Page 1 of 2

ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Sep 10, 2011 10:40 am
by Captain Pancasila
Pasal 5

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Pendapat I :
diambil dari contoh kejadian Siti Sarah yang menyuruh/mendorong Nabi Ibrahim untuk menikahi pembantunya Siti Hajar ---> jadi memang ada pesetujuan dari Siti Sarah
Pendapat II :
diambil dari dalil2 :
"Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa': 19).
"Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu ) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. 4:19)
-Dari 'Amr bin Ahwash radhiyallahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu hajji wada' : ingatlah ( saya berwasiat kepada kamu agar berbuat baik pada kaum wanita, maka terimalah wasiatku ini terhadap mereka ) dan berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka pada sisi kalian bagaikan tawanan, dan kamu tidak memiliki dari mereka selain itu. (HR. Tirmidzi).
-Sabda Rasulullah saw, "Ketahuilah, hendaklah kalian memperlakukan wanita-wanita dengan baik, karena mereka adalah ibarat tawanan-tawanan pada kalian." (Muttafaq Alaih).
-Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu meluruskannya maka kamu telah mematahkannya." (Muttafaq 'alaihi).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "orang mu'min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan orang-orang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik kepada istri-istrinya." (HR. Tirmidzi).
---> "berbuat/memperlakukan wanita/istri dgn baik" = termasuk ngomong jujur & minta persetujuan dulu, dalam polygami

Pendapat III :
dari : http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1180447398
ksatria86 wrote:Maka urusan poligami nampaknya bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan.
Setidaknya, dikecewakan menurut publik.
---> jadi diambil dari "opini/persepsi masyarakat/publik dalam memandang polygami"

Pendapat IV :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

4.129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
yang di suruh berbuat adil ---> kamu (suami)
yang tidak dapat berlaku adil, walaupun sangat mengginginkannya ---> kamu (suami)

lantas, bagaimanakah solusinya? ---> kriteria/penilaian adil atau tidaknya, ya harus diserahkan kepada pihak selain suami(kamu) ---> siapakah pihak lain itu? ya Istri sebelumnya ---> karena itulah sangatlah wajar, jika suami(kamu) meminta persetujuan Istri, untuk berpolygami!(karena Al-Qur'an memang mengaturnya demikian) :supz:

Pendapat V :
dari : https://isyfatihah.wordpress.com/2011/0 ... eda-bag-2/
abu hanan wrote:Fankikhuu maa thooba lakum minannasaa i matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa ‘a,fain khiftum allaa ta’diluu fawaakhida(tan)
Terjemahan = maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja.

Adil yang dimaksud ayat ini bukan terbatas dalam nafkah lahir batin pada istri2 tetapi penekanan fain khiftum allaa ta’diluu ditujukan pada proses berpikir sebelum memutuskan untuk ber-poligami
---> proses berpikir suami dalam rangka mencapai keadilan (seperti layaknya proses yang dijalani hakim untuk mencapai keadilan dalam menjatuhkan putusan) ---> meminta persetujuan(penilaian adil atau tidaknya suami) kepada Istri sebagai syarat polygami (seperti halnya seorang hakim yang meminta keterangan dari saksi sebelum menjatuhkan putusannya) :supz:

Pendapat VI :
Patah Salero wrote:Buat yang belum puas, nih gw tambah lagi

Image

Fathimah mendatangi Muhammad dan bilang, "bahwa katanya Nabi enggak pernah marahin orang demi membela anak-anaknya. Gimana nih Ali pingin kawin lagi.."
Ini nunjukin bahwa Fathimah gak setuju. kalo gak ngapain dia lapor.
:supz:

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Sep 10, 2011 12:39 pm
by Momad Narsis
@CP
Tidak ada dalil apa pun yg dapat membenarkan pendapat anda bahwa poligami harus minta persetujuan istri...!! kalau masalah hagar dan ibrahim hal tersebut bukan atas permintaan ibrahim melainkan sang istri sarai lah yg meminta mengambil hagar sebagai istrinya..! jd dalil anda tidak kuat..sebab kalau berbicara hukum maka anda harus menunjukan bukti yg kuat..!
Salam Damai

