Aturan Poligami Mengeksploitasi Budak Wanita

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Itulah sebenarnya masalah besar dalam Islam. Al Quran yang katanya terang dan jelas ternyata tidak bisa dimengerti dengan jelas tanpa penafsiran, dan satu ayat saja bisa ditafsirkan dengan berbagai ragam cara yang membuat penafsirannya bisa saling bertolak belakang sehingga menjadi absurd.
membaca Quran harus mengenal ayat secara menyeluruh dari ayat satu ampe bucit ....dan kegiatan berfikir diperlukan itupun kata Quran sendiri serta amalan hati seperti memohon perlindungan terlebih dahulu pd Allah dari godaan syaiton...... stagnasi dlm dunia Islam akibat mengkultuskan tafsir2 seperti ini maka syariat kemudian menjadi tdk fleksibel lagi ...di belahan dunia Islam sering terjadi kebalikan dari fungsi syariat yaitu sbg jalan kedamaian dan kemakmuran menjadi kehancuran dan kegagalan.
ini akibat jumud yg luar biasa..... dan saya tdk memilih jalan itu .
saya berprinsip bahwa Syariat adalah KADO dari Allah buat manusia sbg Rahmatan lil alamin shg ianya harus memberikan keadilan, kemakmuran, ketentraman, kedamaian dst.... jadi syariat adalah prinsip
Ayat 4:3 tidak perlu ditafsir kiri-kanan-atas-bawah-muka-belakang karena sudah cukup jelas kalimatnya, yaitu jika takut tidak bisa berbuat adil maka monogami dengan wanita merdeka atau poligami dengan budak2 yang dimiliki. Jelas disini berpoligami dengan wanita merdeka tidak diperbolehkan bila takut tidak bisa adil, tetapi boleh dengan budak2 yang dimiliki.
betul ..karena alasannya takut tdk bisa berlaku adil maka cari yg tdk perlu takut kita berbuat tdk adil dalam hal apa ??..... dalam hal motif menikahi dan pemberian mahar .....jangan sampai niat menikahi untuk menelan harta calon istri kita atau nafsu liat cantik maka maharnya gak sama sama istri tua..... dulu pake mukena dan alat sholat eeeh sama yg muda pake emas 24 karat .....
adapun motif menguasai harta dijamin tdk ada bila menikahi budak ..lah budak punya apa ????
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

Athan wrote:Dan akhirnya siapakah yang harus menjadi PILAR OTORITAS dalam menentukan kebenaran atau penafsiran yang bisa dipegang seluruh muslim di dunia? Jika F4 mengatakan bahwa tidak ada kewajiban mengikuti tafsir apapun, maka konsekusnianya banyak muslim akan memilih tafsir yang ia anggap paling dekat atau sama dengan pemikirannya? DAn itu bisa bermacam2. Bahkan jdnya F4 sendiri tidak punya hak apapun mengartikan quran.........
dng musyawarah secara independent ...open minded langsung bersumber Quran dan hadits.
  • [3:159] MAKA DISEBABKAN RAHMAT DARI ALLAH - LAH KAMU BERLAKU LEMAH LEMBUT TERHADAP MEREKA . SEKIRANYA KAMU BERSIKAP KERAS LAGI BERHATI KASAR , TENTULAH MEREKA MENJAUHKAN DIRI DARI SEKELILINGMU . KARENA ITU MAAFKANLAH MEREKA , MOHONKANLAH AMPUNAN BAGI MEREKA , DAN BERMUSYAWARAHLAH DENGAN MEREKA DALAM URUSAN ITU . KEMUDIAN APABILA KAMU TELAH MEMBULATKAN TEKAD , MAKA BERTAWAKALAH KEPADA ALLAH . SESUNGGUHNYA ALLAH MENYUKAI ORANG - ORANG YANG BERTAWAKKAL KEPADA - NYA .

