Kimi vs Ibra & gaston, Rokok = Makruh atau Haram

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

gaston31 wrote: - klo gw sih ga perlu nunggu MUI. dlm hal ini, dr info elo ttg bahaya2 merokok, dan dr ayat2 Al Quran, gw bisa berijtihad utk gw sendiri, bahwa rokok HARAM buat gw! gw ga boleh merokok!
Masya awloh gaston, nyebut, nyebut,
u r so selfish,
sementara gw yg kafir aja memikirkan orang lain (yg nota bene banyakan muslim di negara ini).

hmm, perlukah tulisan kita masukan di pola berfikir muslim?
gaston31 wrote: no way, but thx. Bisa gw saranin hal yg sama utk kitab elo? kan ga ada tulisan "Dilarang merokok", rite? malah setahu gw segala makanan halal di situ.
dear gaston,
anda mencoba OOT, rupanya anda tidak menyimak msg saya sebelumnya. atau mau mencoba beradu argumen ttg kesehatan makanan babi, silahkan buka di RBI, saya akan tanggapi.


gaston31 wrote: - oo.. katolik sempat salah ya? mknya Islam ga ikut2an. dari dulu ijtihad ulama sudah benar. Ijtihad mengikuti knowledge yg ada.
saya dengan gentleman, menyatakan katolik, pernah melakukan kesalahan.

tanggapan mengenai ihtijaddi bawah skalian
gaston31 wrote: yup, ijtihad awal pimpinan gereja dulu salah, n dibenarkan dgn ijtihad Martin.
ijitihad ulama dulu, dan sekarang ttg hukum rokok adalah benar semuanya, di era masing2 :D
this is a joke?

dear Gaston,
Mood bisa berubah, tapi kebenaran TIDAK
Arsen trioksida (AS2O3), serbuk berwarna putih, rasanya agak pahit. racun yg cukup kuat untuk membunuh. kita konsumsi hari ini, atau 1000 tahun yang lalu, efeknya sama = MATI.

so Ijtihad Ulama tidak pernah salah?

jadi ingat waktu kuliah deh
pasal 1. senior tidak pernah salah
pasal 2. kalau senior salah, lihat pasal 1.

dear Gaston,
jangan sampai kefanatikan mu thd Ulama, islam, membuat hati kamu buta thd kebenaran.
kalau kamu ga percaya keobjetivitasan saya thd statement km, km boleh minta 3rd opinion.
gaston31 wrote: btw, klo emng casenya beda, knp diawal2 elo bawain contoh ttg Martin Luther :D
itu contoh yg terlintas, yg mendekati. tuk memberikan bagaimana "selayaknya" Tuhan bertindak.
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

ibra wrote:IMHO..
Namanya way of LIFE....should be complete (might be concise but coverage nya bagus).
Whats LIFE? anda akan bicara leadership, muammalah (hubungan antar manusia), ipoleksosbudhankam, dsb dsb.
JUSTRU karena way of LIFE, semua orang bisa mengambil best practise nya.
Bagaimana saya bilang A adalah way of life, kalau ke-LIFE-an saya sebagai pedagang (economic aspect ) gak diatur?? :)

Anyway, your religion is yours. :)
komplit ga harus mengurui kan? dari pada harus spt KUHP yg tebal dan bikin pusing, lebih baik buat 2 ayat kasih terutama, (salah satu Golden Rule),
mudah di ingat, dan semoga mudah di aplikasikan.

untukmu agamamu, untukku agamaNYa, hehe Kiddin.
ibra wrote: Nah, anda mesti tahu sedikit tentang bagaimana Islam membagi /memiliki klasofikasi hukum:
Ada yang syariah dan aqidah yang sifatnya Pakem/fixed
(Sholat, zakat, puasa, haji) adalah Fix. Itu adalh identitas
Jadi kalau orang Islam tapi sholatnya 3 kali sehari (tanpa ruhsoh) berrti dia sudah out dari "islam yang kaffah".

