Mengapa Perlu Memungut Pajak Jizyah ?

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
fren
Posts: 569
Joined: Tue Nov 22, 2005 6:27 am

Post by fren »

Pertanyaan
sato x wrote:Yang jadi soal, apakah wajar seseorang membayar hanya karena imannya berbeda daripada penguasa?Dari kasus di atas, kira" bagian mana yang menunjukkan sikap TOLERANSI?
Sdr. Feodor (ini apa nama santo kafir Rusia) yang sangat Farthon tidak bisa menjawab langsung pertanyaan di atas.

apakah wajar seseorang membayar hanya karena imannya berbeda daripada penguasa?
feodor fathon FF wrote:eeeeh kagak mudeng juga rupanya ... saya katakan JIZYAH itu urusan Pemerintahan. dimana ketika menguasai negeri taklukan jangan menjadikan mereka BUDAK atau DIHUKUM MATI tapi bayar JIzyah.
Namun bagi yg menerima Islam Jizyahnya ditiadakan .....
dan saya katakan ini adalah POLICY dari Pemerintahan yg menggunakan Hukum ISLAM ...ngerti ??
Jadi begini, hai Kafir! (non-muslim), Inilah "keindahan" Lil-Alamin yang akan menerapkan hukum Syari'ah bagimu di Indonesia sebentar lagi. Ini urusan Pemerintahan. Silakan anda pilih "kebaikan2" hukum ISLAM kami:
1. Anda jadi BUDAK MUSLIM
2. Anda DIHUKUM MATI karena bandel gak mau minum pel Eslam juga ogah jadi budak.
3. Anda boleh terus jadi kafir seperti diri anda sekarang asal = BAYAR JIZYAH DALAM KEADAAN TUNDUK.

Jawaban akhir Muslim, Jizyah = WAJAR?

bagian mana yang menunjukkan sikap TOLERANSI
feodor fathon FF wrote: saya katakan itu sistem Kesukuan Pra Islam. yeeee salah tangkap wae maneh mah
Jadi itulah ukuran standard "Toleransi" Islam = BALAS DENDAM (he he.. manusia ini pura2 tidak tahu atau sengaja mengibuli.. he he emang prinsip syari'ah zaman sekarang sama dulu beda apa? yang ada Ijtihad sana-sini tapi prinsip tetap sama.
Coba renungkan pertanyaan ini dan tempatkan diri anda pada posisi mereka:
"Apakah seorang non-muslim itu statusnya= manusia wajar, bebas, punya harga diri dan sederajad di hadapan muslim?"
Jawab saja YA atau TIDAK.
Di mana kadar demokratis-nya Jizyah? (ingat, non-muslim masih hrs. bayar pajak lain selain jizyah)
Di mana kadar demokratis-nya nilai 1/2 manusia bagi laki2 kafir Yahudi/Kristen, 1/2 manusia bagi wanita muslim, 1/4 manusia bagi laki2 kafir non Y/K, 1/4 manusia bagi wanita kafir Y/K, dst.?
Di mana kadar demokratis-nya hukuman mati cuma krn alasan bertanya/mengkritik Islam, sedangkan Islam dgn syurnya berazaskan ledekan dan hinaan sepihak kpd kepercayaan orang lain?
Tahu elu contoh isi pakta umar buat kaum kafir/dhimmi di tim-teng, aturan main di balkan/turki dulu, afrika utara, india, ..?
dst.
dst.

Basi. Nipu sama anak kecil aja sana. Contoh kehidupan berasas syari'ah, kalau sampai Yahudi/Kristen nabrak muslim sampai tewas si Yahudi akan dihukum mati langsung. Muslim nabrak Yahudi sampai tewas tidak akan dihukum mati, paling sial cukup bayar denda or penjara dikit or bahkan melenggang bebas. Ini mah sudah rahasia umum.

You punya penyakit jiwa, man. Nurani kemanusiaan elu sudah tergadaikan sama rezim/jin Islam. Elu mirip pengikut Nazi fanatik.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Odorono wrote:beebrapa kali ente melakukan kesalahan fatal dalam berargue namun tidak pernah meminta maaf, mengklarifikasi atau mengakui ...
Beberapa kali apaan? Cuman sekali gue bikin salah, itupun tidak disengaja untuk mau menipu orang lain. Tapi Sahih Bukhari, Volume 8, Book 74, Number 246 itu benar sekali bahwa His itu adalah punya Allah. Silakan lihat sendiri di versi cetak Bukhari kalau kau tidak percaya.
1. Posisi beliau sbg Walikota Madina (kepala pemerintahan)
2. Sebagai Rasul yang Taat pada Hukum2 Allah (ada tangung jawab penegakan Hukum2 Allah) dan ini sama sekali bukan Karakter)
3. karakter sbg Individu (lihat topic akqlaq mulia Muhammad)
1. Tiada yang menunjuk Muhammad sebagai Walikota Medina. Kamu ini ngawur terus2an. Apakah orang2 Yahudi itu memilih Muhammad sebagai walikota atau kepala pemerintahan masyarakatnya? Tidak!!
2. Muhammad sendiri yang menentukan dan mengarang sendiri hukum itu dan menipu orang dengan mengatakan Allah yang mengirimnya.
3. Karakter dia bejad sekali. Ayat2 lunak dan baik yang ditulisnya di Qur'an sewaktu di Mekah, dibatalkannya sendiri dengan ayat2 jahat di Medinah.

Lihat kelakuan Muhammad pada orang2 non-Muslim. Sama persis seperti kelakuan Hitler pada non-Nazi, sama seperti Stalin pada non-Komunis, atau Idi Amin pada yang menentangnya. Bedanya adalah Muhammad memakai nama Allah untuk mensahkan kejahatannya, sedangkan diktator2 bengis lainnya tidak.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

ok ..terus terang gue mulai suka cara lo diskusi
keliatan pengen faham nya bukan semata2 menghujat kayak si adadeh

by the way ..let's see what's going on down here :
fren wrote:Sdr. Feodor (ini apa nama santo kafir Rusia) yang sangat Farthon tidak bisa menjawab langsung pertanyaan di atas.
begini mas .... hukum JIzyah adalah hukum Penguasan Pemerintahan Islam thd Negeri taklukan. jadi bukan hukum pemeluk agama non islam.
Toleransi di luar konteks penaklukan adalah TIDAK ADA PAKSAAN dalam menawarkan Islam pada orang lain.
sudah saya katakan bahwa jizyah ini bukan perkara non muslim dan muslim. Perkaranya negeri taklukan harus bayar Jizyah ini menggantikan sistem perbudakan dan hukuman mati bagi penduduk yg negerinya ditaklukan. naah dalam kebijakan ini disusupkan sebuah kebijakan politis.
kalo diantara penduduk negeri taklukan itu ada yg masuk Islam tanpa paksaan donk tentunya maka akan dibebaskan dari JIzyah.
dimana letak Pemaksaannya ??... ini kan kasus negeri taklukan.
Jizyah tidak terjadi pada warga non taklukan. misal orang2 kafir di madina dan mekka kala itu.
apakah wajar seseorang membayar hanya karena imannya berbeda daripada penguasa?
saya katakan ini kasusnya orang2 di negeri taklukan pemerintahan Islam.
sedangkan orang2 kafir yg sudah hidup di pemerintahan Islam tdk membayar Jizyah. misal ni yah ...Arab Muslim menaklukan Cina. semua orang Cina harus bayar Jizyah ke pemerintahan Islam Arab. tapi kalo ada orang cina yg masuk Islam gak usah bayar. tapi orang2 kafir yang bangsa Arab dan tinggal di bahwah pemerintahan Arab Islam mah tdk dikenakan Jizyah
Jadi begini, hai Kafir! (non-muslim), Inilah "keindahan" Lil-Alamin yang akan menerapkan hukum Syari'ah bagimu di Indonesia sebentar lagi. Ini urusan Pemerintahan. Silakan anda pilih "kebaikan2" hukum ISLAM kami:
1. Anda jadi BUDAK MUSLIM
2. Anda DIHUKUM MATI karena bandel gak mau minum pel Eslam juga ogah jadi budak.
3. Anda boleh terus jadi kafir seperti diri anda sekarang asal = BAYAR JIZYAH DALAM KEADAAN TUNDUK.
Jawaban akhir Muslim, Jizyah = WAJAR?
bagian mana yang menunjukkan sikap TOLERANSI
hukuman budak dan hukuman mati itu Hukum Taurat
hukum Islam merevisinya dng Jizyah
ini Hukum Negeri Taklukan pasalnya
Toleransi beragama kalo diartikan tdk memaksa ..maka dimana memaksanya dlm konsep Jizyah ??....kan judulnya bukan "MASUK ISLAM LUH ..KALO KAGAK BAYAR !!!"...kan bukan gitu mas
Jadi itulah ukuran standard "Toleransi" Islam = BALAS DENDAM (he he.. manusia ini pura2 tidak tahu atau sengaja mengibuli.. he he emang prinsip syari'ah zaman sekarang sama dulu beda apa? yang ada Ijtihad sana-sini tapi prinsip tetap sama.
BALAS DENDAM itu budaya Kesukuan Arab Pre Islamic age neng !!
dalam Jizyah non muslim tetep bebas memilih kekafirannya
JIZYAH cuma berlaku di Kasus NEGERI TAKLUKAN ...kalo sekarang emang masih ada negeri Islam mencaplok batas teritorial negera lain ??...Amerika negeri Kristen iya !!!
trus kenapa sih kalian selalu menggunakan Iran sbg the real Islam ??.... apa gak bisa lebih cerdas di dalam memehaminya ??... noo orang Barat sudah mulai banyak yg masuk Islam karena cara mereka memahami Islam open minded ..bukan melihat IRAN, IRAQ PALESTINA atau apa pun
aaah enggak ada hukum yg seperti itu dalam syariah ... entah kalo sebuah negara ...sudah saya bilang kalo mau independent dan cerdas belajar lah seperti orang barat itu belajar Islam...maksudnya orang barat yg cerdas bukan barat yg rasis dan radikal .. tapi rata2 mereka bisa menilai Islam lebih adil dan makanya banyak yg masuk Islam
User avatar
fren
Posts: 569
Joined: Tue Nov 22, 2005 6:27 am

