Mengapa Perlu Memungut Pajak Jizyah ?

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
Post Reply
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

JIZYAH DIDALAM ISLAM



Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (At Taubah :29)

Sebelum Islam praktek-praktek pemungutan harta semacam jizyah sebenarnya sudah dilakukan, didalam bible yang digunakan oleh kaum yahudi dan nasrani juga tertulis praktek-praktek tersebut juga telah dilakukan.

P. Lama: Yosua: 16
16:10 Tetapi orang Kanaan yang diam di Gezer tidaklah dihalau mereka. Jadi orang Kanaan itu masih tetap tinggal di tengah-tengah suku Efraim sampai sekarang, tetapi mereka membayar upeti (catatan kalimat membayar upeti diganti sebagai budak roti didalam alkitab terjemahan indonesia).

P. Baru: Matius: 17
17:24. Ketika Yesus dan murid-murid-Nya tiba di Kapernaum datanglah pemungut bea Bait Allah kepada Petrus dan berkata: "Apakah gurumu tidak membayar bea dua dirham itu?"
17:25 Jawabnya: "Memang membayar." Dan ketika Petrus masuk rumah, Yesus mendahuluinya dengan pertanyaan: "Apakah pendapatmu, Simon? Dari siapakah raja-raja dunia ini memungut bea dan pajak? Dari rakyatnya atau dari orang asing?"
17:26 Jawab Petrus: "Dari orang asing!" Maka kata Yesus kepadanya: "Jadi bebaslah rakyatnya.

Kaum yahudi memang memungut pajak dari orang-orang yang berada dibawah pemerintahan mereka, diantaranya kaum kanaan, begitupula Yesus menegaskan kembali ketika orang yahudi ingin memungut pajak darinya Yesus menegaskan pajak itu seharusnya tidak dikenakan terhadap dirinya yang bangsa yahudi akan tetapi kepada bangsa selain yahudi dengan mengatakan pajak seharusnya dikenakan terhadap orang asing yaitu kaum selain kaum yahudi.

Islam mengenal istilah pemungutan pajak tersebut dengan istilah Jizya yang berasal dari kata Jaza yang berarti kompensasi, orang arab biasa menggunakan kata "Jaza, yajzi" yang berarti yang berarti kompensasi atau penghargaan, jika seseorang memberikan penghargaan terhadap apa yang dia lakukan. Dari sini bisa kita katakan bahwa jizyah merupakan sesuatu yang bisa diberikan jika kaum muslimin melakukan pelayanan terhadap kaum dzinmi, tentu saja pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan keamanan.

Sebenarnya ketakutan orang-orang yang menuduh jizyah merupakan bentuk penindasan sangat tidak beralasan, sebab sikap apriori tersebut muncul justru karena ketidak pahaman terhadap makna jizyah itu sendiri. Kita tahu bahkan dalam sistem negara modern sekalipun warga negaranya akan dikenakan berbagai macam pajak demi pelayanan yang akan dilakukan oleh negara, jadi sebenarnya sistem jizyah tidak asing bahkan di zaman modern sekalipun.

Fakta bahwa jizyah bisa disamakan dengan pajak sebenarnya bisa dilihat didalam sistem yang Islam tawarkan terdapat dua jenis pilihan zakat untuk kaum muslimin, sedangkan jizyah untuk kaum nonmuslim.

Rasulullah Saw mengirim aku keYaman, dia memerintahkan untuk mengambil anak sapi jantan atau betina dari setiap tigapuluh lima sapi dan seekor sapi untuk limapuluh ekor sapi (untuk kaum muslimin), dan satu dinar dari setiap lelaki dewasa atau yang sejenisnya dalam bentuk pakaian(untuk ahlul dzinmi) (HR Tirmidzi, nomor 623)

Islam juga melarang kaum muslimin untuk tetap memaksakan pembayaran jizyah terhadap kaum dzinmi yang tidak mempunyai kemampuan, besaran jizyah tidak boleh sampai membebani mereka. Al Qurtubhi menyatakan:

Diperbolehkan untuk menghukum mereka jika mereka menolak untuk membayar sedangkan mereka mampu. Namun seseorang yang tidak mampu mebayar jizyah tidak diperbolehkan untuk dihukum, karena ketidakmampuan mereka, dan yang kaya tidak dibebani untuk membayar jizyah atas nama mereka (Al-Jami' Le' Ahkaam el Quraan 74-73/8)

