Netralikum : Poligami

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
Post Reply
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Netralikum : Poligami

Post by M-SAW »

Netralikum wrote:
... mengenai contoh penyerangan misalnya mengenai poligami dimana pendapat yang dianggap benar hanya pendapat dari Non Muslim.
netral .kalau kita perhatikan dari sumber ISLAM
kayaknya pendapat NON MUSLIM justru sangat sesuai dgn FATWA ULAMA MUSLIM ini
contoh :
1. Kalau suami mau POLIGAMI,tidak WAJIB utk minta ijin istri pertama.
2.makna ADIL hanya dalam urusan HARTA dan jatah bermalam,tidak harus ADIL dalam kasih sayang
3.kalau istri keberatan poligami,dan minta cerai,maka disarankan si laki2 TETAP poligami,dan istri harus SABAR,gak boleh nuntut cerai.
==
1. Kalau suami mau POLIGAMI,tidak WAJIB utk minta ijin istri pertama.
Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/0 ... -poligami/" onclick="window.open(this.href);return false;
Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta

Soal:
Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?

Jawab:
Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama.

Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami.

Caranya yaitu dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang manis, dan dengan hal-hal yang bisa memudahkan keadaan, seperti pemberian sejumlah barang untuk mendapatkan ridhanya. (Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah 2/67)

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com" onclick="window.open(this.href);return false; dari buku Fatwa-Fatwa Ulama Ahlus Sunnah seputar Pernikahan. Penerbit Qaulan Karima Purwokerto. Penerjemah : Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir)
KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action= ... 8&bagian=0" onclick="window.open(this.href);return false;
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Saya seorang lelaki yg telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yg istiqomah, sedangkan istri satu bagi saya tdk cukup, krn saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yg mempunyai kriteria khusus yg tdk dimiliki oleh istri saya yg ada ; dan oleh krn saya tdk ingin terjerumus di dalam hal yg haram, sedangkan di dalam waktu yg sama saya mendpt kesulitan untuk menikah dgn perempuan lain krn masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga krn istri saya, saya mendptkan hal yg tdk mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kpd saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-hak secara utuh dan saya mempunyai kemampuan material –alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya sangat berharap jawaban secara terperinci, krn masalah ini penting bagi kebanyakan orang.

Jawaban.
Jika realitas seperti apa yg anda sebutkan, maka boleh anda menikah lagi untuk yg kedua, ketiga dan keempat sesuai dgn kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.....

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri ialah tdk menghalang-halangi suami menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada pena hendak berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yg menjadi kewajiban terhadap mereka berdua. Semua hal diatas ialah mrpk bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. ....

Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tdk poligami (menikah lagi), namun keridhaan itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan semua pihak dan semoga Dia mencatat bagi kamu berdua kesudahan yg terpuji. Amin.

[Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 428-430 Darul Haq]
2.makna ADIL hanya dalam urusan HARTA dan jatah bermalam,tidak harus ADIL dalam kasih sayang
./viewtopic.php?f=121&t=29328" onclick="window.open(this.href);return false;
Image


dan bagi saya yg KAFIR ini,,aturan POLIGAMI islami tsb SANGAT GAMPANG DIPENUHI oleh pria muslim yg lumayan kaya.dan ini tentu sangat MERUGIKAN pihak muslimah.

lantas..DIMANA bentuk PENYERANGAN non muslim thdp MUSLIMAH????
justru saya dan rekan2 lain SANGAT MENGKHAWATIRKAN nasib kalian2 muslimah,karna dalam islam tidak ada PENGHORMATAN/PENGHARGAAn thdp wanita[/quote]
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Re: Netralikum : Poligami

Post by M-SAW »

Netralikum wrote:@M-SAW
Dari seluruh Muslimah yang ada di Indonesia, berapa % yang tidak setuju Poligami,
sepeengatahuan saya kira 95% TIDAK SETUJU dipoligami.makanya jaman sekarang makin banyak yayasan pemberdayaan wanita yg menolak poligami.
misalnya seorang istri tidak bisa memberikan keturunan kepada suami dengan demikian suami dibenarkan untuk poligami.
nah disinilah kita harus berfikir lebih luas.
apakah hanya KARENA (1)SATU atau (2) DUA kebaikan dari poligami,maka KITA TUTUP mata dgn 1000 kasus KEBURUKAN karena poligami?
apakah anda lupa dgn falsafah : LEbih banyak MUDHARAT dari pada kebaikan "?

