Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

faiz wrote:Menurut mas adadeh yang pintar ini kaum muslimin seharusnya tidak melawan tapi memaafkan mau nyerang monggo, nyusun kekuatan buat bunuh kaum muslimin monggo aja, pemikiran yang aneh.
Tidak ada kaum pagan yang menyerang Muhammad dan Muslim terlebih dahulu. Muhammad sendirilah yang memulainya dengan merampoki harta benda mereka terlebih dahulu. Memang begitulah yang harus dilakukan perampok untuk mencari nafkah, apalagi dia sendiri juga sudah mengaku bahwa memang demikianlah mata pencahariannya:

Hadis Sahih Bukhari, Vol. IV, pg. 104:
Dikisahkan oleh Ibn ‘Umar bahwa sang Nabi berkata,”Mata pencaharianku ada di bawah bayangan tombakku, (1) dan dia yang tidak menaati perintahku akan dihinakan dengan membayar Jizya.”Catatan: (1) “Di bawah bayangan tombakku” berarti “dari jarahan perang”.
[Ref: The Translation of the Meanings of Sahih Al-Bukhari, Arabic-English, Vol.IV (page 104) by Dr. Muhammad Muhsin Khan, Islamic University—Al-Medina Al-Munauwara].
Muhammad sendiri sudah mengakui bahwa dia mencari nafkah dari barang jarahan/rampokan/rampasan dan pungutan liar alias Jizyah. Dengan itu pula, Muhammad selalu siap mengeluarkan ayat2 suci Qur'an dan berbagai alasan lain yang menghalalkan tindakan agresifnya menyerang berbagai suku pagan di Jazirah Arabia.
lebih jelasnya baca buku sejarah teks qur'an, bisa didownload di padenono.com

Website itu tidak menunjukkan buku2 apapun untuk menyangkal keterangan dari pihak Islam sendiri bahwa surah 2 tidak turun di awal masa Muhammad tinggal di Medinah (623M). Tunjukkan referensi Islam yang menyatakan surah 2 turun pada saat Muhammad mengadakan perjanjian Hudaibiya di Mekah.
iu soal waktu, saya ingin anda mengatakan "saya adalah pembohong jika ada kejadian pembunuhan sumayyah dalam sirah Ibnu hisyam", just it, saya sudah mengatakan hal itu, kenapa anda tidak, takut yah ?
Sekali lagi, cantumkan judul buku karangan Ibn Hisham itu dalam bahasa Arab, Inggris dan Indonesia, beserta nama penerbit, tanggal penerbitannya. Kenapa sulit sekali bagimu untuk melakukan hal itu? Tidak punya bukunya, ya? Sudah berkali-kali kukatakan bahwa di seluruh sumber Islam yang paling asli, tua, dan autentik, hanya Ibn Sa’d saja yang mengatakan Sumayah mati sebagai martir Muslim pertama (hal. 227). Tapi kemudian ditulisnya bahwa Sumayah menikah lagi dengan budak Yunani bernama Azrak dan mendapat seorang anak laki bernama Salma. Majikan Azrak tinggal di Taif, dan ini juga berarti Sumayah ikut suami tinggal di Taif. Karena itu bagaimana kita bisa yakin bahwa Sumayah mati di Mekah jika dia ikut suami dan berkeluarga di Taif? Bahkan di buku yang sama pula, Ibn Sa’d mengatakan bahwa Bilal adalah martir Muslim pertama. Lebih aneh lagi, masih di buku yang sama, Ibn Sa’d menjelaskan bahwa Bilal mati secara natural.
ditanya dasar pembatalan ayat lari ke nasikh wal mansukh, itu mah saya juga udah tau, saya tanya dasar nya apa ?.
Apakah kau tidak tahu bagaimana nasakh diterapkan dalam Islam? Apakah dasar alasan pembatalan ayat2 terdahulu dalam Islam seperti yang tercantum di ayat2 ini:
Q 2:106
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?
Apakah yang dimaksud Muhammad dengan ayat yang lebih baik itu? Yang mana yang lebih baik? Yang terbaru atau yang udah lama? Yang awal muncul atau yang akhir muncul? Mana yang lebih baik: ayat Mekah yang lama atau ayat Medinah yang lebih baru?

Q 13:39
Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh).

Q 16:101
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.
Ayat mana yang diganti?

Dulu waktu Muhammad di Mekah;
73:10
Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik. [3, Mecca ]

Setelah Muhamad di Medina:
2:191
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
[87, Medina ]

Dulu di Mekah: Jangan memaksa para kafir.
50:45
Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali-kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku. [34, Mecca ]

Tapi lalu di Medinah: Perangi kaum kafir yang ada di sekitarmu.
9:123
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa. [113, Medina ]

Yang mana yang berlaku? Yang lebih awal (Mekah) atau yang akhir (Medinah)? Mari kita lihat langsung penjelasan dari pihak Islam sendiri. Hukum pembatalan ini berkata bahwa jika terdapat pernyataan2 kontradiktif dalam Qur’an, maka ayat yang paling baru membatalkan ayat2 yang lama. Hasilnya adalah hanya ayat2 terbaru saja yang tetap sah berlaku tanpa ragu. Karena itu penting untuk mengetahui kronologi susunan ayat2 Qur’an.
“Jadi pertama-tama ‘berperang’ itu dilarang, lalu diijinkan dan setelah itu diwajibkan melawan mereka yang memulai ‘perang’ melawan Muslim dan semua yang tidak menyembah Allah”.
(Ref. Bagian pendahuluan dari terjemahan Inggris Sahih Bukhari oleh Dr. Muhammad Muhsin Khan, Medina Islamic University).

Pada bagian yang sama, Dr M. Muhsin Khan menulis lebih jauh
“Lalu Allah menurunkan Sura Bara’at (9) untuk membuang (semua) kewajiban dan memerintahkan Muslim untuk berperang melawan semua kaum pagan dan juga orang2 Kitab (Yahudi dan Kristen) jika mereka tidak memeluk Islam, sampai mereka membayar Jizya (pungutan pajak bagi kaum Yahudi dan Kristen yang tidak mau memeluk Islam dan hidup di bawah kekuasaan Islam) dengan perasaan tunduk dan takluk (9:29). Jadi mereka (Muslim) tidak diijinkan untuk tidak berperang melawan mereka (pagan, Yahudi dan Kristen) atau berdamai dengan mereka atau tidak memusuhi mereka untuk jangka waktu tak terbatas pada saat mereka (Muslim) kuat dan punya kemampuan untuk memerangi mereka (pagan, Yahudi, Kristen).

Jalaluddin Suyuti menulis Itqan fi 'ulum-il-Qur’an di tahun 1497 AD. Buku ini adalah Tafsir Qur’an dan diakui di dunia Islam. Ini merupakan buku wajib baca bagi semua yang ingin mempelajari Qur’an dan ingin tahu ‘arti2 sebenarnya’. Bukunya yang lain yang terkenal berjudul Istenbat al-Tanzeel. Di bukunya dia menulis:
"Semua dalam Qur’an tentang pengampunan telah dibatalkan oleh ayat 9:5”.

Baca kutipan di atas sekali lagi dan ingatlah bahwa ayat 9:5 adalah urutan kronologi nomer 113 (Ingat bahwa ada 114 sura dalam Qur’an). Apologis Islam selalu mengutip ayat2 di bawah untuk menunjukkan pengampunan dan pemaafan dalam Islam:
Bagimu agamamu dan bagiku agamaku ... 109:6
Tiada paksaan dalam agama ... 2:256
Berpalinglah dari mereka yang menyembah illah2 yang salah selain Allah ... 15:94
Sayangnya, semua ayat2 ‘bagus’ dalam Qur’an itu telah dibatalkan jika kita mengikuti Tafsir Suyuti dan hukum pembatalan tentang ayat pedang Q 9:5.
Saya tanya mana mas yang ngerontokin ?, saya sudah cape melihat opini anda, saya tanya mana yang ngerontokin, saya sudah katakan wanita budak itu terbagi dua
Kalau udah capek, ya silakan berhenti bertukar pendapat. Tidur sanah gih!!!
bener tidak ada batasan dalam menikahi budak tangan kanan, tetapi dengan konsekuensi memperlakukannya sejajar dengan istr-istri yang lain seperti mas kawin
Ah, ini sih cuman pendapat pribadimu sendiri. Ente yang dari kemaren cuman berkisar dimain opini. Masih main opini tanpa referensi mas, waduh masa ritme perdebatannya nurun drastis neh, ayo dong ilmiah dikit. Mari kita baca komentar dari Mufti Ebrahim Desai ahli hukum Islam:
A question that may still arise is that why does the owner of a slave woman not marry her before having relations with her? Well, this is impracticable because of a few intricate technicalities. Firstly, we know that a man has to give "Mahr" (dower-money) to his bride. The Holy Quran says:-
[ A r a b i c ]
Trans: "And allowed unto you is whatsoever is beyond that, so that ye may seek them with your substance (i.e. with your dower-money) (4:24).
Thus, "Mahr" is a conditional prerequisite of Nikaah. If a man has to marry his slave woman, it would not be possible for him to abide by this condition of 'Mahr' because by Islamic law, a slave does not have rights over any property, i.e. she cannot own anything. In fact, whatever she has with her too, i.e. her clothing, etc., is all regarded as the property of her owner. Therefore, If he gets married to his slave girl and gives her the 'Mahr' she cannot become the owner of it because she has no right of ownership. The 'Mahr' would bounce back to the owner of the slave girl and it would tantamount to giving the 'Mahr' to himself. Hence, the owner would become the payer as well as the PAYEE of the 'Mahr' which would only result in the mockery of the whole system of 'Mahr'. It would be absolutely superfluous to have such a marriage ceremony performed that makes a mockery of the 'Mahr' system. Hence, the owner cannot get married to her while she remains a slave girl. However, if he sets her free, then he can get married to her on the basis of her having become a liberated woman.

Although the owner himself cannot get married to his slave woman, without giving her freedom, he can get her married to someone else. If he gets her married to someone else, then only her husband can now have intercourse with her and the owner's right of having intercourse with her comes to an end

Mufti Ebrahim Desai
FATWA DEPT. http://islam.tc/ask-imam/view.php?q=10896

Nih, gue terjemahin yang ditebelin berhubung gue tahu bahasa Inggris lo super jeblog:
Maka, “mahr” (mas kawin) adalah syarat untuk melakukan Nikah. Jika seorang ingin menikahi budak wanitanya, dia tidak mungkin bisa memberi mahar pada wanita tsb., karena dalam hukum Islam, seorang budak tidak punya hak untuk memiliki, dan ini berarti dia tidak bisa memiliki apapun. Malah segalanya yang dimilikinya, misalnya baju, dll, adalah milik majikannya. Karena itu, jika pria itu ingin menikahi budak itu dan memberinya mahar, budak itu tidak bisa memilikinya karena dia tidak punya hak untuk memiliki. Jadi mahr-nya akan kembali lagi kepada majikan budak itu dan ini bagaikan memberi mahar pada dirinya sendiri. Pria itu akan jadi pihak yang membayar dan dibayar oleh mahar dan ini berarti memperolok sistem mahar itu sendiri. Tentunya tidak layak dilakukan pernikahan yang memperolok sistem mahar. Karena itu, majikan tidak dapat menikahi budak wanita selama wanita itu tetap jadi budak. Akan tetapi, jika majikan membebaskan wanita itu dari status budaknya, maka majikan itu dapat menikahi wanita tersebut dalam statusnya sebagai wanita merdeka.

Juga baca lagi referensi dari si Muhammad Ala-ud-din Haskafi, "The Durr-ul-Mukhtar" (Al-Durr al-Mukhtar), halaman 24:
A freeman may marry four free women and female slaves, not more.
terjemahan:
Seorang pria merdeka dapat menikahi empat wanita bebas dan budak2 wanita, tidak boleh lebih.
Jadi si Muhammad yang ahli hukum Islam sudah menjelaskan dengan jelas: batasan NIKAH adalah EMPAT, kagak boleh lebih!! NIKAH CUMAN EMPAT, tapi kalau mau punya piaraan (gundik/budak seks/concubine) sih boleh2 aja, halal2 aja, punya 10000000 biji juga, bagaikan punya binatang piaraan. Seperti yang kita ketahui, hubungan seks di luar nikah adalah zinah. Iya, ngga’? Islam tidak melarang Muslim menzinahi budaknya. Halal, silakan ngeseks tanpa dikawini, kagak usah pake bayar mahar segala. Hanya tuhan buatan nabi palsu saja yang bisa mengarang hukum-hukum seks seperti ini.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Perdebatan ini benar2 membuka mataku bahwa sebenarnya:
TIADA KESETIAAN TERHADAP ISTRI DALAM PERKAWINAN ISLAM.

Binatang melakukan hubungan seksual dengan pasangannya tanpa aturan dan tanggung jawab moral. Sekali pakai, lalu ditinggal, dan ganti lagi dengan yang baru. Jumlah gonta-ganti pasangan tidak terbatas dan tidak jadi masalah, yang penting nafsu berahi tersalurkan. Islam pun menerapkan cara yang sama: istri boleh empat, ditambah budak seks/gundik yang tidak terbatas jumlahnya. Kalau satu istri udah tua, silakan aja diganti dengan yang baru, asalkan jumlah tetap empat. Semua ini halal untuk dilakukan, semua diridhoi Alah muslim. Perkawinan seperti ini hanyalah mendatangkan banyak kesedihan dari pihak wanitanya. Islam tidak mengajarkan pihak suami Muslim untuk bersikap setia pada pasangannya, apalagi mengekang nafsu syahwatnya. Sebaliknya, Islam memperbolehkan pria Muslim mengumbar nafsu syahwatnya dengan menggunakan kedok agama yang menghalalkan tindakan rendah akhlak itu.

Kasih itu setia. Tiada ajaran kasih dalam hukum perkawinan Islam. Yang ada hanyalah aturan2 yang mengontrol dan memperbudak pihak wanita. Saya ingin menyampaikan rasa dukacita sebesar-besarnya kepada seluruh Muslimah di dunia. :cry:
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

Adadeh wrote: Islam tidak mengajarkan pihak suami Muslim untuk bersikap setia pada pasangannya
mau ikutan nambah ah...
dalam thread http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 95&start=0
di mana saya mengutip hadist sahih bukhari sbb:
Volume:7 Book :62(Wedlock, Marriage (Nikaah)) Number :10

Narrated Anas bin Malik:

'Abdur-Rahman bin 'Auf came (from Mecca to Medina) and the Prophet made a bond of brotherhood between him and Sad bin Ar-Rabi' Al-Ansari. Al-Ansari had two wives, so he suggested that 'Abdur-Rahman take half, his wives and property. 'Abdur-Rahman replied, "May Allah bless you with your wives and property. Kindly show me the market." So 'Abdur-Rahman went to the market and gained (in bargains) some dried yoghurt and some butter. After a few days the Prophet saw Abdur-Rahman with some yellow stains on his clothes and asked him, "What is that, O 'Abdur-Rahman?" He replied, "I had married an Ansari woman." The Prophet asked, "How much Mahr did you give her?" He replied, "The weight of one (date) stone of gold." The Prophet said, "Offer a banquet, even with one sheep."