Post by fren »

feodor fathon FF wrote:ok ..terus terang gue mulai suka cara lo diskusi
keliatan pengen faham nya bukan semata2 menghujat kayak si adadeh
Lu putus asa sama Adadeh krn dia selalu berdasarkan fakta2 yg lu gak bisa bantah. Sedang gue masih pingin lihat bagaimana lidahlu mutar-mutar.
Pertanyaan wrote:Yang jadi soal, apakah wajar seseorang membayar hanya karena imannya berbeda daripada penguasa?Dari kasus di atas, kira" bagian mana yang menunjukkan sikap TOLERANSI?
Saya bilang jelas tidak wajar. Elu bilang wajar.

Tergantung sudut pandang kaum elu sekarang, kalau misal sebentar lagi seperti yg lu dambakan RI jadi RII (Republik Islam Indonesia: pakai Syari'ah) adalah suatu bentuk penaklukan ya berlaku deh jizyah, kalau gak ya gak (mungkin pakai bentuk lain).

------------- comment ----------
hukuman budak dan hukuman mati itu Hukum Taurat=>Gak ngerti agama taurat jangan sembarangan.. lihat Israel apakah hukum negara mereka pakai taurat sejijik hukum syari'ah Islam Arab? jgn bahas taurat di sini!
hukum Islam merevisinya dng Jizyah => menggelikan tidak ada nilai mulia baru apa2.
ini Hukum Negeri Taklukan pasalnya => ini Hukum "AGAMA" pasalnya, kata "Taklukan" itu persepsi orangnya aja.

Toleransi beragama kalo diartikan tdk memaksa ..maka dimana memaksanya dlm konsep Jizyah ??....kan judulnya bukan "MASUK ISLAM LUH ..KALO KAGAK BAYAR !!!"...kan bukan gitu mas
=> yAh, begitu emang!! Itu bentuk "agak2 halus" nya (loe tahu zaman Ottoman dhimmi bayar jizyah gimana prosedurnya? simbolik datang pakai keledai, tunduk kepala, tengkuk dipukul)

BALAS DENDAM itu budaya Kesukuan Arab Pre Islamic age neng !! => BALAS DENDAM itu badaya ISLAM selamanya neng!! Qisas!
Pertanyaan wrote: "Apakah seorang non-muslim itu statusnya= manusia wajar, bebas, punya harga diri dan sederajad di hadapan muslim?"
Jawab saja YA atau TIDAK.
dalam Jizyah non muslim tetep bebas memilih kekafirannya => dengan diplorotkan nilai kemanusiaannya.
JIZYAH cuma berlaku di Kasus NEGERI TAKLUKAN ...kalo sekarang emang masih ada negeri Islam mencaplok batas teritorial negera lain ??...Amerika negeri Kristen iya !!!

=> Ngimpi lu ye? Berdirinya hegemoni Khalifah itu yang selalu jadi tujuan utama agama teror elu!!

Beri sini dalilnya yang jamin Jizyah gak dipakai kalau Syari'ah ditegakkan di abad-21 misal di Indonesia!! jangan bilang ijtihad/kompromi modern, tapi DALIL AGAMA


... noo orang Barat sudah mulai banyak yg masuk Islam karena cara mereka memahami Islam open minded ..
=>
Poll: Sinking Perceptions Of Islam (Popularitas Islam Menurun)
http://www.cbsnews.com/stories/2006/04/ ... S._1494697


belajar lah seperti orang barat itu belajar Islam...
Ya udah, elu belajar deh sperti orang barat.

Recent polls are telling an interesting tale. A tale that reflects the results of the unacceptable behavior coming out of the Islamic world, and the results of Muslim militants wearing expensive suits, trotting around the Western world, attempting to subversively undercut the legal systems of democratic nations, aiming to persuade dimwitted politicians to pass hate speech laws, and playing the media for the fools that they are. All of this is geared toward one goal: The implementing of Islamic law around the world.
http://www.faithfreedom.org/oped/DCWatson60424.htm

---------------------- some references --------------------------
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2048
See the Wikipedia at http://en.wikipedia.org/wiki/Blood_money (or The Wall Street Journal, April 9, 2002):

Di Arab Saudi, kalau seorang tewas atau dibunuh orang lain, maka si pembunuh itu harus membayar uang darah atau kompensasi sebanyak:


100.000 riyal jika korban adalah lelaki Muslim
50.000 riyal jika wanita Muslim
50.000 riyal jika lelaki Kristen
25.000 riyal jika wanita Kristen
6.666 riyal jika lelaki Hindu
3.333 riyal jika wanita Hindu


Hirarki ini didasarkan pada Shariah

7498
AL-RISALA (Maliki Manual)
37.04 BLOOD RATE TO OTHER THAN MUSLIM MEN
The blood-wit for a woman shall be half that of a man. Similarly the blood-wit for a male Christian or Jew is half that of a male Muslim, and the blood-wit for their women is half that of their men. As for a Magian, his blood-wit is eight hundred dirhams. The blood-wit for their women is half that of their men. Similarly, in respect of wounds, compensation given to non-Muslims is half what is given to their Muslim counterparts.

7520
AL-RISALA (Maliki Manual)
37.27 A CHRISTIAN RAPIST
If a Christian rapes a Muslim woman he is to be killed immediately by any Muslim.
But a Muslim cannot be executed on account of a non-believer.

Sahih Al-Bukhari Hadith 9.50
Narrated by Abu Juhaifa
I asked 'Ali "Do you have anything Divine literature besides what is in the Qur'an?" Or, as Uyaina once said, "Apart from what the people have?" 'Ali said, "By Him Who made the grain split (germinate) and created the soul, we have nothing except what is in the Qur'an and the ability (gift) of understanding Allah's Book which He may endow a man with, and what is written in this sheet of paper." I asked, "What is on this paper?" He replied, "The legal regulations of Diya (Blood-money) and the (ransom for) releasing of the captives, and the judgment that no Muslim should be killed in Qisas (equality in punishment) for killing a Kafir (disbeliever)."

Sunan of Abu-Dawood Hadith 2745
Narrated by Abdullah ibn Amr ibn al-'As
The Apostle of Allah (peace be upon him) said: ...A believer shall not be killed for an unbeliever, nor a confederate within the term of confederation with him.


------------------ Complete sources --------------

JIZYAH: pajak Islam bagi Dhimmi (non-muslim)
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... light=diya

JIZYAH dan penyebaran Islam: semua tanah sah bagi muslim!
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... light=diya

