Ayat Quran 4:24 berikut adalah ayat yang merupakan dasar bagi umat Islam, terutama Islam Syiah, menerapkan dan mempraktekkan kawin Mutah.
Ada juga yang mengartikan ayat tsb bukan sebagai kawin Mutah melainkan aturan pemberian mahr, tetapi penafsiran tsb menjadi masalah karena mahr dlm ayat tsb baru diberikan setelah seorang wanita di campuri. Penafsiran ini tentunya bisa menjurus ke prostitusi legal.
Sedangkan kaum Syiah dengan tegas mengatakan bahwa ayat tsb adalah ayat yang melegalkan kawin Mutah. Seperti hukum dan aturan Allah lainnya dalam Quran, tentunya yang ini juga berlaku sampai akhir jaman.
Quran 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62. Wedlock, Marriage (Nikaah). Hadith 013A.
Narrated By 'Abdullah :
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)
Sahih Mulsim. Book 8. Marriage. Hadith 3432.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... l#008.3432
Abu Sa'id al-Khudri (Allah her pleased with him) reported that at the Battle of Hanain Allah's Messenger (may peace be upon him) sent an army to Autas and encountered the enemy and fought with them. Having overcome them and taken them captives, the Companions of Allah's Messenger (may peace be upon him) seemed to refrain from having intercourse with captive women because of their husbands being polytheists. Then Allah, Most High, sent down regarding that: "And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period came to an end).
Sahih Muslim. Book 8. Marriage. Hadith 3251.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... l#008.3251
Iyas b. Salama reported on the authority of his father that Allah's Messenger (may peace be upon him) gave sanction for contracting temporary marriage for three nights in the year of Autas and then forbade it.
Terjemahan NoMind:
Iyas b. Salama melaporkan atas otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (saw) menetapkan nikah kontrak sementara (mut'a, red) selama tiga hari di tahun perang Autas dan kemudian melarangnya.
With Best Regards,
NoMind
Mengapa Mutah Yg Dihalakan Alquran Bisa Diharamkan Hadits?
- feodor fathon FF
- Posts: 4403
- Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
- Location: INDONESIA
Yah sulit juga kalo gak ada orang syiah di sini ikut diskusi ...
namun yg saya fahami MUT'AH itu KONDISIONAL .... bukankah Mut'ah dihalalkan ketika kondisi berlama2 jauh dari istri dan dorongan seksual tak kuasa ditahan maka jalan keluarnya adalah nikah mut'ah.
dan berarti pula NIkah Mut'ah berlaku secara bersyarat...bila syarat2 tak terpenuhi maka hukum berubah HARAM.
ini fleksibelitas ...Hukum Halal muncul dalam kondisi tertentu dan menjadi Haram bila kondisi tak terpenuhi
namun yg saya fahami MUT'AH itu KONDISIONAL .... bukankah Mut'ah dihalalkan ketika kondisi berlama2 jauh dari istri dan dorongan seksual tak kuasa ditahan maka jalan keluarnya adalah nikah mut'ah.
dan berarti pula NIkah Mut'ah berlaku secara bersyarat...bila syarat2 tak terpenuhi maka hukum berubah HARAM.
ini fleksibelitas ...Hukum Halal muncul dalam kondisi tertentu dan menjadi Haram bila kondisi tak terpenuhi
- unagi
- Posts: 528
- Joined: Thu Mar 16, 2006 4:17 pm
- Location: no where near a fanatic moslem, *i-wish*
jadi hukum Islam memberi peluang jika seorang laki-laki tidak bisa menahan dorongan seksualnya?feodor fathon FF wrote:Yah sulit juga kalo gak ada orang syiah di sini ikut diskusi ...
namun yg saya fahami MUT'AH itu KONDISIONAL .... bukankah Mut'ah dihalalkan ketika kondisi berlama2 jauh dari istri dan dorongan seksual tak kuasa ditahan maka jalan keluarnya adalah nikah mut'ah.
Jadi untuk apa latihan menahan napsu di bulan Ramadhan, jika dorongan nafsu seksual yang tertahan pun diberi jalan keluar yang sebegini mudahnya...
Jadi tergelitik untuk bertanya, sebenarnya batasan antara selingkuh atau tidak di dalam Islam itu apa sih?
bisa tolong disebutkan persyaratan yang menjadi disclaimer haram/halal tersebut?dan berarti pula NIkah Mut'ah berlaku secara bersyarat...bila syarat2 tak terpenuhi maka hukum berubah HARAM.
ini fleksibelitas ...Hukum Halal muncul dalam kondisi tertentu dan menjadi Haram bila kondisi tak terpenuhi
- feodor fathon FF
- Posts: 4403
- Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
- Location: INDONESIA
oh iya ...maaf saya terlalu sederhana menyusun katanya ...maksud saya bukan hanya semata2 alasan dorongan nafsu di sana. tapi Perjalanan apa dulu yg dilakoni oleh seseiorang itu ...kalo cuma buat maen, keluyuran, vacancy dimana tdk ada nilai JIHAD atau perjuangan Sucinya maka ini bukan termasuk salah satu pembolehan.unagi wrote:jadi hukum Islam memberi peluang jika seorang laki-laki tidak bisa menahan dorongan seksualnya?
