Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

Foxhound wrote: Kalau karena saking emosinya si suami langsung keluarin talaq 3? Dan kemudian setelah reda ingin rujuk?
maksudnya? dari talaq ke talaq berikutnya harus ada proses rujuk donk...
Funny, bukankah menurut kamu yang dilihat adalah niatnya. Penjelasan "mama dedeh" mu itu tidak masuk akal. Karena apabila memang motif AwlohSWT adalah menyuruh istri untuk melihat suami lain terlebih dahulu... cukup dengan "Menganjurkan".
niat sudah bisa dilihat dr 3x proses talaq.
ketika si sitri sudah menjadi haram dinikahi, tertutup sudah pintu rujuk. Si istri HARUS cari suami lain.Ok, ini perintah!
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

1. Kenapa harus diperintahkan? Bukankah cukup dianjurkan? . Bisa dengan menggunakan kata-kata "Hendaknya sang istri mencoba untuk membina rumah tangga dengan pria lain terlebih dahulu. Tetapi apabila tidak, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Penyayang". AwlohSWTmu... harusnya berguru pada mama dedeh dulu.
keenakan si suami donk. sedikit2 cerai. sedikit2 cerai. Kasian si Istri.
Itu konsekuensi bagi suami yg menggampangkan cerai.
2. Talaq 3 keluar dr pihak suami. Siapa yang menjamin bahwa bukan suaminya yang gila? Tetapi apabila sang suami akhirnya sadar, melihat istrinya begitu setia mencintainya, tidak kelain hati dan tidak kelain pria.... dan akhirnya berniat untuk rujuk... Jawab saya, apa yang diajarkan AwlohSWT mu untuk kasus itu?!?!?!?
niat utk rujuk, dan sadar akan kesetiaan istri sdh terjadi di rujuk 1& 2. tapi knp msh keluar talaq 3?
knp elo membela si suami, Fox?
3. Kalau menurut saya, yang diajarkan AwlohSWT mu adalah istrinya harus berkawin dengan pria lain dulu. Bahkan kalau tidak salah, saya ingat ada tafsir yang mengharuskan istrinya disetubuhi oleh pria lain tersebut terlebih dahulu. Jadi kesetiaan hati seorang wanita yang tulus kepada suaminya, meskipun tetap setia tidak kelain hati... diharuskan bubrah dengan merelakan tubuhnya dikotori orang lain... masih berani bilang Islam bukan ajaran amburadul?!?!?! ](*,)
Kesetian istri sdh dibuktikan di rujuk 1 & 2.sudah cukup. suami tidak berubah.
Hak suami yg baru tentu saja malam pertama dgn si istri. ada yg salah, Fox?
knp elo berharap si istri kembali ke suami yg lama??
4. Karena kamu bilang yang penting adalah niatnya. Berarti argumentasimu yang dicopas dari mama dedeh itu tidak menjawab pertanyaan saya. Niat rujuk adalah baik. Niat kawin untuk cerai adalah jahat. Suami istri yang ingin rujuk setelah talaq 3 (berniat baik) hanya bisa dilakukan setelah istri menikah dengan pria lain dan menceraikannya (niat jahat). Jadi di dalam Islam, ada perintah untuk berniat jahat sebelum berniat baik.
Niat baiknya suami kan sudah diterima di rujuk 1 & 2. kok masih ada talaq 3??
suami mentalaq 1.
suami pingin rujuk, istri mau terima rujuk 1. niat baik dr istri & suami.
suami mentalaq 2.
suami pingin rujuk, istri mau terima rujuk 2. niat baik dr istri & suami.
suami mentalaq 3???
cukup, Istrimu skr haram untukmu.
Yang saya bahas adalah bagaimana kalau niat kedua belah pihak adalah sama-sama menikah untuk bercerai. Bagaimana bisa dikatakan niat mereka itu jahat?
makanya kalo si ayah wanita tega dan setuju dgn niat cerai dr keduanya, no comment deh...
dan kalo 2 orang saksi setuju dgn niat cerai dr keduanya, no comment deh...
brarti tujuan kelompok orang ini bukan membina keluarga yg bahagia.
lihat aja ntar reaksi tetangga2 yg diundang walimahan
Nah... berarti. Pernyataan anda yang ini:
Sedangkan nikah dengan niat talak itu berdosa, tetapi sesungguhnya nikahnya itu tetap sah. Yang dilarang adalah niat untuk menceraikannya sejak awal. Kalau saja ketika sejak mula nikah belum ada niat untuk menceraikan, tentu saja hukumnya halal.

Gugur! AwlohSWTmu.... memang keterlaluan ](*,)
AwlohSWTmu tidak menghargai sakralnya perkawinan. Jadi jangan bilang gua memanfaatkan celah dalam bisnis
lho kesakralannya ya dilihat dari para pelakunya. Kerelaan si ayah utk menyerahkan anak wanitanya kpd orang lain, adalah kesakralan itu sendiri. Klo si ayah merelakan anaknya ikut dalam bisnis elo, ya brarti si ayah, dan wanita tsb yg tdk menghargai sakralnya sebuah pernikahan.
Biro Jodoh Syariah الشريعة تعود المباراة (r). Itu bisa gua bikin sampe jadi bisnis sah dalam Syariah Islam.. karena AwlohSWTmu nggak bilang itu DOSA!!! ](*,)
makanya ntar yg dinilai adalah niatnya. nikah yg bgmna? tujuan nikahnya apa. tanggung jawab suami trhdp istrinya ntar gmn.

bdw, ternyata disini banyak yg pro ke suami ya? semua pada ingin melihat si suami mentalaq 4,5,6,dst ....?
User avatar
Pedagang_Makanan
Posts: 824
Joined: Fri Mar 20, 2009 11:32 am

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Pedagang_Makanan »

gaston wrote: Niat baiknya suami kan sudah diterima di rujuk 1 & 2. kok masih ada talaq 3??
suami mentalaq 1.
suami pingin rujuk, istri mau terima rujuk 1. niat baik dr istri & suami.
suami mentalaq 2.
suami pingin rujuk, istri mau terima rujuk 2. niat baik dr istri & suami.
suami mentalaq 3???
cukup, Istrimu skr haram untukmu.
O gitu yah? berarti kesalahan 3 kali, uda ga ada ampun lagi yah?
Bagaimana kalau emang si isteri adalah isteri yang baik yang mau mengampuni suaminya dan melihat si suami bener2 tobat? Hanya ada 3 kali kesempatan itu sajakah?

Manusia selalu berdosa berkali-kali dan selalu meminta ampun pada Tuhan, dan Tuhan selalu memaafkan. Apalagi klo di islam, gampang banget ngapus dosa, asal uda puasa pas bulan puasa, dosanya langsung nol lagi...
Kenapa untuk kasus ini berbeda? Kenapa harus ada batasan dalam memberikan maaf?
Pake harus kawin dulu sama laki-laki laen pula... menjijikkan!

Aku menemukan beberapa pasangan suami isteri (tentunya bukan islam), yang suaminya uda parah bgt kelakuannya, tapi si isteri tetep setia sama suaminya. Dan akhirnya, karena kesetiaan isterinya, suaminya bertobat dan keluarga mereka jadi baik lagi kok, malah lebih baik dari sebelumnya.

Pernikahan dalam islam... huh?! Darimana sakralnya? wong GAMPANG kawin cerai, bahkan dari ajarannya aja mempermudah kawin cerai. Kalau dari awal ajarannya itu sudah mengharamkan perceraian, pasti manusia2nya lebih berhati2 dalam melakukan dan melaksanakan pernikahan. Itu baru sakral.


Btw, aku masih bingung nih, di islam yang boleh nalaq itu cuma suami kah? isteri ga bisa nalaq? Lha si isterinya Al Amin Nasution itu, yang penyanyi dangdut kok bisa minta dan menggugat cerai yah?
User avatar
Pedagang_Makanan
Posts: 824
Joined: Fri Mar 20, 2009 11:32 am

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Pedagang_Makanan »

bdw, ternyata disini banyak yg pro ke suami ya? semua pada ingin melihat si suami mentalaq 4,5,6,dst ....?
Bukan ton,
Di sini banyak kafir yang hatinya masih lebih baik dari pada olo mu itu.
Kafir2 di sini masih bisa kasi maaf lebih banyak buat sesamanya, dibanding olo mu itu.
Buktinya kan uda banyak kalo ajaran olomu itu begitu kejam. Ngajarin pembunuhan buat kafir, ngajarin talaq2an, dll..

Soal si isteri yang dizolimi suami, itu emang kasihan.
Tapi, SAPA SURUH mau nikah sama suami macam kaya gitu, yang diajari dikit2 cerai! Itu konsekuensi dari keputusan dia menikah dengan orang itu, dan si isteri harusnya belajar bertanggung jawab atas setiap keputusannya. Makanya, kalau menikah, harus PIKIR BAIK-BAIK! Pernikahan itu sakral!!
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

