Kontroversi Warisan Dalam Islam (Rebecca - Montir Kepala)

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

MONTIR KEPALA wrote:pokoknya hitunga2 Allah gak meleset semua ahli waris djamin dapat 100% dah .... sisanya diatur2 aja sama saudara jalur laki2

mana hitung-hitungan versi elo, mon? :D ...gue udah bilang sama elo...di thread ini kita pakai OTAK n ADU LOGIKA...! :D
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

bek ...hitungan elo masih belon jelas ... berapa jatah anak2 laki2 dan perempuan ....
masa sih minta punya gue ....

beresin dulu donk .... inget lo anak perempuan gak dapat 2/3 karena ada anak laki2 ...

ato RESET lagi tuh itung2nya .... udeh nuduh Allah gak becus kan malu tuh !!

gue bilang Allah sangat becus melindungi para ahli waris untuk dapat 100% bahkan dgn kasus punya ente itu tuh ....

ada sisa lagi buat kerabat dekat dari jalur laki2
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

whatever was written is MINE!...now this is your turn, go ahead if you dare! bring here your tally! :D
User avatar
somad
Posts: 955
Joined: Tue Sep 20, 2005 11:25 pm
Location: Indo
Contact:

Post by somad »

Pusing mbah jadinya membaca thread ini
Sok atuh cep muntir,
Dihitung contoh soal yang nak Becky berikan dari 30Jt warisan yang ditinggalkan masing masing
pewaris berhak menerima berapa rupiah.
Ngetangna sing leres nya teu kengeng murilit muntir muntir
Moderator 3
Posts: 516
Joined: Tue Sep 13, 2005 8:53 pm

Post by Moderator 3 »

Baiklah bang Somad, saya juga bingung membacanya. Tapi biarkan keduanya yang menyelesaikannya. Netter lain, tolong kekang komentarnya atau akan saya KeranjangSampah-kan.

Sdr Rebeca, tolong bahasa Indonesia saja. Terima kasih.
Moderator 3
Posts: 516
Joined: Tue Sep 13, 2005 8:53 pm

Post by Moderator 3 »

From: cahkangkung
To: Moderator 3
Posted: Tue May 15, 2007 12:36 pm
Subject: Debat ekslusif Rebecca dan Montir Kepala
Kepada Yth.Moderator 3,

Dengan Hormat,
Keliatannya debat mereka berdua cukup seru dan menohok, tapi tolong Moderator3 arahkan mereka untuk menggunakan bahasa2 dan contoh2 sederhana saja dong. Saya bingung bacanya, padahal seharusnya debatnya saja kan yang ekslusif tapi pemirsanya orang2 awam yang seharusnya mengerti dengan bahasa awam pula.

terimakasih.
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

Rebeca wrote:walah, baru tahu pembagian tingkat TK gini saja, sudah BOASTING elo!...kl elo udah nggak sabar membahas KOMBINASI ANAK PEREMPUAN dan ANAK LAKI-LAKI, sanggah di bawah ini:

...deleted...
saya minta pertanggungjawaban nilai 2/3 bagi anak P ...bek :lol:
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

MONTIR KEPALA wrote:saya minta pertanggungjawaban nilai 2/3 bagi anak P ...bek :lol:
NGAKU aja elo nggak tauk cara ngitungnya mon! :D ...elo keluarin aja dulu hitung-hitungan menurut elo dalam KASUS ini. NTAR dong penjelasan gue, SETELAH elo menunjukkan PERHITUNGAN menurut elo!. Mon, kenapa sih elo takut mengeluarkan hitung-hitungan VERSI elo? ayo dong say, jantan dikit kenapa sih? mosok debat sama cewek aja ngalor-ngidul entah kemana?


AKU tauk kau bingung dengan kasus ini, karena quran tidak menyediakannya secara spesifik, tp kalau kau memang pria yang punya logika, seharusnya kau bisa menyajikan hitungan warisan untuk KASUS ini versi elo sendiri. KEMUDIAN selanjutnya kita belah dan saling menyanggah versi berlawanan, gimana? BERANI? :D
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

MONTIR KEPALA wrote:kata siapa sunni berpendapat demikian ?
sumber buku hukum waris sunni saya baca dan semuanya mengatakan bahwa Bapak menjadi Ashabah jika tidak ada anak laki2 .... jadi anak yg dimaksud dalam Quran 4 :11 adalah anak laki2 sbgmana terjemah pickthal :