Tidak hanya itu Islam justru memberikan semacam jaminan sosial bagi mereka yang miskin, lemah dan tua dari kaum dzinmi.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat kepada pekerja di basra ‘Udai bin Arta’a dengan mengatakan: “Jika kamu menemukan bahwa ada kaum dzinmi yang telah tua, lemah dan miskin berikan mereka (derma) dari harta kaum muslimin. (Property (170/1))

Didalam Islam Jizyah hanya dipungut untuk orang laki-laki dewasa hal ini karena prinsip didalam jizyah adalah melindungi keamanan kaum dzinmi karena ketidak ikut sertaan mereka didalam menjaga keamanan, kaum laki-laki mempunyai tanggungjawab keamanan tapi karena mereka tidak ikut didalamnya mereka dikenakan biaya karena ketidak ikutsertaannya sedangkan kaum wanita dan anak-anak hukumnya tetap wajib dilindungi walaupun tanpa membayar kompensasi, oleh karenanya jizyah hanya dipungut untuk laki-laki dewasa.

Umar menulis surat kepada panglima perangnya, janganlah kalian memungut jizyah dari anak-anak dan wanita dan jangan kalian memungut jizyah dari mereka kecuali terhadap orang laki-laki yang telah mencukur jenggot mereka (yang berarti lelaki dewasa, jenggot menandakan titik kedewasaan) ('Irwa' Al-Ghaleel (1255))

Peristiwa yang menarik adalah ketika jizyah tidak dikenakan bagi orang-orang yang berperang bersama kaum muslimin, dan ini pernah dilakukan dizaman khalifah Muawiyah ketika kaum muslimin beraliansi dengan bangsa armania melawan Bizantium, Muawiyah membebaskan bangsa armania dari kewajiban membayar jizyah selama tiga tahun (Fotouhel Beldaan (211-210)). Fakta bahwa kewajiban jizyah hanya berlaku ketika kaum muslimin memberikan mereka jaminan keamanan juga terlihat dari sikap Abu ubaidah yang mengembalikan jizyah yang diberikan oleh kaum dzinmi karena mereka khawatir tidak sanggup untuk melindungi kaum Dzinmi dari serangan Romawi. Abu Ubaidah berkata:

Kami mengembalikan kembali uang kalian ketika telah diberitahu bahwa pasukan yang akan menginvasi kita, dan kondisi antara kalian dan kami adalah kami melindungi kalian, kami tidak dapat melakukannya sekarang, jadi kami akan mengembalikan uang yang kami ambil dari kalian. Kami mematuhi dengan perjanjian yang telah kita sepakati, dan kami akan kembali menerima kondisi kita, ketika Allah memberikan kami kemenangan (Abu Yusuf, Taxes (135))

Dari fakta-fakta diatas kita dapat simpulkan bahwa jizyah sesungguhnya tidak memberatkan, ketika kaum muslimin dibebankan zakat atas diri mereka, maka begitu pula kaum dzinmi dibebankan jizyah. Jika kaum muslimin dibebaskan dari zakat karena ketidak mampuan mereka, begitu pula kaum dzinmi, ketika kaum muslimin mempunyai jaminan sosial yang diberikan karena ketidak mampuan mereka, begitupula kaum diznmi. Bahkan besaran jizyah lebih kecil dari besaran kewajiban zakat, dari fakta ini sebenarnya Islam memberikan suatu sistem yang adil bagi kaum muslimin maupun orang-orang yang berada dibawah perlindungan kaum muslimin. Adalah hal yang indah ketika sebelum wafatnya umar masih mengingatkan posisi kaum dzinmi atas kaum muslimin dengan mengatakan :

Aku menasehati khalifah yang akan menggantikan aku untuk berbuat baik kepada ahlul dzimah dan menghormati perjanjian dengan mereka dan bertempur untuk mereka serta tidak memberikan pekerjaan yang melampaui batas bagi mereka (HR Bukhari (1356/3) )

Thomas Arnold seorang sejarawan dan orientalis barat menyatakan :

