Aturan Poligami Mengeksploitasi Budak Wanita

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
Post Reply
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Aturan Poligami Mengeksploitasi Budak Wanita

Post by NoMind »

Ayat yang cukup "notorius" dalam Al Quran mengenai Poligami adalah Surah An-Nisaa ayat 3 dimana disebutkan bahwa kawinilah dua, tiga, atau empat dari wanita lain (merdeka) dengan syarat bisa berbuat adil. Jika takut tidak bisa berbuat adil maka kawini satu saja (wanita merdeka) atau kawini budak-budak yang dimiliki sebanyak mungkin.

Celah ini mungkin sengaja di buka bagi mereka yang takut tidak dapat berbuat adil tapi pengen banget berpoligami, yaitu mereka boleh mengawini budak2 mereka dan tidak perlu khawatir tidak dapat berbuat adil karena memang budak hanyalah barang kepemilikan (property) untuk dinikmati. Allah sendiri juga mengatakan bahwa pria tidaklah mungkin berlaku adil pada isteri2 mereka (wanita merdeka) walaupun sangat ingin berbuat demikian.

Quran 4:3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Quran 4:129
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.



Dari kedua ayat tsb di atas maka alur logika Al Quran dalam aturan berpoligami bisa disimpulkan seperti yang terlihat dari flow chart berikut ini dimana akhirnya budak2 wanita yang menjadi obyek poligami yang legal walaupun tidak diperlakukan dengan adil:

Image


With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

saya kira kita pernah bertemu dalam topik ini ....
sebenar kesalahan anda adalah tidak menghiraukan sebab2 turunnya ayat ini ...dimana Fokus pembicaraan ayat ini adalah anak2 Yatim yang cantik dan berharta banyak ..

biasanya anak2 Yatim sama sekali tdk menarik minat orang2 apalagi yang miskin yg hanya menjadi beban dan tdk mewariskan apa2 dari ayahnya yg sudah tiada.

namun ketika ada anak yatim yg cantik plus berharta orang berlomba2 menikahinya padahal ada ayat :

  • [4:2] Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan itu, adalah dosa yang besar.

    [4:10] Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.


maka menjadi kekhawatiran yg besar jika menikahi mereka dan tdk bisa berbuat adil akan Hartanya....kalo khawatir dan takut maka Nikahi saja mereka seorang jangan banyak2 (4)... atau ada yang lebih aman dari berbuat tdk adil pada harta anak yatim yaitu menikahi budak2 wanita
User avatar
sanada
Posts: 360
Joined: Sun Feb 12, 2006 2:39 pm
Location: Jerusalem

Post by sanada »

@no mind

budak adalah seorang manusia yang dimiliki fisik dan jiwanya oleh Tuannya. Budak hanya ada pada saat zaman peperangan dahulu. Pihak yang kalah perang, masyarakatnya akan diperlakukan sebagai budak. Terserah tuannya, budak itu mau diapain.
Nabi2 terdahulu juga mempunyai budak, misal, Ibrahim, Yaqub, yusuf, dll. Sekrang budak tidak ada, maka peraturan untuk kawin dengan budak tidak dipakai lagi.

BUDAK SANGAT BERBEDA SEKALI DENGAN PEMBOKAT/BABU.


Islam tidak mendukung perkawinan "massal" (poligami) yang dilandasai oleh hawa nafsu. Sebagian besar umat Islam memakai ayat ini sebagai landasan untuk menikah lagi untuk memuaskan nafsu adik kecilnya bukan untuk menolong calon istrinya dari kesusahan.

patut digarisbawahi, tidak satupun dari Istri Nabi yang dinikahi oleh Nabi karena Nabi Muhammad dilandasai oleh hawa nafsu belaka, tidak terkecuali Aisyah.


