Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
AYO ceng ... saya dukung anda untuk melaksanakan syariat islam .... lawan semua yang menentang ... termasuk PRESIDEN !!TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG--Bupati Garut Aceng HM Fikri memilih melakukan perlawanan terhadap putusan MA yang mengakomodasi rekomendasi DPRD Garut untuk melengserkan dirinya.
Aceng menilai putusan MA salah besar dan akan menuntut pihak-pihak yang telah melengserkan dirinya.
"Saya keberatan dengan putusan MA karena saya justru sedang menjalankan syariat Islam (nikah siri, red) yang saya yakini kebenarannya berdasarkan Alquran," kata Aceng saat jumpa pers di Grand Royal Hotel Panghegar, Kota Bandung, Kamis (24/1) malam.
Aceng mengatakan, terkait kasus ini ia akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Aceng pun mempertanyakan mengapa MA tidak memberi kesempatan padanya untuk membela diri.
"Di mata hukum semua orang itu sama. Saya memiliki hak asasi untuk membela diri, mengapa saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri," kata Aceng yang saat jumpa pers didampingi anggota tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana SH mengatakan, pihaknya bukan bermaksud tidak menghormati putusan MA. Namun karena putusan itu dinilainya tidak agung, maka pihaknya akan melakukan perlawanan.
Menurut Egi, keberatan kubu Aceng tidak diakomodir oleh MA. Egi mencatat ada tiga fakta hukum yang diabaikan oleh MA.
Pertama, Pansus DPRD Garut cacat hukum karena pergantian anggota Pansus dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tanpa melalui rapat paripurna.
Kedua kata Egi, menyangkut sidang etika seharusnya rapat pansus itu bersifat tertutup. Namun kenyataannya rapat dilakukan secara terbuka. Akibatnya sidang pun berjalan kacau balau.
"Para demonstran masuk ke ruang sidang dan mengancam serta mengintimidasi anggota dewan sehingga putusan dewan mengikuti selera demonstran," kata Egi.
Egi mengatakan, putusan MA itu merupakan pelecehan terhadap hukum Islam. Sebab apa yang dilakukan Aceng itu telah sesuai dengan syariat Islam. Dan itu dijamin dalam pasal 2 ayat 1 UU No 74 tentang perkawinan.
"Ini pelecehan terhadap hukum Islam. Tanpa mengurangi rasa hormat karena hakim agung yang memutuskan itu nonmuslim, maka patut diduga dia tidak pernah membaca Alquran surat Annisa ayat 3 yang menjelaskan tentang diperbolehkannya seorang pria memiliki lebih dari satu istri," ujar Egi.
Menurut Egi, putusan MA ini bukanlah akhir dari segalanya. Ia meminta semua pihak tidak mengartikan putusan MA itu merupakan pemakzulan. Sebab harus dikembalikan ke DPRD dan diteruskan ke Presiden.
"Kalau Presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan Presiden," kata Egi.
Selain akan melaporkan anggota Pansus DPRD Garut ke polisi dan mem-PTUN-kan Presiden, langkah hukum lain kata Egi adalah, pihaknya akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri.
"Dia (Gamawan Fauzi) telah memperkeruh suasana. Ini jelas hanya kepentingan politik. Mengapa banyak Bupati dan Wali Kota yang korupsi, tapi Mendagri tidak menyuruhnya mundur," kata Egi.
Sementara anggota kuasa hukum lainnya Ujang Sujai SH menilai, hakim agung yang memutus perkara Aceng jelas sekali tidak memahami hukum Islam.
"Ini penzaliman. Ini pembunuhan karakter terhadap Pak Aceng. Bagaimana disebut melanggar, wong ini menjalankan syariat Islam. Agama yang diyakini kebenarannya," ujar Ujang.
tunjukkan pada seluruh muslim bahwa islam memperbolehkan poligami ......
http://www.rimanews.com/read/20130125/8 ... gama-islam
http://sindikasi.net/warta/aceng-fikri- ... n-berjuang
http://m.pikiran-rakyat.com/node/220270
http://id.berita.yahoo.com/aceng-fikri- ... 17806.html
HA HA HA ... lah yo kuwi .... tidak memahami hukum Islam ....."Kalau Presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan Presiden," kata Egi.
Selain akan melaporkan anggota Pansus DPRD Garut ke polisi dan mem-PTUN-kan Presiden, langkah hukum lain kata Egi adalah, pihaknya akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri.
"Dia (Gamawan Fauzi) telah memperkeruh suasana. Ini jelas hanya kepentingan politik. Mengapa banyak Bupati dan Wali Kota yang korupsi, tapi Mendagri tidak menyuruhnya mundur," kata Egi.
Sementara anggota kuasa hukum lainnya Ujang Sujai SH menilai, hakim agung yang memutus perkara Aceng jelas sekali tidak memahami hukum Islam.
ayo ceng .... islam quran poligami itu sudah benar .... majuuuuuuu teruuuuuuussssss cengggggg !!!!
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed