Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by M-SAW »

wahai muslimah

saya ingin denger rekasi kalian ttg penjelasan islami ini :


Dari JILID 1 halaman 479-480 .gue MIX jadi 1 image saja biar enak :)

JUDUL : NIKAH DENGAN NIAT CERAI

Image


kalau kasus kayak yg diatas..kira2 allah swt membenci PERCERAIAN tsb kagak??
kan biasanya si allah swt selalu di dengung2kan klo cerai = perkara HALAL yg dibenci
kayaknya di kasus diatas malah si allah swt yg MEMBERI SOLUSI cerai tsb,drpd si MUSLIM zinah.lebih baik NIKAH dgn niat CERAI
KEBAIKAN apa yang didapat oleh sang ISTRI?
User avatar
osho
Posts: 2020
Joined: Fri Feb 02, 2007 8:29 am
Location: osho

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by osho »

M-SAW wrote:kayaknya di kasus diatas malah si allah swt yg MEMBERI SOLUSI cerai tsb,drpd si MUSLIM zinah.lebih baik NIKAH dgn niat CERAI
wah....wah.......
ada ajaran begini rupanya......
aq sangat seneng dengan solusi ini.....
LEBIH BAIK NIKAH dgn NIAT CERAI......
hihihihi.......
kabarnya Ajaran dari Langit
sangat ILAHI....

:supz:
THIOBUKI
Posts: 168
Joined: Sat Mar 14, 2009 9:03 am

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by THIOBUKI »

in other words, nikah dengan niat seks
gak papa juga sih, sebagai cowok asik juga tuh...
tapi dari pada susah2 harus pakai ritual nikah/cerai, mending langsung ngeseks aja habis perkara...
lebih praktis
F-22x
Posts: 775
Joined: Tue Sep 09, 2008 9:07 am

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by F-22x »

THIOBUKI wrote:in other words, nikah dengan niat seks
gak papa juga sih, sebagai cowok asik juga tuh...
tapi dari pada susah2 harus pakai ritual nikah/cerai, mending langsung ngeseks aja habis perkara...
lebih praktis
Lho ga bisa gini, mnrt muslim harus "syah" dulu di mata auwloh. :rolleyes:
THIOBUKI
Posts: 168
Joined: Sat Mar 14, 2009 9:03 am

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by THIOBUKI »

@f22raptor
betul jg ya bro...
berarti jalannya auwloh bukan jalan yg lurus dunk, melainkan jalan yg penuh berkelok dan berliku liku
mau nge-seks aja susah...
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by iamthewarlord »

salah satu bentuk pembodohan umat nya... :stun:
THIOBUKI
Posts: 168
Joined: Sat Mar 14, 2009 9:03 am

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by THIOBUKI »

iamthewarlord wrote:salah satu bentuk pembodohan umat nya... :stun:
ya elah... udah ****, dibodohin lg...
sijarak
Posts: 130
Joined: Mon Mar 02, 2009 4:35 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by sijarak »

itu nikah..
atau praktek kawin silang untuk tumbuhan dan hewan?..
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by M-SAW »

Halaman 21


NIKAH DENGAN NIAT TALAK DALAM PANDANGAN IMAM MAZHAB

1.DEFINISI
Nikah dengan niat talak ialah seorang pria pria menikahi seoran wanita dan didalm hatinya(niat) akan menceraikan wanita tersebut setelah selesai masa study atau domisili atau kebutuhannya telah terpenuhi/selesai

2. Hukum
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah nikah dengan niat talak. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa nikah ini boleh alias sah. Berikut pendapat mereka:

A. Mazhab Hanafi


Ulama mazhab ini berkata: "Seandainya seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan dalam niatnya, dia hidup bersama hanya dalam beberapa waktu tertentu, maka nikahnya tetap sah, karena pembatasan waktu yang dilarang itu hanyalah dengan diucapkan."22 .
22.Lihat kitabFathulQadir,)M III, hal. 249 dan kitabMajma'ul Arthur, jid I, hal. 231 dan kitab Al-BahrurRaiq, karangan Zainuddin bin Najim, jilid III, hal. 108


