Anti Poligami = Pro Kumpul Kebo ???
Posted: Thu Jan 04, 2007 3:41 pm
Anti Poligami Sejalan dengan Pro Kumpul Kebo
Focus Oleh : Redaksi 27 Dec 2006 - 5:30 pm
Hartono Ahmad Jaiz
Wartawan dan Penulis Buku-buku Islami
Menjelang akhir 2006, ada dua nama yang tiba-tiba menjadi perbincangan masyarakat luas secara bersamaan. Nama pertama adalah Abdullah Gymnastiar yang biasa disapa Aa Gym, da’i terkemuka dari Bandung. Nama kedua, adalah Yahya Zaini anggota DPR, Ketua Bidang Rohani Golkar.
Aa Gym melangsungkan pernikahan secara sah, hanya saja karena pernikahan itu untuk isteri kedua, tahu-tahu masyarakat meributkannya. Sampai-sampai ada Koran yang memberitakan, “Aa Gym minggat ke Malaysia karena diguncang berita nikah lagi.” Padahal dia ke Malaysia untuk memberikan ceramah karena ada undangan. Sebaliknya, sosok yang satunya lagi, Yahya Zaini (YZ) bukan menikahi wanita, tetapi melangsungkan kumpul kebo alias hidup bersama antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan nikah.
Kumpul kebo itu kabarnya dijalani selama sekitar 4 tahun, dan adegan mesumnya beredar bahkan videonya diputar di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Maria Eva, penyanyi dangdut pasangan mesum YZ yang anggota DPR ini mengaku, adegan mesum itu direkam dengan menggunakan ponsel (telepon genggam), dan file-nya ada juga di ponsel Yahya Zaini pasangan kumpul kebonya itu. Bahkan, anak gadis YZ pun pernah melihat adegan mesum bapaknya. Selain itu, pedangdut wanita ini mengaku menggugurkan kandungannya atas desakan isteri YZ, Ir. Sharmila Msi, dan atas biaya YZ pula.
“Pak Yahya Sendiri yang mengantar saya,” kata Maria, sebagaimana dikutip Harian Berita Kota edisi 5 Desember 2006, halaman 11.
Berita dua sosok ini mencuat bagai bom di tengah kota siang hari, akhir November 2006 (bertepatan dengan Dzulqo’dah 1427 H) masa awal keberangkatan jama’ah haji ke Tanah Suci, Makkah dan Madinah. Yahya Zaini dan isterinya yang ketika itu dalam perjalanan kunjungan kerja bersama rombongannya di Australia pun mendengar “bom” itu. Sementara itu, petinggi negara yang lain yang sedang berkunjung ke Moskow Rusia, ketika mendengar berita Aa Gym menikah lagi, konon dengan spontan mengucap inna lillahi… (suatu ucapan yang biasa digunakan ketika ada musibah). Aneh! Padahal, seharusnya ucapan itu tertuju kepada pasangan mesum YZ-ME.
Anehnya pula, dalam minggu berikutnya, yang dipersoalkan secara luas dan bahkan mau dikenakan aturan yang menjerat masyarakat justru poligami yang merupakan hak bagi lelaki Muslim pemberian Allah swt, bukan perzinaan yang jelas diharamkan namun merajalela. Watak orang kafir jahiliyah yang dikecam Al-Qur’an sudah merasuk ke jajaran elit penguasa di negeri ini. Sehingga tidak bisa membedakan lagi mana yang halal dan mana yang haram, bahkan lebih dari itu, mereka berupaya mengharamkan yang halal dan membiarkan merajalelanya yang haram.
Tidak tanggung-tanggung, atas nama atau mewakili menteri agama, Nasaruddin Umar, Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam Departemen Agama, berbicara sekenanya kepada wartawan seusai dipanggil presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, atas maraknya berita poligami Aa Gym ini, Selasa 5 Desember 2006.
