Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
Post Reply
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya

Post by faiz »

Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya

Oleh Abdurahman Faiz





Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)



Misionaris dan orientalis selalu mencemooh kaum muslimin yang dipandang barbar karena membolehkan seorang majikan menggauli budaknya, bahkan banyak kaum muslimin sendiri memandang peristiwa pemerkosaan tenaga kerja wanita di arab adalah permasalahan budaya yang di akibatkan oleh diperbolehkannya kaum muslimin untuk memperkosa budak, dan dalam hal ini pembantu bisa dipandang sebagai sama derajatnya dengan budak itu sendiri. Pandangan subyektif sepeti ini sebenarnya lahir dari pemahaman yang rendah dan membabi buta tanpa mempelajari esensi hubungan budak dengan majikannya didalam Islam, ditambah lagi kurangnya informasi akan kondisi sosial budaya pada masyarakat arab sekarang yang berada dalam kondisi yang jauh dari islam, dimana pada kondisi sekarang arus informasi yang tidak diproteksi secara tegas dan cermat oleh pemerintahan pada dunia arab telah membawa tsunami baru bagi kebudayaan masyarakat arab yang tadinya dekat kepada Islam menjadi menjauh dan terombang ambing didalam arus budaya masyarakat barat yang cenderung permisif dan jauh dari nilai-nilai Islam, dan disinilah proses akumulasi budaya yang merusak yang dihasilkan dari arus teknologi seperti parabola dan internet yang dimakan mentah-mentah oleh masyarakat arab mencapai puncaknya dengan munculnya pusat-pusat protitusi di negara negara arab bahkan arab saudi sendiri, sampai pada tingkat pemerkosaan dan biasanya mereka mencari korban yang paling lemah, dan tenaga kerja wanita yang umumnya menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak dalam kondisi ini, dan dapat dipahami bagaimana pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita termasuk yang berasal dari Indonesia diantaranya.



Kembali kemasalah tentang hubungan budak dan majikan didalam Islam. Ada sebuah catatan yang harus dipahami bahwa didalam Islam terdapat istilah “milkul yamin” yang artinya budak milik tangan kanan dan ini adalah istilah yang biasanya dikorelasikan dalam konteks hubungan seksual antara budak dan majikan, Quran selalu menggunakan istilah ini didalam korelasi hubungan seksual tersebut



dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)



Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( 4:3 )



Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (70:30)



Dari sini kita harus membedakan istilah milkul yamin dengan istilah budak biasa dimana istilah milkul yamin tidak digunakan, yaitu dimana konteks korelasinya berbeda yaitu pada bukan pada komteks hubungan suami istri. Sebagai contoh istilah amatun digunakan untuk menggambarkan kedudukan budak mukmin dengan wanita musyrik.



Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. (2:221)



Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.



dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( 4 : 24 )



At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang hunain dimana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:



dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.( 4:24 )



Ayat lain yang mempertegas diwajibkannya seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan seksual dengannya adalah:



Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ( 4: 25 )



Hadits menganai pernikahan antara shafiyyah dan Rasulullah Saw memperkuat tentang pernikahan yang diwajibkan untuk menghalalkan hubungan suami istri antara budak dengan majikan



Diriwayatkan oleh Anas : “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan disana tidak ada daging dan roti didalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang diatasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja” (Bukhari 59:524)



Dalam hadits diatas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya, padahal nampak jelas bagi kita semua bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. Jawabannya dari teka teki ini adalah walaupun telah dinikahi tidak ada kejelasan tentang status Shafiya sebagai Istri atau budak tangan kanan (milkul yamin), artinya pemahaman kaum muslimin pada waktu itu sejatinya adalah bahwa untuk menghalalkan hubungan seksual dengan budak harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses pernikahan. Dari sini jelaslah bagi kita bahwa nikah hukumnya wajib terhadap budak sekalipun.





Kontroversi seputar tahanan Wanita





Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri : “Kami mendapatkan tawanan wanita dan kami melakukan azl (mengeluarkan sperma dari kemaluan istri agar tidak terjadi kehamilan) terhadap mereka. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal tersebut. Dan beliau berkata “Apakah kamu benar benar melakukan hal tersebut?” dan mengulang pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali, “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat” (HR Bukhari 062:137)



Kebodohan dan kepicikan berpikir musuh-musuh Islam membuat mereka mempersoalkan hadits diatas, tanpa memandang persoalan secara menyeluruh dan konteks yang benar. Hadits diatas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.



Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq dimana peristiwa itu terjadi (muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .



Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)



Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar



Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)



Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.



Terakhir patutlah kita renungkan bunyi hadits dibawah ini



Diriwayatkan oleh ayah Abu Burda: “Rasulullah saw berkata “tiga orang yang akan mempunyai pahala berlipat ganda... Seorang majikan dari budak wanita yang mengajarkannya berbuat baik, mendidiknya kejalan yang benar dan membebaskannya dan kemudian menikahinya. (HR Bukhari 3:97a)



Memang benar Islam mengajarkan boleh menikahi budak wanita dan status wanita tersebut tetap budak tangan kanan namun Allah Azza wajalla lebih senang lagi terhadap orang yang membebaskan wanita tersebut dan menikahinya dan menjadikan statusnya menjadi istri bukan hanya seorang budak.



Wallahu A’lam Bi showab
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Kalau Islam melarang menzinahi budak, kok Muhamad sendiri nyeleweng sama Maria, si budak Koptik. Eh, pas kepergok sama isterinya, isterinya ngamuk, Muhamad malu dan kepayahan ... datanglah Allah dgn wejangan2nya: hai perempuan, janganlah kau menghalangi nabi tercintaku bersenang2 ...

gitu kira2 ! Ntar gua cariin artikelnya biar lebih seru !

Muslim ... muslim ... kenapa berpegang pada ajaran 3P : playboy padang pasir ?
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

QURAN menghalalkan Perzinahan, Muhammad BERZINAH!

Post by curious »

faiz wrote: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)
ayat ini dengan jelas mengatakan orang muslim tidak perlu menjaga kemaluannya terhadap istri dan budak yang mereka miliki - artinya boleh menyetubuhi budak. ingat, dalam ayat ini ISTRI dan BUDAK adalah hal yang berbeda. maka itu berarti budak tidak diperisterikan (kalau sudah diperisterikan, pastilah disebut ISTRI bukan BUDAK lagi). Apa namanya jika seseorang menyetubuhi wanita yang bukan istri seseorang? JAWAB: BERZINAH!

Kesimpulan: Ayat 23:5-6 menghalalkan perzinahan terhadap budak.

Bukti Perzinahan Muhammad:
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... ahim1.html
Akan tetapi tidak lama ia mengalami kesedihan itu, dengan melalui Maria orang Kopti Tuhan telah memberi karunia seorang anak laki-laki yang diberi nama Ibrahim, nama yang diambil dari Ibrahim leluhur para nabi, para hunif yang patuh kepada Tuhan. Sejak Maria diberikan oleh Muqauqis kepada Nabi sampai pada waktu itu masih berstatus hamba sahaja. Oleh karena itu tempatnya tidak di samping mesjid seperti isteri-isteri Nabi Umm'l-Mukminin yang lain. Oleh Muhammad ia ditempatkan di 'Alia, di bagian luar kota Medinah, di tempat yang sekarang diberi nama Masyraba Umm Ibrahim, dalam sebuah rumah di tengah-tengah kebun anggur.
Setelah ternyata Maria mengandung dan kemudian lahir Ibrahim - ketika itu usianya sudah lampau enampuluh tahun - sangat gembira sekali ia. Rasa sukacita telah memenuhi hati manusia besar ini. Dengan kelahirannya itu kedudukan Maria dalam pandangannya tampak lebih tinggi, dari tingkat bekas-bekas budak ke derajat isteri. Ini menambah ia lebih disenangi dan lebih dekat lagi.
Jadi pada saat melahirkan anak bernama Ibrahim itu, status Maria adalah BUDAK dan bukan ISTRI Muhammad. Namun dia hamil dan melahirkan anak muhammad. Apa namanya jika seseorang menghamili wanita yang bukan istrinya? Jawab: BERZINAH

Kesimpulan:
Muhammad menzinahi budaknya yang bernama Maria hingga melahirkan anak haram yang diberi nama Ibrahim.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Faiz wrote:Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain
Perkawinan seorang wanita bisa seenaknya saja dibatalkan Muhammad gara2 dia ingin menyetubuhi wanita itu. Dengan gilanya Muhammad mengeluarkan hukum yang katanya dari Tuhan untuk dapat meniduri istri orang secara halal. Hal ini memang jelas dilakukan Muhammad dengan membunuh ketua suku Yahudi Khaybar bernama Kinanah b. al-Rabi b. Abi al-Huqayq sehingga dia dapat meniduri istri baru Kinanah yakni Safiyyah bt. Huyayy b. Akhtab di hari itu pula. Muhammad bahkan tidak menunggu untuk menikahi Safiyyah secara resmi untuk bisa menidurinya di malam itu juga.

