PUASA 1 SYAWAL HUKUM-NYA HARAM

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
Post Reply
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

PUASA 1 SYAWAL HUKUM-NYA HARAM

Post by talenta »

Sebagaimana yang kita tahu, bahwa dalam beberapa tahun terakhir , umat Islam TIDAK MAMPU membuat kesepakatan bersama tentang menentukan HARI IDHUL FITRI [1 syawal].

Sehingga, pada tanggal tersebut masih ada sebagian umat islam yang melakukan PUASA RAMADHAN, sementara sangat tegas disebutkan bahwa PUASA 1 SYAWAL ADALAH HARAM !!!

Pertanyaannya untuk saudara MUSLIM ?
1. Mohon jelaskan masalah tersebut diatas dilengkapi dengan AYAT-AYAT ALQURAN dan atau HADIST.
2. Bagaimana pertanggung jawaban si IMAM / ULAMA yang menyatakan adanya perbedaan jatuhnya 1 syawal ini ?
3. Apa hukuman / sanksi yang diterapkan oleh si Tuhan Islam kepada umat Islam yang melakukan puasa pada tanggal 1 syawal? yang jelas-jelas itu adalah HARAM ?!

Buat saudara non-islam, berikut saya berikan daftar HARI-HARI YANG DIHARAMKAN UNTUK PUASA.
* Berpuasa pada Hari Raya Aidil Fitri ( 1 Syawal )
* Berpuasa pada Hari Raya Aidil Adha ( 10 Zulhijjah )
* Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Demikian dari saya.
Semoga para cendekiawan muslim dan alim ulama yang ada di FFI ini mampu menjelaskan ini dengan bijaksana dan dilandasi dasar hukum yang kuat.

Terimakasih
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

Image

Sebelum menentukan tepat tanggal 1 SYAWAL diadakan sebuah RAPAT ITSBAT [sidang penentuan].
Rapat ini dihadiri oleh : (1) AHLI HISAB ,(2) PEMUKA AGAMA dan ALIM ULAMA, (3) PIHAK TERKAIT , untuk menentukan pemantauan dan observasi yang dilakukan oleh AHLI HISAB DAN RUKYAT terhadap MUNCULNYA BINTANG dari seluruh wilayah Indonesia. Hingga akhirnya sidang memutuskan persisnya tanggal 1 SYAWAL tersebut.

CARA MENENTUKAN IBADAH PUASA DAN IEDUL FITHRI
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.

======================

Saudara Muslim...

Bisakah anda menjelaskan, tentang ini semua?

Betapa MANUSIA dan atau ORGANISASI ISLAM memiki POWER untuk menentukan jatuhnya tanggal 1 SYAWAL hingga ABAI pada satu hukum yang jauh lebih jelas yaitu PUASA PADA 1 SYAWAL = HARAM.

Marilah kita diskusikan :)

HARAM dan HALAL itu sesuatu yang sangat penting dalam ISLAM kan ? kan ? kan ?

[ menunggu jawaban ]
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

http://faithfreedom.myforumportal.com/f ... 7393#17393

Saya mencoba postingkan thread ini ke *FFI...mana tahu mereka sungkan masuk sini.
Jadi sebagai PIHAK yang ingin mendapatkan jawaban.
Saya bertanya kepada pihak / komunitas yang berkompeten.
ternyata jawabannya HANYA sedangkal itu....Hahahahahha
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

Masya Allah.....aku dicuekin.....sedih.com
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

Hadis riwayat Abu Said Khudhri ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan

Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar ra. dan berkata: Sungguh aku telah bernazar untuk berpuasa satu hari yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Fitri. Ibnu Umar ra. berkata: Allah Taala memerintahkan untuk menepati janji, nazar dan Rasulullah saw. melarang puasa pada hari ini