dan jangan lupa kum... Wanita MANDUL bukanlah kehendak si WANITA,jadi kurang BIJAKSANA kalau si wanita harus DISINGKARKAN karena dia MANDUL .Sudah lah si wanita STRES karena MANDUL,eh ditambah pula lagi bebannya dgn di POLIGAMI. :((

kalau kau MANDUL,aku jamin di dalam hatimu kau lebih suka NGASUH anak/adopsi or else daripada MEMBERI IZIN suamimu utk poligami.
Ingatlah itu kalau nanti kau mengalaminya :)

ayolah netralikum,,jangan HANYA karena kau liat ada KEBAIKAN di situ,maka engkau anggap itu suatu KEBENARAN :)
masa kau TUTUP mata dengan beribu kasus KEBURUKAN poligami?
Memang sebagai Muslimah ada perasaan takut perhatian dan kasih sayang suami terbagi dengan istri keduanya.
sudah jelas,karn syarat poligami hanay ADIl dalam masalah uang dan jatah bermalam,tidak ada ADIL dalam kasih sayang :)
dan tidak perlu RIDHO istri utk poligami,WAJAR sekali muslimah TAKUT,tapi jadi kurang wajar kalau si MUSLIMAH tidak keluar dari sistem ketakutan tsb :)
Tapi dari Non Muslim selalu menggambarkan bahwa Poligami itu sesuatu yang buruk sekali.
kalau dari sumber2 islam diastas,,kira2 BURUK tidak gambaran poligami ISLAMI yg "TIDAK perlu minta ijin istri pertama "plus makna "ADIL" berpoligami.
apakah sumber2 ISLAMI diaats tsb bukan suatu KEBURUKAN bagi MUSLIMAH??????
Last edited by M-SAW on Thu Mar 12, 2009 2:37 pm, edited 1 time in total.
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Re: Netralikum : Poligami

Post by M-SAW »

..
Last edited by M-SAW on Thu Mar 12, 2009 2:40 pm, edited 1 time in total.
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Netralikum : Poligami

Post by Foxhound »

Netralikum wrote:misalnya seorang istri tidak bisa memberikan keturunan kepada suami dengan demikian suami dibenarkan untuk poligami.
Lantas kenapa awloh swt tidak mengajarkan kalau suami yang mandul, istri boleh poliandry?
User avatar
Netralikum
Posts: 931
Joined: Mon Sep 15, 2008 2:09 pm

Re: Netralikum : Poligami

Post by Netralikum »

M-SAW wrote:kayaknya pendapat NON MUSLIM justru sangat sesuai dgn FATWA ULAMA MUSLIM ini
M-SAW Fatwa adalah suatu pendapat dan bukan merupakan Hukum Islam, jadi boleh diikuti dan juga boleh tidak diikuti
mohon M-SAW jelaskan pendapat NON MUSLIM justru sangat sesuai dgn FATWA ULAMA.
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Re: Netralikum : Poligami

Post by M-SAW »

Netralikum wrote: M-SAW Fatwa adalah suatu pendapat dan bukan merupakan Hukum Islam, jadi boleh diikuti dan juga boleh tidak diikuti
yupp gue tau dan gue ngeti dgn cara pandang elu
kamu memang bisa dgn GAMPANG utk memilih "tidak mengikutin fatwa" tsb
T
A
P
I
Ada satu HAL penting yang kamu abaikan.
Kita bukan menanyakan kamu MENGIKUTI atau TIDAK mengikuti..bukan yg itu kum :)
kita mau BAHAS...
BAGAIMANA kalau SUAMI kamu/Pria muslim MENGIKUTI fatwa tsb?
sesuai pertanyaan ini
  • Pertanyaan.
    Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Saya seorang lelaki yg telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yg istiqomah, sedangkan istri satu bagi saya tdk cukup, krn saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yg mempunyai kriteria khusus yg tdk dimiliki oleh istri saya yg ada ; dan oleh krn saya tdk ingin terjerumus di dalam hal yg haram, sedangkan di dalam waktu yg sama saya mendpt kesulitan untuk menikah dgn perempuan lain krn masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga krn istri saya, saya mendptkan hal yg tdk mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kpd saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-hak secara utuh dan saya mempunyai kemampuan material –alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya sangat berharap jawaban secara terperinci, krn masalah ini penting bagi kebanyakan orang.

    Jawaban.
    Jika realitas seperti apa yg anda sebutkan, maka boleh anda menikah lagi untuk yg kedua, ketiga dan keempat sesuai dgn kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.....

    Yang dibenarkan agama bagi seorang istri ialah tdk menghalang-halangi suami menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada pena hendak berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yg menjadi kewajiban terhadap mereka berdua. Semua hal diatas ialah mrpk bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. ....

    Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tdk poligami (menikah lagi),
bagaimana menurut kamu kum??
BAGAIMANA kalau SUAMI kamu/Pria muslim MENGIKUTI fatwa tsb?
apakah itu menajdi KEBAIKAN atau KEBURUKAN bagi si MUSLIMAH(istri pertama) ?

Saya mau denger apa jawaban kamu


btw...
menurut kamu..isi FATWA mengenai makan ADIL dan IZIN ISTRI PERTAMA tsb BERTENTANGAN dgn HUKUM ISLAM kagak?
kalau bertentangan,tolong lampirkan HUKUM ISLAM asli ttg makna "ADIl dan IJIN istri pertama"
mohon M-SAW jelaskan pendapat NON MUSLIM justru sangat sesuai dgn FATWA ULAMA.
silahkan dibaca lagi post diatas..maksud saya.:
PEMAHAMAN KAFIR ttg makna ADIL sesuai dgn fatwa ulama tsb
pemahamanan kafir ttg BURUKNYA poligami karena TIDAK perlu izin istri pertama sesuai dgn fatwa tsb.
makanya saya tanya ke kamu... Bukti2 dari ULAMA tsb mencerminkna KEBAIKAN atau KEBURUKAN bagi muslimah.
Last edited by M-SAW on Thu Mar 12, 2009 3:49 pm, edited 1 time in total.
User avatar
Netralikum
Posts: 931
Joined: Mon Sep 15, 2008 2:09 pm

Re: Netralikum : Poligami

Post by Netralikum »

M-SAW wrote:sudah jelas,karn syarat poligami hanay ADIl dalam masalah uang dan jatah bermalam,tidak ada ADIL dalam kasih sayang
M-SAW tolong jelaskan hal tersebut, sedangkan pada buku yang kamu scan tertulis "adapun keadilan dalam hal mencintai" yang jelas menunjukkan keadilan dalam hal perasaan kasih sayang.
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Re: Netralikum : Poligami

Post by M-SAW »

Netralikum wrote: M-SAW tolong jelaskan hal tersebut, sedangkan pada buku yang kamu scan tertulis "adapun keadilan dalam hal mencintai" yang jelas menunjukkan keadilan dalam hal perasaan kasih sayang.
kamu ini membaca SETENGAH2 ataupun emang cuman segitu yang TAMPIL dilayar kamu???

mohon baca baik2 SCAN tsb
disitu tertulis :
"Sesungguhnya keadilan yang diperintahkan dalam ayat tsb adalah keadilan yang DAPAT DILAKUKAN,yaitu ADIl dalam pembagian mu`asyarah dan MEMBERIKAN NAFKAH.Adapun keadilan dalam hal mencintai termasuk didalamnya JIMA adalah keadilan yang TIDAK MUNGKIN"

mksudnya jelass tidak perlu kita tambah2in lagi kan... ADIL poligami tidak mencakup KASIH SAYANG/perasaan,karena memang TIDAK MUNGKIN...
jadi wajar2 saja kalau suami TIDAK ADIL dalam kasih sayang dan lebih mencintai BINI mudanya :) sesuatu yg sangat kamu/MUSLIMAH takutkan itu loh :P:P
Netralikum wrote: M-SAW Fatwa adalah suatu pendapat dan bukan merupakan Hukum Islam, jadi boleh diikuti dan juga boleh tidak diikuti
yupp gue tau dan gue ngeti dgn cara pandang elu
kamu memang bisa dgn GAMPANG utk memilih "tidak mengikutin fatwa" tsb
T
A
P
I
Ada satu HAL penting yang kamu abaikan.
Kita bukan menanyakan kamu MENGIKUTI atau TIDAK mengikuti..bukan yg itu kum :)
kita mau BAHAS...
BAGAIMANA kalau SUAMI kamu/Pria muslim MENGIKUTI fatwa tsb?
sesuai pertanyaan ini
  • Pertanyaan.
    Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Saya seorang lelaki yg telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yg istiqomah, sedangkan istri satu bagi saya tdk cukup, krn saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yg mempunyai kriteria khusus yg tdk dimiliki oleh istri saya yg ada ; dan oleh krn saya tdk ingin terjerumus di dalam hal yg haram, sedangkan di dalam waktu yg sama saya mendpt kesulitan untuk menikah dgn perempuan lain krn masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga krn istri saya, saya mendptkan hal yg tdk mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kpd saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-hak secara utuh dan saya mempunyai kemampuan material –alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya sangat berharap jawaban secara terperinci, krn masalah ini penting bagi kebanyakan orang.
Kum.....RESAPIN dahulu pertanyaan pria MUSLIM itu,bayangkan kalau itu suami kamu kum.

dan bayangkan APA JAWABAN dari si ULAMA meliat TABIAT "mulia" pria tsb
  • Jawaban.
    Jika realitas seperti apa yg anda sebutkan, maka boleh anda menikah lagi untuk yg kedua, ketiga dan keempat sesuai dgn kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.....