Foxhound wrote:Kalau karena saking emosinya si suami langsung keluarin talaq 3? Dan kemudian setelah reda ingin rujuk?
gaston31 wrote:maksudnya? dari talaq ke talaq berikutnya harus ada proses rujuk donk...
Gaston, kamu itu pura2 tidak tahu atau memang tidak tahu. Kasus cerai di mana2 itu juga banyak cerai pertama suaminya menyatakan langsung talaq 3. Misal itu masih jadi perdebatan di antara kalangan muslimpun, kalau AwlohSWT mu Maha Tahu, problemnya juga nggak jadi begini.
niat sudah bisa dilihat dr 3x proses talaq.
ketika si sitri sudah menjadi haram dinikahi, tertutup sudah pintu rujuk. Si istri HARUS cari suami lain.Ok, ini perintah!
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Ya sudah. Itu perintah. Padahal bisa cukup dengan menganjurkan! Funny kan?
Giliran membebaskan budak, menganjurkan doank.
Giliran orang sudah cerai 3 kali mau rujuk, malah diperintahkan cari suami lain.
keenakan si suami donk. sedikit2 cerai. sedikit2 cerai. Kasian si Istri.
Itu konsekuensi bagi suami yg menggampangkan cerai.
Logikamu dari dulu bener2 kacau #-o Yang susah isterinya yang setia, sampe harus memberikan tubuh ke orang lain koq bisa bilang konsekuensi bagi suami tu piye toh nak...nak.
niat utk rujuk, dan sadar akan kesetiaan istri sdh terjadi di rujuk 1& 2. tapi knp msh keluar talaq 3?
knp elo membela si suami, Fox?
Cerai itu terlalu gampang di Islam. Dan resikonya adalah setiap rumah tangga jadi gampang solve masalahnya dengan cerai. Bukan gua membela suami, tetapi kalau sama-sama menjaga kesucian diri, cerai 6x, kawin 6x dengan pasangan yang samapun masih lebih baik daripada cerai seterusnya.
Kesetian istri sdh dibuktikan di rujuk 1 & 2.sudah cukup. suami tidak berubah.
Hak suami yg baru tentu saja malam pertama dgn si istri. ada yg salah, Fox?
knp elo berharap si istri kembali ke suami yg lama??
Yang berharap siapa? Lu sendiri yang bilang, niat rujuk itu baik, niat kawin dengan cerai itu jahat. Jadi mau baik harus jahat dulu. Itu amburadulnya!
Niat baiknya suami kan sudah diterima di rujuk 1 & 2. kok masih ada talaq 3??
suami mentalaq 1.
suami pingin rujuk, istri mau terima rujuk 1. niat baik dr istri & suami.
suami mentalaq 2.
suami pingin rujuk, istri mau terima rujuk 2. niat baik dr istri & suami.
suami mentalaq 3???
cukup, Istrimu skr haram untukmu.
Ini saya bahas di bagian paling bawah aja...
makanya kalo si ayah wanita tega dan setuju dgn niat cerai dr keduanya, no comment deh...
dan kalo 2 orang saksi setuju dgn niat cerai dr keduanya, no comment deh...
brarti tujuan kelompok orang ini bukan membina keluarga yg bahagia.
lihat aja ntar reaksi tetangga2 yg diundang walimahan
Ya udah, argumenmu gugur! nggak perlu diperpanjang lagi. Kawin dengan niat cerai dari kedua belah pihak, tidak bisa dinyatakan dosa.
lho kesakralannya ya dilihat dari para pelakunya. Kerelaan si ayah utk menyerahkan anak wanitanya kpd orang lain, adalah kesakralan itu sendiri. Klo si ayah merelakan anaknya ikut dalam bisnis elo, ya brarti si ayah, dan wanita tsb yg tdk menghargai sakralnya sebuah pernikahan.
Ton, dalam kasus ini, si ayah dan wanita itu muslim, menganut ajaran AwlohSWT mu yg amburadul itu baru bisa memandang tidak adanya kesakralan dalam perkawinan. Bukan dibalik!
makanya ntar yg dinilai adalah niatnya. nikah yg bgmna? tujuan nikahnya apa. tanggung jawab suami trhdp istrinya ntar gmn.
bdw, ternyata disini banyak yg pro ke suami ya? semua pada ingin melihat si suami mentalaq 4,5,6,dst ....?
Kenyataan kan begitu, kalau ada artis2 yang lagi emosi di TV, "gua langsung talaq 3!"
Nih gua kasih cerita nyata satu ya

http://blog.re.or.id/bingung-tentang-ke ... embali.htm
“Bingung tentang Keabsahan Talak Tiga dan Sekarang Ingin Rujuk Kembali” ketegori Muslim.

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Pak Ustadz, mohon nasehatnya. Saya sudah beristeri, beranak satu tapi keluarga kami tidak harmonis. Saya orangnya keras. Dulu saya suka membentak-bentak istri, dan dulu saya dengan gampangnya mengucapkan cerai ketika kami bertengkar hebat. Entah sudah berapa banyak kata cerai yang saya ucapkan. Hal tersebut terjadi karena pengetahuan agama saya dangkal. Setelah bertengkar hebat paling lama 2 minggu kami berbaikan kembali dan pertengkaran disertai kata cerai itu terjadi berulang-ulang.

Dulu istri saya orangnya lemah lembut, jika saya bentak tidak pernah membalas. Sekarang saya kena karmanya. Saya yakin istri saya jadi dendam sama saya akibat saya suka berlaku keras sama dia. Istri saya berubah tabiatnya menjadi keras, suka melawan suami, berbohong, berhutang di mana-mana dan ujung-ujungnya diayangsekarang suka mengucapkan cerai/meminta cerai. Saya mengakui itu hasil didikan saya sehingga istri berubah jadi tidak baik. Saya menyesal saya gagal sebagai suami. Saya mengakui dulu saya adalah Islam KTP tapi sekarang pelan-pelan saya mulai belajar Islam.

Puncaknya entah kenapa istri saya marah-marah, minta cerai dan diam-diam tanpa seizin saya pulang ke orangtuanya di Jawa bersama anak kami . Akhirnya saya biarkan dia tinggal bersama orangtuanya. Saya harap istri saya dapat berpikir tenang/jernih tentang keinginannya untuk bercerai. Saya tunggu sampai satu bulan lamanya apakah ada perubahan pada istri saya ternyata dia tetap menginginkan cerai. Akhirnya setelah menunggu satu bulan buat saya berpikir dan merenung, saya putuskan SMS ke dia, isinya Saya jatuhkan talak tiga kepadamu, kita bukan suami istri lagi. Istri saya membalasnya dgn mengatakan Aku senang kamu ceraikan. Dan talak tiga ini saya pertegas lagi dengan mengatakan lewat telpon.

Pak Ustadz, akhir-akhir ini dia menyesal dan ingin rujuk kembali ke saya. Saya mengatakan itu tidak mungkin, karena dari artikel yang saya baca kalau sudah talak tiga haram hukumnya kalau kembali kecuali istri menikah dahulu dgn orang lain. Dan pernikahan itu tidak boleh main-main.

Pertanyaan saya Pak Ustadz:

1. Apakah talak tiga yang saya ucapkan itu syah? Karena saya sudah begitu banyak mengucapkan cerai ketika bertengkar sehingga tidak tahu lagi apakah itu talak satu, dua atau tiga. Hal tersebut karena waktu itu pengetahuan agama saya masih dangkal dan belum tahu akibat dari ucapan cerai tersebut. Sekarang saya begitu menyesal dengan perkataan cerai saya.

2. Jika talak tiga tersebut syah, apakah ada jalan lain untuk kami rujuk kembali tanpa istri saya menikah dengan orang lain.

3. Apakah syah talak tiga diucapkan lewat sms atau telpon? Karen a sebelum rujuk kembali saya minta istri saya untuk menanyakan kepada ustadznya yang di Jawa tentang talak tiga. Katanya tidak syah tanpa berhadapan langsung alias harus ada saksi yaitu istri saya sendiri.

Pak Ustadz, mohon ditolong dengan dijawab secepatnya karena kami ingin ada kepastian. Kami berniat jika kami dapat rujuk kembali, kami ingin membentuk keluarga sakinah. Kami telah menyesal dan ingin kembali ke jalan Allah.

Terimakasih sebelumnya Pak Ustadz.

BP

Jawaban

Asassalamu ‘alakikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan sangat menyesal kami memang harus mengatakan terus terang dan secara apa adanya kepada Anda dan istri, yaitu bahwa hubungan pernikahan Anda berdua memang telah usai. Lantaran Anda sudah menceraikannya, baik pada masa lalu yang Anda sebutkan berkali-kali, maupun karena kiriman SMS dan dipertegas lagi dengan pembicaraan lewat telepon.

Kiranya semua itu sudah cukup secara syar’i memisahkan serta membubarkan pernikahan Anda berdua. Di mata Allah SWT, Anda berdua sudah bukan lagi suami istri. Bahkan Anda pun telah menyampaikan talak 3 meski hanya lewat SMS.

Kami menyarankan sekarang ini Anda sudah terlanjur basah, maka sebaiknya memang tidak perlu lagi berpikir untuk rujuk kembali.
Pertengkaran Anda berkali-kali itu sudah cukup menjadi bukti bahwa perjalanan pernikahan Anda sudah tidak mungkin lagi diteruskan.

Barangkali sudah saatnya Anda berpikir sekarang ini untuk menikah lagi dengan wanita lain. Demikian juga mantan istri anda, sebaiknya dia melupakan saja kenangan pahit hidup bersama Anda selama ini dengan cara menikah dengan laki-laki lain. Barangkali Allah memang punya kehendak yang tidak terpikirkan oleh kita. Dan barangkali di balik semua itu ada hikmah rahasia yang terpendam dan tidak pernah terkuak kecuali setelah terjadi.

Sekarang ini di depan Anda terbentang jalan lapang, carilah wanita shalihah yang sesuai dengan karakter anda. Jadikan pengalaman pahit selama ini sebagai guru yang paling baik buat pernikahan kedua anda. Lupakan saja semua jalan hidup Anda selama ini dan kubur dalam-dalam.

Demikian juga dengan istri anda, sebaiknya dia segera mencari calon suami yang shalih dan cocok dengan karakternya. Agar kehidupan berikutnya akan menjadi lebih baik. Dan sebaiknya dia melupakan Anda sekarang ini. Semua kenangan itu sudah waktunya untuk dihapus dengan berumah tangga baru lagi.

Sebab yang terjadi di antara Anda berdua secara hukum syariah memang sebuah jalan satu arah yang tidak ada arah untuk berputar kembali. Bahwa Anda selama ini kurang memahami masalah hukum nikah dan berkali-kali menceraikan istri, tidak bisa dijadikan alasan dari tidak berlakunya perceraian di antara Anda berdua.

Bahwa secara hukum negara hubungan Anda dianggap masih belum cerai, lupakan saja. Sebab kalau kita mau jujur dengan syariah Islam, yang menentukan cerai atau tidaknya bukan pengadilan agama atau negara, melainkan apa yang terniat di hati suami pada saat mengucapkan kata cerai kepada istrinya. Tidak ada bedanya, apakah ucapan itu main-main atau serius. Juga tidak ada pengaruhnya, apakah seseorang paham konsekuensinya atau tidak, tetapi yang jelas secara syar’i sudah terjadi. Ikatan perkawinan itu telah terurai tanpa pernah bisa tersambung lagi.

