Mengapa Merajam Dengan Hadist? Bukan Dengan Alquran?

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

luv_nice wrote:Inti dr pertanyaan gw, kenapa ketika hadist blm lagi jd sesuatu yg 'resmi' Muhammad sdh kasih perintah untuk mentaati?
kok gini sih pertanyaannya ?....
itulah kenapa ada ILMU hadits yg mempelajari Hadits2 mana yg Siperiwayatnya bisa diterima dan mana yg tdk .... serta kemdian dilakukan test dng melihat Quran bila ada contentnya yg kontradiksi
User avatar
kagakmurtad2
Posts: 791
Joined: Mon Sep 11, 2006 10:35 pm
Location: MONTREAL

Post by kagakmurtad2 »

luv_nice wrote:Inti dr pertanyaan gw, kenapa ketika hadist blm lagi jd sesuatu yg 'resmi' Muhammad sdh kasih perintah untuk mentaati?
Gue kagak ngarti maksud ente dengan pengertian 'resmi'. Emang siape nyang ngeresmikan ?hehehe gue ulang lagi, nyang dimaksud hadist itu adalah catatan mengenai segala tingkah laku, omongan dan diemnya nabi Muhammad. Pada waktu beliau masih idup tentu aja belum ade hadist (yg dicatet).
Perkara nyang ngasih perintah untuk mentaati entu datengnye bukan dari Muhammad tapi dari Allah. Ade ayatnye di Alqur'an, mungkin ustadz F4 bisa ngasih tau ?
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote: lah iya lah ...masa wanita lajang harus pake tuduhan suami ..kan belum nikah pak !
seharusnya bila hukum zinah itu satu maka ayat ttg Zinah gak perlu ada istilah tuduhan suami atau tuduhan orang ke wanita lajang donk .... nyatanya Quran membedakan 2 posisi itu. jadi tdk ada yg bertentangan di sana ...dan diperkuat dng hadits sahih bukhari dan muslim yg meriwayatkan peristiwa2 menghukum Zina oleh Nabi. saya yakin anda gak minta haditsnya karena itu sudah maklum
Ayat 24:6 sama sekali tidak menyebutkan hukuman bagi pezinah seperti hanya lah ayat 24:2 yang jelas menyatankan bahwa pezina dihukum dera 100 kali. Ayat 24:6 hanyalah aturan bila sang suami menuduh sang isteri berzina tanpa ada 4 orang saksi mata, yaitu sang suami bisa melakukan 4 x sumpah sebagai pengganti saksi. Sama sekali tidak disebutkan hukumanya, dan tidak ada sama sekali ayat Al Quran yang membedakan hukuman bagi yang berzina yang masih lanjang atau sudah menkah, kecuali bila kita mau dengan jujur mengakui bahwa ayat Al Quran sudah dirubah seperti yang disebutkan oleh Umar bahwa diyakin ayat mengenai rajam ada di dalam Al Quran dan dia sudah menghafalkannya serta khawatir suatu saat tidak dapat ditemukan dalam Al Quran.

feodor fathon FF wrote:saya katakan sumber hukum islam itu bukan hanya Quran ...dan Allah pun merestui itu :
  • [33:36] DAN TIDAKLAH PATUT BAGI LAKI LAKI YANG MUKMIN DAN TIDAK ( PULA ) BAGI PEREMPUAN YANG MUKMIN , APABILA ALLAH DAN RASULNYA TELAH MENETAPKAN SUATU KETETAPAN , AKAN ADA BAGI MEREKA PILIHAN ( YANG LAIN ) TENTANG URUSAN MEREKA . DAN BARANGSIAPA MENDURHAKAI ALLAH DAN RASUL - NYA MAKA SUNGGUHLAH DIA TELAH SESAT , SESAT YANG NYATA .

    [3:172] ( YAITU ) ORANG - ORANG YANG MENTAATI PERINTAH ALLAH DAN RASULNYA SESUDAH MEREKA MENDAPAT LUKA ( DALAM PEPERANGAN UHUD ) . BAGI ORANG - ORANG YANG BERBUAT KEBAIKAN DI ANTARA MEREKA DAN YANG BERTAKWA ADA PAHALA YANG BESAR .

    [33:33] DAN HENDAKLAH KAMU TETAP DI RUMAHMU DAN JANGANLAH KAMU BERHIAS DAN BERTINGKAH LAKU SEPERTI ORANG - ORANG JAHILIYAH YANG DAHULU DAN DIRIKANLAH SHALAT TUNAIKANLAH ZAKAT DAN TAATILAH ALLAH DAN RASULNYA SESUNGGUHNYA ALLAH BERMAKSUD HENDAK MENGHILANGKAN DOSA DARI KAMU , HAI AHLUL BAIT DAN MEMBERSIHKAN KAMU SEBERSIH - BERSIHNYA .
Tetapi apakah bila Al Quran mengatakan bahwa hukuman bagi pezina adalah didera (tidak sampai mati) tanpa membedakan lanjang atau sudah menikah, maka boleh merajam (sampai mati) dengan hadis? Bukankah ini bertentangan. Anda perlu membuktikan bahwa hukum dera bagi pezina dalam Al Quran hanya berlaku bagi yang lajang?

feodor fathon FF wrote:hadits Qudsi bermakna luas yaitu setiap hadits yg mengandung firman atau pesan Tuhan yg tdk masuk katagori ayat2 Quran
Apakah Anda positif dan yakin bahwa hadis yang saya kutipkan di awal thread ini termasuk hadis qudsi? Bila iya berarti Anda setuju bahwa sebenarnya terdapat ayat rajam dalam Al Quran tetapi kemudian hilang spt yang dikhawatirkan Umar? Berarti hadis qudsi tsb telah membuktikan bahwa Al Quran sudah diutak-atik oleh entah siapa.