PICKTHAL: Allah chargeth you concerning (the provision for) your children: to the male the equivalent of the portion of two females, and if there be women more than two, then theirs is two-thirds of the inheritance, and if there be one (only) then the half. And to each of his parents a sixth of the inheritance, if he have a son; and if he have no son and his parents are his heirs, then to his mother appertaineth the third; and if he have brethren, then to his mother appertaineth the sixth, after any legacy he may have bequeathed, or debt (hath been paid). Your parents and your children: Ye know not which of them is nearer unto you in usefulness. It is an injunction from Allah. Lo! Allah is Knower, Wise.
http://www.usc.edu/dept/MSA/quran/004.qmt.html


jadi berdasar ayat di atas if he have no son hanya Ibu yg jadi Ahli Waris dan Bapak berubah statusnya menjadi Ashabah. dan Ibu dapat 1/3

tapi karena Ibu tidak sendirian ada ahli waris lain yaitu Istri maka ibu kembali ke nilai terendah yaitu 1/6

CONTOH kasus : Jika PEWARIS memiliki
2anak cewek
2 anak cowok
SEPASANG orang tua
dan 1 istri


karena elo emang SISSY alias bencong tipikal muslim, baiklah LADY FIRST! :D ...lihat dan baca kembali apa yang gue quote di atas, elo sangat MENGAGUNGKAN dan MENDEKLARASIKAN secara menyala-nyala, bahwa elo dalam KASUS ini menggunakan TERJEMAHAN PICKTHAL!...BIG DEAL and be consistent with what you said! :D ...untuk itu apa mari kita ulas ulang, apa yang dikatakan PICKTHAL terkait dengan kasus ini:


4:11 PICKTHAL: Allah chargeth you concerning (the provision for) your children: to the male the equivalent of the portion of two females, and if there be women more than two, then theirs is two-thirds of the inheritance, and if there be one (only) then the half. And to each of his parents a sixth of the inheritance, if he have a son; and if he have no son and his parents are his heirs, then to his mother appertaineth the third; and if he have brethren, then to his mother appertaineth the sixth, after any legacy he may have bequeathed, or debt (hath been paid). Your parents and your children: Ye know not which of them is nearer unto you in usefulness. It is an injunction from Allah. Lo! Allah is Knower, Wise.



CATATAN yang bisa diambil dari ayat tersebut adalah:

A. JIKA terdapat DUA anak perempuan (baca kembali, bahwa menurut pickthal tidak ada kata 'hanya' atau 'hanya anak perempuan') atau LEBIH maka mereka mendapat jatah 2/3 BAGIAN! (if there be women more than two, then theirs is two-thirds of the inheritance, ). Maka dalam kasus ini, jatah masing-masing anak perempuan tersebut adalah 0.5 x (2/3) = 1/3.

B. JATAH atau BAGIAN untuk anak laki-laki adalah DUA KALI dari jatah anak perempuan. (to the male the equivalent of the portion of two females). Maka dengan logika sederhana bisa dikatakan bahwa JATAH untuk SEORANG anak laki-laki adalah 2 x (1/3) = 2/3. Dengan kata lain, terkait dengan KASUS ini yang terdapat dua anak laki-laki, maka jatah mereka menjadi 2 x (2/3) = 4/3!

C. JATAH untuk ibu dan bapak adalah masing-masing 1/6 BAGIAN jika pewaris memiliki anak laki-laki. Dengan kata lain, SEPASANG orang tua tersebuta akan mendapatkan JATAH 1/3 dari harta warisan. (And to each of his parents a sixth of the inheritance, if he have a son; )




KEMUDIAN mari kita lihat ayat 4:12

4:12 PICKTHAL: And unto you belongeth a half of that which your wives leave, if they have no child; but if they have a child then unto you the fourth of that which they leave, after any legacy they may have bequeathed, or debt (they may have contracted, hath been paid). And unto them belongeth the fourth of that which ye leave if ye have no child, but if ye have a child then the eighth of that which ye leave, after any legacy ye may have bequeathed, or debt (ye may have contracted, hath been paid). And if a man or a woman have a distant heir (having left neither parent nor child), and he (or she) have a brother or a sister (only on the mother's side) then to each of them twain (the brother and the sister) the sixth, and if they be more than two, then they shall be sharers in the third, after any legacy that may have been bequeathed or debt (contracted) not injuring (the heirs by willing away more than a third of the heritage) hath been paid. A commandment from Allah. Allah is Knower, Indulgent.




