Page 4 of 4

Re: Ada Yang Bisa Membantu Pengertian Surah Q4:3 ?

Posted: Mon Mar 18, 2013 11:27 am
by angky
Patah Salero wrote:Ketika rasa sangat lapar itu hilang, maka hukum makan babi kembali haram.
Dan kalau tidak tahu kan?? pas saat ramadhan, pas saat berbuka kan sangat lapar, jadi boleh tuh makan babi kalo tinggal di alaska. :green:
Patah Salero wrote:Islam jelas sempurna, bro. SEMPURNA DALAM PENGERTIAN SELALU MEMBERIKAN SOLUSI TERBAIK.
Bohong ahhh. Auloh ga bilang begitu kok, auloh bilang agamamu sudah kusempurnakan dan sempurna. Ga pake keterangan solusi. Jangan mengada ada.Sempurna ya sempurna titik.
Patah Salero wrote:Begitu juga hukum budak dalam Quran. Wong situasinya udah berubah. Hukum perangnya udah berubah. Jadi hukum budaknya berubah juga dong. Tapi hukum yang berlaku pada masa Nabi adalah hukum yang terbaik untuk masa itu.
Nih ambigunya dengan pernyataan sempurna diatas. Pertanyaan : Ngapain umat muslim mewek mewek minta HUKUM SYARIAH??? Menurut ente hukum syariah terbaik di masa nabi kan. Umat islam adalah umat yang penuh kebingungan!!!

Re: Ada Yang Bisa Membantu Pengertian Surah Q4:3 ?

Posted: Mon Mar 18, 2013 10:02 pm
by IC1101
Patah Salero wrote:Soal hukum budak ini mudah sekali dijelaskan kalo loe udah paham kaedah: hukum mengikuti illat. Perubahan illat menuntut pada perubahan hukum.
Artinya, ketika situasi dan kondisi yang menjadi alasan penetapan suatu hukum berubah, maka hukum yang sama enggak berlaku lagi. Hukum tersebut baru berlaku ketika illatnya tepat kembali seperti semula.
Begitu juga hukum budak dalam Quran. Wong situasinya udah berubah. Hukum perangnya udah berubah. Jadi hukum budaknya berubah juga dong. Tapi hukum yang berlaku pada masa Nabi adalah hukum yang terbaik untuk masa itu.
Apa anda secara tidak langsung ingin mengatakan bahwa hukum quran ada masa kadaluarsanya, sehingga sudah tidak tepat lagi digunakan jaman sekarang?
Patah Salero wrote:Situasi normal muslim HARAM makan babi. Ketika seorang muslim sangat lapar dan enggak ada makanan lain, maka muslim tersebut BOLEH makan babi. (ini ketetapan Quran, loh) Ketika rasa sangat lapar itu hilang, maka hukum makan babi kembali haram.
Bisa anda tunjukkan dimana dalam quran ada ketetapan yang bisa berubah-ubah seperti quote anda?
Patah Salero wrote:Ya jelas beda, dong. Sama dengan hukuman mencuri di rumah kosong dengan mencuri di rumah korban kebakaran.
Mencuri kok di rumah kosong?
Patah Salero wrote:Allah memerintahkan, bila salah seorang dari kamu adalah wali dari seorang anak yatim, dan wali itu khawatir bahwa dia tidak bisa memberikan anak yatim tersebut mahar yang sesuai untuk wanita dengan status sosial seperti anak perempuan itu, maka wali tersebut harus menikahi wanita lain. yang jumlahnya banyak dan tidak dibatasi oleh Allah. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisha berkata: "seorang laki-laki memelihara seorang anak yatim perempuan dan dia menikahi anak tersebut, meskipun sebenarnya dia tidak suka pada anak tersebut. Harta warisan anak perempuan tersebut bercampur dengan harta wali itu, dan wali itu tidak memberikan harta wanita itu kepadanya. Setelah itu, ayat ini diturunkan berkenaan dengan kejadian ini.
Mahar yang sesuai untuk anak yatim itu seperti apa? Bedanya dengan mahar yang bukan anak yatim apa?

Re: Ada Yang Bisa Membantu Pengertian Surah Q4:3 ?

Posted: Tue Mar 19, 2013 1:36 am
by Chunk
@Moderator
Supaya topik illat ini nggak mengotori tritnya TS ada baiknya dibikin trit sendiri saja, supaya bro ps bisa panjang lebar menjelaskannya.

Patah Salero wrote:Islam jelas sempurna, bro. SEMPURNA DALAM PENGERTIAN SELALU MEMBERIKAN SOLUSI TERBAIK.
seperti yang bro angky bilang, Sempurna ya sempurna titik. bila solusi yang diberikan masih dikatakan terbaik (artinya dikatakan baik karena dibandingkan dengan yang lain) maka itu belum sempurna. Produk yang dihasilkan dari kesempurnaan ya sempurna, tidak lekang dimakan jaman. Sorry bro ps supaya tidak semakin oot, saya tidak ingin berdebat lebih lanjut, ga enak mengganggu tritnya bro IC1101.

Re: Ada Yang Bisa Membantu Pengertian Surah Q4:3 ?

Posted: Wed Mar 20, 2013 1:25 am
by keeamad
Patah Salero wrote:Kalo gak sanggup bersikap adil terhadap anak yatim, maka kawini perempuan lain yang enggak berada dalam asuhannya. Dia boleh mengawini hingga empat orang perempuan dengan syarat bisa berlaku adil terhadap bini-bininya.
Sekarang jawab pertanyaan ini dek patah:
1. Kalo SANGGUP BERSIKAP Adil ========= > ?
2. Kalo SANGGUP BERSIKAP TIDAK Adil ++++ > ?

Re: Ada Yang Bisa Membantu Pengertian Surah Q4:3 ?

Posted: Wed Mar 20, 2013 2:48 pm
by JANGAN GITU AH
Patah Salero wrote:@atas
Kalo turunan ibrani gw gak masalah. Masalahnya MAUKAH YAHUDI MENGAKUI TURUNAN HAGAR SEBAGAI IBRANI ???
memangnya apa masalahnya jika mereka tidak mau mengakui turunan Hagar sebagai Ibrani? Apakah sedemikian penting bagimu pengakuan itu? :-k

kalau pun mereka mengakui turunan Hagar sebagai Ibrani apa kaitannya dengan Muhammad? Bukankah kau sendiri begitu yakinnya membawa-bawa wiki yang merefer asal muasal nenek moyang Muhammad dari Hadramaut (Yaman) CMII! Ada banyak sih sebutan Yaman sekarang di masa lampau. Misalnya disebut juga Najran !
Patah Salero wrote:Kalo MUHAMMAD SAW dibilang turunan Yahudi baru gw ANGKAT SENJATA.

Soalnya Yahudi udah dilaknat jadi kera.
Trus jika ada Yahudi yang angkat senjata karena nenek moyangnya diaku sebagai nenek moyang orang Arab...apa reaksimu?
Apa reaksimu jika ada sosok yang ngaku tuhan dan mengklaim sebagai Tuhan orang Yahudi, akankah kau mengangkat senjata juga melawan orang atau sosok yang ngaku itu? :lol: Harus berimbang dong? katamu kau suka yang berbuat adil... ](*,) kamu sendiri bisa adil gak??