Allah tidak menyukai poligami karena menyakiti hati makhluknya (wanita).
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote:saya kira kita pernah bertemu dalam topik ini ....
sebenar kesalahan anda adalah tidak menghiraukan sebab2 turunnya ayat ini ...dimana Fokus pembicaraan ayat ini adalah anak2 Yatim yang cantik dan berharta banyak ..
Bukan hanya saya yang mengatakan demikian, tetapi dari Tafsir yang cukup terkenal dikalangan muslim, Tafsir Ibn Kathir, juga mengatakan demikian.

Ibn Kathir menafsirkan bahwa kalo tidak mampu berbuat adil maka puaskan dirimu dengan wanita2 rampasan perang atau budak2 karena tidak ada kewajiban untuk memperlakukan mereka secara adil walaupun di anjurkan, tapi tidak wajib.

Sumber: http://www.tafsir.com/default.asp?sid=4&tid=10435

(But if you fear that you will not be able to deal justly (with them), then only one or what your right hands possess.) The Ayah commands, if you fear that you will not be able to do justice between your wives by marrying more than one, then marry only one wife, or satisfy yourself with only female captives, for it is not obligatory to treat them equally, rather it is recommended. So if one does so, that is good, and if not, there is no harm on him. In another Ayah, Allah said,


With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote: Bukan hanya saya yang mengatakan demikian, tetapi dari Tafsir yang cukup terkenal dikalangan muslim, Tafsir Ibn Kathir, juga mengatakan demikian.

Ibn Kathir menafsirkan bahwa kalo tidak mampu berbuat adil maka puaskan dirimu dengan wanita2 rampasan perang atau budak2 karena tidak ada kewajiban untuk memperlakukan mereka secara adil walaupun di anjurkan, tapi tidak wajib.

Sumber: http://www.tafsir.com/default.asp?sid=4&tid=10435

(But if you fear that you will not be able to deal justly (with them), then only one or what your right hands possess.) The Ayah commands, if you fear that you will not be able to do justice between your wives by marrying more than one, then marry only one wife, or satisfy yourself with only female captives, for it is not obligatory to treat them equally, rather it is recommended. So if one does so, that is good, and if not, there is no harm on him. In another Ayah, Allah said,


With Best Regards,
NoMind
perlu saya tegaskan kembali bahwa Tidak ada Kewajiban mengikuti TAFSIR manapun ... karena semuanya DEBATABLE ... ok ?..kita open minded saja ....

apa anda sudah baca hadits berikut ?
  • SAHIH BUKHARI Volumn 007, Book 062, Hadith Number 029.
    -----------------------------------------
    Narated By 'Ursa : That he asked 'Aisha regarding the Verse: 'If you fear that you shall not be able to deal justly with the orphans (4.3) She said, "O my nephew! This Verse refers to the orphan girl who is under the guardianship of her guardian who likes her beauty and wealth and wishes to (marry her and) curtails her Mahr. Such guardians have been forbidden to marry them unless they do justice by giving them their full Mahr, and they have been ordered to marry other than them. The people asked for the verdict of Allah's Apostle after that, so Allah revealed: 'They ask your instruction concerning the women... whom you desire to marry.' (4.127) So Allah revealed to them that if the orphan girl had beauty and wealth, they desired to marry her and for her family status. They can only marry them if they give them their full Mahr. And if they had no desire to marry them because of their lack of wealth and beauty, they would leave them and marry other women. So, as they used to leave them, when they had no interest, in them, they were forbidden to marry them when they had such interest, unless they treated them justly and gave them their full Mahr Apostle said, 'If at all there is evil omen, it is in the horse, the woman and the house." a lady is to be warded off. And the Statement of Allah: 'Truly, among your wives and your children, there are enemies for you (i.e may stop you from the obedience of Allah)' (64.14)

    SAHIH BUKHARI Volumn 007, Book 062, Hadith Number 029.
    -------------------------------
    Diriwayatkan Oleh 'Ursa: Bahwa ia bertanya kepada ‘Aisha mengenai Ayat:

    “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim , maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” ( 4.3)

    Dia berkata, "wahai kemenakan laki laki ku ! Ayat Ini mengacu pada anak perempuan yatim piatu yang di bawah perwalian dari wali nya yang menyenangi kekayaan dan kecantikannya serta berkeinginan untuk menikah nya dengan membatasi Mahr nya. Wali seperti itu telah terlarang untuk menikah mereka kecuali jika mereka bertindak adil dengan memberi mereka Mahr nya secara penuh kepada mereka, dan mereka telah diperintah untuk menikah selain dari mereka.

    “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan,
    maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya. “ (4.127)


    Maka Allah yang mengungkapkan kepada mereka bahwa jika anak perempuan yatim piatu mempunyai kekayaan dan kecantikan, dan mereka menginginkan untuk menikah nya dan untuk status keluarga nya. Mereka hanya dapat menikahinya jika mereka memberi mereka Mahr secara penuh. Dan jika mereka tidak punya keinginan untuk menikahi mereka oleh karena mereka tidak cantik lagi miskin, maka mereka akan meninggalkan mereka dan menikah wanita-wanita lain. Maka, seperti mereka dulu meninggalkan mereka, ketika mereka tidak punya minat pada mereka, mereka terlarang untuk dinikahi oleh mereka, ketika mereka mempunyai minat seperti itu, kecuali jika mereka perlakukan mereka dengan adil dan memberi mereka Mahr yang penuh. Rasul berkata, “Jika ada tanda kejahatan, itu ada pada kuda, perempuan dan rumah." seorang tuan diharapkan untuk menghindari hal demikian. Dan firman Allah:

    “Hai orang-orang mu'min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (64.14)
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

atau dalam sahih muslim berikut INI

Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Aisyah berkata: Hai keponakanku, ayat itu berbicara tentang seorang anak perempuan yatim yang berada dalam asuhan walinya, di mana harta anak perempuan itu telah bercampur dengan harta wali, kemudian wali itu tertarik dengan harta dan kecantikannya dan ingin mengawininya tanpa membayar mahar yang layak seperti yang akan dibayar orang lain kepada anak perempuan itu. Sehingga para wali dilarang menikahi mereka, kecuali bila mereka berlaku adil dan membayar mahar yang layak (mitsil) dan para wali juga diperintahkan untuk menikahi perempuan lain yang baik bagi mereka. Urwah melanjutkan: Aisyah berkata: Sesudah turun ayat ini, para sahabat meminta fatwa kepada Rasulullah saw. tentang perempuan yatim yang berada dalam asuhan, lalu Allah menurunkan ayat: Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka. Aisyah berkata: Maksud firman Allah Taala: Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran adalah ayat pertama yang ada dalam firman Allah: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi. Adapun maksud ayat lain yang berbunyi: Sedang kamu ingin mengawini mereka, adalah ketidaksenangan seorang wali di antara kamu terhadap perempuan yatim asuhannya yang tidak memiliki harta dan kecantikan sehingga mereka dilarang menikahi perempuan yatim yang banyak harta serta cantik kecuali dengan membayar mahar mitsil karena ketidaksenangan mereka kepada perempuan yatim yang miskin dan tidak cantik
User avatar
unagi
Posts: 528
Joined: Thu Mar 16, 2006 4:17 pm
Location: no where near a fanatic moslem, *i-wish*

Post by unagi »

patut digarisbawahi, tidak satupun dari Istri Nabi yang dinikahi oleh Nabi karena Nabi Muhammad dilandasai oleh hawa nafsu belaka, tidak terkecuali Aisyah.
lalu mengapa Muhammad mengawini Aisyah?
Aisyah bukan janda yang butuh perlindungan, bahkan aisyah adalah gadis muda belia yang belum cukup umur (9 tahun atau 16 tahun tetap saja umur yang masih sangat belia bukan?)
Allah tidak menyukai poligami karena menyakiti hati makhluknya (wanita).
Allah tidak menyukai poligami, tapi membiarkan Muhammad, nabinya yang sempurna, nabi penutup ajaran sebelumnya melakukan perbuatan yang tidak disenangi Allah?
Lalu ajaran apa yang diperbaiki Muhammad, kalo perilaku-nya (dalam hal ini : seks) tidak lebih baik dari nabi-nabi sebelumnya?
User avatar
unagi
Posts: 528
Joined: Thu Mar 16, 2006 4:17 pm
Location: no where near a fanatic moslem, *i-wish*

