Patah Salero wrote:@sixpackguy
terus motif Muhammad melarang pernikahan tersebut dari hadis ini apa :
Karena semata-mata dia enggak setuju, atau karena anaknya enggak setuju. Ngapain dia nyebut-nyebut "jangan coba-coba sakiti anakku !!" di hadis tersebut. kalau fathimah suka dan rela, Muhammad SAW enggak akan ngamuk begitu, kan.
Jadi, karena Fathimah gak rela lah makanya Muhammad SAW gak rela. Terang benderang kok dari hadis itu.
Terang benderang tapi mata ente kelilipan makanya gak bisa ngeliat maksud hadist tsb.
Motif Muhammad melarang, lebih pada
MUHAMMAD SENDIRI YG ENGGAK SETUJU. BUKANnya si
ISTRI YG ENGGAK SETUJU.
Abu Jahl kan musuh muhammad. Musuh islam. Pernah ingin mencelakakan Muhammad. Quraisy yg mampoes di perang Badr.
Jadi konteks hadist tersebut lebih mengisahkan penolakan muhammad karena history keluarga putri Abu jahl yg kafir dan dia ga mau putri musuhnya hidup bersama dgn fatimah anak satu2nya karena takut kondisi tsb bisa bikin susah dan cemburu.
Jadi itulah unsur penyebab PELARANGAN MUHAMMAD, bukan karena karena Fatimah SI
ISTRI TIDAK MENGIJINKAN POLIGAMI.
Bukhari 3450
"...Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan putri dari musuh Allah pada satu orang laki-laki". Maka 'ali membatalkan pinangannya..."
Bukhari 4484
"...Sesungguhnya Fatimah adalah bagian dariku. Sesungguhnya aku takut terjadi fitnah pada agamanya. Kemudian beliau menyebutkan kerabat beliau dari bani Hasyim, memujinya atas kedekatan beliau dengannya dan menyebut-nyebut kebaikannya. Beliau bersabda: "Dari mereka telah berbicara denganku, membenarkanku, berjanji denganku dan menepati janjinya. Dan sesungguhnya aku bukan ingin mengharamkan sesuatu yang halal, bukan pula sebaliknya. Akan tetapi Demi Allah, selamanya tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan putri musuh Allah di satu tempat."
Intinya, sekali lagi ENGGAK ADA ISI HADIST TERSEBUT yg mengisahkan FATIMAH SI ISTRI TIDAK MENGIZINKAN ALI SI SUAMI BERPOLIGAMI dan PENOLAKAN FATIMAH SENDIRI yang menyebabkan ALI BATAL KAWIN lageh.
Kalo ente ngotot mau menjadikan ini sebagai dalil, ubek2 dulu lidwa utk hadis serupa yg dgn jelas menuliskan 2 point penting ini:
- FATIMAH SI ISTRI TIDAK MENGIJINKAN ALI KAWIN LAGEH
- ALI BATAL KAWIN LAGIH KARENA FATIMAH TIDAK SETUJU
Silahkan... awas pala botak
Patah Salero wrote:Soal fatwa ulama tsb, gw lebih percaya bukhary dari dia.
Lah wong bukhari kagak ada bilang Muhammad melarang karna
ISTRI TIDAK SETUJU DIPOLIGAMI. Ini point ente yg gue refute dan memang ngak disebut dihadist yg ente bawa walaupun bacanya pake mikroskop.
Yg ada adalah kesalahan ente mengerti hadist dan menafsirkan seenak jidat.
Makanya ane bilang kalo ente masih ngotot menjadikan hadist tersebut sebagai DALIL PENOLAKAN MUHAMMAD TERHADAP POLIGAMI HANYA KARENA IZIN ISTRI, ente itu bener2 muslim abal2 karena kebanyakan muslim justru mengutuk orang2 yg punya penafsiran spt ente. Sebab itu artinya menghadapkan muhammad terhadap ketidakkonsistenannya sendiri dgn Q 4:3.
Nah, gw lebih percaya fatwa dan pendapat ulama dan ustad2, daripada muslim abal2 macem ente.
Oh ya, ini masih banyak yang bilang POLIGAMI TIDAK PERLU IZIN ISTRI, kenapa kok Patah salero yg bingung sendirian...
http://www.islam-qa.com/en/ref/12544/
The first wife’s approval is not a condition for marrying a second wife
My question is if you would help me to know the Hadith or the point of vieuw from the Islamic law on the follwing situation.
If a woman is married to a man and that this man is also married to an other woman without her, the last, knows about this marriage.
No need to say that this is a difficult and very exceptional situation but seems the best concerning the circumstances?
Answer:
Praise be to Allaah.
The wife’s approval is not a condition for plural marriage, and it is not obligatory for the husband to have the approval of his first wife if he wants to marry a second wife. But it is good manners and kind treatment to approach the issue in such a way as to reduce the pain which women naturally feel in such cases, by smiling at her, greeting her warmly, speaking nicely to her and spending money on her according to his means, in order to gain her approval. Fataawa Islamiyyah, 3/204.
http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1180447398
Nikah Lagi Tanpa Izin Isteri, Bolehkah?
Q: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pak ustadz, jikalau ada perempuan yang bersedia menjadi isteri kedua dan juga diizinkan/direstui oleh orang tuanya bolehkah dinikahi? Tetapi tanpa sepengetahuan isteri pertama dan tanpa minta izin dari isteri pertama
Wassalam,
Rief
A: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau dilihat secara hukum hitam putih,
pada dasarnya seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah. Baik untuk menikah yang pertama, kedua, ketiga atau pun yang keempat.
Izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang wanita. Yaitu izin dari pihak wali yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya sebagai wali mujbir. Sedangkan
seorang laki-laki tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana pun dalam menentukan pernikahannya.
Ps oh PS, dasar lo muslim abal2...