Mengapa Qishaash Adalah Keadilan Yg Tdk Adil ?
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... light=diya
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Image
Lihat itu pergerakan tentara Muslim tahun 900-1800 di Eropa dan Afrika Utara. Dari gurun Sahara, tentara Muslim menclok ke negara2 Kristen Portugal dan Spanyol. Pada saat itu, kedua negera Eropa itu adalah negara2 merdeka. Kekuasaan Romawi Utara tidak menguasai daerah Spanyol, Portugal, Sisilia, Perancis, Inggris, dan banyak negara2 Eropa Timur seperti Hungaria, Yunani, Cyprus, Kreta, Maldovia, Crimeria, Armenia, Polandia, Romania. Negara2 yang saya sebut ini sebagian besar nantinya akan dijajah Ottoman, Moor, Arab Islam selama ratusan tahun.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

fren wrote: Saya bilang jelas tidak wajar. Elu bilang wajar.
Tergantung sudut pandang kaum elu sekarang, kalau misal sebentar lagi seperti yg lu dambakan RI jadi RII (Republik Islam Indonesia: pakai Syari'ah) adalah suatu bentuk penaklukan ya berlaku deh jizyah, kalau gak ya gak (mungkin pakai bentuk lain).
tidak donk .... JIzyah hanya terjadi antar negara. negara A menaklukan negara B. ini pemahaman saya thd pasal Jizyah. artinya Jizyah tdk terjadi pada warga negara karena Jizyah itu pasal penaklukan suatu negeri bukan TAX. nantinya kalo jadi RII sifatnya bagi non muslim adalah TAX akibat kewajiban sbg warga negara bukan akibat penaklukan.
------------- comment ----------
hukuman budak dan hukuman mati itu Hukum Taurat=>Gak ngerti agama taurat jangan sembarangan.. lihat Israel apakah hukum negara mereka pakai taurat sejijik hukum syari'ah Islam Arab? jgn bahas taurat di sini!
hukum Islam merevisinya dng Jizyah => menggelikan tidak ada nilai mulia baru apa2.
ini Hukum Negeri Taklukan pasalnya => ini Hukum "AGAMA" pasalnya, kata "Taklukan" itu persepsi orangnya aja.
terserah Israel memakai hukum taurat atau tidak bukan itu permasalahan kita
permasalahan kita adalah membahas secara prinsipil makna hukum Jizyah. kalo cuma maslah apakah sebuah hukum agama diterapkan saya balik tanya negara Islam mana sekarang yang menerapkan Jizyah sbgmana pengertian dan pemahaman yg kalian tuduhkan ??
Toleransi beragama kalo diartikan tdk memaksa ..maka dimana memaksanya dlm konsep Jizyah ??....kan judulnya bukan "MASUK ISLAM LUH ..KALO KAGAK BAYAR !!!"...kan bukan gitu mas
=> yAh, begitu emang!! Itu bentuk "agak2 halus" nya (loe tahu zaman Ottoman dhimmi bayar jizyah gimana prosedurnya? simbolik datang pakai keledai, tunduk kepala, tengkuk dipukul)
selama orang itu punya hak memilih selama itu dihormati hak2nya dan selama itu pula toleransi jalan.
BALAS DENDAM itu budaya Kesukuan Arab Pre Islamic age neng !! => BALAS DENDAM itu badaya ISLAM selamanya neng!! Qisas!
wah kagak ngerti Qisos rupanya ...
Qisos itu Hak Korban dan kewajiban Pemerintah mengeksekusinya dalam jenis hukum pidana dan bersifat private bukan class action.
Qisos bisa dilepas oleh keluarga Korban dan pemerintah tdk bisa mengeksekusi terpidana.
namun jika keluarga korban meminta haknya (Qisos) maka pemerintah wajib melakukan eksekusi bagi terpidana.
YA
dalam Jizyah non muslim tetep bebas memilih kekafirannya => dengan diplorotkan nilai kemanusiaannya.
maksudnya ?
JIZYAH cuma berlaku di Kasus NEGERI TAKLUKAN ...kalo sekarang emang masih ada negeri Islam mencaplok batas teritorial negera lain ??...Amerika negeri Kristen iya !!!
=> Ngimpi lu ye? Berdirinya hegemoni Khalifah itu yang selalu jadi tujuan utama agama teror elu!!

kekhalifahan yang mana ??

Beri sini dalilnya yang jamin Jizyah gak dipakai kalau Syari'ah ditegakkan di abad-21 misal di Indonesia!! jangan bilang ijtihad/kompromi modern, tapi DALIL AGAMA
Dalilnya yah ayat Jizyah itu sendiri ....emang selama ini pemhaman yg gue berikan dari ayat mana ?... justru dalil Jizyah itu sendiri. itulah pemahaman dari ayat Jizyah. Deliknya itukan Delik Penaklukan bukan Delik kewajiban kafir sbg warga negara Islam.
... noo orang Barat sudah mulai banyak yg masuk Islam karena cara mereka memahami Islam open minded ..
=>
Poll: Sinking Perceptions Of Islam (Popularitas Islam Menurun)
http://www.cbsnews.com/stories/2006/04/ ... S._1494697

belajar lah seperti orang barat itu belajar Islam...
Ya udah, elu belajar deh sperti orang barat.
Recent polls are telling an interesting tale. A tale that reflects the results of the unacceptable behavior coming out of the Islamic world, and the results of Muslim militants wearing expensive suits, trotting around the Western world, attempting to subversively undercut the legal systems of democratic nations, aiming to persuade dimwitted politicians to pass hate speech laws, and playing the media for the fools that they are. All of this is geared toward one goal: The implementing of Islamic law around the world.
http://www.faithfreedom.org/oped/DCWatson60424.htm
ha ha emang susah selalu ada situs saingan untuk membuat opini yg tdk sesuai kenyataan
---------------------- some references --------------------------
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2048
See the Wikipedia at http://en.wikipedia.org/wiki/Blood_money (or The Wall Street Journal, April 9, 2002):

Di Arab Saudi, kalau seorang tewas atau dibunuh orang lain, maka si pembunuh itu harus membayar uang darah atau kompensasi sebanyak:


100.000 riyal jika korban adalah lelaki Muslim
50.000 riyal jika wanita Muslim
50.000 riyal jika lelaki Kristen
25.000 riyal jika wanita Kristen
6.666 riyal jika lelaki Hindu
3.333 riyal jika wanita Hindu


Hirarki ini didasarkan pada Shariah

7498
AL-RISALA (Maliki Manual)
37.04 BLOOD RATE TO OTHER THAN MUSLIM MEN
The blood-wit for a woman shall be half that of a man. Similarly the blood-wit for a male Christian or Jew is half that of a male Muslim, and the blood-wit for their women is half that of their men. As for a Magian, his blood-wit is eight hundred dirhams. The blood-wit for their women is half that of their men. Similarly, in respect of wounds, compensation given to non-Muslims is half what is given to their Muslim counterparts.

7520
AL-RISALA (Maliki Manual)
37.27 A CHRISTIAN RAPIST
If a Christian rapes a Muslim woman he is to be killed immediately by any Muslim.
But a Muslim cannot be executed on account of a non-believer.

Sahih Al-Bukhari Hadith 9.50
Narrated by Abu Juhaifa
I asked 'Ali "Do you have anything Divine literature besides what is in the Qur'an?" Or, as Uyaina once said, "Apart from what the people have?" 'Ali said, "By Him Who made the grain split (germinate) and created the soul, we have nothing except what is in the Qur'an and the ability (gift) of understanding Allah's Book which He may endow a man with, and what is written in this sheet of paper." I asked, "What is on this paper?" He replied, "The legal regulations of Diya (Blood-money) and the (ransom for) releasing of the captives, and the judgment that no Muslim should be killed in Qisas (equality in punishment) for killing a Kafir (disbeliever)."

Sunan of Abu-Dawood Hadith 2745
Narrated by Abdullah ibn Amr ibn al-'As
The Apostle of Allah (peace be upon him) said: ...A believer shall not be killed for an unbeliever, nor a confederate within the term of confederation with him.


------------------ Complete sources --------------

JIZYAH: pajak Islam bagi Dhimmi (non-muslim)
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... light=diya

JIZYAH dan penyebaran Islam: semua tanah sah bagi muslim!
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... light=diya

Mengapa Qishaash Adalah Keadilan Yg Tdk Adil ?
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... light=diya
aaah saya tdk tertarik teks kuno dijadikan hukum zaman sekarang
sebab prinsip syariah dan fiqh apalagi mengenai pemerintahan atau bentuk negara sifat nya fleksibel sesuai kondisi yg ada.
saya hanya menerima prinsip-prinsip nya dari syari'ah itu bukan JUKNIS dlm literatur kuno.
User avatar
fren
Posts: 569
Joined: Tue Nov 22, 2005 6:27 am

Post by fren »

feodor fathon FF wrote: tidak donk .... JIzyah hanya terjadi antar negara. negara A menaklukan negara B. ini pemahaman saya thd pasal Jizyah. artinya Jizyah tdk terjadi pada warga negara karena Jizyah itu pasal penaklukan suatu negeri bukan TAX. nantinya kalo jadi RII sifatnya bagi non muslim adalah TAX akibat kewajiban sbg warga negara bukan akibat penaklukan.
Membolak-balik mengklecehkan saja. Dari sini saja sudah kelihatan bohongnya niat hati sampeyan. “tidak donk…” tapi “nantinya sifatnya bagi non muslim adalah TAX”, ya ganti anda aja nama jizyah jadi TAX, jengkol, sayur, apa pun, tetap akan ada semacam diskriminasi bagi warga negara non-muslim cuma atas dasar agama.