Post by unagi »

feodor fathon FF wrote:atau dalam sahih muslim berikut INI

Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Aisyah berkata: Hai keponakanku, ayat itu berbicara tentang seorang anak perempuan yatim yang berada dalam asuhan walinya, di mana harta anak perempuan itu telah bercampur dengan harta wali, kemudian wali itu tertarik dengan harta dan kecantikannya dan ingin mengawininya tanpa membayar mahar yang layak seperti yang akan dibayar orang lain kepada anak perempuan itu. Sehingga para wali dilarang menikahi mereka, kecuali bila mereka berlaku adil dan membayar mahar yang layak (mitsil) dan para wali juga diperintahkan untuk menikahi perempuan lain yang baik bagi mereka. Urwah melanjutkan: Aisyah berkata: Sesudah turun ayat ini, para sahabat meminta fatwa kepada Rasulullah saw. tentang perempuan yatim yang berada dalam asuhan, lalu Allah menurunkan ayat: Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka. Aisyah berkata: Maksud firman Allah Taala: Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran adalah ayat pertama yang ada dalam firman Allah: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi. Adapun maksud ayat lain yang berbunyi: Sedang kamu ingin mengawini mereka, adalah ketidaksenangan seorang wali di antara kamu terhadap perempuan yatim asuhannya yang tidak memiliki harta dan kecantikan sehingga mereka dilarang menikahi perempuan yatim yang banyak harta serta cantik kecuali dengan membayar mahar mitsil karena ketidaksenangan mereka kepada perempuan yatim yang miskin dan tidak cantik
jadi kalo anak yatimnya jelek, gratis tapi kalo anak yatimnya cantik, bayar lebih mahal karena "ketidak senangan" mereka (orang2 yang mau berpoligami) terhadap perempuan yatim yang miskin dan tidak cantik?

maaf nih, aku bingung. Jadi hukum poligami itu tergantung jelek/cantik perempuan yang mau dipoligami yah?

trus..trus... kan katanya Allah tidak menyenangi perbuatan poligami tapi kok berkata begini: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi"

jadi Allah meng-endorse perbuatan poligami dengan memberikan jalan " kalo tidak dapat berlaku adil thd perempuan yatim, kawini wanita-wanita lain yang kamu senangi (????)"
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

ayat Quran 4:3 kan sebenarnya tentang perempuan yatim. Kok dijadikan pembenaran untuk poligami yang notabene istri-istri yang tidak / bukan yatim?
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

unagi wrote:

jadi kalo anak yatimnya jelek, gratis tapi kalo anak yatimnya cantik, bayar lebih mahal karena "ketidak senangan" mereka (orang2 yang mau berpoligami) terhadap perempuan yatim yang miskin dan tidak cantik?

bukan begitu .... kan konteksnya ada kebiasaan bahwa kalo anak yatim jelek dan gak cantik orang itu amit2 untuk menikahi mereka. itu mah sebab2 turunnya hukum menikahi anak yatim. ayatnya sendiri tentunya berlaku pada semua anak yatim baik jelek maupun tidak yaitu harus diperlakukan sama (adil) seperti menikahi yg lain nya (non yatim).

maaf nih, aku bingung. Jadi hukum poligami itu tergantung jelek/cantik perempuan yang mau dipoligami yah?
huss..gak nyambung
trus..trus... kan katanya Allah tidak menyenangi perbuatan poligami tapi kok berkata begini: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi"

jadi Allah meng-endorse perbuatan poligami dengan memberikan jalan " kalo tidak dapat berlaku adil thd perempuan yatim, kawini wanita-wanita lain yang kamu senangi (????)"

tapi prinsipnya harus adil juga, baik ke orang merdeka maupun budak wanita harus pake mahar.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

Dear ffFF,

Saya kira tidak perlu jauh2 kita melihat ke asal usul turunya ayat 4:3, tapi sebaiknya kita simak dulu kata-kata yang terdapat dalam ayat 4:3 terlebih dahulu.

