Page 2 of 2

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sun Sep 18, 2011 10:55 pm
by Captain Pancasila
Momad Narsis wrote:@ Capten Pancasila
Sejak kapan pula hukum pemerintah dijadikan rujukan hukum islam...?!! kalau hukum pemerintah yang "konon kabarnya" di ambil dari tafsiran Quran dan hadist bagaimana mungkin disamakan persepsi..."HUKUM ISLAM TIDAK ADA BERBICARA TENTANG IZIN KALAU MAU BERPOLIGAMI...!" lihat sunnah Rosul mu gak ada mengatakan kalau mau poligami izin dulu ya dengan istri..." nda ada itu..nda ada itu...!
yang ada hanya ini :
4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Tidak ada "izin dulu ya kalau mau Poligami"..... :rofl: :rofl: :rofl:
sejak kapan ini thread ngebahas, "hukum pemerintah yang dijadikan rujukan hukum Islam"? sejak awal, ini thread kan ditujukan untuk ngebahas, "hukum Islam yang dijadikan rujukan dalam membuat hukum negara"! tahukan bedanya?
lah emangnya itu UU Perkawinan, nggak ngambil dari hukum Islam? lha terus ngapain...
1.Inpres no 1/1991 ttg Kompilasi Hukum Perkawinan Pasal 56 ayat 1 = Suami yang hendak beristri leboh dari satu orang HARUS mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.Pengajuan izin harus sesuai dengan BAB VIII PP no 9/1975 yaitu ;
Pasal 40 = Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Agama.
Pasal 41 = Pengadilan kemudian memeriksa mengenai ;
a.ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi,ialah;
- a.1 bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannnya sebagai istri
- a.2 bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- a.3 bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
b.ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan atau tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan.
...izin/persetujuan dari Istri, harus dikonfirmasi di Pengadilan Agama?
Momad Narsis wrote:...bahwa memang TIDAK PERLU IZIN ISTRI KALAU SUAMI MAU POLIGAMI...! POLIGAMI ITU SAH MAU ADA IZIN KEK ATAU GAK ADA IZIN DARI ISTRI..!! HALAL HUKUMNYA..!
memang pointnya bukan di izin apa nggaknya, tapi lebih ke soal ridho apa nggaknya, sesuai dengan dalil berikut...
"Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa': 19).

"Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu ) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. 4:19)

-Dari 'Amr bin Ahwash radhiyallahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu hajji wada' : ingatlah ( saya berwasiat kepada kamu agar berbuat baik pada kaum wanita, maka terimalah wasiatku ini terhadap mereka ) dan berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka pada sisi kalian bagaikan tawanan, dan kamu tidak memiliki dari mereka selain itu. (HR. Tirmidzi).

-Sabda Rasulullah saw, "Ketahuilah, hendaklah kalian memperlakukan wanita-wanita dengan baik, karena mereka adalah ibarat tawanan-tawanan pada kalian." (Muttafaq Alaih).
-Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu meluruskannya maka kamu telah mematahkannya." (Muttafaq 'alaihi).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "orang mu'min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan orang-orang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik kepada istri-istrinya." (HR. Tirmidzi).
...nah, soal izin apa nggaknya, itu kan soal tafsiran Si Pembuat UU Perkawinan tsb, yang kemungkinan diambil dari dalil diatas, lha lantas menurut anda, salahkah tafsiran si Pembuat UU perkawinan tsb, yang menafsirkan : "berbuat/memperlakukan wanita/Istri dengan baik" = "meminta ijin/persetujuan untuk melakukan polygami"??

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Mon Sep 19, 2011 4:34 am
by Momad Narsis
@CP
Lah memang sampean sedang bahas UU pemerintahan kok...! masa mau ngelak..
mau anda katakan "itu hasil dr rujukan hukum islam" tidak serta merta membuat HUKUM POLIGAMI ISLAM HARUS MENGACU PADA UU TERSEBUT...! hukum islam tdk pernah berbicara tentang izin istri kalau mau berpoligami...!
Jadi saran sy pada anda (kalau anda mau berpoligami) berpoligamilah anda karna islam tak prnah berbicara izin istri kalau mau berpoligami, sebab hal ini tdk melanggar HUKUM ISLAM TENTANG POLIGAMI.
Salam Damai

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Mon Sep 19, 2011 4:36 am
by Momad Narsis
***Doble Post***