Muhammad menzinahi istri orang dengan membunuh suaminya. Mulutnya yang busuk mengeluarkan ayat2 Qur'an untuk menghalalkan segala tindakan kejinya. Muslim seperti dirimu dengan ringannya membela Muhammad dalam melakukan perkosaan dan perzinahan dengan tawanan2 wanita yang tak tahu apa2, padahal jika hal yang sama terjadi terhadap keluargamu pasti lo bakal jerit2 kayak orang gila.

Menurut Ibn Sa’d, Muhammad membeli Safiyyah dari Dhiyah seharga 7 unta (sekitar US$ 2.450). Di malam yang sama Muhammad memiliki Safiyyah, dia membawanya masuk ke dalam tendanya untuk tidur bersamanya. Inilah yang ditulis oleh Ibn Sa’d [Ibn Sa’d, Abu Abd Allah Muhammad, “Kitab al-Tabaqat,” ]:
“…. di malam harinya, dia (Muhammad) memasuki tenda dan dia (Safiyyah) masuk bersamanya. Abu Ayyub datang ke sana dan berdiri di luar tenda dengan pedang dan kepalanya dekat pada tenda. Di pagi harinya, Rasul Allah melihat gerakan suatu tubuh dan berkata, “Siapa itu?” Dia menjawab,”Aku adalah Abu Ayub.” Dia (Muhammad) bertanya, “Mengapa kamu ada di sini?” Dia menjawab, “O Rasul Allah! Gadis ini baru saja dikawinkan (denganmu) dan kau telah lakukan apa yang kau telah lakukan pada suaminya yang terdahulu. Aku khawatir akan keselamatanmu, jadi aku ingin dekat berjaga bagimu.” Akan hal ini Rasul Allah berkata dua kali, “O Abu Ayub! Semoga Allah menunjukkanmu pengampunan.”
Untuk menyembunyikan sifat Muhammad yang penuh nafsu syahwat, para penulis biografi Muslim seringkali menyebut bahwa dia mengawini Safiyyah sebelum menidurinya. Tapi mereka lupa mengutarakan bahwa Muhammad tidak mengikuti aturan menunggu (3 bulan lamanya) untuk menikahi janda (Safiyyah) yang suaminya baru saja mati.
wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam
Komentarmu menunjukkan bahwa kau tidak tahu apa2 tentang sejarah Islam. Coba tunjukkan dalam peristiwa apakah kafir memerangi Islam dan lalu menjarah, memperkosa, memperbudak Muslim? Muhammad melakukan penyerangan, penjarahan, perampokan terhadap para kafir selama lebih dari 60 kali di masa hidupnya di Medinah. Mengapa kok dia begitu agresif memerangi kanan-kiri dengan sangat brutal dan haus darah?
pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.
Hubungan seksual itu tidak dilandasi pernikahan apa2. Mana buktinya si Abu menikahi budak wanita itu?

Hadith from Sahih Bukhari, Volume 5, Book 59, Number 459:
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus. Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus (azl = pengeluaran sperma di luar tubuh wanita). Maka ketika kami bermaksud melakukan coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”


Setelah 'menikmati' secara paksa gadis tawanannya, Said al-Khudri membawa gadis muda ini ke pasar budak terdekat untuk dijual cepat2. Inilah lanjutan kisahnya, seperti yang dikatakan oleh al-Waqidi (vol.i, p.413) dan dikutip oleh Rodinson: [Rodinson, p.197 ]
“Seorang Yahudi berkata padaku, Abu Said, tidak heran mengapa kau mau menjual dia (tawanan wanita) karena apa yang dikandungnya dalam perutnya adalah bayi dari kamu.” Aku berkata, “Tidak, aku melakukan ‘azl.” Mendengar ini dia menjawab (dengan kasar), “Itu hampir sama dengan pembunuhan anak!” Ketika aku sampaikan kisah ini kepada sang Nabi, dia berkata, “Orang2 Yahudi itu bohong. Orang2 Yahudi itu bohong.”

Sudah jelas si Abu dengan seijin Muhammad memperkosa wanita itu dan cepat2 menjualnya ke pasar budak. Harga jual budak wanita merosot jauh sekali jika wanita itu hamil. Supaya wanita itu tidak hamil, maka Abu melakukan al-azl (coitus interruptus alias mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita). Jadi semua jelas karena alasan NAFSU BIRAHI dan KESERAKAHAN ATAS UANG BELAKA!

Sebelum Muhammad dan gerombolan rampoknya datang menyerang dan menjarah, para wanita dan anak2 kafir tersebut adalah orang2 merdeka, berkeluarga, terhormat, mandiri, dan berdikari. Mereka tidak butuh Muhammad sama sekali dalam hidup mereka. Muhammadlah yang memporakporandakan semua struktur keluarga, masyarakat, ekonomi, kesejahteraan kaum kafir demi memperkaya diri sendiri dan gerombolannya, demi memuaskan hasrat biologis dirinya sendiri dan gerombolan Muslimnya. Terkutuklah Muhammad dan semua orang yang memujanya!!
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Bukti Perzinahan Muhammad:
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... ahim1.html

Quote:

Akan tetapi tidak lama ia mengalami kesedihan itu, dengan melalui Maria orang Kopti Tuhan telah memberi karunia seorang anak laki-laki yang diberi nama Ibrahim, nama yang diambil dari Ibrahim leluhur para nabi, para hunif yang patuh kepada Tuhan. Sejak Maria diberikan oleh Muqauqis kepada Nabi sampai pada waktu itu masih berstatus hamba sahaja. Oleh karena itu tempatnya tidak di samping mesjid seperti isteri-isteri Nabi Umm'l-Mukminin yang lain. Oleh Muhammad ia ditempatkan di 'Alia, di bagian luar kota Medinah, di tempat yang sekarang diberi nama Masyraba Umm Ibrahim, dalam sebuah rumah di tengah-tengah kebun anggur.


Quote:

Setelah ternyata Maria mengandung dan kemudian lahir Ibrahim - ketika itu usianya sudah lampau enampuluh tahun - sangat gembira sekali ia. Rasa sukacita telah memenuhi hati manusia besar ini. Dengan kelahirannya itu kedudukan Maria dalam pandangannya tampak lebih tinggi, dari tingkat bekas-bekas budak ke derajat isteri. Ini menambah ia lebih disenangi dan lebih dekat lagi.


Jadi pada saat melahirkan anak bernama Ibrahim itu, status Maria adalah BUDAK dan bukan ISTRI Muhammad. Namun dia hamil dan melahirkan anak muhammad. Apa namanya jika seseorang menghamili wanita yang bukan istrinya? Jawab: BERZINAH

Kesimpulan:
Muhammad menzinahi budaknya yang bernama Maria hingga melahirkan anak haram yang diberi nama Ibrahim.
Sebenarnya cerita tentang status Maria budak atau istri nabi menjadi suatu perdebatan yang amat panjang para ulama terbelah dua dalam memandang status mariyah itu sendiri, saya ingin mengatakan bahwa apapun pendapat ulama tersebut maka yang benar adalah yang membatasi dirinya pada dasar argumentasi yang shoheh dan benar dan diakui oleh tradisi ilmiah Islam itu sendiri, Saya ingin mengatakan bahwa hadits yang dinukil oleh Haikal itu sendiri adalah hadits dhoif, yang bunyinya adalah:

Rasulullah saw membawa maria al qibtiyah kerumah
hafsah, ketika hafsah datang didapatinya rasulullah bersama
maria. berkatalah hafsah :" ya rasulullah, mengapa dirumahku, tidak
dirumah istrimu yang lain." rasulullah bersabda ia (maria) aku haramkan untuk ku sentuh. tetapi pengharaman ini tidak perlu kau sampaikan kepada orang lain. tetapi hafsah keluar juga untuk memberitahukannya kepada aisyah dan memberitahukan persoalan ini kepadanya
(hr ath thabarani dengan sanad yang dhoif bersumber dari abu
hurairah, lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro)

Hadits ini menjelaskan tentang asabunnuzul surat attahrim 66:1, sedangkan riwayat yang kuat untuk menerangkan asbabun nuzul ayat ini adalah:

'A'isha (Allah be pleased with her) narrated that Allah's Apostle (may peace be upon him) used to spend time with Zainab daughter of Jahsh and drank honey at her house. She ('A'isha further) said: I and Hafsa agreed that one whom Allah's Apostle (may peace be upon him) would visit first should say: I notice that you have an odour of the Maghafir (gum of mimosa). He (the Holy Prophet) visited one of them and she said to him like this, whereupon he said: I have taken honey in the house of Zainab bint Jabsh and I will never do it again. It was at this (that the following verse was revealed): 'Why do you hold to be forbidden what Allah has made lawful for you... (up to). If you both ('A'isha and Hafsa) turn to Allah" up to:" And when the Holy Prophet confided an information to one of his wives" (lxvi. 3). This refers to his saying: But I have taken honey.(HR Bukhari)
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 9.smt.html

Ibnu Katsier juga menjelaskan bahwa riwayat bukhari ini lebih rajih dan kuat ketimbang hadits yang diriwayatkan oleh ath thabari ini,

http://www.tafsir.com/default.asp?sid=66&tid=54321

Al-Bukhari recorded that `Ubayd bin `Umayr said that he heard `A'ishah claiming that Allah's Messenger used to stay for a period in the house of Zaynab bint Jahsh and drink honey in her house. (She said) "Hafsah and I decided that when the Prophet entered upon either of us, we would say, `I smell Maghafir on you. Have you eaten Maghafir' When he entered upon one of us, she said that to him. He replied (to her),

No, but I drank honey in the house of Zaynab bint Jahsh, and I will never drink it again.)'' Then the following was revealed

(O Prophet! Why do you fobid that which Allah has allowed to you) up to

(If you both turn in repentance to Allah, your hearts are indeed so inclined;) in reference to `A'ishah and Hafsah.

