muslimah takut di poligami

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
pemburu kebenaran
Posts: 55
Joined: Sat Aug 05, 2006 10:43 am

muslimah takut di poligami

Post by pemburu kebenaran »

“Gara-gara” Aa Gym, SBY Jadi Pelampiasan

K.H. Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym, diakui memang memiliki karisma cukup kuat di masyarakat. Ucapan dan tindakannya kerap berpengaruh pada masyarakat, bahkan pejabat. Karena itu, pernikahannya yang kedua dengan Alfarini Eridani (37) atau Teh Rini, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "puyeng".

Tentu saja, hal itu bukan lantaran presiden akan menikah lagi atau berpoligami. Melainkan, akibat Aa Gym berpoligami, nomor handphone (HP) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono, menjadi sasaran pelampiasan kekecewaan kaum hawa. Ratusan pesan singkat (SMS) mampir ke nomor HP presiden dan ibu negara.

"Isinya memprotes poligami Aa Gym," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi, di Kantor Presiden, Selasa (5/12). Kebanyakan, para istri itu khawatir suami mereka meniru Aa Gym untuk berpoligami.

Untuk menyikapi hal itu, presiden sampai memanggil secara khusus Meneg Pemberdayaan Perempuan (PP) Meutia Hatta dan Dirjen Bimas Islam, Nazaruddin Umar. Tujuannya, untuk mencegah pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pegawai negeri sipil, berpoligami.

Rupanya, presiden memandang persoalan ini secara serius. Buktinya, rapat berlangsung hingga tiga jam. Materi bahasannya adalah memperkuat dan memperluas cakupan objek hukum dari UU Perkawinan dan PP Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS hingga tidak lagi berlaku diskriminatif. "UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sudah jelas menyebutkan aturan mengenai poligami, seperti syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya. Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang disahkan pengadilan agama, hanya boleh satu orang suami memiliki satu istri dan sebaliknya. Jika menginginkan istri lebih dari satu, wajib diajukan pada pengadilan agama setempat," ujar Sudi.

Pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk mempunyai istri lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa menjalankan kewajibannya dan istri tidak bisa memberikan keturunan. Selain itu, ada juga syarat bahwa untuk beristri lebih dari satu harus mendapat persetujuan dari pihak istri atau istri-istri sebelumnya.

Sementara itu, Meutia Hatta mengungkapkan, presiden meminta agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS (pegawai negeri sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.

"Kami dipanggil presiden karena banyak laporan masyarakat kepada presiden dan ibu negara mengenai sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini," kata Meutia Hatta, tanpa mau menjelaskan kaitannya dengan poligami yang dilakukan Aa Gym.

Untuk itu, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 akan tetap menjadi acuan, tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi kembali cakupannya. "Cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, wali kota, TNI/Polri, dan anggota DPR," ujar Meutia.

Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Sedangkan Dirjen Bimas Islam, Nazaruddin Umar, meminta agar masyarakat tidak menggunakan agama Islam untuk melegitimasi atau melegalkan keinginan berpoligami dengan dalil agama. Sebab, Islam justru mempunyai prinsip monogami dan hanya membolehkan suami beristri lebih dari satu dengan syarat harus adil.

"Apakah bisa adil, kata laki-laki bisa tetapi kata Tuhan dalam Alquran tidak mungkin laki-laki bisa adil," katanya.

Nazaruddin Umar menambahkan bahwa saat ini, dengan syarat seperti itu banyak terjadi perkawinan liar tanpa sepengetahuan pengadilan agama dan jika itu terjadi, para penghulu yang melakukannya juga terancam pidana.

Terlalu terlibat

Menanggapi rencana perluasan cakupan UU tentang perkawinan, sejumlah pimpinan ormas Islam di Jabar mengimbau pemerintah agar tidak terlibat lebih jauh dalam urusan ibadah umat Islam. Pernikahan atau perkawinan, misalnya, diatur secara jelas oleh syariat Islam. Karena itulah, pengaturan lebih detail atau meluas terhadap kegiatan pernikahan atau perkawinan seperti melarang poligami, merupakan bukti pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu dikemukakan H. Nanang Iskandar Ma'soem, S.E., M.S (tokoh NU), Dr. K.H. Miftah Faridl (Ketua MUI Kota Bandung), dan Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A (Ketua PP Persatuan Islam ).

