Muhammad Doyan Mutilasi
Posted: Fri Feb 24, 2012 5:43 am
Sunan Nasa'i 4825:
Telah mengkhabarkan kepada kami Yusuf bin Sa'id, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij, dia berkata; telah menceritakan kepadaku Isma'il bin Umayyah bahwa Nafi' telah bercerita kepadanya bahwa Abdullah bin Umar telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri yang pencuri tameng dari rak kaum wanita yang harganya tiga dirham.
Apa sih arti uang sebesar tiga dirham dibandingkan harga sebuah tangan yang dipotong??!
Yang suka merampok, berkhianat, merampas, korupsi, KAGAK PERLU DIPOTONG TANGANNYA!!
Sunan Nasa'i 4885:
Telah mengkhabarkan kepada kami Abdullah bin Abdush Shamad bin Ali dari Makhlad dari Sufyan dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada orang yang berkhianat, merampas dan menggelapkan harta." Sufyan belum mendengar dari Abu Az Zubair.
Sunan Abu Daud 3818:
Dengan sanad ini pula ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penghianat tidak mendapat hukuman potong tangan." Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali berkata, telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus dari ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan, "Dan bagi orang yang mencopet (korupsi) juga tidak ada hukuman potong tangan." Abu Dawud berkata, "Dua hadits ini belum pernah didengar oleh Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair. Telah sampai kepadaku dari jalur Ahmad, bahwa ia berkata, "Ibnu Juraij mendengar kedua hadits tersebut justru dari Yasin bin Az Zayyat." Abu Dawud melanjutkan, " Al Mughirah bin Muslim juga telah meriwayatkannya dari Abu Az Zubair, dari Jabir, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
Aisyah juga ternyata doyan melakukan mutilasi!
Muwatha' Malik 1313:
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari 'Amrah binti Abdurrahman berkata; " Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke Makkah bersama dua budak wanitanya, serta seorang pelayan laki-laki dari Bani Abdullah bin Abu Bakar As Shiddiq. Kemudian Aisyah mengirim kain selimut bergambar yang telah dijahit dengan sobekan kain hijau, lewat kedua budak wanitanya." 'Amrah binti Abdurrahman berkata; "Pelayan laki-laki yang bersamanya mengambil selimut itu dan merusak jahitan lalu mengeluarkan isinya, budak laki-laki itu kemudian menggantinya dengan kain alas pelana atau sejenis jubah yang berlapis kulit, lalu ia menjahitnya. Ketika dua budak wanita itu sampai di Madinah, mereka menyerahkannya kepada keluarga Aisyah. Dan saat mereka membukanya, mereka menemukan al labd dan tidak menemukan selimut. Mereka lalu menanyakannya kepada dua budak wanita tersebut, hingga akhirnya keduanya menyampaikan hal itu kepada Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau mereka berdua mengirim surat kepadanya. Kedua budak wanita itu menduga bahwa budak laki-laki itulah yang telah melakukannya. Maka budak laki-laki tersebut ditanya dan dia mengakuinya. Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya dan berkata; "Potong tangan dilakukan jika mencapai seperempat dinar atau lebih."
Sunan Nasa'i 4808:
Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ma'dan bin Isa, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al A'yan, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Az Zubair dari Jabir bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri, kemudian dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dia meminta perlindungan kepada Ummu Salamah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya akan saya potong tangannya." Kemudian tangan wanita tersebut dipotong.
Sunan Abu Daud 3821:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin faris berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Shalih dari Al Laits ia berkata; telah menceritakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab ia berkata; Urwah menceritakan bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha berkata, "Seorang wanita meminjam perhiasan, banyak orang yang mengetahuinya namun ia tidak tahu. Wanita itu menjual perhiasan tersebut, sehingga ia ditangkap dan dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas memerintahkan untuk memotong tangannya, dan wanita itulah yang pernah dimintakan amnesti oleh Usamah bin Zaid, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi jawaban kepada Usamah sebagaimana yang beliau katakan." Telah menceritakan kepada kami Abbas bin Abdul Azhim dan Muhammad bin Yahya keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Aisyah ia berkata, "Ada seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang kemudian mengingkarinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya…lalu ia menceritakan sebagaimana hadits Qutaibah, dari Al Laits, dari Ibnu Syihab. Namun dalam hadits itu ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memotong tangannya."