Nah yang lain sifatnya bekembang
Muammalah sifatnya berkembang, jual-beli, banking, dsb. Itu berkembang karena antara match-in dalil syar'ie dan fakta lapangan itu butuh waktu, dan butuh pengetahuan.
got it
based on ur explenation,
misalnya nanti saya membuat suatu riset ilmiah berkenaan dengan puasa, yang setelah melalui penelitian panjang dan dalam, di dapati hasilnya, bahwa puasa sbaiknya X jam selama Z hari, yang berbeda dengan hukum islam. maukah islam merubah patern puasanya?
jika iya, saya terima alasan anda.
jika tidak, berarti ucapan anda tidak bisa di pegang.
ibra wrote: Nah. KETIKA kita tidak mengadopsi khilafah (islamiyyah), maka aturan (fatwa) itu tidak mengikat secara hukum.
Artinya
jika sekarang kita kembalikan kepada rokok yang sifatnya khilafiah (sebagian kharam, sebagain halal), umat bisa berpikir realistis menurut mana yang dia pegang?

"yah berarti pecah dong Islam?"
NO! karena untuk hal-hal yang sifatnya core tidak berubah.
saya tidak akan mengatakan islam terpecah kalau cuma krn hal itu. dan kalaupun ada hal lain yang membuat suatu agama seakan terpecah, itu hal biasa. itu hanyalah penafsiran orang yg bhineka thd suatu agama. saya tidak akan kritisi itu.

hukum islam memang tidak mengikat, namun cukup berpengaruh. jika MUI memfatwakan Rokok haram, maka FPI pasti akan merazia warung Rokok, itu contoh sederhananya.
ibra wrote: TAPI
kalau kita mau berkaca pada hadist
"da'ma yuribuk ila ma la yuribuk)
Maka (umumnya) orang akan berpikir konservatif dan menjauhi perkara yang "meragukan" dan banyak mudhorotnya

Begitu :)

IBra
saya sudah mengerti hal ini, anda sudah 2x menjelaskannya. namun brp banyak muslim yg tau hal itu?
saya yakin jumlahnya lebih banyak muslim yg cuma peduli halal-haram-makruh sunah.
ibra
Posts: 588
Joined: Sat Mar 22, 2008 9:08 am
Contact:

Post by ibra »

Loh puasa kan ibadah mahdoh.
Ibadah mahdoh (zakat, sholat, puasa) kan kaplingnya FIx
Kalau berdasarkan riset anda , sebaiknya puasa 27 jam sehari, ya gak compatible. :)

ARea lain aja bos, masih banyak area lain yg butuh ijtihad.


2. Menggurui atau nggak.Itu relatif. Seboring-boring nya buku medical (yg anda bilang menggurui) if you love it, you love it. sampai bibir anda miring ngapalin valvula bikuspidalis dan medula oblongata, if you love it, ya udah...

3. Jumlahnya makin banyak muslim yuang makin concern

Ibra
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

@ Ibra
ttg puasa.
actualy, saya kritis thd apapun. sampe sekarang saya masih berfikir (dan mencari kemungkinan) agar 1 jam =100 menit,1 menit= 100detik, agar mudah di hitungnya (spt satuan Kilo). (entah karena saya terlalu aneh kali ya)
namun,
tidak kah anda berfikir,
mengapa harus sahur jam 4 pagi, dan berbuka jam 6 sore?
memang anda akan mendapatkan sejumlah pembenaran kalau anda sbg muslim menelitinya. (karena kita bergerak kearah pikiran kita, spt pada pembahasan saya ttg statistik kalau anda baca).

tapi kalau anda (tidak menepatkan diri sbg muslim) mencoba mulai meneliti, merubah2 jamnya (baik mulai maupun akhir), durasinya,
saya duga, anda akan menemukan banyak hal2 luar biasa.

tidak hanya di aspek itu, tapi di setiap area.