Menurut Nasaruddin Umar, kondisi sosiokultural saat turunnya ayat Al-Qur’an yang mengizinkan poligami adalah setelah Perang Uhud di mana umat Islam kalah dan populasi laki-laki dan perempuan tidak imbang. “Berdasarkan studi-studi yang ada, poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada umat, negara, dan bangsa,” ujar Nasaruddin (Kompas, Rabu 6 Desember 2006, halaman 15).
Perkataan orang yang suka mengajar tasawuf dan selama ini berkecimpung di UIN (Universitas Islam Negeri, dahulu IAIN) Jakarta serta perguruan tinggi Islam lainnya dan di NU (Nahdlatul Ulama) ini benar-benar pura-pura tak tahu tentang ilmu Al-Quran. Padahal dia memimpin pula perguruan tinggi khusus ilmu Al-Qur’an yang dulu namanya PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an). Dia menyembunyikan kaidah yang masyhur, al-‘ibrotu bi’umuumil lafdhi laa bikhushushish sabab (isi pesan itu ada pada umumnya lafal, bukan pada sebab yang khusus). Jadi, seandainya klaim Nasaruddin Umar itu betul pun (ini masih perlu diuji), tetap tidak menghalangi kebolehan poligami.
Masalah lain lagi, ungkapan yang ndakik-ndakik (meninggi) dengan dalih studi-studi, yang dia klaim bahwa “poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada umat, negara, dan bangsa” itu pun (misalnya benar) tidak akan bisa menggugurkan bolehnya poligami.
Sebab apa? Pertama, syari’at itu semuanya bermashlahat, tidak ada yang madhorot. Dalilnya:
مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْءَانَ لِتَشْقَى(2)
Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu agar kamu celaka. (QS Thaahaa/ 16: 2).
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ(107)
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS Al-Anbiya’: 107).
Ini firman Allah swt. Pernyataan Nasaruddin Umar bertentangan dengan ayat itu. Siapa yang dusta, kalau begitu?
Kedua, poligami itu hak yang diberikan oleh Allah swt kepada hambanya laki-laki. Pemberian hak itu lewat firmanNya:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا(3).
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu sekalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisaa': 3).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan:
وقوله : { مثنى وثلاث ورباع } أي انكحوا ما شئتم من النساء سواهن إن شاء أحدكم ثنتين وإن شاء ثلاثا وإن شاء أربعا (تفسير ابن كثير [ جزء 1 - صفحة 596 ]
Firman-Nya: dua, tiga atau empat, artinya nikahilah wanita-wanita –selain wanita-wanita yatim– yang kamu maui, apabila seseorang dari kamu mau dua wanita, dan bila mau tiga, dan bila mau empat.
Firman Allah swt: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi” menurut Kitab Manahilul ‘Irfan, samarnya maksud yang ada dalam ayat ini karena berbentuk ringkas. Bentuk kalimat yang lugas adalah; “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (selain mereka yang yatim itu) yang kamu senangi.”
Artinya, kamu apabila merasa keberatan beristerikan anak-anak yatim karena khawatir akan mendhalimi mereka, maka di hadapanmu ada wanita-wanita lain, maka nikahilah mereka yang kamu senangi bagimu. Dan dikatakan, sesungguhnya kaum dahulu merasa keberatan (takut dhalim) dalam mengasuh anak-anak yatim, dan tidak merasa keberatan untuk berzina, maka Allah menurunkan ayat, dan maknanya, kalau kamu khawatir dhalim mengenai hak anak-anak yatim lalu takut pula zina dan kamu menggantinya dengan pernikahan yang diberi kelonggaran Allah atasmu, maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, atau tiga, atau empat. (Manahilul ‘Irfan, juz 2 halaman 200).