Quran 4:3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Aturan poligami yang ditetapkan dalam ayat 4:3 tsb diatas bila digabungkan dengan ayat 4:129 maka akan mengarahkan kepada boleh dilakukannya perbuatan tidak adil kepada budak2.

Coba kita baca ayat 4:3 lebih teliti.

1. Jika takut tidak bisa berlaku adil pada perempuan yatim, maka kawinlah dengan wanita lain (wanita merdeka bukan budak) 2,3, atu 4. Inilah dasar aturan poligami dalam Islam.

2. Kemudian jika takut tidak berlaku adil dalam poligami, maka kawin satu saja (monogami) atau kawin dengan budak2 yang dimiliki (poligami).

Kesimpulannya:
Bila Anda takut tidak adil terhadap hak2 perempuan yatim spt yang Anda jelaskan dengan hadist2 mengenai asal usul ayat 4:3, maka Anda sebaiknya berpoligami dengan wanita2 lain atau wanita2 bukan budak. Tetapi kemudian jika Anda pun takut tidak adil terhadap wanita yang akan Anda poligami, maka sebaiknya satu saja (monogami) atau opsi terakhir adalah berpoligamilah dengan budak2 yang dimiliki. Jelas terlihat disini bahwa tidak perlu takut tidak adil dalam monogami atau poligami dengan budak2. Ini tentunya sesuai dengan penafsiran dari Ibn Kathir karena logika ini jelas terlihat dalam aturan berpoligami yang ditetapkan oleh ayat 4:3 dan dengan batasan ayat 4:129, maka Anda hanya punya 2 pilihan; monogami atau eksploitasi budak2.


With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Dear ffFF,

Saya kira tidak perlu jauh2 kita melihat ke asal usul turunya ayat 4:3, tapi sebaiknya kita simak dulu kata-kata yang terdapat dalam ayat 4:3 terlebih dahulu.

Quran 4:3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Aturan poligami yang ditetapkan dalam ayat 4:3 tsb diatas bila digabungkan dengan ayat 4:129 maka akan mengarahkan kepada boleh dilakukannya perbuatan tidak adil kepada budak2.

Coba kita baca ayat 4:3 lebih teliti.

1. Jika takut tidak bisa berlaku adil pada perempuan yatim, maka kawinlah dengan wanita lain (wanita merdeka bukan budak) 2,3, atu 4. Inilah dasar aturan poligami dalam Islam.

2. Kemudian jika takut tidak berlaku adil dalam poligami, maka kawin satu saja (monogami) atau kawin dengan budak2 yang dimiliki (poligami).

Kesimpulannya:
Bila Anda takut tidak adil terhadap hak2 perempuan yatim spt yang Anda jelaskan dengan hadist2 mengenai asal usul ayat 4:3, maka Anda sebaiknya berpoligami dengan wanita2 lain atau wanita2 bukan budak. Tetapi kemudian jika Anda pun takut tidak adil terhadap wanita yang akan Anda poligami, maka sebaiknya satu saja (monogami) atau opsi terakhir adalah berpoligamilah dengan budak2 yang dimiliki. Jelas terlihat disini bahwa tidak perlu takut tidak adil dalam monogami atau poligami dengan budak2. Ini tentunya sesuai dengan penafsiran dari Ibn Kathir karena logika ini jelas terlihat dalam aturan berpoligami yang ditetapkan oleh ayat 4:3 dan dengan batasan ayat 4:129, maka Anda hanya punya 2 pilihan; monogami atau eksploitasi budak2.


