Hukum Qishaash Mengeksploitasi Jiwa Budak dan Kafir

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
Post Reply
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Hukum Qishaash Mengeksploitasi Jiwa Budak dan Kafir

Post by NoMind »

Dalam ajaran Islam dikenal dengan adanya pembalasan yang memberikan keadilan atau Qishaash yaitu mata ganti mata, gigi ganti gigi, dan nyawa ganti nyawa. Aturan ini sekilas pandang memang terlihat adil, tetapi seperti semua aturan dan hukum Islam, selalu disertai celah pengeksploitasian terhadap manusia dari golongan lain terutama yang dianggap lebih lemah atau rendah derajatnya misalnya wanita atau kafir dan budak. Dalam aturan qishaash pun terkandung landasan dalam pengeksploitasian budak sebagaimana mana dalam aturan poligami budak yang menjadi objek final eksploitasi atau pelampiasan. Dalam aturan qishaash hukuman mati-ganti-mati, nyawa-ganti-nyawa ternyata masih bisa digantikan dengan uang diyat atau dengan budak. Aturan ini jelas memperkukuh status legalisasi perbudakan dalam Islam dimana budak dijadikan sekedar sebagai objek eksploitasi alat pertukaran spt halnya barang dan uang.

Quran 2:178

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.



Dalam ayat 2:178 yang mengatur kewajiban qishaash, kita bisa melihat bahwa pembalasan dalam autran Islam ini jelas membedakan antara orang merdeka dan hamba atau budak, dan juga antara pria dan wanita.

Berikut ini beberapa kasus seputar penerapan aturan qishaash yang memberatkan atau mengeksploitasi budak:

1. Pembunuh janin mengganti keluarga korban dengan budak lelaki atau perempuan yang putih dan bagus kaulitasnya.

Asah Otak:
Jadi kalo majikan membunuh janin budaknya maka si budak dapat budak atau si majikan jadi budak? :roll:

Jika budak membunuh janin majikannya apakah si majikan mendapat budak dari budaknya atau budaknya menjadi budak dirinya sendiri (atau budak quadrat :wink: ) ?

Sahih Bukhari. Volume 9, Book 83, Number 45:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 09.083.044

Narrated Abu Huraira:
Two women from Hudhail fought with each other and one of them hit the other with a stone that killed her and what was in her womb. The relatives of the killer and the relatives of the victim submitted their case to the Prophet who judged that the Diya for the fetus was a male or female slave, and the Diya for the killed woman was to be paid by the 'Asaba (near relatives) of the killer.


Hadist Al-Muwatta Book 43, Number 43.7.5:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 3.mmt.html

Yahya related to me from Malik from Ibn Shihab from Abu Salama ibn Abd ar-Rahman ibn Awf from Abu Hurayra that a woman from the Hudhayl tribe threw a stone at a woman from the same tribe, and she had a miscarriage. The Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, gave a judgement that a slave or slave-girl of fair complexion and excellence should be given to her.



2. Majikan yang membunuh budak hamil tidak ada pembalasannya alias tidak berlaku hukum qishaash.

Sunnan Abu Dawud. Book 38, Number 4348:
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... l#038.4348

Narrated Abdullah Ibn Abbas:
A blind man had a slave-mother who used to abuse the Prophet (peace_be_upon_him) and disparage him. He forbade her but she did not stop. He rebuked her but she did not give up her habit. One night she began to slander the Prophet (peace_be_upon_him) and abuse him. So he took a dagger, placed it on her belly, pressed it, and killed her. A child who came between her legs was smeared with the blood that was there. When the morning came, the Prophet (peace_be_upon_him) was informed about it.

He assembled the people and said: I adjure by Allah the man who has done this action and I adjure him by my right to him that he should stand up. Jumping over the necks of the people and trembling the man stood up.

He sat before the Prophet (peace_be_upon_him) and said: Apostle of Allah! I am her master; she used to abuse you and disparage you. I forbade her, but she did not stop, and I rebuked her, but she did not abandon her habit. I have two sons like pearls from her, and she was my companion. Last night she began to abuse and disparage you. So I took a dagger, put it on her belly and pressed it till I killed her.

Thereupon the Prophet (peace_be_upon_him) said: Oh be witness, no retaliation is payable for her blood.