Menurut Nanang Iskandar, pengaturan soal poligami identik dengan perilaku ekspansi pemerintah ke dalam urusan agama untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. Hal ini berbahaya, karena akan timbul citra buruk dari masyarakat kepada pemerintah. Krisis kepercayaan bisa jadi akan semarak.

Dalam pandangan K.H. Miftah Faridl, ada kesalahan serius di kalangan umat Islam terhadap persoalan poligami. Semestinya, poligami dipahami sebagai tindakan positif walaupun sifatnya darurat. Poligami adalah ajaran Allah SWT, sehingga tidak boleh ditentang atau dibatasi oleh siapa pun.

Menurut Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A., pemerintah saat ini seperti kehilangan isu dan urusan. Soal pengamalan beragama untuk meraih kehidupan di dunia dan akhirat, ternyata masih diurus dan bahkan ditentang. "Seharusnya, pemerintah sejak dulu mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 10 karena selain bertentangan dengan syariat Islam, juga melanggar HAM," ujar Shiddiq. (Refa Riana/Achmad Setiyaji/"PR")***


� 2006 - Pikiran Rakyat Bandung


kok pada protes sih , padahalkan poligami di suruh ALLOH ? terus dapat pahala dari ALLOH ?
User avatar
cahkangkung
Posts: 1334
Joined: Mon Sep 25, 2006 8:43 am
Location: Malta

Post by cahkangkung »

Protes ke SBY? Ya,salah sasaran dong,wong dia kagak tau apa2.Kalo mau protes silakan ke Nabi Momo!
User avatar
Kane
Posts: 1571
Joined: Thu Jul 27, 2006 2:48 pm
Location: Bandung, Indonesia

Post by Kane »

Iya, kalo poligami udah menimbulkan keributan dimasyarakat, sebaiknya dihentikan.

Saya setuju dengan UU ttg poligami yang akan dibuat. Lebih baik begitu dari pada jadi permasalahan baru.

Toh poligami dalam islam bukanlah suatu kewajiban.
Sashimi
Posts: 3390
Joined: Sun Jul 09, 2006 8:19 am

Post by Sashimi »

tapi di halalkan....
islam emang kontroversi, boleh gak boleh bisa di plintir asal si entong happy
User avatar
rajagukguk
Posts: 53
Joined: Sat Sep 23, 2006 10:56 am

Post by rajagukguk »

buat muslimah tenang aja, meski alloh berkoar-koar, tapi semuanya kan masih tegantung kepada para isteri boleh tidak mengijinkan suami berpoligami. Mau sesat kek, mau alim kek, bodo amat, asal jangan cari bini dan pemaksaan. TITIK...!! gitu loh. Oke? Diinget yah,...
pemburu kebenaran
Posts: 55
Joined: Sat Aug 05, 2006 10:43 am

Post by pemburu kebenaran »

rajagukguk wrote:buat muslimah tenang aja, meski alloh berkoar-koar, tapi semuanya kan masih tegantung kepada para isteri boleh tidak mengijinkan suami berpoligami. Mau sesat kek, mau alim kek, bodo amat, asal jangan cari bini dan pemaksaan. TITIK...!! gitu loh. Oke? Diinget yah,...
Kalau istri tidak mengijinkan poligami , bisa kaga si istri di ceraikan ???
Sashimi
Posts: 3390
Joined: Sun Jul 09, 2006 8:19 am

Post by Sashimi »

susah amat, tinggalin aja atau di pulangin ke rumah ortunya, no talak, no alimoney, beres dan hemat bini ga bisa protes atau kawin lagi, mang mau masuk neraka?
User avatar
beben
Posts: 7
Joined: Wed Dec 06, 2006 1:19 pm

Post by beben »

Benarkah Poligami Sunah? ---- Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.
Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah".

