Mengapa Mutah Yg Dihalakan Alquran Bisa Diharamkan Hadits?

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

lho, gimana kafir macam aku bisa cari jika muslim spt kamu saja tidak mampu. aku tidak bisa cari karena jujur aku tidak pernah mendengar ada sumpah setia semacam itu dalam islam. maka tolong... jika menurut anda ada yang namanya sumpah prasetya dalam islam, tolong buktikan keberadaannya dan juga "wajib" tidaknya ada sumpah ini dalam perkawinan islam.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

bukan janji setia sama istri bos ...tapi janji sama Alah untuk memperlakukan istri dng baik dan adil :
  • [4:128] Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir . Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu , maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

feodor fathon FF wrote:bukan janji setia sama istri bos ...tapi janji sama Alah untuk memperlakukan istri dng baik dan adil :
janji memperlakukan istri dengan BAIK dan ADIL kok dinamai janji PRASEYTA?
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote: yah semua berpeluang begitu sbg klaim Quran :
  • [2:6] Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu . Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan : "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?." Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah , dan dengan perumpamaan itu banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,
Bisa Anda jelaskan apa kaitannya ayat tsb diatas dengan topik ini?

feodor fathon FF wrote:Rasul menyatakan Haram karena kondisi2 syarat sudah berlalu terkemudian... pengharaman itu tdk terjadi pada saat kondisi syarat masih eksis
Bisa Anda jelaskan kondisi dan syarat apa yang menjadi bagian dari halalnya nikah mutah dan bisa tolong Anda berikan dasar2nya dari ayat2 Al Quran?

feodor fathon FF wrote:zinah atau prostitusi itu penyelewengan sebab segalanya juga memiliki potensi penyelewengan...selama tataran idealismenya masih jalan ...gak ada yg patut disalahkan dari ISLAM
Apakah nikah mutah tidak merupakan penyelewengan dari nikah normal dalam Islam? Apakah sedekar memenuhi kebutuhan seksual para sahabat dan pengikut Muhammad dengan nikah kontrak 3 hari bukan merupakan penyelewengan?


With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Bisa Anda jelaskan apa kaitannya ayat tsb diatas dengan topik ini?
ini ttg pemahaman bahwa dng Quran ada tersesat ada juga yg mendapat petunjuk (pemahaman) jadi emang dari sono nya ..makanya bagi saya tak ada keharusan mengikuti TAFSIR siapapun ...semuanya debatable dan masih terbuka peluang pemahaman baru
Bisa Anda jelaskan kondisi dan syarat apa yang menjadi bagian dari halalnya nikah mutah dan bisa tolong Anda berikan dasar2nya dari ayat2 Al Quran?
semuanya ada dalam hadits itu sendiri ...pemahaman saya adalah bahwa Hukum Nikah dlm kondisi Normal sudah ada jauh seblum ada nikah kontrak. dan nikah kontrak terjadi karena ada kondisi khusus...nah apatah lagi kalo bukan sebuah syarat kita menyebutnya ?
  • SAHIH BUKHARI Volumn 007, Book 062, Hadith Number 013A.
    ------------------------------------------
    Narated By 'Abdullah : We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)
    Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
    Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas"

menurut beberapa ahli hadits diperkirakan ekspedisi ini berlangsung lebih dari 4 bulan ....membuat ngak kuku bo !!
Apakah nikah mutah tidak merupakan penyelewengan dari nikah normal dalam Islam? Apakah sedekar memenuhi kebutuhan seksual para sahabat dan pengikut Muhammad dengan nikah kontrak 3 hari bukan merupakan penyelewengan?
With Best Regards,
NoMind
penyelewangan gimana wong ada ayatnya yg memperbolehkan kok ?
penyelewengan itu bila kondisi khusus tdk terpenuhi lalu melakukan nikah kontrak ...nah ini baru penyelewengan
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

feodor fathon FF wrote: semuanya ada dalam hadits itu sendiri ...pemahaman saya adalah bahwa Hukum Nikah dlm kondisi Normal sudah ada jauh seblum ada nikah kontrak. dan nikah kontrak terjadi karena ada kondisi khusus...nah apatah lagi kalo bukan sebuah syarat kita menyebutnya ?
  • SAHIH BUKHARI Volumn 007, Book 062, Hadith Number 013A.
    ------------------------------------------
    Narated By 'Abdullah : We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)
    Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
    Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas"

menurut beberapa ahli hadits diperkirakan ekspedisi ini berlangsung lebih dari 4 bulan ....membuat ngak kuku bo !!
Jadi dasar pernikahan mutah itu adalah karena "ngak kuku bo !!". Apakah segitu saja nilai sakral pernikahand dalam ajaran Islam?
feodor fathon FF wrote: penyelewangan gimana wong ada ayatnya yg memperbolehkan kok ?
penyelewengan itu bila kondisi khusus tdk terpenuhi lalu melakukan nikah kontrak ...nah ini baru penyelewengan
Tentunya yang Anda maksud adalah ayat Al Quran yang memperbolehkan adalah ayat 4:24. OK. Jadi kita sudah setuju bahwa ayat Al Quran 4:24 adalah perintah bagi nikah mutah.

Sekarang yang menjadi pertanyaan lagi adalah:
1. Jika memang ayat 4:24 menghalalkan mutah, mengapa Muhammad bisa mengharamkannya hanya melalui hadist? Apakah hadist bisa membatalkan ayat Al Quran? Bisa kasih contoh lain.

2. Mengapa sampai sekarang penganut Sunni masih enggan mengakui adanya nikah mutah dalam Al Quran tidka seperti halnya penganut Syiah yang dengan terang dan lantang menyatakan bahwa nikah mutah adalah legal dan halal karena ada ayat al Qurannya?


With Best Regards,
NoMind
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Quran 4:24

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


sebenarnya tidak ada yang aneh pada ayat ini karena ayat ini tidak menyinggung mut'ah sama sekali, jadi klaim no mind yang mengatakan ayat ini menjadi ayat yang mendukung nikah mut'ah tidaklah mendasar, berikut beberapa argumen saya

1.hadits dan ayat yang dijadikan argumen no mind bahwa tidak boleh mengharamkan apa yang dihalalkan Allah menunjukkan keumuman makna

Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62. Wedlock, Marriage (Nikaah). Hadith 013A.

Narrated By 'Abdullah :
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)

jadi jelas bahwa hadits ini menunjukkan posisi dimana nikah mut'ah masih dihalalkan oleh rasulullah saw.