Kecuali…

Kecuali Allah SWT Yang Maha Tahu dan Maha Mengatur berkehendak lain di masa yang akan datang. Misalnya. siapa tahu mantan istri Anda itu suatu ketika dicerai oleh suami barunya. Setelah habis iddahnya, lalu bertemu dengan Anda kembali, maka saat itu nanti Anda dimungkinkan secara syar’i untuk menikah kembali.

Tapi sekarang ini rasanya masih terlalu mengada-ada untuk berpikir kesana. Meski bukan tidak mungkin.

Semoga Allah SWT menerangi jalan hidup anda. Manfaatkan kesempatan kedua kali ini untuk Anda jalani hidup dengan sebaik-baiknya, di bawah naungan cahaya Allah. Amien Ya Rabbal ‘alamin.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alakikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc.
](*,) Nah kan? Orang bisa berubah jelek, orang bisa berubah baik. Terkadang perlu ambil waktu sendiri2 dengan tenang untuk solve problem rumah tangga yang berat. Aturan AwlohSWT mu yang Maha SOK Tahu itu yang bikin akidah perkawinan jadi amburadul semua!
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

Gaston, kamu itu pura2 tidak tahu atau memang tidak tahu. Kasus cerai di mana2 itu juga banyak cerai pertama suaminya menyatakan langsung talaq 3.
ok, ini berarti pelaku talaq sampe ke-3 udh tau konsekwensinya. si istri haram untuknya. alias suami sdh tidak menginginkan istrinya.
suami bukan imam yg baik untuknya. si istri harus cari laki2 lain yg mau memperistrinya.
Ya sudah. Itu perintah. Padahal bisa cukup dengan menganjurkan! Funny kan?
mau gmna lagi, suami sudah tidak menginginkan si istri.
Logikamu dari dulu bener2 kacau...Yang susah isterinya yang setia, sampe harus memberikan tubuh ke orang lain koq bisa bilang konsekuensi bagi suami tu piye toh nak
ya emng susah jadi istri setia tapi tidak diingini lagi oleh suaminya :(
suami tidak menginginkan lagi istrinya yg setia, pasti krn ada wanita lain.

kok memberikan tubuh ke orang lain?
emng si istri mau gtu menikah ama orang sembarangan??
istri harus cari suami yg lebih baik dari yg sebelumnya.jgn merendahkan wanita...
Cerai itu terlalu gampang di Islam. Dan resikonya adalah setiap rumah tangga jadi gampang solve masalahnya dengan cerai. Bukan gua membela suami, tetapi kalau sama-sama menjaga kesucian diri, cerai 6x, kawin 6x dengan pasangan yang samapun masih lebih baik daripada cerai seterusnya.
dan menurut elo para pelaku kawin-cerai enjoy melakukannya? apalagi sampai 6x
Yang berharap siapa? Lu sendiri yang bilang, niat rujuk itu baik, niat kawin dengan cerai itu jahat. Jadi mau baik harus jahat dulu. Itu amburadulnya!
yg menceraikan adalah suami, tentu niat rujuk datang dari suami.
klo udh 3x talaq, brarti sdh tdk ada niat baik. krn udh tau, klo yg ketiga itu, dia ga bisa rujuk lagi...
Ton, dalam kasus ini, si ayah dan wanita itu muslim, menganut ajaran AwlohSWT mu yg amburadul itu baru bisa memandang tidak adanya kesakralan dalam perkawinan. Bukan dibalik!
ajaran mana ya agar si ayah membiarkan putrinya nikah dgn maksud dicerai, bisa ditinggal suaminya bgitu saja...
ajaran mana ya yg mengajarkan wanita agar mau dinikahi pria2 ga jelas dan mau ditinggalkan begitu saja...
sakralnya pernikahan adalah ketulusan dan keikhlasan para pelaku, bkn krn larangan ga boleh cerai...
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

ketinggalan....
Orang bisa berubah jelek, orang bisa berubah baik.
mulutmu harimaumu. ada aturan talaq cmn 3x. jika sampai situ, brarti elo udh ga menginginkan istrimu lagi. biarkan dia dapat yg lebih baik dari elo.
Terkadang perlu ambil waktu sendiri2 dengan tenang untuk solve problem rumah tangga yang berat.
perlu waktu utk sendiri2 kan ga berarti harus cerai...
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

gaston31 wrote: ok, ini berarti pelaku talaq sampe ke-3 udh tau konsekwensinya. si istri haram untuknya. alias suami sdh tidak menginginkan istrinya.
suami bukan imam yg baik untuknya. si istri harus cari laki2 lain yg mau memperistrinya.
Koq diharuskan? Kalau ingin rujuk? Ada penyesalan?
mau gmna lagi, suami sudah tidak menginginkan si istri.
Ya tetap aja, dianjurkan untuk cari orang lain, bukan diperintahkan, masih lebih baik.
ya emng susah jadi istri setia tapi tidak diingini lagi oleh suaminya :(
suami tidak menginginkan lagi istrinya yg setia, pasti krn ada wanita lain.

kok memberikan tubuh ke orang lain?
emng si istri mau gtu menikah ama orang sembarangan??
istri harus cari suami yg lebih baik dari yg sebelumnya.jgn merendahkan wanita...
Masalahnya kalau mereka ingin membina RT lagi, Awloh-mu ngasih hukum amburadul bin kacau balau, sang istri harus dinikahi dan disetubuhi pria lain dulu dan cerai baru bisa rujuk dengan suami lama!

dan menurut elo para pelaku kawin-cerai enjoy melakukannya? apalagi sampai 6x
Enjoy nggak enjoy, masih lebih baik daripada kalau 3 talaq suruh nikah dengan niat cerai ke orang lain dulu.
yg menceraikan adalah suami, tentu niat rujuk datang dari suami.
klo udh 3x talaq, brarti sdh tdk ada niat baik. krn udh tau, klo yg ketiga itu, dia ga bisa rujuk lagi...
Namanya juga emosi! Tetapi awlohmu tidak memberikan ruang niat baik untuk kekhilafan, malah disuruh pake hukum amburadul terlebih dahulu.
ajaran mana ya agar si ayah membiarkan putrinya nikah dgn maksud dicerai, bisa ditinggal suaminya bgitu saja...
ajaran mana ya yg mengajarkan wanita agar mau dinikahi pria2 ga jelas dan mau ditinggalkan begitu saja...
Islam tidak melarang, dan menghalalkan hal tersebut dengan uang. Jadilah ajaran amburadulnya.
sakralnya pernikahan adalah ketulusan dan keikhlasan para pelaku, bkn krn larangan ga boleh cerai...
Hanya Islam yang menggunakan larangan agama menjadi larangan hukum, karena memang cocok buat para pelanggar hukum... repotnya, kadang digunakan untuk menghukum orang lain....

Tetapi agama adalah standard moral. Standard moral Islam jelas lebih rendah daripada agama2 yang tidak mendukung perceraian. Larangan agama, di agama lain jelas bukan larangan hukum Gaston. Jadi larangan cerai itu adalah penetapan standard moral. Islam tidak meletakkan itu.
mulutmu harimaumu. ada aturan talaq cmn 3x. jika sampai situ, brarti elo udh ga menginginkan istrimu lagi. biarkan dia dapat yg lebih baik dari elo.
Kalau dua2nya ingin rujuk, berarti itu niat jelek?
perlu waktu utk sendiri2 kan ga berarti harus cerai...
Kalau itu terlanjur terjadi. Dan mereka akhirnya mengerti salah dan ingin rujuk, kenapa AwlohSWT harus memberi aturan istri harus dinikahi orang lain dulu?
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

Koq diharuskan? Kalau ingin rujuk? Ada penyesalan?
ya, klo dia pingin punya suami lagi, harus dgn orang lain. klo ga mau ya udh, menjanda. Yg jelas dia menjadi haram bagi suaminya.
Ya tetap aja, dianjurkan untuk cari orang lain, bukan diperintahkan, masih lebih baik.
ok dianjurkan, krn gw melihat dia msh punya pilihan, tetap menjanda atau nikah dgn orang lain.
Masalahnya kalau mereka ingin membina RT lagi, Awloh-mu ngasih hukum amburadul bin kacau balau, sang istri harus dinikahi dan disetubuhi pria lain dulu dan cerai baru bisa rujuk dengan suami lama!
tidak ada dibilang dsitu klo mau rujuk harus disetubuhi ama orang lain.
yg tertulis, istri menjadi haram utk suami. Jika istri nikah lagi, kmudian gagal, sehingga dicerai, boleh dinikah lagi, kalo istri masih mau.
dan "jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah."
Ingat! Tidak ada keharusan bagi istri utk cerai dgn pernikahan yg baru. dan tidak ada keharusan bagi suami baru untuk menceraikan istrinya.
Kenapa elo yakin, istri PASTI bakal dicerai?

jalan utk rujuk bagi suami selalu ada jika dia tidak sampai mentalaq 3, meski rujuknya sdh melewati masa iddah, alias nikah baru.
2:232. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
[146]. Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.