Jadi dari sini bisa kita ambil kesimpulan riwayat itu terbukti lemah dan tidak benar karena ada riwayat yang lebih kuat dalam satu kejadian yang sama.

Bukti Quran sendiri menguatkan bahwa riwayat inilah yang benar sebab diayat keempatnya berbunyi:

Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mu`min yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula. (66:4)

Jika riwayat yang pertama yang diterima maka hanya hafsahlah yang menyusahkan nabi, hanya satu orang, akan tetapi Qur'an mengatakan dua orang dan ini sejalan dengan riwayat bukhari yang berisi ayat ini ditujukan pada dua orang yaitu hafsah dan aisyah.

adadeh mengatakan:
Perkawinan seorang wanita bisa seenaknya saja dibatalkan Muhammad gara2 dia ingin menyetubuhi wanita itu. Dengan gilanya Muhammad mengeluarkan hukum yang katanya dari Tuhan untuk dapat meniduri istri orang secara halal. Hal ini memang jelas dilakukan Muhammad dengan membunuh ketua suku Yahudi Khaybar bernama Kinanah b. al-Rabi b. Abi al-Huqayq sehingga dia dapat meniduri istri baru Kinanah yakni Safiyyah bt. Huyayy b. Akhtab di hari itu pula. Muhammad bahkan tidak menunggu untuk menikahi Safiyyah secara resmi untuk bisa menidurinya di malam itu juga.

Muhammad menzinahi istri orang dengan membunuh suaminya. Mulutnya yang busuk mengeluarkan ayat2 Qur'an untuk menghalalkan segala tindakan kejinya. Muslim seperti dirimu dengan ringannya membela Muhammad dalam melakukan perkosaan dan perzinahan dengan tawanan2 wanita yang tak tahu apa2, padahal jika hal yang sama terjadi terhadap keluargamu pasti lo bakal jerit2 kayak orang gila.

Menurut Ibn Sa’d, Muhammad membeli Safiyyah dari Dhiyah seharga 7 unta (sekitar US$ 2.450). Di malam yang sama Muhammad memiliki Safiyyah, dia membawanya masuk ke dalam tendanya untuk tidur bersamanya. Inilah yang ditulis oleh Ibn Sa’d [Ibn Sa’d, Abu Abd Allah Muhammad, “Kitab al-Tabaqat,” ]:
“…. di malam harinya, dia (Muhammad) memasuki tenda dan dia (Safiyyah) masuk bersamanya. Abu Ayyub datang ke sana dan berdiri di luar tenda dengan pedang dan kepalanya dekat pada tenda. Di pagi harinya, Rasul Allah melihat gerakan suatu tubuh dan berkata, “Siapa itu?” Dia menjawab,”Aku adalah Abu Ayub.” Dia (Muhammad) bertanya, “Mengapa kamu ada di sini?” Dia menjawab, “O Rasul Allah! Gadis ini baru saja dikawinkan (denganmu) dan kau telah lakukan apa yang kau telah lakukan pada suaminya yang terdahulu. Aku khawatir akan keselamatanmu, jadi aku ingin dekat berjaga bagimu.” Akan hal ini Rasul Allah berkata dua kali, “O Abu Ayub! Semoga Allah menunjukkanmu pengampunan.”
Untuk menyembunyikan sifat Muhammad yang penuh nafsu syahwat, para penulis biografi Muslim seringkali menyebut bahwa dia mengawini Safiyyah sebelum menidurinya. Tapi mereka lupa mengutarakan bahwa Muhammad tidak mengikuti aturan menunggu (3 bulan lamanya) untuk menikahi janda (Safiyyah) yang suaminya baru saja mati.
adadeh mengatakan bahwa nabi harus menunggu masa 3 kali quru untuk menikahi shafiyyah padahal dia sendiri menulis:

sehingga dia dapat meniduri istri baru Kinanah yakni Safiyyah bt. Huyayy b. Akhtab di hari itu pula.

so what istri baru itu sudah dicampuri atau belum ?, dalam kondisi perang seperti itu jawaban yang logis adalah belum !!!, oleh karena itu berlaku wanita yang belum dicampuri tidak mempunyai masa iddah.

Lanjut:

Quote:
wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam

Komentarmu menunjukkan bahwa kau tidak tahu apa2 tentang sejarah Islam. Coba tunjukkan dalam peristiwa apakah kafir memerangi Islam dan lalu menjarah, memperkosa, memperbudak Muslim? Muhammad melakukan penyerangan, penjarahan, perampokan terhadap para kafir selama lebih dari 60 kali di masa hidupnya di Medinah. Mengapa kok dia begitu agresif memerangi kanan-kiri dengan brutal dan haus darah?

adadeh berkata: dengan amat aneh dengan mengatakan:

Coba tunjukkan dalam peristiwa apakah kafir memerangi Islam dan lalu menjarah, memperkosa, memperbudak Muslim?


saya kesampingkan kata menjarah, dan memperkosa, tapi yang saya ingin tekankan coba tunjukkan dalam peristiwa apa muslim diperangi ?, jelas tidak pernah karena adadeh tidak akan pernah mendapatkan membawa bukti muslim menghianati dan memerangi kaum muslimin sendiri.
Quote:
pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.

Hubungan seksual itu tidak dilandasi pernikahan apa2. Mana buktinya si Abu menikahi budak wanita itu?

Hadith from Sahih Bukhari, Volume 5, Book 59, Number 459:
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus. Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus (azl = pengeluaran sperma di luar tubuh wanita). Maka ketika kami bermaksud melakukan coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”

Setelah memperkosa gadis tawanannya, Said al-Khudri membawa gadis muda ini ke pasar budak terdekat untuk dijual cepat2. Inilah lanjutan kisahnya, seperti yang dikatakan oleh al-Waqidi (vol.i, p.413) dan dikutip oleh Rodinson: [Rodinson, p.197 ]
“Seorang Yahudi berkata padaku, Abu Said, tidak heran mengapa kau mau menjual dia (tawanan wanita) karena apa yang dikandungnya dalam perutnya adalah bayi dari kamu.” Aku berkata, “Tidak, aku melakukan ‘azl.” Mendengar ini dia menjawab (dengan kasar), “Itu hampir sama dengan pembunuhan anak!” Ketika aku sampaikan kisah ini kepada sang Nabi, dia berkata, “Orang2 Yahudi itu bohong. Orang2 Yahudi itu bohong.”

Sudah jelas si Abu dengan seijin Muhammad memperkosa wanita itu dan cepat2 menjualnya ke pasar budak. Harga jual budak wanita merosot jauh sekali jika wanita itu hamil. Supaya wanita itu tidak hamil, maka Abu melakukan al-azl (coitus interruptus alias mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita). Jadi semua jelas karena alasan NAFSU BIRAHI dan KESERAKAHAN ATAS UANG BELAKA!

Sebelum Muhammad dan gerombolan rampognya datang menyerang dan menjarah, para wanita dan anak2 kafir tersebut adalah orang2 merdeka, berkeluarga, terhormat, mandiri, dan berdikari. Mereka tidak butuh Muhammad sama sekali dalam hidup mereka. Muhammadlah yang memporakporandakan semua struktur keluarga, masyarakat, ekonomi, kesejahteraan kaum kafir demi memperkaya diri sendiri dan gerombolannya, demi memuaskan hasrat biologis dirinya sendiri dan gerombolan Muslimnya. Terkutuklah Muhammad dan semua orang yang memujanya!!
adadeh nampaknya tidak membaca dengan seksama, tulisan saya jadi sedikit saya ulang:


Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri : “Kami mendapatkan tawanan wanita dan kami melakukan azl (mengeluarkan sperma dari kemaluan istri agar tidak terjadi kehamilan) terhadap mereka. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal tersebut. Dan beliau berkata “Apakah kamu benar benar melakukan hal tersebut?” dan mengulang pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali, “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat” (HR Bukhari 062:137)



Kebodohan dan kepicikan berpikir musuh-musuh Islam membuat mereka mempersoalkan hadits diatas, tanpa memandang persoalan secara menyeluruh dan konteks yang benar. Hadits diatas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.



Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq dimana peristiwa itu terjadi (muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .



Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)



Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar



Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)



Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

faiz wrote: Sebenarnya cerita tentang status Maria budak atau istri nabi menjadi suatu perdebatan yang amat panjang para ulama terbelah dua dalam memandang status mariyah itu sendiri, saya ingin mengatakan bahwa apapun pendapat ulama tersebut maka yang benar adalah yang membatasi dirinya pada dasar argumentasi yang shoheh dan benar dan diakui oleh tradisi ilmiah Islam itu sendiri, Saya ingin mengatakan bahwa hadits yang dinukil oleh Haikal itu sendiri adalah hadits dhoif,
maka berdebatlah di antara kalian sebelum mengklaim muhammad bukan penzinah sementara sebagian dari antara ULAMA mengakui penzinahan muhammad.
faiz wrote: yang bunyinya adalah:

Rasulullah saw membawa maria al qibtiyah kerumah
hafsah, ketika hafsah datang didapatinya rasulullah bersama
maria. berkatalah hafsah :" ya rasulullah, mengapa dirumahku, tidak
dirumah istrimu yang lain." rasulullah bersabda ia (maria) aku haramkan untuk ku sentuh. tetapi pengharaman ini tidak perlu kau sampaikan kepada orang lain. tetapi hafsah keluar juga untuk memberitahukannya kepada aisyah dan memberitahukan persoalan ini kepadanya
(hr ath thabarani dengan sanad yang dhoif bersumber dari abu
hurairah, lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro)
ini bukan intinya bung. saya tahu cerita ini yang menyebabkan turunnya ayat yang melarang muhammad MENEPATI SUMPAHNYA pada istri-istrinya untuk tidak menyentuh Maria lagi.

[66:2] Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[66:1] Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

dan ayat ANCAMAN bagi istri-istrinya jika berani melawan dia lagi
[33:30] Hai istri-istri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan dilipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.

[66:3] Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafshah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (semua pembicaraan antara Hafshah dengan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafshah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafshah dan Aisyah) lalu Hafshah bertanya: "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab: "Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".

[66:4] Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.

[66:5] Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.

Yang menjadi masalah adalah apakah Maria ketika hamil sudah diperisterikan secara resmi oleh muhammad. Jika tidak, apa lagi namanya selain ZINAH jika menghamili wanita yang bukan istrinya?Anda tidak mampu menampilkan hadist atau sumber lain yang membuktikan status Maria sebagai istri ketika dihamili muhammad, maka dapat disimpulkan MUHAMMAD MENZINAHI MARIA HINGGA MELAHIRKAN ANAK HARAM
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

faiz wrote:adadeh mengatakan bahwa nabi harus menunggu masa 3 kali quru untuk menikahi shafiyyah padahal dia sendiri menulis:

sehingga dia dapat meniduri istri baru Kinanah yakni Safiyyah bt. Huyayy b. Akhtab di hari itu pula.

so what istri baru itu sudah dicampuri atau belum ?, dalam kondisi perang seperti itu jawaban yang logis adalah belum !!!, oleh karena itu berlaku wanita yang belum dicampuri tidak mempunyai masa iddah.
Dari mana kau tahu Kinanah dan Safiyyah tidak berhubungan seks setelah menikah? Tunjukkan sumber referensinya, jangan asal cuap sehingga semakin menampakkan ketidaktahuanmu.

Q 2:234
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Ketika Muhammad hendak meniduri atau berhubungan seks dengan Safiyah, sudah jelas bahwa Safiyah saat itu adalah janda mati, karena Muhammad telah membunuh suaminya. Karena itu, sesuai dengan aturan Qur’an, Muhammad seharusnya menunggu 4 bulan 10 hari sebelum dia boleh menyentuh Safiyah. Tapi Muhammad tidak melakukan aturan ini. Malahan dia mengambil Safiyah langsung dari medan perang ke ranjangnya (Muhammad) di perkemahan perang. Setelah bersamanya semalaman, Muhammad membawanya ke tempat yang aman, tinggal di sana selama tiga hari dan melangsungkan perkawinannya dengan Safiyah.

Kembali ke masalah Muslim memperkosa budak/tawanan wanita.
Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya
Apakah Abu Khudri benar menikah mut'ah dengan budak itu? Apakah ada suami yang menikahi istri selama tiga hari, lalu menceraikannya dan menjualnya sebagai budak di pasar budak? Hal ini hanya bisa terjadi di khayalan otak Muslim saja. Mungkin kau biasa melakukannya pada istri2mu, tapi orang normal kagak ada yang sesinting itu.

Apakah tanpa mut'ah, para Muslim tidak boleh memperkosa tawanan wanitanya?

Perampokan terhadap Bani Nakha di Mudhij, Yemen, dipimpin oleh Ali (menantu Muhammad) —October, 631 M
Pada waktu melakukan penyerangan dan penjarahan ini, Ali (menantu Muhammad) melakukan hubungan seks dengan wanita2 tawanan perang. Muhammad yang tahu bahwa menantunya berzinah dengan wanita2 kafir malah merasa senang akan nafsu berahi menantunya. Ini Hadisnya.
Hadis Sahih Bukhari, Volume 5, Book 59, Number 637:
Dikisahkan oleh Buraida:
Sang Nabi mengirim ‘Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (barang jarahan) dan aku benci Ali, dan ‘Ali baru saja mandi (setelah berhubungan seks dengan budak wanita dari Khumus). Aku berkata kepada Khalid, “Tidakkah kau lihat dia (Ali)?” Ketika kami bertemu dengan sang Nabi, aku katakan hal itu padanya. Dia berkata, “Wahai, Buraida! Apakah kau membenci Ali?” Kujawab, “Ya.” Dia berkata, “Apakah kau membencinya, karena dia berhak mendapatkan lebih daripada apa yang dia dapat dari Khumus.”


Kapan tuh perampokan Khaybar terjadi? Tahun 628M. Kau katakan setelah tahun itu Muhammad melarang mut'ah.
Apakah itu berarti seterusnya setelah peristiwa Khaybar haram hukumnya memperkosa tawanan wanita?
Silakan jawab ya atau tidak.

Tanpa ada hadiah barang jarahan dan iming2 seks/pemerkosaan terhadap tawanan wanita, kaum hijadis akan meninggalkan Muhammad satu per satu. Muhammad tahu benar akan hal itu. Masih ingat kemarahan kaum jihadis ketika Muhammad mengambil kembali bagian Khumus mereka di perang Hunayn?
saya kesampingkan kata menjarah, dan memperkosa, tapi yang saya ingin tekankan coba tunjukkan dalam peristiwa apa muslim diperangi ?, jelas tidak pernah karena adadeh tidak akan pernah mendapatkan membawa bukti muslim menghianati dan memerangi kaum muslimin sendiri.

Baca lagi pertanyaan gue:
Coba tunjukkan dalam peristiwa apakah KAFIR memerangi Islam dan lalu menjarah, memperkosa, memperbudak MUSLIM?
Yang gue tanyakan kapan KAFIR melakukan perbuatan terkutuk itu kepada MUSLIM!! Gue tidak tanya kapan MUSLIM melakukan hal itu kepada MUSLIM sendiri!! Jalan pikiran Muslim yang aneh ini selalu membuatku terpana.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

ini bukan intinya bung. saya tahu cerita ini yang menyebabkan turunnya ayat yang melarang muhammad MENEPATI SUMPAHNYA pada istri-istrinya untuk tidak menyentuh Maria lagi.

[66:2] Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[66:1] Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

dan ayat ANCAMAN bagi istri-istrinya jika berani melawan dia lagi
[33:30] Hai istri-istri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan dilipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.

[66:3] Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafshah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (semua pembicaraan antara Hafshah dengan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafshah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafshah dan Aisyah) lalu Hafshah bertanya: "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab: "Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".

[66:4] Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.

[66:5] Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.
Mas coba lihat keterangan Qur'an yang anda jadikan dalil untuk berdebat:

[66:3] Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafshah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (semua pembicaraan antara Hafshah dengan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafshah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafshah dan Aisyah) lalu Hafshah bertanya: "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab: "Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".

66:4] Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.

Saya tany berdasarkan cerita yang anda percayai sebagai asbabun nuzul ayat kapan Hafsah bercerita pada Aisyah ?, jawabannya tidak ada, jelas sekali bukan, mudahan anda tidak terlalu susah untuk memahami.
Yang menjadi masalah adalah apakah Maria ketika hamil sudah diperisterikan secara resmi oleh muhammad. Jika tidak, apa lagi namanya selain ZINAH jika menghamili wanita yang bukan istrinya?Anda tidak mampu menampilkan hadist atau sumber lain yang membuktikan status Maria sebagai istri ketika dihamili muhammad, maka dapat disimpulkan MUHAMMAD MENZINAHI MARIA HINGGA MELAHIRKAN ANAK HARAM
Faktanya tidak ada dalil yang mengatakan Maria itu budak, malah sebaliknya dalil yang kuat mengatakan:

Dari "Amr bin al-harits- saudara Juwairiyah, Umul mukminin -Ia berkata :Rsulullah saw tidak meninggalkan meninggalnya satu dirham dan tidak dinar dan tidak budak lelaki dan budak perempuan dan tidak sesuatu kecuali Baghalnya yang putih dan senjatanya dan satu tanah yang telah ia waqafkan (HR Bukhari)

Faktanya Maria meninggal setelah Rasulullah wafat, ini artinya Aisyah ra tidak mengakui Maria sebagai budak.
sehingga dia dapat meniduri istri baru Kinanah yakni Safiyyah bt. Huyayy b. Akhtab di hari itu pula.
Perhatikan yang saya garis bawahi Istri baru Kinanah.
Dari mana kau tahu Kinanah dan Safiyyah tidak berhubungan seks setelah menikah? Tunjukkan sumber referensinya, jangan asal cuap sehingga semakin menampakkan ketidaktahuanmu.

