Foxhound wrote:Yang bikin aturan ya AwlohSWT mu itu! Makanya murtad sono!
gaston31 wrote:lho... kok jd nyuruh2.,,
Ya ngapain tetap memeluk Islam kalau elo sendiri nggak sreg ama aturannya.
Kesaksiannya di baca tuh sana... kamu jadi orang koq berani menghakimi orang lain, namanya khilaf, bilang talaq, talaq, talaq, itu nggak ada 3 detik Ton!
yg sperti ini,
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ''anhuma berkata, "Rukanah telah menceraikan isterinya talak tiga dalam satu majelis, tapi kemudian dia bersedih menyesalinya.Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Bagaimana kamu menceraikakannya"? "Dia saya talak tiga", jawabnya. "Dalam satu majelis?", tanya Rasulullah SAW. "Ya", jawab Rukanah. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya talak itu hanya talak satu, rujuklah kalau kamu mau." Maka Rukanah pun merujuk isterinya." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Ok, kalau gitu elo baca lagi dah daripada muter terus, yang gua tebali, itu DIBACA. Jangan ikut sunnah nabi buta huruf.
“Bingung tentang Keabsahan Talak Tiga dan Sekarang Ingin Rujuk Kembali” ketegori Muslim.
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak Ustadz, mohon nasehatnya. Saya sudah beristeri, beranak satu tapi keluarga kami tidak harmonis. Saya orangnya keras. Dulu saya suka membentak-bentak istri, dan dulu saya dengan gampangnya mengucapkan cerai ketika kami bertengkar hebat. Entah sudah berapa banyak kata cerai yang saya ucapkan. Hal tersebut terjadi karena pengetahuan agama saya dangkal. Setelah bertengkar hebat paling lama 2 minggu kami berbaikan kembali dan pertengkaran disertai kata cerai itu terjadi berulang-ulang.
Dulu istri saya orangnya lemah lembut, jika saya bentak tidak pernah membalas. Sekarang saya kena karmanya. Saya yakin istri saya jadi dendam sama saya akibat saya suka berlaku keras sama dia. Istri saya berubah tabiatnya menjadi keras, suka melawan suami, berbohong, berhutang di mana-mana dan ujung-ujungnya diayangsekarang suka mengucapkan cerai/meminta cerai. Saya mengakui itu hasil didikan saya sehingga istri berubah jadi tidak baik. Saya menyesal saya gagal sebagai suami. Saya mengakui dulu saya adalah Islam KTP tapi sekarang pelan-pelan saya mulai belajar Islam. (Fox: Padahal nanti kalau sudah kaffah dia malah bakal tahu, bentak nggak cukup, harus pukul isteri)
Puncaknya entah kenapa istri saya marah-marah, minta cerai dan diam-diam tanpa seizin saya pulang ke orangtuanya di Jawa bersama anak kami . Akhirnya saya biarkan dia tinggal bersama orangtuanya. Saya harap istri saya dapat berpikir tenang/jernih tentang keinginannya untuk bercerai. Saya tunggu sampai satu bulan lamanya apakah ada perubahan pada istri saya ternyata dia tetap menginginkan cerai. Akhirnya setelah menunggu satu bulan buat saya berpikir dan merenung, saya putuskan SMS ke dia, isinya Saya jatuhkan talak tiga kepadamu, kita bukan suami istri lagi. Istri saya membalasnya dgn mengatakan Aku senang kamu ceraikan. Dan talak tiga ini saya pertegas lagi dengan mengatakan lewat telpon.
Pak Ustadz, akhir-akhir ini dia menyesal dan ingin rujuk kembali ke saya. Saya mengatakan itu tidak mungkin, karena dari artikel yang saya baca kalau sudah talak tiga haram hukumnya kalau kembali kecuali istri menikah dahulu dgn orang lain. Dan pernikahan itu tidak boleh main-main.
Pertanyaan saya Pak Ustadz:
1. Apakah talak tiga yang saya ucapkan itu syah? Karena saya sudah begitu banyak mengucapkan cerai ketika bertengkar sehingga tidak tahu lagi apakah itu talak satu, dua atau tiga. Hal tersebut karena waktu itu pengetahuan agama saya masih dangkal dan belum tahu akibat dari ucapan cerai tersebut. Sekarang saya begitu menyesal dengan perkataan cerai saya.
2. Jika talak tiga tersebut syah, apakah ada jalan lain untuk kami rujuk kembali tanpa istri saya menikah dengan orang lain.
3. Apakah syah talak tiga diucapkan lewat sms atau telpon? Karen a sebelum rujuk kembali saya minta istri saya untuk menanyakan kepada ustadznya yang di Jawa tentang talak tiga. Katanya tidak syah tanpa berhadapan langsung alias harus ada saksi yaitu istri saya sendiri.