Jadi untuk apa latihan menahan napsu di bulan Ramadhan, jika dorongan nafsu seksual yang tertahan pun diberi jalan keluar yang sebegini mudahnya...
Selingkuh itu bersikap tdk adil pada Istri kita. sembunyi2 menjalin hubungan cinta (non sex) dng yg bukan istri adalah sikap menkhianati janji prasetya dihadapan Allah ketika menikah yg dibaca didepan umum.Jadi tergelitik untuk bertanya, sebenarnya batasan antara selingkuh atau tidak di dalam Islam itu apa sih?
kalo udeh jurusannya SEX itu mah ZINAH bin RAJAM
udeh tuh di atasbisa tolong disebutkan persyaratan yang menjadi disclaimer haram/halal tersebut?
Dari penjelasan Anda, perbedaan fungsi dan manfaat antara nikah mutah dengan prostitusi menjadi sangat tipis. Sepengetahuan saya tujuan nikah dalam Islam adalah membentuk keluarga yang utuh dimana mendapatkan dan membesarkan anak menjadi bagian dari paket pernikahan tsb. Praktek nikah mutah sama sekali tidak memenuhi tujuan tsb dan lebih dekat kepada prostitusi untuk pemenuhan nafsu biologis sesaat daripada pembentkan keluarga yang sakinah. Dengan demikian apakah nikah mutah masih bisa dikatakan suatu pernikahan yang Islami?feodor fathon FF wrote:Yah sulit juga kalo gak ada orang syiah di sini ikut diskusi ...
namun yg saya fahami MUT'AH itu KONDISIONAL .... bukankah Mut'ah dihalalkan ketika kondisi berlama2 jauh dari istri dan dorongan seksual tak kuasa ditahan maka jalan keluarnya adalah nikah mut'ah.
dan berarti pula NIkah Mut'ah berlaku secara bersyarat...bila syarat2 tak terpenuhi maka hukum berubah HARAM.
ini fleksibelitas ...Hukum Halal muncul dalam kondisi tertentu dan menjadi Haram bila kondisi tak terpenuhi
Dalam topik ini inti dari pertanyaan saya adalah:
1. Apabila nikah mutah dilegalkan dan dihalalkan oleh ayat Al Quran 4:24 spt yang saya kutipkan di atas, mengapa ayat tsb bisa diharamkan hanya dengan hadist dimana Muhammad dan kemudian para sahabat saling mengharamkan dan juga menghalalkan nikah mutah?
2. Apabila nikah mutah tidak dihalalkan oleh ayat Al Quran karena adanya penafsiran yang berbeda, dengan dasar apakah Nabi Muhammad menghalalkan pernikahan mutah yang lebih menjurus kepada prostitusi dan zinah?
With Best Regards,
NoMind
Bagaimana bunyi janji "prasetya di hadapan allah ketika menikah"? apakah ini standard dan wajib pada setiap pernikahan atau optional?feodor fathon FF wrote:Selingkuh itu bersikap tdk adil pada Istri kita. sembunyi2 menjalin hubungan cinta (non sex) dng yg bukan istri adalah sikap menkhianati janji prasetya dihadapan Allah ketika menikah yg dibaca didepan umum.
-
- Posts: 260
- Joined: Wed Jun 28, 2006 6:25 pm
Menikah secara mutah bukan disebut dengan kawin kontrak. suami yang menjadikan istri tersebut harus memperlakukan istri tersebut secara layak, menafkahi istri tersebut secara layak, dan memberikan hak2 yang harus diberikan kepada istri tersebut. Semua kewajiban suami harus dilaksanakan terhadap sang Istri. Jangan cuman mau 'itu'nya doang. kewajiban dan haknya juga harus dipenuhi
Allah sangat membenci kepada orang yang menyalahgunakan ayat-ayatNya untuk kepentingan nafsunya belaka (baca : kemaluannya).
Alasan klasik orang2 yang Menuhankan kemaluan mereka itu adalah, "Supaya terhindar dari perbuatan zina"
Allah sangat membenci kepada orang yang menyalahgunakan ayat-ayatNya untuk kepentingan nafsunya belaka (baca : kemaluannya).