Ali Al-Qari berkata dalam kitab Syarhu An Niqayah: "...atau seorang yang menikahinya dengan berniat hidup bersamanya hingga beberapa waktu dan hal itu tidak diucapkan saat akad berlangsung, maka nikahnya tetap sah."23
23.Lihat kitab Syarhun Niqayah , jilid I, hal. 564
B.Mazhab Malik

Dalam kitab Al-Muntaqa Syarhu Muwaththa' Malik Al-Baji berkata: "Dan orang yang menikahi wanita tetapi bukan untuk memiliki selamanya, melainkan hanya ingin bersenang-senang dengannya dalam beberapa waktu, setelah itu diceraikan, hal itu boleh-boleh saja tapi kurang (tidak) baik dan bukan termasuk akhlak manusia layaknya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muhammad dari Imam Malik". Pernyataan di atas senada dengan ungkapan Ibnu Habib, Nikah telah terjadi sebagaimana mestinya dan tidak disyaratkan suatu apapun. Kalau nikah mut'ah, disyaratkan berpisah apabila masanya telah usai saat akad berlangsung.

Imam Malik berkata : "Kadangkala seorang pria menikahi wanita dengan niat tidak ingin memilikinya, ternyata dia senang dengan pelayanan wanita itu lalu ia ingin memilikinya sepenuh hati. Dan kadangkala seorang laki-laki menikahi wanita dan ia ingin memilikinya sepenuhnya sepanjang masa, kemudian ia merasa tidak ada kecocokan/keserasian antara keduanya lalu ia pun menceraikannya". Maksud ungkapannya itu ialah hal ini tidak menafikan nikah. Karena, bersatu atau berpisah adalah otoritas seorang pria, yang menafikan nikah itu hanyalah pembatasan waktu (tauqit).24 Ad-Dardiry berkata dalam kitab As-Syarhus Shaghir25 saat pembahasan yang ketiga dalam bab "Sesuatu yang membatalkan nikah secara mutlak baik sebelum jima' maupun setelah jima'."
24.Lihat kitab Al-Muntaqa Syarhu Muwattho', Malik, jilid III, hal. 335
25.Lihat kitab BulghatusSalikLiAqrabilMasalik Jla MazhabiMalik, karangan syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi Al-Maliki, jilid I, hal. 393
D. Mazhab Hanbali
Di antara orang yang membolehkan nikah semacam ini adalah Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitabnyzAl-Mughni, berikut pernyataan-nya: "Ini suatu fasal. Jika seorang laki-laki menikahi wanita tanpa syarat apapun, namun dalam hatinya ada niat yang terkandung bahwa dia akan menceraikannya sebulan mendatang atau setelah keperluan/tugasnya selesai di negeri itu, maka nikahnya sah menurut mayoritas ulama (jumhur) kecuali Al-Auza'i. Sementara Al-Auza'i berpendapat itu sama dengan nikah mut'ah. Yang paling benar, nikah itu tidaklah mengapa/sah, nikahnya tidak rusak akibat niatnya itu. Seorang suami tidak mesti berniat saat akad untuk tetap mempertahankan isterinya. Boleh saja, jika ia merasa serasi dengannya, ia akan pertahankan, Jika tidak ia boleh saja menceraikannya."

viewtopic.php?f=121&t=9923" onclick="window.open(this.href);return false;
kekekekek
gue geli dgn kata2 ini :
1.DEFINISI
Nikah dengan niat talak ialah seorang pria pria menikahi seoran wanita dan didalm hatinya(niat) akan menceraikan wanita tersebut setelah selesai masa study atau domisili atau kebutuhan[b/]nya telah terpenuhi/selesai
apa yah kira2 KEBUTUHAN si pria itu?????
kebutuhan utk DICUCI baju??
kebutuhan utk menjaga rumah bersih?
atau.... :) :) :)
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

THIOBUKI wrote:@f22raptor
betul jg ya bro...
berarti jalannya auwloh bukan jalan yg lurus dunk, melainkan jalan yg penuh berkelok dan berliku liku
mau nge-seks aja susah...
berarti puncak donk...jalannya penuh kelokan... pantes di puncak banyak bgt pengikut auloh yg doyan kawin kontrak kekeke
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

Berzinah di dalam Taurat dan Alkitab yang konon 'disempurnakan' oleh AlQuran punya arti tidak setia dan mendua. Itu sebabnya Tuhannya Israel jg menggambarkan kelakukan jijik Israel yang punya sesembahan lain (berpoligami) itu adalah tindakan berzinah.