With Best Regards,
NoMind
iya saya tau ..... asbabunuzul ayah yg saya sampaikan sebenarnya sekedar untuk mencapai pemahaman kata "ADIL" ..cuman kan kita diskusi tdk berdua ada orang lain yg juga membuat pertanyaan.

ok kita fokus sama pertanyaan anda min.
kalimatnya adalah :
  • Quran 4:3
    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
yang bertanda merah sebenar bukan urut2 an perlakuan adil.
karena motif menikahi anak yatim itu harta dan kecantikannya maka ini adalah sikap tidak adil..maka jauhi motif seperti itu lebih baik nikahi wanita lain 1, 2, 3 atau 4. namun jika TDK DAPAT BERLAKU ADIL JIKA MEMILIKI 4 ISTRI, maka 1 istri saja, karena dengan 1 istri tidak ada SAINGAN yg mengharuskan kita mempertimbangkan KEADILAN...wong satu kok istrinya,

kalimat "atau budak2 yg kamu miliki" saya kira bukanlah PELARIAN tapi pilihan wanita merdeka atau wanita budak, aturannya sama boleh sampai 4 kalo bisa adil kalo kagak bisa adil 1 saja baik budak maupun wanita merdeka.

MOTIF menguasai Harta adalah perbuatan aniaya di dalam menikahi seseorang baik itu Yatim, wanita merdeka non Yatim. kalo budak udeh pasti gak punya harta jadi menikahi mereka bener dijamin lepas dari berbuat aniaya. pasti tulus.

ini dipertegas pada ayat berikutnya :
  • [4:4]Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote:iya saya tau ..... asbabunuzul ayah yg saya sampaikan sebenarnya sekedar untuk mencapai pemahaman kata "ADIL" ..cuman kan kita diskusi tdk berdua ada orang lain yg juga membuat pertanyaan.

ok kita fokus sama pertanyaan anda min.
kalimatnya adalah :
  • Quran 4:3
    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
yang bertanda merah sebenar bukan urut2 an perlakuan adil.
karena motif menikahi anak yatim itu harta dan kecantikannya maka ini adalah sikap tidak adil..maka jauhi motif seperti itu lebih baik nikahi wanita lain 1, 2, 3 atau 4. namun jika TDK DAPAT BERLAKU ADIL JIKA MEMILIKI 4 ISTRI, maka 1 istri saja, karena dengan 1 istri tidak ada SAINGAN yg mengharuskan kita mempertimbangkan KEADILAN...wong satu kok istrinya,

kalimat "atau budak2 yg kamu miliki" saya kira bukanlah PELARIAN tapi pilihan wanita merdeka atau wanita budak, aturannya sama boleh sampai 4 kalo bisa adil kalo kagak bisa adil 1 saja baik budak maupun wanita merdeka.
Saya kira Anda salah mengerti kalimat dalam ayat 4:3 tsb di atas. Kalimat yang menganjurkan monogami ini dimulai dengan kata2 "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil" maka lebih baik satu saja wanita merdeka ATAU dengan budak2 (jamak). Dalam kalimat ini satu wanita merdeka dibandingkan dengan banyak budak, artinya pilihan bagi yang takut tidak dapat berlaku adil adalah monogami dengan satu wanita merdeka ATAU poligami dengan budak2. Dengan demikian tafsir dari Ibn Kathir dengan mengatakan tidak perlu berlaku adil pada budak2 adalah sudah sesuai dengan kalimat dalam ayat 4:3 tsb.