Saya kutipkan lagi hadis2 yang Anda yakini sebagai hadis qudsi:

Sahih Bukhari. Vol 8, Book 82. Hadith 816.
Narrated By Ibn 'Abbas : 'Umar said, "I am afraid that after a long time has passed, people may say, "We do not find the Verses of the Rajam (stoning to death) in the Holy Book," and consequently they may go astray by leaving an obligation that Allah has revealed. Lo! I confirm that the penalty of Rajam be inflicted on him who commits illegal sexual intercourse, if he is already married and the crime is proved by witnesses or pregnancy or confession." Sufyan added, "I have memorized this narration in this way." 'Umar added, "Surely Allah's Apostle carried out the penalty of Rajam, and so did we after him."




Sahih Bukhari. Vol 8, Book 82. Hadith 817.
.......................................................... In the meantime, 'Umar sat on the pulpit and when the callmakers for the prayer had finished their call, 'Umar stood up, and having glorified and praised Allah as He deserved, he said, "Now then, I am going to tell you something which (Allah) has written for me to say. I do not know; perhaps it portends my death, so whoever understands and remembers it, must narrate it to the others wherever his mount takes him, but if somebody is afraid that he does not understand it, then it is unlawful for him to tell lies about me. Allah sent Muhammad with the Truth and revealed the Holy Book to him, and among what Allah revealed, was the Verse of the Rajam (the stoning of married person (male & female) who commits illegal sexual intercourse, and we did recite this Verse and understood and memorized it. Allah's Apostle did carry out the punishment of stoning and so did we after him.

I am afraid that after a long time has passed, somebody will say, 'By Allah, we do not find the Verse of the Rajam in Allah's Book,' and thus they will go astray by leaving an obligation which Allah has revealed. And the punishment of the Rajam is to be inflicted to any married person (male & female), who commits illegal sexual intercourse, if the required evidence is available or there is conception or confession. And then we used to recite among the Verses in Allah's Book: 'O people! Do not claim to be the offspring of other than your fathers, as it is disbelief (unthankfulness) on your part that you claim to be the offspring of other than your real father.' Then Allah's Apostle said, 'Do not praise me excessively as Jesus, son of Marry was praised, but call me Allah's Slave and His Apostles.' (O people!) I have been informed that a speaker amongst you says, 'By Allah, if 'Umar should die, I will give the pledge of allegiance to such-and-such person.' One should not deceive oneself by saying that the pledge of allegiance given to Abu Bakr was given suddenly and it was successful. No doubt, it was like that, but Allah saved (the people) from its evil, and there is none among you who has the qualities of Abu Bakr. Remember that whoever gives the pledge of allegiance to anybody among you without consulting the other Muslims, neither that person, nor the person to whom the pledge of allegiance was given, are to be supported, lest they both should be killed. ......................................................................




Sahih Bukhari. Volume 9, Book 92, Number 424:

Narrated Ibn 'Abbas:
I used to teach Qur'an to 'Abdur-Rahman bin Auf. When Umar performed his last Hajj, 'Abdur-Rahman said (to me) at Mina, "Would that you had seen Chief of the believers today! A man came to him and said, "So-and-so has said, "If Chief of the Believers died, we will give the oath of allegiance to such-and-such person,' 'Umar said, 'I will get up tonight and warn those who want to usurp the people's rights.' I said, 'Do not do so, for the season (of Hajj) gathers the riffraff mob who will form the majority of your audience, and I am afraid that they will not understand (the meaning of) your saying properly and may spread (an incorrect statement) everywhere. You should wait till we reach Medina, the place of migration and the place of the Sunna (the Prophet's Traditions). There you will meet the companions of Allah's Apostle from the Muhajirin and the Ansar who will understand your statement and place it in its proper position' 'Umar said, 'By Allah, I shall do so the first time I stand (to address the people) in Medina.' When we reached Medina, 'Umar (in a Friday Khutba-sermon) said, "No doubt, Allah sent Muhammad with the Truth and revealed to him the Book (Quran), and among what was revealed, was the Verse of Ar-Rajm (stoning adulterers to death).'"



Shahi Bukhari. Vol 6, Book 61. Virtues Of The Qur'an. Hadith 509.

Narrated By Zaid bin Thabit :
Abu Bakr As-Siddiq sent for me when the people! of Yamama had been killed (i.e., a number of the Prophet's Companions who fought against Musailama). (I went to him) and found 'Umar bin Al-Khattab sitting with him. Abu Bakr then said (to me), "Umar has come to me and said: "Casualties were heavy among the Qurra' of the! Qur'an (i.e. those who knew the Quran by heart) on the day of the Battle of Yalmama, and I am afraid that more heavy casualties may take place among the Qurra' on other battlefields, whereby a large part of the Qur'an may be lost. Therefore I suggest, you (Abu Bakr) order that the Qur'an be collected." I said to 'Umar, "How can you do something which Allah's Apostle did not do?" 'Umar said, "By Allah, that is a good project. "Umar kept on urging me to accept his proposal till Allah opened my chest for it and I began to realize the good in the idea which 'Umar had realized." Then Abu Bakr said (to me). 'You are a wise young man and we do not have any suspicion about you, and you used to write the Divine Inspiration for Allah's Apostle. So you should search for (the fragmentary scripts of) the Qur'an and collect it in one book)." By Allah If they had ordered me to shift one of the mountains, it would not have been heavier for me than this ordering me to collect the Qur'an. Then I said to Abu Bakr, "How will you do something which Allah's Apostle did not do?" Abu Bakr replied, "By Allah, it is a good project." Abu Bakr kept on urging me to accept his idea until Allah opened my chest for what He had opened the chests of Abu Bakr and 'Umar. So I started looking for the Qur'an and collecting it from (what was written on) palmed stalks, thin white stones and also from the men who knew it by heart, till I found the last Verse of Surat At-Tauba (Repentance) with Abi Khuzaima Al-Ansari, and I did not find it with anybody other than him. The Verse is:

'Verily there has come unto you an Apostle (Muhammad) from amongst yourselves. It grieves him that you should receive any injury or difficulty... (till the end of Surat-Baraa' (At-Tauba) (9.128-129) Then the complete manuscripts (copy) of the Qur'an remained with Abu Bakr till he died, then with 'Umar till the end of his life, and then with Hafsa, the daughter of 'Umar.