    Yang dibenarkan agama bagi seorang istri ialah tdk menghalang-halangi suami menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada pena hendak berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yg menjadi kewajiban terhadap mereka berdua. Semua hal diatas ialah mrpk bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. ....

    Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tdk poligami (menikah lagi),
bagaimana menurut kamu kum??
BAGAIMANA kalau SUAMI kamu/Pria muslim MENGIKUTI fatwa tsb?
apakah itu menajdi KEBAIKAN atau KEBURUKAN bagi si MUSLIMAH(istri pertama) ?

Saya mau denger apa jawaban kamu


btw...
menurut kamu..isi FATWA mengenai makan ADIL dan IZIN ISTRI PERTAMA tsb BERTENTANGAN dgn HUKUM ISLAM kagak?
kalau bertentangan,tolong lampirkan HUKUM ISLAM asli ttg makna "ADIl dan IJIN istri pertama"
User avatar
Netralikum
Posts: 931
Joined: Mon Sep 15, 2008 2:09 pm

Re: Netralikum : Poligami

Post by Netralikum »

Sorry M-SAW bukannya layar monitornya hanya setengah, sekarang saya lagi review kerjaan sambil mendengarkan lagu Mehdi Instrumental dan sambil melihat topic yang M-SAW sediakan untuk saya.
M-SAW pada prinsipnya saya mengerti penjelasan dari kamu, Insya Allah saya mendapatkan calon suami yang setia dengan saya dan hanya mencintai diri saya seorang.
User avatar
seven_senses
Posts: 272
Joined: Mon Jun 09, 2008 4:50 pm
Location: somewhere beyond the sea.. where comes the rain..

Re: Netralikum : Poligami

Post by seven_senses »

Bagaimana kalo mbak dapet jodoh yang kebetulan setelah beberapa lama nikah memutuskan untuk setia TIDAK HANYA mbak aja(maksudnya disini dia juga setia sama istri kedua, ketiga, atau keempat), dan dia juga memutuskan ga mau pelit pelit ngasi cintanya sama mbak aja(maksudnya dia disini cinta juga sama istri kedua, ketiga, atau keempat)

Then what?
Mbak punya pilihan:
1. Sabar
2. Nrimo
3. Pasrah
4. Diem aja
5. Nurut

Wah mbak sebagai seorang istri punya banyak sekali pilihan nih! :lol:

Why dont u just cry bout it?
User avatar
Netralikum
Posts: 931
Joined: Mon Sep 15, 2008 2:09 pm

Re: Netralikum : Poligami

Post by Netralikum »

seven_senses wrote:Bagaimana kalo mbak dapet jodoh yang kebetulan setelah beberapa lama nikah memutuskan untuk setia TIDAK HANYA mbak aja(maksudnya disini dia juga setia sama istri kedua, ketiga, atau keempat), dan dia juga memutuskan ga mau pelit pelit ngasi cintanya sama mbak aja(maksudnya dia disini cinta juga sama istri kedua, ketiga, atau keempat)

Then what?
Mbak punya pilihan:
1. Sabar
2. Nrimo
3. Pasrah
4. Diem aja
5. Nurut

Wah mbak sebagai seorang istri punya banyak sekali pilihan nih! :lol:

Why dont u just cry bout it?
Saya tidak memilih ke lima-limanya karena saya yakin mendapatkan calon suami yang baik.
User avatar
rainy
Posts: 634
Joined: Thu Feb 08, 2007 1:28 pm
Location: makassar

Re: Netralikum : Poligami

Post by rainy »

Netralikum wrote: Saya tidak memilih ke lima-limanya karena saya yakin mendapatkan calon suami yang baik.
apakah hal ini berarti suami yang berpoligami adalah suami yang TIDAK BAIK ?
yvptgxj
Posts: 1844
Joined: Fri Mar 06, 2009 8:58 pm

Post by yvptgxj »

ZAMAN SEKARANG, MUSLIMAH BOLEH CERAI UNTUK DI POLYGAMI KEDUA KALI ATAU PULUHAN KALI DENGAN PRIA MUSLIM LAIN YANG MEMENUHI KRITERIA ISLAMI RASUL: SEKS, ROHANI, JILBAB dan MATERI.