pernahkah pikiran anda berjalan ke arah sana?
atau jangan2 anda menjawab tidak layak manusia mempertanyakan keputusan Tuhan. klo spt itu casenya, mengapa Tuhan beri kita otak?

dan jgn bilang itu area kekuasaan Tuhan, karena Tuhan pastilah reasonable dalam hal ilmiah.


namun jgn bicara itu skrg, kecuali klo saya sudah mendapatkan waktu, tenaga, dan uang yg cukup. lets do it shall we? (jgn Souzon, saya bukan mencari kelemahan Puasa Islam, saya hanya ingin tau role model puasa yg paling sehat, atas dasar ilmiah)

2. kita sudah OOT, saya love medicine, tapi baca buku Farmakope yg tebalnya seribu halaman lebih, jujur ogah, (so buku itu masih rapih sekali). saya lebih suka baca catatan kuliah, powerpoint kuliah, dan bbrp sumber internet.
saya ga tau apakah cuma saya eksepsi, atau most of man?
but, klo bisa di buat simple dan praktis, napa harus dibuat panjang n complicated,
but, STOP, no need to discuss this anymore.

3. masih lebih banyak yg mana?

btw anyway busway, Fatwa MUI saat ini masih Makruh right?
so,
as a friend,
saya medorong teman2 muslim untuk "menekan"MUI. jika goyang dangdut aja di buat fatwanya, mengapa Rokok tidak segera di revisi.
lebih baik TERLAMBAT, daripada tidak sama sekali.

ini penutup dari diskusi saya dengan bung Ibra (unless jika bung Ibra berpendapat lain).
ibra
Posts: 588
Joined: Sat Mar 22, 2008 9:08 am
Contact:

Post by ibra »

Hal-Hal yang sifatnya ibadah mahdzoh, rujukannya sudah jelas.
Jadi ranah itu adalah restricted.
Si many muslim are also studying medicine Mas. Gak hanya anda.
mengapa harus sahur jam 4 pagi, dan berbuka jam 6 sore?
memang anda akan mendapatkan sejumlah pembenaran kalau anda sbg muslim menelitinya. (karena kita bergerak kearah pikiran kita, spt pada pembahasan saya ttg statistik kalau anda baca).


Mengapa pula sholat harus 5 kali sehari, kayaknya seminggu sekali, asal kita bisa sholat sambil nangis2 cukup. :)

But the problem is not as that simple. Ibaadah mahdhoh takarannya adalah berdasarkan risalah Allah. Anda boleh berijtihad di ranah yang selain.
For me (as economist wannabe)
1. Boleh gak negara pake currency board
2. Boleh gak negara pake double standard currency
3. Boleh nggak negara intervensi harga
4. Boleh gak orang jualan forward tapi pake sample

Itu adalah ranah2 yang mungkin sebagaimana anda usulkan 1 jam =100 menit.

saya medorong teman2 muslim untuk "menekan"MUI. jika goyang dangdut aja di buat fatwanya, mengapa Rokok tidak segera di revisi.
lebih baik TERLAMBAT, daripada tidak sama sekali.


Dua-duanya penting. Akhlak itu fondasi untuk memperkokoh Iman!
Gak semua orang se-realistis anda yang tidak terangsang melihat adegan vulgar. Masyarakat harus diajari.

some rest, Agree

Nice to discuss w you :)

IBra

P.S. Do your stat with some "weird" islam taught, If any. You have studied stat, me too. then we can discuss it. From the point of view of ILMIAH :)
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

Kim: Masya awloh gaston, nyebut, nyebut,
u r so selfish,
sementara gw yg kafir aja memikirkan orang lain (yg nota bene banyakan muslim di negara ini).
=========
- to be honest, gw ga tau apa MUI telah rapat utk rokok ini. jd utk saat ini, ijithad haramnya rokok udh ckup buat gw. dan klo MUI nanti mengeluarkan fatwa ttg haramnya rokok, gw akan dukung.