Telah mengkhabarkan kepada kami Yusuf bin Sa'id, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij, dia berkata; telah menceritakan kepadaku Isma'il bin Umayyah bahwa Nafi' telah bercerita kepadanya bahwa Abdullah bin Umar telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri yang pencuri tameng dari rak kaum wanita yang harganya tiga dirham.
Apa sih arti uang sebesar tiga dirham dibandingkan harga sebuah tangan yang dipotong??!
Yang suka merampok, berkhianat, merampas, korupsi, KAGAK PERLU DIPOTONG TANGANNYA!!
Sunan Nasa'i 4885:
Telah mengkhabarkan kepada kami Abdullah bin Abdush Shamad bin Ali dari Makhlad dari Sufyan dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada orang yang berkhianat, merampas dan menggelapkan harta." Sufyan belum mendengar dari Abu Az Zubair.
Sunan Abu Daud 3818:
Dengan sanad ini pula ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penghianat tidak mendapat hukuman potong tangan." Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali berkata, telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus dari ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan, "Dan bagi orang yang mencopet (korupsi) juga tidak ada hukuman potong tangan." Abu Dawud berkata, "Dua hadits ini belum pernah didengar oleh Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair. Telah sampai kepadaku dari jalur Ahmad, bahwa ia berkata, "Ibnu Juraij mendengar kedua hadits tersebut justru dari Yasin bin Az Zayyat." Abu Dawud melanjutkan, " Al Mughirah bin Muslim juga telah meriwayatkannya dari Abu Az Zubair, dari Jabir, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
Aisyah juga ternyata doyan melakukan mutilasi!
Muwatha' Malik 1313:
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari 'Amrah binti Abdurrahman berkata; " Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke Makkah bersama dua budak wanitanya, serta seorang pelayan laki-laki dari Bani Abdullah bin Abu Bakar As Shiddiq. Kemudian Aisyah mengirim kain selimut bergambar yang telah dijahit dengan sobekan kain hijau, lewat kedua budak wanitanya." 'Amrah binti Abdurrahman berkata; "Pelayan laki-laki yang bersamanya mengambil selimut itu dan merusak jahitan lalu mengeluarkan isinya, budak laki-laki itu kemudian menggantinya dengan kain alas pelana atau sejenis jubah yang berlapis kulit, lalu ia menjahitnya. Ketika dua budak wanita itu sampai di Madinah, mereka menyerahkannya kepada keluarga Aisyah. Dan saat mereka membukanya, mereka menemukan al labd dan tidak menemukan selimut. Mereka lalu menanyakannya kepada dua budak wanita tersebut, hingga akhirnya keduanya menyampaikan hal itu kepada Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau mereka berdua mengirim surat kepadanya. Kedua budak wanita itu menduga bahwa budak laki-laki itulah yang telah melakukannya. Maka budak laki-laki tersebut ditanya dan dia mengakuinya. Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya dan berkata; "Potong tangan dilakukan jika mencapai seperempat dinar atau lebih."
Sunan Nasa'i 4808:
Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ma'dan bin Isa, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Al A'yan, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Az Zubair dari Jabir bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri, kemudian dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dia meminta perlindungan kepada Ummu Salamah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya akan saya potong tangannya." Kemudian tangan wanita tersebut dipotong.
Sunan Abu Daud 3821:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin faris berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Shalih dari Al Laits ia berkata; telah menceritakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab ia berkata; Urwah menceritakan bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha berkata, "Seorang wanita meminjam perhiasan, banyak orang yang mengetahuinya namun ia tidak tahu. Wanita itu menjual perhiasan tersebut, sehingga ia ditangkap dan dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas memerintahkan untuk memotong tangannya, dan wanita itulah yang pernah dimintakan amnesti oleh Usamah bin Zaid, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi jawaban kepada Usamah sebagaimana yang beliau katakan." Telah menceritakan kepada kami Abbas bin Abdul Azhim dan Muhammad bin Yahya keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Aisyah ia berkata, "Ada seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang kemudian mengingkarinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya…lalu ia menceritakan sebagaimana hadits Qutaibah, dari Al Laits, dari Ibnu Syihab. Namun dalam hadits itu ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memotong tangannya."