Bahwa dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah saw. untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji

sekarang Point bagaimana kalau ada perbedaan,haramkah atau tidak

sebagaimana sabda Rasululloh SAW,”Dari Ibnu Umar ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Bila kalian lihat hilal, maka berpuasalah. Dan bila kamu melihat hilal maka berLebaranlah. Tapi kalau tidak nampak oleh kalian, maka kadarkanlah (hitunglah).” (HR Muttafaq ‘alaihi)

Nah jadi kalau RAGU-RAGU genapkan saja jadi 30 Hari
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)
Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

Point perbedaan karena ini
Selain itu pada hadits no.4 juga ada kalimat, “Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari.”. Lafadz ini dengan jelas menunjukkan bahwa ru . ru’yat berarti melihat dengan mata telanjang, bukan hisab. Sejak kapan ada awan yang dapat menghalangi pikiran?
bagaimana bisa melihat Hilal kalau awan menghalangi,maka sempurnakan 30 hari
User avatar
TERBANG
Posts: 78
Joined: Tue May 20, 2008 6:20 am

Post by TERBANG »

KELIHGO wrote:Point perbedaan karena ini
bagaimana bisa melihat Hilal kalau awan menghalangi,maka sempurnakan 30 hari
Tanpa perlu menggunakan hilal bilal terlebih dahulu.
Secara logika saja.
Bagi yang memulai tanggal 1 Januari (katakanlah begitu) hitungan 30 harinya adalah 31 Januari.
Lalu bagaimana hukumnya bagi yang memutuskan 1 Syawal jatuh pada tanggal 1 februari ? atau bahkan pada tanggal 30 Januari?

1 Syawal itu ditandai dengan adanya TAKBIRAN. Lalu sholat Idhul Fitri.
Itu kan artinya ketika sebagian umat lainnya masih berpuasa = mereka berpuasa pada tanggal 1 Syawal, padahal jelas dinyatakan itu haram.

Apa terlalu sulit memahami pertanyaan penulis thread ini ?
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

sebelumnya baca ayat ini.

[5:48] Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu , Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat , tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,

nah kemudian Hadist ini

Salah satu hadits menyebutkan sebagai berikut:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari kalian berkurban.

Hadits rasanya agak cocok buat keadaan kita yang bukan ulama, bukan ahli ru'yat atau ahli hisab. Kita adalah para muqaalid dan muttabi'. Maka jadwal puasa kita mengikuti umat Islam umumnya di suatu negeri.

Kalau di Indonesia umumnya atau mayoritasnya lebaran hari Sabtu, ya kita tidak salah kalau ikut lebaran hari Sabtu, meski tetap menghormati mereka yang lebaran hari Jumat. Sebab lebaran di hari di mana umumnya umat Islam lebaran adalahhal paling mudah danjuga ada dalilnya serta tidak membebani.

Tapi kalau ternyata 50% ulama mengatakan lebaran jatuh hari Jumat dan 50% lagi mengatakan hari Sabtu, lalu mana yang kita pilih?

Jawabnya bahwa dalam hal ini syariah Islam memberikan kewenangan dan hak untuk menengahi perbedaan pendapat di kalangan umat. Sebagaimana pemerintah berhak untuk menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali untuk menikah.
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

Nah sama saja dengan PUASA SYAWAL dari hadist ini

tentang puasa Syawwal bisa kita lihat dari sabda Rasululluh saw yang diriwayatkan dari Ayyub r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).

Dalam hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.

Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.

Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.

Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.

Apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.

Demikian semoga membantu. Wallaahu A'lam.
Selamat berpuasa Syawwal.
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

Ayat Quran juga menyatakan TAATILAH ALLAH SWT,RASUL dan ULIL AMRI diantara Kamu.


”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa’:59]

Misalnya nih gambaran TALENTA SEPERTI INI

12OKTOBER DAN 13 OKTOBER

12 OKTOBER IDUL FITRI,MUSLIM YANG TANGGAL 13 MASIH PUASA.MAKA ITU ADALAH IJTIHAD DARI MUSLIM ITU SENDIRI,ARTINYA TDK DIHARAMKAN,KARENA ADA HADIST

Hadis riwayat Abu Said Khudhri ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan

bUKANKAH Rasul menyatakan tidak patut (tidak pantas).

kemudian

1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)
2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
3. Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)
4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)

Wallahu alam bishawab
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

MUKADIMAH

KELIHGO, terimakasih sudah mau menjawab yah. Jadi thread ini tidak mubazir.