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
'Abdur-Rahman bin 'Auf datang dari Mekka ke Medina dan Nabi membuat ikatan persaudaraanantara dia dan Sad bin Ar-Rabi' A;-Ansari. Al-Ansari punya dua istri, jadi dia menganjurkan kepada Abdul Rahman untuk mengambil separuh, istri-istrinya dan hartanya. Abdur Rahman menjawab, "Semoga allah memberkatimu dengan istri-istri dan hartamu. Tolong tunjukkan padaku di mana pasar." Lalu Abdur Rahman pergi ke pasar dan meraih (dalam tawar-menawar) beberapa yoghurt kering dan mentega. Setelah beberapa hari Nabi melihat Abdur Rahman dengan noda-noda kuning pada pakaiannya dan bertanya padanya, "Apa itu, O Abdur Rahman?" Dia menjawab, "Aku telah mengawini seorang wanita Ansar." NAbi bertanya, "Berapa mas kawin yang kau beri padanya?" Dia menjawab, "Emas seberat satu batu kurma." Nabi berkata, "Beri perjamuan, bahkan dengan satu kambing."
menurut muslim kong na'if membagikan istri seorang muslim kepada muslim lainnya adalah akhlak mulia dan solidaritas yang tinggi.

kasihan banget kaum muslimah, bisa dioper-oper sama suaminya ke lelaki lain....
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

curious wrote:Setelah beberapa hari Nabi melihat Abdur Rahman dengan noda-noda kuning pada pakaiannya

Wadooghh!!! Noda2 kuning? Bekas air mani atau bekas kotoran (baca: Tinj*) neeh? :lol:
Memang Curious, perihal tukar-menukar atau bagi2 istri atau ngeseks dengan wanita piaraan/gundik tidak pernah kita dengar dari rekan2 Muslim di sekeliling kita di Indonesia. Andaikata para Muslimah mendengar tentang hal ini, mereka pasti rame2 murtad. :lol:
Diharuskan menerima kemungkinan dimadu sampai 4 istri sekaligus aja para Muslimah udah pada pusing dan deg2an. Apalagi kalau tahu tentang perihal halalnya bagi2/tuker istri dan ngeseks dengan cewek peliharaan dari Islam. :shock:
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Kenapa anda harus mengubah kata “ma malakat aymanukum (para tangan kanan) ” dengan “budak wanita yang kamu nikahi “ ?. Tema ayat itu adalah mengenai wanita yang sudah bersuami. Sesorang wanita merdeka yang sudah bersuami tidak boleh dinikahi, kecuali budak-budak kanan (yang sudah punya suami).
saya hanya menjawab pertanyaan anda yang seakan mempertanyakan redaksi ayat tersebut

Ayat Quran dibawah ini tidak mendisinisikan bahwa “ma malakat aymanukum” adalah budak yang sudah dinikahi (seperti saya sudah bilang apa maksudnya menikahi yang sudah dinikahi dan anda sudah menjawabnya tapi tidak jelas ):
Sekarang sebutkan sumber definis anda bahwa “ma malakat aymanukum “adalah “ama” yang sudah dinikahi ??
saya pikir definisi adalah sebuah kesimpulan dari sebuah analisis atas sebuah kasus, dan berbagai macama kejadian yang berkaitan, saya sudah menjelaskan dengan tulisan saya, saya pikir tidak perlu mengulanginya lagi, silahkan bantah pernyataan pada tulisan itu saya nanti akan tanggapi.
Traditional Sunni and Shi'a viewpoint ( http://en.wikipedia.org/wiki/Ma_malakat_aymanukum )

According to all four Sunni madhhabs and Shi'a islam, the rights and duties of those "right hand possessions" are as follows:
Juridically they were considered as property or at least the responsibility of their master.
They could not marry or divorce without their masters permission.
Her master had the right to dissolve her marriage if he did not approve it.
Her master was allowed to have sex with her if she was unmarried, to fulfill sexual needs.
betul sebagian ulama memang menafsirkan budak tanpa dinikahi, tapi pemikiran ulama adalah bagian dari ijtihad, sedangkan hukum islam selalu berpatokan kepada qur'an dan sunah, jadi saya sudah membuktikan bahwa pemikiran ini salah berdasrkan qur'an dan sunah.
Dari point di atas, secara logis apa perlu "ma malakat aymanukum" dinikahi (dijadikan istri) dulu sebelum disetubuhi ? Sebab kalau belum punya anak masih bisa dijual, atau diijinkan kawin meski sudah "dilubangi" oleh sang majkan. Tapi barangkali maksud anda diberi mahar dulu sebelum "dilubangi" , tapi bukankah PSK juga diberi "mahar" (uang) oleh pelanggannya ??
berbeda dong mas, kalau psk, dia sekedar berhubungan seksual tanpa tanggungjawab, kalau dia mempunyai anak maka bukan tanggungjawab si"pemakai", sedangkan didalam Islam betul memang simajikan boleh menceraikannya dan mengawinkannya lagi, akan tetapi si budak tangan kanan tersebut mempunyai masa iddah, dimana hal itu seperti istri kaum muslimin lainnya.
selanjutnya :
As soon as she was impregnated by her master, her status changed to "mudabbar", which entitled her to additional rights:
She was entitled to the same treatment as the master's regular wives.
Her offspring were considered as legitimate children of her master, i.e. they were not slaves anymore.
She could not be sold to others.
After his death she was manumitted and enjoyed the same treatment as other wives, e.g. she got an equal share in the inheritance.
so qur'an tidak mengatakan bahwa seorang budak yang dizinahi tuannya dapat warisan, tapi pernyataan anda yang anda kutip jelasmenyatakan bahwa dia otomatis menjadi istri sah dan berhak menerima warisan, jadi bagaimana mungkin dia menjadi seorang istri yang sah tanpa proses pernikahan ?
User avatar
moslem
Posts: 395
Joined: Fri Oct 13, 2006 3:13 pm
Location: antah berantah, small village

Post by moslem »

Bung Adadeh, mungkin anda terlalu cepat menyimpulkan (dan itu kesimpulan anda sendiri) bahwa TIADA KESETIAAN TERHADAP ISTRI DALAM PERKAWINAN ISLAM

Ok, saya belum mengikuti postingan anda sebelumnya kecuali berdasarkan posting no. 2689 saja tapi lain kali saja. Jadi saya akan mencoba mengkaji/membedah postingan anda tsb dari kacamata konteks kemasyarakatan sbb:

Kalau anda mencoba memahami Islam di jaman Muhammad sebenarnyalah tidaklah cukup hanya berdasar tekstual literal belaka, akan tetapi juga harus dilihat bagaimana sikon masyarakat saat itu (yang dalam masa-masa transisi) yang juga mempengaruhi implementasi ajaran Islam yang sebenarnya/yang seutuhnya. Para ulama/fukaha dan ahli tafsir dalam Islam juga memperhatikan faktor-faktor seperti ini dalam menyimpulkan/mengambil pengertian suatu hadis/ayat. Jadi jika anda buru-buru menyimpulkan sesuatu yang tampak kontroversial tanpa memperhatikan faktor-faktor lain/latar belakang masalah dalam memahami suatu hadis atau ayat al-Quran maka anda berada dalam suatu titik kecerobohan. But it's ok jika anda baru mengenal Islam.

Jadi misal dalam kasus seperti diatas, jika Muhammad langsung pada masa-masa awal penyebaran Islam tidak mengijinkan fenomena adanya orang yang memberikan istrinya kepada orang lain (sebagai imbas dan karakteristik adat perbudakan), bagaimana orang tersebut mau masuk Islam secara ikhlash dan atas kesadaran sendiri? padahal budaya (kebiasaan) mereka ini adalah adat yang berlaku saat itu, yaitu warisan budaya jahiliyah. Sementara suatu keyakinan yang dipaksakan tidak akan membawa manfaat apapun bagi orang yang bersangkutan dan cenderung mengalami kegagalan.

Contoh kasus fiktif:

Dalam budaya lama masyarakat anda, kemudian juga budaya lama keluarga anda saat itu adalah suka berpesta (dg alkohol dan wanita-2 penghibur/wanita budak), adalah menjadi sesuatu yang hampir mustahil anda akan memberi wejangan kepada keluarga anda tanpa anda harus ikut meramaikan pesta anda dan anda berada diluar sistem sosial mereka lalu berkata: Hai, jangan kalian pada pesta ya! Padahal anda bukan siapa-siapa.

Maka yang terjadi adalah keluarga anda akan lari, tidak mempercayai anda/tidak simpatik dan akan balik menodong anda: Gila kamu, meski kamu adalah keluarga kami, pesta ini kan pesta kami. Ada apa kamu melarang kami! Akhirnya andapun akan gagal mengajarkan wejangan-wejangan anda di tahap awal. Padahal langkah yang benar adalah anda terpaksa membiarkan mereka berpesta bahkan ikut meramaikan pesta tanpa anda menyentuh alkohol sama sekali dan tetap bergaul dengan para budak. Jika mereka melihat anda tidak berkawan/berbaik pada budak, mereka akan berkata: "Kenapa kamu tidak mendekati budak padahal budak adalah wanita sah yang diambil dari perang kami?". Maka andapun akan sulit mengambil jawaban seolah anda bersifat eksklusif.

Kemudian di lain waktu anda akan memberitahu: "Mari masuk Islam", tanpa menyinggung pesta mereka. Dan akhirnya mereka mau masuk Islam, tapi kebiasaan pestanya tidak hilang begitu saja dan masih membicarakan wanita-wanita budak tsb. Kemudian anda ikut pesta mereka lagi dan mengatakan jika alkohol itu tidak baik untuk kesehatan dan Islampun melarangnya jika mereka orang beriman. Maka merekapun tidak minum alkohol lagi. Akan tetapi pestapun mulai surut karena tidak adanya kenikmatan alkohol lagi. Demikian seterusnya, secara pelahan anda berhasil menghapus hobi berpesta itu dari keluarga anda termasuk konsep perbudakan dari keluarga anda. Dan konsep seperti inilah yang dikembangkan Muhammad pada masa awal-awal peradaban Islam di masa lalu sehingga hasilnya saat ini umat Islam tidak mempraktekkan lagi budaya perbudakan dan memberikan istri pada orang lain (bukan tukar-menukar istri guys, ini artinya saya mempunyai istri dan menukarnya dengan istri anda, kemudian nanti suatu saat balik menukar lagi satu sama lain. Ini sudut pandang yang mengada-ada, yang benar saya memberi istri saya kepada anda atau menjual budak saya dan tidak menukarnya dengan istri anda. Ini adalah pengambilan istilah/terminologi yang keliru ala persepsi anda sendiri)

Adanya praktek perbudakan dan kesediaan memberikan istrinya kepada orang lain saat itu adalah harus diketahui dalam konteks/sebagai akibat adanya praktek budaya jahiliyah yang telah berurat akar di banyak peradaban dunia saat itu (mis. Romawi, Persia, Yunani, Jazirah Jahiliyah/Paganisme Arab), sehingga adat-adat perbudakan ini dihapus/diimplementasikan secara perlahan/bertahap seiring pemahaman orang yang semakin dewasa terhadap ajaran Islam. Suatu agama pada tahap-tahap awal pengenalan/masa promosi (dengan rentang dimensi waktu tertentu) menurut pemahaman akal sehat adalah harus menyangkut aspek sosial masyarakat (dimensi horizontal) selain aspek ritual (dimensi vertikal) karena agama adalah gabungan antara unsur rasional (analitik, matematik, aplikatif) dan unsur immateri (hikmah, kadar-2 social engineering, kadar-2 relationship, adab/akhlak).

Soal berikutnya yaitu ayat/hadis perang dan nasakh-menasakh, saya harus telusuri dulu akar masalah ini (sebab-sebab perang sehingga akan diketahui siapa/apa penyebab awalnya sehingga kaum muslimin diperbolehkan memerangi kaum musyrikin, so jangan terlalu literal dan buru-buru mas!). Jadi kalau soal ini saya belum dapat berkomentar, meski demikian pada pandangan pertama beberapa ayat/hadis yang anda kemukakan itu saya punya pemahaman yang berbeda/bahkan berlawanan dengan anda karena pendekatan yang anda ambil terlalu literal dalam menyimpulkan sesuatu dibanding konteks yang saya pahami seperti misalnya:

Dikisahkan oleh Ibn ‘Umar bahwa sang Nabi berkata,"Mata pencaharianku ada di bawah bayangan tombakku, (1) dan dia yang tidak menaati perintahku akan dihinakan dengan membayar Jizya."Catatan: (1) "Di bawah bayangan tombakku" berarti "dari jarahan perang".

Jika hadis diatas didapat dalam konteks masa-masa peperangan (menjelang, selama, sehabisnya) adalah wajar nabi berbicara seperti itu dan asumsi anda bisa salah bahwa nabi berprofesi sebagai perampok, akan tetapi jika hadis tsb muncul pada masa damai mungkin benar asumsi anda tsb bahwa Muhammad adalah seorang perampok. Jadi, apa yang anda kemukakan ini masih perlu/bisa diteliti ulang.

"Jadi pertama-tama ‘berperang’ itu dilarang, lalu diijinkan dan setelah itu diwajibkan MELAWAN MEREKA YANG MEMULAI ‘PERANG’ melawan Muslim dan semua yang tidak menyembah Allah".
(Ref. Bagian pendahuluan dari terjemahan Inggris Sahih Bukhari oleh Dr. Muhammad Muhsin Khan, Medina Islamic University).

Coba lihat kalimat yang saya tebalkan, anda menulis sendiri seperti itu yang berarti:

Perang dimulai dari pihak lawan/bukan pihak muslimin. Jadi, bagaimana anda menjelaskan kalimat anda itu? Tolong dijawab ya!

"Semua dalam Qur’an tentang pengampunan telah dibatalkan oleh ayat 9:5."

Ini juga harus dilihat konteks peristiwanya. Jika, kaum musyrikin yang berulah duluan, maka ayat diatas memenuhi syarat untuk diaplikasikan.

majikan tidak dapat menikahi budak wanita selama wanita itu tetap jadi budak

Nah, yang ini saya setuju dengan anda..

punya 10000000 biji juga

Contoh anda terlalu berlebihan, apa iya umat muslimin ada yang punya budak segitu banyak?


Ok, segitu dulu. Mudah-mudahan anda mengerti yang saya sampaikan...
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Tidak ada kaum pagan yang menyerang Muhammad dan Muslim terlebih dahulu. Muhammad sendirilah yang memulainya dengan merampoki harta benda mereka terlebih dahulu. Memang begitulah yang harus dilakukan perampok untuk mencari nafkah, apalagi dia sendiri juga sudah mengaku bahwa memang demikianlah mata pencahariannya:
hayah begini lagi, terasi bau bawang, gak pake referensi mendingan dibuang.
Hadis Sahih Bukhari, Vol. IV, pg. 104:
Dikisahkan oleh Ibn ‘Umar bahwa sang Nabi berkata,”Mata pencaharianku ada di bawah bayangan tombakku, (1) dan dia yang tidak menaati perintahku akan dihinakan dengan membayar Jizya.”Catatan: (1) “Di bawah bayangan tombakku” berarti “dari jarahan perang”.
[Ref: The Translation of the Meanings of Sahih Al-Bukhari, Arabic-English, Vol.IV (page 104) by Dr. Muhammad Muhsin Khan, Islamic University—Al-Medina Al-Munauwara].
Muhammad sendiri sudah mengakui bahwa dia mencari nafkah dari barang jarahan/rampokan/rampasan dan pungutan liar alias Jizyah. Dengan itu pula, Muhammad selalu siap mengeluarkan ayat2 suci Qur'an dan berbagai alasan lain yang menghalalkan tindakan agresifnya menyerang berbagai suku pagan di Jazirah Arabia.
Kaummuslim punya zakat, jizyah adalah biaya keamanan yang besarnya adalah sekitar 2% dari penghasilan, bayangkan muslim membayar zakat 2,5% !!!, belum lagi waqaf, infaq dan shodaqoh, alangkah mulianya Islam.

kalau redaksinya dihina jelaslah, kalau melawan dan kalah dan terus harus membayar uang keamanan pasti dia akan terhina, akan tetapi faktanya jizyah hanya berlaku bagi laki-laki dewasa karena dengan biaya tersebut mereka tidak diwajibkan berperang, untuk lebih jelasnya liat tulisan saya di sini:

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 8fa8f646aa
Website itu tidak menunjukkan buku2 apapun untuk menyangkal keterangan dari pihak Islam sendiri bahwa surah 2 tidak turun di awal masa Muhammad tinggal di Medinah (623M). Tunjukkan referensi Islam yang menyatakan surah 2 turun pada saat Muhammad mengadakan perjanjian Hudaibiya di Mekah.
Loh yang saya kasih kemaren itu apa, ente yang gak ngasih referensi buat ngedukung opni ente kok Islam yang disalahin, masih terbuai mimpi tanpa referensi yah, hahahaha.
Sekali lagi, cantumkan judul buku karangan Ibn Hisham itu dalam bahasa Arab, Inggris dan Indonesia, beserta nama penerbit, tanggal penerbitannya. Kenapa sulit sekali bagimu untuk melakukan hal itu? Tidak punya bukunya, ya? Sudah berkali-kali kukatakan bahwa di seluruh sumber Islam yang paling asli, tua, dan autentik, hanya Ibn Sa’d saja yang mengatakan Sumayah mati sebagai martir Muslim pertama (hal. 227). Tapi kemudian ditulisnya bahwa Sumayah menikah lagi dengan budak Yunani bernama Azrak dan mendapat seorang anak laki bernama Salma. Majikan Azrak tinggal di Taif, dan ini juga berarti Sumayah ikut suami tinggal di Taif. Karena itu bagaimana kita bisa yakin bahwa Sumayah mati di Mekah jika dia ikut suami dan berkeluarga di Taif? Bahkan di buku yang sama pula, Ibn Sa’d mengatakan bahwa Bilal adalah martir Muslim pertama. Lebih aneh lagi, masih di buku yang sama, Ibn Sa’d menjelaskan bahwa Bilal mati secara natural.
wedeh santai aja itumah, kan udah saya bilang siap gak mengucapkan kata "saya adalah seorang pembohong", masa musti diulangi kalau udah ngucapin itu, nanti saya buka baru, gampang itu, pernyatan dulu dong say, hahhha.
Apakah kau tidak tahu bagaimana nasakh diterapkan dalam Islam? Apakah dasar alasan pembatalan ayat2 terdahulu dalam Islam seperti yang tercantum di ayat2 ini:
Q 2:106
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?
Apakah yang dimaksud Muhammad dengan ayat yang lebih baik itu? Yang mana yang lebih baik? Yang terbaru atau yang udah lama? Yang awal muncul atau yang akhir muncul? Mana yang lebih baik: ayat Mekah yang lama atau ayat Medinah yang lebih baru?