Q 2:234
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Ketika Muhammad hendak meniduri atau berhubungan seks dengan Safiyah, sudah jelas bahwa Safiyah saat itu adalah janda mati, karena Muhammad telah membunuh suaminya. Karena itu, sesuai dengan aturan Qur’an, Muhammad seharusnya menunggu 4 bulan 10 hari sebelum dia boleh menyentuh Safiyah. Tapi Muhammad tidak melakukan aturan ini. Malahan dia mengambil Safiyah langsung dari medan perang ke ranjangnya (Muhammad) di perkemahan perang. Setelah bersamanya semalaman, Muhammad membawanya ke tempat yang aman, tinggal di sana selama tiga hari dan melangsungkan perkawinannya dengan Safiyah.
Orang tidak mempunyai apa-apa jelas omongannya cuman berdasarkan tuduhan, tanpa bisa mebuktikan apa-apa.

Sekalipun Diterima bahwa Shafiyyah itu sudah pernah dicampuri kenyataannya Ketentuan masa Istibra yaitu menunggu masa bersih wanita (bukan iddah, iddah berlaku buat wanita muslim) baru turun ketika masa perang Authas seperti yang dijelaskan Abu said al khudri yang diriwayatkan Bukhari, (lihat Kitab Bulughul Mahram)


Apakah Abu Khudri benar menikah mut'ah dengan budak itu? Apakah ada suami yang menikahi istri selama tiga hari, lalu menceraikannya dan menjualnya sebagai budak di pasar budak? Hal ini hanya bisa terjadi di khayalan otak Muslim saja. Mungkin kau biasa melakukannya pada istri2mu, tapi orang normal kagak ada yang sesinting itu.

Apakah tanpa mut'ah, para Muslim tidak boleh memperkosa tawanan wanitanya?

Perampokan terhadap Bani Nakha di Mudhij, Yemen, dipimpin oleh Ali (menantu Muhammad) —October, 631 M

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" (HR Bukhari)

saya pikir hadits ini jelas kalaudiperbolehkan meggauli tawanan tanpa dinikahi maka buat apa ada nikah Mut'ah ?, artinya tawanan boleh dinikahi setelah itu baru digauli.
Pada waktu melakukan penyerangan dan penjarahan ini, Ali (menantu Muhammad) melakukan hubungan seks dengan wanita2 tawanan perang. Muhammad yang tahu bahwa menantunya berzinah dengan wanita2 kafir malah merasa senang akan nafsu berahi menantunya. Ini Hadisnya.
Hadis Sahih Bukhari, Volume 5, Book 59, Number 637:
Dikisahkan oleh Buraida:
Sang Nabi mengirim ‘Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (barang jarahan) dan aku benci Ali, dan ‘Ali baru saja mandi (setelah berhubungan seks dengan budak wanita dari Khumus). Aku berkata kepada Khalid, “Tidakkah kau lihat dia (Ali)?” Ketika kami bertemu dengan sang Nabi, aku katakan hal itu padanya. Dia berkata, “Wahai, Buraida! Apakah kau membenci Ali?” Kujawab, “Ya.” Dia berkata, “Apakah kau membencinya, karena dia berhak mendapatkan lebih daripada apa yang dia dapat dari Khumus.”
Jelas Bahwa budak itu dinikahi walaupun statusnya tetap menjadi budak lihat penjelasan saya dulu diatas mas.
Kapan tuh perampokan Khaybar terjadi? Tahun 628M. Kau katakan setelah tahun itu Muhammad melarang mut'ah.
Apakah itu berarti seterusnya setelah peristiwa Khaybar haram hukumnya memperkosa tawanan wanita?
Silakan jawab ya atau tidak.


Jelas Hadits yang anda jadikan argumen terjadi pada perang bani musthaliq dan perang itu terjadi sebelum perang khaibar, lihat buku-buku siroh lebih jelasnya.

mengenai pelarangan nikah mut'ah pertama kali dilarang pada perang khaibar akan tetapi menurut Imam Ibnu Hajar itu bersifat sementara, sampai perang hunain baru pelarangan itu berlaku untuk selama-lamanya.
Tanpa ada hadiah barang jarahan dan iming2 seks/pemerkosaan terhadap tawanan wanita, kaum hijadis akan meninggalkan Muhammad satu per satu. Muhammad tahu benar akan hal itu. Masih ingat kemarahan kaum jihadis ketika Muhammad mengambil kembali bagian Khumus mereka di perang Hunayn?
yang anda kritik kelakuan orang muslim atau Ajaram Islam yang dibawa Muhammad sih? Sepertinya kurang click.
Baca lagi pertanyaan gue:
Coba tunjukkan dalam peristiwa apakah KAFIR memerangi Islam dan lalu menjarah, memperkosa, memperbudak MUSLIM?
Yang gue tanyakan kapan KAFIR melakukan perbuatan terkutuk itu kepada MUSLIM!! Gue tidak tanya kapan MUSLIM melakukan hal itu kepada MUSLIM sendiri!! Pikiran Muslim yang aneh ini selalu membuatku terpana.
Banyak mas, masih inget Andalusia ?, masih Ingat Bosnia Herzegovina ?, masih ingat perang salib ?.

Perang salib sebagaimana digambarkan penulis barat sendiri merupakan pembantaian yang mengerikan:

Once the Crusaders had breached the outer walls and entered the city almost every inhabitant of Jerusalem was killed over the course of that afternoon, evening and next morning. Muslims, Jews, and even any remaining Christians were all massacred with indiscriminate violence. Many Muslims sought shelter in the Al-Aqsa Mosque, where, according to one famous account in Gesta, "...the slaughter was so great that our men waded in blood up to their ankles..." According to Raymond of Aguilers "men rode in blood up to their knees and bridle reins." Tancred claimed the Temple quarter for himself and offered protection to some of the Muslims there, but he could not prevent their deaths at the hands of his fellow crusaders. The Fatimid governor Iftikar ad-Daula withdrew to the Tower of David, which he soon surrendered to Raymond in return for safe passage for himself and bodyguards to Ascalon.
http://san.beck.org/AB18-Crusaders.html#1

The Gesta Francorum states some people managed to escape the siege unharmed. Its anonymous author wrote, "When the pagans had been overcome, our men seized great numbers, both men and women, either killing them or keeping them captive, as they wished."[2] Later it is written, "[Our leaders] also ordered all the Saracen dead to be cast outside because of the great stench, since the whole city was filled with their corpses; and so the living Saracens dragged the dead before the exits of the gates and arranged them in heaps, as if they were houses. No one ever saw or heard of such slaughter of pagan people, for funeral pyres were formed from them like pyramids, and no one knows their number except God alone."
http://www.fordham.edu/halsall/source/g ... jerusalem3

masih banyak faktanya mas jadi tolong kalau mau surfing internet baca-baca ensiklopedia atau informasi dengan seksama.[/b]
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

kepada si Faiz,
anda boleh menulis panjang lebar versi apology anda. tapi tak ada gunanya selama anda TIDAK BISA MEMBANTAH apa yang kami tulis.

simple saja bung
apa definisi fitnah menurut anda?
menghamili perempuan yang bukan istri, apakah itu termasuk fitnah menurut definisi anda.

jawab saja itu.


faiz wrote:Faktanya tidak ada dalil yang mengatakan Maria itu budak, malah sebaliknya dalil yang kuat mengatakan:

Dari "Amr bin al-harits- saudara Juwairiyah, Umul mukminin -Ia berkata :Rsulullah saw tidak meninggalkan meninggalnya satu dirham dan tidak dinar dan tidak budak lelaki dan budak perempuan dan tidak sesuatu kecuali Baghalnya yang putih dan senjatanya dan satu tanah yang telah ia waqafkan (HR Bukhari)
BANYAK dalil yang mengatakan maria adalah budak pemberian al-Muqawqis. Dan BANYAK dalil yang menyatakan maria adalah gundik, bukan istri, muhammad.


BUKTI DARI SUMBER ISLAM BAHWA MARIA ADALAH GUNDIK DAN BUKAN ISTRI MUHAMMAD:
Dari sumber islam sendiri http://www.islamqa.com/index.php?ref=47 ... xt=mariyah

MARIYAH HANYALAH GUNDIK, BUKAN ISTRI MUHAMMAD. JADI MUHAMMAD MENGHAMILI WANITA YANG BUKAN ISTRINYA - BERZINAH!