Memang anda pemberi keputusan akhirnya? Kenapa tidak? Selama ada Dalil-nya ditambah watak Islam yang arogan dan licik macam punya sampeyan ini kenapa tidak mungkin srigala2 Islam kafah mengartikan sebagai “penaklukan”, bukankah anda lihat sendiri di forum ini bgm. non-muslim menyatakan tidak tentram dengan Islam apalagi sampai syari’ah dijatuhkan di negara mereka sekarang, kemungkinan besar adalah mereka akan protes, ingin exodus, bahkan bisa saja sebagian menuntut negara sendiri dan kaum anda dengan riang gembiranya akan menjihadi mereka dan menyatakan mereka sebagai “taklukan” kalau mereka kalah.

Lihat saja sendiri bolak-balik pengartian kata dari muslim macam elu sendiri:
feodor fathon FF wrote: Sebenar orang2 Spanyol dan balkan senang dibebaskan dari Romawi…atmosfer Islam lebih mereka sukai bahkan dari agama kristen yg mereka anut sendiri
feodor fathon FF wrote: saya katakan JIZYAH itu urusan Pemerintahan. dimana ketika menguasai negeri taklukan jangan menjadikan mereka BUDAK atau DIHUKUM MATI tapi bayar JIzyah.
Di satu tempat bilang dibebaskan di tempat lain ditaklukan, di satu tempat anda bilang 'ya' sederajad di tempat lain lebih rendah (setuju jizya). .. {saya ingat di thread lain anda juga bilang kafir derajadnya rendah}

Orang waras sih, ya jelas lihat itu= dicaplok (apa hak Islam menginvasi/membebaskan/menaklukan, diundang juga tidak, yang ada maksa2 undang kepala negara (Rum,Persia,Afrika) masuk Islam, begitu nolak, jihad “pembebasan” deh, gak ada malu elu sedikitpun..). Watak Islam memang paling lihai berputar-belit untuk mengakomodir keinginannya. Tapi point-nya adalah akan selalu ada jizyah dalam bentuk apa pun sebagai bentuk pembedaan/diskriminasi antara muslim dan non-muslim. Gak terima?

feodor fathon FF wrote: negara Islam mana sekarang yang menerapkan Jizyah sbgmana pengertian dan pemahaman yg kalian tuduhkan ??
Pertanyaan utamanya adalah ada gak dalilnya jizya gak akan diterapkan lagi selamanya, tapi elu malah coba ngelak dan ngeledek.

1. Elu sendiri yang bilang
feodor fathon FF wrote: hukum Islam merevisinya dng Jizyah
2. Elu pikir kita2 non-muslim nol sama sekali gak ngerti fiqh dan ijtihad.. penerapannya ya seperti pengartian elu itu: “fleksibel” untuk mengakomodir/memperhalus, dsb. Pertanyaannya: sefleksible apa pun, akan selalu diadakan bentuk diskriminasi antara warga negara yang semata2 cuma berlandaskan agama (apakah kepicikan ini ada di negara netral/demokratis? Pikir dong!)
3. Sekarang pertanyaan elu: “negara Islam mana sekarang yang menerapkan Jizyah sbgmana pengertian dan pemahaman yg kalian tuduhkan ??”

Baik, bung, saya open saja: Jizya tidak beroperasi secara langsung zaman sekarang, tapi prinsipnya tetap ada dan beroperasi tidak langsung. Tidak ada jaminan jizya akan dihapus karena itu satu set dalam agama Islam+Shariah, selama ada Islam selama itu juga akan ada kemungkinan penerapan jizya (saya sudah jelas tekankan dari awal2 bukan masalah uangnya tapi masalah prinsip diskriminasi/perendahan dhimmi = dhimmitude).

Coba elu ikutin thread ini, hal 1, untuk pertanyaan elu
http://www.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=531

Jyzia does not operate directly in any Islamic country at the present, but it is opersting indirectly.

Any time a citizen is denied equal opportunity to education, employment, etc., the citizen is indirectly being taxed.

Some examples.
Minorities in Islamic countries do not have equal access to education, employment, equal protection under the law whether secular or Shari'a (Islamic). Following are few examples.

For example, most Christians (according to Arif Qureishi and Veracity) in Pakistan are restricted in their ability to aqquire education and jobs commensurate with their capabilities. They become restricted to cleaning toilets and collecting and transporting human waste. The condition of the few Hindus left there is not much better than that of Christians.

In Islamic countries where conditions are better than Pakistan, minorities who engage in businesses beyond a small shop normally find it practical to bring in a silent (do nothing, contribute nothing) influential Muslim partner for protection and to ease the process of obtaining licenses. Demanded bribery by local police and government officials is another form of indirect Jizya.

In practically all Islamic countries, minorities are prohibited from holding high leadership positions regardless of qualification. Judiciary positions are out of reach. Military careers except maybe as draftees are usually not available. In Iraq for example, any Christian in the military who had the attributes to move up was usually retired at the colonel level.
--------------------------------
Mark Gabriel, the Egyptian ex-muslim, describes in the book "Islam and terrorism" how Islamists in Egypt are trying to force the Copts into paying the Jizya again.

-------------------------------------

Palestina:
http://www.jihadwatch.org/dhimmiwatch/a ... 009589.php
a Hamas official is on record saying that the organization intends to reinstitute the jizya for dhimmi Christians unfortunate enough to live within its domains. "Liberal Palestinians fear Hamas win," from the Globe and Mail:
http://www.theglobeandmail.com/servlet/ ... nal/Africa

Yet the jizya is a cornerstone of the dhimma. http://www.jihadwatch.org/dhimmiwatch/a ... 009589.php

In an interview with Karby Legget, published in the December 23-26 edition of “The Wall Street Journal,” Masalmeh, the leader of the Hamas contingent at the municipal council of Bethlehem, confirmed: “We in Hamas intend to implement this tax someday. We say it openly – we welcome everyone to Palestine but only if they agree to live under our rules.”
(Inilah prinsip Islam dengan wajah sebenarnya!!)


Egypt:
http://www.c4israel.org/articles/englis ... ansinm.htm
In lawless areas of rural upper Egypt they face much violence to themselves, their homes and their fields from Islamic extremists, some of whom demand payment of jizya. (Konsep ‘jizyah’ mendorong muslim menjadi preman pungutan liar)

These subjugated peoples were designated dhimmi. As well as the jizya there were many other conditions imposed on dhimmi, most of which were designed to underline their inferior status. Though these are not followed strictly nowadays, the general attitude still prevails across the Muslim world. (Jizya bisa menjelma dalam bentuk diskriminasi apapun, prinsip tetap sama=merendahkan martabat manusian non-muslim)


{isu lain percuma aja dibahas sama manusia macamlu: gua bilang di shariah ada contoh2 diskriminasi menjijikan, elu bilang gak ada, gua kasih bukti2, elu bilang tidak sesuai kenyataan, kuno, dsb. Baca enggak, nyangkal melulu}
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

fren wrote:Membolak-balik mengklecehkan saja. Dari sini saja sudah kelihatan bohongnya niat hati sampeyan. “tidak donk…” tapi “nantinya sifatnya bagi non muslim adalah TAX”, ya ganti anda aja nama jizyah jadi TAX, jengkol, sayur, apa pun, tetap akan ada semacam diskriminasi bagi warga negara non-muslim cuma atas dasar agama.