Q 13:39
Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh).

Q 16:101
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.
Ayat mana yang diganti?

Dulu waktu Muhammad di Mekah;
73:10
Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik. [3, Mecca ]

Setelah Muhamad di Medina:
2:191
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
[87, Medina ]

Dulu di Mekah: Jangan memaksa para kafir.
50:45
Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali-kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku. [34, Mecca ]

Tapi lalu di Medinah: Perangi kaum kafir yang ada di sekitarmu.
9:123
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa. [113, Medina ]

Yang mana yang berlaku? Yang lebih awal (Mekah) atau yang akhir (Medinah)? Mari kita lihat langsung penjelasan dari pihak Islam sendiri. Hukum pembatalan ini berkata bahwa jika terdapat pernyataan2 kontradiktif dalam Qur’an, maka ayat yang paling baru membatalkan ayat2 yang lama. Hasilnya adalah hanya ayat2 terbaru saja yang tetap sah berlaku tanpa ragu. Karena itu penting untuk mengetahui kronologi susunan ayat2 Qur’an.
“Jadi pertama-tama ‘berperang’ itu dilarang, lalu diijinkan dan setelah itu diwajibkan melawan mereka yang memulai ‘perang’ melawan Muslim dan semua yang tidak menyembah Allah”.
(Ref. Bagian pendahuluan dari terjemahan Inggris Sahih Bukhari oleh Dr. Muhammad Muhsin Khan, Medina Islamic University).

Pada bagian yang sama, Dr M. Muhsin Khan menulis lebih jauh
“Lalu Allah menurunkan Sura Bara’at (9) untuk membuang (semua) kewajiban dan memerintahkan Muslim untuk berperang melawan semua kaum pagan dan juga orang2 Kitab (Yahudi dan Kristen) jika mereka tidak memeluk Islam, sampai mereka membayar Jizya (pungutan pajak bagi kaum Yahudi dan Kristen yang tidak mau memeluk Islam dan hidup di bawah kekuasaan Islam) dengan perasaan tunduk dan takluk (9:29). Jadi mereka (Muslim) tidak diijinkan untuk tidak berperang melawan mereka (pagan, Yahudi dan Kristen) atau berdamai dengan mereka atau tidak memusuhi mereka untuk jangka waktu tak terbatas pada saat mereka (Muslim) kuat dan punya kemampuan untuk memerangi mereka (pagan, Yahudi, Kristen).

Jalaluddin Suyuti menulis Itqan fi 'ulum-il-Qur’an di tahun 1497 AD. Buku ini adalah Tafsir Qur’an dan diakui di dunia Islam. Ini merupakan buku wajib baca bagi semua yang ingin mempelajari Qur’an dan ingin tahu ‘arti2 sebenarnya’. Bukunya yang lain yang terkenal berjudul Istenbat al-Tanzeel. Di bukunya dia menulis:
"Semua dalam Qur’an tentang pengampunan telah dibatalkan oleh ayat 9:5”.

Baca kutipan di atas sekali lagi dan ingatlah bahwa ayat 9:5 adalah urutan kronologi nomer 113 (Ingat bahwa ada 114 sura dalam Qur’an). Apologis Islam selalu mengutip ayat2 di bawah untuk menunjukkan pengampunan dan pemaafan dalam Islam:
Bagimu agamamu dan bagiku agamaku ... 109:6
Tiada paksaan dalam agama ... 2:256
Berpalinglah dari mereka yang menyembah illah2 yang salah selain Allah ... 15:94
Sayangnya, semua ayat2 ‘bagus’ dalam Qur’an itu telah dibatalkan jika kita mengikuti Tafsir Suyuti dan hukum pembatalan tentang ayat pedang Q 9:5.
Lihat argumen yang aneh pertama dia pakai argumen:

Q 2:106
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?

artinya menurut sipintar ini ayat yang dinasakh adalah ayat yang:

Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya

Lalu dia kembali berargumen:

Bagimu agamamu dan bagiku agamaku ... 109:6
Tiada paksaan dalam agama ... 2:256
Berpalinglah dari mereka yang menyembah illah2 yang salah selain Allah ... 15:94

Sayangnya, semua ayat2 ‘bagus’ dalam Qur’an itu telah dibatalkan jika kita mengikuti Tafsir Suyuti dan hukum pembatalan tentang ayat pedang Q 9:5.

So apa ayat 109:6, 2:256, 15:94 sudah hilang dari al Qur'an ??????, jawabannya adalah tidak !!!!!!!!!!, clear kan men.

mengenai kutipan, saya pikir tidak ada satupun dari kutipan itu menggunakan argumen yang tepat berdasarkan hadits-hadits aka tetapi hanya berdasarkan ijtihad, jadi tanpa dasar argumen jelas bisa ditolak.

Kalau udah capek, ya silakan berhenti bertukar pendapat. Tidur sanah gih!!!
hahaha, ditanya mana argumen saya yang dipatahkan poin per poin malah nyuruh tidur, takut yah ?

Mari kita baca komentar dari Mufti Ebrahim Desai ahli hukum Islam:
A question that may still arise is that why does the owner of a slave woman not marry her before having relations with her? Well, this is impracticable because of a few intricate technicalities. Firstly, we know that a man has to give "Mahr" (dower-money) to his bride. The Holy Quran says:-
[ A r a b i c ]
Trans: "And allowed unto you is whatsoever is beyond that, so that ye may seek them with your substance (i.e. with your dower-money) (4:24).
Thus, "Mahr" is a conditional prerequisite of Nikaah. If a man has to marry his slave woman, it would not be possible for him to abide by this condition of 'Mahr' because by Islamic law, a slave does not have rights over any property, i.e. she cannot own anything. In fact, whatever she has with her too, i.e. her clothing, etc., is all regarded as the property of her owner. Therefore, If he gets married to his slave girl and gives her the 'Mahr' she cannot become the owner of it because she has no right of ownership. The 'Mahr' would bounce back to the owner of the slave girl and it would tantamount to giving the 'Mahr' to himself. Hence, the owner would become the payer as well as the PAYEE of the 'Mahr' which would only result in the mockery of the whole system of 'Mahr'. It would be absolutely superfluous to have such a marriage ceremony performed that makes a mockery of the 'Mahr' system. Hence, the owner cannot get married to her while she remains a slave girl. However, if he sets her free, then he can get married to her on the basis of her having become a liberated woman.

Although the owner himself cannot get married to his slave woman, without giving her freedom, he can get her married to someone else. If he gets her married to someone else, then only her husband can now have intercourse with her and the owner's right of having intercourse with her comes to an end
Mufti Ebrahim Desai
FATWA DEPT. http://islam.tc/ask-imam/view.php?q=10896

Nih, gue terjemahin yang ditebelin berhubung gue tahu bahasa Inggris lo super jeblog:
Maka, “mahr” (mas kawin) adalah syarat untuk melakukan Nikah. Jika seorang ingin menikahi budak wanitanya, dia tidak mungkin bisa memberi mahar pada wanita tsb., karena dalam hukum Islam, seorang budak tidak punya hak untuk memiliki, dan ini berarti dia tidak bisa memiliki apapun. Malah segalanya yang dimilikinya, misalnya baju, dll, adalah milik majikannya. Karena itu, jika pria itu ingin menikahi budak itu dan memberinya mahar, budak itu tidak bisa memilikinya karena dia tidak punya hak untuk memiliki. Jadi mahr-nya akan kembali lagi kepada majikan budak itu dan ini bagaikan memberi mahar pada dirinya sendiri. Pria itu akan jadi pihak yang membayar dan dibayar oleh mahar dan ini berarti memperolok sistem mahar itu sendiri. Tentunya tidak layak dilakukan pernikahan yang memperolok sistem mahar. Karena itu, majikan tidak dapat menikahi budak wanita selama wanita itu tetap jadi budak. Akan tetapi, jika majikan membebaskan wanita itu dari status budaknya, maka majikan itu dapat menikahi wanita tersebut dalam statusnya sebagai wanita merdeka.

Juga baca lagi referensi dari si Muhammad Ala-ud-din Haskafi, "The Durr-ul-Mukhtar" (Al-Durr al-Mukhtar), halaman 24:
A freeman may marry four free women and female slaves, not more.
terjemahan:
Seorang pria merdeka dapat menikahi empat wanita bebas dan budak2 wanita, tidak boleh lebih.
Jadi si Muhammad yang ahli hukum Islam sudah menjelaskan dengan jelas: batasan NIKAH adalah EMPAT, kagak boleh lebih!! NIKAH CUMAN EMPAT, tapi kalau mau punya piaraan (gundik/budak seks/concubine) sih boleh2 aja, halal2 aja, punya 10000000 biji juga, bagaikan punya binatang piaraan. Seperti yang kita ketahui, hubungan seks di luar nikah adalah zinah. Iya, ngga’? Islam tidak melarang Muslim menzinahi budaknya. Halal, silakan ngeseks tanpa dikawini, kagak usah pake bayar mahar segala. Hanya tuhan buatan nabi palsu saja yang bisa mengarang hukum-hukum seks seperti ini.
Santai aja apa ada kata Muhammad disitu ?, apa ada kalimat kata Qur'an disitu ?, yang ada menurut pendapat !!!!, selama tidak ada dasar argumentasi sebenarnya secara logika sudah batal omongan tersebut.

Perkataan seseorang dapat diterima atau ditolak kecuali perkataan al maksum muhammad saw (imam hasan Al banna)

Para penentang Islam tidak bisa menjawab 3 hal yang saya ajukan adalah bukti kekalahan dalam diskusi, skak matt !!!
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Wah, ini jadi melebar ke mana2, euy.

Moslem,
Terima kasih banyak atas keterangannya yang panjang lebar. Sebagian besar penjelasan Anda telah sering saya dengar dari pihak Muslim. Tapi, maaf ya, saya sukar menerimanya dari segi moral. Seorang nabi seharusnya memperbaiki masyarakat yang berakhlak bejad menjadi berakhlak lebih baik. Muhammad malahan mengikuti adat Jahiliyah yang katanya bejad akhlak, dan, terlebih lagi, mengabadikannya pula lewat Qur'an dan Hadis.
Jadi misal dalam kasus seperti diatas, jika Muhammad langsung pada masa-masa awal penyebaran Islam tidak mengijinkan fenomena adanya orang yang memberikan istrinya kepada orang lain (sebagai imbas dan karakteristik adat perbudakan), bagaimana orang tersebut mau masuk Islam secara ikhlash dan atas kesadaran sendiri? padahal budaya (kebiasaan) mereka ini adalah adat yang berlaku saat itu, yaitu warisan budaya jahiliyah.
Memeluk agama ya harus ikhlas dan berdasarkan kesadaran sendiri. Kalau memeluk agama karena sogokan indomie, nah itu salah besar, apalagi dengan sogokan berhubungan seks dengan istri orang. Saya kira kebiasaan beri istri ini bukan warisan budaya jahiliyah, sebab tiada satu pun buku Islam yang menyatakan hal itu. Tokoh2 pagan dalam literatur Islam tidak ada yang melakukan itu. Terlebih lagi, Muhammad tidak melarang kebiasaan bagi2 istri yang dilakukan warga Muslim itu sendiri. Karena tidak dilarang, maka hal tersebut berarti halal dan boleh dilakukan dari sejak Muhammad sampai detik ini.

Larangan minum anggur juga aneh kejadiannya. Setelah sukses perampokan Badr, Hamzah minum2 sampai mabok dan secara tidak sadar memotong punuk onta2 jarahan (bagian khumus) milik Ali, menantu Muhammad.
“Dikisahkan oleh Ali:
Aku dapat unta betina sebagai bagianku jarahan Perang Badr, …. Rasul Allah mulai mengomeli Hamza karena perbuatannya, tapi Hamza mabuk dan matanya merah …. “
(Khumus, Sahi Bukhari).
Setelah itu minum anggur dilarang. Apakah gara2 si Hamzah suka mabuk, maka orang2 seluruh dunia tidak boleh minum anggur setetespun? Kalau minumnya tidak pernah sampai mabuk tentunya boleh dong? Kalau memang haram, buat apa Awloh menciptakan anggur in the first place? Apalagi kata Muhammad ada sungai anggur segala di surga. Terus gimana nasib sungai itu setelah turun larangan tidak boleh minum anggur?

Kalau Muhammad bisa melarang minum anggur dengan tegas, mengapa dia tidak bisa dengan tegas melarang aturan bagi2 istri atau perbudakan atas kafir dalam Islam? Manakah dosa moral yang lebih parah:
1. minum anggur setetes
2. memperbudak manusia
3. membagi istri pada pria lain

Saya kira salah jika dikatakan Islam melarang perbudakan, sebab tidak ada perintah Muhammad tentang hal itu di seluruh Qur'an, sunnah, dan Hadis. Muhammad menghalalkan perbudakan dan sekaligus mengabadikannya melalui aturan2 perbudakan dalam Qur'an dan Hadis. Mungkin Anda menolaknya karena bertentangan dengan nurani Anda, tapi Muhammad menghalalkannya. Budak itu bagian dari khumus (jarahan perang). Kalau budak dihilangkan dan dinyatakan haram, ya batal dong ayat2 Qur'an tentang khumus. Silakan google "slavery in Islam" dan Anda akan banyak melihat contoh perbudakan Islam di jaman modern.
http://www.truthandgrace.com/muslimslavery.htm
Jika hadis diatas didapat dalam konteks masa-masa peperangan (menjelang, selama, sehabisnya) adalah wajar nabi berbicara seperti itu dan asumsi anda bisa salah bahwa nabi berprofesi sebagai perampok, akan tetapi jika hadis tsb muncul pada masa damai mungkin benar asumsi anda tsb bahwa Muhammad adalah seorang perampok. Jadi, apa yang anda kemukakan ini masih perlu/bisa diteliti ulang.
Qur'an, Hadis, dan sejarah Nabi paling awal/autentik tidak menyebut sama sekali keterangan lain tentang bagaimana Muhammad menafkahi diri sendiri kecuali melalui penjarahan dan Jizya (pungutan paksa). Ini keterangan lain dari Umar tentang cara Muslim cari nafkah:
Hadith in Sahih Bukhari, Volume 4, Book 53, Number 388:
Dikisahkan oleh Juwairiya bin Qudama At-Tamimi:
Kami berkata pada,”'Umar bin Al-Khattab, O ketua kaum yang beriman! Nasihatilah kami.” Dia berkata,”Aku menasihatimu untuk memenuhi Hukum Allah (yang dibuat dengan kaum Dhimmi) karena itulah hukum Nabimu dan sumber mata pencaharianmu (yakni pajak dari kaum Dhimmi).


Selain itu, memang tidak ada masa damai selama Muhammad tinggal di Medinah. Jika Anda membaca Sirat Rasul Allah karangan Ibn Ishaq atau Sejarah Nabi karangan Tabari, terdapat lebih dari 60 peperangan selama 10 tahun di Medinah. Dari jumlah yang sebanyak itu, hanya 3 kali bala tentara kaum pagan menyerang Muhammad dan kaum Muslim. Karena demikian banyaknya penyerangan yang dilakukan Muhammad, maka dapat dimengerti mengapa terdapat banyak sekali ayat2 perintah bunuh dalam Qur'an masa Medinah.