Was Mariyah al-Qibtiyyah one of the Mothers of the Believers?

Question:
There is no doubt that Mariyah al-Qibtiyyah was the concubine of the Messenger (peace and blessings of Allaah be upon him), and she bore him his son Ibraaheem. Can the title of “Mother of the Believers” be given to Mariyah al-Qibtiyyah or not?.

Answer:
Praise be to Allaah.

The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) did not marry Mariyah al-Qibtiyyah, rather she was a concubine who was given to him by al-Muqawqis, the ruler of Egypt. That took place after the treaty of al-Hudaybiyah. Mariyah al-Qibtiyyah was a Christian, then she became Muslim (may Allaah be pleased with her).

Terjemahan:
Nabi tidak menikahi Mariyah al-Qibtiyyah, melainkan dia adalah gundik yang diberikan kepadanya oleh al-Muqawqis. Itu terjadi setelah pakta perdamaian al Hudaybiyah. Mariyah a-Qibtiyyah adalah seorang Kristen, lalu dia menjadi Muslim.

Ibn Sa’d said:

The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) lodged her – meaning Mariyah al-Qibtiyyah and her sister – with Umm Sulaym bint Milhaan, and the Messenger of Allaah (S) entered upon them and told them about Islam. He took Mariyah as a concubine and moved her to some property of his in al-‘Awaali… and she became a good Muslim.

Terjemahan:
rasul merumahkan dia - yaitu Mariyah al-Qibtiyyah dan saudarinya - dengan Umm Sulaym bint Milhaan, dan rasul mengunjungi mereka dan mengabarkan Islam pada mereka. Dia mengambil Mariyah sebagai gundik dan memindahkannya ke rumahnya di al Awaali.. dan dia menjadi muslim yang baik

Al-Tabaqaat al-Kubra, 1/134-135

Ibn ‘Abd al-Barr said:

Mariyah died during the caliphate of ‘Umar ibn al-Khattaab, in Muharram of 16 AH. ‘Umar gathered the people himself to attend her funeral, and he led the funeral prayer for her. She was buried in al-Baqee’.

Al-Isti’aab, 4/ 1912

Mariyah (may Allaah be pleased with her) was one of the Prophet’s concubines, not one of his wives. The Mothers of the Believers are the wives of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him). Allaah says (interpretation of the meaning):

“The Prophet is closer to the believers than their ownselves, and his wives are their (believers’) mothers (as regards respect and marriage)”

Terjemahan:
Mariyah adalah salah satu gundik nabi, bukan salah satu dari istrinya. Ibunda kaum muslim adalah istri-istri nabi. Allah berkata, "Nabi lebih dekat dengan kaum muslim dibandingkan mereka satu sama lainnya, dan istri-istrinya adalah ibu kaum muslim (dalam hal menghormati dan pernikahan).

[al-Ahzaab 33:6]

The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) had four concubines, one of whom was Mariyah.

Terjemahan:
Nabi mempunyai 4 gundik, salah satunya adalah Mariyah.

Ibn al-Qayyim said:

Abu ‘Ubaydah said: He had four (concubines): Mariyah, who was the mother of his son Ibraaheem; Rayhaanah; another beautiful slave woman whom he acquired as a prisoner of war; and a slave woman who was given to him by Zaynab bint Jahsh.

Terjemahan:
Abu Ubaydah berkata: Dia mempunyai 4 gundik: Mariyah, ibu anak lelakinya Ibraaheem; Rayhaanah; seorang budak perempuan yang cantik yang dia dapatkan sebagai tawanan perang; dan seorang budak wanita yang diberikan padanya oleh Zaynab bint Jahsh.

Zaad al-Ma’aad, 1/114

For more information of the wives of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) – the Mothers of the Believers – please see the answer to question no. 47072

And Allaah knows best.
Last edited by curious on Mon Oct 09, 2006 5:21 am, edited 1 time in total.
User avatar
Rezhander
Posts: 988
Joined: Thu Apr 20, 2006 7:10 pm
Location: Dimanmanhathatsen

Post by Rezhander »

Kepada Faiz dan Adadeh, tolong hindari penyerangan pribadi terhadap lawan bicara. Tidak ada yang dungu/**** dalam perdebatan ini. Kata-kata tersebut sudah diedit, harap gunakan kata-kata yg sopan.


Mengenai pembahasan tentang perang oleh non-Muslim, dimohon jgn dicounter ato diteruskan, cukup sebagai satu referensi saja. Dikarenakan kalau direspons akan membuat topik ini keluar jalur, dimana kita sedang membahas tentang "Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya".


Cheers :P
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

faiz wrote:Banyak mas, masih inget Andalusia ?, masih Ingat Bosnia Herzegovina ?, masih ingat perang salib ?.
Biasa laaah... kalo udah kepepet, senjata Out Of Topic atau Red Hering segera digunakan. Yang saya tanyakan adalah:
Coba tunjukkan dalam peristiwa apakah KAFIR memerangi Islam dan lalu menjarah, memperkosa, memperbudak MUSLIM di JAMAN MUHAMMAD?
Tunjukkan SATU saja contohnya. Kalau Muhammad sendiri telah melakukannya lebih dari 60 kali. Yang saya minta hanya SATU saja contoh di mana pasukan kafir melakukan hal itu kepada Muhammad dan gerombolan Muslimnya.
Jelas Bahwa budak itu dinikahi walaupun statusnya tetap menjadi budak lihat penjelasan saya dulu diatas mas.
Perzinahan antara Ali dan budak hasil Khumus itu terjadi di October, 631 M. Kau mengatakan bahwa Muhammad melarang mut'ah di Perang Hunayn:
mengenai pelarangan nikah mut'ah pertama kali dilarang pada perang khaibar akan tetapi menurut Imam Ibnu Hajar itu bersifat sementara, sampai perang hunain baru pelarangan itu berlaku untuk selama-lamanya.
Perang Hunayn melawan Bani Hawazin terjadi di bulan January, 630 M. Bagaimana mungkin Ali masih bisa melakukan mut'ah segala macem dengan budak seks-nya di tahun 631, padahal (jika berdasarkan teorimu) Muhammad telah membatalkan mut'ah setahun sebelumnya?
Jelas Bahwa budak itu dinikahi walaupun statusnya tetap menjadi budak lihat penjelasan saya dulu diatas mas.
Status budak dan istri sangat berbeda dalam Islam. Apakah kau tidak tahu akan hal itu?
saya pikir hadits ini jelas kalaudiperbolehkan meggauli tawanan tanpa dinikahi maka buat apa ada nikah Mut'ah ?, artinya
Lo tanya ke gue: BUAT APA ADA NIKAH MUT'AH?
Jawab gue: KAGAK ADA GUNANYA SAMA SEKALI NIKAH SEMENTARA KARENA ALASAN INGIN NGESEKS DOANG.
Nikah mut'ah tidak lebih dari pelacuran berkedok agama. Lo mau kagak anak/adik perempuan lo diperlakukan seperti itu sama suaminya? Kawin tiga hari dibuat digenjoti doank, dan setelah itu dicerai. Nikah seperti ini sangat merendahkan akhlak wanita serendah binatang dan mengabaikan nilai perkawinan itu sendiri.
tawanan boleh dinikahi setelah itu baru digauli.
Kalimatmu di atas juga mengartikan bahwa Muslim boleh menggauli budak atau tawanan wanita tanpa dinikahi terlebih dahulu. Lihat pula kasus si Muhammad yang langsung menyetubuhi Safiyah di hari yang sama Kinanah dibunuh. Baru setelah di perjalanan pulang ke Medinah, Muhammad menikahinya. Jadi halal2 saja meniduri budak tanpa kawin mut'ah segala.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

itu tuh masalah Maria the Copt bukan nya udeh kalah tuh kalian ??

kalian sama sekali tdk bisa menunjukkan bukti tdk sahnya pernikahan Maria dng Muhamad. sebaliknya saya mampu memberikan bukti bahwa secara nasab Ibrahim adalah bin Muhammad dan mendapat pengakuan para sahabat.

cerita Maria cenderung hilang (sedikit) dikarenakan interaksi tdk sering terjadi karena ia tinggal di luar Madinah
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

benar-benar tak tahu malu kau ini ff. kau yang kalah telak kok malah menuduh orang lain kalah? mana buktinya maria dikawini secara resmi oleh nabi lu? masih ditunggu-tunggu dari dulu belum juga kau jawab?
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

trus kalo gak ada haditsnya apakah membuktikan secara otomatis nikahnya gak sah ??

ini mah kayak anda ngaku kawin tapi foto perkawinannya kagak ada trus dibilang kawinnya gak sah ...ha ha

yang jelas hasil dari pernikahan (Ibrahim) diakui sbg anak sah BIN MUHAMMAD ...karena kalo anak hasil nikah gak saha maka menjadi IBRAHIM BIN MARIA
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

feodor fathon FF wrote:trus kalo gak ada haditsnya apakah membuktikan secara otomatis nikahnya gak sah ??

