Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
User avatar
ceceps01
Posts: 1893
Joined: Mon Nov 13, 2006 2:23 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by ceceps01 »

Netralikum wrote:katanye Foxhound (Kalian yang tertarik bisnis germo... Buka saja suatu 'pelacuran' khusus muslim.)
Punya niat untuk bisnis germo aja sudah salah.
Foxhound, ente memang nakal! Dosa atuh jadi germo.

Supaya ngga dosa, jadilah penghulu. Inget, yg penting musti sah.
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

gaston31 wrote:lho yg nyuruh2 sapa? yg ga sreg sapa?
Lhe...
Ton kasusnya adalah samui-istri ingin rujuk balik setelah suami sudah mentalaq 3. Keinginan rujuk itu baru bisa dilakukan hanya apabila istri menikah dengan niat cerai ke orang lain dulu!
ini namanya bkn niat nikah. niat nikah tuh hidup bersama selamanya, ga mau cerai / dicereaikan.
Lu tu nggak nyambung2 dah... pada intinya, loe ngotot nggak boleh nikah lagi kan? Kenyataannya tidak begitu!!! Kenyataannya ada yang khilaf dan ingin rujuk. Dan untuk rujuk, harus nikah untuk cerai, dan baru bisa rujuk.
lihat akibat entengnya mengucap kata cerai. istri jelas sudah terlukai. jadi wajar jika istri minta cerai.
Istri ingin rujuk? ga usah deh, nikah ama yg lbh baik aja.
Ya kan? Apa omongan gua, jadi untuk membenarkan AwlohSWT mu yang amburadul itu... loe pun ikut2an menentukan jalan buntu. Jangan bilang Islam itu cuma disalah tafsirkan, pengaruhnya ke pemeluknya jelas2 luar biasa.
Foxhound wrote:Camouflage, hukum licik ala Islam, tapi mintaya diakui melindungi Isteri. Orang waras juga tau Gaston, istri di sini cuma jadi barang, tidak punya hak apa-apa.
adakah muslimah yg kau kenal merasa jadi barang, tanpa hak apa2?
Oh tentu Gaston! Emang menurut loe dah berapa muslimah gua bikin murtad?!?!? Emang kiprah gua cuma FFI ya?
jd mnurut elo muslimah adalah orang yg ga waras?
Kalau sudah tahu hukum Islam kayak gitu, ada muslimah yang membela, kayak si Menik.... ya itu nggak waras!
istri jg bisa gugat cerai, tp ini hrs dibuktikan bahwa suami tdk tanggung jawab.
Mana ayatnya?
Gaston wrote:2:229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

[144]. Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
Jadi kalau istri yang minta cerai, suruh bayar ya? Hukum khulu dan penerimaan iwadh, bawa sini donk haditsnya...
Dari Tsauban r.a. ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, “Perempuan mana saja yang menuntut cerai dari suaminya tanpa sebab-sebab yang mendesak, maka diharamkan baginya (mencium harumnya) bau syurga”. (HR. Abu Daud)
Nah loe, AwlohSWT malah ngancam2 dan nakut2i segala... "sebab-sebab yang mendesak" itu jelas hukum yang ngambang!!! Kenapa kalau suami yang ngasih talaq nggak diancam sekalian??!?! Kalau mau melindungi istri Gaston!!! YANG DIANCAM ITU YANG SUAMI!!!! Logika loe itu gimana sih?!?!?!?!?
Foxhound wrote:Baca lagi cerita di atas, kalau AwlohSWT bilang cukup... AwlohSWT sok tahu, bukan maha tahu. Kejadian2 sosial seperti itu jelas diluar perhitungannya.
Gaston31 wrote:itulah pentingnya pengetahuan agama.
Itulah pentingnya pengetahuan umum dan logika umum untuk melihat agamamu amburadul!!!!
Sok tahu. Belum bisa dibuktikan hanya mahar, jadi berlaku untuk any term. Ingat, mutually agreement after mahar been decided.
lho.. ayat tsb sdh dipraktekan oleh muslim dlm hal pernikahan kok. makanya gw sempat tanya, mutually agreement apa selain Mahar yg bisa disepakati? waktu kontrak kah?
Semuanya donk! Mutually agreement after mahar been decided, itu artinya segala perjanjian di luar mahar donk?
Dgn niat yang salah, ibadah Islam yang jadi maksiat, bisa dipelintir jadi ibadah penuh berkah.
Gaston31 wrote:niat udh salah gmn bisa jadi ibadah. orng tsb emng ngerasa udh beribadah, tp Allah akan menilai sesuai niatnya.
Seperti niat Nabi loe akan Zaynab? Sehingga Zaynab diceraikan Zayd supaya halal buat nabi loe? Yang beribadah Muhammadnya apa Zaydnya nieh?