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Sep 10, 2011 2:16 pm
by Captain Pancasila
Momad Narsis wrote:@CP
Tidak ada dalil apa pun yg dapat membenarkan pendapat anda bahwa poligami harus minta persetujuan istri...!! kalau masalah hagar dan ibrahim hal tersebut bukan atas permintaan ibrahim melainkan sang istri sarai lah yg meminta mengambil hagar sebagai istrinya..! jd dalil anda tidak kuat..sebab kalau berbicara hukum maka anda harus menunjukan bukti yg kuat..!
Salam Damai
point yang hendak saya sampaikan hanyalah : memang ada ridho/persetujuan dari Siti Sarah terhadap pernikahan Nabi Ibrahim dengan Siti Hajar, terlepas darimana inisiatif tsb berasal...
...dan sebagai manusia yang ingin selamat pada kehidupan di dunia dan di akhirat, maka kita hendaklah berpedoman pada contoh "Utusan Tuhan" dalam melakukan segala hal, termasuk polygami, dalam hal ini contoh yang dimaksud adalah : memang ada persetujuan dari istri sebelumnya, terlepas darimana inisiatif tsb berasal!

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Sep 10, 2011 6:42 pm
by supercabe
point yang hendak saya sampaikan hanyalah : memang ada ridho/persetujuan dari Siti Sarah terhadap pernikahan Nabi Ibrahim dengan Siti Hajar, terlepas darimana inisiatif tsb berasal...


muhammad waktu menikahi ummu salamah tidak meminta ijin dulu kepada isteri2nya terdahulu

Harusnya ngikutin teladan Muhammad broooo

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Sep 10, 2011 8:42 pm
by Captain Pancasila
supercabe wrote: muhammad waktu menikahi ummu salamah tidak meminta ijin dulu kepada isteri2nya terdahulu

Harusnya ngikutin teladan Muhammad broooo
terus istri2 Nabi Muhammad yang lain, ridho/setuju apa nggak?

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Sep 10, 2011 9:56 pm
by kotak pandora
utk cp,
bukan masalah diridhoi ato bukan oleh istri muhammad yg sekeranjang.
1. kamu harus bisa menganalisa lebih lanjut, punya keberanian ngak istri2 nabi utk menolak. ingat kasus mariyah koptik. bisa2ngak dikasih makan tuh istri2 nabi. ngak dikasih makan masih bagus, drpd diusir dan dihinakan.
2. muhammad punya kewajiban ngak utk menanyakan istri2nya. ingat kasus zaid-zainab, alloh swt lgsg turunin ayat utk meluluskan nafsu birahi muhammad.
3. coba anda pikir dengan baik2 dan mendalam, apa rupanya kebaikan poligami? poligami adalah perzinahan yg dibikin halal oleh setan muhammad aka alloh swt, utk meyakinkan dirinya dan penganutnya seperti kamu.

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Sep 10, 2011 10:19 pm
by Captain Pancasila
kotak pandora wrote:utk cp,
bukan masalah diridhoi ato bukan oleh istri muhammad yg sekeranjang.
1. kamu harus bisa menganalisa lebih lanjut, punya keberanian ngak istri2 nabi utk menolak. ingat kasus mariyah koptik. bisa2ngak dikasih makan tuh istri2 nabi. ngak dikasih makan masih bagus, drpd diusir dan dihinakan.
2. muhammad punya kewajiban ngak utk menanyakan istri2nya. ingat kasus zaid-zainab, alloh swt lgsg turunin ayat utk meluluskan nafsu birahi muhammad.
3. coba anda pikir dengan baik2 dan mendalam, apa rupanya kebaikan poligami? poligami adalah perzinahan yg dibikin halal oleh setan muhammad aka alloh swt, utk meyakinkan dirinya dan penganutnya seperti kamu.
jadi gimana? bunyi Pasal 5 (1) UU RI No. 1 Tahun 1974 itu melanggar syariat Islam ato tidak? kalo memang tidak sesuai syariat Islam, mengapa sampe saat ini belum ada ormas Islam yg memprotesnya?