With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote: Saya kira Anda salah mengerti kalimat dalam ayat 4:3 tsb di atas. Kalimat yang menganjurkan monogami ini dimulai dengan kata2 "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil" maka lebih baik satu saja wanita merdeka ATAU dengan budak2 (jamak). Dalam kalimat ini satu wanita merdeka dibandingkan dengan banyak budak, artinya pilihan bagi yang takut tidak dapat berlaku adil adalah monogami dengan satu wanita merdeka ATAU poligami dengan budak2. Dengan demikian tafsir dari Ibn Kathir dengan mengatakan tidak perlu berlaku adil pada budak2 adalah sudah sesuai dengan kalimat dalam ayat 4:3 tsb.
With Best Regards,
NoMind
nah inilah saya sebut pemahaman yang lepas dari asbabun nuzul .... jelas yg diharamkan adalah motivasi memberi mahar dimana dalam Quran diharuskan dianya bersifat pemberian yang SUKARELA
  • [4:4]Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.
coba budak itu punya apa ??..... shg menikahi mereka 100 orang pun pasti dan pasti gak ada motif menguasai harta budak..lah wong gak punya harta kok ?.... pasti ADIL ...sedangkan wanita Merdeka pasti ada saja ada yg punya harta dan yg miskin ...dan kaya atau miskin nikahnya jangan atas motif menguasai harta mereka serta memberikan maharnya secara adil
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote:nah inilah saya sebut pemahaman yang lepas dari asbabun nuzul .... jelas yg diharamkan adalah motivasi memberi mahar dimana dalam Quran diharuskan dianya bersifat pemberian yang SUKARELA
  • [4:4]Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.
coba budak itu punya apa ??..... shg menikahi mereka 100 orang pun pasti dan pasti gak ada motif menguasai harta budak..lah wong gak punya harta kok ?.... pasti ADIL ...sedangkan wanita Merdeka pasti ada saja ada yg punya harta dan yg miskin ...dan kaya atau miskin nikahnya jangan atas motif menguasai harta mereka serta memberikan maharnya secara adil
Jika Anda memperhatikan asbabun nuzul sebaiknya Anda perhatikan tafsir dari para penafsir top di dunia Islam. Contohnya Ibn Kathir. Jelas di menafsirkan ayat 4:3 dengan memperhatikan asbabun nuzul bahwa tidak perlu berlaku adil pada para budak.


With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Jika Anda memperhatikan asbabun nuzul sebaiknya Anda perhatikan tafsir dari para penafsir top di dunia Islam. Contohnya Ibn Kathir. Jelas di menafsirkan ayat 4:3 dengan memperhatikan asbabun nuzul bahwa tidak perlu berlaku adil pada para budak.

With Best Regards,
NoMind
apakah kalo saya lahir sebelum penafsir Top itu hidup saya harus menunggu mereka lahir baru saya mengekor dng pemahaman mereka ??..
TAFSIR itu apa sih menurut anda ??.... sesuatu yg sakral begitu ??....
Mr_GEJROT
Posts: 413
Joined: Mon Sep 19, 2005 11:14 am
Location: Indonesia

Re: Aturan Poligami Mengeksploitasi Budak Wanita

Post by Mr_GEJROT »

Quran 4:3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Quran 4:129
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.



Dua ayat yang selalu dipegang oleh poligamer maupun kelompok yang menentang. Kalau mau dipahami dgn bener sumbernya, ke2 ayat tsb memiliki sifat ambiguitas (ini dah sesuai sifat allahnya islam yang ambigu, bisa maha baik & bisa maha penyesat). Ayat Q 4:3 sebagai ayat "laki2", karena laki boleh memiliki dengan 1-4 bini. Namun ayat "laki2" ini ditentang oleh ayat "perempuan" QS 4:129 ... ah...kamu laki2 pasti tidak dapat adil.


Syarat utama poligami harus "adil" dan allah islam sudah kasih vonis mati bahwa manusia tidak dapat berlaku adil bahkan cenderung sangat kikir. Untuk syarat ini allah islam bener2 pro sama "cewe" deh. Tapi...dasar sifatnya ambigu, omongannya sendiri pun dengan entheng dilanggar sendiri .... dengan kasih jalan.... ya sudah kamu "laki2" boleh memiliki bini..empat2nya. Ingat ya 4 saja jangan lebih (kenapa ya kok 4? kok nggak 1 atau 2? atau 30?)...Kalau lebih gimana allah?...Dengan cerdas dan patuhnya terhadap angka 4nya allah islam, maka manusia muslim ini dah tahu jawabannya. Syaratnyakan 4, kalau masih pengin dengan yang lebih muda dan menarik...ya dari 4 bininya salah satu harus dieliminir....Busyet dah!!!!