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Mon Sep 19, 2011 11:06 am
by Captain Pancasila
Momad Narsis wrote:@CP
Lah memang sampean sedang bahas UU pemerintahan kok...! masa mau ngelak..
mau anda katakan "itu hasil dr rujukan hukum islam" tidak serta merta membuat HUKUM POLIGAMI ISLAM HARUS MENGACU PADA UU TERSEBUT...! hukum islam tdk pernah berbicara tentang izin istri kalau mau berpoligami...!
Jadi saran sy pada anda (kalau anda mau berpoligami) berpoligamilah anda karna islam tak prnah berbicara izin istri kalau mau berpoligami, sebab hal ini tdk melanggar HUKUM ISLAM TENTANG POLIGAMI.
Salam Damai
karena itulah, saya bertanya :
pertanyaan saya wrote:...nah, soal izin apa nggaknya, itu kan soal tafsiran Si Pembuat UU Perkawinan tsb, yang kemungkinan diambil dari dalil diatas, lha lantas menurut anda, salahkah tafsiran si Pembuat UU perkawinan tsb, yang menafsirkan : "berbuat/memperlakukan wanita/Istri dengan baik" = "meminta ijin/persetujuan untuk melakukan polygami"??
silahken dijawab... :lol:

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Mon Sep 19, 2011 11:46 am
by Momad Narsis
CP wrote:...nah, soal izin apa nggaknya, itu kan soal tafsiran Si Pembuat UU Perkawinan tsb, yang kemungkinan diambil dari dalil diatas, lha lantas menurut anda, salahkah tafsiran si Pembuat UU perkawinan tsb, yang menafsirkan : "berbuat/memperlakukan wanita/Istri dengan baik" = "meminta ijin/persetujuan untuk melakukan polygami"??
SALAH....!!! Kalau mau dikaitkan dalam hukum Poligami....!!! SEBAB TIDAK ADA HUKUM ISLAM MENGENAI POLIGAMI HARUS DIKAITKAN DENGAN IZIN ISTRI ATAU TIDAK...!!

Anda seharusnya tau bahwa tidak ada dalil POLIGAMI yang mengharuskan suami meminta Izin Istri kalau mau BERPOLIGAMI...!! mengapa saya tekankan hal ini...? sebab orang islam yang berpoligami tanpa izin istri akan dipandang "Berdosa/bersalah" kalau tidak minta izin istri terlebih dahulu apabila hendak berpoligami...!!
anda lihat sajalah sunnah rosul anda...mana ada beliau meminta izin ke pada Istrinya agar bisa berpoligami...!!(Jangan suka memoles-moles hukum islam tentang poligami deh entar anda bisa kualat...! :rofl: :rofl: :rofl:)

Salam Damai

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Tue Sep 20, 2011 9:11 am
by ksatria86
CP wrote:
"berbuat/memperlakukan wanita/istri dgn baik" = termasuk ngomong jujur & minta persetujuan dulu, dalam polygami
Jadi, 'TIDAK' minta persetujuan isteri dulu = berbuat/memperlakukan wanita/istri dgn 'TIDAK' baik??
Tidak Disyaratkan Izin istri Untuk Berpoligami
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawa ... -kedua.htm
Wahai CP! Mengapa engkau haramkan apa yang dihalalkan Allah bagimu
http://poligamiindonesia.com/index.php? ... &id=000029
Ternyata islam ajaran yg tidak baik...
Lalu darimana ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN ini??? Dari islam??

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Tue Sep 20, 2011 9:18 am
by Captain Pancasila
ksatria86 wrote:Lalu darimana ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN ini??? Dari islam??
lha darimana lagi coba? ada gagasan? :lol:

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Wed Sep 21, 2011 2:42 pm
by ksatria86
ksatria86 wrote:
Lalu darimana ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN ini??? Dari islam??
PS wrote:
lha darimana lagi coba? ada gagasan?
Lha iya toh..hal poligaminya sih dr islam. Tapi hal ijin isteri pd poin a pasal 5 tsbt itu asalnya dr mana? Dr islam jg? Kan jelas2 islam tidak mensyaratkan ijin isteri bg pelaku poligami. Simak jawaban ustad brkt.
http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1180447398
Maka urusan poligami nampaknya bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang
kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan.
Setidaknya, dikecewakan menurut publik.
Namun itulah sebuah potret reaksi negatif atas sebuah tindakan halal poligami.
Maka bila anda berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum syariah, karena hukumnya 100% halal dan sama sekali tidak syarat untuk minta izin kepada isteri pertama atau izin dari siapapun.
Ijin isteri sbg syarat poligami menurut pasal 5 berdasarkan hukum islam?? Mimpi kali yee..
Gagasan lain?? Liat tulisan uztad tsbt yg saya warnai biru..
Ijin isteri pada pasal 5 tsb ternyata adalah urusan perasaan hati publik yang
kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan.