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sun Sep 11, 2011 12:39 am
by Momad Narsis
@CP
Tidak ada dalil kan dalam Al-Quran..? jadi segala sesuatu yg tidak memiliki dalil apakah dapat di katakan SAH..?
kalau mau tau lebih lanjut tanya sama wanita yg di poligami apakah suami mereka meminta izin kpd mereka sebelum menikahi calon istri mudanya..?
Kalau anda menjadikan itu sebagai dalil untuk pembenaran hukum secara islam apakah anda tidak takut "dihakimi" telah menistakan hukum islam yg memang memperbolehkan suami mengambil istri 1-4 org baik dgn izin ataupun tanpa izin..?
Salam Damai

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sun Sep 11, 2011 11:54 am
by Captain Pancasila
Momad Narsis wrote:Tidak ada dalil kan dalam Al-Quran..?
"Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa': 19).
"Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu ) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. 4:19)
apakah anda mau ngomong kalo polygami tanpa izin/ngomong dulu sama istri terdahulu, tidak bertentangan/tidak melanggar ayat2 tsb diatas?

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sun Sep 11, 2011 6:03 pm
by Momad Narsis
Rumusan hukum islam tidak pernah menghalangi seorang suami untuk berpoligami..tanpa izin istri pun suami berhak berpoligami..semuanya sudah di lindungi oleh ayat quran..! jadi tidak ada urusan dengan hukum lain yg mengharuskan izin dan lain sebagainya..bukankah rumusan hukum islam berasal dr quran..? kalau tidak ada ketetapan untuk izin istri..ya boleh to..!
Salam Damai

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sun Sep 11, 2011 6:15 pm
by duren
Captain Pancasila wrote:apakah anda mau ngomong kalo polygami tanpa izin/ngomong dulu sama istri terdahulu, tidak bertentangan/tidak melanggar ayat2 tsb diatas?
Tolong tunjukkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa muhammad PERNAH minta ijin kepada salah seorang istrinya tuk berpoligami

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sun Sep 11, 2011 9:44 pm
by Captain Pancasila
duren wrote:Tolong tunjukkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa muhammad PERNAH minta ijin kepada salah seorang istrinya tuk berpoligami
dalil2 yg ada, baik Qur'an maupun Hadist hanya menitikberatkan kpd keridhoan Istri, lantas apakah keridhoan Istri hanya bisa diukur dengan pemberian ijin, baik secara lisan maupun tertulis?
...ato gini aja, tolong tunjukkan Hadist/Sirah yang menunjukkan ketidakridhoan/ketidaksetujuan/penolakan Istri Nabi Muhammad terhadap poligami, silahkhen!

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sun Sep 11, 2011 10:10 pm
by duren
Orang gila muter muter wrote:..ato gini aja, tolong tunjukkan Hadist/Sirah yang menunjukkan ketidakridhoan/ketidaksetujuan/penolakan Istri Nabi Muhammad terhadap poligami, silahkhen!
Emangnya ada saya katakan bahwa istri muhammad tidak ridho
Lha muhammad minta ijin aja gw kaga pernah tau .... gimana pula hendak mengetahui bininya ridho apa kaga ](*,)



Justru entelah yang membuat pernyataan berikut
Captain Pancasila wrote:apakah anda mau ngomong kalo polygami tanpa izin/ngomong dulu sama istri terdahulu, tidak bertentangan/tidak melanggar ayat2 tsb diatas?
Nahh buktikan disini bahwa muhammad MELAKSANAKAN AYATMU ITU
duren wrote:Tolong tunjukkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa muhammad PERNAH minta ijin kepada salah seorang istrinya tuk berpoligami

