Kontroversi Warisan Dalam Islam (Rebecca - Montir Kepala)

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
Post Reply
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Kontroversi Warisan Dalam Islam (Rebecca - Montir Kepala)

Post by Rebecca »

Dear Mods, tolong yah dibuat agar ini EKSLUSIF buat gue n MONTIR...gue mau ADU LOGIKA matematika dengan MONTIR! kini tibalah saatnya GUE beradu OTAK dan LOGIKA dengan MONTIR!:D


[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.




[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.





CONTOH kasus : kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 2anak cewek, 2 anak cowok, 2 orang tua, dan 1 istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2/3 (ayat 11) + X (ayat 11)+ 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 + X --------------> loh kok malah lebih error? he...he...he... jg BERAPAKAH X?



CONTOH kasus : Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

2 anak cewek
2 anak cowok
sepasang orang tua
1 istri.



Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)


2 anak cowok akan mendapatkan DUA KALI jatah anak cewek, anggap saja Rp. Y, sesuai Q 4:11 (Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;)


Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)


Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)




TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000 + Rp. Y, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000



Mon, waktu dan tempat dipersilahkan!...ini saatnya bagi elo dan gue untuk benar-benar BERMAIN LOGIKA dasar... :D
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

he he gue prolog dulu yah ....

KEAJAIBAN HUKUM WARIS QURAN ADALAH TERJAGANYA PARA AHLI WARIS (dawil furud) UNTUK MENDAPATKAN 100% SESUAI JATAH YG DIATUR QURAN ...

yang ke2 .... he he si Rebek gak ngerti ayat ini :

bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; >>>> ngerti gak cara ngitung ini ?

dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; >>> 2/3 adalah jika anak perempuan semua ...pertanyaannya gimana kalo ada anak laki ?


he he itu aja belon faham lo bek ..!
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

aku sudah menduga kamu pasti ke arah ini, meskipun quran tidak mengatur jika yang meninggal memiliki kombinasi anak cowok n anak cewek!...sekali lagi allahmu TIDAK PERNAH MEMIKIRKAN INI! :D ...elo sendiri akhirnya menemukan KEKURANGAN allah n muhammad!

agar sama-sama enak...PERTAMA, mari kita sederhanakan masalah....ABAIKAN saja dulu si anak cowok karena quran tidak mengatur secara eksplisit kombinasi anak cewek dan cowok...ok?


sekarang perhatikan ini: kata arab 'WALAD', pada ayat 4:11, diterima secara universal oleh muslim sunni, adalah ANY CHILD artinya boleh anak laki-laki maupun perempuan. itu menurut Dr. Abid Hussain.

http://www.islam101.com/sociology/inheritance.htm
"And for his parents for each of them there is one-sixth of the inheritance if he has a child, but if he does not have a child and the parents are the heirs then for the mother one-third." [Quran 4:11]

The Arabic word "walad" has been variously translated as child, son, children and offspring by translators. However, there is universal agreement amongst the Sunni Muslim jurists that "walad" here refers to any child or agnatic grandchild (grandchild through son).


JADI DENGAN MENGABAIKAN anak cowok pada kasus yang dihidangkan, maka bisa kita tarik analisa kembali:


CONTOH kasus : kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 2anak cewek, 2 orang tua, dan 1 istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8



jadi menurut muslim SUNNI, analisa gue di atas VALID! nggak tahu kl analisa analisa SYIAH? :D ...sekali lagi MEMBUKTIKAN allahnya orang islam membingungkan! SUNNI and OTHERS berbeda.


TIGA POINT yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah:
1. allah dan muhammad TIDAK MENGANTISIPASI kasus kombinasi anak perempuan dan laki-laki. Hal ini terbukti karena TIDAK ADA dalam quran yang mengatur hal itu.

2. Pengertian kata arab 'walad' sendiri menimbulkan konflik di antara sesama muslim. SUNNI scholars atau jurists menyimpulkan sama dengan YUSUF ALI yaitu 'walad' berarti any child bisa anak perempuan atau bisa anak laki-laki.

3. Mon, jika elo muslim SUNNI, sono komplain dulu ke guru ngajimu trus balik lg kita debat. ATAU pilihan lain adalah elo dari kelompok bukan SUNNI!...he...he..he :D
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

The word ‘وَلَدٌ’ (walad) in ‘إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ’ (if he has children) and ‘فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ’ (if he does not have children) is used both for male and female children. In the Arabic language, this connotation is conventional and customary. There is no contextual indication, intrinsic or extrinsic, to believe that the word has specifically been used for male children. Linguists maintain that it is used in the singular as well as the plural sense and, also, both for the masculine and the feminine gender.
http://www.renaissance.com.pk/marfeart72y3.html


kata arab 'walad' pada 4:11 diterima secara luas oleh muslim scholars dan LINGUISTS (ahli bahasa) adalah anak baik laki-laki maupun perempuan dalam konteks tunggal maupun jamak! :D

Linguists maintain that it is used in the singular as well as the plural sense and, also, both for the masculine and the feminine gender.
http://www.renaissance.com.pk/marfeart72y3.html



jadi KASUS ini (anak cowok masih DIABAIKAN) masih merupakan kesalahan besar muhammad dan allahnya! (kita masih belum melangkah ke kasus KOMBINASI anak laki-laki dan anak perempuan).