kim:anda mencoba OOT, rupanya anda tidak menyimak msg saya sebelumnya. atau mau mencoba beradu argumen ttg kesehatan makanan babi, silahkan buka di RBI, saya akan tanggapi.
==========
- sori bkn babi yg gw singgung, tp ya rokok ini. krn gw jg anggap rokok ini ssuatu yg masuk ke dalam tubuh. ok, ini jg msh OOT. ga usah dilanjut.


kim: dear Gaston,
Mood bisa berubah, tapi kebenaran TIDAK
Arsen trioksida (AS2O3), serbuk berwarna putih, rasanya agak pahit. racun yg cukup kuat untuk membunuh. kita konsumsi hari ini, atau 1000 tahun yang lalu, efeknya sama = MATI.

so Ijtihad Ulama tidak pernah salah?
========
- true. bener banget, kebenaran tdk berubah.
Hukum ijitihad setahu gw (dr hadits) ada 2,
jika kamu berijtihad dan ijtihad km benar, km dpt 2 pahala.
tp jika kamu berijtihad dan ijtihad kamu salah, km msh dpt 1 pahala.

makany gw ga bisa bilang ijtihad ulama saat itu salah. Rokok tsb ditetapkan makruh, krn emng msh blm diketahui bahaya merokok.
jadi ga mungkin kan, ulama dulu menetapkan rokok adalah HARAM, tanpa bukti/fakta ttg racun pd rokok?
apa jadinya dunia, klo fatwa2 bermunculan tanpa fakta?? bisa jadi kjadian yg dialami katolik, terulang dlm Islam.


Kim: jangan sampai kefanatikan mu thd Ulama, islam, membuat hati kamu buta thd kebenaran.
=========
kebenaran pasti akan datang walau terlambat.
kebenaran akan jadi ssuatu yg ngawur jika tanpa fakta bahaya merokok
Dan kebenaran tidak harus datang dr ulama, kefanatikan akan membuat pikiran kita mati.
thx atas sarannya.
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

@ gaston
maaf br balas, saya br dari aceh, dan sudah harus pergi lagi ke lampung,

dear gaston,
dulu ada penelitian yg mengatakan thalidomide, nimesulide, dan rofexocib itu aman. dan stelah orang mulai mengkonsumsinya, timbul banyak efek samping. kemudian di lakukan penelitian ulang, dan hasilnya obat2 tsb berbahaya.
dari segi sains, jika ada dua penelitian yg sama yg berbeda hasilnya, salah satunya pasti SALAH. dapat dikatakan penelitian sebelumnya ttg obat2 itu SALAH.

pernahkah anda berfikir, akibat dari fatwa makruh? betapa besar kerusakan nya (terutama dalam ksehatan). kira kira itu yg bertanggung jawab Ulama apa Allah?

ok let say, itu di buat haram, pertanyaan saya, apakah orang yg merokok perlu mengunyah 7 tanah agar bisa sholat lagi?
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

wah brarti ulamanya kurang wawasan tuh, makanya ulama taunya bhy rokok ya cmn bau mulut.
dan jika emng terjadi penelitian dan dikatakan rokok aman, ulama jg tdk bisa di SALAH kan. krn ulama bkn seorang ilmuwan, yg harus riset sendiri (walopun gw rasa riset ini penting banget).
jadi tidak ada salah ato dosa terhadap fatwa ulama, mnurut Islam, dlm kasus rokok ini. Islam tidak akan mendosakan seseorang krn ketidaktahuannya. Ingat, hrs benar2 tidak tahu, bkn pura2 ga tau.Muslim yg tdk tahu klo yg ia makan adalah babi tidak dosa kok.

mengunyah tanah? anda kurang wawasan nih ttg hukum2 Islam.
utk sholat yg di perhatikan adalah kesucian/kebersihan dr Najis. Haramnya rokok, bknlah ssuatu yg Najis.
silahkan cek topik elo ttg kucing.

btw, anda tim medis dan relawan utk aceh?
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

@ gaston
maaf saya cukup sibuk belakangan ini,
trims buat kesabarannya

jawaban anda mirip jawaban Adam pada saat kejatuhan manusia.

kejadian 3:12 Manusia itu menjawab: "Perempuan yang Kautempatkan di sisiku, dialah yang memberi dari buah pohon itu kepadaku, maka kumakan."

lalu Hawa pun berdalih

Kejadian 3:13 Jawab perempuan itu: "Ular itu yang memperdayakan aku, maka kumakan."

dan anda bisa baca kelanjutannya, bagaimana Tuhan bertindak kpd ke 3 nya.

nah, yang ingin saya sampaikan ialah, stiap kita BERTANGGUNG JAWAB atas apa yg masing2 kita perbuat. ilmuwan bertanggung jawab atas kesalahan penelitian mereka. pada sisi yg lain, bukan berarti Fatwa haram dari Ulama bebas dari kesalahan.

mengenai najis & haram, jujur kadang saya bingung dengan hukum islam. babi itu haram, dan najis juga. anjing juga spt itu. dan secara hakekat saya tidak melihat perbedaan signifikan antara keduanya. karena jika dikatakan haram, berarti seharusnya menjadi najis untuk di dekati.

mohon penjelasannya.


saya bukan relawan medis, saya hanya bekerja memberikan product knowledge ke branch di banda aceh. ada beberapa hal unik yg saya temui selama 4 hari saya di aceh (saya juga sempat ke tugu kilometer nol di sabang-pulau weh). nanti kpn kpn klo sempat saya akan menuliskan pengalaman saya, selama di serambi Mekah.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

imho, kasus adam n hawa yg terperdaya oleh Iblis tdk bisa disamakan dgn kasus fatwa makruh ulama yg memang blm ada pengetahuan ttg bhy rokok. bukankah sdh ada larangan dr Tuhan ttg buah dr pohon tsb?

soal najis n haram, mungkin bang Ibra aja yg jelasin :D
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

@ gaston,
saya tidak sedang membahas siapa yg bersalah. tapi tipikal manusia yg saling melempar tanggung jawab. padahal setiap manusia, bertanggung jawab atas tindakannya masing2.

alibi anda bisa jadi banyak bumerang. bisa saja pencuri beralibi di pengadilan karena pemerintah tidak bisa menyediakan pekerjaan yg layak, bisa saja para koruptor menyalahkan negara karena gaji mereka yang 'kurang'.

bang ibra kmn ya
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

Kimi:bertanggung jawab atas tindakannya masing2.
====
+ yup, dan manusia tdk akan dihukum krn ketidaktahuannya.
Oh iy, jika nanti diketemukan rokok yg tdk mengandung nikotin (sintetis mungkin) dan asapnya hanya asap2an (tdk ada racunnya jg), maka rokok jenis ini dpt difatwakan ga HARAM lagi.

thx,atas diskusinya. gw jg berharap larangan merokok ditempat umum bs segera direalisasikan n MUI segera menfatwa HARAM rokok ini.
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

@ Gaston n Ibra, dan smua muslim,

gw berharap TINDAKAN NYATA kalian dalam memberikan masukan thd hal ini ke MUI. masalah ini penting walau keliatannya tidak urgen. tapi tetap perlu perhatian serius.
so gw harap, demi kebaikan bangsa ini, again, gw harapkan TINDAKAN NYATA, sampai Fatwa itu keluar.
ibra
Posts: 588
Joined: Sat Mar 22, 2008 9:08 am
Contact:

Post by ibra »

Kimi yangrisau
Ide anda sebetulnyabagus
Tapi letme explain:
Dalam konteks suatunegara yang tidak berdasarkan agama, ijtihadulama dalam bentuk fatwa MUI, bahsulmastail NU, atau hasil fatwa dewan tarjih Muhammadiyah itutidak mengikat secara general.