Welll....Kalau kita bicara jatuhnya 1 Syawal dan hari-hari lainnya, itu artinya kita sedang membicarakan sistem penanggalan dalam islam. Jadi saya akan menjelaskaan dari mulai awal. hingga nanti bisa ketemu apa itu RU'YAT, HILAL dan HISAB.
Dan kita berdua sama-sama bukan ahli falaq. Tetapi kita masing-masing memiliki "ilmu dasar" yang bisa memicu potensi kecerdasan kita dengan takaran masing-masing untuk memahami ilmu lain kan.....semoga
-------------------------------------------------------------------------------------

AYAT - AYAT ALQURAN YANG RELEVAN DENGAN TOPIK BAHASAN
Saya awali dengan ayat-ayat tentang penanggalan dalam islam, karena [konon] alquran mengatur semua perkara termasuk urusan kalender.

SURAT YUNUS : 5
huwa alladzii ja'ala alsysyamsa dhiyaa-an waalqamara nuuran waqaddarahu manaazila lita'lamuu 'adada alssiniina waalhisaaba maa khalaqa allaahu dzaalika illaa bialhaqqi yufashshilu al-aayaati liqawmin ya'lamuuna
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

SURAT YAASIIN : 38 - 40
waalsysyamsu tajrii limustaqarrin lahaa dzaalika taqdiiru al'aziizi al'aliimi,
waalqamara qaddarnaahu manaazila hattaa 'aada kaal'urjuuni alqadiimi,
laa alsysyamsu yanbaghii lahaa an tudrika alqamara walaa allaylu saabiqu alnnahaari wakullun fii falakin yasbahuuna

dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui,
Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua,
Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.


AL-AN'AM : 96
faaliqu al-ishbaahi waja'ala allayla sakanan waalsysyamsa waalqamara husbaanan dzaalika taqdiiru al'aziizi al'aliimi
Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.
-------------------------------------------------------------------------------------

ILMU ASTRONOMI YANG RELEVAN DENGAN TOPIK BAHASAN

SISTEM PENANGGALAN ADA DUA [terminologi astronomi] :
1. LUNAR CALENDER : perhitungan hari adalah berdasarkan peredaran Bulan mengelilingi Bumi - hari berganti pada tenggelamnya matahari [maghrib]
2. SOLAR CALENDER : perhitungan hari berdasarkan peradaran Bumi mengelilingi Matahari - hari berganti pada pukul 00:00.

Image
Ilustrasi di atas adalah model umum yang dipakai para astronomer untuk menjelaskan pergerakan Bulan mengorbit Bumi. Yang bisa dipahami dsari gambar tersebut adalah :
- kecepatan rotasi Bulan
- rotasi bumi
- Jarak bulan dan bumi
Sehingga bisa diketahui lama dari fase mati kembali ke fase mati/1 siklus
Catatan :SATU SIKLUS = Bulan mengelilingi Bumi (revolusi) dan berputar pada porosnya (rotasi) sedemikian rupa sehingga wajah Bulan yang menghadap Bumi selalu sama. Siklus fase Bulan dimulai dari "mati", yaitu Bumi tidak menerima cahaya pantulan dari Bulan (catatan: Bulan sesungguhnya tidak menghasilkan cahaya sendiri, melainkan memantulkan cahaya dari Matahari). Kemudian menjadi Bulan Sabit, Bulan Purnama, Bulan Sabit lagi, dan kemudian kembali ke fase "mati" tadi.
-------------------------------------------------------------------------------------

Sebelum kita bicarakan jatuhnya 1 syawal, ada baiknya kita bicara bagaimana perhitungan jatuhnya 1 Ramadhan. Karena 1 syawal tidak akan ada tanpa ramadhan kan !!!