Terjemahan NoMind:

Diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Abbas:
Seorang pria buta mempunyai seorang budak-ibu (yang sedang hamil) biasanya memaki Nabi (saw) dan meremehkannya. Pria itu melarang budaknya tetapi dia tidak berhenti. Dia memarahinya tetapi dia tidak menghentikan kebiasaanya. Suatu malam dia mulai mengumpat Nabi (saw) dan memakinya. Jadi dia (pria itu) mengambil pisau belatinya, menancapkannya pada perut budak wanita itu, menekannya, dan membunuhnya. Bayi yang keluar dari antara kedua kaki budak wanita itu berlumuran darah yang ada di sana. Ketika pagi tiba, Nabi (saw) diberitahun mengenai masalah ini.

Dia (Nabi) mengumpulkan orang-orang dan berkata: Saya meminta dengan sangat demi Allah lelaki yang melakukan perbuatan ini dan saya meminta dengan sangat demi hak saya kepadanya bahwa dia seharusnya berdiri. Segera melompat diantara orang-orang dan dengan gemetara lelaki itu berdiri.

Dia duduk didepan Nabi (saw) dan berkata: Rasulullah! Saya adalah majikannya, dia dulu biasanya memaki anda dan meremehkan anda. Saya melarangnya, tetapi dai tidak berhenti, dan saya memarahinya, tetapi dia tidak menghentikan kebiasaannya. Saya mempunyai dua orang putra seperti mutiara dengan dia, dan dia adalah pendamping saya. Kemarin malam dia mulai memaki dan meremehkan anda. Jadi saya mengambil pisau belati, menusukkan pisau itu pada perutnya dan menekankan pisau itu hingga dia mati.

Setelah itu Nabi (saw) berkata: Oh jadilah saksi, tidak ada pembalasan yang perlu dibayar untuk darahnya.



3. Muslim yang membunuh kafir tidak ada pembalasannya alias tidak berlaku hukum qishaash.

Sahih Bukhari. Volume 9, Book 83, Number 50:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 09.083.050

Narrated Abu Juhaifa:
I asked 'Ali "Do you have anything Divine literature besides what is in the Qur'an?" Or, as Uyaina once said, "Apart from what the people have?" 'Ali said, "By Him Who made the grain split (germinate) and created the soul, we have nothing except what is in the Quran and the ability (gift) of understanding Allah's Book which He may endow a man, with and what is written in this sheet of paper." I asked, "What is on this paper?" He replied, "The legal regulations of Diya (Blood-money) and the (ransom for) releasing of the captives, and the judgment that no Muslim should be killed in Qisas (equality in punishment) for killing a Kafir (disbeliever)."



Hukum qishaash yang sangat dibanggakan oleh Muslim dan dikatakan sebagai suatu hukum persamaan yang penuh keadilan adalah suatu propaganda yang menyesatkan. Keadilan dalam hukum ini ternyata bisa dibayar dengan sejumlah uang (diyat) atau digantikan dengan budak. Keadilan macam apakah yang bisa dibeli ini? Keadilan macam apakah yang bisa dibayar dengan budak? Keadilan macam apakah dimana membunuh golongan manusia yang dianggap lebih rendah atau hina menjadi pengecualian?

Persamaan dalam hukum qishaash pun menjadi pertanyaan besar karena dalam ayat 2:178 jelas disebutkan orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. Jelas terlihat tidak ada persamaan sama sekali apalagi keadilan karena bila budak membunuh majikan maka budak tersebut di bunuh, tetapi bisa majikan membunuh janin maka keluarga korban malahan mendapatkan budak, dan bila majikan membunuh budak maka tidak ada balasannya. Tidak perlu lagi kita sebutkan kafir karena kafir dianggap najis dan darahnya halal ditumpahkan oleh muslim.


Selinggan:

Keadilan dan persamaan dalam hukum qishaash ini lebih menguntungkan baig pemilik binatang karena manusia yang dibunuh oleh binatang tsb tidak mendapat ganti rugi apa2.

Sahih Bukhari. Volume 9, Book 83, Number 47:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 09.083.047

Narrated Abu Huraira:
Allah's Apostle said, "There is no Diya for persons killed by animals or for the one who has been killed accidentally by falling into a well or for the one killed in a mine. And one-fifth of Rikaz (treasures buried before the Islamic era) is to be given to the state."