قوله تعالى وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فأنكحوا ما طالب لكم من النساء فإن خفاء المراد فيه جاء من ناحية إيجازه والأصل وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى لو تزوجتموهن فانكحوا من غيرهن ما طاب لكم من النساء ومعناه أنكم إذا تحرجتم من زواج اليتامى مخافة أن تظلموهن فأمامكم غيرهن فتزوجوا منهن ما طاب لكم وقيل إن القوم كانوا يتحرجون من ولاية اليتامى ولا يتحرجون من الزنى فأنزل الله الآية ومعناه إن خفتم الجور في حق اليتامى فخافوا الزنى أيضا وتبدلوا به الزواج الذي وسع الله عليكم فيه فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع(مناهل العرفان [ جزء 2 - صفحة 200 ] )
Jadi, hak berpoligami itu jelas dari Allah swt. Siapakah makhluk ini yang berhak untuk menghapus pemberian hak dari Allah swt itu? Pemberian hak dari seseorang kepada lainnya saja tidak ada orang lain yang bisa membatalkannya, kecuali ada hal-hal yang tidak sah, misalnya memberikan sesuatu yang bukan haknya. Apakah Allah dianggap tidak berhak memberikannya?
Hak lelaki untuk berpoligami adalah pemberian dari Allah swt. Ketika hak itu diperoleh dari Allah swt, dan sebagai hamba tinggal menerima, apakah ada yang berhak untuk melarangnya? Ketika melarangnya, berarti berhadapan dengan Yang memberi hak (yaitu Allah swt) dan yang diberi hak, yaitu lelaki Muslim. Di manakah tempatnya kalau sudah melanggar hak Allah dan hak muslim?
Wanita muslimah (dan ahli kitab yang muhshonat) punya hak untuk dipoligami. Hak itu langsung diberikan oleh Allah swt dalam Surat An-Nisa’ ayat 3 itu tadi. Ketika ada yang ingin mebredel hak wanita tentang bolehnya dipoligami ini, berarti pelarangnya itu berhadapan dengan para wanita muslimah (dan ahli kitab yang muhshonat) sebagai pemegang mandat hak, dan Allah swt pemberi hak. Lantas tempatnya di manakah orang-orang yang berani memberedel hak para muslimah dan hak Allah itu?
Hak tentang memiliki wanita yang dinikahi adalah hak yang dibela sampai mati. Dalam masyarakat Jawa misalnya, ada perkataan Sadumuk batuk sanyari bumi (seraut wajah dan sejengkal tanah). Isteri dan tanah (harta) adalah nomor satu dalam hal hak yang dibela oleh pemiliknya. Sehingga dalam perkataan itu sadumuk batuk yang artinya hanya secolekan jidat (isteri), itupun dibela sampai mati, karena membela hak. Lantas, bagaimana jadinya kalau yang dilanggar itu nilainya bukan sekadar secolek jidat, namun sangat lebih luas cakupannya?
Walhasil, orang-orang yang mau memberedel atau melarang atau mencegah dengan cara apapun tentang poligami, sebenarnya hanyalah orang-orang yang memusuhi Allah swt dan hamba-hambanya, Muslimin dan Muslimat. Terlalu amat berani. Menghadapi 3 pihak, dan yang satunya adalah Allah swt. Betapa malangnya orang-orang seperti ini. Mungkin lebih sangat-sangat jauh dibenci ketimbang orang yang jelas sangat dibenci Allah swt yaitu melarat tapi sombong. Dari segi harta, pemerintahan Indonesia itu banyak sekali utangnya, sedang dari segi moral mereka sombong, yaitu merendahkan manusia dan menolak kebenaran.
Zaman dulu Fair’aun telah mengomandoi penyembelihan bayi-bayi lelaki. Orang jahiliyah telah menciptakan adat penguburan hidup-hidup bayi-bayi perempuan. Sekarang, orang-orang dalam posisi memimpin negeri melarat tapi sombong sedang mau mengukir sejarah hitamnya, membunuh aturan bolehnya poligami.
