Mengapa Merajam Dengan Hadist? Bukan Dengan Alquran?

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
Post Reply
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Mengapa Merajam Dengan Hadist? Bukan Dengan Alquran?

Post by NoMind »

Ada Muslim yang mengatakan bahwa untuk menjadi Islam yang benar tidaklah perlu menggunakan Hadist karena Al Quran adalah satu-satunya sumber yang sudah sempurna dan lengkap. Para Muslim golongan ini biasanya disebut dengan istilah "quran-only" muslim, spt misalnya mereka yang termasuk dalam pemahaman "submission" dan "tolueislam". Sedangkan sebagian besar Muslim tetap menjalankan sunnah Nabi melalui hadist sampai ke titik koma, misalnya kaki mana yang harus duluan masuk atau keluar WC, atau menggunakan jumlah batu ganjil untuk memberiskan diri setelah buang air besar seperti yang di contohkan oleh Nabi sendiri.

Kesulitan muncul saat kita akan menjalankan salah satu syariat Islam, yaitu RAJAM bagi pezinah yang sudah menikah. Apakah dasarnya menjalankan RAJAM? Al Quran atau Hadist? Ada yang mengatakan (misalnya Umar bin Khattab) bahwa RAJAM dulu ada di Al Quran dan sudah menjadi bagian dari hafalan Al Quran. Tetapi kita tidak bisa menemukan lagi ayat tsb, jadi terpaksa para mullah, imam, ustadz, atau habib menggunakan hadist untuk merajam.

Apakah hukuman yang begitu kejam bisa dijustifikan hanya dengan hadist? Bukankah hadist tingkatnya lebih rendah dari Al Quran. Kalo Al Quran mengatakan pezinah di dera atau dikucilkan, mengapa syariah Islam merajam pezinah dengan menggunakan hadist?


Sahih Bukhari. Vol 8, Book 82. Hadith 816.
Narrated By Ibn 'Abbas : 'Umar said, "I am afraid that after a long time has passed, people may say, "We do not find the Verses of the Rajam (stoning to death) in the Holy Book," and consequently they may go astray by leaving an obligation that Allah has revealed. Lo! I confirm that the penalty of Rajam be inflicted on him who commits illegal sexual intercourse, if he is already married and the crime is proved by witnesses or pregnancy or confession." Sufyan added, "I have memorized this narration in this way." 'Umar added, "Surely Allah's Apostle carried out the penalty of Rajam, and so did we after him."




Sahih Bukhari. Vol 8, Book 82. Hadith 817.
.......................................................... In the meantime, 'Umar sat on the pulpit and when the callmakers for the prayer had finished their call, 'Umar stood up, and having glorified and praised Allah as He deserved, he said, "Now then, I am going to tell you something which (Allah) has written for me to say. I do not know; perhaps it portends my death, so whoever understands and remembers it, must narrate it to the others wherever his mount takes him, but if somebody is afraid that he does not understand it, then it is unlawful for him to tell lies about me. Allah sent Muhammad with the Truth and revealed the Holy Book to him, and among what Allah revealed, was the Verse of the Rajam (the stoning of married person (male & female) who commits illegal sexual intercourse, and we did recite this Verse and understood and memorized it. Allah's Apostle did carry out the punishment of stoning and so did we after him.

I am afraid that after a long time has passed, somebody will say, 'By Allah, we do not find the Verse of the Rajam in Allah's Book,' and thus they will go astray by leaving an obligation which Allah has revealed. And the punishment of the Rajam is to be inflicted to any married person (male & female), who commits illegal sexual intercourse, if the required evidence is available or there is conception or confession. And then we used to recite among the Verses in Allah's Book: 'O people! Do not claim to be the offspring of other than your fathers, as it is disbelief (unthankfulness) on your part that you claim to be the offspring of other than your real father.' Then Allah's Apostle said, 'Do not praise me excessively as Jesus, son of Marry was praised, but call me Allah's Slave and His Apostles.' (O people!) I have been informed that a speaker amongst you says, 'By Allah, if 'Umar should die, I will give the pledge of allegiance to such-and-such person.' One should not deceive oneself by saying that the pledge of allegiance given to Abu Bakr was given suddenly and it was successful. No doubt, it was like that, but Allah saved (the people) from its evil, and there is none among you who has the qualities of Abu Bakr. Remember that whoever gives the pledge of allegiance to anybody among you without consulting the other Muslims, neither that person, nor the person to whom the pledge of allegiance was given, are to be supported, lest they both should be killed. ......................................................................