With Best Regards,
NoMind
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Dalam ajaran Islam dikenal dengan adanya pembalasan yang memberikan keadilan atau Qishaash yaitu mata ganti mata, gigi ganti gigi, dan nyawa ganti nyawa. Aturan ini sekilas pandang memang terlihat adil, tetapi seperti semua aturan dan hukum Islam, selalu disertai celah pengeksploitasian terhadap manusia dari golongan lain terutama yang dianggap lebih lemah atau rendah derajatnya misalnya wanita atau kafir dan budak. Dalam aturan qishaash pun terkandung landasan dalam pengeksploitasian budak sebagaimana mana dalam aturan poligami budak yang menjadi objek final eksploitasi atau pelampiasan. Dalam aturan qishaash hukuman mati-ganti-mati, nyawa-ganti-nyawa ternyata masih bisa digantikan dengan uang diyat atau dengan budak. Aturan ini jelas memperkukuh status legalisasi perbudakan dalam Islam dimana budak dijadikan sekedar sebagai objek eksploitasi alat pertukaran spt halnya barang dan uang.

Quran 2:178

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.


Dalam ayat 2:178 yang mengatur kewajiban qishaash, kita bisa melihat bahwa pembalasan dalam autran Islam ini jelas membedakan antara orang merdeka dan hamba atau budak, dan juga antara pria dan wanita.
tidak ada aturan pembedaan disini

rasul bersabda:

dari samurah, ia berkata : telah bersabda rasulullah saw : barang siapa membunuh hambanya maka dia akan kami bunuh, dan barang siapa yang memotong hidung hambanya akan kami potong hidungnya (HR ahmad)
1. Pembunuh janin mengganti keluarga korban dengan budak lelaki atau perempuan yang putih dan bagus kaulitasnya.

Asah Otak:
Jadi kalo majikan membunuh janin budaknya maka si budak dapat budak atau si majikan jadi budak? Rolling Eyes

Jika budak membunuh janin majikannya apakah si majikan mendapat budak dari budaknya atau budaknya menjadi budak dirinya sendiri (atau budak quadrat Wink ) ?

Sahih Bukhari. Volume 9, Book 83, Number 45:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... ri/083.sbt. html#009.083.044

Narrated Abu Huraira:
Two women from Hudhail fought with each other and one of them hit the other with a stone that killed her and what was in her womb. The relatives of the killer and the relatives of the victim submitted their case to the Prophet who judged that the Diya for the fetus was a male or female slave, and the Diya for the killed woman was to be paid by the 'Asaba (near relatives) of the killer.

Hadist Al-Muwatta Book 43, Number 43.7.5:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... ta/043.mmt. html

Yahya related to me from Malik from Ibn Shihab from Abu Salama ibn Abd ar-Rahman ibn Awf from Abu Hurayra that a woman from the Hudhayl tribe threw a stone at a woman from the same tribe, and she had a miscarriage. The Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, gave a judgement that a slave or slave-girl of fair complexion and excellence should be given to her.
sama seperti muslim lain bagi dia berlaku hukum qisash kecuali jika dia membunuh dengan tidak sengaja, dan keluarga yang dibunuh memaafkan maka baginya berpusa dua bulan dalilnya adalah:

Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(4:92)
2. Majikan yang membunuh budak hamil tidak ada pembalasannya alias tidak berlaku hukum qishaash.

Sunnan Abu Dawud. Book 38, Number 4348:
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... ud/038.sat .html#038.4348

Narrated Abdullah Ibn Abbas:
A blind man had a slave-mother who used to abuse the Prophet (peace_be_upon_him) and disparage him. He forbade her but she did not stop. He rebuked her but she did not give up her habit. One night she began to slander the Prophet (peace_be_upon_him) and abuse him. So he took a dagger, placed it on her belly, pressed it, and killed her. A child who came between her legs was smeared with the blood that was there. When the morning came, the Prophet (peace_be_upon_him) was informed about it.

He assembled the people and said: I adjure by Allah the man who has done this action and I adjure him by my right to him that he should stand up. Jumping over the necks of the people and trembling the man stood up.