Di balik itu, mereka bungkam mengenai banyaknya perzinaan. Dalam kasus ini, perzinaan yang sangat memalukan, didiamkan. As-sukut, ‘alamatur ridho, diam itu pertanda rela. Orang yang diam ketika melihat kemaksiatan itu istilahnya syetan bisu (syaithon akhros). Ibnul Qoyyim berkata:
المتكلم بالباطل شيطان ناطق والساكت عن الحق شيطان أخرس (الجواب الكافي ج: 1 ص: 69 )
Orang yang berbicara dengan kebatilan adalah syetan bicara, sedang orang yang diam dari kebenaran adalah syetan bisu. (Al-Jawabul Kafi, juz 1 halaman 69).
Bagimana adzab, bala’, bencana tidak bertubi-tubi diturunkan Allah swt bila yang mengendalikan negeri ini orang-orang yang sifatnya adalah syetan bisu masih pula menentang Allah swt dan melanggar hak muslimin muslimat?
Terjadinya banyak kumpul kebo, perzinaan di mana-mana, para pelakunya di akherat bisa berkilah, tanpa mengurangi dosa pelaku. Kilah mereka, karena dilarang (dihalangi) berpoligami. Akibatnya, entah berapa ribu bahkan berapa juta manusia yang berzina, akan melemparkan dosa kepada pembuat aturan entut berut (tak keruan) yang melarang (menghalangi) poligami dan bertentangan dengan aturan Allah swt, tanpa mengurangi dosa-dosa pelakunya. Kalau itu diwarisi sampai generasi mendatang, maka betapa banyaknya tumpukan dosa yang dihimpun sebagai celengan oleh para pembuat aturan entut berut itu. Ngeri. Bagaimana memikul dosa itu di akherat kelak.
Sehingga balasan apakah yang kelak akan ditimpakan kepada mereka yang menggerakkan Anti Poligami dan Pro Kumpul Kebo itu? Hanyalah sejarah hitam mereka yang akan dipertanggung jawabkan di akherat kelak, bila mereka sampai sekarat belum sempat bertaubat. Sadarilah wahai para manusia yang sedang lupa.
http://www.swaramuslim.net/more.php?id=5439_0_1_0_M
Focus Oleh : Redaksi 27 Dec 2006 - 5:30 pm
Hartono Ahmad Jaiz
Wartawan dan Penulis Buku-buku Islami
Menjelang akhir 2006, ada dua nama yang tiba-tiba menjadi perbincangan masyarakat luas secara bersamaan. Nama pertama adalah Abdullah Gymnastiar yang biasa disapa Aa Gym, da’i terkemuka dari Bandung. Nama kedua, adalah Yahya Zaini anggota DPR, Ketua Bidang Rohani Golkar.
Aa Gym melangsungkan pernikahan secara sah, hanya saja karena pernikahan itu untuk isteri kedua, tahu-tahu masyarakat meributkannya. Sampai-sampai ada Koran yang memberitakan, “Aa Gym minggat ke Malaysia karena diguncang berita nikah lagi.” Padahal dia ke Malaysia untuk memberikan ceramah karena ada undangan. Sebaliknya, sosok yang satunya lagi, Yahya Zaini (YZ) bukan menikahi wanita, tetapi melangsungkan kumpul kebo alias hidup bersama antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan nikah.
Kumpul kebo itu kabarnya dijalani selama sekitar 4 tahun, dan adegan mesumnya beredar bahkan videonya diputar di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Maria Eva, penyanyi dangdut pasangan mesum YZ yang anggota DPR ini mengaku, adegan mesum itu direkam dengan menggunakan ponsel (telepon genggam), dan file-nya ada juga di ponsel Yahya Zaini pasangan kumpul kebonya itu. Bahkan, anak gadis YZ pun pernah melihat adegan mesum bapaknya. Selain itu, pedangdut wanita ini mengaku menggugurkan kandungannya atas desakan isteri YZ, Ir. Sharmila Msi, dan atas biaya YZ pula.
