Mengapa Merajam Dengan Hadist? Bukan Dengan Alquran?

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

faiz wrote:pertama hukum dasar Islam ada dua Qur'an dan sunnah Nabi, tidak ada perbedaan dengan itu dan Qur'an sendiri menguatkan pernyataan nabi.
AL'QUR'AN = BUYAN MURAD [Penjelasan maksud si Allah]
Dan fungsi hadist itu sendiri adalah : Membumikan Al-qur'an yang dikelompokkan menjadi 2 AZAS , yaitu :
1. BAYAN TA'KID : sekadar MENGUATKAN atau MENGGARIS BAWAHI KEMBALI apa yang terdapat di dalam Al-Quran
2. BAYAN TAFSIR : MEMPERJELAS, MERINCI, bahkan MEMBATASI, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.
------------------
AL-QUR`AN itu sifatnya adalah QATHI'IY AL-WURUD dan HADIST itu sifatnya ZHANNIY AL-WURUD
-----------------

Pertanyaan :
1. Apa itu QATHI'IY AL-WURUD ?
2. Apa itu ZHANNY AL-WURUD ?
3. Kalau QURAN sendiri menguatkan pernyataan nabi ? Mana lebih dulu ada FIRMAN ALLAH yang dirangkum dalam AL-QUR`AN atau SABDA NABI yang terangkum dalam HADIST ? [ lihat fungsi hadist diatas ]
faiz wrote:"Nabi tidak pernah membatalkan hukum didalam Qur'an, ...
Ang yung sung ?

Jelas-jelas...nabi pernah "SELANGKAH LEBIH MAJU" dari ALLAH soal Hukum Mutah kan ?

Kita kembalikan pada diskusi kita yang belum Faiz jawab tentang MUTAH :)
Apa pernyataan anda ini relevan dengan semua jawaban anda didiskusi itu ?

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... c&start=20

=================

That's all from me...
Post Reply