ah masa,ntar liat yah FATWA dari ulama arab dibawah inigaston31 wrote: Kemungkinan kedua, niat itu dipendam di dalam hati tidak diberitahukan kepada calon istri. Hal itu berarti sejak awal ada niat untuk menzalimi istri atau menipu keluarganya. Nikahnya itu hanya pura-pura atau hanya untuk kepentingan sesaat. Nikah dengan jalan menipu ini pun dilarang dalam agama.
wah wahgaston31 wrote: Sedangkan nikah dengan niat talak itu berdosa, tetapi sesungguhnya nikahnya itu tetap sah. Yang dilarang adalah niat untuk menceraikannya sejak awal. Kalau saja ketika sejak mula nikah belum ada niat untuk menceraikan, tentu saja hukumnya halal.
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1137701373" onclick="window.open(this.href);return false;
sekarang lagi jamannya MUSLIM indonesia membantah ULAMA2 arab
Ulama arab tidak pernah berkata NIKAH dgn niat cerai adalah DOSA
eh ustad indo malah berani2 mengatakan hal tsb= DOSA
ada apa ini yah???
hieahiaeiaheahieahie
mari kita bangkan JAWABAN si ustad dgn jawbaan dari ULAMA ARAB yang ASLI orang arab dan yang lebih mengerti islam tentunya :)
perhatikan kata2 "'hanya si pria dan ALLAH aja yg tau" niat ttg MENCERAIKAN tsb dan pihak istri TIDAK tau kalau si pria nantinya bakalan menceraikan sang istri
dan perhatikan KONTEKS KONDISI si penanya,dimana si penanya lagi mencari SELIMUT HANGAT nan HALAL selagi ber "MUSAFIR" RIA
http://www.mail-archive.com/keluarga-is ... 17862.html" onclick="window.open(this.href);return false;
Hukum Nikah Dengan Niat Cerai
Rabu, 07 April 04
Tanya :
Saya ingin bepergian ke luar negeri untuk melanjutkan studi (mencari ilmu),
apakah saya boleh menikah di sana dengan niat akan menceraikannya ketika
saya kembali nanti, namun saya tidak memberitahukan kepada mereka tentang
niat tersebut?
Jawab :
Tidak apa-apa jika anda menikah di tempat tujuan safar dengan niat akan
menceraikannya apabila anda akan kembali ke negeri anda kelak. Ini
berdasarkan pendapat kebanyakan (jumhur) ulama.
....
Apalagi hal seperti itu kadang diperlukan oleh seseorang, karena ia
khawatir terjerumus ke dalam fitnah. Maka dari itu Allah mempermudah baginya
jalan, yaitu menikah dengan perempuan yang layak dengan niat akan
menceraikan-nya apabila nanti ia akan kembali ke negaranya. Karena boleh
jadi negara suami itu tidak cocok bagi istri atau karena sebab lain. Hal ini
sama sekali tidak menghalangi sahnya nikah, dan karena niat tersebut bisa
saja berobah di tengah jalan menjadi ingin tetap hidup bersamanya
selama-lamanya dan membawanya ke negaranya. Maka niat di atas tidak apa-apa
baginya. Wallahu a'lam.
( Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad, hal.
234. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. )
nah lohPerbedaan Antara Nikah Dengan Niat Cerai Dengan Nikah Mut'ah
Rabu, 07 April 04
Tanya :
Saya pernah mendengar Fatwa Syaikh yang mulia melalui sebuah kaset
membolehkan sesorang menikah di negara tujuan safar dengan niat akan
meninggalkannya pada waktu tertentu, seperti sesudah selesai mengikuti
pelatihan atau setelah selesai melakukan tugas. Maka apa perbedaannya antara
nikah seperti itu dengan nikah mut'ah?
Jawab :
Ya. Sudah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa (Lajnah Da'imah) dan
saya adalah pimpinannya tentang diperbolehkannya menikah dengan niat talak
bila niat tersebut hanya diketahui oleh dirinya dan Allah saja.
Apabila seseorang menikah di negara asing dan niatnya adalah ia akan menceraikannya
apabila studinya telah selesai atau setelah tugasnya sebagai pegawai
selesai. Menurut pendapat Jumhur ulama nikah seperti itu boleh saja, namun
niatnya hanya diketahui oleh dia (suami) dan Allah saja, dan itu bukan
syarat.
Perbedaannya dengan nikah mut'ah adalah bahwa nikah mut'ah itu ada syaratnya
yaitu untuk waktu tertentu, seperti sebulan, dua bulan, setahun atau dua
tahun saja, dst. .....
( Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad, hal.
236. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. )
ULAMA MUSLIM ini tidak ada berkata kalau MENCERAIKAN = berbuat DOSA
kenapa si ULAMA tidak berkata "TAPI..........kalau nanti kau ceraikan si wanita,maka kau BERDOSA!!"
hayooooo siapa yang boong???
Ustad indonesia atau ULAMA ARAB SAUDI itu yang boonng
hehe he he eheheheheh
yg ini gue yang bingung.. karena ustad ini tidak MEMBERI REFRENSI mengenai klaim "Sedangkan bila sejak awal menikah sudah ada niat untuk menceraikannya, berdosalah dia ketika menceraikannya nanti."gaston31 wrote: Sedangkan bila sejak awal menikah sudah ada niat untuk menceraikannya, berdosalah dia ketika menceraikannya nanti. Namun pernikahannya itu tetap sah dan hubungan suami istri yang mereka lakukan juga sah. Dosanya ketika melaksanakan niatnya.
saya takut ustad ini hanya menajwab berdasarkan OPINI PRIBADI tanpa dasar
:)
Gue paling repot kalau membaca OPINI PRIBADI tanpa dasar kayak gini
((