Sahih Bukhari. Volume 9, Book 92, Number 424:

Narrated Ibn 'Abbas:
I used to teach Qur'an to 'Abdur-Rahman bin Auf. When Umar performed his last Hajj, 'Abdur-Rahman said (to me) at Mina, "Would that you had seen Chief of the believers today! A man came to him and said, "So-and-so has said, "If Chief of the Believers died, we will give the oath of allegiance to such-and-such person,' 'Umar said, 'I will get up tonight and warn those who want to usurp the people's rights.' I said, 'Do not do so, for the season (of Hajj) gathers the riffraff mob who will form the majority of your audience, and I am afraid that they will not understand (the meaning of) your saying properly and may spread (an incorrect statement) everywhere. You should wait till we reach Medina, the place of migration and the place of the Sunna (the Prophet's Traditions). There you will meet the companions of Allah's Apostle from the Muhajirin and the Ansar who will understand your statement and place it in its proper position' 'Umar said, 'By Allah, I shall do so the first time I stand (to address the people) in Medina.' When we reached Medina, 'Umar (in a Friday Khutba-sermon) said, "No doubt, Allah sent Muhammad with the Truth and revealed to him the Book (Quran), and among what was revealed, was the Verse of Ar-Rajm (stoning adulterers to death).'"



Shahi Bukhari. Vol 6, Book 61. Virtues Of The Qur'an. Hadith 509.

Narrated By Zaid bin Thabit :
Abu Bakr As-Siddiq sent for me when the people! of Yamama had been killed (i.e., a number of the Prophet's Companions who fought against Musailama). (I went to him) and found 'Umar bin Al-Khattab sitting with him. Abu Bakr then said (to me), "Umar has come to me and said: "Casualties were heavy among the Qurra' of the! Qur'an (i.e. those who knew the Quran by heart) on the day of the Battle of Yalmama, and I am afraid that more heavy casualties may take place among the Qurra' on other battlefields, whereby a large part of the Qur'an may be lost. Therefore I suggest, you (Abu Bakr) order that the Qur'an be collected." I said to 'Umar, "How can you do something which Allah's Apostle did not do?" 'Umar said, "By Allah, that is a good project. "Umar kept on urging me to accept his proposal till Allah opened my chest for it and I began to realize the good in the idea which 'Umar had realized." Then Abu Bakr said (to me). 'You are a wise young man and we do not have any suspicion about you, and you used to write the Divine Inspiration for Allah's Apostle. So you should search for (the fragmentary scripts of) the Qur'an and collect it in one book)." By Allah If they had ordered me to shift one of the mountains, it would not have been heavier for me than this ordering me to collect the Qur'an. Then I said to Abu Bakr, "How will you do something which Allah's Apostle did not do?" Abu Bakr replied, "By Allah, it is a good project." Abu Bakr kept on urging me to accept his idea until Allah opened my chest for what He had opened the chests of Abu Bakr and 'Umar. So I started looking for the Qur'an and collecting it from (what was written on) palmed stalks, thin white stones and also from the men who knew it by heart, till I found the last Verse of Surat At-Tauba (Repentance) with Abi Khuzaima Al-Ansari, and I did not find it with anybody other than him. The Verse is:

'Verily there has come unto you an Apostle (Muhammad) from amongst yourselves. It grieves him that you should receive any injury or difficulty... (till the end of Surat-Baraa' (At-Tauba) (9.128-129) Then the complete manuscripts (copy) of the Qur'an remained with Abu Bakr till he died, then with 'Umar till the end of his life, and then with Hafsa, the daughter of 'Umar.



With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

Saya mungkin tdk dalam posisi apa yang Nomind sebutkan jadi nampaknya cukup sulit bagi saya menjawabnya.
sementara saya menunggu muslim yg berpendapat seperti yg nomind sebutkan ..

saya pun pernah berfikir seandainya hanya Quran yg dipakai maka tidak akan ada hukum Rajam.
dan BETUL SEKALI ternyata kalo pun ada ayat Rajam di dalam Quran saya tidak melihat adanya kemungkinan terlaksananya eksekusi RAJAM sangat2 sulit untuk diterapkan .....RAJAM hanya akan terjadi pada ORANG YANG INGIN DIRAJAM KARENA RASA TAKUTNYA PADA BALASAN ALLAH DI AKHIRAT ...hari gini opo masih ada orang yg demikian ??
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

Di negara2 Islam baik yang menerapkan mazhab sunni spt Afghanistan dan syiah spt Iran, rajam bukanlah hukum yang asing sampai dengan jaman modern ini. Negara2 Islam lain spt Sudan dan Nigera juga masih mempraktekan hukum rajam ini.