Penentuan 1 Ramadlan: jika pada malam ke-29 Sya'ban terlihat hilal di waktu Maghrib, maka malam itu sudah jatuh 1 Ramadlan. Malamnya sudah boleh mendirikan shalat tarawih, dan keesokan paginya berpuasa.

Garis bawahi bahwa :
- hilal tampak pada malam ke-29 sya'ban = 1 ramadhan
- dimulainya didirikan sholat tarawih = sudah terhitung 1 ramadhan
-------------------------------------------------------------------------------------

HADIST - HADIST YANG RELEVAN DENGAN TOPIK BAHASAN

Riwayat Abu Daud dan Daruqutni; ”Dari Amir Mekkah, Al Harits Ibnu Hatib. Dia berkata, „Rasulullah SAW telah memerintahkan kami supaya puasa dengan melihat bulan. Jika kami tidak dapat melihat bulan itu, supaya kami puasa dengan kesaksian dua orang yang adil (yang melihat bulan).”
Riwayat Abu Daud; "Ibnu Umar telah melihat bulan. Maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW berpuasa dan beliau menyuruh orang-orang agar berpuasa pula”
Riwayat Abu Daud dan Daruqutni;“Dari Amir Mekkah, Al Harits Ibnu Hatib. Dia berkata, Rasulullah SAW telah memerintahkan kami supaya puasa dengan melihat bulan. Jika kami tidak dapat melihat bulan itu, supaya kami puasa dengan kesaksian dua orang yang adil (yang melihat bulan).”
Bukhari Muslim;Berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadan) dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung) sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari.”

Apa sih ILMU HISAB ?
Ilmu hisab dalam bahasa inggrisnya disebut Ilmu Arithmatic yaitu suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk perhitungan.
gampangnya begini :
Hisab = Berhitung
Ilmu Hisab = Ilmu Berhitung

Apa sih RU'YAH ?
Ru'yah adalah SEBUAH KEMAMPUAN melihat hilal saat matahari terbenam. Kalau hilal berhasil diru'yah, maka sejak matahari terbenam, itu sudah dihitung bulan baru. Namun, bila tidak terlihat, maka malam itu dan keesokan harinya masih merupakan bula yang berlangsung. Bulan itu genap berumur 30 hari.
Catatan : Berhasil tidaknya ru'yatul hilal tergantung pada kondisi ufuk sebelah barat, tempat peninjau, posisi hilal itu sendiri dan kejelian mata peninjau.
-------------------------------------------------------------------------------------

KEMBALI KE MASALAH 1 SYAWAL !!!

Penentuan 1 Syawal: jika pada malam ke-29 Ramadlan terlihat hilal di waktu Maghrib, maka malam itu sudah jatuh 1 Syawal. Tidak ada lagi tarawih, keesokan harinya harus mendirikan shalat Id berjamaah.

Ru'yah adalah ILMU UTAMA yang digunakan oleh umat islam pada zaman rasul dalam melihat bulan, lalu hisab adalah ilmu pendukung untuk menguatkan ru'yah karena yang tadinya melihat bulan dengan mata telanjang, kini dibantu dengan metode-metode yang menggunakan peralatan [yang diketahui dan kuasai oleh ahli astronomi].

B e r s a m b u n g . . .
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

Dearest KELIHGO...
Yang saya dan anda jelaskan adalah MASIH SEBATAS metode - dalil penentuan jatuhnya Ramadhan dan 1 Syahwal. BELUM memasuki INTI dari pernyataan saya bahwa PUASA 1 SYAWAL = HARAM.

Jadi, kita cukupkan penjelasan tentang BAGAIMANA PERHITUNGAN JATUHNYA 1 SYAWAL. Mari kita mulai membahas tentang HUKUM HALAL DAN HARAM bagi umat islam yang BERPUASA PADA 1 SYAWAL !!!

Bisa kita mulai ?