With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Ayat 24:6 sama sekali tidak menyebutkan hukuman bagi pezinah seperti hanya lah ayat 24:2 yang jelas menyatankan bahwa pezina dihukum dera 100 kali. Ayat 24:6 hanyalah aturan bila sang suami menuduh sang isteri berzina tanpa ada 4 orang saksi mata, yaitu sang suami bisa melakukan 4 x sumpah sebagai pengganti saksi. Sama sekali tidak disebutkan hukumanya, dan tidak ada sama sekali ayat Al Quran yang membedakan hukuman bagi yang berzina yang masih lanjang atau sudah menkah, kecuali bila kita mau dengan jujur mengakui bahwa ayat Al Quran sudah dirubah seperti yang disebutkan oleh Umar bahwa diyakin ayat mengenai rajam ada di dalam Al Quran dan dia sudah menghafalkannya serta khawatir suatu saat tidak dapat ditemukan dalam Al Quran.
Quran tdk pernah mengalami Perubahan dari sejak zaman Nabi hingga Abu bakar hingga Usman. tdk ada bukti logis disana
Umar bukan mengkhawatirkan Quran di rubah tapi khawatir Hukum Rajam tdk dilakukan hanya karena gak ada di Quran ayat perintah rajam yang ada perintah cambuk bagi lajang. sebab hukum lajang bukan pada rajam. sebenarnya pemahamannya bukan dirubah tapi Kurang Lengkap yaitu tdka danya hukuman rajam bagi yang sudah berkeluarga.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al-Juhani ra.:
    Bahwa seorang lelaki Arab badui datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mengharapkan engkau hanya untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah. Lalu pihak lain yang berperkara berkata, sedang ia lebih pandai: Ya, putuskanlah perkara kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku bicara! Rasulullah saw. berkata: Silakan, bicaralah! Dia pun lalu berbicara: Sesungguhnya anakku sebagai pekerja upahan pada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku diberitahukan bahwa anakku itu harus dirajam sehingga aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Dan aku juga telah menanyakan kepada orang-orang yang berilmu lalu mereka menjawab bahwa anakku hanya harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan istri orang ini harus dirajam. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan dengan Kitab Allah! Seorang budak perempuan dan kambing harus dikembalikan dan anakmu harus didera seratus kali serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Selanjutnya Unais pun datang menemui wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulullah saw. wanita itu harus dirajam

Apakah Anda positif dan yakin bahwa hadis yang saya kutipkan di awal thread ini termasuk hadis qudsi? Bila iya berarti Anda setuju bahwa sebenarnya terdapat ayat rajam dalam Al Quran tetapi kemudian hilang spt yang dikhawatirkan Umar? Berarti hadis qudsi tsb telah membuktikan bahwa Al Quran sudah diutak-atik oleh entah siapa.
dan memang tdk pernah diperintahkan untuk ditulis oleh Rasul
sebenarnya Umar hendak berijtihad memasukan ayat yg tdk direkomendasikan oleh Nabi untuk ditulis oleh Zaid. namun dalam hal ini Zaid bin Tsabit lebih berkompeten dibanding Umar shg Zaid tdk pernah mau memasukan sesuatu yg tdk direkomendasikan oleh rasul untuk dijadikan ayat Quran.
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

kagakmurtad2 wrote:Gue kagak ngarti maksud ente dengan pengertian 'resmi'. Emang siape nyang ngeresmikan ?hehehe gue ulang lagi, nyang dimaksud hadist itu adalah catatan mengenai segala tingkah laku, omongan dan diemnya nabi Muhammad. Pada waktu beliau masih idup tentu aja belum ade hadist (yg dicatet).
Perkara nyang ngasih perintah untuk mentaati entu datengnye bukan dari Muhammad tapi dari Allah. Ade ayatnye di Alqur'an, mungkin ustadz F4 bisa ngasih tau ?
Persis, itu yg bikin saya gak jelas.
Hadist bahkan belum ada, tapi Muhammad sudah perintahkan untuk dipercayai.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

luv_nice wrote:Persis, itu yg bikin saya gak jelas.
Hadist bahkan belum ada, tapi Muhammad sudah perintahkan untuk dipercayai.
hadits itu sudah tercatat sejak Nabi masih hidup .... contoh kecil yg bersemangat mencatat adalah Abu Hurairah dan Nabi sangat menghargai usaha2 pencatatan yg dilakukan Abu Hurairah
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

feodor fathon FF wrote:hadits itu sudah tercatat sejak Nabi masih hidup .... contoh kecil yg bersemangat mencatat adalah Abu Hurairah dan Nabi sangat menghargai usaha2 pencatatan yg dilakukan Abu Hurairah
Yang bener siapa nih, udah dicatat apa belum...pusing deh
User avatar
kagakmurtad2
Posts: 791
Joined: Mon Sep 11, 2006 10:35 pm
Location: MONTREAL

Post by kagakmurtad2 »

luv_nice wrote:Yang bener siapa nih, udah dicatat apa belum...pusing deh
Kagak usah pusing... maaf pak ustadz F4 : setau gue Abu Hurairah menghapal bukan mencatat karena itu beliau pernah di uji ame Umar dan Siti Aisyah (soal pahale orang nyang ta'ziah dapet pahala sebesar gunung uhud), dan juga pernah diobati ame Rasulullah waktu beliau mengeluh dg apalannye, setelah didoakan Rasululah beliau berkata "sejak saat itu aku tidak pernah lupa apapun!".