Di Hadis Sahih Muslim ditulis jelas tanpa ragu bahwa Muhammad dan pengikutnya memang menggunakan pedang untuk melakukan terorisme untuk mendapatkan harta benda dunia:
Hadis Sahih Muslim, Book 004, Number 1066:
Abu Huraira melaporkan: Rasul Allah berkata aku telah dibantu teror (dalam hati musuhnya); aku telah menerima firman2 yang pendek tapi jelas artinya, dan ketika aku tidur aku diberikan kunci2 harta benda dunia yang diletakkan di tanganku.
Dari mana harta benda dunia itu kalau bukan dari barang jarahan dan jizya dari kaum dhimmi?
Hadis berikut juga menyatakan bahwa Muhammad menggunakan terorisme untuk memperkaya para pengikutnya:
Hadis Sahih Bukhari, Volume 4, Book 52, Number 220:
Dikisahkan oleh Abu Huraira:
Rasul Allah berkata,”Aku telah diberi perintah2 yang sangat pendek dengan arti yang sangat luas, dan aku telah dibuat menang melalui teror (yang ditaruh di hati musuh), dan ketika aku tidur, kunci2 harta benda dunia diberikan padaku dan diletakkan ke dalam tanganku.” Abu Huraira menambahkan: Rasul Allah telah meninggalkan dunia dan sekarang kau, orang2, membawa ke luar harta benda itu (yang tidak dinikmati oleh Nabi).

Untuk mewujudkan perkataannya, Muhammad bahkan mengumumkan bahwa barang jarahan atau hasil rampokan adalah halal baginya, dan ini ditegaskan di sini:
Hadis Sahih Bukhari Volume 4, Book 53, Number 351:
Dikisahkan oleh Jabir bin Abdullah:
Rasul Allah berkata,”Barang jarahan adalah halal bagiku.”


Masih banyak lagi Hadis2 tentang bagi2 harta jarahan. Pembagian harta jarahan ini sedemikian pentingnya sehingga banyak ayat2 Qur'an pun yang membicarakan tentang hal ini. Sedemikian pentingnya sampai2 Awloh pun bahkan minta bagian:
Q 8:041
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Harta jarahan dan jizya sangat penting bagi Muslim sebab itulah sumber mata pencarian mereka satu2nya. Muhammad dan kaum Muslim menjarah dan merampas banyak perkebunan2 subur milik Yahudi, tapi kemudian mereka tidak mampu mengelolanya sebagai sumber mata pencarian. Tidak ada satu pun keterangan dalam Qur'an atau Hadis yang menyatakan Muhammad bertani atau beternak atau berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Yang ada hanyalah perampokan terus-menerus sepanjang hidupnya di Medinah. Muhammad hanya berhenti merampok setelah dia mati.

Tentang ayat 9:5. Ayat itu turun sewaktu Muhammad mengirim Ali dan Abu Bakar dari Medinah ke Mekah untuk memperingatkan kaum pagan bahwa mereka harus memeluk Islam kalau tidak mau dihukum mati. Jadi memang awalnya ketika Muhammad mengalahkan Mekah, dia memberi ampun bagi kaum pagan. Tapi dua tahun kemudian, pengampunan ini dibatalkan. Penjelasan ayat 9:5 selanjutnya saya dapatkan dari tafsir Suyuti. Tafsir itu menerangkan bagaimana penerapan ayat 9:5 yang terkenal itu selanjutnya dalam penyebaran Islam.
punya 10000000 biji juga
Contoh anda terlalu berlebihan, apa iya umat muslimin ada yang punya budak segitu banyak?

Ya, memang jumlah itu banyak sekali. Inti yang ingin saya sampaikan adalah: tiada batasan jumlah bagi Muslim dalam memiliki gundik. Sultan (Muslim) Abdal Rahman III (912 - 961) di istana Kordoba punya lebih dari 6.000 harem/gundik, dan punya 12.000 harem/gundik di istana Fatimid di Kairo.

Mohon maaf, Moslem, jika ada yang membuatmu tersinggung. Saya hanya menyodorkan apa yang tercantum dalam sumber literatur Islam sendiri. Silakan periksa lagi sumbernya.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

faiz wrote:Para penentang Islam tidak bisa menjawab 3 hal yang saya ajukan adalah bukti kekalahan dalam diskusi, skak matt !!!
Elo frustasi yah? :lol: :lol:
artinya menurut si pintar ini ayat yang dinasakh adalah ayat yang:
Terima kasih banyak udah mengakui kepintaranku. Emang hanya yang ***** aja yang percaya sama nabi palsu.

Nanti ya gue bales posting lo. Sekarang musti cabut dulu neeh. Eh, itu website yang lo kasi ke gue memang kagak ada isinya. Silakan buka sendiri!!!
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Memeluk agama ya harus ikhlas dan berdasarkan kesadaran sendiri. Kalau memeluk agama karena sogokan indomie, nah itu salah besar, apalagi dengan sogokan berhubungan seks dengan istri orang. Saya kira kebiasaan beri istri ini bukan warisan budaya jahiliyah, sebab tiada satu pun buku Islam yang menyatakan hal itu. Tokoh2 pagan dalam literatur Islam tidak ada yang melakukan itu. Terlebih lagi, Muhammad tidak melarang kebiasaan bagi2 istri yang dilakukan warga Muslim itu sendiri. Karena tidak dilarang, maka hal tersebut berarti halal dan boleh dilakukan dari sejak Muhammad sampai detik ini.
hayah masih kayak begini, dari kemaren gak ada kemajuan, opini tanpa refereni, 3 pertanyan tak terjawab balik lagi kesini, hahhaha.
Larangan minum anggur juga aneh kejadiannya. Setelah sukses perampokan Badr, Hamzah minum2 sampai mabok dan secara tidak sadar memotong punuk onta2 jarahan (bagian khumus) milik Ali, menantu Muhammad.
“Dikisahkan oleh Ali:
Aku dapat unta betina sebagai bagianku jarahan Perang Badr, …. Rasul Allah mulai mengomeli Hamza karena perbuatannya, tapi Hamza mabuk dan matanya merah …. “ (Khumus, Sahi Bukhari).
Setelah itu minum anggur dilarang. Apakah gara2 si Hamzah suka mabuk, maka orang2 seluruh dunia tidak boleh minum anggur setetespun? Kalau minumnya tidak pernah sampai mabuk tentunya boleh dong? Kalau memang haram, buat apa Awloh menciptakan anggur in the first place? Apalagi kata Muhammad ada sungai anggur segala di surga. Terus gimana nasib sungai itu setelah turun larangan tidak boleh minum anggur?

Kalau Muhammad bisa melarang minum anggur dengan tegas, mengapa dia tidak bisa dengan tegas melarang aturan bagi2 istri atau perbudakan atas kafir dalam Islam? Manakah dosa moral yang lebih parah:
1. minum anggur setetes
2. memperbudak manusia
3. membagi istri pada pria lain

Saya kira salah jika dikatakan Islam melarang perbudakan, sebab tidak ada perintah Muhammad tentang hal itu di seluruh Qur'an, sunnah, dan Hadis. Muhammad menghalalkan perbudakan dan sekaligus mengabadikannya melalui aturan2 perbudakan dalam Qur'an dan Hadis. Mungkin Anda menolaknya karena bertentangan dengan nurani Anda, tapi Muhammad menghalalkannya. Budak itu bagian dari khumus (jarahan perang). Kalau budak dihilangkan dan dinyatakan haram, ya batal dong ayat2 Qur'an tentang khumus. Silakan google "slavery in Islam" dan Anda akan banyak melihat contoh perbudakan Islam di jaman modern.
http://www.truthandgrace.com/muslimslavery.htm
Jelas perbudakan bukan bersumber dari islam, Islam datang dengan menghapusnya secara perlahan, mengangkat derajat para budak dengan tuannya, dan memeprlakukannya secara baik, jauh dibandingkan dengan negara-negara barat dan kristen. Toh pernyataan saya tentang perbudakan bahwa Muhammad saw justru membebaskan budaknya merupakan contoh yang hakiki dari sebuah manifestasi islam tidak bisa dibantah oleh adadeh.
Qur'an, Hadis, dan sejarah Nabi paling awal/autentik tidak menyebut sama sekali keterangan lain tentang bagaimana Muhammad menafkahi diri sendiri kecuali melalui penjarahan dan Jizya (pungutan paksa). Ini keterangan lain dari Umar tentang cara Muslim cari nafkah:
Hadith in Sahih Bukhari, Volume 4, Book 53, Number 388:
Dikisahkan oleh Juwairiya bin Qudama At-Tamimi:
Kami berkata pada,”'Umar bin Al-Khattab, O ketua kaum yang beriman! Nasihatilah kami.” Dia berkata,”Aku menasihatimu untuk memenuhi Hukum Allah (yang dibuat dengan kaum Dhimmi) karena itulah hukum Nabimu dan sumber mata pencaharianmu (yakni pajak dari kaum Dhimmi).

Selain itu, memang tidak ada masa damai selama Muhammad tinggal di Medinah. Jika Anda membaca Sirat Rasul Allah karangan Ibn Ishaq atau Sejarah Nabi karangan Tabari, terdapat lebih dari 60 peperangan selama 10 tahun di Medinah. Dari jumlah yang sebanyak itu, hanya 3 kali bala tentara kaum pagan menyerang Muhammad dan kaum Muslim. Karena demikian banyaknya penyerangan yang dilakukan Muhammad, maka dapat dimengerti mengapa terdapat banyak sekali ayat2 perintah bunuh dalam Qur'an masa Medinah.
Surat al baqarah 2: 256 turun dimadinah: dengan asbabun nuzul:

ada seorang wanita yang anaknya selalu meninggal lalu dia berjanji jika anaknya hidup maka dia akan menjadikannya yahudi. Ketika Islam datang dan Yahudi bani nadhir diusir karena penghianatannya, ternyata anak itu termasuk beberapa anak yang lain sudah termasuk keluarga ansar bersama-sama kaum yahudi, "Berkatalah kaum anshar jangan biarkan anak-anak kita bersama mereka", Lalu turun ayat ini sebagai larangan untuk tidak memaksakan agama (HR Abu dawud, An nasai, Ibnu Hibban)

so skak matt atas pernyataannya !!!!.
Di Hadis Sahih Muslim ditulis jelas tanpa ragu bahwa Muhammad dan pengikutnya memang menggunakan pedang untuk melakukan terorisme untuk mendapatkan harta benda dunia:

Hadis Sahih Muslim, Book 004, Number 1066:
Abu Huraira melaporkan: Rasul Allah berkata aku telah dibantu teror (dalam hati musuhnya); aku telah menerima firman2 yang pendek tapi jelas artinya, dan ketika aku tidur aku diberikan kunci2 harta benda dunia yang diletakkan di tanganku.

Dari mana harta benda dunia itu kalau bukan dari barang jarahan dan jizya dari kaum dhimmi?

Hadis berikut juga menyatakan bahwa Muhammad menggunakan terorisme untuk memperkaya para pengikutnya:

Hadis Sahih Bukhari, Volume 4, Book 52, Number 220:
Dikisahkan oleh Abu Huraira:
Rasul Allah berkata,”Aku telah diberi perintah2 yang sangat pendek dengan arti yang sangat luas, dan aku telah dibuat menang melalui teror (yang ditaruh di hati musuh), dan ketika aku tidur, kunci2 harta benda dunia diberikan padaku dan diletakkan ke dalam tanganku.” Abu Huraira menambahkan: Rasul Allah telah meninggalkan dunia dan sekarang kau, orang2, membawa ke luar harta benda itu (yang tidak dinikmati oleh Nabi).
Memang susah kalau belajar islam cuman dari terjemahan dan dengan bahasa inggris yang pas-pasan, sebenarnya dihadits itu jelas mengatakan:

Hadis Sahih Muslim, Book 004, Number 1066:
Abu Huraira melaporkan: Rasul Allah berkata aku telah dibantu teror (dalam hati musuhnya); aku telah menerima firman2 yang pendek tapi jelas artinya, dan ketika aku tidur aku diberikan kunci2 harta benda dunia yang diletakkan di tanganku.

tapi yang ditebelin cuman kata terornya saja jadi apa definisi teror, lihat kalimat adadeh berikut ini:

menggunakan pedang untuk melakukan terorisme untuk mendapatkan harta benda dunia.

menurut sipintar yang hebat ini teror = terorisme, dan melupakan kalimat "dalam hati musuhnya"

padahal didalam bahas inggris dinyatakan:

ter‧ror  /ˈtɛrər/ Pronunciation Key - Show Spelled Pronunciation[ter-er] Pronunciation Key - Show IPA Pronunciation
–noun
1. intense, sharp, overmastering fear: to be frantic with terror.
http://dictionary.reference.com/search?r=2&q=terror

so teror disini adalah perasaan takut musuh-musuh nabi, didalam hadits ini digunakan kata ru'b, dan haditnya banyak sekali diantaranya:

a -- Bukhari 323 & Muslim 810: Jabir Ibn Abdullah reported that Allah’s Prophet, peace be upon him, said, “I was given victory through Ru`b the distance of a month.”

b -- Bukhari 6483: Abu Hurairah said that the Prophet, peace be upon him, said, “I was given victory with Ru`b, and while I was asleep last night I was brought the keys to the treasures of the world and they were placed in my hand.”

c -- A`hmad (6771) reported the Prophet’s statement, collected from Abdullah Ibn Amr Ibn al-`Aas, “Through Ru`b, I was given victory above the enemy: If the distance between me and my enemies were to be a month’s journey, they will be filled with Ru`b from me. ”

d -- A`hmad (20337) collected Abu Dharr’s statement that the Prophet, peace be upon him, said, “I was given victory through Ru`b: the enemy becomes filled with Ru`b even though they are the distance of a month’s journey away from me.”

Jelas kalimat

"even though they are the distance of a month’s journey away from me.”

menunjukkan kalimat perasaan, orang tersebut.Musuh-musuh Allah yang hendak memerangi Islam sudah ditanamkan rasa takut terlebih dahulu sehingga dengan perasaan tersebut kaum muslimin mudah mengelahkannya.

Lalu kalimat selanjutnya adalah:

dan ketika aku tidur, kunci2 harta benda dunia diberikan padaku dan diletakkan ke dalam tanganku.”

untuk apa harta itu jawabannya adalah:

Q 8:041
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

so ada yang salah ?, salahnya adalah sekali lagi kurang nebelinnya, hahaha.

bagaimana dengan rasul benar rasulullah saw memakai sebagian dari harta tersebut untuk membiayai hidupnya akan tetapi hanya sebagian kecil sebagian besarnya digunakan untuk kepentingan fakir miskin, anak yatim, dakwah Islam dll, sehingga Muslim, Ahmad, An Nasai meriwayatkan tentang turunnya surat 33:28-29 ketika sebagian istri nabi meminta tambahan harta pasca perang hunain dimana islam telah berkuasa penuh atas tanah arab

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar(33:28-29)

Apa yang ada pada nabi adalah untuk fuqara dan masakin.

mengenai jizyah sudah saya sampaikan disini

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 9&start=80 &sid=a9d08cdbbb0fb8b6855f9f8fa8f646aa
User avatar
Rezhander
Posts: 988
Joined: Thu Apr 20, 2006 7:10 pm
Location: Dimanmanhathatsen

Post by Rezhander »

Mohon pembahasan tetap berada di jalur Islam Melarang Menzinahi Budaknya. Jangan melebar kemasalah teror, dsb.


Cheers :P
MuridMurtad
Posts: 1081
Joined: Fri Sep 30, 2005 1:49 pm

Post by MuridMurtad »

betul sebagian ulama memang menafsirkan budak tanpa dinikahi, tapi pemikiran ulama adalah bagian dari ijtihad, sedangkan hukum islam selalu berpatokan kepada qur'an dan sunah, jadi saya sudah membuktikan bahwa pemikiran ini salah berdasrkan qur'an dan sunah.
Pemikiran ulama itu juga didasarkan Quran , Hadist dan Sunnah. Apakah anda mau bilang penjabaran Fiqh yang dilakukan oleh Imam Malik –misalnya- hanya berdasarkan karangannya saja, atau ide dari Jin ?? Masalah pelarangan perbudakan tidak pernah terpikirkan dalam dunia Islam sebelum abad ke 19 (inipun akibat pengaruh pemikiran kafir). Jadi kalau ulama-ulama tradisionil yang dekat dengan masa Muhammad itu salah, maka islam sejak awal sudah salah ditafsirkan, bukan begitu ??