CATATAN yang bisa diambil dari ayat tersebut adalah:

D. JATAH untuk seorang istri, jika si pewaris meninggalkan anak, adalah 1/8 dari HARTA WARISAN! (but if ye have a child then the eighth of that which ye leave, after any legacy ye may have bequeathed, or debt (ye may have contracted, hath been paid). )



AKHIRNYA kita sampai kepada kesimpulan: Untuk kasus yang disajikan, jongkoknya hitung-hitungan muhammad adalah sbb:

2/3 + 4/3 + 1/3 + 1/8 = 2 + 11/24 <---- BLOODY OVERBALANCE :D
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

Mon, gue kasih waktu 3 x 24 jam! warnet elo tutup ya mon?...atau kantor elo tutup, trus elo nggak bisa nyuri waktu ngenet gitu? :lol:
User avatar
kartun abiz
Posts: 294
Joined: Fri May 11, 2007 1:59 am

Post by kartun abiz »

Rebeca wrote:mana hitung-hitungan versi elo, mon? :D ...gue udah bilang sama elo...di thread ini kita pakai OTAK n ADU LOGIKA...! :D
:twisted: Gw setuju ama si REBEC, hukum waris ISLAM sebenarnya menunjukan ALLAH salah berhitung.
SO buat nutupin kesalahan itung Si ALLAH SWT maka muncul rumusan OTAK-ATIK GATUK :
makanya kemudian muncul DALIL-DALIL penyeimbang mis : dalila ASHABAH, AL HUJUB, AL 'AUL, dll.
SEMUA itu membuktikan kalo itungan ALLAH SWT seringkali salah atau tidak sesuai jumlah harta waris.

dalam contoh kasus REBECA gw kira yang di gunakan adalah dalil AL AUL : yaitu dengan cara menaikan ke atas sehingga sesuai jadi itungannya :
2 anak cewek ---> 2/3
2 anak cowok ---> 4/3
sepasang orang tua ----> 1/6
1 istri. ----> 1/8

SEmua lalu di hitung dengan menyamakan dulu menjadi /24
jadinya :
2 anak cewek ---> 16/24
2 anak cowok ---> 32/24
sepasang orang tua ----> 4/24
1 istri. ----> 3/24

jadi karena terjadi kelebihan beban :roll: dimana hasilnya adalah 55/24
maka perlu terjadi AULLLLL (dinaikan) maka harta yang tadinya 24 satuan dijadikan menjadi 55 satuan :oops: (otak-atik gatuk untuk pembenaran kesalahan hitungan OLOH swt)

Jadi bagian harta warisannya menjadi :
2 anak cewek ---> 16/55
2 anak cowok ---> 32/55
sepasang orang tua ----> 4/55
1 istri. ----> 3/55

DAN SIMSALABIM hasilnya emang 100% kaya yang di bilang montir kepala 16/55 + 32/55 + 4/55 + 3/55 = 55/55

TAPI KLAIM bahwa itungan ALLAH
MONTIR KEPALA wrote:pokoknya hitunga2 Allah gak meleset semua ahli waris djamin dapat 100% dah .... sisanya diatur2 aja sama saudara jalur laki2
MONTIR KEPALA wrote:pokoknya KEAJAIBAN HUKUM WARIS QURAN ADALAH TERJAGANYA PARA AHLI WARIS (dawil furud) UNTUK MENDAPATKAN 100% SESUAI JATAH YG DIATUR QURAN ...
ADALAH KLAIM yang bohong belaka sebab jika kita ngitungnya berdasarkan QURAN maka dipastikan overbalace karena QURAN tidak ada dalil AL AUL

Pada masa Rasulullah saw. sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. kasus 'aul atau penambahan --sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian waris-- tidak pernah terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak."

Dan sebagai dasar dalil AL AUL menurut gw juga kurang masuk akal : yaitu ayat :

"... Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (an-Nisa': 3)

dimana bunyi lengkap ayat tersebut adalah :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (an-Nisa': 3)
:roll:

Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.

Jadi lebih pinter mana nih :
ALLAH SWT apa si UMAR + para sahabat Rasulullah saw :?:
User avatar
kartun abiz
Posts: 294
Joined: Fri May 11, 2007 1:59 am

Post by kartun abiz »

SORY gw nimbrung soalnya ga kuat liat kearogannan si MONTIR KEPALA yang sok tahu. Dan ga pake logika
User avatar
Susah masuk
Posts: 93
Joined: Wed Mar 07, 2007 2:13 pm
Contact:

Post by Susah masuk »

[
b]Kartun abiz :[/b]
Jadi lebih pinter mana nih :
ALLAH SWT apa si UMAR + para sahabat Rasulullah saw
Sudah pasti pintar ALLAH SWT. :!:
Umatnya diajarkan untuk berpikir dan menterjemahkan apa2 yang diperintahkan............. :lol:
User avatar
Nurlela
Posts: 862
Joined: Wed Feb 14, 2007 8:50 am
Location: Earth

Post by Nurlela »

Diperintahkan untuk membakar gereja, membunuh kafir dsb.
User avatar
JMI
Posts: 59
Joined: Mon May 14, 2007 5:26 pm