Rujuk 1&2 yg kemudian berakhir sampai kpd Talak yg ke- 3 adalah sebuah penganiayaan kpd istri,
2231. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Enjoy nggak enjoy, masih lebih baik daripada kalau 3 talaq suruh nikah dengan niat cerai ke orang lain dulu.
ini adalah asumsi elo yg merendahkan si istri dgn berniat cerai ketika nikah ke-2 kalinya. dicerai suami adalah sakit. tidak ada yg mau dicerai utk keduakalinya. dan suami belum tentu mau mencerainya.
Kalau itu terlanjur terjadi. Dan mereka akhirnya mengerti salah dan ingin rujuk, kenapa AwlohSWT harus memberi aturan istri harus dinikahi orang lain dulu?
silahkan rujuk asal blm sampe talak 3. Jgn bilang seolah2 tidak pernah ada talaq 1 & 2.
makanya gw bilang dgn talak 3, suami benar2 sdh ga ingin sama si istri.
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

gaston31 wrote:ya, klo dia pingin punya suami lagi, harus dgn orang lain. klo ga mau ya udh, menjanda. Yg jelas dia menjadi haram bagi suaminya.
Ya udah tahu Ton! Justru inilah hukum amburadul AwlohSWT mu, rujuk = niat baik, kawin dengan niat cerai = niat jahat.... Jadi AwlohSWT mu mengharuskan orang berniat jahat dulu sebelum berniat baik... gimana sih? Koq muter sini lagi?
Ya tetap aja, dianjurkan untuk cari orang lain, bukan diperintahkan, masih lebih baik.
gaston31 wrote:ok dianjurkan, krn gw melihat dia msh punya pilihan, tetap menjanda atau nikah dgn orang lain.
Kamu kelamaan reply ini jadi menguap semua.... Ton, menganjurkan itu menganjurkan cari suami lain... pembahasannya adalah kenapa diharamkan dan diharuskan menikahi orang lain dulu? Kalau alasanmu cuma supaya si istri bisa 'belanja' dulu, itu cukup dianjurkan! Bukan diharuskan sampai diharamkan segala!
tidak ada dibilang dsitu klo mau rujuk harus disetubuhi ama orang lain.
yg tertulis, istri menjadi haram utk suami. Jika istri nikah lagi, kmudian gagal, sehingga dicerai, boleh dinikah lagi, kalo istri masih mau.
dan "jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah."
Ingat! Tidak ada keharusan bagi istri utk cerai dgn pernikahan yg baru. dan tidak ada keharusan bagi suami baru untuk menceraikan istrinya.
Kenapa elo yakin, istri PASTI bakal dicerai?
Hukum aplikasinya kan gitu? Cek sendiri sana di internet. Kalau sang istri pingin rujuk balik ke suami yang sudah mentalak tiga dia, sang istri harus cari suami 'transit', menikah, berhubungan seks paling tidak sekali, setelah itu cerai, baru boleh rujuk ke suami lama. Kita ini kan bicara dalam konteks "nikah dengan niat cerai" yang tentunya dilakukan oleh suami-istri yang bercerai talak tiga tapi ingin rujuk... gimana to? focus..focus..Ton.

jalan utk rujuk bagi suami selalu ada jika dia tidak sampai mentalaq 3, meski rujuknya sdh melewati masa iddah, alias nikah baru.
2:232. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
[146]. Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.


Rujuk 1&2 yg kemudian berakhir sampai kpd Talak yg ke- 3 adalah sebuah penganiayaan kpd istri,
2231. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Enjoy nggak enjoy, masih lebih baik daripada kalau 3 talaq suruh nikah dengan niat cerai ke orang lain dulu.
Gaston wrote:ini adalah asumsi elo yg merendahkan si istri dgn berniat cerai ketika nikah ke-2 kalinya. dicerai suami adalah sakit. tidak ada yg mau dicerai utk keduakalinya. dan suami belum tentu mau mencerainya.
Koq asumsi gua gimana to Ton? Elo yang lost focus koq gua yang dituduh berasumsi. Sang istri, kalau ingin rujuk dengan suami yang sudah mentalaq 3 dia. Apa yang harus dilakukannya? Cari suami "transit" Ton! Karena itu yang disyararatkan oleh AwlohSWT mu yang amburadul.

Dan fakta itu memang banyak terjadi, terutama di desa-desa. Jawa Timur sana noh, Situbondo, Jember sampe Banyuwangi dan sekitarnya banyak, desa-desa tempat gua berburu celeng. Kyai2 sama ustadnya gendeng2 di sono...
silahkan rujuk asal blm sampe talak 3. Jgn bilang seolah2 tidak pernah ada talaq 1 & 2.
makanya gw bilang dgn talak 3, suami benar2 sdh ga ingin sama si istri.
Lu tidak jawab pertanyaan gua, kalau terlanjur terjadi, dan mereka mengerti salah, kenapa AwlohSWT harus memberi aturan istri harus dinikahi orang lain dulu?

Nggak liat itu yang gua ambil dari curhatnya teman seukuwahmu? Yang khilaf sampe mentalaq tiga istrinya dan kemudian ingin rujuk? AwlohSWT mu geblek tidak bisa melihat kemungkinan2 itu dan bikin hati orang resah, menghalangi niat rujuk dengan aturan tidak masuk akalnya!
User avatar
osho
Posts: 2020
Joined: Fri Feb 02, 2007 8:29 am
Location: osho

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by osho »

Indonesia Menjadi Obyek "Wisata Seks" Terpopuler Bagi Turis Arab

Minggu, 19/04/2009 17:06 WIB
Image
Riyadh, Naif. Ketika Indonesia menjadi obyek dakwah dan ladang persemaian gerakan-gerakan Islam yang berasal dari negara-negara Arab, di sisi yang lain Indonesia juga menjadi obyek "wisata seks" yang sangat populer bagi turis-turis Arab.

Dan lebih naifnya lagi, praktik ini dilegalkan oleh salah satu fatwa ulama mereka. Salah satu ulama yang melegalkan praktik demikian adalah Syaikh Abdullah bin Baz, ulama yang menjadi rujukan penting kalangan salafi-wahhabi.

Baru-baru ini, Kepala Bidang Pembimbingan Masyarakat (Qism ar-Ra'aya) Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta mendesak Badan Pembesar Ulama (Hay'ah Kubbar al-Ulama) kerajaan petro dollar tersebut untuk mengeluarkan fatwa yang menyikapi maraknya fenomena "pernikahan" para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia "yang diniatkan adanya talak (cerai) setelahnya" (nikah bi niyyat at-thalaq).

Khalid al-Arrak, Kepbid Bimas Kedutaan Saudi di Jakarta menyatakan, pihaknya khawatir jika fenomena yang marak di kalangan lelaki negaranya itu kian hari kian merebak dan tak dapat dikontrol.

Harian Saudi Arabia al-Wathan (16/4) melansir, fenomena "nikah dengan niat talak di belakangnya" yang dilakukan oleh para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia itu sangat populer.

Al-Arrak menyatakan, para lelaki Saudi yang melakukan praktik ini tidak lagi memperhatikan undang-undang yang berlaku terkait pernikahan, karena mereka justru menyandarkan perbuatan mereka terhadap salah satu fatwa ulama yang melegalkannya. "Mereka melakukan pernikahan ini dengan bersandar pada fatwa ulama yang membolehkan nikah dengan niat bercerai (nikah bi niyyat at-thalaq)," ungkap al-Arrak.

Sayangnya, dari pihak perempuan Indonesia sendiri menjadikan praktik ini sebagai ladang pekerjaan. Lagi-lagi kemiskinan dan susahnya hidup yang melilit mereka adalah dendang usang kaset lawas yang dijadikan dalih. "Perempuan Indonesia beranggapan jika menikah dengan lelaki Saudi, sekalipun kelak akan diceraikan, dipandang sebagai solusi sesaat untuk mendulang uang dan jalan pintas untuk dapat keluar dari jerat kemiskinan," tambah al-Arrak.

Yang lebih disayangkan lagi, di Indonesia sendiri banyak tersebar kantor-kantor “siluman” yang memfasilitasi praktik pernikahan edan ini, lengkap dengan modin, saksi, dan wali palsu dari calon pengantin perempuan.

Kedutaan Saudi di Jakarta sendiri telah mencatat setiaknya 82 pengaduan pada tahun lalu, ditambah 18 pengaduan tahun ini yang diajukan oleh para "mantan istri" perkawinan ini, yang ternyata menghasilkan anak.

Meski tidak tercatat secara resmi di Kedutaan, namun pihaknya siap untuk memfasilitasi anak-anak yang diadukan itu untuk dapat pergi ke Saudi, negara bapak mereka berasal, dengan memberikan tiket dan visa masuk gratis.

Tetapi, dalam banyak kasus, para bapak mereka (pria Saudi) tidak akan mengakui kalau anak-anak tersebut adalah darah daging mereka, karena tidak adanya bukti-bukti legal dan lengkap dari pihak keluarga perempuan di Indonesia.

Salah seorang korban dari paktik ini, Isah Nur (24), mengaku pernah dinikahi pria Saudi saat ia berusia 16 tahun. Sekarang ia telah menjanda, dan meneruskan profesi lamanya sebagai "istri yang dinikahi sesaat untuk kemudian diceraikan" dengan menjalani kehidupan malam.

Lebih naif lagi, Isah mengaku senang saat dulu dinikahi pria Saudi tersebut, karena orang-orang Saudi dipercaya memiliki dan membawa berkah. "Umat Islam di Indonesia menganggap orang Mekkah dan Madinah memiliki dan membawa berkah," katanya.

Isah juga menambahkan, mayoritas pria Saudi yang melakukan praktik pernikahan ini menyetorkan mahar sekitar Rp. 3 hingga 6 juta, atau setara dengan RS. 2300, jumlah yang sangat kecil sekali bagi ukuran pendapatan orang-orang Saudi, sebanding dengan uang saku anak sekolah. Namun, bagi penduduk Indonesia, jumlah tersebut sangat besar.

Pada mulanya, Isah dan keluarganya mengaku sama sekali tidak mengetahui jika pria Saudi yang menikahinya itu hanya akan menikmati tubuhnya saja, dengan berpedoman pada fatwa bolehnya "menikah dengan niat bercerai".

Pernikahan antara mereka sendiri hanya berlangsung beberapa saat waktu saja, untuk kemudian sang pria Saudi itu meninggalkan Isah bersama seorang anak kecil hasil hubungan mereka.

"Saat meninggalkan kami, pria itu hanya memberikan uang Rp. 3 juta," tutur Isah.

Kedubes Saudi juga menjelaskan, jika kasus pernikahan model demikian hanya terjadi pada 20% populasi pernikahan pria Saudi dengan wanita Indonesia.

"Selebihnya resmi dan legal," tutur al-Arrak.