Memang anda pemberi keputusan akhirnya? Kenapa tidak? Selama ada Dalil-nya ditambah watak Islam yang arogan dan licik macam punya sampeyan ini kenapa tidak mungkin srigala2 Islam kafah mengartikan sebagai “penaklukan”, bukankah anda lihat sendiri di forum ini bgm. non-muslim menyatakan tidak tentram dengan Islam apalagi sampai syari’ah dijatuhkan di negara mereka sekarang, kemungkinan besar adalah mereka akan protes, ingin exodus, bahkan bisa saja sebagian menuntut negara sendiri dan kaum anda dengan riang gembiranya akan menjihadi mereka dan menyatakan mereka sebagai “taklukan” kalau mereka kalah.
bedanya ada dalam wilayah hukum
Warga Negara dng Warga daerah taklukan apa sama ???
Apakah Pajak bukan sebuah kemestian bagi warga negara ??
kalo pajak mah kagak ada gratisnya atuh walupun si kafir memluk Islam ..tetep aja bayar pajak ..naah beda ama Jizyah sebab di dalamnya ada penyelenggaraan pemerintahan yg Otonom oleh yg dimintai Jizyah. kalo zaman dulu mah kerajaan kali.
Lihat saja sendiri bolak-balik pengartian kata dari muslim macam elu sendiri:
Di satu tempat bilang dibebaskan di tempat lain ditaklukan, di satu tempat anda bilang 'ya' sederajad di tempat lain lebih rendah (setuju jizya). .. {saya ingat di thread lain anda juga bilang kafir derajadnya rendah}
sebabnya ente gak pernah bisa membedakan dalam konteks mana kita bicara
konteks pemerintahan/negara atau konteks Tauhid
dalam konteks tauhid kalian ahli neraka dan gak dapat restu Allah ...nah trus kalo konteksny Muamalah apa gak syah bertransasksi sama orang kafir ??...kan tidak
Orang waras sih, ya jelas lihat itu= dicaplok (apa hak Islam menginvasi/membebaskan/menaklukan, diundang juga tidak, yang ada maksa2 undang kepala negara (Rum,Persia,Afrika) masuk Islam, begitu nolak, jihad “pembebasan” deh, gak ada malu elu sedikitpun..). Watak Islam memang paling lihai berputar-belit untuk mengakomodir keinginannya. Tapi point-nya adalah akan selalu ada jizyah dalam bentuk apa pun sebagai bentuk pembedaan/diskriminasi antara muslim dan non-muslim. Gak terima?
lu tau gak Pasukan Romawi menyerang Mekka dan Madina ??
Pasukan Muslim awalnya bertahan kemudian memukul mundur sampai tak terbatas ...maka disini ada konsekuensi daerah2 yg ditinggalkan romawi yg tunduk pada pasukan muslim. maka di situ ada aturan Jizyah.
dan nyat2 muslim meninggalkan daerah2 bekas jajahan persia dan romawi mengatur rumah tangganya sendiri sampai kini. hanya bedanya seharusnya mereka jadi budak karena bagian dari rampasan perang namun diganti JIzyah dan policy untuk berdakwah yaitu dilepas dari Jizyah bila memeluk Islam.
Pertanyaan utamanya adalah ada gak dalilnya jizya gak akan diterapkan lagi selamanya, tapi elu malah coba ngelak dan ngeledek.
1. Elu sendiri yang bilang 2. Elu pikir kita2 non-muslim nol sama sekali gak ngerti fiqh dan ijtihad.. penerapannya ya seperti pengartian elu itu: “fleksibel” untuk mengakomodir/memperhalus, dsb. Pertanyaannya: sefleksible apa pun, akan selalu diadakan bentuk diskriminasi antara warga negara yang semata2 cuma berlandaskan agama (apakah kepicikan ini ada di negara netral/demokratis? Pikir dong!)
3. Sekarang pertanyaan elu: “negara Islam mana sekarang yang menerapkan Jizyah sbgmana pengertian dan pemahaman yg kalian tuduhkan ??”

Baik, bung, saya open saja: Jizya tidak beroperasi secara langsung zaman sekarang, tapi prinsipnya tetap ada dan beroperasi tidak langsung. Tidak ada jaminan jizya akan dihapus karena itu satu set dalam agama Islam+Shariah, selama ada Islam selama itu juga akan ada kemungkinan penerapan jizya (saya sudah jelas tekankan dari awal2 bukan masalah uangnya tapi masalah prinsip diskriminasi/perendahan dhimmi = dhimmitude).

Coba elu ikutin thread ini, hal 1, untuk pertanyaan elu
http://www.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=531

Jyzia does not operate directly in any Islamic country at the present, but it is opersting indirectly.

ya elaah siapa yg ngomongin menghapus ...gue cuma bilang bahwa Hukum Taurat yahudi tdk diterapkan bukan berarti hukum tsb dihapus bukan ??
sama kayak Jizyah ..sebab masalahnya ente memulai dng mengatakan Syariah Jijik dibanding Yahudi
Last edited by feodor fathon FF on Mon May 01, 2006 7:44 pm, edited 1 time in total.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

feodor fathon FF wrote:
Some examples.
Minorities in Islamic countries do not have equal access to education, employment, equal protection under the law whether secular or Shari'a (Islamic). Following are few examples.

For example, most Christians (according to Arif Qureishi and Veracity) in Pakistan are restricted in their ability to aqquire education and jobs commensurate with their capabilities. They become restricted to cleaning toilets and collecting and transporting human waste. The condition of the few Hindus left there is not much better than that of Christians.

In Islamic countries where conditions are better than Pakistan, minorities who engage in businesses beyond a small shop normally find it practical to bring in a silent (do nothing, contribute nothing) influential Muslim partner for protection and to ease the process of obtaining licenses. Demanded bribery by local police and government officials is another form of indirect Jizya.

In practically all Islamic countries, minorities are prohibited from holding high leadership positions regardless of qualification. Judiciary positions are out of reach. Military careers except maybe as draftees are usually not available. In Iraq for example, any Christian in the military who had the attributes to move up was usually retired at the colonel level.
--------------------------------
Mark Gabriel, the Egyptian ex-muslim, describes in the book "Islam and terrorism" how Islamists in Egypt are trying to force the Copts into paying the Jizya again.[/size]
-------------------------------------
Ini nih dia yang mesti kita promote ke pemerintah negara barat. Bikin tuh muslim di negara barat bayar Jizyah - dengan rate 2 x lipat pajak yang dibayar orang lain (mayoritas)

Trus nggak boleh dikasih kerja yang bagus. cukuplan cleaning toilets and collecting and transporting human waste. :lol: :lol: :lol:
User avatar
fren
Posts: 569
Joined: Tue Nov 22, 2005 6:27 am

Post by fren »

Selamat, neng Fart'on, ente telah membentuk 'circle' dalam perbincangan ini di mana sekaligus membuktikan bahwa anda tidak peduli untuk membaca dan menyimak dari hal. 1 di mana sudah ada user yang namanya 'Dimas' berbicara dalam nada yang persis spt punya anda itu:
Dimas wrote: orng islam wajib membayar zakat, sedangkan non muslim enak2 aja hidup dinegara muslim tanpa kewajiban apapun.....
feodor fathon FF wrote: Apakah Pajak bukan sebuah kemestian bagi warga negara ??
kalo pajak mah kagak ada gratisnya atuh walupun si kafir memluk Islam ..tetep aja bayar pajak ..
dan sudah ditanggapi.
feodor fathon FF wrote: naah beda ama Jizyah sebab di dalamnya ada penyelenggaraan pemerintahan yg Otonom oleh yg dimintai Jizyah. kalo zaman dulu mah kerajaan kali.
Ini bukan melulu prinsip jizyah, anda merancukannya dengan "upeti", serupa tapi tidak sama.

feodor fathon FF wrote: sebabnya ente gak pernah bisa membedakan dalam konteks mana kita bicara
konteks pemerintahan/negara atau konteks Tauhid
dalam konteks tauhid kalian ahli neraka dan gak dapat restu Allah ...nah trus kalo konteksny Muamalah apa gak syah bertransasksi sama orang kafir ??...kan tidak
Kafir diciptakan jadi pelayan muslim menurut ente (saya ingat, di mana itu quote ente saya mesti ubek2 lagi ni..). Ya knp ente heran jika dengan mindset muslim seperti itu, Islam dan muslim jadi dimusuhi balik? (ngata2in "kafir" itu sendiri sebetulnya sudah menunjukkan pribadi macam apa anda dibentuk.. )

feodor fathon FF wrote: lu tau gak Pasukan Romawi menyerang Mekka dan Madina ??
Pasukan Muslim awalnya bertahan kemudian memukul mundur sampai tak terbatas ...maka disini ada konsekuensi daerah2 yg ditinggalkan romawi yg tunduk pada pasukan muslim. maka di situ ada aturan Jizyah.
dan nyat2 muslim meninggalkan daerah2 bekas jajahan persia dan romawi mengatur rumah tangganya sendiri sampai kini. hanya bedanya seharusnya mereka jadi budak karena bagian dari rampasan perang namun diganti JIzyah dan policy untuk berdakwah yaitu dilepas dari Jizyah bila memeluk Islam.
Coba Mas, saya mau tanya tahun berapa dan siapa komandan/raja/kaisar pasukan Romawi yang menyerang Muslim bahkan sampai Mekah dan Medinah itu? Coba lengkapi dengan datanya. Jangan asbun aja ah..

http://www.ibiblio.org/pub/docs/books/s ... art-II.htm

-----------------------------------------------------------------------
Kalau yang berikut ini sudah pasti, mengenai ganas dan buasnya invasi Islam: (termasuk yang saya bilang, ngundang kepala negara Byzantium (Heraclius), Syam, dan lain2nya pakai utusan segala supaya masuk Islam, begitu ditolak = jadi alasan deh Islam ngamuk, nyerbu deh, gak malu elu sedikit pun punya filosofi agama preman model begini masih bilang toleransi dgn sejarah penuh darah, penindasan. pemaksaan, 'jijay bajay terajay-ajay hiii...' )


