HUKUM TERIMA HADIAH NATAL
http://www.voa-islam.com/read/aqidah/20 ... D6LIv.dpbs
. . . tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil . . .
Pertama, Pada dasarnya
boleh menerima hadiah dari orang kafir untuk melunakkan hatinya dan mengajaknya masuk Islam. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti dari Muqauqis dan selainnya.
Kedua, seorang muslim
boleh memberi hadiah kepada orang kafir atau musyrik dengan tujuan untuk menta'lif (melunakkan) hatinya dan menarik minatnya masuk Islam. Terlebih jika ia masih kerabat atau tetangga. Umar bin Khathab pernah memberikan hadiah sebuah baju kepada saudaranya yang musyrik semasa di Makkah." (HR. Al-Bukhari, no. 2619)
Tetapi
tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil. Dan apabila hadiah itu berupa sesuatu yang digunakan untuk perayaan seperti makanan, lilin, dan semisalnya maka keharamannya tentu lebih besar. Sehingga sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan kufur.
Disebutkan lagi dalam al-Iqna' (kitab mazhab Hambali): "Dan
diharamkan menyaksikan/menghadiri hari raya Yahudi dan Nashrani dan berjualan kebutuhan mereka di dalamnya serta memberikan hadiah kepada mereka karena hari rayanya." Selesai.
Bahkan seorang muslim
tidak dibolehkan memberikan hadiah kepada muslim lainnya karena hari raya tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pendapat ulama Hanafi.
Ketiga, adapun menerima hadiah dari orang kafir pada hari rayanya, maka tidak apa-apa. Itu tidak terkategori ikut serta dan mengakui perayaan tersebut. Tapi diterima atas dasar berbuat baik,
melunakkan hatinya dan mendakwahinya untuk masuk Islam. Allah Ta'ala membolehkan berbuat baik dan adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin daLam firman-Nya.
----------------------------------
Pada ringkasnya, boleh menerima hadiah dari tetangga yang Nashrani pada hari raya mereka dengan beberapa syarat:
Pertama, hadiah ini tidak berupa sembelihan (daging hewan) yang disembelih untuk merayakan hari raya tersebut.
Kedua, hadiah tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bertasyabbuh pada hari raya mereka, seperti lilin, pakain sinterklaus, trompet, dan asesoris natal lainnya.
Ketiga, hendaknya dijelaskan kepada anggota keluarga muslim hakikat aqidah al-wala' dan bara' sehingga tidak tertanam rasa cinta terhadap hari raya ini atau berharap hadiah dari orang Kristen saat natal.
Keempat, dalam menerima hadiah harus diniatkan
untuk melunakkan hatinya dan membuat ia tertarik kepada Islam, bukan karena cinta dan sayang kepada mereka.
. . . kami menolak hadiah Anda karena itu berupa sembelihan yang dipotong untuk perayaan Natal, dan ini tidak halal bagi kami. . .
Kelima, dalam menolak hadiah yang tidak boleh diterima harus disertakan penjelasan sebab menolaknya. Seperti disampaikan, kami menolak hadiah Anda karena itu berupa sembelihan yang dipotong untuk perayaan Natal, dan ini tidak halal bagi kami. Atau dengan mengatakan, yang berhak menerima ini adalah orang yang ikut dalam perayaan, sedangkan kami tidak merayakan hari raya ini, ini tidak diperintahkan dalam agama kami, ini bersinggungan dengan masalah keyakinan yang tidak dibenarkan dalam agama kami dan semisalnya yang bisa menjadikan masukan kepadanya
sebagai bagian dakwah kepada Islam. Dan seorang muslim wajib berbangga dan merasa mulia dengan agamanya, menerapkan ajarannya, tidak boleh malu menyampaikan kebenaran agamanya atau berpura-pura menganggap baik agama selainnya. Karena, kepada Allah Ta'ala seharunya kaum muslimin itu malu. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

ayo slim, jangan malu menerapkan ajaran Islam! Jangan berpura2 moderat tapi dihati ingin menerapkan syariat!
HUKUM TERIMA HADIAH NATAL
Mirror
Faithfreedom forum static