Muslim Berbagi Istri

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

posting lagi ah haditsnya he he he
hadits ini sengaja baru gue munculin biar kelihatan betapa ngoto kalian tak berdasar sama sekali ...saya kalkulasi ah .... kekalahan debat kalian :

1. Peristiwa terjadi pada masa awal hijrah artinya Islam belum diajarkan sempurna pada kaum Ansar maka segala tindakan ansar semata-mata datang dari tradisi pre islamic mereka

2. Nabi tdk pernah menganjurkan dan mengajarkan berbagi istri.

3. Abdurahman tdk pernah menerima penawaran berbagi istri Sad bin Arrabi' shg praktis peristiwa berbagi istri tdk pernah terjadi oleh karenanya tdk ada fatwa dari Nabi ttg hal ini.

4. Abdurrahman pergi ke pasar bukan shopping tapi berbisnis

5. Wanita Ansar yg dinikahi abdurahaman bukanlah istri Sad bin ArRabi karena Abdurrahaman sudah menolaknya

he he ke 5 poin mereka bantah dng sengit namun semuanya terjawab oleh hadits yg bungsu ini

:lol: :lol:
  • SAHIH BUKHARI Volumn 003, Book 034, Hadith Number 264.
    -----------------------------------------
    Narated By Ibrahim bin Sad from his father from his grand-father : Abdur Rahman bin Auf said, "When we came to Medina as emigrants, Allah's Apostle established a bond of brotherhood between me and Sad bin Ar-Rabi'. Sad bin Ar-Rabi' said (to me), 'I am the richest among the Ansar, so I will give you half of my wealth and you may look at my two wives and whichever of the two you may choose I will divorce her, and when she has completed the prescribed period (before marriage) you may marry her.' Abdur-Rahman replied, "I am not in need of all that. Is there any market-place where trade is practiced?' He replied, "The market of Qainuqa." Abdur-Rahman went to that market the following day and brought some dried butter-milk (yogurt) and butter, and then he continued going there regularly. Few days later, 'AbdurRahman came having traces of yellow (scent) on his body. Allah's Apostle asked him whether he had got married. He replied in the affirmative. The Prophet said, 'Whom have you married?' He replied, 'A woman from the Ansar.' Then the Prophet asked, 'How much did you pay her?' He replied, '(I gave her) a gold piece equal in weigh to a date stone (or a date stone of gold)! The Prophet said, 'Give a Walima (wedding banquet) even if with one sheep.'"
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

feodor fathon FF wrote:posting lagi ah haditsnya he he he
hadits ini sengaja baru gue munculin biar kelihatan betapa ngoto kalian tak berdasar sama sekali ...saya kalkulasi ah .... kekalahan debat kalian :
ahh itukan kata anda saja, fifie.... ntar dulu ya
feodor fathon FF wrote: 1. Peristiwa terjadi pada masa awal hijrah artinya Islam belum diajarkan sempurna pada kaum Ansar maka segala tindakan ansar semata-mata datang dari tradisi pre islamic mereka
2. Nabi tdk pernah menganjurkan dan mengajarkan berbagi istri.
dan nabi cabul TIDAK PULA MELARANGNYA :)
feodor fathon FF wrote: 3. Abdurahman tdk pernah menerima penawaran berbagi istri Sad bin Arrabi' shg praktis peristiwa berbagi istri tdk pernah terjadi oleh karenanya tdk ada fatwa dari Nabi ttg hal ini.
betul.. dengan tidak adanya fatwa berarti... TIDAK ADA LARANGAN.
feodor fathon FF wrote: 4. Abdurrahman pergi ke pasar bukan shopping tapi berbisnis
ya terserahlah.. mau shopping mau berbisnis, tidak ada hubungannya dengan topik MEMBAGI ISTRI :)
feodor fathon FF wrote: 5. Wanita Ansar yg dinikahi abdurahaman bukanlah istri Sad bin ArRabi karena Abdurrahaman sudah menolaknya
betul menurut hadist no. 264 bahwa dia tidak mengambil istri Sad bin Ar Rabi. NAMUN tidak dikatakan hal itu DILARANG OLEH NABI atau DILARANG DALAM ISLAM.