Kecuali, kalau Indonesia seperti Iran dimana seorang Ayatullah memimpin suatu negara sekaligusmenjadi pemimpin agama. (namanya juga RepublikIslam Iran)
Sehingga,yang bisa dilakukan MUIadalah: fatwa haram atas suatu hukum yang aplikasinya adalah nafsi-nafsi (sendiri-sendiri) dengan resiko sendiri2.

Jadi in my (economic) point of view, fatwa itu justru akanmendistoris keadaan karena banyak mudarat yangakan timbul.
Yang bisa dilakukan adalah sosialisasi bahaya rokok, sehingga secara nafsi-nafsi adik-adik anak cucukita tranpa fatwa punmreka punya pengetahuan bahwa rtokok berbahaya

Gitu
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

dear Ibra,
sepengetahuan saya (muslim yg saya kenal), hampir tidak ada yg makan babi, karena babi=haram.
anda boleh bilang itu tidak mengikat,
TAPI itu berpengaruh.
memang ada muslim yg berjudi, zinah, tapi jumlahnya tidak signifikan, dibanding PEROKOK.

after all bukannya kita sudah setuju merokok=haram.

saya tidak tau apa motif anda berkata spt di atas (economic?), tapi suatu niat baik, tentunya harus di dukung. rokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan. mengenai masalah ekomoni nyg mungkin timbul saya percaya akan ada jalan keluar, karena kita ini manusia, yg bisa inovatif dan berimprovisasi, suatu kesulitan pasti ADA jalan keluar.

(maaf bukannya soudzon, klo anda malas berurusan dgn MUI, karena suatu dan lain hal, misalnya=sibuk, tolong terus terang saja, jgn membuat berbagai macam exuse)

now, please be kind menjelaskan haram vs najis
ibra
Posts: 588
Joined: Sat Mar 22, 2008 9:08 am
Contact:

Post by ibra »

dear Ibra,
sepengetahuan saya (muslim yg saya kenal), hampir tidak ada yg makan babi, karena babi=haram.
anda boleh bilang itu tidak mengikat,
TAPI itu berpengaruh.
memang ada muslim yg berjudi, zinah, tapi jumlahnya tidak signifikan, dibanding PEROKOK.


LOH
BEDA DONG. ITU NASH NYA JELAS SUDAH ADA DALAM AQ. NAH YANG BEDA ITU UNTUK KASUS KASUS KE KINIAN, MISALNYA, MLM, JIKA MUI MENG HARAMKAN, TERGANTUNG KITA SENDIRI MAU MENTAATI ATAU TIDAK.
YANG NASH NYA SUDAH JELAS YA JELAS.

saya tidak tau apa motif anda berkata spt di atas (economic?), tapi suatu niat baik, tentunya harus di dukung. rokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan. mengenai masalah ekomoni nyg mungkin timbul saya percaya akan ada jalan keluar, karena kita ini manusia, yg bisa inovatif dan berimprovisasi, suatu kesulitan pasti ADA jalan keluar.

(maaf bukannya soudzon, klo anda malas berurusan dgn MUI, karena suatu dan lain hal, misalnya=sibuk, tolong terus terang saja, jgn membuat berbagai macam exuse)

now, please be kind menjelaskan haram vs najis


ARTINYA...
MUI ITU "HANYA BERWENANG MEMBUAT FATWA". SAMA DENGAN KASUS AHMADIYYAH KEMARIN. MEREKA SUDAH MEMBUAT FATWA SESAT, TAPI SEMUANYA AKAN KEMBALI KEPADA PEMERINTAH JUGA.
BOTTOM LINE NYA ADALAH
FATWA MUI=FATWA. DAN PENGAMALANNYA TERGANTUNG INDIVIDU.
BEDA JIKA INI ADALAH NEGARA ISLAM INDONESIA, DAN MUI ADALAH OTORITAS TUNGGAL YANG MENENTUKAN HUKUM
SAYA AKAN DATANG KE SANA, DIPAKSA MEM PRODUCE SUATU LARANAGN ROKOK.
BARU ROKOK BENER2 MENJADI HARAM
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

