“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At Taubah, 9: 29)
Dalam ayat di atas, Allah SWT secara terang-terangan memerintahkan untuk menyerang non-Muslim dan memerintahkan kita untuk memerangi mereka sampai mereka menerima hukum Islam dan membayar jizyah. Tidak hanya itu, tetapi juga dengan penghinaan! Tentang ayat ini banyak Ulama, seperti Imam Abu Hanifah membicarakan tingkat penghinaan seorang non-Muslim.
Abu Hanifah memerintahkan bahwa ketika non-Muslim membayarkan jizyahnya kepada Negara Islam, mereka seharusnya sambil membungkuk pada saat memberikan uang mereka dan mereka tidak diperbolehkan datang dengan transportasi apapun, tetapi dengan berjalan kaki. Ibnu Qayyim berkata bahwa non-Muslim tidak diperbolehkan mengendari kuda seperti tentara Muslim; tetapi dia harus berjalan dengan kedua kakinya. Ulama lain berkata bahwa mereka tidak diperbolehkan berjalan pada jalan yang sama dengan jalan yang digunakan Muslim tetapi berjalan dimana binatang berjalan.