Tujuan dari mengenakan pajak terhadap kaum kristiani seperti yang dinyatakan oleh beberapa peneliti adalah bukan hukuman karena mereka tidak masuk Islam. Kebijakan tersebut dikarenakan mereka tidak bergabung didalam militer dan hal itu sebagai timbal balik atas keamanan yang diberikan kaum muslimin terhadap mereka.( The Preaching of Islam,Tthomas Arnold)

Adam Miltz menyatakan :

“Dzinmi dikenakan jizyah tergantung kemampuan pendapatan mereka. Jiyah sama seperti pajak keamanan negara dan hanya dibayar oleh laki-laki yang dapat pergi berperang sementara yang tidak mempunyai kemampuan serta pendeta tidak dipungut pajak (The Islamic Civilization (96/1))

Wallahu A’lam Bishowab
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Matius? Yosua? Ngapain cari dukungan aturan pemerasan duit dari Alkitab segala? Bukankah menurut para Muslim Alkitab (Taurat dan Injil) sudah dipalsukan? Kalau udah dipalsu, mengapa dipakai untuk mendukung agama (palsu) Islam?

Rezha, apakah ini tidak OOT?
User avatar
Rezhander
Posts: 988
Joined: Thu Apr 20, 2006 7:10 pm
Location: Dimanmanhathatsen

Post by Rezhander »

Maaf Adadeh, gw gak melihat kalau niatan dari netter Faiz adalah benar-benar untuk mengajak pembahasan jadi melintas ke ajaran lain a.k.a OOT (disini kita berbicara Yahudi & Kristen).


Netter Faiz hanya mencoba mengajak kita untuk flashback melihat praktek jizyah itu sendiri yg telah dilaksanakan regardless dari agama (walopun sumber yg diambil adalah PL & PB, tapi ya memang sumber-sumber itulah yg paling diyakini oleh banyak orang a.k.a anda-anda semua) yg bersangkutan dgn praktek tersebut dari jaman dahulu. Itu hanya sebagai contoh (tetapi tidak bersinggungan dengan arah pembahasan kita).


Seperti yg bisa dilihat setelah itu, pembahasan benar-benar kembali ke topik (Jizyah dalam Islam) setelah flashback tersebut.


Cheers :P


PS: Tetapi mohon diingat, pembahasan jangan malah jadi OOT ke ajaran lain, cukup kedua ayat tersebut sebagai contoh kecil dari diskusi ini.
MuridMurtad
Posts: 1081
Joined: Fri Sep 30, 2005 1:49 pm

Post by MuridMurtad »

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (At Taubah :29)

Sebelum Islam praktek-praktek pemungutan harta semacam jizyah sebenarnya sudah dilakukan, didalam bible yang digunakan oleh kaum yahudi dan nasrani juga tertulis praktek-praktek tersebut juga telah dilakukan.

Sayang agama Yahudi tidak bersifat expansif.

Orang Israel tidak memerangi seluruh penduduk dunia, diluar batas-batas yang tanah Kanaan yang sudah ditulis dalam Kitab mereka. Itu adalah aturan yang sudah biasa dalam Negara kuno dan bukan perintah agama yang bersifat universal, maka sekarang tidak lagi dilaksanakan.


Sebaliknya anda bisa membandingkan perintah dalam ketiga agama bersifat expansif ini :

Agama Islam :

Allah SWT bersabda :
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk

HR Muslim no 29:
………………………………………………………………..
Rasulullah saw. telah bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah…………………………….


Agama Kristen :

Jeus berkata : “..........pergilah, jadikanlah semua bangsa muridku dan baptislah mereka dalam nama .....................dan AJARKANLAH mereka MELAKUKAN segala sesuatu yang kuperintahkan

Agama Buddha:

Buddha bersabda :
Pergilah ke segala mahluk dan sebarkanlah dhamma (hukum moral dan agama).


Mana yang perlu ditakuti mengajarkan atau memerangi
--
Last edited by MuridMurtad on Sat Oct 21, 2006 12:36 am, edited 1 time in total.
User avatar
Rezhander
Posts: 988
Joined: Thu Apr 20, 2006 7:10 pm
Location: Dimanmanhathatsen

Post by Rezhander »

Ya cukup, gw kira pembahasan mengenai praktek jizyah dalam ajaran/lepercayaan lain jangan diteruskan. Diharap kembali kepada jalur pembahasan utama yaitu jizyah dalam Islam.