Tertanda....TALENTA-MANIS.COM
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

Saya akan kembali mengawali dengan AYAT-AYAT DIBAWAH INI, dan saya akan akhiri dengan pertanyaan-pertanyaan agar diskusi kita menjadi rapi.

[An Nisaa’:59] Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

anda percaya bahwa allah swt adalah pencipta alam semesta kan? jadi masalah rotasi bulan, bumi dan matahari adalah hal cemeng buat allah swt kan?
ditambah allah swt bilang dalam SURAT YUNUS : 5 - SURAT YAASIIN : 38 - 40 - AL-AN'AM : 96, bahwa dengan sangat jelas allah swt itu mengerti tentang perhitungan bulan. Laaa iyaaa lah, wong dia [diyakini umat islam] sebagai pencipta alam semesta. Dan, sebagai tuhan, si allah swt juga memerintahkan untuk sholat - zakat - puasa - haji.

Pertanyaannya adalah :
1. Mohon sebutkan ayat alquran yang membicarakan tentang IDHUL FITRI !
2. Mohon sebutkan ayat alquran yang mendukung untuk penentuan 1 Syawal !!
3. Mohon sebutkan ayat alquran yang menyatakan tentang HUKUM HARAM berpuasa pada 1 Syawal !!!

Silahkan dijawab.
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

talenta wrote:Dearest KELIHGO...
Yang saya dan anda jelaskan adalah MASIH SEBATAS metode - dalil penentuan jatuhnya Ramadhan dan 1 Syahwal. BELUM memasuki INTI dari pernyataan saya bahwa PUASA 1 SYAWAL = HARAM.

Jadi, kita cukupkan penjelasan tentang BAGAIMANA PERHITUNGAN JATUHNYA 1 SYAWAL. Mari kita mulai membahas tentang HUKUM HALAL DAN HARAM bagi umat islam yang BERPUASA PADA 1 SYAWAL !!!

Bisa kita mulai ?

Tertanda....TALENTA-MANIS.COM
hukumya MAKRUH kok,coba baca hadist sekali lagi

Hadis riwayat Abu Said Khudhri ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan


Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar ra. dan berkata: Sungguh aku telah bernazar untuk berpuasa satu hari yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Fitri. Ibnu Umar ra. berkata: Allah Taala memerintahkan untuk menepati janji, nazar dan Rasulullah saw. melarang puasa pada hari ini

Bahwa dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah saw. untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji

MAKRUH = Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Makruh: Islam menganjurkan untuk ditinggalkan, dan hal itu berpahala,tetapi tidak berdosa jika tetap dilakukan. Larangan yang terdapat di dalam Al Qur-aan dan Hadits yang tidak disertai ancaman maka jatuh hukumnya adalah "makruh". Sedangkan larangan yang disertai ancaman (neraka misalnya) maka larangan itu menunjukkan larangan tingkat HARAM.

Wallahu A’lam bis Shawab.
Last edited by KELIHGO on Sun Jul 06, 2008 10:13 pm, edited 2 times in total.
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

talenta wrote:Saya akan kembali mengawali dengan AYAT-AYAT DIBAWAH INI, dan saya akan akhiri dengan pertanyaan-pertanyaan agar diskusi kita menjadi rapi.

[An Nisaa’:59] Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

anda percaya bahwa allah swt adalah pencipta alam semesta kan? jadi masalah rotasi bulan, bumi dan matahari adalah hal cemeng buat allah swt kan?
ditambah allah swt bilang dalam SURAT YUNUS : 5 - SURAT YAASIIN : 38 - 40 - AL-AN'AM : 96, bahwa dengan sangat jelas allah swt itu mengerti tentang perhitungan bulan. Laaa iyaaa lah, wong dia [diyakini umat islam] sebagai pencipta alam semesta. Dan, sebagai tuhan, si allah swt juga memerintahkan untuk sholat - zakat - puasa - haji.