    [4:59] HAI ORANG - ORANG YANG BERIMAN , TAATILAH ALLAH DAN TAATILAH RASUL ( NYA ) , DAN ULIL AMRI DI ANTARA KAMU . KEMUDIAN JIKA KAMU BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU , MAKA KEMBALIKANLAH IA KEPADA ALLAH ( AL - QURAN ) DAN RASUL ( SUNNAHNYA ) , JIKA KAMU BENAR - BENAR BERIMAN KEPADA ALLAH DAN HARI KEMUDIAN . YANG DEMIKIAN ITU LEBIH UTAMA ( BAGIMU ) DAN LEBIH BAIK AKIBATNYA .
Athan
Posts: 967
Joined: Mon Jul 03, 2006 10:40 am

Post by Athan »

Memang pernah ada? seperti yang anda jelaskan. Mengapa ada banyak perbedaan antara satu wilayah dengan yang lain? Bisa disebutkan kapan musyawarahnya untuk keseragaman semua muslim di dunia?
Valkyrie
Posts: 707
Joined: Thu Sep 28, 2006 9:59 am

Post by Valkyrie »

fatwa yang diharamkan di Indo saja banyak yang tidak diharamkan di tempat2 lain, demikian juga sebaliknya.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote:betul ..karena alasannya takut tdk bisa berlaku adil maka cari yg tdk perlu takut kita berbuat tdk adil dalam hal apa ??..... dalam hal motif menikahi dan pemberian mahar .....jangan sampai niat menikahi untuk menelan harta calon istri kita atau nafsu liat cantik maka maharnya gak sama sama istri tua..... dulu pake mukena dan alat sholat eeeh sama yg muda pake emas 24 karat .....
adapun motif menguasai harta dijamin tdk ada bila menikahi budak ..lah budak punya apa ????
Berarti Anda setuju bahwa tidak perlu berlaku adil bagi para budak, maka boleh berpoligami dengan budak2 walaupun tidak berlaku adil.

Berarti judul topik ini sudah tepat yaitu aturan poligami dalam al quran mengeksploitasi para budak dengan tidak perlu memperlalukan mereka dengan adil.


With Best Regards,
NoMind
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

POLIGAMI POTRET EGOISME SEORANG NABI BERNAMA HAJI MUHAMMAD SAW!!!

Surah al-Nisa ayat 30 (maksudnya) : ”Jika kamu takut tidak berlaku adil maka hanya seorang isteri”

Poligami adalah untuk kaum lelaki muslim. Bahwa lelaki muslim dibenarkan menikahi lebih dari 1 wanita untuk dijadikan istri tetapi tidak lebih dari 4. Kita semua tahu, berapa jumlah si HAJI MUHAMMAD SAW !!!

BERIKUT SEJARAH ADANYA POLIGAMI
Pada masa Arab pra-Islam mengenal institusi pernikahan tak beradab (nikâh al-jâhili) di mana lelaki dan perempuan mempraktikkan poliandri dan poligami. Contoh – contoh pernikahan yang masuk kategori NIKAH AL JAHILI adalah :

Pertama, pernikahan sehari, yaitu pernikahan hanya berlangsung sehari saja.

Kedua, pernikahan istibdâ’ yaitu suami menyuruh istri digauli lelaki lain dan suaminya tidak akan menyentuhnya sehingga jelas apakah istrinya hamil oleh lelaki itu atau tidak. Jika hamil oleh lelaki itu, maka jika lelaki itu bila suka boleh menikahinya. Jika tidak, perempuan itu kembali lagi kepada suaminya. Pernikahan ini dilakukan hanya untuk mendapat keturunan.

Ketiga, pernikahan poliandri jenis pertama, yaitu perempuan mempunyai suami lebih dari satu (antara dua hingga sembilan orang). Setelah hamil, istri akan menentukan siapa suami dan bapak anak itu.

Keempat, pernikahan poliandri jenis kedua, yaitu semua lelaki boleh menggauli seorang wanita berapa pun jumlah lelaki itu. Setelah hamil, lelaki yang pernah menggaulinya berkumpul dan si anak ditaruh di sebuah tempat lalu akan berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, dan itulah bapaknya.

Kelima pernikahan-warisan, artinya anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya yaitu menikahi ibu kandungnya sendiri setelah bapaknya meninggal.

Keenam, pernikahan-paceklik, suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya agar mendapat uang dan makanan. Pernikahan ini dilakukan karena kemiskinan yang membelenggu, setelah kaya perempuan itu pulang ke suaminya. Ketujuh, pernikahan-tukar guling, yaitu suami-istri mengadakan saling tukar pasangan.

Praktik pernikahan Arab pra-Islam ini ada yang berlangsung hingga masa Nabi, bahkan hingga masa Khulafâ al-Rashidîn. Poligami yang termaktub dalam QS.4:3 adalah sisa praktik pernikahan jahiliah sebagaimana disebutkan di atas.