ini mah kayak anda ngaku kawin tapi foto perkawinannya kagak ada trus dibilang kawinnya gak sah ...ha ha

yang jelas hasil dari pernikahan (Ibrahim) diakui sbg anak sah BIN MUHAMMAD ...karena kalo anak hasil nikah gak saha maka menjadi IBRAHIM BIN MARIA
ini juga sudah dipatahkan (istilah anda) dalam thread sebelumnya. zaid anak angkat muhammad juga semula dikenal sebagai Zaid bin Muhammad. apakah ibu zaid dinikahi muhammad? tolong tunjukkan sumber hukum islam yang menyatakan anak haram jaddah hasil perzinahan tidak berhak menyandang nama bapak yang mengakuinya.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Biasa laaah... kalo udah kepepet, senjata Out Of Topic atau Red Hering segera digunakan. Yang saya tanyakan adalah:
Coba tunjukkan dalam peristiwa apakah KAFIR memerangi Islam dan lalu menjarah, memperkosa, memperbudak MUSLIM di JAMAN MUHAMMAD?
Tunjukkan SATU saja contohnya. Kalau Muhammad sendiri telah melakukannya lebih dari 60 kali. Yang saya minta hanya SATU saja contoh di mana pasukan kafir melakukan hal itu kepada Muhammad dan gerombolan Muslimnya.
Aneh saya kasih sumber dikatakan alasan?, anda tidak menjawab argumen saya bukan. Ok point kedua lalu kapan kaum muslimin wilayahnya diduduki oleh kaum musyrikin dan kafirin selama masa hidup muhammad ?, jawabannya tidak ada, jadi maaf pertanyaan anda rada (****)
Perzinahan antara Ali dan budak hasil Khumus itu terjadi di October, 631 M. Kau mengatakan bahwa Muhammad melarang mut'ah di Perang Hunayn:
Quote:
mengenai pelarangan nikah mut'ah pertama kali dilarang pada perang khaibar akan tetapi menurut Imam Ibnu Hajar itu bersifat sementara, sampai perang hunain baru pelarangan itu berlaku untuk selama-lamanya.

Perang Hunayn melawan Bani Hawazin terjadi di bulan January, 630 M. Bagaimana mungkin Ali masih bisa melakukan mut'ah segala macem dengan budak seks-nya di tahun 631, padahal (jika berdasarkan teorimu) Muhammad telah membatalkan mut'ah setahun sebelumnya?

Quote:
Jelas Bahwa budak itu dinikahi walaupun statusnya tetap menjadi budak lihat penjelasan saya dulu diatas mas.

Status budak dan istri sangat berbeda dalam Islam. Apakah kau tidak tahu akan hal itu?

Quote:
saya pikir hadits ini jelas kalaudiperbolehkan meggauli tawanan tanpa dinikahi maka buat apa ada nikah Mut'ah ?, artinya

Lo tanya ke gue: BUAT APA ADA NIKAH MUT'AH?
Jawab gue: KAGAK ADA GUNANYA SAMA SEKALI NIKAH SEMENTARA KARENA ALASAN INGIN NGESEKS DOANG.
Nikah mut'ah tidak lebih dari pelacuran berkedok agama. Lo mau kagak anak/adik perempuan lo diperlakukan seperti itu sama suaminya? Kawin tiga hari dibuat digenjoti doank, dan setelah itu dicerai. Nikah seperti ini sangat merendahkan akhlak wanita serendah binatang dan mengabaikan nilai perkawinan itu sendiri.

Quote:
tawanan boleh dinikahi setelah itu baru digauli.

Kalimatmu di atas juga mengartikan bahwa Muslim boleh menggauli budak atau tawanan wanita tanpa dinikahi terlebih dahulu. Lihat pula kasus si Muhammad yang langsung menyetubuhi Safiyah di hari yang sama Kinanah dibunuh. Baru setelah di perjalanan pulang ke Medinah, Muhammad menikahinya. Jadi halal2 saja meniduri budak tanpa kawin mut'ah segala.
Masalah nikah mut'ah kita bahas ditopik yang membahas itu ok, menjawab masalah Ali, coba baca kalimat saya:

Islam mengajarkan boleh menyetubuhi Budak asal dia dinikahi, budak itu disebut budak tangan kanan atau milkul yamin, kalau mempunyai anak dia bernama ummul walad.

Paham tidak, saya tida mengerti bagaimana menjelaskannya kembali kepada anda, coba baca tulisan saya baik-baik diatas.
kepada si Faiz,
anda boleh menulis panjang lebar versi apology anda. tapi tak ada gunanya selama anda TIDAK BISA MEMBANTAH apa yang kami tulis.

simple saja bung
apa definisi fitnah menurut anda?
menghamili perempuan yang bukan istri, apakah itu termasuk fitnah menurut definisi anda.

jawab saja itu.
Coba garis bawahi yang tidak saya bantah ?, ok.

Islam tidak mengajarkan perempuan yang bukan istri boleh disetubuhi clear, anda hanya bermain kata-kata disini bung.
BANYAK dalil yang mengatakan maria adalah budak pemberian al-Muqawqis. Dan BANYAK dalil yang menyatakan maria adalah gundik, bukan istri, muhammad.


BUKTI DARI SUMBER ISLAM BAHWA MARIA ADALAH GUNDIK DAN BUKAN ISTRI MUHAMMAD:
Dari sumber islam sendiri http://www.islamqa.com/index.php?ref=47 ... xt=mariyah

MARIYAH HANYALAH GUNDIK, BUKAN ISTRI MUHAMMAD. JADI MUHAMMAD MENGHAMILI WANITA YANG BUKAN ISTRINYA - BERZINAH!

Was Mariyah al-Qibtiyyah one of the Mothers of the Believers?

Question:
There is no doubt that Mariyah al-Qibtiyyah was the concubine of the Messenger (peace and blessings of Allaah be upon him), and she bore him his son Ibraaheem. Can the title of “Mother of the Believers” be given to Mariyah al-Qibtiyyah or not?.

Answer:
Praise be to Allaah.

The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) did not marry Mariyah al-Qibtiyyah, rather she was a concubine who was given to him by al-Muqawqis, the ruler of Egypt. That took place after the treaty of al-Hudaybiyah. Mariyah al-Qibtiyyah was a Christian, then she became Muslim (may Allaah be pleased with her).

Terjemahan:
Nabi tidak menikahi Mariyah al-Qibtiyyah, melainkan dia adalah gundik yang diberikan kepadanya oleh al-Muqawqis. Itu terjadi setelah pakta perdamaian al Hudaybiyah. Mariyah a-Qibtiyyah adalah seorang Kristen, lalu dia menjadi Muslim.

Ibn Sa’d said:

The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) lodged her – meaning Mariyah al-Qibtiyyah and her sister – with Umm Sulaym bint Milhaan, and the Messenger of Allaah (S) entered upon them and told them about Islam. He took Mariyah as a concubine and moved her to some property of his in al-‘Awaali… and she became a good Muslim.

Terjemahan:
rasul merumahkan dia - yaitu Mariyah al-Qibtiyyah dan saudarinya - dengan Umm Sulaym bint Milhaan, dan rasul mengunjungi mereka dan mengabarkan Islam pada mereka. Dia mengambil Mariyah sebagai gundik dan memindahkannya ke rumahnya di al Awaali.. dan dia menjadi muslim yang baik

Al-Tabaqaat al-Kubra, 1/134-135

Ibn ‘Abd al-Barr said:

Mariyah died during the caliphate of ‘Umar ibn al-Khattaab, in Muharram of 16 AH. ‘Umar gathered the people himself to attend her funeral, and he led the funeral prayer for her. She was buried in al-Baqee’.

Al-Isti’aab, 4/ 1912

Mariyah (may Allaah be pleased with her) was one of the Prophet’s concubines, not one of his wives. The Mothers of the Believers are the wives of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him). Allaah says (interpretation of the meaning):

“The Prophet is closer to the believers than their ownselves, and his wives are their (believers’) mothers (as regards respect and marriage)”

Terjemahan:
Mariyah adalah salah satu gundik nabi, bukan salah satu dari istrinya. Ibunda kaum muslim adalah istri-istri nabi. Allah berkata, "Nabi lebih dekat dengan kaum muslim dibandingkan mereka satu sama lainnya, dan istri-istrinya adalah ibu kaum muslim (dalam hal menghormati dan pernikahan).

[al-Ahzaab 33:6]

The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) had four concubines, one of whom was Mariyah.

Terjemahan:
Nabi mempunyai 4 gundik, salah satunya adalah Mariyah.

Ibn al-Qayyim said:

Abu ‘Ubaydah said: He had four (concubines): Mariyah, who was the mother of his son Ibraaheem; Rayhaanah; another beautiful slave woman whom he acquired as a prisoner of war; and a slave woman who was given to him by Zaynab bint Jahsh.