Pertanyaannya adalah :
1. Mohon sebutkan ayat alquran yang membicarakan tentang IDHUL FITRI !
2. Mohon sebutkan ayat alquran yang mendukung untuk penentuan 1 Syawal !!
3. Mohon sebutkan ayat alquran yang menyatakan tentang HUKUM HARAM berpuasa pada 1 Syawal !!!

Silahkan dijawab.
Itu ada di Hadist semua

1. "Hari Raya Idul Fitri kalian adalah hari ketika kalian berbuka (usai puasa Ramadhan), dan Hari Raya Idul Adha kalian adalah hari ketika kalian menyembelih kurban, sedangkan Hari Arafah adalah hari ketika kalian (jamaah haji) berkumpul di Arafah." (HR as-Syafii dari ‘Aisyah, dalam al-Umm, juz I, hal. 230).

2. .
Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)

2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

3. Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)
3. kagak ada.lagian di HADIST sifatnya larangan

Wallahu A’lam bis Shawab.
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

KELIHGO wrote:Itu ada di Hadist semua
Perintah tentang Puasa Ramadhan dan merayakan Hari Raya Idhul Fitri, dinyatakan oleh alquran atau hadist ? Sebutkan !
KELIHGO wrote: kagak ada.lagian di HADIST sifatnya larangan
HARI-HARI YANG DIHARAMKAN UNTUK PUASA.
* Berpuasa pada Hari Raya Aidil Fitri ( 1 Syawal )
* Berpuasa pada Hari Raya Aidil Adha ( 10 Zulhijjah )
* Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Hukum diatas landasannya alquran atau hadist ? sebutkan !
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

talenta wrote: Perintah tentang Puasa Ramadhan dan merayakan Hari Raya Idhul Fitri, dinyatakan oleh alquran atau hadist ? Sebutkan !
HARI-HARI YANG DIHARAMKAN UNTUK PUASA.
* Berpuasa pada Hari Raya Aidil Fitri ( 1 Syawal )
* Berpuasa pada Hari Raya Aidil Adha ( 10 Zulhijjah )
* Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Hukum diatas landasannya alquran atau hadist ? sebutkan !
Lha itu Hadist semua,perintahnya Bukan HARAM,melainkan larangan.kalau larangan udah termasuk kategori MAKRUH,coba baca Ayat Quran ini

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (2;173) -------Jelas ini Haram



Nah definisi Larangan udah termasuk MAKRUH
1.1.3 Haram
Haram ialah larangan Allah yang pasti terhadap suatu perbuatan, baik ditetapkan dengan dalil yang qath’i maupun dalil zhanni (mazhab Hanafi menyebut haram yang berdasarkan dalil zhanni sebagai makhruh tahrim. Contoh: makan bangkai, minum khamr, berzina, membunuh seseorang yang diharamkan Allah tanpa hak, makan harta benda orang lain secara batil. Dasar yang dijadikan landasan hukum haram adalah karena adanya bahaya yang nyata yang tidak diragukan lagi. Setiap perbuatan yang diharamkan syara’ pasti mengandung bahaya, sedangkan perbuatan yang diperbolehkan syara’ pasti mengandung kemanfaatan yang banyak. Atas dasar ini, hukum haram terbagi menjadi dua macam yaitu:
1. Haram li-dzatih: yaitu perbuatan yang diharamkan oleh Allah karena bahaya tersebut terdapat dalam perbuatan itu sendiri. Seperti makan bangkai, minum khamr, berzina, mencuri yang bahayanya berhubungan langsung dengan lima hal yang harus dijaga, yakni badan, keturunan, harta benda, akal dan agama.
2. Haram li-ghairih/’aridhi : yaitu perbuatan yang dilarang oleh syara’, dimana adanya larangan tersebut bukan terletak dari perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan haram li-dzatih. Seperti melihat aurat perempuan, dapat menimbulkan zina, sedang zina diharamkan karena dzatiyahnya sendiri. Jual beli barang-barang secara riba diharamkan, karena menimbulkan riba yang diharamkan dzatiyahnya. Hutang dengan memberikan bunga diharamkan, karena dapat menimbulkan riba yang dimakan oleh orang yang menghutangi, sedang makan riba diharamkan dzatiyahnya.