Pointnya adalah, praktek jizyah juga pernah dilakukan oleh penganut kepercayaan lain. Dan Islam pun melaksanakan praktek tersebut, selamat berdiskusi kembali.


Cheers :P
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Tuh, begitu pintu untuk OOT dibuka, maka netter2 lain pun akan melakukannya. Faiz telah membandingkan dua hukum/ayat berbeda dari dua agama yang berbeda pula. Adalah sah2 saja bagi para netter lain untuk mengomentari hal itu. Kalau tidak boleh dikomentari, mengapa boleh tercantum di situ in the first place?

Kita semua sudah tahu bahwa Muslim menganggap Taurat dan Injil tercemar, sudah dikorupsi, dan tidak layak lagi dipakai. Tapi kalau sudah terdesak dalam membela Islam, jurus jilat ludah sendiri dikeluarkan dan tanpa malu2 Muslim menggunakan ayat2 Alkitab yang dulu katanya udah cemar untuk membela ajaran Islam. Ini tidak konsekuen dan sangat ironis.

Maaf ya Rezha. Just my two cents. Don't get me wrong, I respect your decision and I salute you for being a great moderator.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Sayang agama Yahudi tidak bersifat expansif.

Orang Israel tidak memerangi seluruh penduduk dunia, diluar batas-batas yang tanah Kanaan yang sudah ditulis dalam Kitab mereka. Itu adalah aturan yang sudah biasa dalam Negara kuno dan bukan perintah agama yang bersifat universal, maka sekarang tidak lagi dilaksanakan.
Betul dengan menjadikan penduduk pemilik tanah tersebut sebagai budak bukan ekspansif, cerdas.
Agama Islam :

Allah SWT bersabda :
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk
Islam adalah negara dan agama kalau anda membayar pajak dalam suatu negara mak pasti anda dalam keadaan tunduk, bukan begitu ?.
HR Muslim no 29:
………………………………………………………………..
Rasulullah saw. telah bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah…………………………….
Sangat kontradiktif disatu sisi anda menyatakan agama Islam ekspansif disisi lain anda mengatakan semua orang kafir harus diperangi sampai menyebut kalimat la ilaha ilallah, mana yang benar mas ?, tentu saja kalau anda terjemahkan kalimat itu secara fisik maka pernyataan anda kontradiktif satu sama lain.

dengan terjemahan simple perang berari perang fisik maka jelas anda harus banyak belajar mengintrepretasikan bahasa, bagaimanapun topik ini sudah saya jawab disini:

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 1&start=20
Agama Kristen :

Jeus berkata : “..........pergilah, jadikanlah semua bangsa muridku dan baptislah mereka dalam nama .....................dan AJARKANLAH mereka MELAKUKAN segala sesuatu yang kuperintahkan
agama kristen dasarnya seperti yahudi tapi di korup oleh pemahaman pengikut sesudahnya, saya tidak perlu lanjutkan disini tapi saya alihkan di bawah ini:

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=6776

Faktanya kalau memang agama Islam adalah agama ekspansif yang berdasarkan pepeangan maka siapa pemimpin pasukan perang yang masuk keIndonesia ?
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

faiz wrote:Sebenarnya ketakutan orang-orang yang menuduh jizyah merupakan bentuk penindasan sangat tidak beralasan, sebab sikap apriori tersebut muncul justru karena ketidak pahaman terhadap makna jizyah itu sendiri. Kita tahu bahkan dalam sistem negara modern sekalipun warga negaranya akan dikenakan berbagai macam pajak demi pelayanan yang akan dilakukan oleh negara, jadi sebenarnya sistem jizyah tidak asing bahkan di zaman modern sekalipun.

Fakta bahwa jizyah bisa disamakan dengan pajak sebenarnya bisa dilihat didalam sistem yang Islam tawarkan terdapat dua jenis pilihan zakat untuk kaum muslimin, sedangkan jizyah untuk kaum nonmuslim.
Pernyataan Anda tidak berdasar dan hanyalah bentuk pembohongan untuk melunakkan makna Jizyah dalam rangka menyelamatkan muka Islam yang sebenarnya. Saya sudah pernah mengutip tafsir dari Ibn Kathir yang berdasarkan sumber2 dari hadist sahih yang dengan jelas menyatakan bahwa Jizyah tujuannya adalah bentuk penghinaan terhadap kaum non-muslim.