Maka kesimpulan: memang ada praktek membagi istri di antara muslim muslim, yang menurut beberapa muslim adalah menunjukkan akhlak mulia dan solidaritas antara kaum muslim. (BACA SIGNATURE GUA), dan praktek ini tidaklah dianggap sebagai hal yang diharamkan oleh Islam.
Athan
Posts: 967
Joined: Mon Jul 03, 2006 10:40 am

Post by Athan »

Harus tegas Bung FF, Melarang atau Tidak Melarang? Boleh atau Tidak Boleh?
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

gue jadi aneh dng logika kalian ..... bentar coba yah gue pengen bedah apa yg ada dalam benak kalian .....cing coba apa sih yg ada dalam benak kalian teknisnya beragi istri itu ???....... saya takut jaka sembung bawa golok ..... sok ah ...AA Feo dengerin nih
yusak_almasih
Posts: 451
Joined: Sat Aug 26, 2006 10:37 am

Post by yusak_almasih »

Bung F4, jawaban loe kok mbulet seperti benang ruwet.
Jawaban sebenarnya kan gampang, boleh apa tidak, dilarang apa dibolehkan.
Gitu aja kok repot.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

jangan suka memudahkan persoalan ...toh buktinya ini sudah page ke 4 ....
User avatar
sergius
Posts: 2004
Joined: Sun Sep 24, 2006 3:46 am
Location: Tzu Chi homebase

Post by sergius »

@feodor yang maha idiot

Topiknya apa sih?
"muslim berbagi istri"
Semua dr awal juga bicarain muslim berbagi istri. Eh lu datang dan celoteh gak karuan gitu.
Yang sisanya itu hanya komentar2 atas hadith yang ada.
Dimana2, ngakunya menang aja lo.... katro ah

Point 1 lu itu sangat mengada2. Kalo benar Islam belum diajarkan sempurna, itu salah siapa? Salah si Muhammad lu tuh. Bukannya dia yang diberikan Wahyu menurut agama lu? Dasar payah....
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

Kesimpulan
Meskipun pembubaran perkawinan dibenarkan, termasuk peruntukan khulu’ ,
fasakh dan ta’liq yang diberikan kepada wanita namun usaha-usaha hendaklah
dibuat untuk menyelamatkan sesuatu perkahwinan itu sebagaimana yang

  • difirmankan Allah SWT : “... dan jika kamu bimbangkan
    perpecahan di antara mereka berdua (suami isteri) maka lantiklah orang tengah
    (hakam) iaitu Seorang dari keluarga lelaki dan seorang dari keluarga perempuan.
    Jika kedua-dua orang tengah itu bertujuan hendak mendamaikan nescaya Allah akan menjadikan kedua-duanya itu berpakat baik.” (an-Nisa’: 35)


Sesungguhnya di antara lelaki dan wanita itu terdapat perbezaan dalam
membuat sesuatu keputusan di mana kebiasaannya wanita itu lebih mudah
tunduk pada perasaan apalagi jika sedang berada di saat-saat genting di mana
persoalan perceraian sebenarnya memerlukan kepada pemikiran yang rasional.

  • Sabda rasulullah SAW : “Mana-mana isteri yang meminta cerai
    dari suaminya tanpa alasan maka haram kepadanya bau syurga.” (Ahmad dan at-Tirmizi)


Manakala pihak lelaki pula tidak boleh terburu-buru menggunakan kuasa
yang ada (untuk menceraikan) dan mesti berfikiran tenang terutama dalam
mempertimbangkan kewajiban dan tanggungjawabnya terhadap keluarga.

  • Firman Allah SWT : ‘ ...dan bergaullah kamu dengan mereka
    (isteri-isteri kamu itu) dengan cara yang baik. Kemudian jika kamu (merasai)
    benci kepada mereka (disebabkan tingkahlakunya, janganlah kamu terburu-buru
    menceraikannya), kerana boleh jadi kamu bencikan sesuatu, sedangkan Allah
    hendak menjadikan pada apa yang kamu benci itu kebaikan yang banyak (untuk
    kamu)” (an-Nisaa’: 19)


dari penjelasan di atas Jelas Allah tidak suka perceraian dan kalo pun perlu harus jelas alasannya dan bersabar dulu jangan terburu2.
kira kalo ente sempat berfikir boleh gak menceraikan istri kita tanpa sebab agar dinikah sama orang lain ??...jelas2 itu adalah inisiatif Sad bin Arrabi' kpd Abdurrahman bin Auf ygt dipengaruhi keawamannya ttg Islam juga kerena tradisi masyarakat sblm Islam kala itu yg memang wanita kelas 2 dan juga adalah karena Nabi baru nyampe di madinah.

ada hadits yg disimyalir dhaif oleh ustad Abdul Hakim namun dilihat dari isinya bersesuaian dng ayat2 Quran di atas :
  • Dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda,
    "Perbuatan halal yang dibenci Allah ialah talaq."