CONTOH kasus : kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 2anak cewek, 2 orang tua, dan 1 istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

MONTIR KEPALA wrote:dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; >>> 2/3 adalah jika anak perempuan semua ...pertanyaannya gimana kalo ada anak laki ?

..!
sabar dulu yah Mon!...kita tuntaskan dulu untuk kasus SEMUA ANAK CEWEK!...lagian di dlm quran nggak ada kan kasus kombinasi anak cewe dan cowok? elo aja masih bingung! :D
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

kata siapa sunni berpendapat demikian ?
sumber buku hukum waris sunni saya baca dan semuanya mengatakan bahwa Bapak menjadi Ashabah jika tidak ada anak laki2 .... jadi anak yg dimaksud dalam Quran 4 :11 adalah anak laki2 sbgmana terjemah pickthal :

PICKTHAL: Allah chargeth you concerning (the provision for) your children: to the male the equivalent of the portion of two females, and if there be women more than two, then theirs is two-thirds of the inheritance, and if there be one (only) then the half. And to each of his parents a sixth of the inheritance, if he have a son; and if he have no son and his parents are his heirs, then to his mother appertaineth the third; and if he have brethren, then to his mother appertaineth the sixth, after any legacy he may have bequeathed, or debt (hath been paid). Your parents and your children: Ye know not which of them is nearer unto you in usefulness. It is an injunction from Allah. Lo! Allah is Knower, Wise.
http://www.usc.edu/dept/MSA/quran/004.qmt.html


jadi berdasar ayat di atas if he have no son hanya Ibu yg jadi Ahli Waris dan Bapak berubah statusnya menjadi Ashabah. dan Ibu dapat 1/3

tapi karena Ibu tidak sendirian ada ahli waris lain yaitu Istri maka ibu kembali ke nilai terendah yaitu 1/6
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

Rebeca wrote:sabar dulu yah Mon!...kita tuntaskan dulu untuk kasus SEMUA ANAK CEWEK!...lagian di dlm quran nggak ada kan kasus kombinasi anak cewe dan cowok? elo aja masih bingung! :D
ha ha .... jangan2 kasus harta Fai yg diminta ali dan abbas terulang lagi nih ..
kamu gak bisa ngitung itu ??
sok ah ..! :lol:
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

MONTIR KEPALA wrote:kata siapa sunni berpendapat demikian ?
sumber buku hukum waris sunni saya baca dan semuanya mengatakan bahwa Bapak menjadi Ashabah jika tidak ada anak laki2 .... jadi anak yg dimaksud dalam Quran 4 :11 adalah anak laki2 sbgmana terjemah pickthal :
kan sudah kubilang MUSLIM sunni memandang kata arab 'walad' adalah keturunan, offspring, children, regardless male or female, anak perempuan atau anak laki-laki... kamu lihat berikut ini:

Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9


http://media.isnet.org/islam/Waris/index.html


Kedua:

Hukum bagian kedua orang tua. Firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang ibu-hapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." Penggalan ayat ini menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:

Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila yang meninggal mempunyai keturunan.
Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi, pengertiannya, sisanya merupakan bagian ayah.
Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai saudara (dua orang atau lebih), maka ibunya mendapat seperenam bagian. Sedangkan ayah mendapatkan lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dalam Islam dinyatakan sebagai hajib (penghalang). Jika misalnya muncul pertanyaan apa hikmah dari penghalangan saudara pewaris terhadap ibu mereka --artinya bila tanpa adanya saudara (dua orang atau lebih) ibu mendapat sepertiga bagian, sedangkan jika ada saudara kandung pewaris ibu hanya mendapatkan seperenam bagian? Jawabannya, hikmah adanya hajib tersebut dikarenakan ayahlah yang menjadi wali dalam pernikahan mereka, dan wajib memberi nafkah mereka. Sedangkan ibu tidaklah demikian. Jadi, kebutuhannya terhadap harta lebih besar dan lebih banyak dibandingkan ibu, yang memang tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan mereka.
http://media.isnet.org/islam/Waris/Kajian.html


karena muslim SUNNI indonesia mengikuti terjemahan YUSUF ALI:

004.011
YUSUFALI: Allah (thus) directs you as regards your Children's (Inheritance): to the male, a portion equal to that of two females: if only daughters, two or more, their share is two-thirds of the inheritance; if only one, her share is a half. For parents, a sixth share of the inheritance to each, if the deceased left children; if no children, and the parents are the (only) heirs, the mother has a third; if the deceased Left brothers (or sisters) the mother has a sixth. (The distribution in all cases ('s) after the payment of legacies and debts. Ye know not whether your parents or your children are nearest to you in benefit. These are settled portions ordained by Allah; and Allah is All-knowing, Al-wise.