623: Nakhla expedition.
624: Battle of Badr. Expulsion of the Bani Qainuqa Jews from Madina.
625: Battle of Uhud. Massacre of 70 Muslims at Bir Mauna. Expulsion of Banu Nadir Jews from Madina. Second expedition of Badr.
626: Expedition of Banu Mustaliq.
627: Battle of the Trench. Expulsion of Banu Quraiza Jews.
628: Truce of Hudaibiya. Expedition to Khyber. The Holy Prophet addresses letters to various heads of states.
629: The Holy Prophet performs the pilgrimage at Makkah. Expedition to Muta (Romans).
630: Conquest of Makkah. Battles of Hunsin, Auras, and Taif.
631: Expedition to Tabuk. Year of Deputations.
632: Farewell pilgrimage at Makkah.
632: Death of the Holy Prophet.Election of Hadrat Abu Bakr as the Caliph. Usamah leads expedition to Syria. Battles of Zu Qissa and Abraq. Battles of Buzakha, Zafar and Naqra. Campaigns against Bani Tamim and Musailima, the Liar.[/b][/u]
633: Campaigns in Bahrain, Oman, Mahrah Yemen, and Hadramaut. Raids in Iraq. Battles of Kazima, Mazar, Walaja, Ulleis, Hirah, Anbar, Ein at tamr, Daumatul Jandal and Firaz.
634: Battles of Basra, Damascus and Ajnadin. Death of Hadrat Abu Bakr. Hadrat Umar Farooq becomes the Caliph. Battles of Namaraq and Saqatia.
635: Battle of Bridge. Battle of Buwaib. Conquest of Damascus. Battle of Fahl.
636: Battle of Yermuk. Battle of Qadsiyia. Conquest of Madain.
637: Conquest of Syria. Fall of Jerusalem. Battle of Jalula.
638: Conquest of Jazirah.
639: Conquest of Khuizistan. Advance into Egypt.
640: Capture of the post of Caesaria in Syria. Conquest of Shustar and Jande Sabur in Persia. Battle of Babylon in Egypt.
641: Battle of Nihawand. Conquest Of Alexandria in Egypt.
642: Battle of Rayy in Persia. Conquest of Egypt. Foundation of Fustat.
643: Conquest of Azarbaijan and Tabaristan (Russia).
644: Conquest of Fars, Kerman, Sistan, Mekran and Kharan.Martyrdom of Hadrat Umar. Hadrat Othman becomes the Caliph.
645: Campaigns in Fats.
646: Campaigns in Khurasan, Armeain and Asia Minor.
647: Campaigns in North Africa. Conquest of the island of Cypress.
648: Campaigns against the Byzantines.
651: Naval battle of the Masts against the Byzantines.
652: Discontentment and disaffection against the rule of Hadrat Othman.
656: Martyrdom of Hadrat Othman. Hadrat Ali becomes the Caliph. Battle of the Camel.
657: Hadrat Ali shifts the capital from Madina to Kufa. Battle of Siffin. Arbitration proceedings at Daumaut ul Jandal.
658: Battle of Nahrawan.
659: Conquest of Egypt by Mu'awiyah.
660: Hadrat Ali recaptures Hijaz and Yemen from Mu'awiyah. Mu'awiyah declares himself as the Caliph at Damascus.
661: Martyrdom of Hadrat Ali. Accession of Hadrat Hasan and his abdication. Mu'awiyah becomes the sole Caliph.
662: Khawarij revolts.
666: Raid of Sicily.
670: Advance in North Africa. Uqba b Nafe founds the town of Qairowan in Tunisia. Conquest of Kabul.
672: Capture of the island of Rhodes. Campaigns in Khurasan.
674: The Muslims cross the Oxus. Bukhara becomes a vassal state.
677: Occupation of Sarnarkand and Tirmiz. Siege of Constantinople.
680: Death of Muawiyah. Accession of Yazid. Tragedy of Kerbala and martyrdom of Hadrat Hussain.
682: In North Africa Uqba b Nafe marches to the Atlantic, is ambushed and killed at Biskra. The Muslims evacuate Qairowan and withdraw to Burqa.
683: Death of Yazid. Accession of Mu'awiyah II.


yah.. syari'ah memang menjijikan, sebab itu = penjajahan/penindasan kemanusiaan tapi berlabel agama, masih mending kumpeni/jepang deh, gak munafik sekalian.
User avatar
fren
Posts: 569
Joined: Tue Nov 22, 2005 6:27 am

Post by fren »

Contoh Kasus Jizyah
http://www.bharatvani.org/books/jtsi/ch03.htm

CHAPTER III
JIZYAH IN INDIA


Arab inroads upon the North-West frontiers of India, upon Sindh, or/and upon Baluchistan began as early as the time of 'Umar, the second Caliph, and continued in the caliphate of 'Uthmân, 'Alî, Mu'âwiyyah, and later on as well. Under Hajjâj bin Yûsuf's orders, MuHammad bin Qâism, a nineteen year old Arab, conquered Sindh in 712 A.D. and imposed Jizyah on the Hindus and Buddhists unwilling to embrace Islam, excepting, however, BrâhmaNa-s and ascetics. For the purpose the Jizyah assessees were divided into three classes, the highest class being liable to pay 48 dirhams of silver (24 silver rupees) per head, the middle class 24 dirhams, and the lowest class 12 dirhams. MuHammad bin Qâsim made it clear to the Hindus and Buddhists: 'Those among you who become Mussalmans and come within the fold of Islam shall have their tribute remitted, but those who are still inclined to be of their own faith, must put up with injuries (gazand) and tribute (jizia) to retain the religion of their fathers and grandfathers.'1

Upon this, some took to flight 'in order to maintain the faith of their ancestors' and 'their horses, domestics, and other property were taken away from them.'2

MuHammad bin Qâsim took a census of the merchants and artisans and levied a Jizyah of 12 dirhams of silver on each of them, 'as they had already lost their property by plunder.'3

When defeated by Subuktagîn, Jaipâl offered Jizyah and Kharâj to him.4

During the twelve centuries intervening between the invasion of MuHammad bin Qasim and the death of Aurangzeb, Jizyah remained in force in the India of those days with varying degrees of emphasis but with brief intervals, as we shall see in the sequal.

'Ulamâ' advised SulTân Iltutmish as well as certain other SulTâns not to levy Jizyah on idol-worshipping Hindus but give them an ultimatum of choosing between the alternatives of Islam and death. In view, however, of the overwhelming majority of the Hindus, the Sultans dared not do so and rested satisfied with Jizyah.

Ulama menasihati Sultan Iltutmish sebagaimana juga mereka menasihat Sultan2 lainnya supaya tidak menerapkan Jizyah pada rakyat Hindu penyembah-berhala namun memberikan mereka sebuah ultimatum supaya memilih di antara masuk Islam atau mati. Namun, di hadapan begitu banyaknya mayoritas rakyat Hindu, para Sultan tersebut keder juga dan akhirnya cukup puas dengan Jizyah.
(Liat nooo..., dorongan hati-nurani ulama2 elu.. penuh dengan "toleransi" ya?.. Ini khas jalan pikiran muslim fanatik)



QâDî Mughîth ad-Dîn told SulTân 'Alâ'u 'd-Dîn Khaljî: 'If the Jizyah-collector ask a Hindu for silver, the latter should offer gold in all humility. If the collector wishes to spit into his mouth, the latter should open his mouth without demur, so as to enable the former to spit into it.'5 Alâ'u 'd-Din is notorious for having pauperized the Hindus to the utmost limit, but it is not known if he acted upon the QâDîs advice.

QâDî Mughîth ad-Dîn told SulTân 'Alâ'u 'd-Dîn Khaljî: 'Jika pemungut Jizyah meminta perak dari seorang Hindu, si Hindu ini harus memberikan emas dengan segala kerendahan-diri. Jika si petugas Jizyah ingin meludahi mulutnya, ybs. harus mau membuka mulutnya supaya diludahi tanpa melawan, membiarkan si pemungut Jizyah seenaknya meludahi manusia malang tersebut. 5 Alâ'u 'd-Din adalah yang sangat terkenal dalam hal menghina-dinakan kaum Hindu serendah-rendahnya, walau tidak diketahui apakah dia itu bertindak atas saran para Qadi. (Ya, pada prinsipnya)

Like everywhere else, in India, too, a large number of non-Muslims chose Islam for fear of Jizyah. Fîroz Shâh Tughluq promulgated an ordinance imposing Jizyah on the Hindus including the BrâhamaNa-s and exempting them therefrom on conversion. He writes that as a result of the ordinance 'the Hindus thronged in clusters after clusters and groups after groups and were glorified by the glory of Islam. And likewise to this day of ours, they come from far and wide, embrace Islam, and Jizyah is off from them.' (fawj fawj wa jamâ'at jamâ'at Hunûd âmadand wa ba sharf-i Islâm musharraf shudand. Wa hamchunîn ilâ yawmi-nâ hâdhâ az aTrâf mî âyand, wa îmân mî ârand, wa jizyah az Ishân dûr mî shawad.)6
=>
Bukti bahwa Jizyah = salah satu bentuk pemaksaan agama yang agak2 "diperhalus dengan menggelikan" dan dilembagakan negara Islam 'lil alamin'.


The BrâhamaNa-s went on hunger-strike and threatened immolation, on the ground that they were never assessed to Jizyah in the past. The SulTân was adamant and told them that he cared a whit even if they all immolated themselves. At long last, other castes took upon themselves to pay for them and the matter came to an end.7

Akbar was the first emperor to abolish Jizyah with one stroke of pen, along with all its associations and implications, including the distinction of Muslim and Dhimmî into the bargain. His son and grandson followed his example in regard to Jizyah, generally speaking, but reimposed upon the Hindus all the other restrictions and disabilities suffered by them before.