Tujuan pemungutuan Jizyah tertulis dalam ayat Al Quran, yaitu sebagai ganti kaum non-muslim pemilik Kitab yang tidak mau masuk Islam, tetapi harus dalam keadaan tunduk dan hina spt tafsir Ibn Kathir berikut. Di sini lah problem nya. Anda mau bayar pajak tetapi di hina?

Coba kita lihat Tafir Ibn Kathir mengenai hal ini sekali lagi:

Paying Jizyah is a Sign of Kufr and Disgrace
http://tafsir.com/default.asp?sid=9&tid=20986

Allah said,

[حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ]
(until they pay the Jizyah), if they do not choose to embrace Islam,

[عَن يَدٍ]
(with willing submission), in defeat and subservience,

[وَهُمْ صَـغِرُونَ]
(and feel themselves subdued.), disgraced, humiliated and belittled. Therefore, Muslims are not allowed to honor the people of Dhimmah or elevate them above Muslims, for they are miserable, disgraced and humiliated. Muslim recorded from Abu Hurayrah that the Prophet said,


«لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِه»

(Do not initiate the Salam to the Jews and Christians, and if you meet any of them in a road, force them to its narrowest alley.) This is why the Leader of the faithful `Umar bin Al-Khattab, may Allah be pleased with him, demanded his well-known conditions be met by the Christians, these conditions that ensured their continued humiliation, degradation and disgrace. The scholars of Hadith narrated from `Abdur-Rahman bin Ghanm Al-Ash`ari that he said, "I recorded for `Umar bin Al-Khattab, may Allah be pleased with him, the terms of the treaty of peace he conducted with the Christians of Ash-Sham: `In the Name of Allah, Most Gracious, Most Merciful. This is a document to the servant of Allah `Umar, the Leader of the faithful, from the Christians of such and such city. When you (Muslims) came to us we requested safety for ourselves, children, property and followers of our religion. We made a condition on ourselves that we will neither erect in our areas a monastery, church, or a sanctuary for a monk, nor restore any place of worship that needs restoration nor use any of them for the purpose of enmity against Muslims. We will not prevent any Muslim from resting in our churches whether they come by day or night, and we will open the doors [of our houses of worship] for the wayfarer and passerby. Those Muslims who come as guests, will enjoy boarding and food for three days. We will not allow a spy against Muslims into our churches and homes or hide deceit [or betrayal] against Muslims. We will not teach our children the Qur'an, publicize practices of Shirk, invite anyone to Shirk or prevent any of our fellows from embracing Islam, if they choose to do so. We will respect Muslims, move from the places we sit in if they choose to sit in them. We will not imitate their clothing, caps, turbans, sandals, hairstyles, speech, nicknames and title names, or ride on saddles, hang swords on the shoulders, collect weapons of any kind or carry these weapons. We will not encrypt our stamps in Arabic, or sell liquor. We will have the front of our hair cut, wear our customary clothes wherever we are, wear belts around our waist, refrain from erecting crosses on the outside of our churches and demonstrating them and our books in public in Muslim fairways and markets. We will not sound the bells in our churches, except discretely, or raise our voices while reciting our holy books inside our churches in the presence of Muslims, nor raise our voices [with prayer] at our funerals, or light torches in funeral processions in the fairways of Muslims, or their markets. We will not bury our dead next to Muslim dead, or buy servants who were captured by Muslims. We will be guides for Muslims and refrain from breaching their privacy in their homes.' When I gave this document to `Umar, he added to it, `We will not beat any Muslim. These are the conditions that we set against ourselves and followers of our religion in return for safety and protection. If we break any of these promises that we set for your benefit against ourselves, then our Dhimmah (promise of protection) is broken and you are allowed to do with us what you are allowed of people of defiance and rebellion.'''


defeat:
kb. 1 kekalahan. 2 penaklukan. -kkt. 1 mengalahkan, menggulingkan (the enemy). 2 menggagalkan(a motion). 3 Sport : menundukkan.

subservience:
kb. 1 sikap tunduk/takluk. 2 sikap mengundi.