1.1.4 Makruh
Makruh adalah suatu larangan syara’ terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan itu. Pelaku makruh tidaklah tercela, sedangkan orang yang meninggalkannya adalah terpuji.
nah jadi jawaban anda adalah makruh berdasarkan hadist,di QURAN tidak ada
Hadis riwayat Abu Said Khudhri ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan


Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar ra. dan berkata: Sungguh aku telah bernazar untuk berpuasa satu hari yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Fitri. Ibnu Umar ra. berkata: Allah Taala memerintahkan untuk menepati janji, nazar dan Rasulullah saw. melarang puasa pada hari ini

Bahwa dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah saw. untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji

Bulan Puasa ada di Quran

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan bagi kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan bagi orang-orang sebelummu, agar kamu bertakwa” [Al Baqarah:183]

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Dari Nabi saw. bahwa beliau menyebut-nyebut tentang bulan Ramadan sambil mengangkat kedua tangannya dan bersabda: Janganlah engkau memulai puasa sebelum engkau melihat hilal awal bulan Ramadan dan janganlah berhenti puasa sebelum engkau melihat hilal awal bulan Syawal. Apabila tertutup awan, maka hitunglah (30 hari)

sedangkan Idul Fitri di Hadist ini

1. "Hari Raya Idul Fitri kalian adalah hari ketika kalian berbuka (usai puasa Ramadhan), dan Hari Raya Idul Adha kalian adalah hari ketika kalian menyembelih kurban, sedangkan Hari Arafah adalah hari ketika kalian (jamaah haji) berkumpul di Arafah." (HR as-Syafii dari ‘Aisyah, dalam al-Umm, juz I, hal. 230).
User avatar
talenta
Posts: 1410
Joined: Mon Feb 11, 2008 7:27 am
Location: NKRI

Post by talenta »

KELIHGO wrote:Lha itu Hadist semua,perintahnya Bukan HARAM,melainkan larangan.kalau larangan udah termasuk kategori MAKRUH,coba baca Ayat Quran ini
Pertanyaan saja dikit aja.....[1]. Coba berikan dalil atau apa saja lah yang menyatakan itu hukumnya MAKRUH !!! [2] Jadi IDHUL FITRI Tidak pernah dibahas/diperintahkan oleh alquran ???
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

Hadis riwayat Abu Said Khudhri ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan

”Dari Anas, bahwasanya Nabi SAW telah melarang berpuasa pada lima hari dalam satu tahun, yaitu : Hari raya Idhul Fitri, hari raya Idhul Adha dan 3 (tiga) hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.” (HR Daruqutni)

bagaimana yang ini

Dari Muawiyah bin Abu Sufyan ra, dia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Hari ini adalah hari 'Asyura dan kamu tidak diwajibkan berpuasa padanya. Sekarang, saya berpuasa, maka siapa yang mau, silahkan puasa dan siapa yang tidak mau, maka silahkan berbuka." (HR Bukhari dan Muslim).

bandingkan dengan perkataan HARAM

Diriwayatkan daripada Anas bin Malik r.a katanya:
Sesungguhnya Rasulullah s.a.w bersabda: Janganlah kamu saling benci membenci, dengki mendengki dan sindir menyindir. Jadilah kamu sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Haram seseorang Muslim berkelahi dengan saudaranya lebih dari tiga hari lamanya. [Bukhari & Muslim]

Diriwayatkan daripada Abu Ayub al-Ansari r.a katanya:
Sesungguhnya Rasulullah s.a.w bersabda: Haram bagi seseorang muslim berkelahi dengan saudaranya lebih dari tiga malam, apabila keduanya bertemu saling memalingkan mukanya. Sementara itu, yang terbaik di antara keduanya adalah mereka yang mula mengucapkan salam. [Bukhari & Muslim]


jelas itu adalah MAKRUH.coba bandingkan kalimat DILARANG dengan HARAM
Post Reply