FPI DAN SEGALA "KERAMAIANNYA"

Khusus ttg sepak terjang/sejarah jihad dan penerapan Syariah di INDONESIA & negara jiran (MALAYSIA)
jadi
Posts: 551
Joined: Wed Apr 06, 2011 2:02 pm

Re: FPI DAN SEGALA "KERAMAIANNYA"

Post by jadi »

ada bab IV dan VI, secara khusus mengatur syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Berikut aturan selengkapnya pada dua bab tersebut.

BAB IV

PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Pasal 13

(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pasal 14

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);

b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal 15

Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pasal 16

(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.

(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

BAB VI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 21

(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.

(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak, dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.

Pasal 22

Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (mad)

lagian rumahnya dimana bangun rumah ibadah di kampung orang gimana ga gerah.... ](*,)
jadi
Posts: 551
Joined: Wed Apr 06, 2011 2:02 pm

Re: FPI DAN SEGALA "KERAMAIANNYA"

Post by jadi »

makanya kaya orang islam doooong.. Sholat dimasjid mana saja sah. ga mengenal perpecahan ala denominasi...

Bethul...!
User avatar
Akris
Posts: 246
Joined: Mon Aug 24, 2009 10:12 pm

Re: FPI DAN SEGALA "KERAMAIANNYA"

Post by Akris »

makanya kaya orang islam doooong.. Sholat dimasjid mana saja sah. ga mengenal perpecahan ala denominasi...

Bethul...!
Hahaha... tau apa kmu tentang non Islam? :rofl: :rofl: :rofl:
orang kaya kamu memang cocoknya jadi warga NII aja... :axe: :axe: :axe:
btw bukane islam katanya ada 70 lebih aliran? :-k :-k
User avatar
KingdomOfHeaven
Posts: 45
Joined: Fri Jul 29, 2011 10:10 am

Re: FPI DAN SEGALA "KERAMAIANNYA"

Post by KingdomOfHeaven »

lagian mendirikan tempat ibadah di Indonesia itu kan ada aturana mainnya sebagai warga negara ya dipatuhi. Klo lo merasa ada musholah liar ya buruan deh lo laporin jangan cuma mewek disini...
wew ... bisa ilang kepala kafir qlo lapor ... :rolling:
islam kan agama damai ...
anda brani jamin kalau saya melapor , trus FPI datang mau bunuh saya , anda sebagai muslim membela saya ? :rofl:
notthisworld
Posts: 38
Joined: Fri Aug 12, 2011 4:50 pm

Re: FPI DAN SEGALA "KERAMAIANNYA"

Post by notthisworld »

jadi wrote:makanya kaya orang islam doooong.. Sholat dimasjid mana saja sah. ga mengenal perpecahan ala denominasi...

Bethul...!

berarti ke masjid ahmadiyah juga dong, kan masjid juga!!! xixixixixi

tapi kayanya bukan sholat, tapi renovasi mesjid ahmadiyah
Post Reply