Post by JMI »

rebeca wrote:jadi karena terjadi kelebihan beban dimana hasilnya adalah 55/24
maka perlu terjadi AULLLLL (dinaikan) maka harta yang tadinya 24 satuan dijadikan menjadi 55 satuan (otak-atik gatuk untuk pembenaran kesalahan hitungan OLOH swt)
Maaf saya ikut di Debat ini, Saya Kurang ngerti dengan terjadinya AULLLLL?!... maksudnye apa?
User avatar
kartun abiz
Posts: 294
Joined: Fri May 11, 2007 1:59 am

Post by kartun abiz »

Maaf maksud saya adalah
Al-'aul dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, di antaranya bermakna azh-zhulm (aniaya) dan tidak adil, seperti yang difirmankan-Nya:

"... Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (an-Nisa': 3)

Al-'aul juga bermakna 'naik' atau 'meluap'. Dikatakan 'alaa al-ma'u idzaa irtafa'a yang artinya 'air yang naik meluap'. Al-'aul bisa juga berarti 'bertambah', seperti tampak dalam kalimat ini: 'alaa al-miizaan yang berarti 'berat timbangannya'.

Sedangkan definisi al-'aul menurut istilah fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.

Dalil al aul ini sendiri muncul ketika ada kasus pembagian waris dihadapan Umar bin Khathab
detailnya begini : http://media.isnet.org/islam/Waris/Aul.html
seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.

Dalam kasus ini :
Bagian suami --->> 1/2
Bagian dua saudara kandung perempuan --->> 2/3

Jadi kalo di jumlah kan : 1/2 +2/3 = 3/6 + 4/6 = 7/6 (kelebihan)

Makanya kemudian dinaikan dari yang semula 6 menjadi 7
Bagian suami --->> 3/7
Bagian dua saudara kandung perempuan --->> 4/7
jadi jatah suami = 3/7 x jumlah harta waris
jadi jatah 2 saudara kandung = 4/7 x jumlah harta waris

Nah kebalikan dari al-aul adalah ashabah
ashabah dilakukan jika ternyata harta waris sisa setelah setiap pewaris memperoleh bagiannya. Ashabah mengatur siapa yang berhak mewarisi sisa pembagian waris itu :roll:
User avatar
kartun abiz
Posts: 294
Joined: Fri May 11, 2007 1:59 am

Post by kartun abiz »

Makanya dalam ilmu hukum yang di kenal adalah Hukum Waris ISLAM bukan Hukum Waris Quran (versi Montir Kepala).

Walau udah ada dalil Al-aul tetap aja sering terjadi kendala soalnya di sini jatah masing2 bagian menjadi lebih kecil daripada yang di tentukan QURAN. Nah masalahnya mereka biasanya menuntut bagiannya sesuai yang tertera di Quran. Karena masing2 pihak biasanya berkeras bahwa Quran kedudukannya lebih tinggi dari pada dalil Al 'aul itu. Nah lohhhhh bingungkan.
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

JMI wrote:Maaf saya ikut di Debat ini, Saya Kurang ngerti dengan terjadinya AULLLLL?!... maksudnye apa?
JMI, gitu donk tanya kan bagus. Nggak nyeletukin mulu.

Jangan takut utk bertanya okey...
KELIHGO
Posts: 698
Joined: Thu Jan 04, 2007 2:08 pm

Post by KELIHGO »

Nah kalau mau tau tentang Ilmu FARAIDH liat website www.arb.com.my/Article/ArticleUtusan-5.htm
User avatar
kartun abiz
Posts: 294
Joined: Fri May 11, 2007 1:59 am

Post by kartun abiz »

Quran diklaim sebagai kitab yang diturunkan langsung oleh ALLAH SWT, dengan demikian aturan di dalam QURAN merupakan ketetapan ALLAH, yang mana harus di ikuti oleh umat ISLAM. Demikian pula dalil2 dalam pembagian waris harus tunduk kepada ketentuan QURAN.
Adalah tidak pantas jika ketentuan ALLAH SWT di ubah oleh UMAR bin Khatab yang notabene hanya seorang manusia biasa.
Maka Quran sebagai hukum dasar dalam logika hukumnya yang dapat mengubah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Quran haruslah ALLAH sendiri.
Menurut hemat saya mungkin sudah saatnya umat ISLAM untuk meminta kepada ALLAH SWT untuk melakukan AMANDEMEN terhadap QURAN yang dibuatnya sehingga tidak lagi membingunkan umatnya dalam hal pembagian waris.

bagaimanapun
Bagian suami --->> 1/2
Bagian dua saudara kandung perempuan --->> 2/3
tidak sama dengan :
Bagian suami --->> 3/7
Bagian dua saudara kandung perempuan --->> 4/7

1/2 > 3/7
2/3 < 4/7
Post Reply