2. hadits kedua yang ditunjuk nomind mengatakan:

Sahih Mulsim. Book 8. Marriage. Hadith 3432.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... /008.smt.h tml#008.3432

Abu Sa'id al-Khudri (Allah her pleased with him) reported that at the Battle of Hanain Allah's Messenger (may peace be upon him) sent an army to Autas and encountered the enemy and fought with them. Having overcome them and taken them captives, the Companions of Allah's Messenger (may peace be upon him) seemed to refrain from having intercourse with captive women because of their husbands being polytheists. Then Allah, Most High, sent down regarding that: "And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period came to an end).

sekali lagi menunjukkan keumuman makna bukan kekhususan, kalimat:

"And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period cam

menunjukkan suatu proses pernikahan bukan hanya pada nikah mut'ah akan tetapi halalnya menikahi tawanan perang yang masih bersuami yang terputus hubungannya karena sang suami musyrik dan memerangi Allah dan rasulnya.

sementara kalimat selanjutnya pada ayat tersebut turun pada kejadian lain yang menunjukkan proses pernikahan bukan pada nikah mut'ah itu sendiri.

Hadlami membebani kaum laki-laki dalam membayar mahar (mas kawin)
dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar
pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). maka turunlah ayat tersebut (4:24) sebagai ketentuan pemberian maskawin atas keridhoan atas kedua belah pihak (HR ibnu jarir dar ma'mar bin sulaiman) (lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro, hal 135)

Sahih Muslim. Book 8. Marriage. Hadith 3251.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... /008.smt.h tml#008.3251

Iyas b. Salama reported on the authority of his father that Allah's Messenger (may peace be upon him) gave sanction for contracting temporary marriage for three nights in the year of Autas and then forbade it.

hadits ini jelas menunjukkan keharaman nikah mut'ah itu sendiri, hadits dan qur'an tidaklah saling bertentangan akan tetapi hadits adalah bagian dari penjelasan qur'an itu sendiri.


Dan orang-orang mukmin dan beramal soleh serta beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang haq dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka. (47:2)

Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." (7:158)
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

faiz wrote:Quran 4:24

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


sebenarnya tidak ada yang aneh pada ayat ini karena ayat ini tidak menyinggung mut'ah sama sekali, jadi klaim no mind yang mengatakan ayat ini menjadi ayat yang mendukung nikah mut'ah tidaklah mendasar, berikut beberapa argumen saya
Ayat 4:24 jelas aneh bila Anda mau menelitinya lebih seksama. Coba kita perhatikan bagian yang saya merahkan. Alurnya adalah sbb:
  1. Dihalakan mencari isteri-isteri dengan HARTA mu untuk dinikahi termasuk dalam hal ini nikah mutah karena ditegaskan bahwa adalah halal mencari isteri-isteri dengan HARTA atau dengan kata lain isteri-isteri bisa dibeli. Dalam hal ini nikah mutah memenuhi syarat ayat ini karena jelas isteri-isteri yang dinikahi secara mutah di dapatkan dengan HARTA dan melalui pernikahan yang islami. Tentunya yang berbeda hanya masa waktunya saja. Kemudian bila kita melihat kalimat berikutnya, maka mencari isteri-isteri (kepuasan seksual) dengan HARTA (prostitusi legal via nikah mutah) akan menjadi semakin jelas.
  2. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna). Ini jelas persis sama dengan praktek prostitusi dimana dipakai dulu baru dibayar kemudian.
1.hadits dan ayat yang dijadikan argumen no mind bahwa tidak boleh mengharamkan apa yang dihalalkan Allah menunjukkan keumuman makna

Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62. Wedlock, Marriage (Nikaah). Hadith 013A.

Narrated By 'Abdullah :
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)

jadi jelas bahwa hadits ini menunjukkan posisi dimana nikah mut'ah masih dihalalkan oleh rasulullah saw.
Nikah mutah jelas adalah praktek prostitusi terselubung dimana isteri-isteri (baca kepuasan seksual) bisa dicari dengan HARTA. Praktek nikah mutah ini jika tidak dihalalkan melalui kata2 Allah dalam ayat Al Quran jelas tidak sesuai dengan nikah yang disyaratkan dalam Al Quran.

Jika tidak ada ayat yang menghalalkan nikah mutah, atas dasar apakah Muhammad menghalalkan praktek demikian?

Jika ada ayat yang menghalalkan nikah mutah (menurut kaum syiah ayat 4:24), atas dasar apakah Muhammad mengharamkan praktek demikian tanpa meralat ayat Al Quran yang ada?

2. hadits kedua yang ditunjuk nomind mengatakan:

Sahih Mulsim. Book 8. Marriage. Hadith 3432.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... /008.smt.h tml#008.3432

Abu Sa'id al-Khudri (Allah her pleased with him) reported that at the Battle of Hanain Allah's Messenger (may peace be upon him) sent an army to Autas and encountered the enemy and fought with them. Having overcome them and taken them captives, the Companions of Allah's Messenger (may peace be upon him) seemed to refrain from having intercourse with captive women because of their husbands being polytheists. Then Allah, Most High, sent down regarding that: "And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period came to an end).

sekali lagi menunjukkan keumuman makna bukan kekhususan, kalimat:

"And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period cam

menunjukkan suatu proses pernikahan bukan hanya pada nikah mut'ah akan tetapi halalnya menikahi tawanan perang yang masih bersuami yang terputus hubungannya karena sang suami musyrik dan memerangi Allah dan rasulnya.
Ini sudah jelas bahwa Islam membolehkan para pengikutnya merebut/merampas isteri dan ibu orang lain yang tidak percaya atau tidak mau masuk Islam. Topik yang mungkin perlu dibahas secara terpisah.

sementara kalimat selanjutnya pada ayat tersebut turun pada kejadian lain yang menunjukkan proses pernikahan bukan pada nikah mut'ah itu sendiri.

Hadlami membebani kaum laki-laki dalam membayar mahar (mas kawin)
dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar
pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). maka turunlah ayat tersebut (4:24) sebagai ketentuan pemberian maskawin atas keridhoan atas kedua belah pihak (HR ibnu jarir dar ma'mar bin sulaiman) (lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro, hal 135)
Sudah saya jelaskan di atas bahwa, isteri-isteri yagn dimaksud dinikmati/dicampuri dulu baru kemudian di bayar. Bukankah ini persis spt praktek pelacuran?

