Gw enggak nganggap organ cowok lebih baik/penting dari organ cewek. Tapi faktanya benih manusia dibesarkan dirahim perempuan.MaNuSiA_bLeGuG wrote: mau paket atau ketengan, itu semua adalah setara. sama2 organ sex. kecuali kalau menurut anda terdapat tingkatan atas tinggi/rendah nya nilai dari masing2 organ tsb. misal penis lebih berharga dari vagina, atau scrotum lbh berharga dari ovarium.
bisa lbh dijelaskan kembali hub organ2 sex dg poligami-poliandri ?
Kalau poliandri diizinkan, maka akan ada clear and present danger. yaitu ketidakjelasan siapa orang tua dari anak yang dilahirkan sang istri.
Abang bayangkan bila 4 suaminya menggaulinya diminggu masa suburnya. susah kan menentukan siapa bapak anak tersebut ??
Dalam kasus poligami, kasus tersebut enggak muncul, karena bila seorang anak lahir, maka sudah jelas siapa ibu dan bapak anak tersebut.
Islam sangat ketat dalam hal kejelasan nasab ini. Misalnya dengan menerapkan konsep iddah dalam perceraian, hingga rahim si perempuan benar-benar bersih sebelum menikah dengan laki-laki lain.
Juga dengan menghapuskan konsep anak angkat.
Kenapa kejelasan nasab ini urgen ?? Karena dalam bidang hukum lain, seperti waris dan wali nikah perempuan, orang tua yang sebenarnya lah yang berperan.
Misalnya, seorang perempuan bersuami empat, dan memiliki seorang anak perempuan dari keempat suami tersebut. Tidak jelas siapa bapak yang sebenarnya.
Kemudian perempuan tersebut menceraikan keempat suaminya itu.
Siapakah yang berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuan tersebut ??
bila salah satu dari mantan suaminya meninggal, apakah anak perempuan tersebut akan mendapat hak waris dari yang meninggal ??
Secara kita enggak tahu apakah yang meninggal benar-benar bapak dari yang perempuan atau tidak.
Komplikasi-komplikasi seperti diatas enggak akan kita dapati dalam poligini.
Satu-satunya cara menemukannya dengan mensurvei cewek-cewek beragama hindu. Mau gak mereka melakukan poligini ?? Secara mereka dibesarkan dengan mendengar kisah Maha BharataMaNuSiA_bLeGuG wrote: betul sekali. tentunya pendapat anda yg berkata bhw wanita2 pasti menolak poliandri krn merasa direndahkan adalah absurd. krn nilai2 tsb tergantung budaya/pengajaran masing2. nilainya ga absolut.
Aturan hukum bahwa perceraian (thalaq) dan poligami harus seizin hakim sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, kok. Diantara nya Sadd Zhari'ah. Prinsip Sadd zari'ah menyatakan bahwa apa yang bisa membawa kepada keharaman, hukumnya haram juga.MaNuSiA_bLeGuG wrote: serupa tapi tak sama. nilai kompilasi hukum islam dan hukum islam itu sendiri adalah tidak sama. tidak ada pidana atas poligami tanpa melalui pengadilan agama berdasrakan hukum islam. lalu kenapa harus turut atas hukum kompilasi ?
kecuali kalau anda merasa butuh pengakuan negara dan butuh perlindungan hukum yg pasti. tapi klo ga butuh, poligami tanpa hkm kompilasi tetap sah. ada tidak ada kompilasi, tidak jadi masalah. nilai persyaratan poligami berdasarkan hkm kompilasi = nol besar.
Thalaq dan poligami yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, bisa mengakibatkan kemudharatan, oleh karena itu, thalaq seperti itu dilarang. MESKIPUN DALAM QURAN DAN HADIS ENGGAK ADA LARANGAN SEPERTI ITU.
Dan, setahu aku ada kaidah yang menyatakan bahwa keputusan pemerintah menghilangkan ikhtilaf. Walaupun dalam fiqh Islam banyak terjadi perbedaan pendapat, dan perbedaan pendapat tersebut dihargai, tapi ketika suatu mazhab telah dipilih pemerintah, maka kebebasan memilih sudah hilang. Muslim wajib mengikuti apa yang dipilih pemerintah.