He sat before the Prophet (peace_be_upon_him) and said: Apostle of Allah! I am her master; she used to abuse you and disparage you. I forbade her, but she did not stop, and I rebuked her, but she did not abandon her habit. I have two sons like pearls from her, and she was my companion. Last night she began to abuse and disparage you. So I took a dagger, put it on her belly and pressed it till I killed her.

Thereupon the Prophet (peace_be_upon_him) said: Oh be witness, no retaliation is payable for her blood.


Terjemahan NoMind:

Diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Abbas:
Seorang pria buta mempunyai seorang budak-ibu (yang sedang hamil) biasanya memaki Nabi (saw) dan meremehkannya. Pria itu melarang budaknya tetapi dia tidak berhenti. Dia memarahinya tetapi dia tidak menghentikan kebiasaanya. Suatu malam dia mulai mengumpat Nabi (saw) dan memakinya. Jadi dia (pria itu) mengambil pisau belatinya, menancapkannya pada perut budak wanita itu, menekannya, dan membunuhnya. Bayi yang keluar dari antara kedua kaki budak wanita itu berlumuran darah yang ada di sana. Ketika pagi tiba, Nabi (saw) diberitahun mengenai masalah ini.

Dia (Nabi) mengumpulkan orang-orang dan berkata: Saya meminta dengan sangat demi Allah lelaki yang melakukan perbuatan ini dan saya meminta dengan sangat demi hak saya kepadanya bahwa dia seharusnya berdiri. Segera melompat diantara orang-orang dan dengan gemetara lelaki itu berdiri.

Dia duduk didepan Nabi (saw) dan berkata: Rasulullah! Saya adalah majikannya, dia dulu biasanya memaki anda dan meremehkan anda. Saya melarangnya, tetapi dai tidak berhenti, dan saya memarahinya, tetapi dia tidak menghentikan kebiasaannya. Saya mempunyai dua orang putra seperti mutiara dengan dia, dan dia adalah pendamping saya. Kemarin malam dia mulai memaki dan meremehkan anda. Jadi saya mengambil pisau belati, menusukkan pisau itu pada perutnya dan menekankan pisau itu hingga dia mati.

Setelah itu Nabi (saw) berkata: Oh jadilah saksi, tidak ada pembalasan yang perlu dibayar untuk darahnya.
sebenarnya hadits yang diriwayatkan oleh abu dawud diatas adalah hadits dhoif menuru imam ibnu hajar, akan tetapi memang ada hadits shoheh dengan redaksi yang berbeda dengan bunyi:

Dan daripadanya bahwa seorang buta mempunyai ummul walad yang memaki-maki nabi dan mencelanya, ia larang dia akan tetapi ia tidak mau berhenti, pada satu malam dia letakkan satu pacul tajam diperutnya lalu dia duduki dan dengan itu dia dibunuh, sampai pada nabi kejadian itu, dan nabi bersabda, "darah wanita itu adalah hadar"

menurut imam ibnu hajar hadar adalah darah yang sia-sia, memang dia tidak memerlukan balasan akan tetapi tindakan seperti itu tidak diperlukan karena sebaiknya dimaafkan.

kita melihat banyak hadits rasul yang dicaci dan dimaki akan tetapi beliau memaafkannya. (bulughul mahram, a. hasan.hal 641)
3. Muslim yang membunuh kafir tidak ada pembalasannya alias tidak berlaku hukum qishaash.

Sahih Bukhari. Volume 9, Book 83, Number 50:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... ri/083.sbt. html#009.083.050

Narrated Abu Juhaifa:
I asked 'Ali "Do you have anything Divine literature besides what is in the Qur'an?" Or, as Uyaina once said, "Apart from what the people have?" 'Ali said, "By Him Who made the grain split (germinate) and created the soul, we have nothing except what is in the Quran and the ability (gift) of understanding Allah's Book which He may endow a man, with and what is written in this sheet of paper." I asked, "What is on this paper?" He replied, "The legal regulations of Diya (Blood-money) and the (ransom for) releasing of the captives, and the judgment that no Muslim should be killed in Qisas (equality in punishment) for killing a Kafir (disbeliever)."
yang disebut itu adalah kfir harbi seperti wanita diatas.