“Pak Yahya Sendiri yang mengantar saya,” kata Maria, sebagaimana dikutip Harian Berita Kota edisi 5 Desember 2006, halaman 11.
Berita dua sosok ini mencuat bagai bom di tengah kota siang hari, akhir November 2006 (bertepatan dengan Dzulqo’dah 1427 H) masa awal keberangkatan jama’ah haji ke Tanah Suci, Makkah dan Madinah. Yahya Zaini dan isterinya yang ketika itu dalam perjalanan kunjungan kerja bersama rombongannya di Australia pun mendengar “bom” itu. Sementara itu, petinggi negara yang lain yang sedang berkunjung ke Moskow Rusia, ketika mendengar berita Aa Gym menikah lagi, konon dengan spontan mengucap inna lillahi… (suatu ucapan yang biasa digunakan ketika ada musibah). Aneh! Padahal, seharusnya ucapan itu tertuju kepada pasangan mesum YZ-ME.
Anehnya pula, dalam minggu berikutnya, yang dipersoalkan secara luas dan bahkan mau dikenakan aturan yang menjerat masyarakat justru poligami yang merupakan hak bagi lelaki Muslim pemberian Allah swt, bukan perzinaan yang jelas diharamkan namun merajalela. Watak orang kafir jahiliyah yang dikecam Al-Qur’an sudah merasuk ke jajaran elit penguasa di negeri ini. Sehingga tidak bisa membedakan lagi mana yang halal dan mana yang haram, bahkan lebih dari itu, mereka berupaya mengharamkan yang halal dan membiarkan merajalelanya yang haram.
Tidak tanggung-tanggung, atas nama atau mewakili menteri agama, Nasaruddin Umar, Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam Departemen Agama, berbicara sekenanya kepada wartawan seusai dipanggil presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, atas maraknya berita poligami Aa Gym ini, Selasa 5 Desember 2006.
Menurut Nasaruddin Umar, kondisi sosiokultural saat turunnya ayat Al-Qur’an yang mengizinkan poligami adalah setelah Perang Uhud di mana umat Islam kalah dan populasi laki-laki dan perempuan tidak imbang. “Berdasarkan studi-studi yang ada, poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada umat, negara, dan bangsa,” ujar Nasaruddin (Kompas, Rabu 6 Desember 2006, halaman 15).
Perkataan orang yang suka mengajar tasawuf dan selama ini berkecimpung di UIN (Universitas Islam Negeri, dahulu IAIN) Jakarta serta perguruan tinggi Islam lainnya dan di NU (Nahdlatul Ulama) ini benar-benar pura-pura tak tahu tentang ilmu Al-Quran. Padahal dia memimpin pula perguruan tinggi khusus ilmu Al-Qur’an yang dulu namanya PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an). Dia menyembunyikan kaidah yang masyhur, al-‘ibrotu bi’umuumil lafdhi laa bikhushushish sabab (isi pesan itu ada pada umumnya lafal, bukan pada sebab yang khusus). Jadi, seandainya klaim Nasaruddin Umar itu betul pun (ini masih perlu diuji), tetap tidak menghalangi kebolehan poligami.
Masalah lain lagi, ungkapan yang ndakik-ndakik (meninggi) dengan dalih studi-studi, yang dia klaim bahwa “poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada umat, negara, dan bangsa” itu pun (misalnya benar) tidak akan bisa menggugurkan bolehnya poligami.
Sebab apa? Pertama, syari’at itu semuanya bermashlahat, tidak ada yang madhorot. Dalilnya:
مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْءَانَ لِتَشْقَى(2)
Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu agar kamu celaka. (QS Thaahaa/ 16: 2).
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ(107)
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS Al-Anbiya’: 107).
Ini firman Allah swt. Pernyataan Nasaruddin Umar bertentangan dengan ayat itu. Siapa yang dusta, kalau begitu?
Kedua, poligami itu hak yang diberikan oleh Allah swt kepada hambanya laki-laki. Pemberian hak itu lewat firmanNya:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا(3).