Sungguhpun begitu kalo ade pandangan laen dari ustadz F4 gue nyang ilmunye sedikit ini ngaku salah.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

orang yg berpendapat bahwa hadits tdk ditulis adalah orang2 yg berpegang kepada hadits larangan Nabi yg isinya melarang menulis apa2 yg datang dari Nabi selain Quran.

dari penelitian dan analisa saya serta di dukung oleh beberapa sarjana Islam ttg hadits ini dalam buku2 tersebar yg saya baca bahwa hadits itu ditujukan kepada TIM PENULIS QURAN ...bukan kepada seluruh ummat Islam kala itu ...

bahkan dalam buku yg saya lupa pernah baca di perpustakaan mana, disebutkan bahwa Abu Bakar pun menyimpan lembaran2 hadits ratusan jumlahnya ...namun karena rasa takut nya bila ada penulisan yg salah kemudian Abu Bakar memusnahkan tulisan2 nya tersebut pada masa kekhalifannya .....

  • 1) Dari Ibn Abbas: ketika Nabi menjelang wafat, di rumah
    Rasulullah saw., berkumpul orang-orang, di antaranya Umar bin
    Khathab. Nabi berkata: "Bawalah ke sini, aku tuliskan
    bagimu tulisan yang tidak akan menyesatkanmu selama-lamanya."

    Umar berkata: "Nabi sedang dikuasai penyakitnya. Padamu
    ada Kitab Allah. Cukuplah bagimu Kitab Allah." Terjadi ikhtilaf di
    antara orang-orang di rumah itu. Di antara mereka ada yang
    mengikuti ucapan Umar. Ketika terjadi banyak pertengkaran dan
    ikhtilaf, Nabi saw. berkata: "Pergilah kamu semua dari aku.
    Tidak layak di hadapanku bertengkar."

    2) 'Aisyah meriwayatkan: Ayahku telah mengumpulkan 500 hadits
    Rasulullah saw. Pada suatu pagi ia datang padaku dan berkata:
    "Bawalah hadits-hadits yang ada padamu itu. "Aku membawanya.
    Ia membakar dan berkata, "Aku takut jika aku mati aku masih
    meninggalkan hadits-hadits ini bersamamu,"

    al-Dzahabi
    meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang setelah Nabi
    wafat dan berkata; "Kalian meriwayatkan hadits Rasulullah saw.
    yang kalian pertengkarkan. Nanti orang-orang setelah kalian
    akan lebih bertikai lagi. Janganlah meriwayatkan satu Hadits
    pun dari Rasulullah saw. Jika ada yang bertanya kepada kalian,
    jawablah -- Di antara Anda dan kami ada Kitab Allah,
    halalkanlah apa yang dihalalkannya, dan haramkanlah apa yang
    diharamkannya"

    3) Al-Zuhri meriwayatkan, Umar ingin menuliskan sunnah-sunnah
    Rasulullah saw. Ia memikirkannya selama satu bulan,
    mengharapkan bimbingan Allah dalam hal ini. Pada suatu pagi,
    ia memutuskan dan menyatakan: "Aku teringat orang-orang
    sebelum kalian. Mereka tenggelam dalam tulisan mereka dan
    meninggalkan Kitab Allah.
    Umar kemudian mengumpulkan
    hadits-hadits itu dan membakarnya. [26] Ia juga menetapkan
    tahanan rumah pada tiga sahabat yang banyak meriwayatkan
    hadits: Ibn Mas'ud, Abu Darda, dan Abu Mas'ud al-Anshari."

SUMBER NYA
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

Logikanya gak masuk akal. Bukankah akan lebih baik jika hadist2 tertulis itu disimpan sehingga ketika ada perselisihan tentang kesahihannya bisa dibuka lagi, bukan berdasar hafalan semata. Toh nyatanya sekarang hadist2 itu ditulis juga (dicetak).
Lagipula dari penuturan anda itu malah bisa ditarik kesimpulan lain: hadist itu gak boleh dipakai untuk rujukan. Hanya Quran satu-satunya sumber rujukan. Padahal kita tahu saat ini muslim tak bisa berkutik tanpa hadist.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

maksudnya gimana sih ?..anda menyalahkan saya karena membakar hadits ?.... dan melarang menggunakan hadits ??.... begitu ?

pertama, yg bakar hadits bukan saya
kedua, rasul menyuruh menulis tuh lihat ketika beliau sedang sakit
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

feodor fathon FF wrote:maksudnya gimana sih ?..anda menyalahkan saya karena membakar hadits ?.... dan melarang menggunakan hadits ??.... begitu ?

pertama, yg bakar hadits bukan saya
kedua, rasul menyuruh menulis tuh lihat ketika beliau sedang sakit
Loh gak ada yang menyalahkan anda, kita memang bahas apa yang terjadi waktu itu kok.
Kalau saya lihat postingan di atas, Muhammad memang minta dituliskan bahkan dia yang akan menulis sendiri (eh katanya buta huruf ya), tapi tetep aja gak jadi kan. Jadi tetap saja ada yang harus dipertanyakan, kenapa tidak disimpan saja itu catatan2 hadis yang sudah ada, sehingga ketika terjadi perselisihan bisa dibuktikan secara otentik siapa yang bnar.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