BTW. Jadi bagaimana menurut anda tata cara pernikahan budak dengan majikannya (tanpa budak itu dibebaskan lebih dahulu) ?
berbeda dong mas, kalau psk, dia sekedar berhubungan seksual tanpa tanggungjawab, kalau dia mempunyai anak maka bukan tanggungjawab si"pemakai", sedangkan didalam Islam betul memang simajikan boleh menceraikannya dan mengawinkannya lagi, akan tetapi si budak tangan kanan tersebut mempunyai masa iddah, dimana hal itu seperti istri kaum muslimin lainnya.
PSK kok hamil ? Bukannya sekarang banyak obat manjur dan “sutera”?

Orang ke PSK hanya untuk menikmati kepuasan sexual (sekarang ada kondom kok mas, jadi nggak usah melakukan “azl”). Hal yang sama juga dilakukan oleh majikan yang malampiaskan hasrat terhadap budak, sehingga beberapa sahabat nabi melakukan “azl” atau onani kerena takut menghamilinya.

Malik berkata, “ Sesorang tidak dapat melakukan “azl (membuang sperma)” dengan seorang wanita merdeka kecuali dia memberikan izin. Tetapi tidak mudarat melakukan “azl” dengan dengan budak wanita (ama) tanpa seizinnya …Sesorang yang menjadikan budak wanita sebagai istri jangan melakukan azl kecuali orang-orangnya budak itu mengizinkannya. ”

(H Muwatta Imam Malik, buku 29, No: 29.32.100)
so qur'an tidak mengatakan bahwa seorang budak yang dizinahi tuannya dapat warisan, tapi pernyataan anda yang anda kutip jelasmenyatakan bahwa dia otomatis menjadi istri sah dan berhak menerima warisan, jadi bagaimana mungkin dia menjadi seorang istri yang sah tanpa proses pernikahan ?
Itu “mungkin “ terjadi kalau punya istri kurang dari empat. Kalau sudah punya istri empat, otomatis akan melanggar Quran sendiri kalau budak yang hamil itu dijadikan istri. Status “ama” itu tetap budak, dan meski kemudian atas kemurahan majikannya diperlakukan sama tapi tidak pernah dinikahi kecuali dibebaskan dulu ; hanya anaknya saja yang sah menerima warisan dan mempunyai hak milik.

Dimasa sekarang memang dihampir semua negara perbudakan dilarang, jadi jarang muslim yang mempelajari masalah perbudakan serta hukumnya kerena tidak relevan, maka saya maklum jakalu kau tidak bisa menerima.


--
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

Sekedar tambahan yang diambil dari situs islam

http://islamqa.com/index.php?ref=10382&ln=eng

Question:
Could you please clarify for me something that has been troubling me for a while. This concerns the right of a man to have sexual relations with slave girls. Is this so? If it is then is the man allowed to have relations with her as well his wife/wives. Also, is it true that a man can have sexual relations with any number of slave girls and with their own wife/wives also? I have read that Hazrat Ali had 17 slave girls and Hazrat Umar also had many. Surely if a man were allowed this freedom then this could lead to neglecting the wife's needs. Could you also tell clarify wether the wife has got any say in this matter.

Answer:
Praise be to Allaah.
Islam allows a man to have intercourse with his slave woman, whether he has a wife or wives or he is not married.
A slave woman with whom a man has intercourse is known as a sariyyah (concubine) from the word sirr, which means marriage.
This is indicated by the Qur’aan and Sunnah, and this was done by the Prophets. Ibraaheem (peace be upon him) took Haajar as a concubine and she bore him Ismaa’eel (may peace be upon them all).
Our Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) also did that, as did the Sahaabah, the righteous and the scholars. The scholars are unanimously agreed on that and it is not permissible for anyone to regard it as haraam or to forbid it. Whoever regards that as haraam is a sinner who is going against the consensus of the scholars.

Allaah says (interpretation of the meaning):
“And if you fear that you shall not be able to deal justly with the orphan girls then marry (other) women of your choice, two or three, or four; but if you fear that you shall not be able to deal justly (with them), then only one or (slaves) that your right hands possess. That is nearer to prevent you from doing injustice”
[al-Nisa’ 4:3]

What is meant by “or (slaves) that your right hands possess” is slave women whom you own.

And Allaah says (interpretation of the meaning):
“O Prophet (Muhammad)! Verily, We have made lawful to you your wives, to whom you have paid their Mahr (bridal‑money given by the husband to his wife at the time of marriage), and those (slaves) whom your right hand possesses — whom Allaah has given to you, and the daughters of your ‘Amm (paternal uncles) and the daughters of your ‘Ammaat (paternal aunts) and the daughters of your Khaal (maternal uncles) and the daughters of your Khaalaat (maternal aunts) who migrated (from Makkah) with you, and a believing woman if she offers herself to the Prophet, and the Prophet wishes to marry her a privilege for you only, not for the (rest of) the believers. Indeed We know what We have enjoined upon them about their wives and those (slaves) whom their right hands possess, in order that there should be no difficulty on you. And Allaah is Ever Oft‑Forgiving, Most Merciful”
[al-Ahzaab 33:50]

“And those who guard their chastity (i.e. private parts from illegal sexual acts). Except from their wives or the (women slaves) whom their right hands possess for (then) they are not blameworthy. But whosoever seeks beyond that, then it is those who are trespassers”
[al-Ma’aarij 70:29-31]

Al-Tabari said:
Allaah says, “And those who guard their chastity” i.e., protect their private parts from doing everything that Allaah has forbidden, but they are not to blame if they do not guard their chastity from their wives or from the female slaves whom their rights hands possess.
Tafseer al-Tabari, 29/84

Ibn Katheer said:
Taking a concubine as well as a wife is permissible according to the law of Ibraaheem (peace be upon him). Ibraaheem did that with Haajar, when he took her as a concubine when he was married to Saarah.
Tafseer Ibn Katheer, 1/383

And Ibn Katheer also said:
The phrase “and those (slaves) whom your right hand possesses — whom Allaah has given to you” [al-Ahzaab 33:50] means, it is permissible for you take concubines from among those whom you seized as war booty. He took possession of Safiyyah and Juwayriyah and he freed them and married them; he took possession of Rayhaanah bint Sham’*** al-Nadariyyah and Maariyah al-Qibtiyyah, the mother of his son Ibraaheem (peace be upon them both), and they were among his concubines, may Allaah be pleased with them both.

Tafseer Ibn Katheer, 3/500
The scholars are unanimously agreed that it is permissible.

Ibn Qudaamah said:
There is no dispute (among the scholars) that it is permissible to take concubines and to have intercourse with one's slave woman, because Allaah says (interpretation of the meaning):
“And those who guard their chastity (i.e. private parts from illegal sexual acts). Except from their wives or the (women slaves) whom their right hands possess for (then) they are not blameworthy.”
[al-Ma’aarij 70:29-30]

Maariyah al-Qibtiyyah was the umm walad (a slave woman who bore her master a child) of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him), and she was the mother of Ibraaheem, the son of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him), of whom he said, “Her son set her free.” Haajar, the mother of Isma’eel (peace be upon him), was the concubine of Ibraaheem the close friend (khaleel) of the Most Merciful (peace be upon him). ‘Umar ibn al-Khattaab (may Allaah be pleased with him) had a number of slave women who bore him children, to each of whom he left four hundred in his will. ‘Ali (may Allaah be pleased with him) had slave women who bore him children, as did many of the Sahaabah. ‘Ali ibn al-Husayn, al-Qaasim ibn Muhammad and Saalim ibn ‘Abd-Allaah were all born from slave mothers
Al-Mughni, 10/441

Al-Shaafa’i (may Allaah have mercy on him) said:
Allaah says (interpretation of the meaning):
"And those who guard their chastity (i.e. private parts from illegal sexual acts). Except from their wives or the (women slaves) whom their right hands possess for (then) they are not blameworthy.”
[al-Ma’aarij 70:29-30]

The Book of Allaah indicates that the sexual relationships that are permitted are only of two types, either marriage or those (women slaves) whom one’s right hand possesses.
Al-Umm, 5/43.

The wife has no right to object to her husband owning female slaves or to his having intercourse with them.

And Allaah knows best.
Islam Q&A

Terjemahan:
http://islamqa.com/index.php?ref=10382&ln=eng

Pertanyaan:
Dapatkah anda jelaskan pada saya sesuatu yang telah merisaukan saya selama ini. Ini mengenai hak seorang lelaki untuk berhubungan seks dengan gadis-gadis budak. Betulkah begitu? Jika memang begitu, apakah lelaki itu dibolehkan berhubungan seks dengan dia (gadis budak) dan juga dengan istri (istri-istri)nya? Dan benarkah bahwa seorang lelaki boleh berhubungan seks dengan sejumlah tak terbatas gadis-gadis budak dan juga dengan istri (istri-istrinya)? Saya telah membaca bahwa Hazrat Ali memiliki 17 gadis budak dan Hazrat Umar juga punya banyak. Tentunya jika seorang lelaki diizinkan memiliki kebebasan ini akan mengakibatkan melantarkan kebutuhan istrinya. Dapatkah anda jelaskan juga apakah sang istri punya hak membuka suara tentang hal ini?

Jawaban:
Islam mengizinkan seorang lelaki utnuk berhubungan seks dengan budak wanitanya, tidak peduli dia sudah punya istri (istri-istri) ataupun belum menikah. Budak wanita yang berhubungan dengan seorang lelaki disebut sariyaah (gundik) yang berasal dari kata sirr, yang berarti pernikahan. Ini ditunjukkan dalam Qur’an dan Sunnah, dan ini dilakukan oleh para nabi. Ibrahim mengambil Haajar sebagai gundik dan dia melahirkan Ismaa’eel. Nabi kita juga melakukannya, seperti juga yang dilakukan para Sahaabah, orang-orang yang alim dan cendekia. Para cendekiawan setuju mutlak tentang hal ini dan tidaklah diizinkan bagi siapapun untuk menganggap ini sebagai hal yang haaram atau melarangnya. Siapapun yang menganggapnya haraam adalah pendosa yang melawan kebijaksanaan bersama para cendekiawan.

Allah berkata: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [al-Nisa’ 4:3]

Apa yang dimaksud dengan “atau budak-budak yang kamu miliki” adalah perempuan budak yang kamu punyai.

Dan Allah berkata: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzaab 33:50]

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [al-Ma’arij 70:29-31]

Al-Tabari berkata:
Allah berkata, “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya” berarti menjaga alat kelamin mereka dari melakukan sesuatu yang Allah larang, tetapi mereka tidak tercela jika mereka tidak menjaga kemaluan mereka terhadap istri-stri mereka atau terhadap wanita-wanita budak yang tangan kanan mereka miliki.”
Tafseer al-Tabari, 29/84

Ibn Katheer berkata:
Mengambil gunduk dan juga istri diizinkan oleh hukum Ibrahim. Ibrahim melakukannya dengan Haajar ketika dia menjadikannya gundiknya ketika dia telah menikah dengan Saarah.
Tafseer Ibn Katheer, 1/383

Dan Ibn Katheer juga berkata:
Frasa “dan mereka (budak-budak) yang dimiliki tangan kananmu – yang telah Allah berikan padamu [al-Ahzaab 33:50] berarti, kamu diizinkan mengambil gundik-gundik dari antara orang-orang yang kamu rebut sebagai rampasan perang. Dia mengambil Safiyyah dan Juwayriyah dan memerdekakan mereka dan menikahi mereka; dia mengambil Rayhaanah bint Sham’*** al-Nadariyyah dan Maariyah al-Qibtiyyah, ibunda Ibrahim anaknya, dan mereka termasuk di antara gundik-gundiknya.
Tafseer Ibn Katheer, 3/500

Para cendekiawan telah bersepakat setuju bahwa itu diizinkan.

Ibn Qudaamah berkata:
Tidak ada persengkataan (di antara para cendekiawan) bahwa adalah diizinkan untuk mengambil gundik-gundik dan untuk berhubungan seks dengan budak wanita milik seseorang karena Allah berkata:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [al-Ma’arij 70:29-31]

Maariyah al-Qibtiyyah adalah umm walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya) milik nabi, dan dia adalah ibunda Ibrahim, anak lelaki nabi, di mana dia berkata, “Anak lelakinya memerdekakan dia.” Haajar, ibunda Isma’eel, adalah gundik Ibraheem . ‘Umar ibn al-Khattaab mempunyai sejumlah budak wanita yang melahirkan anak-anaknya, kepada siapa dia meninggalkan empat ratus dalam surat wasiatnya. ‘Ali mempunyai budak-budak wanita yang melahirkan anak-anaknya, seperti juga halnya para Sahaabah. ‘Ali ibn al-Husayn, al-Qaasim ibn Muhammad and Saalim ibn ‘Abd-Allaah semuanya lahir dari ibu budak
Al-Mughni, 10/441

Al-Shaafa’i berkata:
Allah berkata:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [al-Ma’arij 70:29-31]
Buku Allah menunjukkan bahwa hubungan seks yang diizinkan ada dua macam, yaitu pernikahan atau wanita-wanita budak yang tangan kanan seseorang miliki.
Al-Umm, 5/43.

Sang istri tidak punya hak untuk menentang suaminya mempunyai budak-budak wanita atau untuk berhubungan seks dengan mereka.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

faiz wrote:So apa ayat 109:6, 2:256, 15:94 sudah hilang dari al Qur'an ??????, jawabannya adalah tidak !!!!!!!!!!, clear kan men.
Ayat2 pengampunan atas kafir yang turun di Mekah memang masih ada, tapi udah kadaluwarsa. Silakan belajar Qur'an yang benar dari ahli Islam terpercaya si Jalal al-Din al-Suyuti (d.911/1505) pengarang Tafsir al-Suyuti (al-durr al-manthur fi-l-Tafsir bi-l-mathur). Karena udah kadaluwarsa, lebih baik kau gunakan lembar2 ayat2 Qur'an Mekah itu untuk hal2 yang lebih berguna, seperti toilet paper untuk kamar mandi, lap hidung di musim hujan, pembersih lantai di kala jalanan becek, dan bisa pula untuk bungkus pembalut wanita yang sudah kotor.
Surat al baqarah 2: 256 turun dimadinah: dengan asbabun nuzul:
ada seorang wanita yang anaknya selalu meninggal lalu dia berjanji jika anaknya hidup maka dia akan menjadikannya yahudi. Ketika Islam datang dan Yahudi bani nadhir diusir karena penghianatannya, ternyata anak itu termasuk beberapa anak yang lain sudah termasuk keluarga ansar bersama-sama kaum yahudi, "Berkatalah kaum anshar jangan biarkan anak-anak kita bersama mereka", Lalu turun ayat ini sebagai larangan untuk tidak memaksakan agama (HR Abu dawud, An nasai, Ibnu Hibban)
so skak matt atas pernyataannya !!!!.

Lah, elo lagi mau aja ditipu Muhammad. Andaikata sekalipun tadinya Muhammad menjanjikan tiada paksaan dalam beragama, hal itu pun sudah disangkalnya sendiri (jilat ludah atau makan muntah sendiri) dengan mengeluarkan ayat sakti:
2:193
Dan perangilah mereka itu, SEHINGGA tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
PERANGI TERUUUS SAMPAI TIADA FITNAH (SHIRK - tafsir Ibn Kathir) DAN SAMPAI KETAATAN HANYA UNTUK ALLAH. Siapakah yang tidak taat sama Allah? Ya, buanyak banget: kafir, murtadin, keresten, zoroaster, pagan, hindu, buddha, pokoknya semua non-Muslim laaah. Semua non-Muslim melakukan shirk/fitnah karena tidak taat pada Allah sehingga elo sebagai Muslim haru memerangi kami semua. Pinternya si Mamat main adu domba kafir vx. Muslim, yaa? Yang tadinya damai2 aja, disuruhnya berperang satu sama lain guna memuaskan nafsu perangnya.

Nah kembali pada ayat kebanggan Muslim apologis 2:256 itu tadi. Sekarang manakah yang harus dituruti: Ayat 2:256 atau ayat 2:193? Dua2-nya terdapat di surah yang sama neeeh.... Silakan para pencinta nabi palsu mengajukan jawaban yang tegas.