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.
Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks

Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.
Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi’a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

Faqihuddin Abdul Kodir
Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon
Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah

Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

Buat para muslimah...ada baiknya murtad...untuk menghindari poligamy :mrgreen:
User avatar
Rashidi
Posts: 1196
Joined: Wed Sep 14, 2005 10:15 pm

BISA

Post by Rashidi »

rajagukguk wrote:buat muslimah tenang aja, meski alloh berkoar-koar, tapi semuanya kan masih tegantung kepada para isteri boleh tidak mengijinkan suami berpoligami. Mau sesat kek, mau alim kek, bodo amat, asal jangan cari bini dan pemaksaan. TITIK...!! gitu loh. Oke? Diinget yah,...
pemburu kebenaran wrote:Kalau istri tidak mengijinkan poligami, bisa kaga si istri di ceraikan ???
Justru sangat bisa sekalee
Nih rujukan ayatnya:
Surah At Tahrim (66), ayat 5 wrote:Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang ta'at, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.
Bukankah udah jadi kewajiban tiap muslim untuk mengikuti teladan nabi, nah ayat diataslah salah satu teladannya.

Jadi jika laen kali ada yg bilang:
  • aulloh membenci perceraian, dst..., dsb....
Jangan mau dibodohi, sebab ente lebih pinter, dengan mengetahui yang dikatakannya itu hanyalah DUSTA belaka. (Taqiyah in action....)
BRONTOK
Posts: 118
Joined: Wed Nov 15, 2006 7:08 pm

Post by BRONTOK »

Buat muslimah, tidak ada sejarahnya muslimah murtad gara2 aturan Poligamy..kalaupun ada muslimah yg murtad biasanya karena menikah/dihamili o/ pacarnya yg kafir...ato yg lagi ngetrend saat ini mimpi ketemu yesus...mimpi kali ye...hik..hik..hik

Sebaiknya kalian tetap berhati2 dengan Poligamy...telitilah terlebih dahulu...kalau kalian menerima dengan senang hati, saya khawatir akan terjadi murtad besar2an pada kafir menuju mualaf untuk melakukan Poligamy.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

beben wrote: Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
Kalau uncle Mo nggak setuju anaknya dimadu, ngapain dong si Mo sibuk memelihara 12 isteri dan 12 gundik ? itu namanay apa ? Poligami bukan ? Atau 'serial monogamy' kali.... kayak Robbie Williams gitu !! :lol:

Istri2 dan Piaraan Muhammad
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=3193
yusak_almasih
Posts: 451
Joined: Sat Aug 26, 2006 10:37 am

Post by yusak_almasih »

Kane wrote:Iya, kalo poligami udah menimbulkan keributan dimasyarakat, sebaiknya dihentikan.

Saya setuju dengan UU ttg poligami yang akan dibuat. Lebih baik begitu dari pada jadi permasalahan baru.

Toh poligami dalam islam bukanlah suatu kewajiban.

Bener2 ajaran yang luar biasa membingungkan!!!!!!!!!!!!!!!!11
SQUALL LION HEART
Posts: 2155
Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
Location: ujung langit

Post by SQUALL LION HEART »

Iya nih.. aku juga mau lihat.. buktinya di koran tokoh 2 agama mulai mengeluarkan protes atas kebijakan SBY...
alasan selingkuhlah.. banyak cowok impoten lah jadi cewek jumlahnya jadi banyak.. jadi cewek2 perlu suami.. jadi yg sanggup boleh polygamilah... hahahaahahahaha

semoga SBY segera mengeluarkan larangan polygami.. Sebab aku mau lihat.. yg mana nih yg diikuti...
paling2 entar teriak2.. hukum syariah... hukum syariah... hehehehehehe..
User avatar
beben
Posts: 7
Joined: Wed Dec 06, 2006 1:19 pm

Post by beben »

Jujur aja, paling-paling yang nanti teriak dia lagi...., dia lagi !!!