luv_nice wrote:Loh gak ada yang menyalahkan anda, kita memang bahas apa yang terjadi waktu itu kok.
Kalau saya lihat postingan di atas, Muhammad memang minta dituliskan bahkan dia yang akan menulis sendiri (eh katanya buta huruf ya),
beliau lagi sakit boro2 bisa nulis beliau memiliki sekretaris
tapi tetep aja gak jadi kan.
lah itu masih ada sampai sekarang.
Jadi tetap saja ada yang harus dipertanyakan, kenapa tidak disimpan saja itu catatan2 hadis yang sudah ada, sehingga ketika terjadi perselisihan bisa dibuktikan secara otentik siapa yang bnar.
lah itu masih ada yg nyimpen ...yg ngebakar kan bukan semua orang dan bukan semua tulisan cuma milik Abu Bakar dan Umar doang ..
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote:Quran tdk pernah mengalami Perubahan dari sejak zaman Nabi hingga Abu bakar hingga Usman. tdk ada bukti logis disana
Umar bukan mengkhawatirkan Quran di rubah tapi khawatir Hukum Rajam tdk dilakukan hanya karena gak ada di Quran ayat perintah rajam yang ada perintah cambuk bagi lajang. sebab hukum lajang bukan pada rajam. sebenarnya pemahamannya bukan dirubah tapi Kurang Lengkap yaitu tdka danya hukuman rajam bagi yang sudah berkeluarga.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al-Juhani ra.:
    Bahwa seorang lelaki Arab badui datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mengharapkan engkau hanya untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah. Lalu pihak lain yang berperkara berkata, sedang ia lebih pandai: Ya, putuskanlah perkara kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku bicara! Rasulullah saw. berkata: Silakan, bicaralah! Dia pun lalu berbicara: Sesungguhnya anakku sebagai pekerja upahan pada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku diberitahukan bahwa anakku itu harus dirajam sehingga aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Dan aku juga telah menanyakan kepada orang-orang yang berilmu lalu mereka menjawab bahwa anakku hanya harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan istri orang ini harus dirajam. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan dengan Kitab Allah! Seorang budak perempuan dan kambing harus dikembalikan dan anakmu harus didera seratus kali serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Selanjutnya Unais pun datang menemui wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulullah saw. wanita itu harus dirajam
Dalam hadist yang Anda kutipkan (bisa tolong berikan sumbernya untuk dicross-check?), disebutkan bahwa Muhammad memberikan hukuman sesuai dengan Kitab Allah atau Al Quran. Artinya hukuman dera 100 kali atau rajam ada dalam Al Quran. Sekarang dimanakah ayat hukum rajam dalam Al Quran? Bisakah Anda tunjukkan apa yang dikatakan oleh Muhammad bahwa dia memutuskan rajam dengan Kitab Allah atau Al Quran?

feodor fathon FF wrote: dan memang tdk pernah diperintahkan untuk ditulis oleh Rasul
sebenarnya Umar hendak berijtihad memasukan ayat yg tdk direkomendasikan oleh Nabi untuk ditulis oleh Zaid. namun dalam hal ini Zaid bin Tsabit lebih berkompeten dibanding Umar shg Zaid tdk pernah mau memasukan sesuatu yg tdk direkomendasikan oleh rasul untuk dijadikan ayat Quran.
Dalam hadist yang Anda kutipkan sebelumnya, disebutkan bahwa Muhammad memutuskan hukuman rajam sesuai dengan Kitab Allah atau Al Quran. Sekarang Anda mengatakan bahwa ternyata tidak terdapat hukum rajam dalam Kitab Allah atau Al Quran? Berarti Anda mengatakan bahwa Muhammad telah berbohong?


With Best Regards,
NoMind
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

Waduh ngeri ya, kenapa wanitanya aja yg harus dirajam. Zinah kan sama2 menikmati :)
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Ada Muslim yang mengatakan bahwa untuk menjadi Islam yang benar tidaklah perlu menggunakan Hadist karena Al Quran adalah satu-satunya sumber yang sudah sempurna dan lengkap. Para Muslim golongan ini biasanya disebut dengan istilah "quran-only" muslim, spt misalnya mereka yang termasuk dalam pemahaman "submission" dan "tolueislam". Sedangkan sebagian besar Muslim tetap menjalankan sunnah Nabi melalui hadist sampai ke titik koma, misalnya kaki mana yang harus duluan masuk atau keluar WC, atau menggunakan jumlah batu ganjil untuk memberiskan diri setelah buang air besar seperti yang di contohkan oleh Nabi sendiri.
Logika mudahnya gampang jika seorang muslim tidak mempercayai sunah bagaimana dia melaksanakn sholat ?, jadi sunnah dan Al Qur'an merupakan sesuatu yang menjadi wajib dalam yuripundensi hukum slam
Kesulitan muncul saat kita akan menjalankan salah satu syariat Islam, yaitu RAJAM bagi pezinah yang sudah menikah. Apakah dasarnya menjalankan RAJAM? Al Quran atau Hadist? Ada yang mengatakan (misalnya Umar bin Khattab) bahwa RAJAM dulu ada di Al Quran dan sudah menjadi bagian dari hafalan Al Quran. Tetapi kita tidak bisa menemukan lagi ayat tsb, jadi terpaksa para mullah, imam, ustadz, atau habib menggunakan hadist untuk merajam.

Apakah hukuman yang begitu kejam bisa dijustifikan hanya dengan sunnah? Bukankah hadist tingkatnya lebih rendah dari Al Quran. Kalo Al Quran mengatakan pezinah di dera atau dikucilkan, mengapa syariah Islam merajam pezinah dengan menggunakan hadist?


Sahih Bukhari. Vol 8, Book 82. Hadith 816.
Narrated By Ibn 'Abbas : 'Umar said, "I am afraid that after a long time has passed, people may say, "We do not find the Verses of the Rajam (stoning to death) in the Holy Book," and consequently they may go astray by leaving an obligation that Allah has revealed. Lo! I confirm that the penalty of Rajam be inflicted on him who commits illegal sexual intercourse, if he is already married and the crime is proved by witnesses or pregnancy or confession." Sufyan added, "I have memorized this narration in this way." 'Umar added, "Surely Allah's Apostle carried out the penalty of Rajam, and so did we after him."