Berikut AN NISSA 4:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Penjelasan ayat diatas :
Pertama, anggaplah semacam memberi kesempatan untuk poligami. Kedua, peringatan atau warning agar belaku adil: fain khiftum allâ ta‘dilû fawâhidah (kalau engkau sangsi tidak dapat berlaku adil, satu sajalah!.
Ketiga, ada ayat yang mengatakan, walan tashtatî’û ‘an ta’dilî bainan nisâ’ wain harashtum. Artinya, kamu sekalian (wahai kaum laki-laki!) tidak akan bisa berbuat adil antara isteri-isterimu, sekalipun engkau berusaha keras. Ini artinya, kalau kita melakukan komparasi atas berbagai ayat, kesimpulannya adalah satu ayat membolehkan poligami, sementara dua ayat justru (seakan-akan) menafikan terwujudnya syarat pokok berpoligami: masalah keadilan. Intinya, dua ayat justru mengekang poligami. Kalau kita menggunakan proporsi seperti tadi, akan dihasilkan perbandingan dua ayat banding satu. Dan ingat, satu-satunya ayat yang seakan membolehkan poligami.


ALASAN DIBOLEHKANNYA POLIGAMI PADA ZAMAN HAJI MUHAMMAD SAW :
(1)Saat itu jumlah laki-laki lebih sedikit dibandingkan perempuan akibat perang [artinya, poligami DIHARAPKAN bisa menambah jumlah LELAKI]
(2)Untuk mempercepat penyebaran Islam karena diharapkan dengan menikahi seorang perempuan maka seluruh keluarganya pun memeluk Islam [artinya, poligami DIHARAPKAN mampu menjadi ALAT penyebaran Islam]
(3)) Mencegah munculnya konflik antar suku [artinya POLIGAMI diharapkan mampu mendamaikan peperangan]

SEKARANG MASUK KE TAHAP : POLIGAMINYA HAJI MUHAMMAD SAW :
Bahwa yang tertulis dalam surat ANNISA : 3 TIDAK BERLAKU bagi haji muhammad saw. Karena sebagai nabi dan atau rasul nya Islam, si haji muhammad saw diyakini memiliki khushusiyyat, atau spesifikasi yang dimiliki Nabi yang tidak dimiliki dan tidak boleh dituruti orang lain, termasuk masalah POLIGAMI juga!

Ingat yah !!! si nabi ini istimewa!! Jadi dia bisa poligami karena dia dianggap bisa adil!!!

SEKARANG : LIHAT SIKAP SI HAJI MUHAMMAD SAW KETIKA ANAK NYA AKAN DIPOLIGAMI !!

Muhammad marah besar ketika mendengar Fatimah, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib. Perhatikan kalimat si muhammad :

“inni la adzan, (saya tidak akan izinkan), tsumma la adzan (sama sekali, saya tidak akan izinkan), tsumma la adzan illa an ahabba ‘ibn Abi Thalib an yuthalliq ‘ibnati, (sama sekali, saya tidak akan izinkan, kecuali bila anak Abi Thalib (Ali) menceraikan anakku dahulu)“

“Fathimah bidh‘atun minni, yuribunima ‘arabaha wa yu’dzini ma ‘adzaha, Fatimah adalah bagian dari diriku; apa yang meresahkan dia, akan meresahkan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya, akan menyakiti hatiku juga. (Jami’ al-Ushul, juz XII, 162, nomor hadis: 9026)

Jadi...kalau si muhammad saw itu bisa mengatakan SAKIT anaknya dipoligami. Mengapa dia melakukan poligami ????

apa itu adil? Apa itu bukan egois ?

POLIGAMI DI NEGARA “ISLAM” INDONESIA
Mengenai poligami diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menerangkan kebolehan poligami selama mengantongi ijin dari istri sebelumnya serta UU RI No. 7/1989 pasal 49 yang menugasi pengadilan Agama untuk menangani poligami!!!

Pertanyaannya adalah :
Berapa kasus poligami yang istri pertama tahu dibandingkan dengan istri pertama tidak tahu?
Sementara kyai besar si A'A GYM saja masih sempat dimedia menyatakan “TIDAK” ketika dikonfirmasi mengenai poligami.