Pak Ustadz, mohon ditolong dengan dijawab secepatnya karena kami ingin ada kepastian. Kami berniat jika kami dapat rujuk kembali, kami ingin membentuk keluarga sakinah. Kami telah menyesal dan ingin kembali ke jalan Allah.
Terimakasih sebelumnya Pak Ustadz.
BP
Jawaban
Asassalamu ‘alakikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan sangat menyesal kami memang harus mengatakan terus terang dan secara apa adanya kepada Anda dan istri, yaitu bahwa hubungan pernikahan Anda berdua memang telah usai. Lantaran Anda sudah menceraikannya, baik pada masa lalu yang Anda sebutkan berkali-kali, maupun karena kiriman SMS dan dipertegas lagi dengan pembicaraan lewat telepon.
Kiranya semua itu sudah cukup secara syar’i memisahkan serta membubarkan pernikahan Anda berdua. Di mata Allah SWT, Anda berdua sudah bukan lagi suami istri. Bahkan Anda pun telah menyampaikan talak 3 meski hanya lewat SMS.
Kami menyarankan sekarang ini Anda sudah terlanjur basah, maka sebaiknya memang tidak perlu lagi berpikir untuk rujuk kembali. Pertengkaran Anda berkali-kali itu sudah cukup menjadi bukti bahwa perjalanan pernikahan Anda sudah tidak mungkin lagi diteruskan.
Barangkali sudah saatnya Anda berpikir sekarang ini untuk menikah lagi dengan wanita lain. Demikian juga mantan istri anda, sebaiknya dia melupakan saja kenangan pahit hidup bersama Anda selama ini dengan cara menikah dengan laki-laki lain. Barangkali Allah memang punya kehendak yang tidak terpikirkan oleh kita. Dan barangkali di balik semua itu ada hikmah rahasia yang terpendam dan tidak pernah terkuak kecuali setelah terjadi.
Sekarang ini di depan Anda terbentang jalan lapang, carilah wanita shalihah yang sesuai dengan karakter anda. Jadikan pengalaman pahit selama ini sebagai guru yang paling baik buat pernikahan kedua anda. Lupakan saja semua jalan hidup Anda selama ini dan kubur dalam-dalam.
Demikian juga dengan istri anda, sebaiknya dia segera mencari calon suami yang shalih dan cocok dengan karakternya. Agar kehidupan berikutnya akan menjadi lebih baik. Dan sebaiknya dia melupakan Anda sekarang ini. Semua kenangan itu sudah waktunya untuk dihapus dengan berumah tangga baru lagi.
Sebab yang terjadi di antara Anda berdua secara hukum syariah memang sebuah jalan satu arah yang tidak ada arah untuk berputar kembali. Bahwa Anda selama ini kurang memahami masalah hukum nikah dan berkali-kali menceraikan istri, tidak bisa dijadikan alasan dari tidak berlakunya perceraian di antara Anda berdua.
Bahwa secara hukum negara hubungan Anda dianggap masih belum cerai, lupakan saja. Sebab kalau kita mau jujur dengan syariah Islam, yang menentukan cerai atau tidaknya bukan pengadilan agama atau negara, melainkan apa yang terniat di hati suami pada saat mengucapkan kata cerai kepada istrinya. Tidak ada bedanya, apakah ucapan itu main-main atau serius. Juga tidak ada pengaruhnya, apakah seseorang paham konsekuensinya atau tidak, tetapi yang jelas secara syar’i sudah terjadi. Ikatan perkawinan itu telah terurai tanpa pernah bisa tersambung lagi.
Kecuali…
Kecuali Allah SWT Yang Maha Tahu dan Maha Mengatur berkehendak lain di masa yang akan datang. Misalnya. siapa tahu mantan istri Anda itu suatu ketika dicerai oleh suami barunya. Setelah habis iddahnya, lalu bertemu dengan Anda kembali, maka saat itu nanti Anda dimungkinkan secara syar’i untuk menikah kembali.
Tapi sekarang ini rasanya masih terlalu mengada-ada untuk berpikir kesana. Meski bukan tidak mungkin.
Semoga Allah SWT menerangi jalan hidup anda. Manfaatkan kesempatan kedua kali ini untuk Anda jalani hidup dengan sebaik-baiknya, di bawah naungan cahaya Allah. Amien Ya Rabbal ‘alamin.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alakikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc.
Foxhound wrote:Apanya yang melindungi?
Mau melindungi koq prianya yang dikasih hak mentalaq?
Mau melindungi wanita dizolimi koq diajarin suami mukul?
Gaston31 wrote:pria yg dikasih tanggung jawab dlm rumah tangga.
jika istri nushu, nasehati, pisah ranjang, baru dipukul.
