Pendapat I :Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Pendapat II :diambil dari contoh kejadian Siti Sarah yang menyuruh/mendorong Nabi Ibrahim untuk menikahi pembantunya Siti Hajar ---> jadi memang ada pesetujuan dari Siti Sarah
diambil dari dalil2 :
"Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa': 19).
"Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu ) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. 4:19)
-Dari 'Amr bin Ahwash radhiyallahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu hajji wada' : ingatlah ( saya berwasiat kepada kamu agar berbuat baik pada kaum wanita, maka terimalah wasiatku ini terhadap mereka ) dan berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka pada sisi kalian bagaikan tawanan, dan kamu tidak memiliki dari mereka selain itu. (HR. Tirmidzi).
-Sabda Rasulullah saw, "Ketahuilah, hendaklah kalian memperlakukan wanita-wanita dengan baik, karena mereka adalah ibarat tawanan-tawanan pada kalian." (Muttafaq Alaih).
-Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu meluruskannya maka kamu telah mematahkannya." (Muttafaq 'alaihi).
---> "berbuat/memperlakukan wanita/istri dgn baik" = termasuk ngomong jujur & minta persetujuan dulu, dalam polygamiRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "orang mu'min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan orang-orang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik kepada istri-istrinya." (HR. Tirmidzi).
Pendapat III :
dari : http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1180447398
---> jadi diambil dari "opini/persepsi masyarakat/publik dalam memandang polygami"ksatria86 wrote:Maka urusan poligami nampaknya bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan.
Setidaknya, dikecewakan menurut publik.
Pendapat IV :
yang di suruh berbuat adil ---> kamu (suami)وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
4.129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
yang tidak dapat berlaku adil, walaupun sangat mengginginkannya ---> kamu (suami)
lantas, bagaimanakah solusinya? ---> kriteria/penilaian adil atau tidaknya, ya harus diserahkan kepada pihak selain suami(kamu) ---> siapakah pihak lain itu? ya Istri sebelumnya ---> karena itulah sangatlah wajar, jika suami(kamu) meminta persetujuan Istri, untuk berpolygami!(karena Al-Qur'an memang mengaturnya demikian)
Pendapat V :
dari : https://isyfatihah.wordpress.com/2011/0 ... eda-bag-2/
---> proses berpikir suami dalam rangka mencapai keadilan (seperti layaknya proses yang dijalani hakim untuk mencapai keadilan dalam menjatuhkan putusan) ---> meminta persetujuan(penilaian adil atau tidaknya suami) kepada Istri sebagai syarat polygami (seperti halnya seorang hakim yang meminta keterangan dari saksi sebelum menjatuhkan putusannya)abu hanan wrote:Fankikhuu maa thooba lakum minannasaa i matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa ‘a,fain khiftum allaa ta’diluu fawaakhida(tan)
Terjemahan = maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja.
Adil yang dimaksud ayat ini bukan terbatas dalam nafkah lahir batin pada istri2 tetapi penekanan fain khiftum allaa ta’diluu ditujukan pada proses berpikir sebelum memutuskan untuk ber-poligami
Pendapat VI :
Patah Salero wrote:Buat yang belum puas, nih gw tambah lagi
Fathimah mendatangi Muhammad dan bilang, "bahwa katanya Nabi enggak pernah marahin orang demi membela anak-anaknya. Gimana nih Ali pingin kawin lagi.."
Ini nunjukin bahwa Fathimah gak setuju. kalo gak ngapain dia lapor.