Sahih Muslim. Book 8. Marriage. Hadith 3251.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... /008.smt.h tml#008.3251

Iyas b. Salama reported on the authority of his father that Allah's Messenger (may peace be upon him) gave sanction for contracting temporary marriage for three nights in the year of Autas and then forbade it.

hadits ini jelas menunjukkan keharaman nikah mut'ah itu sendiri, hadits dan qur'an tidaklah saling bertentangan akan tetapi hadits adalah bagian dari penjelasan qur'an itu sendiri.
Hadis ini memang pada akhrinya mengharamkan nikah mutah, tetapi seperti judul topik ini yang menjadi pertanyaan adalah:

1. . Apabila nikah mutah tidak dihalalkan oleh ayat Al Quran karena adanya penafsiran yang berbeda, dengan dasar apakah Nabi Muhammad menghalalkan pernikahan mutah yang lebih menjurus kepada prostitusi dan zinah?

2. Apabila nikah mutah dilegalkan dan dihalalkan oleh ayat Al Quran 4:24 spt yang saya kutipkan di atas, mengapa ayat tsb bisa diharamkan hanya dengan hadist dimana Muhammad dan kemudian para sahabat saling mengharamkan dan juga menghalalkan nikah mutah?


Apakah Anda setuju dengan praktek kawin mutah/kontrak selama tiga hari seperti yang diputuskan oleh Muhammad dalam hadis ini? Apakah Anda menilai bahwa praktek demikian baik baik para wanita yang dijadikan objek mutah?

Dan orang-orang mukmin dan beramal soleh serta beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang haq dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka. (47:2)

Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." (7:158)
Apakah Anda ingin mengatakan bahwa Muhammad menerapkan nikah mutah selama tiga hari adalah suatu kesalahan? Bila ya, mengapa Allah membiarkan kesalahan ini dengan membiarkan praktek prostitusi/zina yang dilegalkan? Apakah sebegitu pentingnya kebutuhan syahwat nabi dan pengikutnya sehingga Allah sendiri harus mencari celah bagi pemuasan seksual para pengikutnya? Apakah Allah tidak memamdang bahwa para wanita/gadis yang dimutah oleh para sahabat dan pengikut nabi tidak menderita akibat perbuatan mereka? Apakah kepuasan seksual bisa dibeli dengan harta?


With Best Regards,
NoMind
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Ayat 4:24 jelas aneh bila Anda mau menelitinya lebih seksama. Coba kita perhatikan bagian yang saya merahkan. Alurnya adalah sbb:


Dihalakan mencari isteri-isteri dengan HARTA mu untuk dinikahi termasuk dalam hal ini nikah mutah karena ditegaskan bahwa adalah halal mencari isteri-isteri dengan HARTA atau dengan kata lain isteri-isteri bisa dibeli. Dalam hal ini nikah mutah memenuhi syarat ayat ini karena jelas isteri-isteri yang dinikahi secara mutah di dapatkan dengan HARTA dan melalui pernikahan yang islami. Tentunya yang berbeda hanya masa waktunya saja. Kemudian bila kita melihat kalimat berikutnya, maka mencari isteri-isteri (kepuasan seksual) dengan HARTA (prostitusi legal via nikah mutah) akan menjadi semakin jelas.

Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna). Ini jelas persis sama dengan praktek prostitusi dimana dipakai dulu baru dibayar kemudian.

salah pada prakteknya mahar bisa ditangguhkan pemberiannya atau berhutang yang wajib diberikan kemudian, jadi jelas pemahaman anda salah total.

Adapun bahwa asal uang itu adalah pinjaman dari orang lain, tidak perlu disebutkan dalam akad nikah itu. Sebab pada prinsipnya, akad itu sudah syah bila sudah disepakati harga dan cara pembayarannya yang bisa tunai atau hutang.
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/6057

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (4:4)

Nikah mutah jelas adalah praktek prostitusi terselubung dimana isteri-isteri (baca kepuasan seksual) bisa dicari dengan HARTA. Praktek nikah mutah ini jika tidak dihalalkan melalui kata2 Allah dalam ayat Al Quran jelas tidak sesuai dengan nikah yang disyaratkan dalam Al Quran.

Jika tidak ada ayat yang menghalalkan nikah mutah, atas dasar apakah Muhammad menghalalkan praktek demikian?

Jika ada ayat yang menghalalkan nikah mutah (menurut kaum syiah ayat 4:24), atas dasar apakah Muhammad mengharamkan praktek demikian tanpa meralat ayat Al Quran yang ada?
nikah mut'ah memang diakomodir pada awal-awal islam akan tetapi jelas baik al qur'an dan hadits sudah malarangnya.

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu`minun : 5-6)
Ini sudah jelas bahwa Islam membolehkan para pengikutnya merebut/merampas isteri dan ibu orang lain yang tidak percaya atau tidak mau masuk Islam. Topik yang mungkin perlu dibahas secara terpisah.
salah tidak ada pemaksaan pada kasus diatas, akan tetapi halalnya menikahi wanita yang terputus nikahnya dengan suaminya yang musyrik dan memusuhi islam, keputusan apakah dia mau atau tidak untuk dinikahi tetap ada pada wanita tersebut.
1. . Apabila nikah mutah tidak dihalalkan oleh ayat Al Quran karena adanya penafsiran yang berbeda, dengan dasar apakah Nabi Muhammad menghalalkan pernikahan mutah yang lebih menjurus kepada prostitusi dan zinah?
analoginya sama jika quran tidak menghalalkan khamar maka kenapa diawal-awal Islam sahabat masih diperbolehkan untuk meminumkhamar.
2. Apabila nikah mutah dilegalkan dan dihalalkan oleh ayat Al Quran 4:24 spt yang saya kutipkan di atas, mengapa ayat tsb bisa diharamkan hanya dengan hadist dimana Muhammad dan kemudian para sahabat saling mengharamkan dan juga menghalalkan nikah mutah?
saya sudah jelaskan bahwa tidak ada satupun kalimat dalam ayat ini yang menghalalkan nikah mut'ah.

nikah mut'ah bukan datang dari konsep islam akan tetapi datang dari pra islam, jadi islamlah yang kemudian menghilangkannya.

The Shorter Encyclopedia of Islam also states that mut'ah was a common practice among Arab travelers and goes back to the fourth century A.D. "When a stranger came to a village and had no place to stay, he would marry a woman for a short time so that she would be his partner in bed and take care of his property." Caetani also concluded that mut’ah in the pagan period was religious prostitution that took place during the occasion of hajj(http://islamicweb.com/beliefs/cults/mutah_book.htm)

Seperti khamar islam datang dengan menghilangkannya secara bertahap, bukan berarti hukum dasarnya halal, akan tetapi sebagai bentuk rukhsah, sampai ada hukum yang qoth'i yaitu haramnya nikah mut'ah.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

faiz wrote:salah pada prakteknya mahar bisa ditangguhkan pemberiannya atau berhutang yang wajib diberikan kemudian, jadi jelas pemahaman anda salah total.

Adapun bahwa asal uang itu adalah pinjaman dari orang lain, tidak perlu disebutkan dalam akad nikah itu. Sebab pada prinsipnya, akad itu sudah syah bila sudah disepakati harga dan cara pembayarannya yang bisa tunai atau hutang.
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/6057

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (4:4)
Penjelasan Anda benar dalam kaitan dengan pernikahan umum. Kata mahar yang digunakan dalam ayat 4:4 berbeda dengan ayat 4:24. Dalam ayat 4:24 yang digunakan sebenarnya bukan mahar spt dalam ayat 4:4, tetapi lebih tepat adalah kompensasi. Dalam hal ini terjadi kompensasi atas penenuhan kewajiban isteri yang dinikahi mutah yaitu pelayanan seks yang diberikan dan kemudian dibayar/dikompensasi.


nikah mut'ah memang diakomodir pada awal-awal islam akan tetapi jelas baik al qur'an dan hadits sudah malarangnya.

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu`minun : 5-6)
Dasar nikah mutah diakomidir pada awal-awalnya adalah dari ayat 4:24. Ini jelas merupakan dasar dari kaum Syiah dalam menerapkan Islam. Bukan hanya syiah yang mendasarkan nikah mutah dengan ayat 4:24, tetapi penafsir sunni yang cukup terkenal dan disegani, spt Ibn Kathir and juga Tabari, juga menafsirkan bahwa nikah mutah dihalalkan dengan ayat 4:24.

Tafsir ibn Kathir
http://www.tafsir.com/default.asp?sid=4&tid=10829
http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Mut'ah

"('So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due') was revealed on the subject of the Mut‘ah marriage. A Mut‘ah marriage is a marriage that ends upon a predetermined date."


Ayat 23:1-6 yang Anda kutipkan (dan juga ayat 70:29-30) saya kira sama sekali tidak mengharamkan nikah mutah, malah sebailiknya melegalakan hubungan seks dengan budak2 yang dimiliki tanpa adanya ikatan pernikahan. Mungkin kita bisa bahas secara terpisah di topik berikut ini.

Mengapa AL MU'MINUUN Tdk Perlu Jaga Kemaluan Terhadap Budak
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... highlight=

salah tidak ada pemaksaan pada kasus diatas, akan tetapi halalnya menikahi wanita yang terputus nikahnya dengan suaminya yang musyrik dan memusuhi islam, keputusan apakah dia mau atau tidak untuk dinikahi tetap ada pada wanita tersebut.
Menghalalkan menikahi isteri orang lain yang masih syah adalah suatu bentuk pemaksaan.

faiz wrote: analoginya sama jika quran tidak menghalalkan khamar maka kenapa diawal-awal Islam sahabat masih diperbolehkan untuk meminumkhamar.
Analogi Anda denga khamar tidak tepat, karena dalam hal nikah mutah ada perintah Muhammad untuk menjalankan mutah. Sedangkan dalam hal khamar, Muhammad tidak memerintahkan tetapi membiarkan.

Sahih Bukhari. Volume 7, Book 62, Number 52:
Narrated Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Al-Akwa':
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 07.062.052

While we were in an army, Allah's Apostle came to us and said, "You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it." Salama bin Al-Akwa' said: Allah's Apostle's said, "If a man and a woman agree (to marry temporarily), their marriage should last for three nights, and if they like to continue, they can do so; and if they want to separate, they can do so." I do not know whether that was only for us or for all the people in general. Abu Abdullah (Al-Bukhari) said: 'Ali made it clear that the Prophet said, "The Mut'a marriage has been cancelled (made unlawful)."



faiz wrote: saya sudah jelaskan bahwa tidak ada satupun kalimat dalam ayat ini yang menghalalkan nikah mut'ah.

nikah mut'ah bukan datang dari konsep islam akan tetapi datang dari pra islam, jadi islamlah yang kemudian menghilangkannya.

The Shorter Encyclopedia of Islam also states that mut'ah was a common practice among Arab travelers and goes back to the fourth century A.D. "When a stranger came to a village and had no place to stay, he would marry a woman for a short time so that she would be his partner in bed and take care of his property." Caetani also concluded that mut’ah in the pagan period was religious prostitution that took place during the occasion of hajj (http://islamicweb.com/beliefs/cults/mutah_book.htm)

Seperti khamar islam datang dengan menghilangkannya secara bertahap, bukan berarti hukum dasarnya halal, akan tetapi sebagai bentuk rukhsah, sampai ada hukum yang qoth'i yaitu haramnya nikah mut'ah.
Penjelasan Anda bahwa tidak ada ayat Al Quran yang melegalkan nikah mutah bertentangan dengan tafsir ayat 4:24 baik dari kaum syiah maupun sunni. Ibn Kathir dan Tabari jelas menafsirkan bahwa ayat 4:24 melegalkan nikah mutah, dan sampai sekarang ayat ini masih ada dan belum di ralat.

Muhammad memerintahkan praktek nikah mutah, yang dalam definisi dari sumber yang Anda berikan adalah "religious prostitusion" dengan hadist. Perintah ini tanpa dasar ayat Al Quran jelas akan menjadi "religious prostitution" karena menyimpang dari nikah umum yang berlaku. Oleh karena itu hanya dengan adanya dasar dalam ayat Al Quran (4:24) lah maka perintah yang menyimpang dari Al Quran bisa dibuat halal karena memang demikian perintah dari Allah.

Pengharaman nikah mutah oleh Muhammad dan Umar dengan hanya melalui hadist tanpa dasar ayat Al Quran yang meralat ayat yang sudah ada jelas menyimpang dari perintah Allah.



With Best Regards,
NoMind
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

NoMind wrote:Jadi dasar pernikahan mutah itu adalah karena "ngak kuku bo !!". Apakah segitu saja nilai sakral pernikahand dalam ajaran Islam?
bukan begitu saat itu pilihannya adalah :
1. Apakah harus mengkebiri diri ?
2. Apakah harus berzina ?
3. sedangkan Poligami (menikah resmi) adalah Halal

silakan milih yang mana
Tentunya yang Anda maksud adalah ayat Al Quran yang memperbolehkan adalah ayat 4:24. OK. Jadi kita sudah setuju bahwa ayat Al Quran 4:24 adalah perintah bagi nikah mutah.

