
Athens, November 22, 2013
https://www.zamanalwsl.net/en/news/3002.html
Tesateman seorang Muslim yang dibuat sesuai dgn hukum perdata Yunani DIBATALKAN Mahkamah Agung karena tidak sesuai dgn syariah. Demetr Simeonidu, almarhum Muslim yg tinggal di Thrace, meninggalkan seluruh harganya kpd istrinya dan sudah mempersiapkan dokumen2nya. Tapi adik perempuannya menentang testamen ini karena menurut syariah seorang Muslim tidak bisa memberikan seluruh hartanya kpd istrinya tapi harus di-distribusi sesuai dgn syariah.
Keputusan Mahkamah Agung ini mengkontradiksi hak Muslim Yunani utk memilih membuat testamen sesuai dgn hukum perdata dan bukan berdasarkan syariah. Hak ini sudah didapatkan Musli sejak 1946.
Preseden ini membingungkan Muslim Yunani yang memilih hukum perdata.
Menurut Perjanjian Lausanne yg ditandatangani thn 1923 oleh Yunani dan Turki, imam2 di Thrace memiliki hak utk memutuskan kasus2 perdata. Thn 2011, pengadilan2 syariah ini dikutuk Dewan Eropa sbg men-diskriminasi terhadap wanita.
Hukum SYARIAH vs Hukum Nasional di BARAT
FFI Alternative
Faithfreedompedia