Terjemahan:
Abu Ubaydah berkata: Dia mempunyai 4 gundik: Mariyah, ibu anak lelakinya Ibraaheem; Rayhaanah; seorang budak perempuan yang cantik yang dia dapatkan sebagai tawanan perang; dan seorang budak wanita yang diberikan padanya oleh Zaynab bint Jahsh.

Zaad al-Ma’aad, 1/114

For more information of the wives of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) – the Mothers of the Believers – please see the answer to question no. 47072

And Allaah knows best.
Mas-mas yang anda bawa itu dalil pihak ketiga semua, perkataan ulama, yang berdasarkan sirah nabawiyah, saya katakan sekali lagi dalam yurispundensi hukum Islam sirah nabawiyah tidak bisa dijadikan dasar argumentasi, sementara sirah hanya digunakan sebagai dalil pendamping.

bahkan menurut sejarah sendiri anda mengatakan:

Ibn ‘Abd al-Barr said:

Mariyah died during the caliphate of ‘Umar ibn al-Khattaab, in Muharram of 16 AH. ‘Umar gathered the people himself to attend her funeral, and he led the funeral prayer for her. She was buried in al-Baqee’.

Kita bahas sebelumnya hadits shoheh yang dijadikan landasan yurispundensi hukum Islam mengatakan:

Dari "Amr bin al-harits- saudara Juwairiyah, Umul mukminin -Ia berkata :Rsulullah saw tidak meninggalkan meninggalnya satu dirham dan tidak dinar dan tidak budak lelaki dan budak perempuan dan tidak sesuatu kecuali Baghalnya yang putih dan senjatanya dan satu tanah yang telah ia waqafkan (HR Bukhari)

Artinya Aisyah menganggap Maria bukan budak, mana yang anda percaya pihak ketiga yang mencoba menafsirkan suatu peristiwa atau pihak yang berada langsung dengan kejadian ?, silahkan pilih mas.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

faiz wrote: Artinya Aisyah menganggap Maria bukan budak, mana yang anda percaya pihak ketiga yang mencoba menafsirkan suatu peristiwa atau pihak yang berada langsung dengan kejadian ?, silahkan pilih mas.
memang sejak melahirkan anak haram jadah muhammad bin ibrahim, status maria bukan budak lagi, tetapi GUNDIK (concubine). ngerti????

dan silahkan kasih bukti maria DIKAWINI secara resmi oleh muhammad. dari dulu gua tunggu, tak ada satu pun muslim yang mampu memberi bukti.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

faiz wrote:Ok point kedua lalu kapan kaum muslimin wilayahnya diduduki oleh kaum musyrikin dan kafirin selama masa hidup muhammad ?, jawabannya tidak ada, jadi maaf pertanyaan anda rada (****)
Saya tidak tanya hal itu. Kamu terus saja menyimpangkan pertanyaanku dan pura2 ****. Sudah jelas bahwa selama sejarah hidup Muhammad, kaum kafir tidak pernah terlebih dahulu menyerang pihak Muslim, lalu memperkosa kaum wanitanya, lalu memperbudak kaum wanita dan anak2 kafir, lalu menjajah daerah kafir. Hal menjijikan itu hanya dilakukan Muhammad dan gerombolan rampog Muslim saja. Istilah "KAFIR MEMERANGI ISLAM" adalah tipuan Muhammad belaka untuk menutupi tindakannya yang sebenarnya yakni merampoki, menjarah dan memerangi non-Muslim (kafir) terlebih dahulu. Sekali lagi ya:
KAFIR TIDAK PERNAH TERLEBIH DAHULU MEMERANGI MUHAMMAD DAN GEROMBOLAN MUSLIMNYA, APALAGI KEMUDIAN MENJARAH, MERAMPOK, MEMPERKOSA DAN MEMPERBUDAK.
Aneh saya kasih sumber dikatakan alasan?, anda tidak menjawab argumen saya bukan.
Kalau mau ngomong perang salib, Bosnia, silakan buka thread baru. Baca dulu pula invasi Islam di sini:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... m.php?f=38
Dan juga penyebaran Islam dengan ancaman pedang di sini:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 0095#70095
Setelah baca2 sejarah invasi Islam, silakan buka thread baru, ntar gue tanggapin.
Islam mengajarkan boleh menyetubuhi Budak asal dia dinikahi, budak itu disebut budak tangan kanan atau milkul yamin, kalau mempunyai anak dia bernama ummul walad.
Budak wanita kafir boleh dinikahi sebelum diperkosa, tapi apakah lalu wanita itu tetap jadi budak dan bukan jadi istri?
Katanya nikah mut'ah sudah dilarang, jadi nikah apaan nih namanya? Apakah nikah biasa yang sama seperti menikahi Muslimah?

Gimana tuh dengan penjelasanku bahwa Muhammad langsung meniduri Safiyah di hari yang sama dia membunuh suami Safiyah? Kok tidak dinikahi dahulu? Ini kan bukti kuat bahwa meniduri budak kafir tanpa dikawini ternyata halal2 pula?
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

curious wrote: ini juga sudah dipatahkan (istilah anda) dalam thread sebelumnya. zaid anak angkat muhammad juga semula dikenal sebagai Zaid bin Muhammad. apakah ibu zaid dinikahi muhammad? tolong tunjukkan sumber hukum islam yang menyatakan anak haram jaddah hasil perzinahan tidak berhak menyandang nama bapak yang mengakuinya.
Ayat Ralat kasus Zaid turun jauh sebelum terjadi pernikahan dng Maria
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

memang sejak melahirkan anak haram jadah muhammad bin ibrahim, status maria bukan budak lagi, tetapi GUNDIK (concubine). ngerti????

dan silahkan kasih bukti maria DIKAWINI secara resmi oleh muhammad. dari dulu gua tunggu, tak ada satu pun muslim yang mampu memberi bukti.
baca lagi mas saya udah kasih bukti, bukti-bukti mas yang sudah saya bantah.

Lucu sebenarnya, seorang jaksa menuduh orang membunuh, lalu dia berkat "ayo buktikan kamu tidak membunuh", sedangkan sijaksa tidak membawa bukti apapun, sungguh ini adalah sebuah pernyataan yang konyol.

faktanya Aisyah tidak pernah menganggap Maria sebagai budak, permasalahan sudah jelas dan clear, Aisyah adalah orang terdekat Muhammad jadi mau bukti apa lagi ?.
Saya tidak tanya hal itu. Kamu terus saja menyimpangkan pertanyaanku dan pura2 ****. Sudah jelas bahwa selama sejarah hidup Muhammad, kaum kafir tidak pernah terlebih dahulu menyerang pihak Muslim, lalu memperkosa kaum wanitanya, lalu memperbudak kaum wanita dan anak2 kafir, lalu menjajah daerah kafir. Hal menjijikan itu hanya dilakukan Muhammad dan gerombolan rampog Muslim saja. Istilah "KAFIR MEMERANGI ISLAM" adalah tipuan Muhammad belaka untuk menutupi tindakannya yang sebenarnya yakni merampoki, menjarah dan memerangi non-Muslim (kafir) terlebih dahulu. Sekali lagi ya:
KAFIR TIDAK PERNAH TERLEBIH DAHULU MEMERANGI MUHAMMAD DAN GEROMBOLAN MUSLIMNYA, APALAGI KEMUDIAN MENJARAH, MERAMPOK, MEMPERKOSA DAN MEMPERBUDAK.
dapet dalil dari mana mas, cuman retorika kosong, yang mengusir Muhammad dan kaum muslimin dari mekkah siapa ?, yang mengirim pasukan keperbatasan tabuk untuk memerangi kaum muslimin siapa ?, yang membunuh utusan kaum muslimin sehinga terjadi perang yarmuk siapa ?, kalau ngomong ngaca dulu mas, jadi keliatan makin ****.
Kalau mau ngomong perang salib, Bosnia, silakan buka thread baru. Baca dulu pula invasi Islam di sini:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... m.php?f=38
Dan juga penyebaran Islam dengan ancaman pedang di sini:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 70095#7009 5
Setelah baca2 sejarah invasi Islam, silakan buka thread baru, ntar gue tanggapin.
silahkan anda yang mulai saya yang melayani.
Budak wanita kafir boleh dinikahi sebelum diperkosa, tapi apakah lalu wanita itu tetap jadi budak dan bukan jadi istri?
Katanya nikah mut'ah sudah dilarang, jadi nikah apaan nih namanya? Apakah nikah biasa yang sama seperti menikahi Muslimah?
budak tangan kanan atau milkul yamin, nikahnya seperti nikah biasa.
Gimana tuh dengan penjelasanku bahwa Muhammad langsung meniduri Safiyah di hari yang sama dia membunuh suami Safiyah? Kok tidak dinikahi dahulu? Ini kan bukti kuat bahwa meniduri budak kafir tanpa dikawini ternyata halal2 pula?
aduh mas malu maluin aja liat dong tulisan saya dengan seksama.

Diriwayatkan oleh Anas : “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan disana tidak ada daging dan roti didalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang diatasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja” (Bukhari 59:524)

apa nanti minta surat nikahnya juga mas, pertanyaan yang aneh.
Post Reply