Sekarang yang menjadi pertanyaan lagi adalah:
1. Jika memang ayat 4:24 menghalalkan mutah, mengapa Muhammad bisa mengharamkannya hanya melalui hadist? Apakah hadist bisa membatalkan ayat Al Quran? Bisa kasih contoh lain.
melarang adalah ketika situasi yg menjadi syarat terkemudian tdk terpenuhi..... apakah anda ada jaminan bahwa maksud Nabi adalah PELARANGAN BERSIFAT SEGALA SITUASI ??.... ingat Nabi melarang ketika syarat kondisi tdk tercapai waktu beliau bicara
2. Mengapa sampai sekarang penganut Sunni masih enggan mengakui adanya nikah mutah dalam Al Quran tidka seperti halnya penganut Syiah yang dengan terang dan lantang menyatakan bahwa nikah mutah adalah legal dan halal karena ada ayat al Qurannya?
tanyakan saja sama mereka alasannya :lol:
User avatar
unagi
Posts: 528
Joined: Thu Mar 16, 2006 4:17 pm
Location: no where near a fanatic moslem, *i-wish*

Post by unagi »

bukan begitu saat itu pilihannya adalah :
1. Apakah harus mengkebiri diri ?
2. Apakah harus berzina ?
3. sedangkan Poligami (menikah resmi) adalah Halal

silakan milih yang mana
ehm...jadi ingin tertawa.
Memangnya Allah tidak mengajarkan untuk menahan nafsu? Jadinya cari jalan alternatif yang "dihalal-halalkan".

Gimana kalo "setia pada satu Istri"...memangnya tidak ada pilihan demikian? :lol: :lol:

Tentunya yang Anda maksud adalah ayat Al Quran yang memperbolehkan adalah ayat 4:24. OK. Jadi kita sudah setuju bahwa ayat Al Quran 4:24 adalah perintah bagi nikah mutah.
jadi Allah memperbolehkan kawin kontrak meskipun hanya untuk 3 hari?
WOW!
SHOCKING!

melarang adalah ketika situasi yg menjadi syarat terkemudian tdk terpenuhi..... apakah anda ada jaminan bahwa maksud Nabi adalah PELARANGAN BERSIFAT SEGALA SITUASI ??.... ingat Nabi melarang ketika syarat kondisi tdk tercapai waktu beliau bicara
jadi yang melarang itu Nabi atau Allah?
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

unagi wrote:ehm...jadi ingin tertawa.
Memangnya Allah tidak mengajarkan untuk menahan nafsu? Jadinya cari jalan alternatif yang "dihalal-halalkan".

Gimana kalo "setia pada satu Istri"...memangnya tidak ada pilihan demikian? :lol: :lol:
rupanya dalam islam tidak ada istilah SETIA PADA ISTRI.
waktu si FF mengatakan janji PRASETYA pada saat pernikahan, saya menyangka itu adalah janji setia pada istri/suami spt till death do us part gitu. rupanya bukan. janji PRASETYA islam adalah janji untuk memelihara istri (memberi nafkah), tapi bukan untuk setia padanya
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

si neng cantik pasti gak baca perjalanan diskusi ini ... ya toh ...semuanya udeh ada jawabannya tuh
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Penjelasan Anda benar dalam kaitan dengan pernikahan umum. Kata mahar yang digunakan dalam ayat 4:4 berbeda dengan ayat 4:24. Dalam ayat 4:24 yang digunakan sebenarnya bukan mahar spt dalam ayat 4:4, tetapi lebih tepat adalah kompensasi. Dalam hal ini terjadi kompensasi atas penenuhan kewajiban isteri yang dinikahi mutah yaitu pelayanan seks yang diberikan dan kemudian dibayar/dikompensasi.
jelas bahwa berdasarkan hadits yang saya kutip pada bagian yang lalu menyatakan bahwa yang dimaksud oleh surat 4:24 adalah mahar, saya ingin menjelaskan bahwa terkadang asbabun nuzul suatu ayat bisa diakibatkan oleh dua sebab, dan tidak ada kontradiktif pemahaman hadits yang diriwayatkan bukhari dengan yang diriwayatkan Ibnu jarir:

Hadlami membebani kaum laki-laki dalam membayar mahar (mas kawin)
dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar
pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). maka turunlah ayat tersebut (4:24) sebagai ketentuan pemberian maskawin atas keridhoan atas kedua belah pihak (HR ibnu jarir dar ma'mar bin sulaiman) (lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro, hal 135)
Dasar nikah mutah diakomidir pada awal-awalnya adalah dari ayat 4:24. Ini jelas merupakan dasar dari kaum Syiah dalam menerapkan Islam. Bukan hanya syiah yang mendasarkan nikah mutah dengan ayat 4:24, tetapi penafsir sunni yang cukup terkenal dan disegani, spt Ibn Kathir and juga Tabari, juga menafsirkan bahwa nikah mutah dihalalkan dengan ayat 4:24.

Tafsir ibn Kathir
http://www.tafsir.com/default.asp?sid=4&tid=10829
http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Mut'ah

"('So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due') was revealed on the subject of the Mut‘ah marriage. A Mut‘ah marriage is a marriage that ends upon a predetermined date."
Kalimat-kalimat yang anda jadikan argumen hanya terbatas pada penafsiran Ulama, jadi tidak bisa dijadikan argumen selama tidak ada nash yang melandasinya.

Nash-Nash yang saya kutip yang berdasarkan hadits lebih bisa dijadikan argumen dibandingkan penafsiran seseorang tanpa dasar argumen, bahkan tirmimidzi meriwayatkan bahwa ayat ini justru sebagai dalil pelarangan nikah Mut'ah:

Hadrat Ibn Abbas (radiyallahu ‘anhu) says: Mut’ah was there only in the early period of al-Islam until the Ayat—Illaa ‘alaa azwaajihim awmaa malakat aymaanuhum—was revealed. Then, he said: All private parts other that these are unlawful (that is other than those of the legally wedded wife and the bondwoman one may come to have).(HR Tirmidzi)
http://www.islamawareness.net/Marriage/ ... lness.html
Ayat 23:1-6 yang Anda kutipkan (dan juga ayat 70:29-30) saya kira sama sekali tidak mengharamkan nikah mutah, malah sebailiknya melegalakan hubungan seks dengan budak2 yang dimiliki tanpa adanya ikatan pernikahan. Mungkin kita bisa bahas secara terpisah di topik berikut ini.
silahkan akan saya tanggapi.
Menghalalkan menikahi isteri orang lain yang masih syah adalah suatu bentuk pemaksaan.
saya katakan bukan bentuk pemaksaan, karena jelas diperbolehkan karena pernikahan mereka terputus, tapi jika mereka tidak meinginkan pernikahan maka hal itu tidak dapat dilaksanakan.