Dari abdurahman bin al bailamani mengatakan: bahwa nabi pernah membunuh seorang muslim karena membunuh seorang kafir mu'ahad (dalam perjanjian), dan dia bersabda aku orang yang lebih utama menyempurnakan janjinya. (HR abdurrazaq)
Hukum qishaash yang sangat dibanggakan oleh Muslim dan dikatakan sebagai suatu hukum persamaan yang penuh keadilan adalah suatu propaganda yang menyesatkan. Keadilan dalam hukum ini ternyata bisa dibayar dengan sejumlah uang (diyat) atau digantikan dengan budak. Keadilan macam apakah yang bisa dibeli ini? Keadilan macam apakah yang bisa dibayar dengan budak? Keadilan macam apakah dimana membunuh golongan manusia yang dianggap lebih rendah atau hina menjadi pengecualian?

Persamaan dalam hukum qishaash pun menjadi pertanyaan besar karena dalam ayat 2:178 jelas disebutkan orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. Jelas terlihat tidak ada persamaan sama sekali apalagi keadilan karena bila budak membunuh majikan maka budak tersebut di bunuh, tetapi bisa majikan membunuh janin maka keluarga korban malahan mendapatkan budak, dan bila majikan membunuh budak maka tidak ada balasannya. Tidak perlu lagi kita sebutkan kafir karena kafir dianggap najis dan darahnya halal ditumpahkan oleh muslim.
saya sudah kutip hadits yang membantah pernyataan anda.
dahlanf
Posts: 166
Joined: Thu Dec 27, 2007 10:21 am
Contact:

Ada yang sama ada yang tidak

Post by dahlanf »

Hukuman membunuh orang lain yang dilakukan seorang mukmin karena tidak sengaja, pada orang kafir atau pada orang mukmin adalah sama.
Q.4:92. "Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ada juga peraturan yang berbeda untuk orang kafir dan Mukmin. Sholat, zakat, puasa, haji, hanya wajib untuk orang yang beriman. Jika mau dibebani dengan kewajiban itu untuk mendapat pahala dan ridlo dari Allah, harus beriman dulu pada Allah dan rasulnya.
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Re: Ada yang sama ada yang tidak

Post by talenta »

dahlanf wrote:Ada juga peraturan yang berbeda untuk orang kafir dan Mukmin. Sholat, zakat, puasa, haji, hanya wajib untuk orang yang beriman. Jika mau dibebani dengan kewajiban itu untuk mendapat pahala dan ridlo dari Allah, harus beriman dulu pada Allah dan rasulnya.
Masih saja ada manusia yang meyakini si tuhan islam itu MAMPU menepati janjinya berbagi pahala dan ridho :(

Tuhan yang bengis seperti itu. masih diyakini memiliki RIDHO, ROHMAN, ROCHIM, bahkan PAHALA ?

Get real man...
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Re: Ada yang sama ada yang tidak

Post by talenta »

talenta wrote: Masih saja ada manusia yang meyakini si tuhan islam itu MAMPU menepati janjinya berbagi pahala dan ridho :(

Tuhan yang bengis seperti itu. masih diyakini memiliki RIDHO, ROHMAN, ROCHIM, bahkan PAHALA ?

Get real man...
AL BAQARAH 194 :"Bulan haram dengan bulan haram [118], dan pada sesuatu yang patut dihormati [119], berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa"

Tuhan yang mengajarkan dendam begini masih diyakini sebagai MAHA PENGASIH, MAHA PENYAYANG ? Dan bahkan diyakini mampu memberi PAHALA DAN RIDHO ?
Masya Woloh......

Di antara hukum-hukum Allah itu adalah hukum Qishash.
Satu kejahatan dibalas setimpal dengan kejahatan itu.
Misalnya orang yang membunuh orang yang tidak berdosa,
maka dia harus dihukum bunuh.


Jadi harusnya amrozi dkk...dihukum dengan cara DIBERI BOM DALAM TUBUHNYA terus diledakkan disiarkan secara langsung pula !!!

Itu baru adil !!! Amrozi islam kan....gunakan juga hukum QISHAASH ini!!!

But...mana mungkin berani pemerintah Indonesia. Karena islam pasti akan membalas lagi....QISHAASH gitu looo...

Dan terus terus terus...berbalas-balasan....never ending...

Tambah lagi satu perbendahaan kata.... ISLAM = LINGKARAN SETAN DENDAM !!!

Masya Woloh....
Post Reply