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sun Sep 11, 2011 10:31 pm
by Captain Pancasila
duren wrote:Tolong tunjukkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa muhammad PERNAH minta ijin kepada salah seorang istrinya tuk berpoligami
sudah gw jawab kok nggak dibaca?
dalil2 yg ada, baik Qur'an maupun Hadist hanya menitikberatkan kpd keridhoan Istri, lantas apakah keridhoan Istri hanya bisa diukur dengan pemberian ijin, baik secara lisan maupun tertulis?
karena itulah satu2nya cara yg tertinggal, adalah :
...ato gini aja, tolong tunjukkan Hadist/Sirah yang menunjukkan ketidakridhoan/ketidaksetujuan/penolakan Istri Nabi Muhammad terhadap poligami, silahkhen!
perhatikan yg saya bold!

kalo dijelaskan dgn cara lain :
karena ajarannya adalah tentang keridhoan istri yang mungkin ditafsirkan Si Pembuat UU menjadi meminta ijin, maka untuk membuktikan kesalahan Si Pembuat UU tsb, satu2nya cara yang tersisa adalah, kalo menurut saya :
...ato gini aja, tolong tunjukkan Hadist/Sirah yang menunjukkan ketidakridhoan/ketidaksetujuan/penolakan Istri Nabi Muhammad terhadap poligami, silahkhen!

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sun Sep 11, 2011 10:45 pm
by duren
Baru sekali ini gw ngelayani si CP
Ehh langsung dia menggunakan jurus kampret .. menjawab pertanyaan dengan pertanyaan

Belajar debat dulu neng :goodman:

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Mon Sep 12, 2011 8:08 pm
by Captain Pancasila
Momad Narsis wrote:Rumusan hukum islam tidak pernah menghalangi seorang suami untuk berpoligami..tanpa izin istri pun suami berhak berpoligami..semuanya sudah di lindungi oleh ayat quran..! jadi tidak ada urusan dengan hukum lain yg mengharuskan izin dan lain sebagainya..bukankah rumusan hukum islam berasal dr quran..? kalau tidak ada ketetapan untuk izin istri..ya boleh to..!
Salam Damai
betul, tapi lain ceritanya kalo ayat2 yg saya jadikan dasar pada pendapat II, entah bagaimana dijadikan dasar bagi Pembuat UU dalam membuat UU Negara yang berlaku mengikat bagi Warga Negaranya... :rofl:
duren wrote:Baru sekali ini gw ngelayani si CP
Ehh langsung dia menggunakan jurus kampret .. menjawab pertanyaan dengan pertanyaan

Belajar debat dulu neng :goodman:
ya terserah saja anda kalo tidak mau, selama anda rela melihat aktivis2 kontra polygami membawa2 ayat2 yg saya jadikan dasar pada pendapat II, yg bisa ditafsirkan sebagai ayat2 pembenaran terhadap prosedur syarat sah polygami, dalam hal persetujuan istri terdahulu... :lol:

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Mon Sep 12, 2011 9:47 pm
by Momad Narsis
@CP
Ah pantas saja sy menganggap anda terlalu "polos" ternyata benar..! anda malah gak menggunakan logika pula dalam menafsirkan kitab anda..!! islam adalah hukum apabila tidak tertulis dan bukan sunnah maka itu bukanlah yang mengikat..!! kalau anda mau "memperhalus" syarat poligami ya ikuti sj..tp tafsiran ayat itu tdk merubah fakta bhw hukum poligami tdk mengharuskan suami meminta izin istri..! Istri harus tunduk kpd keputusan suami,oleh sebab itu pula istri HARUS SIAP DI MADU DLM ISLAM.
Salam Damai