Kenapa hukum islam bs "mengalah" dgn "perasaan publik"??
Itulah sebuah potret reaksi negatif atas sebuah tindakan halal poligami.

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Oct 01, 2011 1:47 pm
by Captain Pancasila
kastria 86 wrote:dari : http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1180447398

Maka urusan poligami nampaknya bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang
kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan.
Setidaknya, dikecewakan menurut publik.
oh, jadi menurut anda, ketentuan Pasal 5 (1) UU Perkawinan itu diambila dari opini/persepsi publik/masyarakat dalam memandang polygami? baiklah akan saya masukkan pendapat anda dalam Pendapat III, Terima Kasih! :supz:

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Oct 01, 2011 2:20 pm
by Captain Pancasila
CP wrote:...nah, soal izin apa nggaknya, itu kan soal tafsiran Si Pembuat UU Perkawinan tsb, yang kemungkinan diambil dari dalil diatas, lha lantas menurut anda, salahkah tafsiran si Pembuat UU perkawinan tsb, yang menafsirkan : "berbuat/memperlakukan wanita/Istri dengan baik" = "meminta ijin/persetujuan untuk melakukan polygami"??
Momad Narsis wrote:SALAH....!!! Kalau mau dikaitkan dalam hukum Poligami....!!! SEBAB TIDAK ADA HUKUM ISLAM MENGENAI POLIGAMI HARUS DIKAITKAN DENGAN IZIN ISTRI ATAU TIDAK...!!

Anda seharusnya tau bahwa tidak ada dalil POLIGAMI yang mengharuskan suami meminta Izin Istri kalau mau BERPOLIGAMI...!! mengapa saya tekankan hal ini...? sebab orang islam yang berpoligami tanpa izin istri akan dipandang "Berdosa/bersalah" kalau tidak minta izin istri terlebih dahulu apabila hendak berpoligami...!!
anda lihat sajalah sunnah rosul anda...mana ada beliau meminta izin ke pada Istrinya agar bisa berpoligami...!!(Jangan suka memoles-moles hukum islam tentang poligami deh entar anda bisa kualat...! :rofl: :rofl: :rofl:)

Salam Damai
oke, sekarang mari kita kaji sumber hukum Islam yang mengatur polygami...
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

4.129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
yang di suruh berbuat adil ---> kamu (suami)
yang tidak dapat berlaku adil, walaupun sangat mengginginkannya ---> kamu (suami)
lantas, bagaimanakah solusinya? ---> kriteria/penilaian adil atau tidaknya, ya harus diserahkan kepada pihak selain suami(kamu) ---> siapakah pihak lain itu? ya Istri sebelumnya ---> karena itulah sangatlah wajar, jika suami(kamu) meminta persetujuan Istri, untuk berpolygami! (akan saya masukkan dalam Pendapat IV) :supz:

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Oct 01, 2011 2:52 pm
by Momad Narsis
CP wrote:...nah, soal izin apa nggaknya, itu kan soal tafsiran Si Pembuat UU Perkawinan tsb, yang kemungkinan diambil dari dalil diatas, lha lantas menurut anda, salahkah tafsiran si Pembuat UU perkawinan tsb, yang menafsirkan : "berbuat/memperlakukan wanita/Istri dengan baik" = "meminta ijin/persetujuan untuk melakukan polygami"??
Momad Narsis wrote:SALAH....!!! Kalau mau dikaitkan dalam hukum Poligami....!!! SEBAB TIDAK ADA HUKUM ISLAM MENGENAI POLIGAMI HARUS DIKAITKAN DENGAN IZIN ISTRI ATAU TIDAK...!!