Tetapi di dalam Islam. Berzinah cuma masalah sudah sah ijab kabul pa belon. Kalau bareng2 max 4.

Siapa yang suka bisnis ya kemarin? kayaknya si Thio Bu Kie

Kalian yang tertarik bisnis germo... Buka saja suatu 'pelacuran' khusus muslim.
Caranya... sediakan penghulu.
Kalian nikahkan itu lelaki muslim yang datang di sana di hadapan penghulu dengan satu, dua, tiga atau empat pramuseks nya.
Saksinya gampang, pramuseks2 yang lg nganggur aja...
Biaya ke pramuseks di bayar pake emas kawin kan?
Kemudian suruh penghulu tanya, "sah?", tinggal dijawab pake koor para pramuseks yang lain "Sah!!"...
Sediakan kamar biar mereka malam pertama...
Setelah selesai, suruh konsumen tandatangani surat talak...

dah beres...
User avatar
Netralikum
Posts: 931
Joined: Mon Sep 15, 2008 2:09 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Netralikum »

Foxhound wrote:Berzinah di dalam Taurat dan Alkitab yang konon 'disempurnakan' oleh AlQuran punya arti tidak setia dan mendua. Itu sebabnya Tuhannya Israel jg menggambarkan kelakukan jijik Israel yang punya sesembahan lain (berpoligami) itu adalah tindakan berzinah.

Tetapi di dalam Islam. Berzinah cuma masalah sudah sah ijab kabul pa belon. Kalau bareng2 max 4.

Siapa yang suka bisnis ya kemarin? kayaknya si Thio Bu Kie

Kalian yang tertarik bisnis germo... Buka saja suatu 'pelacuran' khusus muslim.
Caranya... sediakan penghulu.
Kalian nikahkan itu lelaki muslim yang datang di sana di hadapan penghulu dengan satu, dua, tiga atau empat pramuseks nya.
Saksinya gampang, pramuseks2 yang lg nganggur aja...
Biaya ke pramuseks di bayar pake emas kawin kan?
Kemudian suruh penghulu tanya, "sah?", tinggal dijawab pake koor para pramuseks yang lain "Sah!!"...
Sediakan kamar biar mereka malam pertama...
Setelah selesai, suruh konsumen tandatangani surat talak...

dah beres...
Itu mah bisnis yang enggak bener, mana pernah terjadi di Indonesia.
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

Netralikum wrote: Itu mah bisnis yang enggak bener, mana pernah terjadi di Indonesia.
Nggak bener menurut hukum Indonesia karena kawin siri dilarang.
Sekarang buktikan pada saya, di bagian manakah bisnis yang saya tulis di bawah ini melanggar hukum agama Islam di dalam AlQuran
Kalian yang tertarik bisnis germo... Buka saja suatu 'pelacuran' khusus muslim.
Caranya... sediakan penghulu.
Kalian nikahkan itu lelaki muslim yang datang di sana di hadapan penghulu dengan satu, dua, tiga atau empat pramuseks nya.
Saksinya gampang, pramuseks2 yang lg nganggur aja...
Biaya ke pramuseks di bayar pake emas kawin kan?
Kemudian suruh penghulu tanya, "sah?", tinggal dijawab pake koor para pramuseks yang lain "Sah!!"...
Sediakan kamar biar mereka malam pertama...
Setelah selesai, suruh konsumen tandatangani surat talak...

dah beres...
Ingat! Muslim beranggapan bahwa nikah sah menurut agama, itu lebih sah dari menurut negara. Syekh Puji, Gaston, semua apa tidak beranggapan serupa?
________________________________________________

Saya lupa satu. Muslimnya ditanyai dulu, sudah punya istri berapa. Kalau istrinya udah empat berarti dilarang masuk... ya mau gimana lagi. Business is business, harus jaga image...

Harus persis seperti bank syariah. Mau nipu nggak makan riba tapi makan uang jasa yang penting sesuai hukum islam... ditok Syariah, nah... datang dah tu nasabah.