Camouflage, hukum licik ala Islam, tapi mintaya diakui melindungi Isteri. Orang waras juga tau Gaston, istri di sini cuma jadi barang, tidak punya hak apa-apa.
istri jg bisa gugat cerai, tp ini hrs dibuktikan bahwa suami tdk tanggung jawab.
Mana ayatnya?
Foxhound wrote:Mau melindungi, bisa disarankan.
Gaston31 wrote:sudah dikasih 2x kesemptn. tp ternyt malah menyengsarakan. cukup!
Baca lagi cerita di atas, kalau AwlohSWT bilang cukup... AwlohSWT sok tahu, bukan maha tahu. Kejadian2 sosial seperti itu jelas diluar perhitungannya.
Foxhound wrote:Eh! Emang nggak bisa diadakan kesepakatan di depan ya?!? Tidak bisa bikin perjanjian untuk cerai setelah malam pertama?
Gaston31 wrote:pake mahar short time long time ya? tidak ada ksepakatan lain dlm akad selain besarnya mahar.
Sok tahu. Belum bisa dibuktikan hanya mahar, jadi berlaku untuk any term. Ingat, mutually agreement
after mahar been decided.
Foxhound wrote:Hukum Islam mah gampang, dipelintir dikit juga yang maksiat jadi ibadah!
Gaston31 wrote:dgn niat yg salah, ibadah jg bisa jadi maksiat.
Dgn niat yang salah, ibadah Islam yang jadi maksiat, bisa dipelintir jadi ibadah penuh berkah.
Foxhound wrote:Lu tu gimana sih? Kan memang itu syarat dari Awloh mu? Kalau mau rujuk cari dulu suami yang mau menceraikan! Mau rujuknya itu koq nggak kau lihat kenapa?
Gaston31 wrote:klo mau rujuk, kok ga lihat knp sampe talaq 3x?
Logika maksa lagi... Eh, emang orang bertengkar sampai emosi ngeluarkan kata talaq sempet mikir minggu depan mau rujuk??!?!?
Foxhound wrote:Kasih aja larangan cerai!
Gaston31 wrote:iy, biar pd bertengkar mulu. shg jadi neraka pernikahan.
Hanya terjadi, karena Islam tidak punya solusi secara agamis dalam hal ini, yang ada adalah hukum.
Lho, gimana sih kamu itu? Itu aturan tidak ada esensinya.
1. Kalau mau supaya sang istri cari orang lain dulu. Cukup disarankan untuk menikah dengan orang lain, bukan diharamkan!
2. Kalau mau supaya sang suami tidak sembarangan menceraikan. Kasih sanksi ke suaminya, bukan ke isterinya!
1. boleh jg ga menikah kok.
Kalau mau rujuk setelah talaq 3, tidak bisa tidak menikah dulu
2. sanksi dosa, pendzoliman jelas ada. tp istri harus diselamatkan
Diselamatkan dari apa? Emangnya isterinya nggak bisa mikir diri Tonk? Kalau isterinya memang merasa suaminya gatel, ya udah nggak usah mau dirujuki beres. Argumentasimu ini nggak ada kekuatan logikanya sama sekali.
Foxhound wrote:Ah omdo, tidak ada buktinya dibenci oleh AwlohSWT, aturan2 yang dibuatnya tidak menunjukkan bahwa AwlohSWT membenci perceraian. Paling cuma pernyataan kosong belaka. Justru talaq 3 tidak boleh rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain dan diceraikan itu menunjukkan AwlohSWT tidak punya esensi kesetiaan.
Gaston31 wrote:lho.. masaa iddah, itu ksempatan agar mereka rujuk lagi. klo tidak dibenci, talaq ya 1x aja.
kesetiaan vs pendzoliman + penolakan utk rujuk (talaq 3)
cukup! bkn suami yg baik.
Masa iddah?!?!? Kita dah debat soal masa idah, itu cuma buat liat janin, masalah hukum, supaya nggak dispute, bapaknya siapa. Mana bisa dipakai buat membuktikan AwlohSWT benci perceraian.
Dan istri tidak boleh dirujuki. Tapi kalau sang isteri tetap setia menunggu suaminya sadar, dan akhirnya suami isteri mau rujuk, istri harus merelakan tubuhnya dinikmati suami transit!
boleh asal jgn 3x talaq.suami ga ush ditunggu, bukan suami yg baik. dia ga menginginkanmu lagi. lbh baik cari suami lain.
Aneh kan? Hukumnya yang bicara demikian, langsung dibikinkan asumsi dan digeneralisasi semua yang melakukan talaq 3 karena suami tidak menginginkannya untuk mendukung hukum. Padahal kasus sosial sudah saya quote di atas, tidak sesimple itu. Itu maksud saya AwlohSWT sok Tahu!
Itulah Islam. Memberikan asumsi untuk mendukung hukumnya. Asumsi tersebut disahkan seperti kebenaran mutlak untuk mendukung hukum dan logikanya yang amburadul.