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Wed Sep 14, 2011 10:56 pm
by Captain Pancasila
Momad Narsis wrote:@CP
Ah pantas saja sy menganggap anda terlalu "polos" ternyata benar..! anda malah gak menggunakan logika pula dalam menafsirkan kitab anda..!! islam adalah hukum apabila tidak tertulis dan bukan sunnah maka itu bukanlah yang mengikat..!! kalau anda mau "memperhalus" syarat poligami ya ikuti sj..tp tafsiran ayat itu tdk merubah fakta bhw hukum poligami tdk mengharuskan suami meminta izin istri..! Istri harus tunduk kpd keputusan suami,oleh sebab itu pula istri HARUS SIAP DI MADU DLM ISLAM.
Salam Damai
ini ada masukan dari muslim situs sebelah : https://isyfatihah.wordpress.com/2011/0 ... eda-bag-2/
abu hanan wrote:وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

Qur'an, Surat An-Nisa ayat 3 :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Demikianlah bahwa poligami bukanlah suatu perintah melainkan kebolehan,perbuatan yang memang dapat dilakukan dengan memperhatikan syarat utama yaitu adil.

Fankikhuu maa thooba lakum minannasaa i matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa ‘a,fain khiftum allaa ta’diluu fawaakhida(tan)
Terjemahan = maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja.

Adil yang dimaksud ayat ini bukan terbatas dalam nafkah lahir batin pada istri2 tetapi penekanan fain khiftum allaa ta’diluu ditujukan pada proses berpikir sebelum memutuskan untuk ber-poligami.Jadi adil dalam ayat ini harus diartikan secara luas berdasarkan firman Alloh :

“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabatmu.”QS. Al An’am [6:152]

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benarmenegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatnu. QS. An Nisa’ [ 4:135]


Kerabat istri adalah kerabat suami.Melukai istri berarti melukai satu keluarga besar,menyakiti hati istri berarti menyakiti hati banyak orang.Termasuk bersikap adil adalah tidak menganiaya diri sendiri (maksud saya,poligami tidak boleh menimbulkan keresahan hati/penderitaan batin/memberatkan pelaku) yang demikian itu termasuk perbuatan dlolim di sisi Alloh swt.
Oleh karenanya,persyaratan yang harus dipenuhi seorang lelaki ketika akan berpoligami telah diterapkan oleh para pemuka agama dan negara dalam :
1.Inpres no 1/1991 ttg Kompilasi Hukum Perkawinan Pasal 56 ayat 1 = Suami yang hendak beristri leboh dari satu orang HARUS mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.Pengajuan izin harus sesuai dengan BAB VIII PP no 9/1975 yaitu ;
Pasal 40 = Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Agama.
Pasal 41 = Pengadilan kemudian memeriksa mengenai ;
a.ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi,ialah;
- a.1 bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannnya sebagai istri
- a.2 bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- a.3 bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
b.ada atau tidaknya persetujuan dari istri,baik persetujuan lisan atau tertulis,apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan,persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan.

c.ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak,dengan memperlihatkan;
i.surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja atau
ii.surat keterangan pajak penghasilan atau
iii.surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan

d.ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

Pasal 42 ayat 1 = Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41,Pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.

Sehingga melangsungkan pernikahan dengan lebih dari seorang istri benar-benar merupakan hal yang tidak mudah.Poligami bukanlah sunnah nabi Muhammad yang mesti diikuti oleh umatnya,tetapi poligami yang dilakukan beliau saw merupakan peristiwa luar biasa yang mengandung hikmah dan tujuan dakwah.
Dan poligami yang dilakukan umat Islam,khususnya di Indonesia,telah dirumuskan dalam perangkat hukum yang mengikat seluruh umat Islam yang menjadi WNI.Apabila ada pelanggaran,maka bukan kesalahan dari ulama/pemerintah melainkan dari pribadi muslim itu sendiri.