Analogi Anda denga khamar tidak tepat, karena dalam hal nikah mutah ada perintah Muhammad untuk menjalankan mutah. Sedangkan dalam hal khamar, Muhammad tidak memerintahkan tetapi membiarkan.

Sahih Bukhari. Volume 7, Book 62, Number 52:
Narrated Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Al-Akwa':
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... ri/062.sbt. html#007.062.052

While we were in an army, Allah's Apostle came to us and said, "You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it." Salama bin Al-Akwa' said: Allah's Apostle's said, "If a man and a woman agree (to marry temporarily), their marriage should last for three nights, and if they like to continue, they can do so; and if they want to separate, they can do so." I do not know whether that was only for us or for all the people in general. Abu Abdullah (Al-Bukhari) said: 'Ali made it clear that the Prophet said, "The Mut'a marriage has been cancelled (made unlawful)."

pembiaran sama dengan mengizinkan, Islam hanya membolehkan dalam artian hukumnya menjadi mubah bukan memerintahkan.

coba anda lihat kalimatnya lagi mas

"You have been allowed to do the Mut'a (marriage)"

apa ini bentuk pembolehan atau perintah ?, berapa nilai bahasa inggris mas nomind ?.
Penjelasan Anda bahwa tidak ada ayat Al Quran yang melegalkan nikah mutah bertentangan dengan tafsir ayat 4:24 baik dari kaum syiah maupun sunni. Ibn Kathir dan Tabari jelas menafsirkan bahwa ayat 4:24 melegalkan nikah mutah, dan sampai sekarang ayat ini masih ada dan belum di ralat.

Muhammad memerintahkan praktek nikah mutah, yang dalam definisi dari sumber yang Anda berikan adalah "religious prostitusion" dengan hadist. Perintah ini tanpa dasar ayat Al Quran jelas akan menjadi "religious prostitution" karena menyimpang dari nikah umum yang berlaku. Oleh karena itu hanya dengan adanya dasar dalam ayat Al Quran (4:24) lah maka perintah yang menyimpang dari Al Quran bisa dibuat halal karena memang demikian perintah dari Allah.

Pengharaman nikah mutah oleh Muhammad dan Umar dengan hanya melalui hadist tanpa dasar ayat Al Quran yang meralat ayat yang sudah ada jelas menyimpang dari perintah Allah.

jelas sekali anda tidak membawa bukti apapun ketika menafsirkan ayat tersebut dalam nash-nash yang dianggap sah dari yurispundensi hukum Islam.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

faiz wrote:jelas bahwa berdasarkan hadits yang saya kutip pada bagian yang lalu menyatakan bahwa yang dimaksud oleh surat 4:24 adalah mahar, saya ingin menjelaskan bahwa terkadang asbabun nuzul suatu ayat bisa diakibatkan oleh dua sebab, dan tidak ada kontradiktif pemahaman hadits yang diriwayatkan bukhari dengan yang diriwayatkan Ibnu jarir:

Hadlami membebani kaum laki-laki dalam membayar mahar (mas kawin)
dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar
pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). maka turunlah ayat tersebut (4:24) sebagai ketentuan pemberian maskawin atas keridhoan atas kedua belah pihak (HR ibnu jarir dar ma'mar bin sulaiman) (lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro, hal 135)
Bila Anda berkeyakinan bahwa ayat 4:24 bukan mengatur nikah mutah, bisakah Anda jelaskan atas dasar apa Muhammad melegalkan nikah mutah yg jelas bertentangan dengan nikah umum? Apakah Muhammad boleh menetapkan suatu aturan yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh allah? Apakah nikah mutah adalah praktek yang bermoral?

Kalimat-kalimat yang anda jadikan argumen hanya terbatas pada penafsiran Ulama, jadi tidak bisa dijadikan argumen selama tidak ada nash yang melandasinya.

Nash-Nash yang saya kutip yang berdasarkan hadits lebih bisa dijadikan argumen dibandingkan penafsiran seseorang tanpa dasar argumen, bahkan tirmimidzi meriwayatkan bahwa ayat ini justru sebagai dalil pelarangan nikah Mut'ah:

Hadrat Ibn Abbas (radiyallahu ‘anhu) says: Mut’ah was there only in the early period of al-Islam until the Ayat—Illaa ‘alaa azwaajihim awmaa malakat aymaanuhum—was revealed. Then, he said: All private parts other that these are unlawful (that is other than those of the legally wedded wife and the bondwoman one may come to have).(HR Tirmidzi)
http://www.islamawareness.net/Marriage/ ... lness.html
Selain penafsiran ulama, nikah mutah juga diperintahka oleh Muhammad. Apakah Muhammad boleh memerintahka sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan Al Quran?



faiz wrote: saya katakan bukan bentuk pemaksaan, karena jelas diperbolehkan karena pernikahan mereka terputus, tapi jika mereka tidak meinginkan pernikahan maka hal itu tidak dapat dilaksanakan.
Kata terputus mungkin lebih tetap diputus karena opsi untuk mengembalikan tawanan perang wanita dan anak2 yang suaminya masih hidup jelas lebih manusiawi. Bukan Islam selalu sesumbar bahwa dalam perang muslim tidak pernah menyakiti wanita dan anak2? Apakah memnisahkan wanita dan anak2 yang suaminya dan ayahnya masih hidup adalah nilai2 Islami? Bukankah katanya pernikahan poligami lebih karena ingin menolong para janda bukan yang dijandakan? Apakah isteri orang yang masih mempunyai ikatan pernikahan bisa disebut janda? Apakah muslim mau isteri mereka yang sah dirampas dan dinikahi kemudian dikatakan pernikahan mereka terputus?

faiz wrote: pembiaran sama dengan mengizinkan, Islam hanya membolehkan dalam artian hukumnya menjadi mubah bukan memerintahkan.

coba anda lihat kalimatnya lagi mas

"You have been allowed to do the Mut'a (marriage)"

apa ini bentuk pembolehan atau perintah ?, berapa nilai bahasa inggris mas nomind ?.
Coba Anda lihat kalimatnya lagi dengan lengkap:

"You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it."