dear ibra si pencari alasan,
unless ada yg mo anda tekankan, memakai capslock itu, terlihat seperti anda sedang teriak kpd saya.
ibra wrote:
ARTINYA...
MUI ITU "HANYA BERWENANG MEMBUAT FATWA". SAMA DENGAN KASUS AHMADIYYAH KEMARIN. MEREKA SUDAH MEMBUAT FATWA SESAT, TAPI SEMUANYA AKAN KEMBALI KEPADA PEMERINTAH JUGA.
trus ngapain juga MUI cape2 buat fatwa klo anda berfikir tidak ada gunanya?

apakah rokok tidak lebih berbahaya di bandingkan ahmadiyah dan goyang inul? knapa MUI menfatwakan keduanya, tapi rokok tidak?

tapi apakah anda lihat efeknya? banyak spanduk2 menuntut pembubaran ahmadiyah. MUI itu berpengaruh, titik.



mengapa hal yg sama tidak berlaku untuk rokok? masalah pemerintah, ya itu urusan lain, saya ga akan tanya itu pada anda.

lagi pula, apa salahnya menggharamkan rokok?

anda sepertinya mencari2 alasan loh
User avatar
japra
Posts: 786
Joined: Wed Feb 14, 2007 5:53 pm
Location: bali mester

Post by japra »

memahami cara berpikir muslim mudah sekali.

rokok = halal. karena dalam al-quran dan hadist tidak ada tertulis rokok = haram.

begitu juga dgn ganja, shabu2, opium, dll.

semuanya HALAL. karena tidak tertulis HARAM. kalo babi sih pasti cuman herannya kalo musik dan catur -- yg JELAS-JELAS tertulis HARAM. kok pada gak tahu yah ????? apa pura2 gak tahu ???? (sori belok sikit)

MUI nya juga sendiri bingung kok. mau ambil ayat2 dari mana datangnya rokok = haram ??? kalo pake dalil racun seperti bung kimi tulis itu PASTI. cuman mereka (muslim) cuman robot. gak bisa berfikir loh. jadi harap maklum.

wassalam.
User avatar
kimi07
Posts: 2218
Joined: Fri Dec 07, 2007 7:59 pm
Location: in the Father's Heart

Post by kimi07 »

@ Ibra
ini bukti terbaru,
hanya karena 21 orang tewas, Fatwa MUI langsung keluar :
MUI Haramkan Pembagian Zakat yang Timbulkan Korban Jiwa

http://www.lintasberita.com/Lokal/MUI_H ... rban_Jiwa/

nah mengapa Rokok, yg jelas2 sudah menyebabkan kematian ratusan atau ribuan nyawa, blm ada fatwanya?

tanya kenapa?

adakah kkn di tubuh MUI?
User avatar
dulilah
Posts: 300
Joined: Fri Nov 23, 2007 8:50 pm

Post by dulilah »

ni bukti terbaru,
hanya karena 21 orang tewas, Fatwa MUI langsung keluar :
MUI Haramkan Pembagian Zakat yang Timbulkan Korban Jiwa

http://www.lintasberita.com/Lokal/MUI_H ... at_yang_Ti mbulkan_Korban_Jiwa/
baru sekarang muslim nyadar. kalau tdk ada yg meninggal bgm?
bahkan bagi2 zakat pake pengumuman & sok nyedekahpun sudah diharamkan 1.900 tahun yg lalu oleh.....

"Jadi apabila engkau memberi sedekah,
janganlah engkau mencanangkan hal itu,
seperti yang dilakukan orang munafik di rumah-rumah ibadat
dan di lorong-lorong, supaya mereka dipuji orang.
Aku berkata kepadamu:
Sesungguhnya mereka sudah mendapat upahnya." Mat 6:2 :lol:
 
 
 
Post Reply