Anda seharusnya tau bahwa tidak ada dalil POLIGAMI yang mengharuskan suami meminta Izin Istri kalau mau BERPOLIGAMI...!! mengapa saya tekankan hal ini...? sebab orang islam yang berpoligami tanpa izin istri akan dipandang "Berdosa/bersalah" kalau tidak minta izin istri terlebih dahulu apabila hendak berpoligami...!!
anda lihat sajalah sunnah rosul anda...mana ada beliau meminta izin ke pada Istrinya agar bisa berpoligami...!!(Jangan suka memoles-moles hukum islam tentang poligami deh entar anda bisa kualat...! :rofl: :rofl: :rofl:)

Salam Damai
Captain Pancasila wrote:oke, sekarang mari kita kaji sumber hukum Islam yang mengatur polygami...

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

4.129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

yang di suruh berbuat adil ---> kamu (suami)
yang tidak dapat berlaku adil, walaupun sangat mengginginkannya ---> kamu (suami)
lantas, bagaimanakah solusinya? ---> kriteria/penilaian adil atau tidaknya, ya harus diserahkan kepada pihak selain suami(kamu) ---> siapakah pihak lain itu? ya Istri sebelumnya ---> karena itulah sangatlah wajar, jika suami(kamu) meminta persetujuan Istri, untuk berpolygami! (akan saya masukkan dalam Pendapat IV) :supz:
Berlaku adil bukanlah termasuk ke dalam pasal 5 UU perkawinan tentang syarat poligami...!! itu adalah ketentuan yang dibuat untuk suami yang sudah berpoligami bukan sebelum poligami...! sedangkan syarat izin istri sebelum poligamikan tidak termasuk dalam ayat tersebut... alias gak nyambung...!! sebab ayat tersebut hanya berlaku bagi suami yang sudah berpoligami..!!

Salam Damai

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Oct 01, 2011 4:48 pm
by Captain Pancasila
Momad Narsis wrote:Berlaku adil bukanlah termasuk ke dalam pasal 5 UU perkawinan tentang syarat poligami...!! itu adalah ketentuan yang dibuat untuk suami yang sudah berpoligami bukan sebelum poligami...! sedangkan syarat izin istri sebelum poligamikan tidak termasuk dalam ayat tersebut... alias gak nyambung...!! sebab ayat tersebut hanya berlaku bagi suami yang sudah berpoligami..!!
penafsiran anda, memang ada benarnya, akan tetapi saya pikir :
4.129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,
bagian yang ini, memang berlaku untuk sesudah polygami, akan tetapi bisa juga diberlakukan(dijadikan pedoman), sebelum polygami!
karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
sedangkan bagian yang ini, memang jelas untuk sesudah polygami!

Terima Kasih atas masukannya... :supz:

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Wed Oct 12, 2011 5:09 pm
by kata_holos
Captain Pancasila wrote:
jadi gimana? bunyi Pasal 5 (1) UU RI No. 1 Tahun 1974 itu melanggar syariat Islam ato tidak? kalo memang tidak sesuai syariat Islam, mengapa sampe saat ini belum ada ormas Islam yg memprotesnya?
klo melanggar artinya bertolak belakang, yah tidak
jadi sudah sesuai tapi tidak secara keseluruhan.

bangsa Indonesia itu bangsa yang sangat toleran.
saking tolerannya satu agama menganggap tuan rumah, dibiarkan aja.
untung tidak semua tokoh islam seperti itu, tetap bersikap toleran (mungkin pura-pura) terhadap agama selain islam

jadi islam di indonesia ini berazaskan Pancasila/UUD 45

ISLAM yang sesungguhnya itu macam FPI dan sebangsanya.

cuma mereka tau bahwa mereka masih kecil, lemah. yah bisanya main kekerasan terhadap yang lebih lemah.
coba mereka menyerang kedutaan besar amerika. ga akan berani
pasti banyak alasan dikemukakan.

saat lemah yah ngikutin keadaan sambil coba masukin ajaran agama islam dalam hukum pemerintahan.
banyak yg nolak, diem dulu. ada kesempatan dicoba dimasukan lagi.

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Mon Dec 26, 2011 9:21 pm
by Captain Pancasila
dalil berikutnya, terima kasih buat bung PS (gw masukin ke Pendapat VI)! :supz:
Patah Salero wrote:Buat yang belum puas, nih gw tambah lagi

Image


Fathimah mendatangi Muhammad dan bilang, "bahwa katanya Nabi enggak pernah marahin orang demi membela anak-anaknya. Gimana nih Ali pingin kawin lagi.."
Ini nunjukin bahwa Fathimah gak setuju. kalo gak ngapain dia lapor.