Dari sinilah hati nurani wanita mulai terkoyak2, menangis dan menjerit, karena hati suaminya bukan lagi mendua, tapi terbagi banyak, sementara si bini dipaksa harus setia pada suami. Laki2 mengeksplorasi diri berdasar ayat Q 4:3 agar bini patuh dan menerima kenyataan bahwa ini dari allah islam. Betapa kejamnya allah islam...pada para rambongan bini2 hasil poligami...dipaksa menerima kenyataan pahit...kalau hati memberontak, konsekuensinya di cerai. Inilah konsep keluarga yang absurd, walaupun dengan berbagai dalih bawahwa "laki2" melakukan poligami dengan dasar untuk menolong, betulkah dasarnya mau menolong? Apakah menolong harus dengan mengawini? Sesuatu yang tidak logis dan terlalu mengada-ada. Bagaimanapun juga ujung2nya laki2 ingin melakukan berpoligami ria karena dorongan kuat dari "rudalnya" yang ingin menancap dan meledak dalam "bungker" wanita.


Satu hal lagi, perkawinan adalah sesatu yang sakral. Munurut muslim nih jodoh juga bagian dari takdir, ada ditangan Tuhan. Lha gimana kalau mau berjodoh bila pasangan hidupnya (bini) tidak memiliki ketenangan batin? Kembali lagi sumbernya karena allah islam blunder dengan memberikan otorisasi "laki2" untuk menggunakan senjata ayat Q 4:3 dalam membidik calon bini baru dan mengoyak batin pasangan hidup sebelumnya. Disini justru letak ketidak adilan allah islam...memenangkan syahwat "laki" untuk beristri 4 dengan melukai hati nurani wanita yang notabene adalah cipataanya sendiri. Hai muslim maukah anak perempuanmu kumadu?....he...he...he...
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

Bapak yang di atas ini mau curhat dng melenceng jauh dari pembicaraan atau mau menyambung komentar2 yang sudah ada ??.....

lebih baik pak moddie bikin ruang Curhat
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote:apakah kalo saya lahir sebelum penafsir Top itu hidup saya harus menunggu mereka lahir baru saya mengekor dng pemahaman mereka ??..
TAFSIR itu apa sih menurut anda ??.... sesuatu yg sakral begitu ??....
Itulah sebenarnya masalah besar dalam Islam. Al Quran yang katanya terang dan jelas ternyata tidak bisa dimengerti dengan jelas tanpa penafsiran, dan satu ayat saja bisa ditafsirkan dengan berbagai ragam cara yang membuat penafsirannya bisa saling bertolak belakang sehingga menjadi absurd.

Ayat 4:3 tidak perlu ditafsir kiri-kanan-atas-bawah-muka-belakang karena sudah cukup jelas kalimatnya, yaitu jika takut tidak bisa berbuat adil maka monogami dengan wanita merdeka atau poligami dengan budak2 yang dimiliki. Jelas disini berpoligami dengan wanita merdeka tidak diperbolehkan bila takut tidak bisa adil, tetapi boleh dengan budak2 yang dimiliki.


With Best Regards,
NoMind
Athan
Posts: 967
Joined: Mon Jul 03, 2006 10:40 am

Post by Athan »

Dan akhirnya siapakah yang harus menjadi PILAR OTORITAS dalam menentukan kebenaran atau penafsiran yang bisa dipegang seluruh muslim di dunia? Jika F4 mengatakan bahwa tidak ada kewajiban mengikuti tafsir apapun, maka konsekusnianya banyak muslim akan memilih tafsir yang ia anggap paling dekat atau sama dengan pemikirannya? DAn itu bisa bermacam2. Bahkan jdnya F4 sendiri tidak punya hak apapun mengartikan quran.........
Post Reply