Sekarang mari kita galakkan... Kompleks Lokalisasi Syariah!!! :supz:

Slogan-slogan marketingnya kira2
"Anda ingin menikmati kenikmatan surgawi Awloh di dunia tanpa merasa perlu berdosa? Datangilah Kompleks Lokalisasi
Syariah!!"

atau

"Mari kita serukan pada dunia, Zinah No!! Seks Yes!! - Kompleks Lokalisasi Syariah"

"Hari gini masih berzinah? Apa kata dunia? --- Kompleks Lokalisasi Syariah"
MikanSakura
Posts: 489
Joined: Mon Nov 10, 2008 12:51 am

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by MikanSakura »

Jangan "Kompleks Lokalisasi Syariah" dunk... "Lokalisasi" kan konotasinya jelek, tar pelanggannya nggak banyak.
Coba pasang nama "Biro Jodoh Syariah", pasti laris
User avatar
Netralikum
Posts: 931
Joined: Mon Sep 15, 2008 2:09 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Netralikum »

Foxhound wrote:Kalian yang tertarik bisnis germo... Buka saja suatu 'pelacuran' khusus muslim.
Punya niat untuk bisnis germo aja sudah salah.
User avatar
Netralikum
Posts: 931
Joined: Mon Sep 15, 2008 2:09 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Netralikum »

MikanSakura wrote:Jangan "Kompleks Lokalisasi Syariah" dunk... "Lokalisasi" kan konotasinya jelek, tar pelanggannya nggak banyak.
Coba pasang nama "Biro Jodoh Syariah", pasti laris
Janganlah punya ide-ide yang menyesatkan
User avatar
Bigman
Posts: 3186
Joined: Sat Jan 03, 2009 8:19 pm
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Bigman »

Binatang punya otak, bisa dimakan -> Otak Kambing, Sop Kaki Kambing waw asyik, pake minyak samin !

Banyak jenis binatang kalo udah ngesek engga peduli lagi dengan betinanya,
mau mati kek, mau diembat yang laen kek, engga peduli. Misal anjing, kucing,ayam, dll, dll, dll.

Nikah dengan NIAT menCERAIKAN.
Sama dengan binatang kayaknya !
Trim's.
User avatar
Bigman
Posts: 3186
Joined: Sat Jan 03, 2009 8:19 pm
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Bigman »

Gw tambahin dikit !
Nyamuk aja diciptakan Tuhan punya otak.
Coba ente uber2 dia bisa ngumpet, bisa ngeles, bisa kabur.
Auuaah yang engga punya otak,
Cuma yang melawan Tuhan kayaknya, trim's.
User avatar
Netralikum
Posts: 931
Joined: Mon Sep 15, 2008 2:09 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Netralikum »

Bigman pasti orangnya ramah dan sopan, dua kali posting dua kali mengucapkan Terima Kasih.
User avatar
mikimos
Posts: 3187
Joined: Tue Jul 15, 2008 7:01 pm
Location: Indonesia Faith Freedom

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by mikimos »

Netralikum wrote:Janganlah punya ide-ide yang menyesatkan
Net, sebelum mengatakan "ide2 yang menyesatkan"
coba dijawab dulu pertanyaan Foxhound
Foxhound wrote:di bagian manakah bisnis yang saya tulis di bawah ini melanggar hukum agama Islam di dalam AlQuran
Foxhound wrote:Kalian yang tertarik bisnis germo... Buka saja suatu 'pelacuran' khusus muslim.
Caranya... sediakan penghulu.
Kalian nikahkan itu lelaki muslim yang datang di sana di hadapan penghulu dengan satu, dua, tiga atau empat pramuseks nya.
Saksinya gampang, pramuseks2 yang lg nganggur aja...
Biaya ke pramuseks di bayar pake emas kawin kan?
Kemudian suruh penghulu tanya, "sah?", tinggal dijawab pake koor para pramuseks yang lain "Sah!!"...
Sediakan kamar biar mereka malam pertama...
Setelah selesai, suruh konsumen tandatangani surat talak...

dah beres...
kalau dari tulisan itu tidak ada yang melanggar hukum agama islam di dalam quran, berarti tidak bisa disebut "menyesatkan" kan?


miki
Post Reply