Perdebatan majikan Muslim boleh menzinahi budaknya gua anggep udah selesai. Ini rangkuman kesimpulan saya:
Zinah adalah hubungan seksual di luar nikah. Islam menghalalkan para majikan Muslim berzinah dengan tawanan/budak wanita tanpa dikawini terlebih dahulu. Hadis tentang Abu Khudri dan si Ali menantu Muhammad sudah menerangkan akan hal itu. Dalam Islam, perkawinan harus dilakukan dengan wanita bebas/merdeka, dan Muslim tidak boleh lebih dari empat istri, sekalipun boleh punya budak yang tak terhingga banyaknya. Jika Muslim ingin mengawini seorang budak, maka budak itu harus dibebaskan dari status budaknya dan jadi wanita merdeka. Dengan kemerdekaannya ini, maka dia dapat menerima mahar atau dowry atau mas kawin sebagai syarat perkawinan Islam. Saya sudah ajukan referensi2.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Oy, para Muslimah yang sedang berkunjung di FFI, apakah kalian pernah memikirkan arti ayat ini:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. ...... ( 4 : 24 )

Apakah kaum Muslimah juga berhak menikahi budak2 pria yang mereka miliki? Aisyah kan dulu juga suka bantu2 Muhammad dan gerombolan rampoknya waktu berperang melawan kafir. Seharusnya Aisyah juga berhak dapet khumus dan tawanan2 perang pria, donk. Boleh tidak Aisyah meniduri tawanan2 pria itu? Hoahaha... :lol: :lol: kebayang mukanya si Mamat waktu melihat Aisyah bersetubuh dengan tawanan/budak pria kafirnya.
User avatar
remkanan
Posts: 164
Joined: Wed Oct 04, 2006 7:22 pm

Post by remkanan »

Salam kenal Faiz,

Topik yang anda angkat sangat menarik. Baik dari respon yang diberikan, juga tanggapan balik anda saya melihat semua berbobot.

Sebelumnya saya akan menggunakan kata:
1. zinah, untuk mendefinisikan perbuatan bersetubuh (hubungan sexual) tanpa ada ikatan pernikahan baik secara suka antara dua pihak maupun pemaksaan salah satu pihak.
2. budak tertentu, untuk mendefinikan budak yang boleh dinikahi (aumaamalakat aimaanukum).
3. budak, untuk mendefinisikan budak biasa (amatun).

"Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya" judul topiknya, dan berikut saya tandai sumber-sumber yang anda pakai untuk menegaskan itu:
faiz wrote:Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( 4:3 )

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (70:30)

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. (2:221)

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.( 4:24 )

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ( 4: 25 )
Dari ayat-ayat ini saya tidak melihat ada yang mendukung pernyataan anda. Semuanya lebih mengacu kepada tentang wanita mana yang boleh dikawini (termasuk budak tertentu), juga terhadap wanita mana kemaluan harus dijaga, bukan tidak boleh bersetubuh tanpa nikah terlebih dahulu terhadap budak atau budak tertentu.

Saya tandai juga ini:
faiz wrote:Ada sebuah catatan yang harus dipahami bahwa didalam Islam terdapat istilah “milkul yamin” yang artinya budak milik tangan kanan dan ini adalah istilah yang biasanya dikorelasikan dalam konteks hubungan seksual antara budak dan majikan, Quran selalu menggunakan istilah ini didalam korelasi hubungan seksual tersebut

Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.
Disini kata "milkuk yamin" anda korelasikan dengan hubungan seksual, tapi tidak menjelaskan hubungan seksual yang dilakukan setelah menikah atau belum dengan budak tertentu. Karena disinilah kuncinya. Jika mungkin, coba anda cari referensi yang menyatakan bahwa "milkuk yamin" berarti budak tertentu yang boleh disetubuhi setelah dinikahi terlebih dahulu.

Saya tidak mencari referensi lain tentang "milkuk yamin" dan semata hanya mengutip dari apa yang anda katakan. Biarlah itu menjadi PR anda untuk membuktikan judul topik yang anda angkat adalah benar.
Jika anda mengatakan makna "milkuk yamin" berarti boleh disetubuhi tapi setelah dinikahi tanpa referensi yang jelas, maka saya juga berhak mengatakan "milkuk yamin" berarti boleh disetubuhi tanpa harus dinikahi terlebih dulu. Dan itu berarti zina.

Mungkin anda akan menunjuk ini:
faiz wrote:Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.
Dimana penjelasannya? please my man, jangan beropini dan mencari pembenaran. Sebagai seorang terpelajar, anda tidak akan melakukan hal itu.

Saya akan tetap menunggu referensi anda, mungkin nanti ada netter lain yang mau itu membantu mencarikan, setelah itu baru kita boleh mengambil kesimpulan. Ok pren? Tapi jika tetap tidak ada kejelasannya maka apa yang anda angkat sebagai topik bahwa "Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya" adalah tidak benar dan bohong belaka. Itu hanyalah suatu pembenaran dari seorang Faiz yang mencoba menutupi kemaksiatan yang ada dalam Islam.

Mengenai yang ini:
faiz wrote:Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri : “Kami mendapatkan tawanan wanita dan kami melakukan azl (mengeluarkan sperma dari kemaluan istri agar tidak terjadi kehamilan) terhadap mereka. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal tersebut. Dan beliau berkata “Apakah kamu benar benar melakukan hal tersebut?” dan mengulang pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali, “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat” (HR Bukhari 062:137)
Apa maksud percakapan ini? Muhammad bertanya sampai 3 kali, itu menandakan dia ragu apakah mereka benar-benar melakukannya atau tidak. Apakah Muhammad marah? tidak jelas. Beliau cuma berkata “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat”. Maksudnya jelas, apapun yang coba dilakukan untuk menggagalkan kehamilan jika sudah ditakdirkan untuk hamil maka usaha itu akan sia-sia (jaman sekarang malah kasus yg coba menggugurkan tapi tetap gak bisa).
Jadi, ini malah tidak ada hubungannya sama sekali dengan pelarangan menzinahi budak. Ah Faiz, makin kacau aja lu pren...

Lepas dari itu semua, saya tidak sependapat dengan ayat-ayat yang menghalalkan menikahi untuk kebutuhan seksual belaka. Ini sama saja menikah digunakan sebagai pembenaran atas kezaliman yang dilakukan. Dan ajaran ini mencerminkan bagimana kelakuan pengajarnya. Itu jelas menginjak martabat peremuan (kasihan sekali dirimu para wanita). Siapa saja yang tidak setuju dengan saya, saya berdoa insyaallah suatu dari ada perempuan dalam keluarganya yang mendapat perlakuan seperti itu. Biar terbuka mata hatinya.

Akhirnya, jika memang dalam aturan Islam seperti itu baik, berarti itu benar (secara Islam). Nah, sekarang biarkan netter lain yang akan menilai apakah apa yang menurut Islam itu baik memang betul-betul baik.
Tapi secara pribadi saya akan mengatakan hal itu adalah bejad, dan yang mengajarkannya adalah biangnya bejad (the most BEJAD). Terkutuklah dia dan ajarannya, siapapun dia dan apapun ajarannya itu.

Jika ada yang salah tolong ditunjukkan dan dikoresi. Jika sakit berlanjut hubungi dokter. Gak nyambung ya? hehe..
Potong disini------------------------------------------------------
User avatar
moslem
Posts: 395
Joined: Fri Oct 13, 2006 3:13 pm
Location: antah berantah, small village

Post by moslem »

Sedikit OOT. Kenapa Forum ini pada ngributin Jizyah?

Makna umum jizyah, silahkan cari di banyak literatur dan sejarah perkembangan dunia termasuk sejarah peradaban Yunani, Romawi, dsb

Jizyah bisa berarti macam-macam misalnya adalah semacam upeti atau pajak atau denda yang diterapkan oleh pemerintah kepada daerah bawaannya/taklukannya di jaman-jaman raja dulu (peradaban Syria, Romawi, Yunani, dsb). Namun pada kasus/pemerintahan rasulullah menerapkan jizyah adalah sebagian dalam konteks di masa tsb bagi yang melanggar perjanjian yg disepakati (misal perjanjian antara rasulullah dengan kaum pagan dan Yahudi dimana tidak boleh menyerang/berkhianat (contoh pada pengkhianatan bani Quraisy/perang Khaibar), tapi dilanggar oleh kaum pagan/Yahudi, dan ini yang banyak terjadi, referensi silahkan baca sejarah riwayat hidup Muhammad di referensi mana aja) dan juga sebagai tata aturan suatu pemerintahan pada masa itu.

Adadeh wrote:
Seorang nabi seharusnya memperbaiki masyarakat yang berakhlak bejad menjadi berakhlak lebih baik. Muhammad malahan mengikuti adat Jahiliyah yang katanya bejad akhlak, dan, terlebih lagi, mengabadikannya pula lewat Qur'an dan Hadis...

...apalagi dengan sogokan berhubungan seks dengan istri orang. Saya kira kebiasaan beri istri ini bukan warisan budaya jahiliyah, sebab tiada satu pun buku Islam yang menyatakan hal itu. Tokoh2 pagan dalam literatur Islam tidak ada yang melakukan itu. Terlebih lagi, Muhammad tidak melarang kebiasaan bagi2 istri yang dilakukan warga Muslim itu sendiri. Karena tidak dilarang, maka hal tersebut berarti halal dan boleh dilakukan dari sejak Muhammad sampai detik ini.
Udah jelas, bahwa rasulullah, orang Islam adalah seorang manusia. Dan nggak mungkin, manusia hidup di dunia tapi peraturan yg dibawanya adalah peraturan alam khayali (alam angan-angan/alam perfeksionis yg cuma ada di cerita dewa-dewa kali ya?). Misal, ada yg melanggar kemudian dimaafkan begitu saja. Ada yang makar, melakukan penyerangan kemudian tidak dilawan dengan perang. Pengampunan seperti ini ini cuma terjadi di alam khayal, bukan di dunia (namun bukannya di Islam tidak mengenal pengampunan lho!). Semua yg dilakukan nabi dan ajaran Islam adalah bertahap based on time, based on event, based on moment, based on achievement or reality, dsb.. Cobalah, telusuri diberbagai literatur Islam, literatur dunia, riwayat sejarah Muhammad, dsb, tentang kondisi kaum pagan dan masyarakat jahiliyah di jaman-jaman sebelum Muhammad. Apalagi sejarah Islam di jaman Muhammad masih hidup bersuku-suku (belum menjadi suatu negara) sehingga konflik satu sama lain kerap terjadi. Masalah tidak ada kaum pagan yang memelihara budak (kata siapa?, wah peradaban Romawi aja insya Allah melakukannya, ini selir Rajanya mungkin benar 1000000000) sogokan indomie dan wanita itu sih istilah anda sendiri tanpa berusaha mencari konteksnya...

Saya mungkin bisa kasih contoh lain, katakanlah Mohatma Gandhi mengajarkan kasih sayang, ampuni musuhmu, dsb. Apakah bisa di tes apa yg diomongin/diajarin pak Gandhi?. Lihat saja perang terjadi dimana-mana sejak dulu (jaman purba 'neolitikum') sampai kapan di masa depan dan ajaran Gandhipun mengalami kegagalan/NO SUITABLE/NO APPLICATIVELY = (tidak lolos kualifikasi dan tidak menyentuh reality).

Sementara ajaran Islam sangat kontekstual dan aplikatif, misal kalau ada penyerang/makar/intimidasi, maka Islam membolehkan perang melawannya. Kalau ada pengkhianatan atau mencegah fitnah makar hendaknya membayar Jizyah. Kalau jaman dahulu budak adalah suatu dinamika masyarakat dunia, maka rasul pun menerapkan sementara waktu dengan menambahkan beberapa tata tertib untuk memelihara budak dan mengatakan bahwa membebaskan budak adalah lebih baik. Yang, akhirnya fenomena budak ini dapat dihapus dari masyarakat-2 dan lihatlah sekarang umat Islam secara umum tidak melakukan perbudakan lagi. It's good news boys!

Ok, moga bisa narik logika elemen-elemen ajaran Islam di poin ini..
Saya kira salah jika dikatakan Islam melarang perbudakan, sebab tidak ada perintah Muhammad tentang hal itu di seluruh Qur'an, sunnah, dan Hadis. Muhammad menghalalkan perbudakan dan sekaligus mengabadikannya melalui aturan2 perbudakan dalam Qur'an dan Hadis. Mungkin Anda menolaknya karena bertentangan dengan nurani Anda, tapi Muhammad menghalalkannya. Budak itu bagian dari khumus (jarahan perang). Kalau budak dihilangkan dan dinyatakan haram, ya batal dong ayat2 Qur'an tentang khumus. Silakan google "slavery in Islam" dan Anda akan banyak melihat contoh perbudakan Islam di jaman modern.
Kalau saya sih nggak perlu cari, udah jelas alur ceritanya bagi saya kenapa budak dibolehkan, ada jizyah, dsb. Soal apakah budak dilarang jaman sekarang (jaman sesudah Islam di masa awal) sebenarnya saya pernah membaca penjelasan ini di salah satu situs tanya jawab Islam cuman lupa jawabannya, tapi intinya tidak diperbolehkan untuk MEMELIHARA/MENGANGKAT BUDAK kecuali budak itu TELAH ADA SENDIRINYA/menjadi bagian masyarakat sebelumnya, pen. Tapi kalau masih ada yang ngotot juga bahwa aturan/implementasi budak bisa diterapkan sekarang (tidak pernah dinasakh), maka saran saya carilah referensi islam tentang pelarangan budak di jaman modern. Kalau ada umat Islam yg masih MULAI ngebudakin orang jaman sekarang, nih orang gw perlu tanyain meski DIA KETURUNAN RAJA SAUDI, pada ngerti nggak ajaran Islam sih?

Kemudian setelah menulis kalimat-kalimat diatas, saya coba googling a snap dan dapatkan tautan berikut:

http://media.isnet.org/islam/Etc/Budak.html

Ternyata isinya likely mirroring dari yg saya tulis meski nggak semuanya, silahkan dilihat di situs tsb dengan sejumlah alasannya.

I do, again I do think below is a better point of view about slavery in Islam and how Islam can overcomes it:

Kesimpulan Sementara Saya Pribadi (silahkan klo ada ikwan muslim yg nggak setuju), 1 NOVEMBER 2006 (may be i need explore it in future or may be not):

1. Perbudakan adalah bagian dari sejarah peradaban manusia di masa lalu, bahkan sudah ada sejak jaman nabi Ibrahim (sesuai kadar jaman saat itu atau kadar/konteks masing-masing jaman saat lalu tentang sudut pandang terhadap seorang budak) menurut kutipan pertanyaan/jawaban di islam-qa oleh Curious.
2. Ayat-ayat budak ada yang ditafsirkan sebagai langkah-langkah antisipatif di masa mendatang (sesudah sejarah Islam di tahun-tahun pertama dan peradaban yang mengikutinya seperti dinasti Utsmaniyah dan Abbasiyah) sehingga tidak pernah dihapus dan sebagai sebuah gambaran sejarah jaman (diabadikan), kemudian ayat-ayat budak menunjukkan sebagai sebuah implementasi keuzuran di jaman nabi dan jaman sesudahnya YANG MASIH TERSISA ('DELETE IT' GRADUALLY AND WISELY IN TIME), yang kemudian nabi berusaha mereduksi masalah kemanusiaan ini sehingga menyatakan bahwa membebaskan budak adalah perbuatan yang lebih mulia daripada memeliharanya (Salah satunya lihat contoh surah 4:24-25).
3. Tidak benar seperti yg dikatakan Adadeh bahwa berhubungan dengan budak adalah zina, karena budak adalah memiliki sebuah 'status sosial' dan minimal memiliki kedudukan yang kuat dalam agama Islam (karena diperbolehkan). Sementara TKW, PSK, HOMO, pelacur, kumpul kebo adalah hukumnya sudah jelas sebagaimana disebutkan dalam Quran/Hadis adalah sebuah kezinahan. Yang membedakan budak dengan PSK misalnya adalah aturan-aturan yang sudah dijabarkan dalam Quran/Hadis.
4. Umat Islam sekarang secara umum memiliki tingkat kondisi mental yg 'cukup matang' untuk tidak melakukan perbudakan karena sosio kultural jaman yg sudah berbeda dan maju dan para budak sudah lenyap SECARA ALAMIAH/NATURAL (kesadaran dibentuk kemungkinan karena adanya ayat 4:24-25).