With Best Regards,
NoMind
Cucu Jusuf Estes
Posts: 260
Joined: Wed Jun 28, 2006 6:25 pm

Post by Cucu Jusuf Estes »

Kahar Muzakar n the gang saja pernah melakukannya koq di Indonesia... bahkan sebentar lagi NAD akan memberlakukannya (klo kita anggap remeh konspirasi menggolkan SI)
User avatar
sanada
Posts: 360
Joined: Sun Feb 12, 2006 2:39 pm
Location: Jerusalem

Post by sanada »

Islam yang benar adalah golongan yang memakai Alquran dan Hadist sebagai pedoman hidupnya. dan dijamin oleh Nabi bahwa seseorang yang berpegang pada dua itu dia tidak akan tersesat selama2nya.

Alquran mengatur hukum rajam sesuai dengan surat dan ayat yang telah diterangkan di dalam Alquran. aturan Alquran dipakai landasan hukum syariat Islam,
cara prakteknya dilakukan sesuai apa yang dicontohkan oleh Nabi besar Muhammad SAW.
User avatar
sanada
Posts: 360
Joined: Sun Feb 12, 2006 2:39 pm
Location: Jerusalem

Post by sanada »

seandainya Alquran yang dipakai, maka pasti akan ada hukum rajam berdasarkan apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi besar Muhammad SAW.

hukum rajam akan terjadi apabila ada 2 orang yang ketahuan berzina. dia pasti akan dihukum rajam. sesuai dengan taurat dan sesuai dengan Alquran.
walaupun pezina itu tidak mau dirajam, hukum Allah tetap akan terlaksana.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

sanada wrote:Islam yang benar adalah golongan yang memakai Alquran dan Hadist sebagai pedoman hidupnya. dan dijamin oleh Nabi bahwa seseorang yang berpegang pada dua itu dia tidak akan tersesat selama2nya.

Alquran mengatur hukum rajam sesuai dengan surat dan ayat yang telah diterangkan di dalam Alquran. aturan Alquran dipakai landasan hukum syariat Islam,
cara prakteknya dilakukan sesuai apa yang dicontohkan oleh Nabi besar Muhammad SAW.
Saya tidak melihat adanya ayat yang mengatur hukum rajam dalam Al Quran? Bisa Anda tunjukkan ayatnya?


With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Di negara2 Islam baik yang menerapkan mazhab sunni spt Afghanistan dan syiah spt Iran, rajam bukanlah hukum yang asing sampai dengan jaman modern ini. Negara2 Islam lain spt Sudan dan Nigera juga masih mempraktekan hukum rajam ini.

With Best Regards,
NoMind
saya menebak mungkin tulisan anda ini menyanggah pernyataan saya bahwa RAJAM sulit diterapkan....bukan begitu min ?

perkara sudah banyak eksekusi di negara2 di atas saya belum melakukan analisa apakah sudah sesuai dng Hukum Rajam yg saya fahami dari Quran dan Hadits.
namun analisa saya secara independent thd ayat Quran ttg TUDUHAN ZINAH sangat sulit peluang terjadinya Rajam sbgmana jarangnya hukuman rajam pada zaman Nabi masih Hidup.

dari Quran saya menemukan bahwa TUDUHAN BISA DITERIMA JIKA :
1. Ada 8 bola mata yg menyaksikan peristiwa Zinah itu dan bila tdk mampu mendatangkan saksi2 tsb maka yg menuduh dihukum cambuk.

