Mengapa Mutah Yg Dihalakan Alquran Bisa Diharamkan Hadits?

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

tidak ada referensi baru, saya tidak melayani komentar.
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

faiz wrote:tidak ada referensi baru, saya tidak melayani komentar.
Yo wes mas....sekarang tak kasih referensi....

sebelumnya maaf kalau saya harus mengurut lagi dari awal. Karena memang baru joint. Dan ngga enak kalau saya langsung menanggapi yang paling buntut.

Disini yang dibahas adalah masalah HUKUM NIKAH MUT'AH

Kan membicarakan soal NIKAH nih. jadi ngga ada salahnya kan kalau saya jelaskan dengan urut-urutan sebagai berikut :

SECARA ETIMOLOGI dulu yah. nikah berarti adl-dlammu wa al-jam’u (mengumpulkan), al-wath-u (bersetubuh), dan al-aqdu (akad).

dan secara TERMINOLOGI , nikah adalah dilaksanakannya sebuah akad yang disyariatkan untuk memberikan kepemilikan istimta’ (bersenang-senang) laki-laki atas wanita, baik untuk melakukan hubungan seksual, bersentuhan, bercumbu rayu, maupun bikin anak untuk memperbanyak keturunan.

[baca baik-baik penjelasan berikut karena dibagian ini akan ada satu kontradiksi tentang KEUTAMAAN NIKAH DALAM ISLAM dengan adanya HUKUM NIKAH MUT'AH]
KEUTAMAAN NIKAH DALAM ISLAM :
1.pernikahan diHARAPKAN MAMPU menjadikan seseorang memiliki jiwa yang lebih santun, tenang, dan damai, sehingga gejolak-gejolak liar akan pergi darinya.[referensi ayat : AR RUM 21]
2. pernikahan diHARAPKAN MAMPU menjadi wadah seseorang menyalurkan saluran rasa cintanya dan menumbuh kembangkannya.[referensi ayat : Ali Imran 14]
3. pernikahan diHARAPKAN MAMPU memberikan kepastian nasab dan memelihara kelestariannya.[referensi ayat : AN NISA 1]
4. pernikahan DIHARAPKAN mampu menjadi sebuah CARA memelihara martabat seorang perempuan [referensi ayat : AL MAIDAH 5]
5. pernikahan diHARAPKAN MAMPU mencegah kerusakan moral pergaulan antara laki-laki dan perempuan

Tra ra ra ra......[ingat ingat itu point 4 dan 5 ya saudara-saudara]

berikut nya JENIS - JENIS PERNIKAHAN FASIDAH [Pernikahan yang rusak dan atau BATAL] :
1. Pernikahan SYIGHAR
.2. Pernikahan MUT'AH
pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu, atau yang lazim disebut dengan “an-Nikah al-muaqqat” (Pernikahan sementara atau kawin kontrak) Kalangan MADZAB menganggap NIKAH MUT'AH HARAM.

haji muhammad saw bilang : "“Wahai, manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian nikah mut’ah. Maka ingatlah, sesungguhnya Allah telah mengaramkannya (sekarang) sampai hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah) <<<<<<<<< remember this .... haji muhammad PERNAH MENGHALALKAN....dan kemudian ALLAH MENGHARAMKAN....apa itu tidak sama artinya dengan si muhammad saw ini dalam membuat statement tidak lebih dulu mempertimbangkan apa yg baik/buruk menurut allah nya. main hantam kromo aja dia...disesuaikan kebutuhan dia....apa ini bukan egois ?

3. Pernikahan MUHALIL
4. Pernikahan MU'TADAH [wanita yang sedang massa iddah]
5. Pernikahan MUSLIM dan NON MUSLIM
6. Pernikahan MUHRIM


Nah berhubung kita disini membahas masalah NIKAH MUT'AH jadi mari kita fokuskan pada point kedua saja.