Niat ibadah itu terlihat dari perbuatan dan perkataan... Tunjukkan pada saya perbuatan2 kawin cerai, poligami, membunuh murtadin, memerangi kafirun yang menggambarkan itu adalah sebuah ibadah kepada Tuhan. Akan saya tunjukkan ibadah dari kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, dan penguasaan diri.
Logika maksa lagi... Eh, emang orang bertengkar sampai emosi ngeluarkan kata talaq sempet mikir minggu depan mau rujuk??!?!? ](*,)
lah... mencerai istri kok ga sempat mikir gmn toh...
Namanya juga orang bertengkar, emosi, kadang ngomong itu asal njeplak, saya sudah kasih bukti pengakuan dari orang koq ngotot semua orang kalau mau menceraikan isterinya mikir2 dulu panjang.
Hanya terjadi, karena Islam tidak punya solusi secara agamis dalam hal ini, yang ada adalah hukum.
apakah solusi cerai, nikah dgn orng lain cmn satu2 cara yg diberikan islam?
Islam tidak memberikan solusi apapun, Islam cuma menentukan batas mana boleh mana tidak. Itu adalah hukum, bukan ajaran apa-apa. Tetapi karena Islam mengaku agama, dan hukum mengijinkan perceraian. Ini dianggap solusi oleh kebanyakan orang!
Kalau mau rujuk setelah talaq 3, tidak bisa tidak menikah dulu
rujuk cmn ada 2x
Udah tau, makanya gua bilang AwlohSWT mu tu ***** bin nggak maha tahu, tidak memperkirakan konflik pergumulan sosial yang akan dihadapi oleh umatnya yang khilaf.
Diselamatkan dari apa? Emangnya isterinya nggak bisa mikir diri Tonk? Kalau isterinya memang merasa suaminya gatel, ya udah nggak usah mau dirujuki beres. Argumentasimu ini nggak ada kekuatan logikanya sama sekali.
klo suaminya gatel, udh mencerai elo 3x, GAK BOLEH rujuk.
Itu hukumnya tonk! Nggak ada landasan moralnya!
Masa iddah?!?!? Kita dah debat soal masa idah, itu cuma buat liat janin, masalah hukum, supaya nggak dispute, bapaknya siapa. Mana bisa dipakai buat membuktikan AwlohSWT benci perceraian.
idih, masa idah itu kan kesempatn suami utk rujuk? msh mempunyai hak & kewajiban masing2 selain seranjang, jd msh boleh serumah
klo Allah suka perceraian, ga ush dibikin aturan rujuk.
Kalo awlohswt gak suka perceraian, dia nggak akan bikin aturan kawin cerai semudah itu.
Aneh kan? Hukumnya yang bicara demikian, langsung dibikinkan asumsi dan digeneralisasi semua yang melakukan talaq 3 karena suami tidak menginginkannya untuk mendukung hukum. Padahal kasus sosial sudah saya quote di atas, tidak sesimple itu. Itu maksud saya AwlohSWT sok Tahu!
klo suami ga mengingini istri knp dia menutup sndiri pintu rujuk?
kasus suami ga tau agama? cari deh suami yg lbh tau ttg agama, biar ga gampang mentalaq tanpa sebab...
Tambah lama tambah debat kusir loe Ton. Kasus sudah mencuat, Islam gak bisa kasih solusi, hukumnya bikin blunder, yang bisa loe tawarkan cuma jalan buntu, loe salahin yang cari suami sekarang?!?!?! =D>

Sama juga cari suami yang lbh tau ttg agama Islam juga apa yang menjamin tidak ditalaq tanpa sebab?!?!? Yang diancam mengajukan cerai tanpa sebab itu pihak isteri, bukan pihak suami!!! Tambah tau agama, tambah dipukuli entar.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

ini tambahan hadits utk kasus nikah dgn niat cerai,

Rasulullah Saw bersabda, “Tahukah kalian apakah itu bandot sewaan (at taisir musta’ar)? Mereka berkata, “Tidak wahai Rasulullah.” Nabi berkata, “Dia adalah muhallil, Allah telah melaknati muhallil dan orang yang mengupah muhallil baginya.” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim).