Praktik "pernikahan dengan niat bercerai sesudahnya" ini benar-benar naif, dan lebih naif lagi dilegalkan oleh fatwa ulama. Indonesia adalah tempat terpopuler untuk obyek praktik ini bagi orang-orang Arab, karena dipandang paling murah dan paling mudah. Praktik demikian sejatinya tak jauh beda dengan prostisusi, prostisusi yang kemudian terlegalkan oleh fatwa ulama, dan salah satu lokasi wisata favorit bagi turis-turis Arab untuk melegalkan praktik tersebut adalah kawasan puncak dan sekitarnya. (wtn/arby/L2)

:goodman:

Bener-bener ajaran ini ada dipraktekkan rupanya..... #-o

:prayer:
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

Koq asumsi gua gimana to Ton? Elo yang lost focus koq gua yang dituduh berasumsi. Sang istri, kalau ingin rujuk dengan suami yang sudah mentalaq 3 dia. Apa yang harus dilakukannya? Cari suami "transit" Ton! Karena itu yang disyararatkan oleh AwlohSWT mu yang amburadul.
itu bukan syarat donk, krn ketika dia menikah lagi, BELUM TENTU dia dicerai suaminya.
Allah hanya mengatakan jika ingin nikah lagi, nikah dgn orang lain. gtu aja.
Kamu kelamaan reply ini jadi menguap semua.... Ton, menganjurkan itu menganjurkan cari suami lain... pembahasannya adalah kenapa diharamkan dan diharuskan menikahi orang lain dulu? Kalau alasanmu cuma supaya si istri bisa 'belanja' dulu, itu cukup dianjurkan! Bukan diharuskan sampai diharamkan segala!
sorri jika sempat menguap...
diharamkan krn:
- suaminya tidak menginginkannya lagi.
- suami menutup sendiri pintu utk rujuk
- kesempatan rujuk yg 1&2 nya ternyata menumbulkan kemudharatan, krn trnyat msh keluar talaq 3.shg Allah menganggap suami tsb menganiaya istrinya.
Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah).


bisa diterima?

Lu tidak jawab pertanyaan gua, kalau terlanjur terjadi, dan mereka mengerti salah, kenapa AwlohSWT harus memberi aturan istri harus dinikahi orang lain dulu?
terlanjur trjd? makanya ada rujuk 1 & 2.
penyesalan seseorang krn membunuh orang adalah penyesalan yg tidak mengubah kondisi korban.

apakah aturannya berbunyi sperti ini: jika ingin rujuk, nikahilah orang lain dulu, kemudian bercerailah.
apakah aturannya berbunyi, si wanita HARUS bercerai lagi?
Dan fakta itu memang banyak terjadi, terutama di desa-desa. Jawa Timur sana noh, Situbondo, Jember sampe Banyuwangi dan sekitarnya banyak, desa-desa tempat gua berburu celeng. Kyai2 sama ustadnya gendeng2 di sono...
makanya gw bilang nikah dgn niat cerai itu jahat. apalagi sampai merekayasa agar bisa balik ama suami lagi.
cool
Posts: 60
Joined: Thu Apr 02, 2009 6:09 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by cool »

makanya gw bilang nikah dgn niat cerai itu jahat
Nah lho, kok pendapatmu beda ton.? mestinya kamu jadi alim ulama ton... biar umat islam lebih dicerahkan lagi. Cuma hati2, jangan sampai pengajaranmu bertentangan dengan alquran dan hadist lho, heheheh! Ntar yang dibolehkan sama olloh, dijadikan larangan lagi sama kamu.. :toimonster:
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

gaston31 wrote: itu bukan syarat donk, krn ketika dia menikah lagi, BELUM TENTU dia dicerai suaminya.
Allah hanya mengatakan jika ingin nikah lagi, nikah dgn orang lain. gtu aja.
Yah Gaston, seperti biasa tidak focus...

Ton kasusnya adalah samui-istri ingin rujuk balik setelah suami sudah mentalaq 3. Keinginan rujuk itu baru bisa dilakukan hanya apabila istri menikah dengan niat cerai ke orang lain dulu!

sorri jika sempat menguap...
diharamkan krn:
- suaminya tidak menginginkannya lagi.
- suami menutup sendiri pintu utk rujuk
- kesempatan rujuk yg 1&2 nya ternyata menumbulkan kemudharatan, krn trnyat msh keluar talaq 3.shg Allah menganggap suami tsb menganiaya istrinya.
Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah).

bisa diterima?
Lha ya, saya kan sudah buktikan, saya ambil dari muslim yang konsultasi dengan ustad tuh. Suami khilaf, talaq3 istri... sekarang ingin rujuk, niatnya baik donk? Tapi gara2 AwlohSWT mu bikin aturan gembul, akhirnya mereka nggak bisa balik. Kalau mau balik harus cari suami transit dulu. Istri cari suami transit berarti menikah dengan niat menceraikan... Artinya kalau mau niat baik, harus niat jahat dulu.
terlanjur trjd? makanya ada rujuk 1 & 2.
penyesalan seseorang krn membunuh orang adalah penyesalan yg tidak mengubah kondisi korban.
Yah Gaston, talaq 3 itu jadi seperti membunuh hanya karena AwlohSWT mu yang kacau balau, kalau nggak bikin aturan nyleneh kayak gitu juga talaq 3 nggak perlu dianalogikan dengan membunuh!
apakah aturannya berbunyi sperti ini:jika ingin rujuk, nikahilah orang lain dulu, kemudian bercerailah.
JELAS!! Baca tuh jawaban ustadnya.
dan ayatnya (saya kasih guide by color)

230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
apakah aturannya berbunyi, si wanita HARUS bercerai lagi?
YA!! Kalau ingin rujuk dengan suami pertama setelah talaq 3. Harus cari suami 'transit' yang mau menceraikan dia.

Ton, makin lama, kayaknya lu makin gak focus dalam pembelaan Islam dah, di perkosaan dalam Islam, pusing sama argumen sendiri. Di sini sampai pusing sama ayat Alquran sendiri.... lebih baik cepet2 murtad.
makanya gw bilang nikah dgn niat cerai itu jahat. apalagi sampai merekayasa agar bisa balik ama suami lagi.
Justru itu!!! ITU KARENA ATURAN AWLOHSWT MU YANG TIDAK MAHA TAHU!!!

Karena AwlohSWT mu mengajarkan dan menetapkan aturan yang Maha Konyol tersebut. Akibatnya untuk berniat baik (rujuk setelah talaq 3) harus berniat jahat dulu (nikah dengan niat menceraikan)
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

Foxhound wrote: Ton kasusnya adalah samui-istri ingin rujuk balik setelah suami sudah mentalaq 3. Keinginan rujuk itu baru bisa dilakukan hanya apabila istri menikah dengan niat cerai ke orang lain dulu!
ini namanya bkn niat nikah. niat nikah tuh hidup bersama selamanya, ga mau cerai / dicereaikan.

Suami khilaf, talaq3 istri... sekarang ingin rujuk, niatnya baik donk?
gw rasa tak ada khilaf klo sampe talaq3. wong talaq 1 sama aja kok dgn talaq 3.
talaq 3 ini adalah NIAT suami utk tidak MAU beristri wanita tsb.

Yah Gaston, talaq 3 itu jadi seperti membunuh hanya karena AwlohSWT mu yang kacau balau, kalau nggak bikin aturan nyleneh kayak gitu juga talaq 3 nggak perlu dianalogikan dengan membunuh!
lho.. ini kan utk melindungi wanita dari dizolimi pria yg suka men-talaq-rujuk berkali2.
apakah aturannya berbunyi sperti ini:jika ingin rujuk, nikahilah orang lain dulu, kemudian bercerailah.
JELAS!! Baca tuh jawaban ustadnya.
dan ayatnya (saya kasih guide by color)

230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. tr
tidak kah kau lihat kata "Jika" disana? mana ada arti bercerailah!
istri kan gak punya hak utk talaq, Fox...
jadi tidak ada keHARUSan utk cerai!

apakah aturannya berbunyi, si wanita HARUS bercerai lagi?
YA!! Kalau ingin rujuk dengan suami pertama setelah talaq 3. Harus cari suami 'transit' yang mau menceraikan dia.
tuh kan, kmrn pake asumsi wanita pingin diceraikan, skr nyari suami yg mau menceraikan.
apakah ini tujuan nikah?
kok elo ga melihat kmungkinan istri bhg dgn yg baru?

makanya gw bilang nikah dgn niat cerai itu jahat. apalagi sampai merekayasa agar bisa balik ama suami lagi.
Justru itu!!! ITU KARENA ATURAN AWLOHSWT MU YANG TIDAK MAHA TAHU!!!
ini aturan agar pria tidak seenaknya mencerai istrinya...
Karena AwlohSWT mu mengajarkan dan menetapkan aturan yang Maha Konyol tersebut. Akibatnya untuk berniat baik (rujuk setelah talaq 3) harus berniat jahat dulu (nikah dengan niat menceraikan)
lha manusianya yg ga mau diatur, kok nyalahin yg bikin aturan.
perceraian dibenci oleh Allah. tp Allah jg tdk memaksa manusia utk terbelenggu dlm pernikahan yg menyakitkn.
silakan cerai, Tp Allah beri masa iddah utk rujuk kembali.pergunakan sebaik2nya
tp jika engkau cerai-rujuk sampe 2x, brarti ada pendzoliman utk istri. cukup!
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

gaston31 wrote: ini namanya bkn niat nikah. niat nikah tuh hidup bersama selamanya, ga mau cerai / dicereaikan.
Yang bikin aturan ya AwlohSWT mu itu! Makanya murtad sono!
gw rasa tak ada khilaf klo sampe talaq3. wong talaq 1 sama aja kok dgn talaq 3.
talaq 3 ini adalah NIAT suami utk tidak MAU beristri wanita tsb.
Kesaksiannya di baca tuh sana... kamu jadi orang koq berani menghakimi orang lain, namanya khilaf, bilang talaq, talaq, talaq, itu nggak ada 3 detik Ton!
lho.. ini kan utk melindungi wanita dari dizolimi pria yg suka men-talaq-rujuk berkali2.
Apanya yang melindungi?
Mau melindungi koq prianya yang dikasih hak mentalaq?
Mau melindungi wanita dizolimi koq diajarin suami mukul?