Adakah kata perintah DO IT (lakukanlah !!) untuk kasus khamar?

Apakah DO IT ! bukan bentuk perintah?

jelas sekali anda tidak membawa bukti apapun ketika menafsirkan ayat tersebut dalam nash-nash yang dianggap sah dari yurispundensi hukum Islam.
Apakah Anda ingin mengatakan bahwa Ibn Kathir dan Tabari juga melakukan demikian? Apakah mereka menafsirkan ayat Al Quran tanpa dasar? Apakah mereka lebih **** dari Anda dan saya?


With Best Regards,
NoMind
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Bila Anda berkeyakinan bahwa ayat 4:24 bukan mengatur nikah mutah, bisakah Anda jelaskan atas dasar apa Muhammad melegalkan nikah mutah yg jelas bertentangan dengan nikah umum? Apakah Muhammad boleh menetapkan suatu aturan yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh allah? Apakah nikah mutah adalah praktek yang bermoral?
OK jadi anda sudah sepakat bahwa surat tersebut justru melarang nikah Mut'ah point yang bagus.

saya sudah jelaskan bahwa praktek nikah Mut'ah sudah ada dizaman pra Islam sehingga Nikah tersebut bukan merupakan produk dari hukum Islam akan tetapi pembolehan tersebut karena hukum Islam datang secara bertahap, hingga sampai pada akhir penyempurnaan.
Kata terputus mungkin lebih tetap diputus karena opsi untuk mengembalikan tawanan perang wanita dan anak2 yang suaminya masih hidup jelas lebih manusiawi. Bukan Islam selalu sesumbar bahwa dalam perang muslim tidak pernah menyakiti wanita dan anak2? Apakah memnisahkan wanita dan anak2 yang suaminya dan ayahnya masih hidup adalah nilai2 Islami? Bukankah katanya pernikahan poligami lebih karena ingin menolong para janda bukan yang dijandakan? Apakah isteri orang yang masih mempunyai ikatan pernikahan bisa disebut janda? Apakah muslim mau isteri mereka yang sah dirampas dan dinikahi kemudian dikatakan pernikahan mereka terputus?


Jelas wanita-wanita tersebut terpisah oleh suaminya karena sang suami memerang Islam dan kalau si istri bersedia di nikahi maka dia masuk kedalam Islam sehingga otomatis perkawinannya putus karena tidak mungkin seorang wanita muslim masih menjadi istri seorang kafir yang memerangi Islam.
Coba Anda lihat kalimatnya lagi dengan lengkap:

"You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it."

Adakah kata perintah DO IT (lakukanlah !!) untuk kasus khamar?

Apakah DO IT ! bukan bentuk perin
tah?

Anda yang tidak jelas melihat kalimat awalnya adalah "kalian telah diperbolehkan untuk menikah Mut'ah, jadi lakukanlah!".

artinya tidak ada aturan yang mengharamkan anda untuk menikah Mut'ah jadi silahkan, Bukan Kalian diperintahkan Untuk Nikah Mut'ah !.

Kalimat pertama merupakan bentuk pembolehan atas aturan lama yang belom mendapat pengharaman dari agama, lalu kalimat kedua jelas kalimat perintah yang artinya Lakukan Nikah Mut'ah !!, sehingga nikah mut'ah menjadi produk dari agama itu sendiri.

jelas perbedaannya bukan ?
Apa anda pernah kuliah mas nomind ?, apa dalam bangku kuliah anda anda dianjurkan hanya mendengar dan tidak mengkritik dosen bila salah ?, jadi apa anda menganggap dosen anda lebih pintar dari anda atau tidak ?
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

faiz wrote:OK jadi anda sudah sepakat bahwa surat tersebut justru melarang nikah Mut'ah point yang bagus.

saya sudah jelaskan bahwa praktek nikah Mut'ah sudah ada dizaman pra Islam sehingga Nikah tersebut bukan merupakan produk dari hukum Islam akan tetapi pembolehan tersebut karena hukum Islam datang secara bertahap, hingga sampai pada akhir penyempurnaan.
Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya setuju bahwa ayat 4:24 tidak mengatur mutah. Sudah jelas kaum Syiah menggunakan ayat tsb sebagai dasar menerapkan mutah karena mereka sadar bahwa tanpa ayat Al Quran tidak mungkin nikah mutah bisa dilaksanakan karena melanggarkan aturan nikah normal.

Anda belum menjawab pertanyaan saya berikut ini:

Atas dasar apa Muhammad melegalkan nikah mutah yg jelas bertentangan dengan nikah umum? Apakah Muhammad boleh menetapkan suatu aturan yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh allah? Apakah nikah mutah adalah praktek yang bermoral?

faiz wrote:Jelas wanita-wanita tersebut terpisah oleh suaminya karena sang suami memerang Islam dan kalau si istri bersedia di nikahi maka dia masuk kedalam Islam sehingga otomatis perkawinannya putus karena tidak mungkin seorang wanita muslim masih menjadi istri seorang kafir yang memerangi Islam.
Banyak bukti yang justru memperlihatkan bahwa Muhammad lah yang pertama kali menumpahkan darah dengan misi-misi perampokkan dan perampasan yang dilakkukan. Untuk menyambung hidup di Madinah, Muhammad tidak ingin mencari nafkah dengan wajar, tetapi lebih suka memilih jalan pintas dan bermain sebagai korban dengan memulai melakukan perampokkan. Orang yang dirampoki tentu tidak akan selamanya tinggal diam, tetapi tentu akan membalas. Balasan dari mereka yang merampok inilah yang selalu dikatakan sebagai memerangi dan memusuhi Islam seakan2 mereka hanya boleh diam dan pasrah saja dirampoki. Dari sisi mereka yang dirampoki jelas adalah tindakan bela diri dengan memerangi para perampok dan preman, tetapi ternyata para perampok malah mengatakan perampaokkan yang mereka lancarkan adalah tindakan bela diri.

faiz wrote:Anda yang tidak jelas melihat kalimat awalnya adalah "kalian telah diperbolehkan untuk menikah Mut'ah, jadi lakukanlah!".

artinya tidak ada aturan yang mengharamkan anda untuk menikah Mut'ah jadi silahkan, Bukan Kalian diperintahkan Untuk Nikah Mut'ah !.

Kalimat pertama merupakan bentuk pembolehan atas aturan lama yang belom mendapat pengharaman dari agama, lalu kalimat kedua jelas kalimat perintah yang artinya Lakukan Nikah Mut'ah !!, sehingga nikah mut'ah menjadi produk dari agama itu sendiri.

jelas perbedaannya bukan ?
OK. Jadi kita sepakat bahwa kalimat kedua adalah perintah untuk melakukan mutah.