(Saya pernah baca di satu source muslim bahwa di antara kaum ulama pun sebenarnya bernada sungkan/sadar sendiri bahwa Jizyah bukan suatu barang mulia, mereka takut di wilayah non-muslim, muslim yang akan dikenakan hal yang serupa, itu saja yang bikin jizyah agak di"rem" tapi prinsip tetap ada dan "kambuhan" sifatnya )

In 1679, Aurangzeb reintroduced Jizyah at the usual rates of 48 dirhams on the rich, 24 on the middle class, and 12 on the poor, the rich being those earning ten thousand dirhams or more a year, the middle those earning over two hundred, and the poor those earning less. Following the tradition, he also stipulated that the Dhimmî should carry the Jizyah with his own hand and should come on foot. He should pay it standing, while the Jizyah-collector is sitting. The Dhimmî-s hand should be below that of the collector, who should snatch away the Jizyah from the former's hands with the remark, 'Pay the Jizyah, O Dhimmî!'.8

Bukti lagi bahwa Jizyah itu arbitrari sifatnya (Hamas Palestina pun juga kepingin lagi, mentang2 berkuasa!)
Pada 1679, Aurangzeb kembali menerapkan Jizyah dengan perhitungan 48 dirham buat yang kaya, 24 buat kelas menengah, dan 12 buat orang miskin, kriteria orang kaya adalah mereka yang berpenghasilan > 10,000 dirham setahun, kelas menengah adalah yang di atas 200, miskin adalah yang penghasilannya lebih rendah. Mengikuti tradisi, Sultan Aurangzeb juga menuntut supaya Dhimmi harus membawa Jizyah dari tangannya sendiri dan harus datang berjalan kaki. Saat membayar dia harus berdiri, sedangkan petugas pemungut-Jizyah duduk. Tangan si Dhimmi harus berada dalam posisi lebih rendah daripada tangan si petugas, yang mana akan merampas Jizyah tsb. dari tangan si Dhimmi dengan kalimat ini, "Bayar Jizyahmu yah, hei Dhimmi"!.


The emperor turned a deaf ear to the Hindus who gathered together by the hundreds of thousands at Delhi and piteously cried for withdrawal of Jizyah. Next day, he ordered elephants to be driven through the mass of men and trample them down, and many did get trampled down. They continued to gather in large numbers for some days more, but to no effect.

Along letter of remonstrance was addressed to the emperor against the reimposition of Jizyah. Its authorship is ascribed to four different persons. 'The Royal Asiatic Society Ms 71, ascribes the authorship to Shivaji, A.S.B.Ms 56, to Shambhuji (sic), Orme's Fragments, 252, to Jaswant Singh, and Tod I, 323, to Rana Raj Singh of Udaipur.'9 This, too, failed to have any effect.

From the letter it appears that 'the Emperor of India, envying the bowls of beggars, takes Jizya from Brahmans, Jain monks, Yogis, Sannyâsî-s, Bairâgî-s, paupers, beggars, ruined wretches, and the famished.'10 In the 37th year of Aurangzeb's reign, however, a parwânâh was issued exempting some of the Christian priests of Agra from Jizyah.11 Again, once finding the people of Hyderabad incapable of paying Jizyah, the emperor granted them exemption for one year.12

In spite of ordinances from Delhi for or against the imposition of Jizyah, independent and quasi-independent rulers and governors of certain regions continued to have their own way. So, even after the lifting of Jizyah by Akbar, Jizyah continued to be in force in Bijapur. We shall see that the SulTâns of Kashmir were independent enough to strike their own lines in this regard. It is also found that the SulTâns had a hard nut to crack so far as goes the question of collection of Jizyah. Their Jizyah-collectors were often driven away by the local Hindu chiefs and landlords. Even Aurangzeb laments that he is finding it difficult to realize Jizyah.

Another invidious tax that the Hindus had to pay under Aurangzeb's dispensation was duty on commercial goods at double the rate charged from the Muslims. => Jizyah masih belum semuanya, prinsip diskriminasi (masih sekitar pajak, belum lainnya) demikian membudaya dalam Islam.

Aurangzeb's granting his servents, civil and military, exemption from Jizyah meant little in practice. He was out to debar Hindus from government service, and had to relent at times only when compelled by political exigencies and paucity of suitable Muslim talent.13

Another factor, conscription in the hour of military urgency, is made much of as a liability upon the Muslims and not upon non-Muslims and as a consequent vindication of the latter's liability for Jizyah. In India, at least, this principle was followed more in its breach than in its observance. In such an empire as India, large standing armies had to be maintained and manned by Muslims and non-Muslims alike, often more by the latter than by the former, who were few and far between as compared with the Hindus.

In Kashmir, Sikandar Butshikan (1389-1413) imposed Jizyah on the Hindus for the first time. Prior to him, right from Shâh Mîr (1339) down to QuTub ad-Dîn (1389), Kashmir knew no Jizyah. Jizyah was finally lifted there in 1586, during the regime of Yûsuf Shâh, when Akbar annexed Kashmir to his empire; though its realization had been suspended by Yûsuf Shâh for seven years prior to it, i.e. from 1578 till the date of Kashmir's annexation to the Mughal empire. However, between Sikandar Butshikan and Yûsuf Shâh comes the golden age of Kashmir, inaugurated by SulTân Zayn al-'Âbidîn (1419-1470), who first reduced the rate of Jizyah and then abolished it outright. Jizyah was reimposed by Daulat Chak, the prime minister of SulTân Islâm Shâh (1538-39), upon the BrâhmâNa-s, who happened to be the only Hindus living in the then Kashmir.

The rate of Jizyah levied by Sikandar Butshikan was two pala-s (about 1 tolâ and 6 mâshâ-s) of silver a year. Zayn al-'Âbidîn first reduced it to one mâshâ (and that, too, was seldom realized) and then finally abolished it. But Daulat Chak realized 40 pala-s annually from each male BrâhmaNa when he was invested with the sacred thread (yajñopavîta).

For Jizyah, Jonarâja uses the terms 'durdaNDa' (the ignoble tax/penalty)14 and turuSka-daNDa (the Turk/Muslim-imposed tax/penalty).15 For imposition of Jizyah, he uses the expression daNDa-sthiti.16

Jizyah has played an enormous role in the spread of Islam in India as everywhere else. Amîr Khusrau appears to be right when he says that, had Hanafite law (which alone of the four schools of Muslim law allows to polytheists the concession of survival on payment of Jizyah) not prevailed in India, the Hindus would have vanished root and branch:
=>masuk Islam gak? kalau gak ya kita peras.. . santai kan? "damai" kan? :oops: :oops: :oops: :evil:


Ba-dhimmah gar na bûdi rukhSat-i shar'
Na mâNdi nâm-i Hindû zi 'Sl tâ far'17

Literally translated, 'Did the Dhimmî-s not enjoy the concession of the Sharî'ah, all trace of the Hindus would vanish root and branch.'

A unique feature of the situation in Kashmir was that Sikandar Butshikan levied even Zakât on the Hindus, along with Jizyah. Yûsuf Shah exempted only boatmen (mallâH-s) from Zakât.18

We cannot resist the temptation of concluding this chapter with an unusual assessment of the Indian situation today by maintaining that the so-called majority community is still paying something as good or as bad in effect as Jizyah, viz. that part of the taxes paid by the majority which is used exclusively in the interests of the so-called minorities.

(Tragisnya arti "ketentraman" dalam hukum Islam, preman/mafia tapi ngotot pengen bilang rahmatan lil-alamin,.. kentut aah!!)



Footnotes:
1 'Alî Kûfi, The Chachnâmah, tr. from the Persian by Kalichbeg Fredunbeg, reprint, Delhi, 1979, p.165

2 loc.cit.

3 loc.cit.

4 MuHammad Qâsim Firishtah, Târîkh, Urdu tr. by Abdul Ha'i Khwaja, Deoband, 1983, 1, p. 90

5 Diyâ' ad-Dîn Baranî, Tarîkh-i Firozshâhi, Sayyid Athar Abbas Rizwi, selected Hindi tr., in his Khaljî-Kalîna Bhârata, Aligarh, 1955, p. 70.

6 Firoz Shah Tughluq, FuthûHât-i Firozshâhî, ed. by Shaikh Abdur Rashid, Aligarh, 1954, pp. 16-17.

7 Shams Sirâj 'Afif, Târîkh-i Fîrozshâhî, in Khaljî-Kâlîna Bhârata, pp. 150-151.

8 Mirzâ MuHammad Hasan alias 'Alî MuHammad Khân Bahâdur Mir' at-i AHmadî, ed. by Sayyid Nawab Ali, Gackwad's Oriental Series, No. XXXIII, Baroda, 1928, I, pp. 296-297.