Mon, atau elo protes dulu ke penulis dan penerbit buku itu...trus lo protes juga ke media.isnet.org! :D ...tanyakan ke mereka kok menggunakan terjemahan YUSUF ALI dan mengikuti SUNNI moslem clerics!...oya, elo pengikut SYIAH atau ahmadiyah Mon? :D ...coba barikan sini LINK dan BUKU sumber buku hukum waris sunni elo baca! oke? segitu aja dulu ntar elo pusing! :D




untuk sementara ini menurut islam SUNNI dan buku yang gue kutip, awloh n muhammad masih JONGKOK:

CONTOH kasus : kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 2anak cewek, 2 orang tua, dan 1 istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

MONTIR KEPALA wrote:ha ha .... jangan2 kasus harta Fai yg diminta ali dan abbas terulang lagi nih ..
kamu gak bisa ngitung itu ??
sok ah ..! :lol:
Bukan nggak bisa Mon!...soale di quran, awloh aja tidak mengantisipasi kombinasi pembagian warisan anak laki-laki dan perempuan!... :D ...kekurangan quran, elo sebutin sendiri! :lol:
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

Rebeca wrote:kan sudah kubilang MUSLIM sunni memandang kata arab 'walad' adalah keturunan, offspring, children, regardless male or female, anak perempuan atau anak laki-laki... kamu lihat berikut ini:

Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9
...deleted...
ada apa dgn kasus di atas ??
semua ahli waris terjamin dapat 100% kok .... dan Bapak dapat 1 sbg ashabah
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

Rebeca wrote:Bukan nggak bisa Mon!...soale di quran, awloh aja tidak mengantisipasi kombinasi pembagian warisan anak laki-laki dan perempuan!... :D ...kekurangan quran, elo sebutin sendiri! :lol:
tah sok taunya sekarang kena lo !

Allah sudah menetapkan bagian anak laki2 adalah 2 : 1 bagian anak perempuan. itu untuk satu anak. gimana kalo 1 anak cowok dan 4 anak cewe ??....

kalo ini beluim bisa maka siap2 aja jadi pecundang di forum ini ... he he
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

MONTIR KEPALA wrote:ada apa dgn kasus di atas ??
semua ahli waris terjamin dapat 100% kok .... dan Bapak dapat 1 sbg ashabah

segini aja jawaban elo? :D ...wait a second...take a look at your prior response. kenapa nggak elo scan sampul buku n isi sumber buku yang elo baca? atau berikan gue link referensimu, gimana? daripada elo tereak-tereak tanda 'menerima wahyu'? :D...akan lebih baik jika elo bawa ke sini HUKUM ISLAM ttg PEMBAGIAN HARTA WARISAN dari DEPAG RI atau MUI, kl ada? he...he..he...
MONTIR KEPALA wrote:kata siapa sunni berpendapat demikian ?
sumber buku hukum waris sunni saya baca dan semuanya mengatakan bahwa Bapak menjadi Ashabah jika tidak ada anak laki2 .... jadi anak yg dimaksud dalam Quran 4 :11 adalah anak laki2 sbgmana terjemah pickthal :


coba lihat apa quote salah satu muslim di sini:
alley_shatree wrote:BIAR TUNTAS

Kajian terhadap Ayat-ayat Waris

Pertama:

Firman Allah yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:

Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian.
Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya (Butir 1) rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.

Kedua:

Hukum bagian kedua orang tua. Firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang ibu-hapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." Penggalan ayat ini menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:

Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila yang meninggal mempunyai keturunan.
Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi, pengertiannya, sisanya merupakan bagian ayah.
Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai saudara (dua orang atau lebih), maka ibunya mendapat seperenam bagian. Sedangkan ayah mendapatkan lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dalam Islam dinyatakan sebagai hajib (penghalang). Jika misalnya muncul pertanyaan apa hikmah dari penghalangan saudara pewaris terhadap ibu mereka --artinya bila tanpa adanya saudara (dua orang atau lebih) ibu mendapat sepertiga bagian, sedangkan jika ada saudara kandung pewaris ibu hanya mendapatkan seperenam bagian? Jawabannya, hikmah adanya hajib tersebut dikarenakan ayahlah yang menjadi wali dalam pernikahan mereka, dan wajib memberi nafkah mereka. Sedangkan ibu tidaklah demikian. Jadi, kebutuhannya terhadap harta lebih besar dan lebih banyak dibandingkan ibu, yang memang tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan mereka.
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... &start=520


can you see that, loser?...just give me one shot ok? :D
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

MONTIR KEPALA wrote: tah sok taunya sekarang kena lo !