Bila kita kembali ke inti permasalahan topik, Anda belum menjawab atas dasar apakah Muhammad memerintahkan atau membolehkan nikah mutah yang jelas bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran.

Analogi Anda dengan khamar jelas kurang tepat karena memperbolehkan minum khamar memang diatur dengan ayat2 Al Quran secara bertahap dari memperbolehkan sampai kemudian dilarang sehingga tidak ada pertentangan (Quran 16:67, 4:43, 2:219, 5:90, 5:91 ).

Sedangkan dalam hal nikah mutah, Muhammad memerintahkan sesuatu yang jelas bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran. Tanpa ayat Al Quran 4:24, maka apa yang dilakukan Muhammad jelas merupakan pelecehan terhadap otoritas allah.

Polemik yang perlu Anda jelaskan adalah:

Tanpa menerima ayat 4:24 sebagai aturan yang menghalalkan nikah mutah, maka tidak ada dasar bagi Muhammad untuk memerintahkan mutah dengan hadis karena jelas nikah mutah bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran. Perintah dalam hadis tidak boleh bertentangan dengan ayat2 Al Quran.

Dengan menerima ayat 4:24 sebagai pelegalan mutah, maka kita akan menemukan bahwa nikah mutah tidak lebih daripada "religous prostitution" yang memalukan, dan pengharaman yang dilakukan oleh Muhammad dengan hadist jelas adalah pelecehan terhadap otoritas allah yang masih melegalkan nikah mutah dalam Al Quran.

Polemik ini namanya maju kena mundur kena.

faiz wrote:Apa anda pernah kuliah mas nomind ?, apa dalam bangku kuliah anda anda dianjurkan hanya mendengar dan tidak mengkritik dosen bila salah ?, jadi apa anda menganggap dosen anda lebih pintar dari anda atau tidak ?
Intinya disini adalah Ibn Kathir dan Tabari bukan sembarang ulama Islam. Mereka mempunyai otoritas dan tafsiran mereka tentunya mempunyai dasar.


With Best Regards,
NoMind
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

OK. Jadi kita sepakat bahwa kalimat kedua adalah perintah untuk melakukan mutah.
pernyataan aneh.
Bila kita kembali ke inti permasalahan topik, Anda belum menjawab atas dasar apakah Muhammad memerintahkan atau membolehkan nikah mutah yang jelas bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran.

Analogi Anda dengan khamar jelas kurang tepat karena memperbolehkan minum khamar memang diatur dengan ayat2 Al Quran secara bertahap dari memperbolehkan sampai kemudian dilarang sehingga tidak ada pertentangan (Quran 16:67, 4:43, 2:219, 5:90, 5:91 ).

Sedangkan dalam hal nikah mutah, Muhammad memerintahkan sesuatu yang jelas bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran. Tanpa ayat Al Quran 4:24, maka apa yang dilakukan Muhammad jelas merupakan pelecehan terhadap otoritas allah.

selama belum diharamkan maka hukumnya halal, anda sudah menyitir hadits dan ayat yang mendukungnya diatas (ayat janganlah kamu mengharamkan yang dihalalkan Allah)

jadi Muhammad tidak melanggar perintah Allah.
Tanpa menerima ayat 4:24 sebagai aturan yang menghalalkan nikah mutah, maka tidak ada dasar bagi Muhammad untuk memerintahkan mutah dengan hadis karena jelas nikah mutah bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran. Perintah dalam hadis tidak boleh bertentangan dengan ayat2 Al Quran.

Dengan menerima ayat 4:24 sebagai pelegalan mutah, maka kita akan menemukan bahwa nikah mutah tidak lebih daripada "religous prostitution" yang memalukan, dan pengharaman yang dilakukan oleh Muhammad dengan hadist jelas adalah pelecehan terhadap otoritas allah yang masih melegalkan nikah mutah dalam Al Quran.

Polemik ini namanya maju kena mundur kena.
hanya dalam pikiran anda mas nomind.
Intinya disini adalah Ibn Kathir dan Tabari bukan sembarang ulama Islam. Mereka mempunyai otoritas dan tafsiran mereka tentunya mempunyai dasar.


With Best Regards,
NoMind
umat Islam adalah umat yang tidak bergantung pada pandangan satu orang seperti perkataan imam hasan albanna perkataan manusia boleh ditolak kecuali rasulullah saw al maksum.

karena inilah anda dapat menemukan berbagai macam variasi pandangan dalam suatu masalah, dan pandangan yang anda ambil amat lemah, dan anda bilang kuat karena keinginan anda
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

faiz wrote:pernyataan aneh.
Aneh di mananya?
faiz wrote:selama belum diharamkan maka hukumnya halal, anda sudah menyitir hadits dan ayat yang mendukungnya diatas (ayat janganlah kamu mengharamkan yang dihalalkan Allah)

jadi Muhammad tidak melanggar perintah Allah.
Apakah Anda yakin yang tidak diharamkan pasti halal? Berarti Anda mengatakan bahwa karena nikah mutah tidak diharamkan oleh Allah, maka nikah mutah adalah halal walaupun pada kenyataannya bertentangan dengan nilai2 dari pernikahan umum yang terdapat dalam Al Quran?
faiz wrote:hanya dalam pikiran anda mas nomind.
Kelihatannya Anda sudah mulai kehabisan argumentasi.
faiz wrote:umat Islam adalah umat yang tidak bergantung pada pandangan satu orang seperti perkataan imam hasan albanna perkataan manusia boleh ditolak kecuali rasulullah saw al maksum.

karena inilah anda dapat menemukan berbagai macam variasi pandangan dalam suatu masalah, dan pandangan yang anda ambil amat lemah, dan anda bilang kuat karena keinginan anda
Apakah Muhammad bukan manusia sehingga perkataan manusia lain boleh ditolak kecuali Muhammad?

Apakah otoritas Muhammad lebih tinggi daripada Allah sehingga bisa menetapkan nikah mutah yang tidak bernilai moral karena jelas bertentangan dengan aturan dan nilai pernikahan umum untuk membentuk keluarga yang sakinah yang telah ditetapkan oleh Allah?

Bukankah Muhammad telah melecehkan Allah dengan melegalkan prostitusi menjadi institusi pernikahan sementaran?


With Best Regards,
NoMind
Post Reply