Salah TOKOH ISLAM yang menentang masalah poligami adalah THAHA HUSAYN menyatakan dalam bukunya FI SYI'R AL-JAHILI pada tahun 1920-an. Dia menyatakan AL-QUR'AN CERMIN BUDAYA MASYARAKAT ARAB JAHILLIYAH, dan akhibatnya dia dipecat sebagai DOSEN UNIVERSTITAS KAIRO.
[garis besar tentang buku judul diatas adalah : Betapa si tuhan islam tidak pernah memikirkan DAMPAK PSIKOLOGIS bagi ANAK yang bapak nya poligami, dan dampak psikologis seorang istri yang dipoligami. tetapi karena menentang apa yang ada di AL QURAN dan HADIST tetap saja dipecat!!!]

Demikianlah tentang poligami.
Bagi saudara muslim...
katakan kepada saya, jika saya dianggap salah karena menyatakan POLIGAMI CERMIN EGOISME SEORANG MUHAMMAD SAW!!!


si haji muhammad saw diyakini memiliki khushusiyyat, atau spesifikasi yang dimiliki Nabi yang tidak dimiliki dan tidak boleh dituruti orang lain, <<<< dan dia gunakan spesifikasinya untuk menikahi anak dibawah umur !!!

DIA MEMANG SPESIAL PEDHOPIL !!!

Ada yang protes ?
MuridMurtad
Posts: 1081
Joined: Fri Sep 30, 2005 1:49 pm

Post by MuridMurtad »


ALASAN DIBOLEHKANNYA POLIGAMI PADA ZAMAN HAJI MUHAMMAD SAW :
(1)Saat itu jumlah laki-laki lebih sedikit dibandingkan perempuan akibat perang [artinya, poligami DIHARAPKAN bisa menambah jumlah LELAKI]
(2)Untuk mempercepat penyebaran Islam karena diharapkan dengan menikahi seorang perempuan maka seluruh keluarganya pun memeluk Islam [artinya, poligami DIHARAPKAN mampu menjadi ALAT penyebaran Islam]
(3)) Mencegah munculnya konflik antar suku [artinya POLIGAMI diharapkan mampu mendamaikan peperangan]
Alasan ini juga cuman akal-akalan muslim modern…..

Orang Rum (sebelum menjadi Kristen) yang suka perang dan militeristik adalah penganut perkawinan monogamy, toh tidak pernah kelebihan perempuan ….Jadi alasan pertama cuman mengada-ada….Bukankah anak perempuan di jaman dulu tidak dikehendaki ?

Untuk point ke dua dan ke tiga, masa Allah yang maha kuasa tidak mampu menyebarkan agamanya selain memakai cara-cara manusia dengan cara menggunakan (lebih tepat mengorbankan) wanita untuk mencapai tujuan ?? Itu bukan alasan.

Alasan satu-satunya kerena Yahudi berpolygami…dan juga kerena syahwat..
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

MuridMurtad wrote: Untuk point ke dua dan ke tiga, masa Allah yang maha kuasa tidak mampu menyebarkan agamanya selain memakai cara-cara manusia dengan cara menggunakan (lebih tepat mengorbankan) wanita untuk mencapai tujuan ?? Itu bukan alasan
Itu akan jadi alasan bagi semuanya yang punya nurani dan akal sehat untuk mampu dengan sangat jelas menilai APA dan BAGAIMANA Tuhan si Islam dan APA / BAGAIMANA si haji muhammad saw...

Apakah masih dinyatakan salah jika saya menuliskan bahwa Tuhan Islam ngga bermoral ? dan apakah masih dianggap menghina jika saya katakan bahwa haji muhammad saw adalah manusia yang sama sekali tidak layak disebut nabi dan atau rasul???
MuridMurtad wrote: Alasan satu-satunya kerena Yahudi berpolygami…dan juga kerena syahwat..
Karena kalau poligami alasannya untuk IBADAH = Omong Kosong !!!

pertama : ada pihak yang disakiti [ istri ]
kedua : belum ada contoh kasus poligami menikahi janda buruk rupa, tua dan miskin

Jadi saya setuju bahwa alasan poligami memang SYAHWAT 99% , Ibadahnya 1% kalaupunlah islam bisa menjelaskan apa itu SISI IBADAH dari polygami !!!

Salam Murtad !!!
Post Reply