Allah sudah menetapkan bagian anak laki2 adalah 2 : 1 bagian anak perempuan. itu untuk satu anak. gimana kalo 1 anak cowok dan 4 anak cewe ??....

kalo ini beluim bisa maka siap2 aja jadi pecundang di forum ini ... he he
walah, baru tahu pembagian tingkat TK gini saja, sudah BOASTING elo!...kl elo udah nggak sabar membahas KOMBINASI ANAK PEREMPUAN dan ANAK LAKI-LAKI, sanggah di bawah ini:



CONTOH kasus : Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

2 anak cewek
2 anak cowok
sepasang orang tua
1 istri.



Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)


2 anak cowok akan mendapatkan DUA KALI jatah anak cewek, anggap saja Rp. Y, sesuai Q 4:11 (Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;)


Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)


Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)




TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000 + Rp. Y, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000



kl sanggahanmu cuma mengembik begituan mah apalagi cuma balik bertanya a la ONTA, wajar kl elo, awloh n muhammad jadi pecundang! :D... if only you have guts, REFUTE me and bring here your oppossing calculatian! :D
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

he he bek...bek ...
saya tegaskan laki terjemahan pickthal bahwa itu sebenarnya yg dipake ulama2 salaf.


Rebeca wrote: walah, baru tahu pembagian tingkat TK gini saja, sudah BOASTING elo!...kl elo udah nggak sabar membahas KOMBINASI ANAK PEREMPUAN dan ANAK LAKI-LAKI, sanggah di bawah ini:

CONTOH kasus : Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

2 anak cewek
2 anak cowok
sepasang orang tua
1 istri.


Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)

2 anak cowok akan mendapatkan DUA KALI jatah anak cewek, anggap saja Rp. Y, sesuai Q 4:11 (Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;)

Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)

Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000 + Rp. Y, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

kl sanggahanmu cuma mengembik begituan mah apalagi cuma balik bertanya a la ONTA, wajar kl elo, awloh n muhammad jadi pecundang! :D... if only you have guts, REFUTE me and bring here your oppossing calculatian! :D
ha ha .... saya mao nanya nih ttg 2/3 ....

Q 4:11 dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan

kan ada anak laki2 ?...gak semuanya anak perempuan kan ?....nah berapa jatah anak perempuan jika ada anak laki2 ??.... bisa gak ? :lol:
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

what scrap is this, man? :lol: ...the equivocation and evasion of yours show how poor you will deal with me in this debate! if you really want to bring this up, prove me wrong by presenting your counteractive reckoning, could you? :D
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

yah boleh sih...tapi ngaku GAK TAU DULU donk ..... he he
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

he..he... :D ..ngembek lagi...bawa saja sini...gue sih udah bisa duga kemampuan elo...paling lagi-lagi pakai BALANCE factor n RESIDUAL factor... :D ... anyway, i dont care how ridiculuous it is, bring here and i will show how idiot you are! :D
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

Mon, sebelum kita lanjut..supaya elo tidak terkesan berbohong...coba berikan LINK atau scan BUKU yang elo baca dan yang elo percayai!

MONTIR KEPALA wrote:kata siapa sunni berpendapat demikian ?
sumber buku hukum waris sunni saya baca dan semuanya mengatakan bahwa Bapak menjadi Ashabah jika tidak ada anak laki2 .... jadi anak yg dimaksud dalam Quran 4 :11 adalah anak laki2 sbgmana terjemah pickthal :

elo bawa sini punya DEPAG RI atau MUI juga boleh! :D...anyway, boong atau taqqiya jg boleh kok! :D
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

Rebeca wrote:he..he... :D ..ngembek lagi...bawa saja sini...gue sih udah bisa duga kemampuan elo...paling lagi-lagi pakai BALANCE factor n RESIDUAL factor... :D ... anyway, i dont care how ridiculuous it is, bring here and i will show how idiot you are! :D
loh kok jadi maen tebak bergambar begini ?...
sok atuh itung jangan "X" segala...sebab dalam Quran udeh jelas anak laki dan anak cewe adalah 2 : 1 .... :lol:
User avatar
MONTIR KEPALA
Posts: 4307
Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am

Post by MONTIR KEPALA »

pokoknya hitunga2 Allah gak meleset semua ahli waris djamin dapat 100% dah .... sisanya diatur2 aja sama saudara jalur laki2
Post Reply