Rhoma Irama, Dhani Dewa, M Fatwa, Bosnya Wong Solo..., yah penindas-penindas wanita republik ini ditambah bosnya PPP, MUI dll yang mungkin diam-diam sdh punya bini 4....
Tapi mayoritas agama islam republik ini ya nggak setuju poligami..!

Karena itu bener banget usulan Ibu yang dari NU di Metro TV kemarin: Sekarang ini kita tidak butuh ceramah atau dakwah Aa Gym tentang Management Kalbu tapi bagaimana memanage syahwatnya Aa Gym...... !! MANGEMENT SYAHWAT !!
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

BRONTOK wrote:Buat muslimah, tidak ada sejarahnya muslimah murtad gara2 aturan Poligamy..kalaupun ada muslimah yg murtad biasanya karena menikah/dihamili o/ pacarnya yg kafir...ato yg lagi ngetrend saat ini mimpi ketemu yesus...mimpi kali ye...hik..hik..hik

Sebaiknya kalian tetap berhati2 dengan Poligamy...telitilah terlebih dahulu...kalau kalian menerima dengan senang hati, saya khawatir akan terjadi murtad besar2an pada kafir menuju mualaf untuk melakukan Poligamy.

Yang malah rame banyak muslimah yg nekat pacaran ame bule dan menghamili dirinya dgn sengaja..kemudian memaksa si bule utk menikahi dan memaksa si bule masuk islam :mrgreen:

Kalau mau murtadin muslimah sebenarnya ada cara yg lebih gampang daripada ngehamilin....cukup kirim indomie satu kotak :mrgreen:
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

betul tuh nix. malah ada yang pake jampi jampi lagi biar si bule lengket sama dia heheheee

habis diboyong ke negara kafir, ikut natalan dan makan bacon & egg tiap hari :D
__________________________
ISLAMIC PEARLS OF WISDOM
mungkin diubah, dipotong atau tidak diapa apain sama sekalicuma yang menyampaikan kan non muslim yang anti Islam jadi untuk amannya ya aku bilang palsu (Mualaf, 2006)
Bagi saya lebih baik berbohong untuk menegakkan Islam daripada membuat Muslim jadi Murtadz.... (warded, 2006)

Contoh ketauhidan dalam Islam: GOSOK GIGI. (Mualaf, 2006)
Muslim masih setia terus sama allahnya biar DITIPUIN juga.(SiBodoh,2006)
Membagi istri kepada sahabat menunjukkan akhlak mulia, kemurnian solidaritas yang tinggi, kemuliaan budi pekerti (kong na'if, 2006)
Cucu Jusuf Estes
Posts: 260
Joined: Wed Jun 28, 2006 6:25 pm

Post by Cucu Jusuf Estes »

ali5196 wrote: Kalau uncle Mo nggak setuju anaknya dimadu, ngapain dong si Mo sibuk memelihara 12 isteri dan 12 gundik ? itu namanay apa ? Poligami bukan ? Atau 'serial monogamy' kali.... kayak Robbie Williams gitu !! :lol:

Istri2 dan Piaraan Muhammad
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=3193
ya eloe..
namanya jg NARCIST ..
User avatar
yusuf_bin_sanusi
Posts: 565
Joined: Wed Aug 02, 2006 8:47 am
Location: Di Luar Tenda si Momed, ngintip doi ber-Pedophil ria..asyiikk.. :)

Post by yusuf_bin_sanusi »

Phoenix wrote:
Yang malah rame banyak muslimah yg nekat pacaran ame bule dan menghamili dirinya dgn sengaja..kemudian memaksa si bule utk menikahi dan memaksa si bule masuk islam :mrgreen:

Kalau mau murtadin muslimah sebenarnya ada cara yg lebih gampang daripada ngehamilin....cukup kirim indomie satu kotak :mrgreen:
hah..!! artinya kelamin muslimah sama dong nilainya sekotak indomie..?? harusnya muslimah berterimakasih pada kafir karena masih lebih menghargai mereka dibanding muslim sendiri.. di arab sana kelamin muslimah indonesia malah ga ada harganya sama sekali, sudah dienjot....disiksa..hamil...udah itu ditendang deh ke indonesia..
ehh..sampai disini..dipoligami lagi..nasib..nasib
hambrah
Posts: 132
Joined: Mon Nov 21, 2005 4:59 pm

Post by hambrah »

Beredar SMS Boikot Aa Gym

KOTA, WARTA KOTA- Keputusan da’i kondang Abdullah Yan Gymnastiar yang biasa dipanggil Aa Gym untuk berpoligami masih menuai protes. Di Palembang dan Jakarta beredar pesan pendek (SMS) yang berisi ajakan memboikot ceramah-cermah Aa Gym.