2. Jika Wanita diperkosa dan ada saksi 4 orang maka justru kesaksian 4 orang ini akan mengarah pada pembelaan kpd yg diperkosa bahwa dia diperkosa.


itu dulu deh ..
dalam hadits pun anda akan menemukan keengganan Nabi atau usaha2 Nabi menutupi terjadinya peluang eksekusi rajam, namun nabi tak berdaya ketika tertuduh mengakui zinahnya dan bersedia di rajam
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

Feodor Fathon FF wrote: saya menebak mungkin tulisan anda ini menyanggah pernyataan saya bahwa RAJAM sulit diterapkan....bukan begitu min ?
Hukum rajam yang diterapkan hanya berdasarkan hadist dan bertentangan dengan Al Quran. Tetapi mengapa diterapkan?

perkara sudah banyak eksekusi di negara2 di atas saya belum melakukan analisa apakah sudah sesuai dng Hukum Rajam yg saya fahami dari Quran dan Hadits.
namun analisa saya secara independent thd ayat Quran ttg TUDUHAN ZINAH sangat sulit peluang terjadinya Rajam sbgmana jarangnya hukuman rajam pada zaman Nabi masih Hidup.
Dari mana ada ayat hukumna rajam dalam Al Quran? Bisa Anda tunjukkan ayatnya?

dari Quran saya menemukan bahwa TUDUHAN BISA DITERIMA JIKA :
1. Ada 8 bola mata yg menyaksikan peristiwa Zinah itu dan bila tdk mampu mendatangkan saksi2 tsb maka yg menuduh dihukum cambuk.

2. Jika Wanita diperkosa dan ada saksi 4 orang maka justru kesaksian 4 orang ini akan mengarah pada pembelaan kpd yg diperkosa bahwa dia diperkosa.
Penjelasan Anda di atas bisa menjadi topik pembahasan tersendiri. Mari kita bahas di sini:

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 6992#66992

itu dulu deh ..
dalam hadits pun anda akan menemukan keengganan Nabi atau usaha2 Nabi menutupi terjadinya peluang eksekusi rajam, namun nabi tak berdaya ketika tertuduh mengakui zinahnya dan bersedia di rajam
Apakah dasar Muhammad menerapkan eksekusi rajam? Bisa Anda tunjukkan ayat2 Al Quran mengenai rajam?


With Best Regards,
NoMind
Last edited by NoMind on Fri Sep 15, 2006 2:41 pm, edited 1 time in total.
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

sanada wrote:Islam yang benar adalah golongan yang memakai Alquran dan Hadist sebagai pedoman hidupnya. dan dijamin oleh Nabi bahwa seseorang yang berpegang pada dua itu dia tidak akan tersesat selama2nya.

Alquran mengatur hukum rajam sesuai dengan surat dan ayat yang telah diterangkan di dalam Alquran. aturan Alquran dipakai landasan hukum syariat Islam,
cara prakteknya dilakukan sesuai apa yang dicontohkan oleh Nabi besar Muhammad SAW.
Sorry mungkin sedikit OOT, tp jujur saya tdk paham sejarah hadist. Apa iya ketika Muh masih hidup sdh ada hadist sehingga dia bisa bikin statement kaya gitu?
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Hukum rajam yang diterapkan hanya berdasarkan hadist dan bertentangan dengan Al Quran. Tetapi mengapa diterapkan?
sumber hukum dalam Islam itu tdk melulu Quran tapi juga Hadits
Dari mana ada ayat hukumna rajam dalam Al Quran? Bisa Anda tunjukkan ayatnya?
saya tdk bilang ada ayatnya kok
Penjelasan Anda di atas bisa menjadi topik pembahasan tersendiri. Mari kita bahas di sini:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 6992#66992
yuuuuu .....
Apakah dasar Muhammad menerapkan eksekusi rajam? Bisa Anda tunjukkan ayat2 Al Quran mengenai rajam?
With Best Regards,
NoMind
dulu pernah ada perintah rajam berupa ayat namun kemudian tdk masuk katagori ayat Quran.... inilah mungkin yg disebut hadits Qudsi.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote: sumber hukum dalam Islam itu tdk melulu Quran tapi juga Hadits
Tetapi bukankah dalam Al Quran hukuman bagi pezinah adalah dicambuk atau didera 100 kali?

Quran 24:2
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.


feodor fathon FF wrote: saya tdk bilang ada ayatnya kok
Kalau begitu apa dasarnya menerapkan rajam yang bertentangan dengan ayat Al Quran 24:2 yang saya kutipkan diatas?

feodor fathon FF wrote: dulu pernah ada perintah rajam berupa ayat namun kemudian tdk masuk katagori ayat Quran.... inilah mungkin yg disebut hadits Qudsi.
Bisa Anda tunjukkan ayat Qudsi tsb?