    Berkata Ust. Abdul Hakim Abdat tentang hadits ini, DLA'IF. (Abdul Hakim bin
    Amir Abdat, Hadits hadits Dla'if dan Maudhu, Darul Qalam, Jakarta, Cet. I,
    2003 M, hal. 88).
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

wah fifie.. copy paste dari mana tuh? kok ada kata "perbezaan" ;)

karena anda tidak berhasil meyakinkan para pemirsa bahwa islam (baca=muhammad & auloh) melarang muslim membagikan istrinya kepada sahabatnya, dengan tidak langsung anda mengakui ISLAM MEPERBOLEHKAN praktek tersebut.
demikianlah agar dimaklumi semua pihak, terutama kaum muslimah!
Mr_GEJROT
Posts: 413
Joined: Mon Sep 19, 2005 11:14 am
Location: Indonesia

Post by Mr_GEJROT »

feodor fathon FF wrote:Kesimpulan
Meskipun pembubaran perkawinan dibenarkan, termasuk peruntukan khulu’ ,
fasakh dan ta’liq yang diberikan kepada wanita namun usaha-usaha hendaklah
dibuat untuk menyelamatkan sesuatu perkahwinan itu sebagaimana yang

  • difirmankan Allah SWT : “... dan jika kamu bimbangkan
    perpecahan di antara mereka berdua (suami isteri) maka lantiklah orang tengah
    (hakam) iaitu Seorang dari keluarga lelaki dan seorang dari keluarga perempuan.
    Jika kedua-dua orang tengah itu bertujuan hendak mendamaikan nescaya Allah akan menjadikan kedua-duanya itu berpakat baik.” (an-Nisa’: 35)


Sesungguhnya di antara lelaki dan wanita itu terdapat perbezaan dalam
membuat sesuatu keputusan di mana kebiasaannya wanita itu lebih mudah
tunduk pada perasaan apalagi jika sedang berada di saat-saat genting di mana
persoalan perceraian sebenarnya memerlukan kepada pemikiran yang rasional.

  • Sabda rasulullah SAW : “Mana-mana isteri yang meminta cerai
    dari suaminya tanpa alasan maka haram kepadanya bau syurga.” (Ahmad dan at-Tirmizi)


Manakala pihak lelaki pula tidak boleh terburu-buru menggunakan kuasa
yang ada (untuk menceraikan) dan mesti berfikiran tenang terutama dalam
mempertimbangkan kewajiban dan tanggungjawabnya terhadap keluarga.

  • Firman Allah SWT : ‘ ...dan bergaullah kamu dengan mereka
    (isteri-isteri kamu itu) dengan cara yang baik. Kemudian jika kamu (merasai)
    benci kepada mereka (disebabkan tingkahlakunya, janganlah kamu terburu-buru
    menceraikannya), kerana boleh jadi kamu bencikan sesuatu, sedangkan Allah
    hendak menjadikan pada apa yang kamu benci itu kebaikan yang banyak (untuk
    kamu)” (an-Nisaa’: 19)


dari penjelasan di atas Jelas Allah tidak suka perceraian dan kalo pun perlu harus jelas alasannya dan bersabar dulu jangan terburu2.
kira kalo ente sempat berfikir boleh gak menceraikan istri kita tanpa sebab agar dinikah sama orang lain ??...jelas2 itu adalah inisiatif Sad bin Arrabi' kpd Abdurrahman bin Auf ygt dipengaruhi keawamannya ttg Islam juga kerena tradisi masyarakat sblm Islam kala itu yg memang wanita kelas 2 dan juga adalah karena Nabi baru nyampe di madinah.

ada hadits yg disimyalir dhaif oleh ustad Abdul Hakim namun dilihat dari isinya bersesuaian dng ayat2 Quran di atas :
  • Dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda,
    "Perbuatan halal yang dibenci Allah ialah talaq."