Salah satu SMS berbunyi "Masih banyak jalan mencari pahala. Tidak Perlu dengan berpoligami, karena pasti ada yang tersakiti... Dan adil hanya milik Allah dan Para nabi. Hilang sudah teladah suami yang baik di mata ibu-ibu. Masihkah kita mau mendengar ceramahnya tentang keluarga sakinah? (dari ibu-ibu se Indoensia yang kecewa) tolong disebarkan."

Pesan pendek itu beredar di kalangan ibu-ibu terutama yang selama ini sering mengikuti pengajian Aa Gym. Kondisi serupa juga terjadi di Jakarta. Pada umumnya ibu-ibu yang selama ini setia menjadi pengikut tausyah Aa Gym memutuskan untuk keluar. "Masih banyak panutan yang lain selain Aa Gym," kata seorang ibu yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawati di RS Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Tidak jelas, siapa yang memulai menyebarkan SMS. Yang jelas, SMS boikot ini mulai marak sejak Aak Gym menggelar jumpa pers soal keputusannya untuk berpoligami. Namun pengaruh pemberitaan seputar pernikahan kedua kalinya Aa Gym, tidak mempengaruhi aktivitas dakwah para jamaah Daarut Tauhiid Jakarta.

Meski diakui Ircham Surachman --- staf humas Daarut Tauhid Jakarta -- bahwa kantornya sempat dibanjiri keluhan atau luapan kekecewaan para jamaah perempuan. "Puluhan telepon masuk ke sini. Banyak yang mengungkapkan kekecewaan, tapi ada juga yang bersikap netral dan menyemangati kami di sini," kata Ircham yang dihubungi di kantor cabang Daarut Tauhid Jakarta, Rabu (6/12).

Sejauh ini katanya, rencana Majelis Manajemen Qolbu (MMQ) untuk menghadirkan Aa Gym sebagai penceramah di Masjid Istiqlal, Jalan Taman Wijayakusuma pada Ahad (10/12) belum berubah. Ceramah itu direncanakan berlangsung dua jam yaitu sejak pukul 13.00-15.00. Ceramah serupa akan diagendakan pada Senin (18/12) pukul 19.30-21.00 di Masjid Agung Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(chi)

Sumber: Warta Kota
==========================================

Para muslimah ketakutan tindakan Aa Gymn yang berpoligami bisa menjadi inspirasi, contoh untuk para suami muslim berselingkuh kemudian dikawini dijadikan istri kedua, ketiga dst.... Koleksi wanita cantik,sexy, wanita dijadikan pemuas syahwat ....

Kalau udah bosen ama istri pertama, lirik, goda dan embat wanita lain, bisa istri orang lain,sekretaris,teman kerja terus berselingkuh dan dikawini.

Poligami tidak ubahnya perselingkuhan yang dilegalisir dgn hukum agama.

Sudah pasti para istri/muslimah pada cemas dan kuatir nasib mereka.
Reaksi protes, boikot dan kecemasan para muslimah itu adalah sangat wajar, sangat beralasan sekali. Betapa sakitnya hati wanita, kalau dimadu, cinta diduakan, dikhianati, istri pertama disisihkan, dipinggirkan.

Saking gemesnya ibu-ibu mengatakan lebih baik Aa Gymn melakukan Manajemen Syahwat nya daripada menyiarkan Manajemen Qolbu (MQ).

Tabiat Muhammad yang doyan kawin diikuti oleh Aa Gymnastic nafsu (fitness syahwat)

:twisted:
Post Reply