Alasan klasik orang2 yang Menuhankan kemaluan mereka itu adalah, "Supaya terhindar dari perbuatan zina"
Saya tidak melihat dasarnya Anda mengatakan bahwa nikah mutah bukan nikah kontrak. Dari hadist2 sahih yang ada, jelas diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad melegalkan kawin kontrak selama 3 hari. Kira2 apa saja yang bisa dilakukan seorang suami kepada isterinya dalam tempo 3 hari layaknya pasangan suami isteri?sanada wrote:Menikah secara mutah bukan disebut dengan kawin kontrak. suami yang menjadikan istri tersebut harus memperlakukan istri tersebut secara layak, menafkahi istri tersebut secara layak, dan memberikan hak2 yang harus diberikan kepada istri tersebut. Semua kewajiban suami harus dilaksanakan terhadap sang Istri. Jangan cuman mau 'itu'nya doang. kewajiban dan haknya juga harus dipenuhi
Allah sangat membenci kepada orang yang menyalahgunakan ayat-ayatNya untuk kepentingan nafsunya belaka (baca : kemaluannya).
Alasan klasik orang2 yang Menuhankan kemaluan mereka itu adalah, "Supaya terhindar dari perbuatan zina"
Dan yang terpenting adalah apakah dasarnya Nabi Muhammad melegalkan nikah kontrak selama 3 hari yang jelas lebih cenderung kepada perbuatan zinah dalam bentuk prostitusi legal?
With Best Regards,
NoMind
- feodor fathon FF
- Posts: 4403
- Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
- Location: INDONESIA
yah semua berpeluang begitu sbg klaim Quran :NoMind wrote:Dari penjelasan Anda, perbedaan fungsi dan manfaat antara nikah mutah dengan prostitusi menjadi sangat tipis. Sepengetahuan saya tujuan nikah dalam Islam adalah membentuk keluarga yang utuh dimana mendapatkan dan membesarkan anak menjadi bagian dari paket pernikahan tsb. Praktek nikah mutah sama sekali tidak memenuhi tujuan tsb dan lebih dekat kepada prostitusi untuk pemenuhan nafsu biologis sesaat daripada pembentkan keluarga yang sakinah. Dengan demikian apakah nikah mutah masih bisa dikatakan suatu pernikahan yang Islami?
- [2:6] Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu . Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan : "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?." Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah , dan dengan perumpamaan itu banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,
Rasul menyatakan Haram karena kondisi2 syarat sudah berlalu terkemudian... pengharaman itu tdk terjadi pada saat kondisi syarat masih eksisDalam topik ini inti dari pertanyaan saya adalah:
1. Apabila nikah mutah dilegalkan dan dihalalkan oleh ayat Al Quran 4:24 spt yang saya kutipkan di atas, mengapa ayat tsb bisa diharamkan hanya dengan hadist dimana Muhammad dan kemudian para sahabat saling mengharamkan dan juga menghalalkan nikah mutah?
zinah atau prostitusi itu penyelewengan sebab segalanya juga memiliki potensi penyelewengan...selama tataran idealismenya masih jalan ...gak ada yg patut disalahkan dari ISLAM2. Apabila nikah mutah tidak dihalalkan oleh ayat Al Quran karena adanya penafsiran yang berbeda, dengan dasar apakah Nabi Muhammad menghalalkan pernikahan mutah yang lebih menjurus kepada prostitusi dan zinah?
- feodor fathon FF
- Posts: 4403
- Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
- Location: INDONESIA
- feodor fathon FF
- Posts: 4403
- Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
- Location: INDONESIA
kita bahas poligami atau mut'ah sih ?unagi wrote:bisa diposting di sini FF?
plus jawaban lengkap dari pertanyaan saya sebelumnya
"Apakah persyaratan yang menentukan apakah sebuah pernikahan poligami itu halal atau haram?"
contohnya:
- jika suami hidup jauh dari istri lalu butuh pemenuhan hasrat biologis
- ....etc
terima kasih
- feodor fathon FF
- Posts: 4403
- Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
- Location: INDONESIA
ya sudah stick pada mut'ah. gua tanya soal janji prasetya kan karena lu mentioned di atas. dan sumpah belum pernah gua dengar ada yang namanya sumpah prasetya dalam islam. kalaupun ada, mengapa ujung-ujungnya jika suami tidak setia (atau melanggar sumpah prasetya kalau memang ada sumpah itu), akhirnya cerai supaya suami bisa meneruskan bersetia pada kekasih baru. :D tolong post kan sumpah tersebut ya.
- feodor fathon FF
- Posts: 4403
- Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
- Location: INDONESIA
sebenarnya sudah terjawab oleh hadits yg disodorkan nomind yaitu ketika melakukan EKSPEDISI JIHAD dan istri gak dibawa dlm waktu yang lama (perkiraan menurut penafsir hadits lebih dari 6 bulan)unagi wrote:okay, maaf...
saya jadi melebar pada poligami.
pertanyaannya direvisi deh kalo gitu:
"Apakah persyaratan yang menentukan apakah sebuah pernikahan mut'ah itu halal atau haram?"
gak ada buat di copy paste mah ...aah cari aja sama tetangga yg muslim dehdan please..jawab pertanyaan Curious tentang janji prasetya pernikahan..
terima kasih.