Berikut FASE FASE dari HALAL menjadi HARAM dan Balik HALAL lagi [hihihihi] si hukum nikah MUT'AH ini :

Fase 1 : NIKAH MUT'AH adalah HALAL pada massa MUHAMMAD SAW dan ABU BAKAR

fase 2 : KHALIFAH UMAR adalah pihak pertama yang menyatakan NIKAH MUT'AH = HARAM (Tarikh Khulafa’, Imam as-Suyuthi, Bab II, hlm. 158).. pertimbangan si imran menyatakan haram berdasarkan atas PENILAIAN PRIBADI [ra'yu] karena apa yang dia lihat atas PERNIKAHAN MUT'AH yang dilakukan oleh ABU BAKAR [Shahih Muslim, juz 4, hlm. 131, cet. Masykul Th. 1334 H] <<<< intinya si umar tidak setuju karena saat itu mahar hanya berupa KURMA dan TEPUNG [kurang ajar kali wanita cuma dikasih mahar kurma dan tepung]

Fase 3 : IMAM ALI menyatakan seharusnya mengHALALkan NIKAH MUT'AH karena menurut dia pernyataan diharamkannya nikah mut'ah menjadikan suburnya perzinahan [(Tafsir Thabari, juz 5, hlm. 9) SANADNYA SHAHIH bro... :)

Fase 4 : IMAM ALI BIN ABI THALIB menyatakan “Farji-farji wanita bisa menjadi HALAL dengan tiga cara, yaitu nikah da’im, NIKAH MUT'AH, dan dengan memilikinya sebagai budak.”Diriwayatkan bahwa Imam Ali pernah melakukan mut’ah dengan seorang wanita dari Bani Nasyhal di kota Kufah. (Al-Wasa’il bab Nikah Mut’ah)

Fase 5 : ABI BASHIR menyatakan NIKAH MUT'AH HALAL dan bahkan menegaskan dengan bilang begini :"Halalnya nikah mut’ah tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 24. (Al-Wasa’il bab Nikah Mut’ah)"

Nah nah nah....ketemu kan Bro referensi nya....jadi ayat yang dikutip sama yang menulis postingan pertama adalah RELEVAN dengan masalah NIKAH MUT'AH :)


KESIMPULANNYA INI BRO ....
---------------------1-------------------------
JADI AWALNYA....Pada awal tegaknya agama Islam nikah mut'ah diperbolehkan oleh haji muhammad saw , di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dan Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah." (HR. Muslim)
---------------------2-------------------------
LALU.....Al-Imam Al-Muzani rahimahullah bilang: "Telah sah bahwa nikah mut'ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut." (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
---------------------3-------------------------
Dan AKHIRNYA Haji muhammad saw bilang: "Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Namun sekarang Allah 'azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat." (HR. Muslim)
---------------------4-------------------------
PEMBELAAN TERAKHIR......Adapun nikah mut'ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu dan Umar radhiyallahu 'anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut'ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)


BIAR SEMAKIN JELAS....Berikut gambaran PERNIKAHAN MUTAH ZAMAN HAJI MUHAMMAD SAW :
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut'ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)

Perhatikan point 2 dan 3 lalu hubungkan dengan KEUTAMAAN NIKAH DALAM ISLAM yang saya sebut diatas [no 4 - 5]. Apakah ada menjaga martabat wanita dalam pernikahan ini , dan apakah ada indikasi menjaga perilaku lelaki dalam pernikahan mutah ini ? Mungkin anda langsung menjawab : MAKANYA KAN DILARANG SAMA SI TUHAN ISLAM ? ya too....jangan euphoria dulu :)

Pertanyaannya jadi balik lagi Bro....Jadi apa landasan si haji muhammad saw menyatakan HALAL ? dan bagaimana cara si Allah Islam MENEGUR muhammad bahwa itu HARAM ?

Sebagai orang yang sangat sohib sama si allah swt bagaimana si muhammad saw bisa MISS membaca apa yang didisuka dan tidak disuka si Tuhan islam ?
Khilaf ? karena muhammad saw manusia biasa ?
Lalu mengapa dia menjadi rasul ?

Diputar kemanapun pengembangan materi bahasan ini....muara pertanyaan tetap akan pada :
MENGAPA HALAL menjadi HARAM ?
Mengapa ada HARAM dari si Tuhan islam setelah muhammad saw mempraktekkannya sebagai yang HALAL ?
Kek mana nya ini ? sebenarnya kalau masalah HUKUM di islam tuh...siapa yang telur siapa yang ayam ? si allah swt apa haji muhammad saw ?

Demikian dari saya...
Mohon maaf kalau kepanjangan soalnya kebetulan dulu pas sebelum murtad, awak bagian urus kepemudaan dan pernikahan jadi adalah dikit2 file lama

SALAM MURTAD !!!
Post Reply