subdue:
kkt. 1 menundukkan, menaklikkan (rioters). 2 mengurangi. 3 mengatasi, menahan (o's fears). -subdued ks. 1 lunak, lemah (lights). 2 lembut (voice).

disgrace:
kb. aib, malu, arang dimuka. to be a d. to mendapatkan/mendatangkan nama buruk bagi. -kkt. memalukan, menodai, mencemarkan.

humiliate:
kkt. 1 menghina. 2 memalukan. to h. o's parents memalukan orang tuanya. -humiliating ks. 1 menghinakan. 2 memalukan.

belittle:
kkt. 1 menganggap kecil terhadap. She belittled her friend Dia menganggap kecil terhadap temannya. 2 meremehkan. to b. s.o's efforts to... meremehkan usaha-usaha seseorang untuk ..

miserable:
ks. 1 tidak senang. 2 yang menyedihkan. 3 miskin, sengsara. -miserably kk. sangat buruk, tidak keruan.


With Best Regards,
NoMind
MuridMurtad
Posts: 1081
Joined: Fri Sep 30, 2005 1:49 pm

Post by MuridMurtad »

End of OOT
-
Last edited by MuridMurtad on Sat Oct 28, 2006 6:17 am, edited 1 time in total.
User avatar
Rezhander
Posts: 988
Joined: Thu Apr 20, 2006 7:10 pm
Location: Dimanmanhathatsen

Post by Rezhander »

Sekali lagi diperingatkan, jangan sampai melenceng kearah pembahasan yg lain.

Cheers :P
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

faktanya seseorang yang melawan dan ditaklukan serta diperintahkan membayar beberapa tebusan amatlah memalukan dan itu memang suatu kepastian, jadi saya pikir tidak ada kontradiksi mengenai hal tersebut.

kalau memang jizyah diperuntukkan bagi non muslim maka sebenarnya kaum muslim mempunyai zakat yang besarannya adalah 2,5% sementara non muslim kurang dari itu (dari hadits yang mengatakan bahwa setiap 50 sapi satu ekor sapi jelas hanya berkisar 2% dan ini tidak dilipatgandakan berdasarkan kelipatannya).

kalaulah umar mengadakan pajak bagi non muslim maka kaum muslimin mempunyai sedekah, infak, waqaf, bahkan dizaman utsman ada zakat untuk tiap ekor kuda, bahkan sekarang sebagian ulama memfatwakan zakat penghasilan, jelas dari ini semua kaum muslimin membayar besaran keuangan lebih besar dari pada pihak non muslim.
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

Emang kamu fikir umat agama non-muslim tak punya kewajiban sama dlm ajarannya?? Bahkan bisa jadi lebih besar (tak perlu saya jelaskan bakal OOT).
Yesus lebih bijak dalam hal ini :
Matius 22
22:15. Kemudian pergilah orang-orang Farisi; mereka berunding bagaimana mereka dapat menjerat Yesus dengan suatu pertanyaan.
22:16 Mereka menyuruh murid-murid mereka bersama-sama orang-orang Herodian bertanya kepada-Nya: "Guru, kami tahu, Engkau adalah seorang yang jujur dan dengan jujur mengajar jalan Allah dan Engkau tidak takut kepada siapapun juga, sebab Engkau tidak mencari muka.
22:17 Katakanlah kepada kami pendapat-Mu: Apakah diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak?"
22:18 Tetapi Yesus mengetahui kejahatan hati mereka itu lalu berkata: "Mengapa kamu mencobai Aku, hai orang-orang munafik?
22:19 Tunjukkanlah kepada-Ku mata uang untuk pajak itu." Mereka membawa suatu dinar kepada-Nya.
22:20 Maka Ia bertanya kepada mereka: "Gambar dan tulisan siapakah ini?"
22:21 Jawab mereka: "Gambar dan tulisan Kaisar." Lalu kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah."
22:22 Mendengar itu heranlah mereka dan meninggalkan Yesus lalu pergi.

Intinya jangan mengelak dari kewajiban pada negara dengan merancukan antara pajak dan kewajiban berdasar agama.
Dengan mengenakan jizyah pada non muslim, maka terbukti bahwa islam adalah agama diskriminatif.
Atau umat muslim memang takut miskin ketika harus membayar kewajiban pada negara dan juga harus bayar zakat.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

Buzz...
Post Reply