Wallohua’lam
Salam ukhuwah

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Sep 17, 2011 3:02 pm
by Momad Narsis
@ Capten Pancasila
Sejak kapan pula hukum pemerintah dijadikan rujukan hukum islam...?!! kalau hukum pemerintah yang "konon kabarnya" di ambil dari tafsiran Quran dan hadist bagaimana mungkin disamakan persepsi..."HUKUM ISLAM TIDAK ADA BERBICARA TENTANG IZIN KALAU MAU BERPOLIGAMI...!" lihat sunnah Rosul mu gak ada mengatakan kalau mau poligami izin dulu ya dengan istri..." nda ada itu..nda ada itu...!
yang ada hanya ini :
4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Tidak ada "izin dulu ya kalau mau Poligami"..... :rofl: :rofl: :rofl:

hak wanita sudah jelas dalam Islam :

2.228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

4.34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) . wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya . Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Nih tambahan buat anda biar bisa berpikir cara islami...!
ini adalah penjelasan netter muslim Great_Destroyer..!
demikian bunyinya...
Momad Narsis wrote:@GD
nah itu..! kata loe yg terakhir "kalau mereka menikah pasti gak ada ribut2 kayak gini".
mustinya loe nyadar gara2 quran ngebolehin tuh laki2 cari bini lagi (ama anak 14 thn lagi..hiiii) makanya perbuatan mesum seperti ini mudah dijadikan pembenaran perbuatan oleh si pelaku karena apa..?
lihat syarat poligami :
1.istrinya mengizinkan
2.boleh punya istri tidak lebih dari 4 ekor.
dll
jadi keslimpulannya penghalalan poligami dapat menyebabkan laki-laki memperlakukan wanita bagaikan barang murahan..!
GD wrote:Wah, sok tau ente gak ngerti aturan,
mana dalilnya poligami harus ijin istri?


syarat poligami:
1. mampu lahir batin
2. adil sm bini2
3. ijin sama orang tua calon bini klo masih perawan

kesimpulan poligami dlm islam..
wanita yg dinikahi, dinafkahi, diperlakukan adil & dihargai orang tuanya


skrg dimananya perlakuan wanita sbg barang murahan kyk yg ente tuduh itu bos?
Momad Narsis wrote:@GD
wah berarti gw yg salah donk dengarin ceramah muslimer aka ustad yg bilang kalau mau poligami harus ada izin dr istri pertama dulu rupanya sy udah termakan taqiya slimer gak diberita di TV ataupun didunia nyata..heran..thk's lah GD berarti gw ada modal nich buat menentang slimer yg udah taqiya tentang hal tersebut..kalau perlu boleh minta referensinya GD dr loe bahwa suami gak perlu izin istri pertama buat poligami..!
Baca di sini :
http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ri-t43163/

Saya dulu pun kaya anda...terlalu "Polos" percaya bahwa hukum islam mengharuskan izin istri dulu kalau mau Poligami...ternyata tidaklah demikian...GD sudah membuka pikiran saya untuk mengtahui hukum islam tentang poligami...bahwa memang TIDAK PERLU IZIN ISTRI KALAU SUAMI MAU POLIGAMI...! POLIGAMI ITU SAH MAU ADA IZIN KEK ATAU GAK ADA IZIN DARI ISTRI..!! HALAL HUKUMNYA..!

Salam Damai

Re: ASAL-USUL PASAL 5 (1) UU RI NO 1 TH 1974 TTG PERKAWINAN

Posted: Sat Sep 17, 2011 5:36 pm
by lronaldo7
maksimum 4 tapi kalo kita alasannya mau ikutin sunna' rasul sebagai contoh terbaik para muslim gimana?
muhammad kira-kira punya 15 ., ditambah yang lain-lain yang ga dinikahi and ga terhitung lagi banyaknya..
hmm,,
seperti contoh ustadz Nigeria satu ini yang mempunyai 86 dan mengklaim tidak ada larangan dalam quran untuk menikah pada lebih dari 4 istri

http://news.bbc.co.uk/2/hi/7547148.stm