M-SAW wrote:yaelah..mau muter2 ya
:)
ok aku ikutin maumu
bukankah anda yang ingin memutar-mutar permasalahan mas...
saya sudah menjawab setiap pertanyaan anda, namun kelihatane anda merasa itu bukan jawaban yang anda inginkan..
ah mungkin memang saya sendiri yang kurang cakap dalam menerangkan sesuatu.. ok
mari kita ulangi lagi mas..
M-SAW wrote:
emang apa sih BEBAN si pelaku?
beban si pelaku adalah benan moral yang harus dia pertanggungjawabkan kelak di akherat mas..
apakah anda tidak memahami apa itu beban moral...??
nah ini adalah ayat-ayat yang mendasari seorang muslim dalam berumahtangga
pada 4:34 ini diterangkan peraturan /aturan hidup dalam rumah tangga islam
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka
wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
[289]. Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290]. Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291]. Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292]. Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
pada anisa :19. diterangkan bagaimana cara`suami bergaul dengan istrinya..
Hai orang-orang yang beriman,
tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. Dan b
ergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[278]. Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279]. Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
Al Baqarah :233. kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Ath Thalaaq 7.
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
An Nisaa' 129. ini adalah kecenderungan hati dalam berlaku adil terhadap istri-istrinya dan allah telah meringankan beban itu
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan),
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ath Thalaaq 6. ini adalah hukum ketika terjadi perceraian.
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan
jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
dari beberapa ayat diatas anda seharunya sudah melihat (yah kalau anda memang pandai..) bagaimana islam mengatur rumah tangga yang islami..
dan ayat - yang saya paparkan diatas kalau anda bijak pastilah anda tahu bahwa itu sudah cukup untuk menjawab pertanyan anda di bawah ini:
M-SAW wrote:
BEBAN apa sih yang harus DIPERTANGGUNG JAWABKAN dari SEORANG PRIA yang MELAKUKAN POLIGAMI YANG ADIL yang tidak MENZOLIMIN ISTRINYA?
kok seolah2 "PERBUATAN berpoligami ADIL dmana tidak menjolimin istri " dianggap sebagai PERBUATAN BURUK yang perlu DITUNTUT ???
Bukankah ALLAH mu malah bangga dgn "PRIA MUSLIM yang sudah MELAKUKAN POLIGAMI adil yg tidak MENJOLIMIN ISTRIN2ya "?
M-SAW wrote:
TUNTUTAN apa ???
apa yang dituntut dari SEORANG PRIA yang MELAKUKAN POLIGAMI YANG ADIL yang tidak MENZOLIMIN ISTRINYA?
kok seolah2 "PERBUATAN berpoligami ADIL dmana tidak menjolimin istri " dianggap sebagai PERBUATAN BURUK yang perlu DITUNTUT ???
Bukankah ALLAH mu malah bangga dgn "PRIA MUSLIM yang sudah MELAKUKAN POLIGAMI adil yg tidak MENJOLIMIN ISTRIN2ya "?
M-SAW wrote:
makanya gue nanya.. APA kah AMALAN si pelaku poligami yg adil dan tidak menzolimin istri = AMALAM negatif???????
kok seolah2 "PERBUATAN berpoligami ADIL dmana tidak menjolimin istri " dianggap sebagai PERBUATAN/AMALAN BURUK yang perlu DImintai pertanggungajwaban ama allah swt???
Bukankah ALLAH mu malah bangga dgn "PRIA MUSLIM yang sudah MELAKUKAN POLIGAMI adil yg tidak MENJOLIMIN ISTRIN2ya "?
M-SAW wrote:
kalau suami menjolimin,si suami BERBUAT ADIL atau TIDAK ADIL?
1. ADIL
2.KAGAK ADIL
lihat ayat saya diatas lagi ya mas...
M-SAW wrote:
ingat..pertanyaannya DIMANA letak SUSAHNYA utk berbuat poligami apabila si SUAMi sudah MAPAN secara finansial dan BERBUAT ADIL ?
paham kan.. :)
susahnya adalah mengamalkan ayat-ayat yang saya paparkan diatas, silahkan anda pelajari
M-SAW wrote:
tapi yang ditanya
APAKAH pria MUSLIm yg berbuat ADIL dgn tidak MENZOLIMIN istri bakalan di AZAB juga?????
tergantung berat amalannya apakah kebaikan dia lebih besar dari kejahatannya atau kebalikannya..??
hanya allah swt yang tahu, sedangkan bagi pelaku hanya bisa berusaha..
M-SAW wrote:
Bukankah ALLAH mu malah bangga dgn "PRIA MUSLIM yang sudah MELAKUKAN POLIGAMI adil yg tidak MENJOLIMIN ISTRIN2ya "?
contoh : aa gym
hanya allah swt yang tahu, sedangkan bagi pelaku hanya bisa berusaha..
pertnyaan anda seperti ini
M-SAW wrote:
mana yang DIKATAKAN pakaian SOPAN???
1. PAkai Kemeja panjang + celana panjang --> sopan ala KAFIR
2 PAkai Kemeja panjang + celana panjang + SEPREI/BURKA, dalam artian Norma SOPAN hanya ditentukan oleh Memakai BURKA/Seprei.
tolong anda jawab dunk
malamputri
ada 7 PERTANYAAN yang harus anda jawab
MOHON jawab dgn MENG QUOTE satu persatu
:)
jawaban saya seperti ini..
malamputri wrote:
padahal pakaian yang sopan itu mempunyai arti yang rancu..
sopan pada A belum tentu sopan bagi B
sopan bagi B belum tentu sopan bagi C
sopan itu masing-masing orang memiliki penilaian sendiri-sendiri mas..
kalau anda kurang puas dengan jawaban terakhir saya, maka sebutkan batasan-batasan kesopanan dalam penilaian anda..
thank's