Muhallil maksudnya adalah seseorang yang dibayar untuk menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya. Suami itu tidak bisa menikahi wanita tersebut, kecuali kalau ada laki-laki yang menikahi wanita itu, lalu dia menceraikannya. Seorang muhallil menikah semata-mata karena ingin memberi jalan bagi suami pertama agar bisa menikahi mantan isterinya yang telah ditalak tiga kali. Baik muhallil maupun laki-laki yang mengupahnya, keduanya dilaknati oleh Allah Ta’ala.
Pernikahan dengan niat menceraikan sama liciknya dengan pernikahan model para muhallil ini. Bedanya, kalau muhallil bekerja untuk orang lain, maka dalam ‘pernikahan dengan niat cerai’ seorang laki-laki menganiaya isterinya demi kepuasan dirinya sendiri. Keduanya sama-sama mempermainkan aturan agama.
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

gaston31 wrote:ini tambahan hadits utk kasus nikah dgn niat cerai,

Rasulullah Saw bersabda, “Tahukah kalian apakah itu bandot sewaan (at taisir musta’ar)? Mereka berkata, “Tidak wahai Rasulullah.” Nabi berkata, “Dia adalah muhallil, Allah telah melaknati muhallil dan orang yang mengupah muhallil baginya.” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim).

Muhallil maksudnya adalah seseorang yang dibayar untuk menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya. Suami itu tidak bisa menikahi wanita tersebut, kecuali kalau ada laki-laki yang menikahi wanita itu, lalu dia menceraikannya. Seorang muhallil menikah semata-mata karena ingin memberi jalan bagi suami pertama agar bisa menikahi mantan isterinya yang telah ditalak tiga kali. Baik muhallil maupun laki-laki yang mengupahnya, keduanya dilaknati oleh Allah Ta’ala.
Pernikahan dengan niat menceraikan sama liciknya dengan pernikahan model para muhallil ini. Bedanya, kalau muhallil bekerja untuk orang lain, maka dalam ‘pernikahan dengan niat cerai’ seorang laki-laki menganiaya isterinya demi kepuasan dirinya sendiri. Keduanya sama-sama mempermainkan aturan agama.
Kalau diupah, kalau nggak diupah?
GLUESTICK
Posts: 205
Joined: Fri Feb 20, 2009 10:05 am
Location: Freshair

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by GLUESTICK »

Munculnya muhalil yg dilaknat allah disebabkan adanya peluang yg muncul dari aturan allah itu sendiri. Jika saja pasangan suami istri tsb tdk percaya / tdk tunduk di bawah aturan allah, maka mereka bisa bebas utk melakukan rujuk kapanpun mereka berdua setuju melakukannya utk saling memperbaiki kesalahan2 yg sdh mereka lakukan.

GLUESTICK
Recap after use
jinggo45
Posts: 37
Joined: Mon Sep 06, 2010 9:24 am

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by jinggo45 »

Tanya nih?????????

Klo Istri dah g mau balik pada talak 1........Bgm ya?

Terus sdh talak 3, Lalu mantan istri dah kawin lagi, dalam perjalanan... mantan istri tsb ditalak oleh suaminya yg baru (talak 1). Nah apakah mantan istri tsb dapat nikah lagi ma suaminya dulu?
bendol2000
Posts: 16
Joined: Fri Dec 10, 2010 12:09 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by bendol2000 »

dear all,

bahas poligami ribet amat, sudah jelas islam ngebolehin.. masalahnya mau/tidak, sanggup/tidak untuk ngejalanin, ngejalanin ya gak dosa yg penting adil dan gak aniaya, gak ngejalanin ya juga gak dosa. sudah gitu aja repot.

Wong kitab injil aja ngebolehin..
"Ia (Sulaiman) mempunyai 700 istri dari kaum bangsawan dan.300gundik; istri-istrinya itu menarik hatinya (daripada Tuhan)" (Injil - 1 Raja-raja 11: 3).
Ibrahim mempunyai istri lebih dari satu; dan juga Israel (Yakub) dan Raja Daud.
Tak ada satupun perkataan yang mencela pernikahan poligami di dalam kitab suci Injil.

dah gak usah pake dalil2 alquran dan hadist... entar malah bingung dan makin gak ngerti

salam damai
angky
Posts: 3354
Joined: Wed Aug 18, 2010 11:11 am

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by angky »

bendol2000 wrote:Wong kitab injil aja ngebolehin..
"Ia (Sulaiman) mempunyai 700 istri dari kaum bangsawan dan.300gundik; istri-istrinya itu menarik hatinya (daripada Tuhan)" (Injil - 1 Raja-raja 11: 3).
Ibrahim mempunyai istri lebih dari satu; dan juga Israel (Yakub) dan Raja Daud.
Tak ada satupun perkataan yang mencela pernikahan poligami di dalam kitab suci Injil.
:stun: :stun: :stun: :shock: :shock: :shock:
Post Reply