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu sekalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisaa': 3).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan:
وقوله : { مثنى وثلاث ورباع } أي انكحوا ما شئتم من النساء سواهن إن شاء أحدكم ثنتين وإن شاء ثلاثا وإن شاء أربعا (تفسير ابن كثير [ جزء 1 - صفحة 596 ]
Firman-Nya: dua, tiga atau empat, artinya nikahilah wanita-wanita –selain wanita-wanita yatim– yang kamu maui, apabila seseorang dari kamu mau dua wanita, dan bila mau tiga, dan bila mau empat.
Firman Allah swt: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi” menurut Kitab Manahilul ‘Irfan, samarnya maksud yang ada dalam ayat ini karena berbentuk ringkas. Bentuk kalimat yang lugas adalah; “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (selain mereka yang yatim itu) yang kamu senangi.”
Artinya, kamu apabila merasa keberatan beristerikan anak-anak yatim karena khawatir akan mendhalimi mereka, maka di hadapanmu ada wanita-wanita lain, maka nikahilah mereka yang kamu senangi bagimu. Dan dikatakan, sesungguhnya kaum dahulu merasa keberatan (takut dhalim) dalam mengasuh anak-anak yatim, dan tidak merasa keberatan untuk berzina, maka Allah menurunkan ayat, dan maknanya, kalau kamu khawatir dhalim mengenai hak anak-anak yatim lalu takut pula zina dan kamu menggantinya dengan pernikahan yang diberi kelonggaran Allah atasmu, maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, atau tiga, atau empat. (Manahilul ‘Irfan, juz 2 halaman 200).
قوله تعالى وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فأنكحوا ما طالب لكم من النساء فإن خفاء المراد فيه جاء من ناحية إيجازه والأصل وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى لو تزوجتموهن فانكحوا من غيرهن ما طاب لكم من النساء ومعناه أنكم إذا تحرجتم من زواج اليتامى مخافة أن تظلموهن فأمامكم غيرهن فتزوجوا منهن ما طاب لكم وقيل إن القوم كانوا يتحرجون من ولاية اليتامى ولا يتحرجون من الزنى فأنزل الله الآية ومعناه إن خفتم الجور في حق اليتامى فخافوا الزنى أيضا وتبدلوا به الزواج الذي وسع الله عليكم فيه فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع(مناهل العرفان [ جزء 2 - صفحة 200 ] )
Jadi, hak berpoligami itu jelas dari Allah swt. Siapakah makhluk ini yang berhak untuk menghapus pemberian hak dari Allah swt itu? Pemberian hak dari seseorang kepada lainnya saja tidak ada orang lain yang bisa membatalkannya, kecuali ada hal-hal yang tidak sah, misalnya memberikan sesuatu yang bukan haknya. Apakah Allah dianggap tidak berhak memberikannya?
Hak lelaki untuk berpoligami adalah pemberian dari Allah swt. Ketika hak itu diperoleh dari Allah swt, dan sebagai hamba tinggal menerima, apakah ada yang berhak untuk melarangnya? Ketika melarangnya, berarti berhadapan dengan Yang memberi hak (yaitu Allah swt) dan yang diberi hak, yaitu lelaki Muslim. Di manakah tempatnya kalau sudah melanggar hak Allah dan hak muslim?
Wanita muslimah (dan ahli kitab yang muhshonat) punya hak untuk dipoligami. Hak itu langsung diberikan oleh Allah swt dalam Surat An-Nisa’ ayat 3 itu tadi. Ketika ada yang ingin mebredel hak wanita tentang bolehnya dipoligami ini, berarti pelarangnya itu berhadapan dengan para wanita muslimah (dan ahli kitab yang muhshonat) sebagai pemegang mandat hak, dan Allah swt pemberi hak. Lantas tempatnya di manakah orang-orang yang berani memberedel hak para muslimah dan hak Allah itu?