I do, again I do think below is a better point of view about solution of slavery in Islam and how to overcome it:

Coba perhatikan ayat dibawah:

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalakan bagi kamu selain yang demikian. (Yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban: dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Persambungannya sbb dan jangan dipisah:

"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita-wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki, Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyarakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 4:24-25)

Sedikit penjelasan ayat diatas: Tidak ada keharaman untuk menyetubuhi budak (jika budak itu masih dimiliki seseorang secara natural tentunya). Akan tetapi jika tidak memiliki cukup biaya hidup, maka budak bisa dijadikan istri (diubah status sosialnya) dengan cara mengawininya. Saya ingin menjelaskan bahwa diwajibkanya seorang majikan untuk menikahi budak wanitanya jika ingin berhubungan adalah merupakan salah satu upaya penghapusan perbudakan dalam Islam SECARA ALAMIAH. Tentu Islam memiliki banyak cara, namun dengan mewajibkan kepada lelaki menikahi budak wanita jika ingin melakukan hubungan adalah salah satu dari upaya-upaya tersebut. Sebab jika seorang budak wanita telah dinikahi oleh pria merdeka, maka secara otomatis dia menjadi wanita yang merdeka pula.

I do, again I do think that's a better point about slavery in Islam and how to increase even delete it with a smart way, may you get more absolute clearly guys, or is there a new opinion? :)

Or is this really a CHECK MATE?


PS: Soal perang/nasakh menasakh dan minuman-minuman keras lebih baik dibahas di thread yg berbeda karena saya tidak mau dianggap OOT disini meski punya argumen2 bantahan...
User avatar
remkanan
Posts: 164
Joined: Wed Oct 04, 2006 7:22 pm

Post by remkanan »

Salam sdr moslem

Saya langsung mengutip pernyataan anda:
moslem wrote:Udah jelas, bahwa rasulullah, orang Islam adalah seorang manusia. Dan nggak mungkin, manusia hidup di dunia tapi peraturan yg dibawanya adalah peraturan alam khayali (alam angan-angan/alam perfeksionis yg cuma ada di cerita dewa-dewa kali ya?).
Pertama anda mengatakan dia rasul.
Kedua anda mengatakan dia juga seorang manusia.
Menurut saya, seorang yang benar-benar seorang rasul harus tegas dalam misinya. Ini justru melegalkan malah tambah parah (baca lagi tingkah laku Muhammad).
Dari sini pernyataan anda yang benar hanya yang kedua, dan itu memperkuat bahwa Muhammad adalah seorang manusia. Dia bukan rasul. Rasul tidak akan berbuat demikian. Kalau anda menjawab dia hanya melaksanakan apa yang diperintahkan, maka saya akan balik bertanya siapa yang memerintahkan dia? Apakah Tuhan yang memerintakan dia seperti itu?

Baca lagi pernyataan Adadeh:
Adadeh wrote:Seorang nabi seharusnya memperbaiki masyarakat yang berakhlak bejad menjadi berakhlak lebih baik. Muhammad malahan mengikuti adat Jahiliyah yang katanya bejad akhlak, dan, terlebih lagi, mengabadikannya pula lewat Qur'an dan Hadis...

...apalagi dengan sogokan berhubungan seks dengan istri orang. Saya kira kebiasaan beri istri ini bukan warisan budaya jahiliyah, sebab tiada satu pun buku Islam yang menyatakan hal itu. Tokoh2 pagan dalam literatur Islam tidak ada yang melakukan itu. Terlebih lagi, Muhammad tidak melarang kebiasaan bagi2 istri yang dilakukan warga Muslim itu sendiri. Karena tidak dilarang, maka hal tersebut berarti halal dan boleh dilakukan dari sejak Muhammad sampai detik ini.
Anda masih mencoba membandingkan dengan Gandhi:
moslem wrote: Saya mungkin bisa kasih contoh lain, katakanlah Mohatma Gandhi mengajarkan kasih sayang, ampuni musuhmu, dsb. Apakah bisa di tes apa yg diomongin/diajarin pak Gandhi?. Lihat saja perang terjadi dimana-mana sejak dulu (jaman purba 'neolitikum') sampai kapan di masa depan dan ajaran Gandhipun mengalami kegagalan/NO SUITABLE/NO APPLICATIVELY = (tidak lolos kualifikasi dan tidak menyentuh reality).
Apa Gandhi pernah bersaksi bahwa dia adalah utusan Tuhan? Apa-apaan ini? Anda membandingkan orang yang mengaku rasul dan tidak.

Ini kesilampulan anda:
moslem wrote:1. Perbudakan adalah bagian dari sejarah peradaban manusia di masa lalu, bahkan sudah ada sejak jaman nabi Ibrahim (sesuai kadar jaman saat itu atau kadar/konteks masing-masing jaman saat lalu tentang sudut pandang terhadap seorang budak) menurut kutipan pertanyaan/jawaban di islam-qa oleh Curious.
2. Ayat-ayat budak ada yang ditafsirkan sebagai langkah-langkah antisipatif di masa mendatang (sesudah sejarah Islam di tahun-tahun pertama dan peradaban yang mengikutinya seperti dinasti Utsmaniyah dan Abbasiyah) sehingga tidak pernah dihapus dan sebagai sebuah gambaran sejarah jaman (diabadikan), kemudian ayat-ayat budak menunjukkan sebagai sebuah implementasi keuzuran di jaman nabi dan jaman sesudahnya YANG MASIH TERSISA ('DELETE IT' GRADUALLY AND WISELY IN TIME), yang kemudian nabi berusaha mereduksi masalah kemanusiaan ini sehingga menyatakan bahwa membebaskan budak adalah perbuatan yang lebih mulia daripada memeliharanya (Salah satunya lihat contoh surah 4:24-25).
3. Tidak benar seperti yg dikatakan Adadeh bahwa berhubungan dengan budak adalah zina, karena budak adalah memiliki sebuah 'status sosial' dan minimal memiliki kedudukan yang kuat dalam agama Islam (karena diperbolehkan). Sementara TKW, PSK, HOMO, pelacur, kumpul kebo adalah hukumnya sudah jelas sebagaimana disebutkan dalam Quran/Hadis adalah sebuah kezinahan. Yang membedakan budak dengan PSK misalnya adalah aturan-aturan yang sudah dijabarkan dalam Quran/Hadis.
4. Umat Islam sekarang secara umum memiliki tingkat kondisi mental yg 'cukup matang' untuk tidak melakukan perbudakan karena sosio kultural jaman yg sudah berbeda dan maju dan para budak sudah lenyap SECARA ALAMIAH/NATURAL (kesadaran dibentuk kemungkinan karena adanya ayat 4:24-25).

Coba perhatikan ayat dibawah:

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalakan bagi kamu selain yang demikian. (Yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban: dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Persambungannya sbb dan jangan dipisah:

"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita-wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki, Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyarakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 4:24-25)

Sedikit penjelasan ayat diatas: Tidak ada keharaman untuk menyetubuhi budak (jika budak itu masih dimiliki seseorang secara natural tentunya). Akan tetapi jika tidak memiliki cukup biaya hidup, maka budak bisa dijadikan istri (diubah status sosialnya) dengan cara mengawininya. Saya ingin menjelaskan bahwa diwajibkanya seorang majikan untuk menikahi budak wanitanya jika ingin berhubungan adalah merupakan salah satu upaya penghapusan perbudakan dalam Islam SECARA ALAMIAH. Tentu Islam memiliki banyak cara, namun dengan mewajibkan kepada lelaki menikahi budak wanita jika ingin melakukan hubungan adalah salah satu dari upaya-upaya tersebut. Sebab jika seorang budak wanita telah dinikahi oleh pria merdeka, maka secara otomatis dia menjadi wanita yang merdeka pula.
Kesimpulan saya:
1. Islam membolehkan berhubungan seksual dengan budak. Hal itu sah dan legal meskipun tanpa menikahinya terlebih dulu.
2. Islam mengganggap hal no.1 bukanlah zinah. :finga:
3. Hal-hal di atas menurut saya adalah zinah. [-X ]
4. Salah satu cara memerdekakan budak adalah dengan mengawininya. (Jangan lupa pernyataan Faiz bahwa hak budak yang dinikahi tidak sama dengan istri).
5. Budak yang merdeka karena dinikahi bagi Islam tidak berarti memiliki kesamaan hak. (mmm... saya jadi tambah bingung dengan Islam #-o ).
moslem wrote:I do, again I do think that's a better point about slavery in Islam and how to increase even delete it with a smart way, may you get more absolute clearly guys, or is there a new opinion? :)

Or is this really a CHECK MATE?
Smart way? Check mate? Hehehe... =D> No comment.

Pertanyaan saya buat anda:
1. Apakah kesimpulan saya sudah benar? Kalau salah, dimana?
2. Kalau benar, apakah hal itu bertentangan dengan hati nurani anda?

Salam.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Pemikiran ulama itu juga didasarkan Quran , Hadist dan Sunnah. Apakah anda mau bilang penjabaran Fiqh yang dilakukan oleh Imam Malik –misalnya- hanya berdasarkan karangannya saja, atau ide dari Jin ?? Masalah pelarangan perbudakan tidak pernah terpikirkan dalam dunia Islam sebelum abad ke 19 (inipun akibat pengaruh pemikiran kafir). Jadi kalau ulama-ulama tradisionil yang dekat dengan masa Muhammad itu salah, maka islam sejak awal sudah salah ditafsirkan, bukan begitu ??
Jelas didalam Islam Ulama adalah kalngan terhormat yang memberikn bayan atau penjelas, ulama disebut sebagai pewaris nabi, dan saya tidak pernah merendahkan para ulama tersebut karena ilmu yang mereka miliki.

Seorang profesor saja bisa dikritik, bahkan teori relativitas einstein yang terkenal brilyan itu sekarang mulai dipertanyakan keabsahannya, inilah yang menjadi patokan dasar Islam, kedekatan dengan zaman kenabian bukan berarti mereka memiliki kemampuan untuk memperoleh semua ilmu yang berasal dari nabi yang mulia, tetap ada keterbatasan untuk itu, kita tahu bahwa knoflik politik didunia Islam telah mengakibatkan munculnya hadits-hadits dan riwayat-riwayat yang dipalsukan dari landasan ini kemudian muncul proses pemurnian Islm dan penelitian hadits-hadits tersebut, oleh karena itu wjar bila kemampuan ulama bisa terbatas pada waktu tertentu seperti tabari misalnya, merupakan tafsir bil matsur terbaik dizamannya dia merupakan kompilasi riwayat dan berbagai macam pendapat sahabat, akan tetapi penelitian selanjutnya membuktikan bahwa riwayat-riwayat yang ada didalam tafsir tersebut bermasalah, seperti hadits israiliat misalnya, lalu tafsir ibnu katsier membuang riwayat-riwayat dhof dan israiliat dan membuat tafsir ibnu katsier yang sebagian besar isinya diambil dari tafsir tabari.

Begitu pula dengan pendapat ulama, imam malik adalah ulama yang menduduki tempat tersendiri dalam tubuh umat islam akan tetapi muridnya imam syafi'i memiliki pandangan berbeda dengan muridnya, begitu juga dengan ulama-ulama sesudahnya, hal itu membuktikan bahwa Islam kaya dengan khasanah pemikiran dan sebagai suatu kesimpulan ijtihad hanya dapat diterima jika berpatokan pada dua panduan yaitu al qur'an dan hadits.
BTW. Jadi bagaimana menurut anda tata cara pernikahan budak dengan majikannya (tanpa budak itu dibebaskan lebih dahulu) ?
saya sudah jelaskan diatas.
PSK kok hamil ? Bukannya sekarang banyak obat manjur dan “sutera”?

Orang ke PSK hanya untuk menikmati kepuasan sexual (sekarang ada kondom kok mas, jadi nggak usah melakukan “azl”). Hal yang sama juga dilakukan oleh majikan yang malampiaskan hasrat terhadap budak, sehingga beberapa sahabat nabi melakukan “azl” atau onani kerena takut menghamilinya.

Malik berkata, “ Sesorang tidak dapat melakukan “azl (membuang sperma)” dengan seorang wanita merdeka kecuali dia memberikan izin. Tetapi tidak mudarat melakukan “azl” dengan dengan budak wanita (ama) tanpa seizinnya …Sesorang yang menjadikan budak wanita sebagai istri jangan melakukan azl kecuali orang-orangnya budak itu mengizinkannya. ”

(H Muwatta Imam Malik, buku 29, No: 29.32.100)
coba tunjukkan kepada saya bagaimana imam malik sampai pada kesimpulan tersebu berdasarkan al qur'an dan hadits ?
Itu “mungkin “ terjadi kalau punya istri kurang dari empat. Kalau sudah punya istri empat, otomatis akan melanggar Quran sendiri kalau budak yang hamil itu dijadikan istri. Status “ama” itu tetap budak, dan meski kemudian atas kemurahan majikannya diperlakukan sama tapi tidak pernah dinikahi kecuali dibebaskan dulu ; hanya anaknya saja yang sah menerima warisan dan mempunyai hak milik.

Dimasa sekarang memang dihampir semua negara perbudakan dilarang, jadi jarang muslim yang mempelajari masalah perbudakan serta hukumnya kerena tidak relevan, maka saya maklum jakalu kau tidak bisa menerima.
sayangnya referensi yang and kemukakan tidak memuat batasan tersebut

tanggapan buat curios:

saya melihat curious mengutip situs tertentu untuk membuktikan klaimnya dan sebagian sudah saya jawab lihat point-point situ tersebut:
Allah berkata: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [al-Nisa’ 4:3]

Apa yang dimaksud dengan “atau budak-budak yang kamu miliki” adalah perempuan budak yang kamu punyai.

Dan Allah berkata: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzaab 33:50]

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [al-Ma’arij 70:29-31]
saya pikir tehnik berargumentasinya sama dengan saya namun berbeda dalam mengambil kesimpulan, lihat dia mengutip ayat:


Apa yang dimaksud dengan “atau budak-budak yang kamu miliki” adalah perempuan budak yang kamu punyai.

Dan Allah berkata: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzaab 33:50]

sementara ketika berperang justru yang turun adalah ayat:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali “ma malakat aymanukum” yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( 4 : 24 )

kaitan ayat ini tidak bisa membantah bahwa seorang budak harus dinikahi terlebih dahulu, jika tidak harus dinikahi maka yang turun adalah

"boleh berhubungan seksual dengan budak yang kamu miliki"

kesimpulan lainnya tida perlu saya tanggapi kecuali satu hal mengenai maria disitu disebutkan:
Maariyah al-Qibtiyyah was the umm walad (a slave woman who bore her master a child) of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him), and she was the mother of Ibraaheem, the son of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him), of whom he said, “Her son set her free.” Haajar, the mother of Isma’eel (peace be upon him), was the concubine of Ibraaheem the close friend (khaleel) of the Most Merciful (peace be upon him). ‘Umar ibn al-Khattaab (may Allaah be pleased with him) had a number of slave women who bore him children, to each of whom he left four hundred in his will. ‘Ali (may Allaah be pleased with him) had slave women who bore him children, as did many of the Sahaabah. ‘Ali ibn al-Husayn, al-Qaasim ibn Muhammad and Saalim ibn ‘Abd-Allaah were all born from slave mothers
Al-Mughni, 10/441
sekali lagi tidak ada bukti dari riwayat-riwayat maupun hadits yang shoheh yang mengatakan bahwa maria adalah seorang budak nabi, sekalipun demikian terdapat kontradiksi pendapat diatas yaitu pada waktu disebut bahwa maria adalah ummul walad tapi disisi lain disebut bahwa maria telah dibebaskan begitu melahirkan ibrahim ?.

Ummul walad adalah budak wanita yang memiliki anak dari tuannya, ketika dia belum memiliki anak maka dia disebuk milik tangan kanan, lalu mengapa maria disebut ummul walad sementara disaat dia mempunyai anak dia dibebaskan ?.

tanggapan buat adadeh:
Ayat2 pengampunan atas kafir yang turun di Mekah memang masih ada, tapi udah kadaluwarsa. Silakan belajar Qur'an yang benar dari ahli Islam terpercaya si Jalal al-Din al-Suyuti (d.911/1505) pengarang Tafsir al-Suyuti (al-durr al-manthur fi-l-Tafsir bi-l-mathur). Karena udah kadaluwarsa, lebih baik kau gunakan lembar2 ayat2 Qur'an Mekah itu untuk hal2 yang lebih berguna, seperti toilet paper untuk kamar mandi, lap hidung di musim hujan, pembersih lantai di kala jalanan becek, dan bisa pula untuk bungkus pembalut wanita yang sudah kotor.
walah-walah mas saya sudah nunjukin kamu ambil kesimpulan dengan argumentasi yang salah jadi betulin dulu dasar argumentasinya.

lagi-lagi mas adadeh mengambil kesimpulan tanpa menyebutkan darimana suyuti mengambil kesimpulan tersebut, tanpa itu saya tidak bisa menganalisa dimana kesalahan suyuti mengambil kesimpulan tersebut.