With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Tetapi bukankah dalam Al Quran hukuman bagi pezinah adalah dicambuk atau didera 100 kali?
Quran 24:2
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
itu untuk lajang (belum nikah)
kalo yg udeh nikah ini ayatnya :
  • [24:6]DAN ORANG - ORANG YANG MENUDUH ISTERINYA ( BERZINA ) , PADAHAL MEREKA TIDAK ADA MEMPUNYAI SAKSI - SAKSI SELAIN DIRI MEREKA SENDIRI , MAKA PERSAKSIAN ORANG ITU IALAH EMPAT KALI BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH , SESUNGGUHNYA DIA ADALAH TERMASUK ORANG - ORANG YANG BENAR .

Kalau begitu apa dasarnya menerapkan rajam yang bertentangan dengan ayat Al Quran 24:2 yang saya kutipkan diatas?
tidak bertentangan sebab hukum Zinah orang yg lajang dng yg sudah nikah beda
Bisa Anda tunjukkan ayat Qudsi tsb?
hadits2 perdebatan Umar dng Zaid .... anda udeh tau kan ...saya lagi males nyarinya lagi ..bukankah kita pernah diskusi ini di www.ajangkita.com ??
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote:itu untuk lajang (belum nikah)
kalo yg udeh nikah ini ayatnya :
  • [24:6]DAN ORANG - ORANG YANG MENUDUH ISTERINYA ( BERZINA ) , PADAHAL MEREKA TIDAK ADA MEMPUNYAI SAKSI - SAKSI SELAIN DIRI MEREKA SENDIRI , MAKA PERSAKSIAN ORANG ITU IALAH EMPAT KALI BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH , SESUNGGUHNYA DIA ADALAH TERMASUK ORANG - ORANG YANG BENAR .
Ayat 24:2 tidak menyebutkan sudah menikah atau belum. Dan untuk 24:6 itu adalah aturan bagi suami yang menuduh isterinya berzinah tetapi tidak mempunyai saksi dimana sang suami bisa bersumpah 4 kali sebagai gantinya. Jadi ayat 24:6 bukan mengenai hukuman bagi perzinah.

feodor fathon FF wrote: tidak bertentangan sebab hukum Zinah orang yg lajang dng yg sudah nikah beda
Jika hukuman bagi orang yang lajang yang berzinah yang mana lebih ringan tanpa merengut jiwa saja menurut Anda diatur dengan ayat 24:2, tetapi mengapa hukum rajam yang merengut bagi yang sudah menikah tidak diatur dengan ayat Al Quran tetapi malah hanya dengan hadis?

feodor fathon FF wrote: hadits2 perdebatan Umar dng Zaid .... anda udeh tau kan ...saya lagi males nyarinya lagi ..bukankah kita pernah diskusi ini di www.ajangkita.com ??
Anda yakin itu hadis qudsi bukan cuman hadis sahih saja?


With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Ayat 24:2 tidak menyebutkan sudah menikah atau belum. Dan untuk 24:6 itu adalah aturan bagi suami yang menuduh isterinya berzinah tetapi tidak mempunyai saksi dimana sang suami bisa bersumpah 4 kali sebagai gantinya. Jadi ayat 24:6 bukan mengenai hukuman bagi perzinah.
lah iya lah ...masa wanita lajang harus pake tuduhan suami ..kan belum nikah pak !
seharusnya bila hukum zinah itu satu maka ayat ttg Zinah gak perlu ada istilah tuduhan suami atau tuduhan orang ke wanita lajang donk .... nyatanya Quran membedakan 2 posisi itu. jadi tdk ada yg bertentangan di sana ...dan diperkuat dng hadits sahih bukhari dan muslim yg meriwayatkan peristiwa2 menghukum Zina oleh Nabi. saya yakin anda gak minta haditsnya karena itu sudah maklum
Jika hukuman bagi orang yang lajang yang berzinah yang mana lebih ringan tanpa merengut jiwa saja menurut Anda diatur dengan ayat 24:2, tetapi mengapa hukum rajam yang merengut bagi yang sudah menikah tidak diatur dengan ayat Al Quran tetapi malah hanya dengan hadis?
saya katakan sumber hukum islam itu bukan hanya Quran ...dan Allah pun merestui itu :
  • [33:36] DAN TIDAKLAH PATUT BAGI LAKI LAKI YANG MUKMIN DAN TIDAK ( PULA ) BAGI PEREMPUAN YANG MUKMIN , APABILA ALLAH DAN RASULNYA TELAH MENETAPKAN SUATU KETETAPAN , AKAN ADA BAGI MEREKA PILIHAN ( YANG LAIN ) TENTANG URUSAN MEREKA . DAN BARANGSIAPA MENDURHAKAI ALLAH DAN RASUL - NYA MAKA SUNGGUHLAH DIA TELAH SESAT , SESAT YANG NYATA .