Mau melindungi, bisa disarankan.
tidak kah kau lihat kata "Jika" disana? mana ada arti bercerailah!
istri kan gak punya hak utk talaq, Fox...
jadi tidak ada keHARUSan utk cerai!
Eh! Emang nggak bisa diadakan kesepakatan di depan ya?!? Tidak bisa bikin perjanjian untuk cerai setelah malam pertama?

Hukum Islam mah gampang, dipelintir dikit juga yang maksiat jadi ibadah!
Tahu nggak? Islam itu tidak ada esensi tentang perbuatan dosa! Apa sih dosa itu menurut Islam?

Coba jelaskan, apa esensi perbuatan dosa ketika berzinah? Toh pelacuran bisa jadi sah atas nama kawin cerai + poligami

Coba jelaskan, apa esensi perbuatan dosa ketika membunuh, merampok dan memerkosa? Pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan, bisa jadi perbuatan baik atas nama jihad penegakan hukum Allah

Coba jelaskan, apa esensi perbuatan dosa ketika tidak setia dan bersumpah palsu? Sumpah palsu, bisa jadi sah atas toleransi dengan alasan tidak dari hati. Padahal semua orang tahu, hati orang tidak ada yang bisa mengukur.

Coba jelaskan, apa esensi perbuatan dosa ketika tidak jujur? Taqiya dan kitman, bisa jadi sah untuk taktik memenangkan agama

tuh kan, kmrn pake asumsi wanita pingin diceraikan, skr nyari suami yg mau menceraikan.
apakah ini tujuan nikah?
kok elo ga melihat kmungkinan istri bhg dgn yg baru?
Lu tu gimana sih? Kan memang itu syarat dari Awloh mu? Kalau mau rujuk cari dulu suami yang mau menceraikan! Mau rujuknya itu koq nggak kau lihat kenapa?
ini aturan agar pria tidak seenaknya mencerai istrinya...
Kasih aja larangan cerai!
lha manusianya yg ga mau diatur, kok nyalahin yg bikin aturan.
Lho, gimana sih kamu itu? Itu aturan tidak ada esensinya.

1. Kalau mau supaya sang istri cari orang lain dulu. Cukup disarankan untuk menikah dengan orang lain, bukan diharamkan!
2. Kalau mau supaya sang suami tidak sembarangan menceraikan. Kasih sanksi ke suaminya, bukan ke isterinya!
perceraian dibenci oleh Allah. tp Allah jg tdk memaksa manusia utk terbelenggu dlm pernikahan yg menyakitkn.
Ah omdo, tidak ada buktinya dibenci oleh AwlohSWT, aturan2 yang dibuatnya tidak menunjukkan bahwa AwlohSWT membenci perceraian. Paling cuma pernyataan kosong belaka. Justru talaq 3 tidak boleh rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain dan diceraikan itu menunjukkan AwlohSWT tidak punya esensi kesetiaan.
silakan cerai, Tp Allah beri masa iddah utk rujuk kembali.pergunakan sebaik2nya
tp jika engkau cerai-rujuk sampe 2x, brarti ada pendzoliman utk istri. cukup!
Dan istri tidak boleh dirujuki. Tapi kalau sang isteri tetap setia menunggu suaminya sadar, dan akhirnya suami isteri mau rujuk, istri harus merelakan tubuhnya dinikmati suami transit! ](*,)
User avatar
osho
Posts: 2020
Joined: Fri Feb 02, 2007 8:29 am
Location: osho

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by osho »

Foxhound wrote:Dan istri tidak boleh dirujuki. Tapi kalau sang isteri tetap setia menunggu suaminya sadar, dan akhirnya suami isteri mau rujuk, istri harus merelakan tubuhnya dinikmati suami transit! ](*,)
hahahahaha....
Semakin Islam semakin aneh pedoman hidup dari Allah SWT ini......
Klo tak mau merelakan tubuh istrinya dinikmati oleh orang lain.... iiiihhhh ngeri deh...
tau aja SIKSAAN Allah SWT yang sangat keras itu..... akan di azab dan dijadikan bahan bakar api neraka....

wakakakakakakaka.....
=D>
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

Foxhound wrote: Yang bikin aturan ya AwlohSWT mu itu! Makanya murtad sono!
lho... kok jd nyuruh2.,,
Kesaksiannya di baca tuh sana... kamu jadi orang koq berani menghakimi orang lain, namanya khilaf, bilang talaq, talaq, talaq, itu nggak ada 3 detik Ton!
yg sperti ini,
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ''anhuma berkata, "Rukanah telah menceraikan isterinya talak tiga dalam satu majelis, tapi kemudian dia bersedih menyesalinya.Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Bagaimana kamu menceraikakannya"? "Dia saya talak tiga", jawabnya. "Dalam satu majelis?", tanya Rasulullah SAW. "Ya", jawab Rukanah. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya talak itu hanya talak satu, rujuklah kalau kamu mau." Maka Rukanah pun merujuk isterinya." (HR Ahmad dan Abu Daud)


atau yg sperti ini,

Mahmud bin Lubai ra berkata bahwa Rasulullah SAW bercerita tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya talak tiga sekaligus, maka beliau SAW pun berdiri sambil marah dan berseru, "Apakah orang itu bermain-main dengan kitabullah padahal Aku ada di tengah kalian?" Sampai ada seorang shahabat yang bertanya, "Ya Rasulullah, bolehkah Aku bunuh orang itu?" (HR An-Nasa''i)

Apanya yang melindungi?
Mau melindungi koq prianya yang dikasih hak mentalaq?
Mau melindungi wanita dizolimi koq diajarin suami mukul?
pria yg dikasih tanggung jawab dlm rumah tangga.
jika istri nushu, nasehati, pisah ranjang, baru dipukul.

istri jg bisa gugat cerai, tp ini hrs dibuktikan bahwa suami tdk tanggung jawab.
Mau melindungi, bisa disarankan.
sudah dikasih 2x kesemptn. tp ternyt malah menyengsarakan. cukup!
Eh! Emang nggak bisa diadakan kesepakatan di depan ya?!? Tidak bisa bikin perjanjian untuk cerai setelah malam pertama?
pake mahar short time long time ya?
tidak ada ksepakatan lain dlm akad selain besarnya mahar.

Hukum Islam mah gampang, dipelintir dikit juga yang maksiat jadi ibadah!
dgn niat yg salah, ibadah jg bisa jadi maksiat.


Lu tu gimana sih? Kan memang itu syarat dari Awloh mu? Kalau mau rujuk cari dulu suami yang mau menceraikan! Mau rujuknya itu koq nggak kau lihat kenapa?
klo mau rujuk, kok ga lihat knp sampe talaq 3x?
Kasih aja larangan cerai!
iy, biar pd bertengkar mulu. shg jadi neraka pernikahan.
Lho, gimana sih kamu itu? Itu aturan tidak ada esensinya.

1. Kalau mau supaya sang istri cari orang lain dulu. Cukup disarankan untuk menikah dengan orang lain, bukan diharamkan!
2. Kalau mau supaya sang suami tidak sembarangan menceraikan. Kasih sanksi ke suaminya, bukan ke isterinya!
1. boleh jg ga menikah kok.
2. sanksi dosa, pendzoliman jelas ada. tp istri harus diselamatkan
perceraian dibenci oleh Allah. tp Allah jg tdk memaksa manusia utk terbelenggu dlm pernikahan yg menyakitkn.
Ah omdo, tidak ada buktinya dibenci oleh AwlohSWT, aturan2 yang dibuatnya tidak menunjukkan bahwa AwlohSWT membenci perceraian. Paling cuma pernyataan kosong belaka. Justru talaq 3 tidak boleh rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain dan diceraikan itu menunjukkan AwlohSWT tidak punya esensi kesetiaan.
lho.. masaa iddah, itu ksempatan agar mereka rujuk lagi. klo tidak dibenci, talaq ya 1x aja.
kesetiaan vs pendzoliman + penolakan utk rujuk (talaq 3)
cukup! bkn suami yg baik.
Dan istri tidak boleh dirujuki. Tapi kalau sang isteri tetap setia menunggu suaminya sadar, dan akhirnya suami isteri mau rujuk, istri harus merelakan tubuhnya dinikmati suami transit!
boleh asal jgn 3x talaq.suami ga ush ditunggu, bukan suami yg baik. dia ga menginginkanmu lagi. lbh baik cari suami lain.
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by Foxhound »

Foxhound wrote:Yang bikin aturan ya AwlohSWT mu itu! Makanya murtad sono!
gaston31 wrote:lho... kok jd nyuruh2.,,
Ya ngapain tetap memeluk Islam kalau elo sendiri nggak sreg ama aturannya.
Kesaksiannya di baca tuh sana... kamu jadi orang koq berani menghakimi orang lain, namanya khilaf, bilang talaq, talaq, talaq, itu nggak ada 3 detik Ton!
yg sperti ini,
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ''anhuma berkata, "Rukanah telah menceraikan isterinya talak tiga dalam satu majelis, tapi kemudian dia bersedih menyesalinya.Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Bagaimana kamu menceraikakannya"? "Dia saya talak tiga", jawabnya. "Dalam satu majelis?", tanya Rasulullah SAW. "Ya", jawab Rukanah. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya talak itu hanya talak satu, rujuklah kalau kamu mau." Maka Rukanah pun merujuk isterinya." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Ok, kalau gitu elo baca lagi dah daripada muter terus, yang gua tebali, itu DIBACA. Jangan ikut sunnah nabi buta huruf.
“Bingung tentang Keabsahan Talak Tiga dan Sekarang Ingin Rujuk Kembali” ketegori Muslim.