Sahih Bukhari. Vol 8, Book 82. Hadith 817.
.......................................................... In the meantime, 'Umar sat on the pulpit and when the callmakers for the prayer had finished their call, 'Umar stood up, and having glorified and praised Allah as He deserved, he said, "Now then, I am going to tell you something which (Allah) has written for me to say. I do not know; perhaps it portends my death, so whoever understands and remembers it, must narrate it to the others wherever his mount takes him, but if somebody is afraid that he does not understand it, then it is unlawful for him to tell lies about me. Allah sent Muhammad with the Truth and revealed the Holy Book to him, and among what Allah revealed, was the Verse of the Rajam (the stoning of married person (male & female) who commits illegal sexual intercourse, and we did recite this Verse and understood and memorized it. Allah's Apostle did carry out the punishment of stoning and so did we after him.

I am afraid that after a long time has passed, somebody will say, 'By Allah, we do not find the Verse of the Rajam in Allah's Book,' and thus they will go astray by leaving an obligation which Allah has revealed. And the punishment of the Rajam is to be inflicted to any married person (male & female), who commits illegal sexual intercourse, if the required evidence is available or there is conception or confession. And then we used to recite among the Verses in Allah's Book: 'O people! Do not claim to be the offspring of other than your fathers, as it is disbelief (unthankfulness) on your part that you claim to be the offspring of other than your real father.' Then Allah's Apostle said, 'Do not praise me excessively as Jesus, son of Marry was praised, but call me Allah's Slave and His Apostles.' (O people!) I have been informed that a speaker amongst you says, 'By Allah, if 'Umar should die, I will give the pledge of allegiance to such-and-such person.' One should not deceive oneself by saying that the pledge of allegiance given to Abu Bakr was given suddenly and it was successful. No doubt, it was like that, but Allah saved (the people) from its evil, and there is none among you who has the qualities of Abu Bakr. Remember that whoever gives the pledge of allegiance to anybody among you without consulting the other Muslims, neither that person, nor the person to whom the pledge of allegiance was given, are to be supported, lest they both should be killed. ......................................................................




Sahih Bukhari. Volume 9, Book 92, Number 424:

Narrated Ibn 'Abbas:
I used to teach Qur'an to 'Abdur-Rahman bin Auf. When Umar performed his last Hajj, 'Abdur-Rahman said (to me) at Mina, "Would that you had seen Chief of the believers today! A man came to him and said, "So-and-so has said, "If Chief of the Believers died, we will give the oath of allegiance to such-and-such person,' 'Umar said, 'I will get up tonight and warn those who want to usurp the people's rights.' I said, 'Do not do so, for the season (of Hajj) gathers the riffraff mob who will form the majority of your audience, and I am afraid that they will not understand (the meaning of) your saying properly and may spread (an incorrect statement) everywhere. You should wait till we reach Medina, the place of migration and the place of the Sunna (the Prophet's Traditions). There you will meet the companions of Allah's Apostle from the Muhajirin and the Ansar who will understand your statement and place it in its proper position' 'Umar said, 'By Allah, I shall do so the first time I stand (to address the people) in Medina.' When we reached Medina, 'Umar (in a Friday Khutba-sermon) said, "No doubt, Allah sent Muhammad with the Truth and revealed to him the Book (Quran), and among what was revealed, was the Verse of Ar-Rajm (stoning adulterers to death).'"


Shahi Bukhari. Vol 6, Book 61. Virtues Of The Qur'an. Hadith 509.

Narrated By Zaid bin Thabit :
Abu Bakr As-Siddiq sent for me when the people! of Yamama had been killed (i.e., a number of the Prophet's Companions who fought against Musailama). (I went to him) and found 'Umar bin Al-Khattab sitting with him. Abu Bakr then said (to me), "Umar has come to me and said: "Casualties were heavy among the Qurra' of the! Qur'an (i.e. those who knew the Quran by heart) on the day of the Battle of Yalmama, and I am afraid that more heavy casualties may take place among the Qurra' on other battlefields, whereby a large part of the Qur'an may be lost. Therefore I suggest, you (Abu Bakr) order that the Qur'an be collected." I said to 'Umar, "How can you do something which Allah's Apostle did not do?" 'Umar said, "By Allah, that is a good project. "Umar kept on urging me to accept his proposal till Allah opened my chest for it and I began to realize the good in the idea which 'Umar had realized." Then Abu Bakr said (to me). 'You are a wise young man and we do not have any suspicion about you, and you used to write the Divine Inspiration for Allah's Apostle. So you should search for (the fragmentary scripts of) the Qur'an and collect it in one book)." By Allah If they had ordered me to shift one of the mountains, it would not have been heavier for me than this ordering me to collect the Qur'an. Then I said to Abu Bakr, "How will you do something which Allah's Apostle did not do?" Abu Bakr replied, "By Allah, it is a good project." Abu Bakr kept on urging me to accept his idea until Allah opened my chest for what He had opened the chests of Abu Bakr and 'Umar. So I started looking for the Qur'an and collecting it from (what was written on) palmed stalks, thin white stones and also from the men who knew it by heart, till I found the last Verse of Surat At-Tauba (Repentance) with Abi Khuzaima Al-Ansari, and I did not find it with anybody other than him. The Verse is:

'Verily there has come unto you an Apostle (Muhammad) from amongst yourselves. It grieves him that you should receive any injury or difficulty... (till the end of Surat-Baraa' (At-Tauba) (9.128-129) Then the complete manuscripts (copy) of the Qur'an remained with Abu Bakr till he died, then with 'Umar till the end of his life, and then with Hafsa, the daughter of 'Umar.


With Best Regards,
NoMind

Sebenarnya mudah karena dalam mengumpulkan Al Quran ada beberapa syarat yang secara logis dan ilmiah dapat dijadikan batu pijakan.