    Berkata Ust. Abdul Hakim Abdat tentang hadits ini, DLA'IF. (Abdul Hakim bin
    Amir Abdat, Hadits hadits Dla'if dan Maudhu, Darul Qalam, Jakarta, Cet. I,
    2003 M, hal. 88).
Kok main tancap menyimpulkan. Beberapa kutipan baik ayat dan pendapat muslim tersebut bertolak belakang dengan realita, dalil2 poligami, kejadian spektakuler perkawinan muhamad dengan zaenab bin zaid dan juga riwayat hadis yang disampaikan aisha, kalau urusan wanita memang nabi cepat mengambil keputusan. FF beberapa kutipanmu di atas kalau mau di bahas nanti akan menjadi lebih OOT.

Kita kembali fokus dulu kemasalah sejarah sepak terjang muhamad dan muslim mula2 berdasar hadis di atas. Coba kita sandingkan kembali hadis tersebut versi Bukhari :

Sahih Bukhari, Volume 7, Book 62: Wedlock, Marriage (Nikaah), number 10
Narrated Anas bin Malik:
'Abdur-Rahman bin 'Auf came (from Mecca to Medina) and the Prophet made a bond of brotherhood between him and Sad bin Ar-Rabi' Al-Ansari. Al-Ansari had two wives, so he suggested that 'Abdur-Rahman take half, his wives and property. 'Abdur-Rahman replied, "May God bless you with your wives and property.
Kindly show me the market." So 'Abdur-Rahman went to the market and gained (in bargains) some dried yoghurt and some butter. After a few days the Prophet saw Abdur-Rahman with some yellow stains on his clothes and asked him, "What is that, O 'Abdur-Rahman?" He replied, "I had married an Ansari woman." The Prophet asked, "How much Mahr did you give her?" He replied, "The weight of one (date) stone of gold." The Prophet said, "Offer a banquet, even with one sheep."


SAHIH BUKHARI Volumn 003, Book 034, Hadith Number 264.
-----------------------------------------
Narated By Ibrahim bin Sad from his father from his grand-father : Abdur Rahman bin Auf said, "When we came to Medina as emigrants, Allah's Apostle established a bond of brotherhood between me and Sad bin Ar-Rabi'. Sad bin Ar-Rabi' said (to me), 'I am the richest among the Ansar, so I will give you half of my wealth and you may look at my two wives and whichever of the two you may choose I will divorce her, and when she has completed the prescribed period (before marriage) you may marry her.' Abdur-Rahman replied, "I am not in need of all that. Is there any market-place where trade is practiced?' He replied, "The market of Qainuqa." Abdur-Rahman went to that market the following day and brought some dried butter-milk (yogurt) and butter, and then he continued going there regularly. Few days later, 'AbdurRahman came having traces of yellow (scent) on his body. Allah's Apostle asked him whether he had got married. He replied in the affirmative. The Prophet said, 'Whom have you married?' He replied, 'A woman from the Ansar.' Then the Prophet asked, 'How much did you pay her?' He replied, '(I gave her) a gold piece equal in weigh to a date stone (or a date stone of gold)! The Prophet said, 'Give a Walima (wedding banquet) even if with one sheep.'"

Walaupun dengan nomer yang berbeda, tapi ada beberapa poin yang sama :
1. Muhamad membuat dan menetapkan ikatan persaudaraan dengan perkawinan. Baca tuh " Apostle established a bond of brotherhood between me and Sad bin Ar-Rabi'. Sad bin Ar-Rabi' ". Penjelasannya sudah cukup jelas dalam konteks ikatan keluarga yang diikat dengan membagi harta dan istri. Baca baik2 lagi prolog dari hadis bukhari baik no 10 atau 264.
2. Akhirnya toh abdurachman kawin dengan wanita ansari, berdasar dari pengakuannya sendiri maupun bukti ceceran azl
3. Muhamad merestui dan menganjurkan untuk melakukan hajatan potong kambing. Hal ini konsisten dengan poin satu di atas.