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Pak Ustadz, mohon nasehatnya. Saya sudah beristeri, beranak satu tapi keluarga kami tidak harmonis. Saya orangnya keras. Dulu saya suka membentak-bentak istri, dan dulu saya dengan gampangnya mengucapkan cerai ketika kami bertengkar hebat. Entah sudah berapa banyak kata cerai yang saya ucapkan. Hal tersebut terjadi karena pengetahuan agama saya dangkal. Setelah bertengkar hebat paling lama 2 minggu kami berbaikan kembali dan pertengkaran disertai kata cerai itu terjadi berulang-ulang.

Dulu istri saya orangnya lemah lembut, jika saya bentak tidak pernah membalas. Sekarang saya kena karmanya. Saya yakin istri saya jadi dendam sama saya akibat saya suka berlaku keras sama dia. Istri saya berubah tabiatnya menjadi keras, suka melawan suami, berbohong, berhutang di mana-mana dan ujung-ujungnya diayangsekarang suka mengucapkan cerai/meminta cerai. Saya mengakui itu hasil didikan saya sehingga istri berubah jadi tidak baik. Saya menyesal saya gagal sebagai suami. Saya mengakui dulu saya adalah Islam KTP tapi sekarang pelan-pelan saya mulai belajar Islam. (Fox: Padahal nanti kalau sudah kaffah dia malah bakal tahu, bentak nggak cukup, harus pukul isteri)

Puncaknya entah kenapa istri saya marah-marah, minta cerai dan diam-diam tanpa seizin saya pulang ke orangtuanya di Jawa bersama anak kami . Akhirnya saya biarkan dia tinggal bersama orangtuanya. Saya harap istri saya dapat berpikir tenang/jernih tentang keinginannya untuk bercerai. Saya tunggu sampai satu bulan lamanya apakah ada perubahan pada istri saya ternyata dia tetap menginginkan cerai. Akhirnya setelah menunggu satu bulan buat saya berpikir dan merenung, saya putuskan SMS ke dia, isinya Saya jatuhkan talak tiga kepadamu, kita bukan suami istri lagi. Istri saya membalasnya dgn mengatakan Aku senang kamu ceraikan. Dan talak tiga ini saya pertegas lagi dengan mengatakan lewat telpon.

Pak Ustadz, akhir-akhir ini dia menyesal dan ingin rujuk kembali ke saya. Saya mengatakan itu tidak mungkin, karena dari artikel yang saya baca kalau sudah talak tiga haram hukumnya kalau kembali kecuali istri menikah dahulu dgn orang lain. Dan pernikahan itu tidak boleh main-main.

Pertanyaan saya Pak Ustadz:

1. Apakah talak tiga yang saya ucapkan itu syah? Karena saya sudah begitu banyak mengucapkan cerai ketika bertengkar sehingga tidak tahu lagi apakah itu talak satu, dua atau tiga. Hal tersebut karena waktu itu pengetahuan agama saya masih dangkal dan belum tahu akibat dari ucapan cerai tersebut. Sekarang saya begitu menyesal dengan perkataan cerai saya.

2. Jika talak tiga tersebut syah, apakah ada jalan lain untuk kami rujuk kembali tanpa istri saya menikah dengan orang lain.

3. Apakah syah talak tiga diucapkan lewat sms atau telpon? Karen a sebelum rujuk kembali saya minta istri saya untuk menanyakan kepada ustadznya yang di Jawa tentang talak tiga. Katanya tidak syah tanpa berhadapan langsung alias harus ada saksi yaitu istri saya sendiri.

Pak Ustadz, mohon ditolong dengan dijawab secepatnya karena kami ingin ada kepastian. Kami berniat jika kami dapat rujuk kembali, kami ingin membentuk keluarga sakinah. Kami telah menyesal dan ingin kembali ke jalan Allah.

Terimakasih sebelumnya Pak Ustadz.

BP

Jawaban

Asassalamu ‘alakikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan sangat menyesal kami memang harus mengatakan terus terang dan secara apa adanya kepada Anda dan istri, yaitu bahwa hubungan pernikahan Anda berdua memang telah usai. Lantaran Anda sudah menceraikannya, baik pada masa lalu yang Anda sebutkan berkali-kali, maupun karena kiriman SMS dan dipertegas lagi dengan pembicaraan lewat telepon.

Kiranya semua itu sudah cukup secara syar’i memisahkan serta membubarkan pernikahan Anda berdua. Di mata Allah SWT, Anda berdua sudah bukan lagi suami istri. Bahkan Anda pun telah menyampaikan talak 3 meski hanya lewat SMS.

Kami menyarankan sekarang ini Anda sudah terlanjur basah, maka sebaiknya memang tidak perlu lagi berpikir untuk rujuk kembali. Pertengkaran Anda berkali-kali itu sudah cukup menjadi bukti bahwa perjalanan pernikahan Anda sudah tidak mungkin lagi diteruskan.

Barangkali sudah saatnya Anda berpikir sekarang ini untuk menikah lagi dengan wanita lain. Demikian juga mantan istri anda, sebaiknya dia melupakan saja kenangan pahit hidup bersama Anda selama ini dengan cara menikah dengan laki-laki lain. Barangkali Allah memang punya kehendak yang tidak terpikirkan oleh kita. Dan barangkali di balik semua itu ada hikmah rahasia yang terpendam dan tidak pernah terkuak kecuali setelah terjadi.

Sekarang ini di depan Anda terbentang jalan lapang, carilah wanita shalihah yang sesuai dengan karakter anda. Jadikan pengalaman pahit selama ini sebagai guru yang paling baik buat pernikahan kedua anda. Lupakan saja semua jalan hidup Anda selama ini dan kubur dalam-dalam.

Demikian juga dengan istri anda, sebaiknya dia segera mencari calon suami yang shalih dan cocok dengan karakternya. Agar kehidupan berikutnya akan menjadi lebih baik. Dan sebaiknya dia melupakan Anda sekarang ini. Semua kenangan itu sudah waktunya untuk dihapus dengan berumah tangga baru lagi.

Sebab yang terjadi di antara Anda berdua secara hukum syariah memang sebuah jalan satu arah yang tidak ada arah untuk berputar kembali. Bahwa Anda selama ini kurang memahami masalah hukum nikah dan berkali-kali menceraikan istri, tidak bisa dijadikan alasan dari tidak berlakunya perceraian di antara Anda berdua.

Bahwa secara hukum negara hubungan Anda dianggap masih belum cerai, lupakan saja. Sebab kalau kita mau jujur dengan syariah Islam, yang menentukan cerai atau tidaknya bukan pengadilan agama atau negara, melainkan apa yang terniat di hati suami pada saat mengucapkan kata cerai kepada istrinya. Tidak ada bedanya, apakah ucapan itu main-main atau serius. Juga tidak ada pengaruhnya, apakah seseorang paham konsekuensinya atau tidak, tetapi yang jelas secara syar’i sudah terjadi. Ikatan perkawinan itu telah terurai tanpa pernah bisa tersambung lagi.

Kecuali…

Kecuali Allah SWT Yang Maha Tahu dan Maha Mengatur berkehendak lain di masa yang akan datang. Misalnya. siapa tahu mantan istri Anda itu suatu ketika dicerai oleh suami barunya. Setelah habis iddahnya, lalu bertemu dengan Anda kembali, maka saat itu nanti Anda dimungkinkan secara syar’i untuk menikah kembali.

Tapi sekarang ini rasanya masih terlalu mengada-ada untuk berpikir kesana. Meski bukan tidak mungkin.

Semoga Allah SWT menerangi jalan hidup anda. Manfaatkan kesempatan kedua kali ini untuk Anda jalani hidup dengan sebaik-baiknya, di bawah naungan cahaya Allah. Amien Ya Rabbal ‘alamin.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alakikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc.
Foxhound wrote:Apanya yang melindungi?
Mau melindungi koq prianya yang dikasih hak mentalaq?
Mau melindungi wanita dizolimi koq diajarin suami mukul?
Gaston31 wrote:pria yg dikasih tanggung jawab dlm rumah tangga.
jika istri nushu, nasehati, pisah ranjang, baru dipukul.
Camouflage, hukum licik ala Islam, tapi mintaya diakui melindungi Isteri. Orang waras juga tau Gaston, istri di sini cuma jadi barang, tidak punya hak apa-apa.
istri jg bisa gugat cerai, tp ini hrs dibuktikan bahwa suami tdk tanggung jawab.
Mana ayatnya?
Foxhound wrote:Mau melindungi, bisa disarankan.
Gaston31 wrote:sudah dikasih 2x kesemptn. tp ternyt malah menyengsarakan. cukup!
Baca lagi cerita di atas, kalau AwlohSWT bilang cukup... AwlohSWT sok tahu, bukan maha tahu. Kejadian2 sosial seperti itu jelas diluar perhitungannya.
Foxhound wrote:Eh! Emang nggak bisa diadakan kesepakatan di depan ya?!? Tidak bisa bikin perjanjian untuk cerai setelah malam pertama?
Gaston31 wrote:pake mahar short time long time ya? tidak ada ksepakatan lain dlm akad selain besarnya mahar.
Sok tahu. Belum bisa dibuktikan hanya mahar, jadi berlaku untuk any term. Ingat, mutually agreement after mahar been decided.
Foxhound wrote:Hukum Islam mah gampang, dipelintir dikit juga yang maksiat jadi ibadah!
Gaston31 wrote:dgn niat yg salah, ibadah jg bisa jadi maksiat.
Dgn niat yang salah, ibadah Islam yang jadi maksiat, bisa dipelintir jadi ibadah penuh berkah.
Foxhound wrote:Lu tu gimana sih? Kan memang itu syarat dari Awloh mu? Kalau mau rujuk cari dulu suami yang mau menceraikan! Mau rujuknya itu koq nggak kau lihat kenapa?
Gaston31 wrote:klo mau rujuk, kok ga lihat knp sampe talaq 3x?
Logika maksa lagi... Eh, emang orang bertengkar sampai emosi ngeluarkan kata talaq sempet mikir minggu depan mau rujuk??!?!? ](*,)
Foxhound wrote:Kasih aja larangan cerai!
Gaston31 wrote:iy, biar pd bertengkar mulu. shg jadi neraka pernikahan.
Hanya terjadi, karena Islam tidak punya solusi secara agamis dalam hal ini, yang ada adalah hukum.
Lho, gimana sih kamu itu? Itu aturan tidak ada esensinya.
1. Kalau mau supaya sang istri cari orang lain dulu. Cukup disarankan untuk menikah dengan orang lain, bukan diharamkan!
2. Kalau mau supaya sang suami tidak sembarangan menceraikan. Kasih sanksi ke suaminya, bukan ke isterinya!
1. boleh jg ga menikah kok.
Kalau mau rujuk setelah talaq 3, tidak bisa tidak menikah dulu
2. sanksi dosa, pendzoliman jelas ada. tp istri harus diselamatkan
Diselamatkan dari apa? Emangnya isterinya nggak bisa mikir diri Tonk? Kalau isterinya memang merasa suaminya gatel, ya udah nggak usah mau dirujuki beres. Argumentasimu ini nggak ada kekuatan logikanya sama sekali.
Foxhound wrote:Ah omdo, tidak ada buktinya dibenci oleh AwlohSWT, aturan2 yang dibuatnya tidak menunjukkan bahwa AwlohSWT membenci perceraian. Paling cuma pernyataan kosong belaka. Justru talaq 3 tidak boleh rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain dan diceraikan itu menunjukkan AwlohSWT tidak punya esensi kesetiaan.
Gaston31 wrote:lho.. masaa iddah, itu ksempatan agar mereka rujuk lagi. klo tidak dibenci, talaq ya 1x aja.
kesetiaan vs pendzoliman + penolakan utk rujuk (talaq 3)
cukup! bkn suami yg baik.
Masa iddah?!?!? Kita dah debat soal masa idah, itu cuma buat liat janin, masalah hukum, supaya nggak dispute, bapaknya siapa. Mana bisa dipakai buat membuktikan AwlohSWT benci perceraian.
Dan istri tidak boleh dirujuki. Tapi kalau sang isteri tetap setia menunggu suaminya sadar, dan akhirnya suami isteri mau rujuk, istri harus merelakan tubuhnya dinikmati suami transit!
boleh asal jgn 3x talaq.suami ga ush ditunggu, bukan suami yg baik. dia ga menginginkanmu lagi. lbh baik cari suami lain.
Aneh kan? Hukumnya yang bicara demikian, langsung dibikinkan asumsi dan digeneralisasi semua yang melakukan talaq 3 karena suami tidak menginginkannya untuk mendukung hukum. Padahal kasus sosial sudah saya quote di atas, tidak sesimple itu. Itu maksud saya AwlohSWT sok Tahu!