Tapi bodohnya adadeh kembali lagi mengulang kesalahan lamanya dengan mengatakan:

Ayat2 pengampunan atas kafir yang turun di Mekah memang masih ada, tapi udah kadaluwarsa.

Mana ayat-ayat pengampunan turun dimekkah ?, faktanya ayat mengenai dilarang memaksakan agama turun dimadinah, lalu adadeh bilang begitu dimadinah yang ada hanya ayat-ayat perang ?, so betulin dulu referensinya mas, nanti kita debat lagi.

oh yah tambah jalan bagaimana suyuthi mengambil kesimpulan tersebut ok, kalau anda belajar matematika mau jawab soal gak langsung kesimpulan isinya mas tapi jalnnya dari rumus sampai memasukkan angka-angka kedalam rumus tadi, ok.
Lah, elo lagi mau aja ditipu Muhammad. Andaikata sekalipun tadinya Muhammad menjanjikan tiada paksaan dalam beragama, hal itu pun sudah disangkalnya sendiri (jilat ludah atau makan muntah sendiri) dengan mengeluarkan ayat sakti:
2:193
Dan perangilah mereka itu, SEHINGGA tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
PERANGI TERUUUS SAMPAI TIADA FITNAH (SHIRK - tafsir Ibn Kathir) DAN SAMPAI KETAATAN HANYA UNTUK ALLAH. Siapakah yang tidak taat sama Allah? Ya, buanyak banget: kafir, murtadin, keresten, zoroaster, pagan, hindu, buddha, pokoknya semua non-Muslim laaah. Semua non-Muslim melakukan shirk/fitnah karena tidak taat pada Allah sehingga elo sebagai Muslim haru memerangi kami semua. Pinternya si Mamat main adu domba kafir vx. Muslim, yaa? Yang tadinya damai2 aja, disuruhnya berperang satu sama lain guna memuaskan nafsu perangnya.

Nah kembali pada ayat kebanggan Muslim apologis 2:256 itu tadi. Sekarang manakah yang harus dituruti: Ayat 2:256 atau ayat 2:193? Dua2-nya terdapat di surah yang sama neeeh.... Silakan para pencinta nabi palsu mengajukan jawaban yang tegas.
Aneh yah kok omongannya kemana-mana, saya kasih asbabunnuzulnya bukannya dibantah malah ngelantur kemana-mana jelas tidak ada kontradiksi, kalau enggak diperangi jangan memerangi, kalaupun memerangi tidak membuat orang-orang itu dipaksa masuk Islam contohnya anak-anak yahudi bani nadhir yang saya jelaskan diatas, omong-omong mas, kalu debat gak usah emosi tetep cool down ok.
Perdebatan majikan Muslim boleh menzinahi budaknya gua anggep udah selesai. Ini rangkuman kesimpulan saya:
Zinah adalah hubungan seksual di luar nikah. Islam menghalalkan para majikan Muslim berzinah dengan tawanan/budak wanita tanpa dikawini terlebih dahulu. Hadis tentang Abu Khudri dan si Ali menantu Muhammad sudah menerangkan akan hal itu. Dalam Islam, perkawinan harus dilakukan dengan wanita bebas/merdeka, dan Muslim tidak boleh lebih dari empat istri, sekalipun boleh punya budak yang tak terhingga banyaknya. Jika Muslim ingin mengawini seorang budak, maka budak itu harus dibebaskan dari status budaknya dan jadi wanita merdeka. Dengan kemerdekaannya ini, maka dia dapat menerima mahar atau dowry atau mas kawin sebagai syarat perkawinan Islam. Saya sudah ajukan referensi2.
3 pertanyaan tidak terjawab kok bisa ambil kesimpulan, kalau saya mengerjakan soal matematika saya mandek pada satu rumus atau menemui masalah, maka saya akan menyelesaikannya dulu bukan mengambil kesimpulan, jelas logika ini salah total.

rekaman wote:
Salam kenal Faiz,
salam juga moga anda mendapat hidayah Allah.

Dari ayat-ayat ini saya tidak melihat ada yang mendukung pernyataan anda. Semuanya lebih mengacu kepada tentang wanita mana yang boleh dikawini (termasuk budak tertentu), juga terhadap wanita mana kemaluan harus dijaga, bukan tidak boleh bersetubuh tanpa nikah terlebih dahulu terhadap budak atau budak tertentu.
anda tidak mengikuti dari awal ok say tandai lagi tiga pertanyaan saya:

untuk itu bagi yang tetap mengatakan Islam mengatakan bahwa wanita tawanan perang atau budak boleh dizinahi atau diperkosa, jawab pertanyaan ini:

1.ketika para sahabat ingin berhubungan seksual dengan tawanan perang lalu mereka menolaknya, lalu mengapa mereka tidak memaksa ?

Kita tahu bahwa yang dimaksud pemerkosaan adallah:

Unlawful sexual activity, usually sexual intercourse, carried out forcibly or under threat of injury and against the will of the victim. Though traditionally limited to attacks on women by men, the definition of rape has been broadened to cover same-sex attacks and attacks against those who, because of mental illness, intoxication, or other reasons, are incapable of valid consent.

kenapa para sahabat tidak memaksa mereka ?

2. Kenapa ayat yang melegalisasi hubungan seksual tersebut berbunyi:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali “ma malakat aymanukum” yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

bunyinya adalah dan diharamkan kamu menikahi, kcuali ?, bukan dihalalkan berhubungan seksual dengan budak ?

jelas ada perbedaan yang cukup signifikan dalam penggunaan redaksi nikah dan hubungan seksual, kalaupun dipaksakan menggunakan kata berhubungan seksual seperti yang saya tanggapi diatas maka akan terasa janggal, karena redaksinya akan menjadi:

dan (diharamkan juga kamu berhubungan seksual) dengan wanita yang bersuami

kenapa janggal sebab kalau hanya dilarang berhubungan seksual dengan wanita yang memilki suami jelas dengan wanita yang tidak bersuami tidak papa, padahal dalam sistem islam hal ini termasuk zinah ?

3. kalau tetap mengatakan bahwa Allah memaksa wanita tersebut untuk memutuskan tali pernikahan mereka, maka kenapa rasul justru membolehkan kembali tawanan hunain untuk kembali, artinya tali pernikahan mereka tidaklah terputus.

http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... .html#530a

3 pertanyaan ini membutuhkan jawaban bagi orang-orang yang merasa telah membantah argumen saya, dan tidak ada satupun tulisan dari diskusi ini yang dapat membatalkan argumen itu, adakah yang menerima tantangan ini.

jadi silahkan jawab 3 pertanyaan tersebut jika anda mengklaim ayat tersebut bukan perintah untuk menikahi dahulu budak wanita sebelum digauli.
Disini kata "milkuk yamin" anda korelasikan dengan hubungan seksual, tapi tidak menjelaskan hubungan seksual yang dilakukan setelah menikah atau belum dengan budak tertentu. Karena disinilah kuncinya. Jika mungkin, coba anda cari referensi yang menyatakan bahwa "milkuk yamin" berarti budak tertentu yang boleh disetubuhi setelah dinikahi terlebih dahulu.

Saya tidak mencari referensi lain tentang "milkuk yamin" dan semata hanya mengutip dari apa yang anda katakan. Biarlah itu menjadi PR anda untuk membuktikan judul topik yang anda angkat adalah benar.
Jika anda mengatakan makna "milkuk yamin" berarti boleh disetubuhi tapi setelah dinikahi tanpa referensi yang jelas, maka saya juga berhak mengatakan "milkuk yamin" berarti boleh disetubuhi tanpa harus dinikahi terlebih dulu. Dan itu berarti zina.

Mungkin anda akan menunjuk ini:
faiz wrote:
Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.

Dimana penjelasannya? please my man, jangan beropini dan mencari pembenaran. Sebagai seorang terpelajar, anda tidak akan melakukan hal itu.

Saya akan tetap menunggu referensi anda, mungkin nanti ada netter lain yang mau itu membantu mencarikan, setelah itu baru kita boleh mengambil kesimpulan. Ok pren? Tapi jika tetap tidak ada kejelasannya maka apa yang anda angkat sebagai topik bahwa "Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya" adalah tidak benar dan bohong belaka. Itu hanyalah suatu pembenaran dari seorang Faiz yang mencoba menutupi kemaksiatan yang ada dalam Islam.
milkul yamin adalah kata dasar untuk "malakat aymanuk", dalam surat:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali “ma malakat aymanukum” yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.(4:24)

silahkan bantah pernyataan saya.
Apa maksud percakapan ini? Muhammad bertanya sampai 3 kali, itu menandakan dia ragu apakah mereka benar-benar melakukannya atau tidak. Apakah Muhammad marah? tidak jelas. Beliau cuma berkata “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat”. Maksudnya jelas, apapun yang coba dilakukan untuk menggagalkan kehamilan jika sudah ditakdirkan untuk hamil maka usaha itu akan sia-sia (jaman sekarang malah kasus yg coba menggugurkan tapi tetap gak bisa).
Jadi, ini malah tidak ada hubungannya sama sekali dengan pelarangan menzinahi budak. Ah Faiz, makin kacau aja lu pren...
hehe anda tidak mengikuti dari awal hadits yang saya kutip adalah hadits yang dijadikan argumen untuk membantah saya dalam hukum menzinahi budak, silahkan baca lagi, nampaknya anda yang kacau mas.
Lepas dari itu semua, saya tidak sependapat dengan ayat-ayat yang menghalalkan menikahi untuk kebutuhan seksual belaka. Ini sama saja menikah digunakan sebagai pembenaran atas kezaliman yang dilakukan. Dan ajaran ini mencerminkan bagimana kelakuan pengajarnya. Itu jelas menginjak martabat peremuan (kasihan sekali dirimu para wanita). Siapa saja yang tidak setuju dengan saya, saya berdoa insyaallah suatu dari ada perempuan dalam keluarganya yang mendapat perlakuan seperti itu. Biar terbuka mata hatinya.
Kalau anda menikahi jelas adakonsekuensi dalam Islam (anda tidak menemukan dalam ajaran agama atau isme-isme lain) anak wajib mendapat nafkah hidup dari sang ayah, begitu juga sang wanita, jadi kalau menurut anda menikahi bukan solusi apa seks bebas menurut anda menjadi alternatif dimana wanita dibiarkan begitu saja setelah "dipakai" oleh laki-laki tertentu ?.
Akhirnya, jika memang dalam aturan Islam seperti itu baik, berarti itu benar (secara Islam). Nah, sekarang biarkan netter lain yang akan menilai apakah apa yang menurut Islam itu baik memang betul-betul baik.
Tapi secara pribadi saya akan mengatakan hal itu adalah bejad, dan yang mengajarkannya adalah biangnya bejad (the most BEJAD). Terkutuklah dia dan ajarannya, siapapun dia dan apapun ajarannya itu.
Saya pikir yang berkata boleh menikmati wanita tanpa dinikahi, melepaskan tanggungjawab dari anak-anaknya, perselingkuhan yang tanpa ada konsekuensi dari tiap isme yang anda temukan dizaman modern itulah yang bejad, jadi Islam jauh dari hal tersebut, terimakasih.
User avatar
moslem
Posts: 395
Joined: Fri Oct 13, 2006 3:13 pm
Location: antah berantah, small village

Post by moslem »

Ok, para netters, saya sudah sedikit membaca ulasan mas Faiz hanya mulai di halaman ke 4. Kalau mas Faiz berpikir benar apa yang diutarakan, yaitu budak harus dinikahi berarti argumen saya salah dan silahkan lanjutkan beradu argumen dengan mas Faiz sampai netter puas dan tidak ada ganjalan. Artinya, mas Faiz insya Allah akan dapat menskakmat pernyataan-pernyataan anda semua! Keep on going to Faiz...

Namun, jika belum puas juga dengan pernyataan mas Faiz (karena dianggap memiliki inkonsistensi), saya toh udah mencoba menampilkan kesimpulan yang saya pahami sampai saat ini, bahwa budak halal untuk disetubuhi (bukan dizinahi, bedakan persepsi ini) karena memang adat yang dipakai masyarakat di jazirah arabiyah dan jazirah yang lain saat itu adalah seperti itu. Artinya, saya menganggap bahwa surah 4:24-25 bukanlah ayat/perkara mustyabihat yang perlu dikaji ulang akan tetapi merupakan ayat/perkara yang muhkamat yang bersifat literal dan jelas dasar hukumnya (artinya bukan merupakan ayat yang tersembunyi maknanya). Artinya kalau Allah menghalalkan budak-budak tanpa dinikahi, dan saya saat itu hidup di tahun 600 M, saya tidak akan risih dan menganggapnya sesuatu yang halal asal saya telah membelinya atau diperoleh dari perang, seperti saya akan mencium batu hajar aswad meski saya belum tahu makna batu hajar aswad tsb. Namun, karena anjuran rasul saya akan membebaskan budak tsb dan mengawininya agar dapat menyetubuhinya. But, mungkin lebih baik saya teliti sendiri saja apakah benar budak harus dinikahi agar dapat menyetubuhinya?

remkanan wrote:
Pertama anda mengatakan dia rasul.
Kedua anda mengatakan dia juga seorang manusia.
Menurut saya, seorang yang benar-benar seorang rasul harus tegas dalam misinya. Ini justru melegalkan malah tambah parah (baca lagi tingkah laku Muhammad).
Dari sini pernyataan anda yang benar hanya yang kedua, dan itu memperkuat bahwa Muhammad adalah seorang manusia. Dia bukan rasul. Rasul tidak akan berbuat demikian. Kalau anda menjawab dia hanya melaksanakan apa yang diperintahkan, maka saya akan balik bertanya siapa yang memerintahkan dia? Apakah Tuhan yang memerintakan dia seperti itu?
Rasul adalah memutuskan hukum adalah berdasar wahyu Allah dan bukan atas seleranya sendiri. Ada ayat-2nya, cuman saya malas nampilin (ngebrowse dulu sih soalnya). Jadi kalau memang budak halal menurut rasul, maka halallah itu bagi saya. Jika rasul mencium hajar aswad, sayapun akan menciumnya. So, saya tidak mencari pengertian sendiri dalam agama. Moga terang penjelasan saya ini.
Apa Gandhi pernah bersaksi bahwa dia adalah utusan Tuhan? Apa-apaan ini? Anda membandingkan orang yang mengaku rasul dan tidak.
Saya tidak melihat konteks orangnya, saya hanya mencoba menjelaskan konteks bahwa ajaran rasulullah (Islam) adalah ajaran yang aplikatif, bukan ajaran khayalan seperti ajarannya Mahatma Gandhi. Ajaran khalayan itu misalnya, ampunilah dan sayangilah musuhmu meski dia mau membunuhmu. Atau sebarkan kasih sayang belaka, tapi nggak mengajarkan bagaimana cara berperang (padahal yang namanya musuh itu selalu ada kapan saja).
Kesimpulan saya:
1. Islam membolehkan berhubungan seksual dengan budak. Hal itu sah dan legal meskipun tanpa menikahinya terlebih dulu.
2. Islam mengganggap hal no.1 bukanlah zinah.
3. Hal-hal di atas menurut saya adalah zinah.
Kalau benar, apakah hal itu bertentangan dengan hati nurani anda?
Secara umum saya tidak akan mencari pengertian sendiri dalam agama. Jika anda anggap itu zina, tapi jika dalam konteks-konteks tertentu Islam menganggap bukan zina maka saya akan ikut ajaran Islam. Contoh sehari-2, banyak orang pacaran menganggap itu nggak apa-apa asal tidak berzina, tapi jika itu bukan ajaran Islam, maka saya tidak akan pacaran meski saya yakin tidak akan sampai berzina meski saya pacaran. Demikian juga, jika anda menganggap mengucap selamat hari raya kepada orang lain tidak apa-apa, tapi kalau dalam Islam tidak boleh, maka tetap tidak boleh. So, tidak ada yang bertentangan dengan hati nurani. Cobalah baca tautan berikut, tentang kisah Nabi Khidir AS yang tampak kontroversial, tetapi menyimpan makna yang sebaliknya.

To Faiz: Keep on going with your argument....
Post Reply