Masalahnya no hadis 264 yang ente bawa, ada 1 statemen yang berbeda seperti yang dikatakan abdurachman yaitu :
"I am not in need of all that". Kenapa berbeda?
1. Saat itu informasi yang betul2 diperlukan abdurachman adalah pasar dan dia tidak pergi saat itu juga.. Kenapa abdurachman baru beberapa hari lagi pergi ke pasar? Yah dia kan baru seneng dapet mainan baru, istri baru dari ansari, saking senengnya sampai azl-nya ngepret kemana-mana.
2. Ternyata dengan sistem periwayatan tradisi lisan dapat memberikan bukti penulisan bias. Bahkan bisa kontradiktif. Hal ini juga analog dengan sistem penyusunan quranyang mengacu dari tradisi lisan yang juga dapat memiliki potensi untuk menjadi bias.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

JROOT udeh basi tuh !!!
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

jadi gimana dor... dilarang apa tidak dilarang membagi bini? jangan lupa memberi dalilnya ya nak
Mr_GEJROT
Posts: 413
Joined: Mon Sep 19, 2005 11:14 am
Location: Indonesia

Post by Mr_GEJROT »

feodor fathon FF wrote:JROOT udeh basi tuh !!!
Pikiran lu kali yang mau membasi :D Makanya perlu gue angetin lagi.
User avatar
sergius
Posts: 2004
Joined: Sun Sep 24, 2006 3:46 am
Location: Tzu Chi homebase

Post by sergius »

Gak ada larangan bagi2 bini.... kan minimal muslim boleh punya istri 4.

Istri / onta adalah sama.
1. Sama2 ditunggangi.
2. Sama2 boleh punya lebih dari 1.
3. Pukul istri boleh asal jangan sampe ada bekas. (Kalo jaman sekarang pake buku telpon yg tebel ditaruh di muka dan dipukul pake kayu - gak ada bekasnya tapi pendarahan dalem). Onta juga dicambukin tapi karena kulitnya tebal maka gak ada bekasnya.
4. Kalo bosan boleh dibarter/didagangkan.
yusak_almasih
Posts: 451
Joined: Sat Aug 26, 2006 10:37 am

Post by yusak_almasih »

feodor fathon FF wrote:jangan suka memudahkan persoalan ...toh buktinya ini sudah page ke 4 ....
Banyaknya page ini disebabkan ente memberi jawaban yang muter-2 kayak sekuter, tidak fokus pada topik alias OOT.
Jawab sesuai topik dengan benar, jawabannya mudah kan.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

kalian aja baca hadits gak komprehensif ....udeh jelas gak pernah terjadi berbagi istri pada para sahabat ....eeeh maksa ...... pan payah tuh
User avatar
sergius
Posts: 2004
Joined: Sun Sep 24, 2006 3:46 am
Location: Tzu Chi homebase

Post by sergius »

Feodor..... yang bagian mana yg gak komprehensif dibaca oleh gw? Yang tidak mengatakan muslim berbagi istri?
Bagian ini? :
Sad bin Ar-Rabi' said (to me), 'I am the richest among the Ansar, so I will give you half of my wealth and you may look at my two wives and whichever of the two you may choose I will divorce her, and when she has completed the prescribed period (before marriage) you may marry her.
Itu jelas2 seorang muslim sedang menawarkan salah seorang istrinya kepada saudara angkatnya (muslim juga).
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

neng geulis tau gak sih siapa orang2 ansor sebelum Nabi hijrah ??.... gak tau yah ?...kayak si ali tuh
lanastaslem
Posts: 3
Joined: Thu Jul 03, 2008 11:14 pm

Post by lanastaslem »

halo
mo tanya nih
saya ini satu hari didatengin sama pembeli toko, terus dia ngajak saya kawin poligami(brengsek banget tu orang), udah dibilangin enggak, bilang lagi, bilang lagi, kmaren ini dia malah suruh saya main ke rumahnya di cirebon(di sana dia udah punya istri 2 dan banyak anak), ntar nggak lama, dateng lagi ngomong lagi(sampe pengen muntah dengernya juga)
pertanyaan saya, kenapa ya orang ini nggak bisa terima kata tidak? udah gitu maksa2 lagi, saya ini benci sekali sama orang poligami.. Harus bagaimana lagi saya? (ket: saya non muslim)
saya sudah bilang tidak tidak tidak tapi dia kok kayak orang budeg... saya berusaha tidak menyinggung dia
ohya satu lagi, tau nggak namanya aslinya syapa? namanya MUHAMMAD(beneran)
harus gimana ya??
User avatar
Eneng Kusnadi
Posts: 2758
Joined: Sat Dec 30, 2006 1:26 pm
Location: Peternakan Unta/Camelot

Post by Eneng Kusnadi »

Kalau Eneng sih enteng aja jawabnya : Berani buka celana didepan gua, gua tebang luhhhh!
Pengen keras terus??? Eneng udah siapin air keras.
Post Reply