Itulah Islam. Memberikan asumsi untuk mendukung hukumnya. Asumsi tersebut disahkan seperti kebenaran mutlak untuk mendukung hukum dan logikanya yang amburadul.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

Foxhound wrote: Ya ngapain tetap memeluk Islam kalau elo sendiri nggak sreg ama aturannya.
lho yg nyuruh2 sapa? yg ga sreg sapa?
Pak Ustadz, mohon nasehatnya. Saya sudah beristeri, beranak satu tapi keluarga kami tidak harmonis. Saya orangnya keras. Dulu saya suka membentak-bentak istri, dan dulu saya dengan gampangnya mengucapkan cerai ketika kami bertengkar hebat. Entah sudah berapa banyak kata cerai yang saya ucapkan. Hal tersebut terjadi karena pengetahuan agama saya dangkal. Setelah bertengkar hebat paling lama 2 minggu kami berbaikan kembali dan pertengkaran disertai kata cerai itu terjadi berulang-ulang.
lihat akibat entengnya mengucap kata cerai. istri jelas sudah terlukai. jadi wajar jika istri minta cerai.
Istri ingin rujuk? ga usah deh, nikah ama yg lbh baik aja.
Camouflage, hukum licik ala Islam, tapi mintaya diakui melindungi Isteri. Orang waras juga tau Gaston, istri di sini cuma jadi barang, tidak punya hak apa-apa.
adakah muslimah yg kau kenal merasa jadi barang, tanpa hak apa2?
jd mnurut elo muslimah adalah orang yg ga waras?

istri jg bisa gugat cerai, tp ini hrs dibuktikan bahwa suami tdk tanggung jawab.
Mana ayatnya?
2:229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

[144]. Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.

Dari Tsauban r.a. ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, “Perempuan mana saja yang menuntut cerai dari suaminya tanpa sebab-sebab yang mendesak, maka diharamkan baginya (mencium harumnya) bau syurga”. (HR. Abu Daud)
Baca lagi cerita di atas, kalau AwlohSWT bilang cukup... AwlohSWT sok tahu, bukan maha tahu. Kejadian2 sosial seperti itu jelas diluar perhitungannya.
itulah pentingnya pengetahuan agama.
Sok tahu. Belum bisa dibuktikan hanya mahar, jadi berlaku untuk any term. Ingat, mutually agreement after mahar been decided.
lho.. ayat tsb sdh dipraktekan oleh muslim dlm hal pernikahan kok. makanya gw sempat tanya, mutually agreement apa selain Mahar yg bisa disepakati? waktu kontrak kah?
Dgn niat yang salah, ibadah Islam yang jadi maksiat, bisa dipelintir jadi ibadah penuh berkah.
niat udh salah gmn bisa jadi ibadah. orng tsb emng ngerasa udh beribadah, tp Allah akan menilai sesuai niatnya.
Logika maksa lagi... Eh, emang orang bertengkar sampai emosi ngeluarkan kata talaq sempet mikir minggu depan mau rujuk??!?!? ](*,)
lah... mencerai istri kok ga sempat mikir gmn toh...
Hanya terjadi, karena Islam tidak punya solusi secara agamis dalam hal ini, yang ada adalah hukum.
apakah solusi cerai, nikah dgn orng lain cmn satu2 cara yg diberikan islam?
Kalau mau rujuk setelah talaq 3, tidak bisa tidak menikah dulu
rujuk cmn ada 2x
Diselamatkan dari apa? Emangnya isterinya nggak bisa mikir diri Tonk? Kalau isterinya memang merasa suaminya gatel, ya udah nggak usah mau dirujuki beres. Argumentasimu ini nggak ada kekuatan logikanya sama sekali.
klo suaminya gatel, udh mencerai elo 3x, GAK BOLEH rujuk.

Masa iddah?!?!? Kita dah debat soal masa idah, itu cuma buat liat janin, masalah hukum, supaya nggak dispute, bapaknya siapa. Mana bisa dipakai buat membuktikan AwlohSWT benci perceraian.
idih, masa idah itu kan kesempatn suami utk rujuk? msh mempunyai hak & kewajiban masing2 selain seranjang, jd msh boleh serumah
klo Allah suka perceraian, ga ush dibikin aturan rujuk.
Aneh kan? Hukumnya yang bicara demikian, langsung dibikinkan asumsi dan digeneralisasi semua yang melakukan talaq 3 karena suami tidak menginginkannya untuk mendukung hukum. Padahal kasus sosial sudah saya quote di atas, tidak sesimple itu. Itu maksud saya AwlohSWT sok Tahu!
klo suami ga mengingini istri knp dia menutup sndiri pintu rujuk?
kasus suami ga tau agama? cari deh suami yg lbh tau ttg agama, biar ga gampang mentalaq tanpa sebab...
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Nikah dengan NIAT menCERAIKAN

Post by gaston31 »

menjawab topik ini,
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1150082311
Masalah nikah dengan niat cerai sudah seringkali diperbincangkan ulama. Bentuknya adalah ketika seseorang menikahi wanita, dalam dirinya sudah ada niat untuk mentalaknya sesegera mungkin atau pada waktu tertentu.

Hukum menikah dengan niat talak ini oleh para ulama ditetapkan sebagai pernikahan yang diharamkan. Dan mereka menyebutkan bahwa pada hakikatnya pernikahan seperti ini adalah nikah mut''ah atau nikah sementara. Dan jumhur ulama semuanya sepakat bahwa nikah mut''ah dan sejenisnya itu haram hukumnya dan batil.

Al-Imam Malik mengatakan bahwa pasangan yang melakukan pernikahan mut''ah atau pernikahan sementara harus dihukum tapi bukan dengan hukum hudud. Mereka wajib dipisahkan (difasakh) dan bukan cerai. Karena cerai itu hanya untuk sebuah pernikahan, sedangkan dalam kasus mereka, pernikahan tidak pernah terjadi.

Adapun alasan yang dikemukakan antara lain:

1. Bahwa salah satu di antara syarat syahnya pernikahan adalah bersifat muabbadah, yaitu diniatkan untuk langgeng terus dan bukan untuk sementara saja. Kalau nantinya terjadi talak, maka sama sekali belum pernah terlintas dalam hati dan juga tidak pernah diniatkan.

2. Bahwa tujuan dari nikah dalam Islam sesungguhnya adalah untuk mendapatkan sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana firman Allah SWT:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar-Rum: 21)

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bila seseorang menikahi wanita dengan niat bahwa bila nanti sudah melewati masa setahun akan diceraikan, bukanlah termasuk nikah mut''ah.

Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa berniat untuk menceraikan ketika sejak awal menikah sudah membatalkan akad itu sendiri.

Yang menghalalkan nikah mut''ah ini umumnya adalah kalangan syi''ah Al-Imamiyah. Bahkan mereka sama sekali tidak mensyaratkan adanya wali dan saksi dalam pernikahan itu. Yang disyaratkan justru berapa harga maharnya dan berapa lama pernikahannya. Namun pada hakikatnya apa yang mereka lakukan tidak lebih dari zina atau kawin kontrak, karena tidak ada bedanya dengan pelacuran. Zina dan pelacuran sama sekali tidak bicara siapa wali dan saksi, tapi yang penting berapa tarifnya dan booking-nya berapa lama.

Oleh kalangan jumhur ulama dan seluruh umat Islam sepanjang masa, nikah kontrak (mut''ah) atau nikah dengan niat talak diharamkan secara tegas.

Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.
Post Reply