Hak tentang memiliki wanita yang dinikahi adalah hak yang dibela sampai mati. Dalam masyarakat Jawa misalnya, ada perkataan Sadumuk batuk sanyari bumi (seraut wajah dan sejengkal tanah). Isteri dan tanah (harta) adalah nomor satu dalam hal hak yang dibela oleh pemiliknya. Sehingga dalam perkataan itu sadumuk batuk yang artinya hanya secolekan jidat (isteri), itupun dibela sampai mati, karena membela hak. Lantas, bagaimana jadinya kalau yang dilanggar itu nilainya bukan sekadar secolek jidat, namun sangat lebih luas cakupannya?
Walhasil, orang-orang yang mau memberedel atau melarang atau mencegah dengan cara apapun tentang poligami, sebenarnya hanyalah orang-orang yang memusuhi Allah swt dan hamba-hambanya, Muslimin dan Muslimat. Terlalu amat berani. Menghadapi 3 pihak, dan yang satunya adalah Allah swt. Betapa malangnya orang-orang seperti ini. Mungkin lebih sangat-sangat jauh dibenci ketimbang orang yang jelas sangat dibenci Allah swt yaitu melarat tapi sombong. Dari segi harta, pemerintahan Indonesia itu banyak sekali utangnya, sedang dari segi moral mereka sombong, yaitu merendahkan manusia dan menolak kebenaran.
Zaman dulu Fair’aun telah mengomandoi penyembelihan bayi-bayi lelaki. Orang jahiliyah telah menciptakan adat penguburan hidup-hidup bayi-bayi perempuan. Sekarang, orang-orang dalam posisi memimpin negeri melarat tapi sombong sedang mau mengukir sejarah hitamnya, membunuh aturan bolehnya poligami.
Di balik itu, mereka bungkam mengenai banyaknya perzinaan. Dalam kasus ini, perzinaan yang sangat memalukan, didiamkan. As-sukut, ‘alamatur ridho, diam itu pertanda rela. Orang yang diam ketika melihat kemaksiatan itu istilahnya syetan bisu (syaithon akhros). Ibnul Qoyyim berkata:
المتكلم بالباطل شيطان ناطق والساكت عن الحق شيطان أخرس (الجواب الكافي ج: 1 ص: 69 )
Orang yang berbicara dengan kebatilan adalah syetan bicara, sedang orang yang diam dari kebenaran adalah syetan bisu. (Al-Jawabul Kafi, juz 1 halaman 69).
Bagimana adzab, bala’, bencana tidak bertubi-tubi diturunkan Allah swt bila yang mengendalikan negeri ini orang-orang yang sifatnya adalah syetan bisu masih pula menentang Allah swt dan melanggar hak muslimin muslimat?
Terjadinya banyak kumpul kebo, perzinaan di mana-mana, para pelakunya di akherat bisa berkilah, tanpa mengurangi dosa pelaku. Kilah mereka, karena dilarang (dihalangi) berpoligami. Akibatnya, entah berapa ribu bahkan berapa juta manusia yang berzina, akan melemparkan dosa kepada pembuat aturan entut berut (tak keruan) yang melarang (menghalangi) poligami dan bertentangan dengan aturan Allah swt, tanpa mengurangi dosa-dosa pelakunya. Kalau itu diwarisi sampai generasi mendatang, maka betapa banyaknya tumpukan dosa yang dihimpun sebagai celengan oleh para pembuat aturan entut berut itu. Ngeri. Bagaimana memikul dosa itu di akherat kelak.
Sehingga balasan apakah yang kelak akan ditimpakan kepada mereka yang menggerakkan Anti Poligami dan Pro Kumpul Kebo itu? Hanyalah sejarah hitam mereka yang akan dipertanggung jawabkan di akherat kelak, bila mereka sampai sekarat belum sempat bertaubat. Sadarilah wahai para manusia yang sedang lupa.
http://www.swaramuslim.net/more.php?id=5439_0_1_0_M