9 Zahiruddin Faruki, Aurangzeb and His Times, reprint, Delhi, 1980, p. 158.

10 Hafeez Malik, Moslem Nationalism in India and Pakistan, Washington, 1963, p. 295.

11 Faruki, p. 157.

12 Ibid., p. 154.

13 Mohammad Yasin, A Social History of Islamic India, Lucknow, 1958, pp. 44-49.

14 Jonarâja, RâjataraNgiNî, ed, with Hindi tr. by Raghunatha Singh, Varanasi, 2028 Vikramî, stanza 606.

15 Ibid., p. 609.

16 Ibid., p. 653.

17 Amîr Khusrau, Mathnawiyy-i Dawal Rânî KhiDir Khân (also known as 'Âshîqah, 'Ashiqiyyah, 'Ishqiyah, Sâhîah-i 'Ishq), ed. by Rashid Ahmad Ansari, Alioarh, 1917, p. 46.

18 Jonarâja, tr.'s note on stanza 818, p. 462 based on certain Mss.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

fren wrote:Contoh Kasus Jizyah
http://www.bharatvani.org/books/jtsi/ch03.htm

CHAPTER III
JIZYAH IN INDIA
trik lama yang saya kenal dari seorang FREN ..
ini namanya lari dari Topic ... postingan kayak di atas ini saya kira tdk bermanfaat bagi pemahaman

saya sering katakan selalu ada kesenjangan antara DAS SEIN dan DAS SOLLEN ...kenapa ??...karena Pemahaman yang salah :lol:
sato x
Posts: 186
Joined: Wed Apr 12, 2006 5:40 pm

Tolong...

Post by sato x »

I'm back! Lanjut. So, gw berusaha memahami apa yang dikatakan oleh FF. Jizyah hanya berlaku ketika negara A menyerang negara B. kita sebut saja, rakyat negara B adalah orang" taklukkan. karena mereka adalah orang taklukkan, maka rakyat negara B kudu membayar jizyah; kalo terima islam maka tidak perlu bayar jizyah. yang namanya taklukan, mo agamanya islam kek, koplo kek, tetap aja mereka rakyat taklukkan, bukan? so, dengan logika gw yang paling **** ini pun gw bisa melihat bahwa ini adalah persoalan agama semata!

Bicara soal pajak, semua negara di mana pun pasti mengenakan pajak (atau kalo ada yang tidak menerapkannya, tolong beritahu daku yang **** ini). Pajak diterapkan tanpa memandang bulu. Kalo itu mah, wajar" ae! kemudian pajak itu digunakan untuk kepentingan bersama pula. kalo jizyah larinya kemana? ada yang bisa bantu gw?

Salam,
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Re: Tolong...

Post by feodor fathon FF »

sato x wrote:I'm back! Lanjut. So, gw berusaha memahami apa yang dikatakan oleh FF. Jizyah hanya berlaku ketika negara A menyerang negara B. kita sebut saja, rakyat negara B adalah orang" taklukkan. karena mereka adalah orang taklukkan, maka rakyat negara B kudu membayar jizyah; kalo terima islam maka tidak perlu bayar jizyah. yang namanya taklukan, mo agamanya islam kek, koplo kek, tetap aja mereka rakyat taklukkan, bukan? so, dengan logika gw yang paling **** ini pun gw bisa melihat bahwa ini adalah persoalan agama semata!
pernah denger hegemoni amarika ? ... menurut anda itu persoalan agama semata atau kepentingan plotik kapitalisme amerika ?
dkalo Jizyah persoalan agama semata ... maka harus ada kewajiban mencaplok negara lain. nah dimana ayat nya ?...sebenarn permasalah Jizyah muncul karena situasi real yg dihadapi jadi bukan dogma agama semata .... artinya ketika muslim menghadapi situasi dimana ada daerah yg dikuasai oleh persia dan romawi berhasil dibebaskan oleh pasukan muslim akibat upaya romawi menyerang mekkah dng 130 ribu tentaranya justru situasi berbalik muslim yg memukul mundur mereka maka perlu adanya kebijakan yg bersifat politis bagi negeri yg ditinggalkan itu ...naah lahirlah ayat Jizyah ini.
jadi saya samasekali tdk melihat JIZYAh sbg sesuatu yg offensif dlm menyebarkan Islam.

[uote]Bicara soal pajak, semua negara di mana pun pasti mengenakan pajak (atau kalo ada yang tidak menerapkannya, tolong beritahu daku yang **** ini). Pajak diterapkan tanpa memandang bulu. Kalo itu mah, wajar" ae! kemudian pajak itu digunakan untuk kepentingan bersama pula. kalo jizyah larinya kemana? ada yang bisa bantu gw?
Salam,[/quote]
larinya ke Baitul MAll ...fungsi nya buat anggaran negara di dalam membangun ummat. sama saja fungsi dan pemakaiannya mah dng pajak. yg beda latar belakang dan teknis pengambilannya
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Re: Tolong...

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote: pernah denger hegemoni amarika ? ... menurut anda itu persoalan agama semata atau kepentingan plotik kapitalisme amerika ?
dkalo Jizyah persoalan agama semata ... maka harus ada kewajiban mencaplok negara lain. nah dimana ayat nya ?...sebenarn permasalah Jizyah muncul karena situasi real yg dihadapi jadi bukan dogma agama semata .... artinya ketika muslim menghadapi situasi dimana ada daerah yg dikuasai oleh persia dan romawi berhasil dibebaskan oleh pasukan muslim akibat upaya romawi menyerang mekkah dng 130 ribu tentaranya justru situasi berbalik muslim yg memukul mundur mereka maka perlu adanya kebijakan yg bersifat politis bagi negeri yg ditinggalkan itu ...naah lahirlah ayat Jizyah ini.
jadi saya samasekali tdk melihat JIZYAh sbg sesuatu yg offensif dlm menyebarkan Islam.
Ada ayat dalam Al Quran yang memerintahan untuk merampoki dan menduduki wilayah yang belum dikuasai oleh pasukan Islam:

Demi harta/wanita

Quran 48:20
Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia darimu dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.



Demi tahta (wilayah kekuasaan)

Quran 48:21
Dan yang lain yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.



Jika Anda tidak melihat Jizyah sebagai ofensif, apakah Anda setuju bila pajak serupa diterapkan terhadap muslim di negara barat yang mayoritas non-muslim?


With Best Regards,
NoMind
User avatar
Rezhander
Posts: 988
Joined: Thu Apr 20, 2006 7:10 pm
Location: Dimanmanhathatsen

Post by Rezhander »

Topik ini diangkat ke Ruang Bedah Islam dari forum umum.

Diharap perdebatan selanjutnya langsung disesuaikan dengan aturan-aturan Ruang Bedah Islam.

Cheers. Rezha :P
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

ok saya langsung aja nih posting sbg STARTER !!

JIZYAH adalah Ongkos PERLINDUNGAN ...
bukan sbg GANTI RUGI TIDAK MAU ISLAM ...

silakan selanjutnya ...!!
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote:ok saya langsung aja nih posting sbg STARTER !!

JIZYAH adalah Ongkos PERLINDUNGAN ...
bukan sbg GANTI RUGI TIDAK MAU ISLAM ...

silakan selanjutnya ...!!
Apakah ini penafsiran umum dalam dunia Islam, atau hanya pendapat pribadi Anda saja?

Jika Anda mengatakan ongkos PERLINDUNGAN, mengapa yang dilindungi mesti dalam keadaan PATUH, TUNDUK dan HINA sebagaimana tafsir Ibn Kathir atas ayat 9:29 ?

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... =1143#1143


With Best Regards,
NoMind
MuridMurtad
Posts: 1081
Joined: Fri Sep 30, 2005 1:49 pm

Post by MuridMurtad »


ok saya langsung aja nih posting sbg STARTER !!

JIZYAH adalah Ongkos PERLINDUNGAN ...
bukan sbg GANTI RUGI TIDAK MAU ISLAM ...

silakan selanjutnya ...!!
?@+???
PERLINDUNGAN DARI SIAPA ????
Dari hukum Islam yang mewajibkan membunuh kafir kerena tidak mau masuk Islam ?
Atau kalau dalam istilah Quran, “kafir yang ada perjanjian( adq al musta’min) tidak boleh disakiti “….. tapi kalau tidak ? Insya Allah kita sembelih……

Itukan sama saja ongkos GANTI RUGI TIDAK MAU ISLAM…………….

--
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Apakah ini penafsiran umum dalam dunia Islam, atau hanya pendapat pribadi Anda saja?

Jika Anda mengatakan ongkos PERLINDUNGAN, mengapa yang dilindungi mesti dalam keadaan PATUH, TUNDUK dan HINA sebagaimana tafsir Ibn Kathir atas ayat 9:29 ?

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... =1143#1143


With Best Regards,
NoMind
Ibn Kathir bukan ahli SIYASAH baca bukunya Ibnu Khaldun seorang ahli sosial
Post Reply