Kekerasan dalam Rumah Tangga Tidak diperbolehkan Kecuali dal

Muslim moderat, radikal, bgm pemikiran mereka & bgm hubungan mereka dgn NON-Muslim, sejarah perlakuan Muslim terhdp NON-Muslim, Dhimmi & Jizyah
Post Reply
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Kekerasan dalam Rumah Tangga Tidak diperbolehkan Kecuali dal

Post by Adadeh »

Tulisan ini dibuat untuk menyadarkan warga Barat (terutama AS) bahwa Islam dengan hukum Syariahnya tidak layak hadir di tanah Barat, karena hukum Islam itu sangat bertentangan dengan umumnya Hak Azasi Kemanusiaan mayarakat Barat, dan khususnya UUD Amerika Serikat.

Kekerasan dalam Rumah Tangga Tidak diperbolehkan Kecuali dalam Syariah Islam
Oleh Louis Palme
Mar 7, 2013

Syariah Islam menunjukkan jurang yang tak akan bisa dijembatani antara hukum Islam dan hukum Barat. Masyarakat Barat percaya bahwa setiap manusia diberi Sang Pencipta beberapa hak yang tidak bisa diganggu-gugat, dan yang paling utama dari semua hak ini adalah hak untuk dilindungi dari ancaman/perlakuan kekerasan. Negara bertanggungjawab untuk melindungi hak-hak ini, dan jika perlu menggunakan kekuasaan/paksaan untuk menegakkan hak warganya. Sistem hukum Syariah Islam sangatlah berbeda karena pihak ayah adalah “penguasa” atau “pengambil keputusan” bagi keluarganya. Dengan ini berarti dia punya hak penuh yang mutlak atas rumah tangganya, dan dia berhak untuk menggunakan kekerasan untuk mengontrol istrinya, anak²nya, dan anggota keluarganya yang lain. Hal ini saja sudah menunjukkan bahwa hukum Syariah sangatlah tidak bisa bersanding bersama dengan konsep Barat tentang hak² azasi kemanusiaan.

Undang² Dasar Amerika Serikat, Undang² tentang Hak Warga Negara:
Pasal 5 – Tiada seorang pun yang bisa … diambil hak kehidupan, kebebasan, atau hartanya, tanpa proses hukum.

Hukum Pidana California:
Bagian 73.5 (Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga), bagian 43(e)(1) (Larangan Melakukan Pemukulan), Bagian 22 (Larangan Melakukan Ancaman Teror) – Hukuman termasuk denda duit, harus melakukan pelayanan sosial, dan hukum penjara sampai tiga tahun.


Hukum Syariah Islam*:

1. Kewajiban untuk Memerintahkan Hal yang Halal dan Melarang yang Haram – Muslim wajib mendisiplin Muslim lain. Jika kata² keras, menghancurkan berbagai benda, atau ancaman tidak lagi berhasil, maka para Muslim wajib “untuk memukul langsung atau menendang orang itu, atau menggunakan kekerasan yang serupa tanpa menggunakan senjata.” (Bagian q5.8)

2. Pemukulan terhadap Istri – “Suami berhak memukul istri, tapi tidak sampai melukainya, dalam arti dia tidak boleh mematahkan tulangnya, mencederainya, atau membuatnya berdarah.” (Bagian m10.12)

3. Honor killing (Membunuh demi 'Kehormatan') – “Pelaku berikut tak boleh dihukum: seorang ayah atau ibu yang membunuh anak mereka atau cucu mereka. (Bagian o1.2(4))

4. Membunuh Murtadun – “Tiada hukuman karena membunuh murtadun. Tiada dosa yang harus ditebus karena hal ini berarti membunuh orang yang layak untuk mati.” (Section o8.4)

5. Kewajiban Melakukan Jihad – “Jihad wajib dilakukan Muslim setiap tahun.” (Bagian 09.1) Tujuan jihadis adalah: “Sang Kalifah mengobarkan perang melawan orang² Yahudi, Kristen, dan Zoroastria sampai mereka jadi Muslim atau bayar Jiyzah jika tetap mau jadi non-Muslim.” (Bagian 09.8)

* Sumber diambil dari buku Syariah paling lengkap yakni Umdat al Salik (Reliance of the Traveler) yang telah disahkan oleh Al Azhar University (Cairo) and the U.S.-based International Institute of Islamic Thought.

Kekerasan dalam Rumah Tangga Tidak diperbolehkan Kecuali dal
Kekerasan dalam Rumah Tangga Tidak diperbolehkan Kecuali dal Alternative
Alternative Rss Feed
Faithfreedompedia
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Kekerasan dalam Rumah Tangga Tidak diperbolehkan Kecuali

Post by Adadeh »

Poster² anti kekerasan dalam rumah tangga seperti di bawah ini tersebar di berbagai tempat umum di dunia Barat:

Image

Tujuannya agar para wanita yang digebuki suami/ayah/saudara laki jangan NRIMO AJAH, tapi cepat lapor ke polisi untuk mendapat perlindungan dan bantuan sosial, dan pelaku kekerasan ditangkap dan dipenjara. Di negara Islam bersyariah, hal seperti ini mana ada? Suami yang memukuli justru dilindungin Allah, lengkap dengan ayat² suci Qur'annya segala.
Post Reply