Kita harus menyatakan bahwa ayat rajam merupakan pendapat umar pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai kaidah ilmiah yang telah disepakati seperti adanya teks yang mendukung adanya ayat tersebut dan teks tersebut harus ditulis dihadapan Rasulullah disaksikan oleh dua orang. (fathul bahri,Ibnu Hajar)

Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Abu Bakar berkata pada Umar dan Zaid: `Duduklah kamu berdua dipintu masjid. Bila ada yang datang kepadamu membawa dua orang saksi atas sesuatu dari kitab Allah, maka tulislah (HR. Abu Dawud)

itulah yang menyebabkan kesaksian umar tertolak sebab begitu umar ditanyakan argumennya ayat tersebut memang ada dia tidak bisa membuktikannya(Muhammad ibn Muhammad Abû Syahbah, al-Madkhal li Dirâsat al-Qur`ân al-Karîm, (Kairo: Maktabah al-Sunnah, 1992), Cet. I, hlm. 273)

kaum non muslim tidak dapat membedakan antara sunah dan hadits, hadits adalah suatu riwayat yang berasal dari nabi dan para sahabat, sedangkan yang mendapat persetujuan nabi adalah sunnah, baik dalam bentuk ucapan perbuatan dan persetujuan, sedangkan sunnah belum tentu berasal dari nabi dan tidak bisa semuanya dikategorikan sunnah.

jadi perkataan sahabat didalam suatu hadits bisa dikatakan benar atau salah tergantung bentuknya apakah itu merupakan sesuatu yang berasal dari nabi atau bukan.

Lalu bagaimana dengan hukum rajam, haditsnya jelas bahwa hukum rajam diberlakukan bagi orang-orang yang pernah menikah:

Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah�. (HR Bukhari)
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

Menarik nih :
faiz wrote:
Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah�. (HR Bukhari)
Bukankah nyawa itu milik Allah, kenapa muslim merasa punya hak untuk membunuh? (merajam itu membunuh dengan cara dilempari batu sampai mati). Lagian kenapa caranya sangat tidak manusiawi. Amrozi saja minta dihukum mati dengan cara yg paling cepat (tidak sempat tersiksa).
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

faiz wrote:Logika mudahnya gampang jika seorang muslim tidak mempercayai sunah bagaimana dia melaksanakn sholat ?, jadi sunnah dan Al Qur'an merupakan sesuatu yang menjadi wajib dalam yuripundensi hukum slam
Setuju dengan Anda. Bagaimanapun tidak menguntungkannya sebuah hadist misalnya sunnah nabi menikahi gadis cilik belum haid, maka muslim seharusnya mempercayai, walaupun menyakitkan.

Sebenarnya mudah karena dalam mengumpulkan Al Quran ada beberapa syarat yang secara logis dan ilmiah dapat dijadikan batu pijakan.

Kita harus menyatakan bahwa ayat rajam merupakan pendapat umar pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai kaidah ilmiah yang telah disepakati seperti adanya teks yang mendukung adanya ayat tersebut dan teks tersebut harus ditulis dihadapan Rasulullah disaksikan oleh dua orang. (fathul bahri,Ibnu Hajar)

Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Abu Bakar berkata pada Umar dan Zaid: `Duduklah kamu berdua dipintu masjid. Bila ada yang datang kepadamu membawa dua orang saksi atas sesuatu dari kitab Allah, maka tulislah (HR. Abu Dawud)

itulah yang menyebabkan kesaksian umar tertolak sebab begitu umar ditanyakan argumennya ayat tersebut memang ada dia tidak bisa membuktikannya(Muhammad ibn Muhammad Abû Syahbah, al-Madkhal li Dirâsat al-Qur`ân al-Karîm, (Kairo: Maktabah al-Sunnah, 1992), Cet. I, hlm. 273)

kaum non muslim tidak dapat membedakan antara sunah dan hadits, hadits adalah suatu riwayat yang berasal dari nabi dan para sahabat, sedangkan yang mendapat persetujuan nabi adalah sunnah, baik dalam bentuk ucapan perbuatan dan persetujuan, sedangkan sunnah belum tentu berasal dari nabi dan tidak bisa semuanya dikategorikan sunnah.

jadi perkataan sahabat didalam suatu hadits bisa dikatakan benar atau salah tergantung bentuknya apakah itu merupakan sesuatu yang berasal dari nabi atau bukan.

Lalu bagaimana dengan hukum rajam, haditsnya jelas bahwa hukum rajam diberlakukan bagi orang-orang yang pernah menikah:

Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah�. (HR Bukhari)
Ayat mengenai rajam sudah dihafalkan oleh Umar dan Sufyan. Dan tentunya ini adalah dasar dari penerapan hukum rajam oleh Muhammad. Al Quran yang sekarang hanya memberikan hukman dera 100 kali bagi pezina tanpa secara spesifik menyebutkan sudah menikah atau masih lajang. Hukuman rajam jelas lebih keras daripada dera 100 kali yang menyangkut jiwa manusia. Apakah logis hukuman yang lebih ringan diperintahkan melalui ayat Al Quran sedangkan hukuman mati hanya melalui hadis untuk kasus pezinahan? Apakah dasar untuk mengambil nyawa ciptakan allah cukup kuat hanya dengan hadis?