    [3:172] ( YAITU ) ORANG - ORANG YANG MENTAATI PERINTAH ALLAH DAN RASULNYA SESUDAH MEREKA MENDAPAT LUKA ( DALAM PEPERANGAN UHUD ) . BAGI ORANG - ORANG YANG BERBUAT KEBAIKAN DI ANTARA MEREKA DAN YANG BERTAKWA ADA PAHALA YANG BESAR .

    [33:33] DAN HENDAKLAH KAMU TETAP DI RUMAHMU DAN JANGANLAH KAMU BERHIAS DAN BERTINGKAH LAKU SEPERTI ORANG - ORANG JAHILIYAH YANG DAHULU DAN DIRIKANLAH SHALAT TUNAIKANLAH ZAKAT DAN TAATILAH ALLAH DAN RASULNYA SESUNGGUHNYA ALLAH BERMAKSUD HENDAK MENGHILANGKAN DOSA DARI KAMU , HAI AHLUL BAIT DAN MEMBERSIHKAN KAMU SEBERSIH - BERSIHNYA .

Anda yakin itu hadis qudsi bukan cuman hadis sahih saja?
hadits Qudsi bermakna luas yaitu setiap hadits yg mengandung firman atau pesan Tuhan yg tdk masuk katagori ayat2 Quran
User avatar
kagakmurtad2
Posts: 791
Joined: Mon Sep 11, 2006 10:35 pm
Location: MONTREAL

Post by kagakmurtad2 »

luv_nice wrote:Sorry mungkin sedikit OOT, tp jujur saya tdk paham sejarah hadist. Apa iya ketika Muh masih hidup sdh ada hadist sehingga dia bisa bikin statement kaya gitu?
Nyang ini biar gue nyang jelasin, mohon koreksi pak ustadz F4 kalo salah:

Hadist adalah catatan mengenai tingkah laku, omongan dan diamnya nabi Muhammad pujaan gue.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

yah untuk pelajaran awal sementara gitu dulu dech pengertiannya ..
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

kagakmurtad2 wrote:Nyang ini biar gue nyang jelasin, mohon koreksi pak ustadz F4 kalo salah:

Hadist adalah catatan mengenai tingkah laku, omongan dan diamnya nabi Muhammad pujaan gue.
Nah ketika Muhammad bilang menjamin atas kepatuhan pada dua sumber itu, artinya sejak Muhammad hidup sudah ada hadist...lantas hadist2 mana yg sahih waktu itu apa sudah ditentukan juga?
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Luv_nice,
Kumpulan Hadis memang telah ditulis sejak jaman nabi, tapi baru resmi dibukukan lama setelah Muhammad mati. Ini keterangan tahun2 kumpulan Hadis resmi disusun dan dibukukan:
Koleksi Hadis al-Bukhari (d. 870) terdiri dari 7275 hadiths
Koleksi HadisMuslim b. al-Hajjaj (d. 875) termasuk 9200 hadis.
Koleksi Hadis Abu Da'ud (d. 888)
Koleksi Hadis al-Tirmidhi (d. 892)
Koleksi Hadis al-Nasa'i (d. 915)
Koleksi Hadis Ibn Maja (d. 886).

Ini sumber2 Ahadis di internet:
Download software Hadith:
http://indonesian.knowislam.info/forum/ ... .php?t=786
internet textbook:
http://indonesian.knowislam.info/forum/ ... .php?t=785
Bukhari:
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 2.sbt.html
Hadis Bukhari, Abu Daud, Muslim, Muwatta:
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/

Untuk menentukan mana Hadis yang asli dan mana yang palsu, silakan baca aturan Hadis Islam di sini:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 2203#22203
luv_nice
Posts: 579
Joined: Tue Aug 15, 2006 11:08 am

Post by luv_nice »

Inti dr pertanyaan gw, kenapa ketika hadist blm lagi jd sesuatu yg 'resmi' Muhammad sdh kasih perintah untuk mentaati?
Post Reply