With Best Regards,
NoMind
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Setuju dengan Anda. Bagaimanapun tidak menguntungkannya sebuah hadist misalnya sunnah nabi menikahi gadis cilik belum haid, maka muslim seharusnya mempercayai, walaupun menyakitkan.
Itu hadits bukan sunnah, mas nomind hadits suatu bagian sejarah, sunnah pasti terdapat dihadits, akan tetapi hadits belum tentu sunnah, baca lagi pernyataan saya mas nomind, lagi pula, tampaknya pembahasan anda salah kamar.
Ayat mengenai rajam sudah dihafalkan oleh Umar dan Sufyan. Dan tentunya ini adalah dasar dari penerapan hukum rajam oleh Muhammad. Al Quran yang sekarang hanya memberikan hukman dera 100 kali bagi pezina tanpa secara spesifik menyebutkan sudah menikah atau masih lajang. Hukuman rajam jelas lebih keras daripada dera 100 kali yang menyangkut jiwa manusia. Apakah logis hukuman yang lebih ringan diperintahkan melalui ayat Al Quran sedangkan hukuman mati hanya melalui hadis untuk kasus pezinahan? Apakah dasar untuk mengambil nyawa ciptakan allah cukup kuat hanya dengan hadis?


With Best Regards,
NoMind
Mas nomind tidak bisa membantah saya mengenai bahwa kesaksian umar tanpa tulisan adalah tidak syah karena, tulisan dan kesaksian dua orang yang menyaksikan bahwa rasulullah langsung yang membimbng penulisan ayat merupakan metodologi ilmiah dan diterima bahkan oleh umar sendiri.

Pernyataan anda meragukan al hadits jelas ambigu dengan pernyataan anda yang mengatakan bahwa setuju sholat yang tidak ada di qur'an tapi ada di hadits merupakan perintah tuhan itu sendiri, jadi bagaimana mungkin anda menegasikan pernyataan anda sendiri ?.

bagaimanapun sunnah adalah bagian dari yuripundensi hukum Islam yang setara dengan Qur'an itu sendiri, makanya sendi-sendi kehidupan muslim selalu berlaku dengan patokan "back to Qur'an and sunnah"


kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru.dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.(Annajm:2-3)
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

faiz wrote: Itu hadits bukan sunnah, mas nomind hadits suatu bagian sejarah, sunnah pasti terdapat dihadits, akan tetapi hadits belum tentu sunnah, baca lagi pernyataan saya mas nomind, lagi pula, tampaknya pembahasan anda salah kamar.
Hal-hal sepele dan remeh temeh yang tidak bernilai yang dikakukan Muhammad yang tercatat dalam hadis spt mislanya menyikat gigi, cara berpaikan, cara mencebok, memelihara jenggot, dll sekalipun dijadikan sunnah bagi muslim, apalagi masalah yang lebih serius spt menikahi gadis cilik yang belum haid apakah bukan sunnah?

Mas nomind tidak bisa membantah saya mengenai bahwa kesaksian umar tanpa tulisan adalah tidak syah karena, tulisan dan kesaksian dua orang yang menyaksikan bahwa rasulullah langsung yang membimbng penulisan ayat merupakan metodologi ilmiah dan diterima bahkan oleh umar sendiri.

Pernyataan anda meragukan al hadits jelas ambigu dengan pernyataan anda yang mengatakan bahwa setuju sholat yang tidak ada di qur'an tapi ada di hadits merupakan perintah tuhan itu sendiri, jadi bagaimana mungkin anda menegasikan pernyataan anda sendiri ?.
Yang tidak ada dalam Al Quran bukan sholat, tetapi tata cara sholat dengan segala macam aturan dan larangannya. Perintah mendirikan sholat jelas ada dalam Al Quran (ayat 17:78 ). Tetapi perintah merajam sampai mati tidak ada dalam Al Quran. Yang adalah hanyalah perintah mendera 100 x bagi pezina tanpa memberikan detail apakah sudah menikah atau belum.

Saya bisa menerima bila misalnya di dalam Al Quran disebutkan "Hukumlah dengan keras mereka yang berzina" tanpa merinci hukumanya apa dan tata caranya bagaimana. Bila demikian kasusnya, maka hadis2 bisa digunakan sebagai pelengkap Al Quran dimana hukumannya baik didera 100 X bagi yang masih lajang atau dirajam sampai mati bagi yg sudah menikah bisa diatur. Jenis dan ukuran batupun boleh2 saja di atur dengan hadis.

Tetapi bila Al Quran jelas mengatakan bahwa yang berzina didera 100 X tanpa adanya penjelasan, mengapa ada yang dirajam? Bukankah hukumannya sudah jelas bertentangan, yang satu tidak mati yang lain mati secara tragis? Masih bisa diterima bila misalnya tata cara mendera yang diatur dengan hadis dimana bagi yang lajang didera 100 X di bagian punggung sedangkan yang sudah menikah di bagian kemaluannya.

bagaimanapun sunnah adalah bagian dari yuripundensi hukum Islam yang setara dengan Qur'an itu sendiri, makanya sendi-sendi kehidupan muslim selalu berlaku dengan patokan "back to Qur'an and sunnah"

kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru.dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.(Annajm:2-3)
Apakah Anda ingin mengatakan bahwa sunnah tidak bermasalah bila bertentangan dengan Al Quran?

Menghukum dera 100X jelas bertentangan dengan merajam sampai mati karena ada nyawa manusia yang terlibat di sini.

Apakah cukup kuat mencabut nyawa orang lain hanya dengan dasar hadis, padahal hukumanya yang tertulis adalah bukan hukuman mati tetapi dera 100 X?

Apakah cukup kuat hanya dengan hadis untuk mengekstrapolasi yang dimaksud hukuman dalam Al Quran yaitu dera 100 X bagi pezina adalah ternyatan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah?

Polemik yang perlu Anda selesaikan adalah:

Bila tidak ada ayat Al Quran yang mengatur hukum rajam bagi pezina, apakah dasar Muhammad memerintahkan hukum rajam yang bertentangan dengan hukum dera 100 X dalam Al Quran?

Bila ternyata ayat mengenai rajam pernah ada dalam Al Quran seperti keyakinan Umar, berarti Al Quran sudah tidak murni lagi, dan mengapa hukum rajam masih dilakukan padahal ayatnya sudah hilang?

Ini jelas kasus maju kena mundur kena.


With Best Regards,
NoMind
Post Reply