Banyak pilihan, bukan!
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: Netralikum : Poligami

Post by iamthewarlord »

Netralikum wrote:Sorry M-SAW bukannya layar monitornya hanya setengah, sekarang saya lagi review kerjaan sambil mendengarkan lagu Mehdi Instrumental dan sambil melihat topic yang M-SAW sediakan untuk saya.
M-SAW pada prinsipnya saya mengerti penjelasan dari kamu, Insya Allah saya mendapatkan calon suami yang setia dengan saya dan hanya mencintai diri saya seorang.
kum jgn insyaallah, tp yakin.
Krn dgn kata insyaallah itu, km akan merasa terintimidasi selama dalam perkawinan km.
Jangan terlalu yakin...

sebenarnya kum, kalian harus berterimakasih kepada para kapir yg teriak2 menentang poligamy, kita bukan sedang mengolok2 auloh kamu, tp kita hanya melihat itu adalah perbuatan yang tidak baik dan bisa menimpa orang2 yang dekat dengan kita.
Dengan adanya sorak-sorai dari kapir, pemerintah akhirnya turun tangan untuk lebih melindungi para muslimah.

Hanya anehnya, banyak muslimah yang marah jika melihat kapir menentang poligamy tp muslimah ini sendiri takut di poligami dan tidak berani bersuara antipati.

Calon istriku adalah muslimah, dia melihat dalam keluarganya banyak terjadi poligamy dan menjadi paranoid, sehingga akhirnya memutuskan untuk memilih non muslim menjadi suaminya.

seandainya para muslimah/wanita diberi kesempatan hidup baru untuk memilih agama dengan mempelajari setiap agama yg ada dengan jelas, saya yakin 95% muslimah tidak akan memilih Islam.
Islam tidak akan dipilih.
yvptgxj
Posts: 1844
Joined: Fri Mar 06, 2009 8:58 pm

Post by yvptgxj »

M-SAW wrote:BAGAIMANA kalau SUAMI kamu/Pria muslim MENGIKUTI fatwa tsb?

apakah itu menajdi KEBAIKAN atau KEBURUKAN bagi si MUSLIMAH(istri pertama) ?
Netralikum wrote:pada prinsipnya saya mengerti penjelasan dari kamu
Ya, saya pun bisa memahami perasaanmu.
User avatar
Netralikum
Posts: 931
Joined: Mon Sep 15, 2008 2:09 pm

Re: Netralikum : Poligami

Post by Netralikum »

rainy wrote:
apakah hal ini berarti suami yang berpoligami adalah suami yang TIDAK BAIK ?
Baik kalau bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya, tapi manusia tidak sempurna dan punya keterbatasan.
yvptgxj wrote:Ya, saya pun bisa memahami perasaanmu.
Terima kasih kalau kamu bisa memahami perasaan saya

@iamthewarlord
Cobalah untuk menjadi suami yang baik setelah menikah nanti.
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Re: Netralikum : Poligami

Post by M-SAW »

Netralikum wrote:Baik kalau bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya, tapi manusia tidak sempurna dan punya keterbatasan.
kum..kum
Kelihatan sekali anda TIDAK MEMBACA penjelasan ISLAMi tsb.inilah yang membuat kamu bisa BANGGA dan TENANG2 saja dalam menghadapi ajaran islam.
kamu masih saja BERANGGAPAN kalau ADIL dalam poligami adalah sesuatu yang SUSAH.karena manusia tidak sempurna dan punya keterbatasan.

saya ulangin lagi untuk anda :)
disitu tertulis :
  • "Sesungguhnya keadilan yang diperintahkan dalam ayat tsb adalah keadilan yang DAPAT DILAKUKAN,yaitu ADIl dalam pembagian mu`asyarah dan MEMBERIKAN NAFKAH.
    Adapun keadilan dalam hal mencintai termasuk didalamnya JIMA adalah keadilan yang TIDAK MUNGKIN"
nih satu lagi
  • http://www.poligamiindonesia.com/index. ... &id=000045" onclick="window.open(this.href);return false;

    Menurut kalangan yang menolak poligami, Islam-berdasarkan ayat di atas-sebenarnya tidak membolehkan praktik poligami dengan alasan ketidakmampuan laki-laki untuk berbuat adil. Pemahaman ini jelas keliru, surat an-Nisa ayat 129 membicarakan ketidakmampuan suami berlaku adil dalam masalah perasaan (cinta) terhadap isteri dan hubungan badan. Kadar cinta suami terhadap para isterinya tentu saja berbeda-beda. Tapi hal ini merupakan hal yang lumrah dan tidak merupakan perbuatan dosa karena cinta berada di luar kendali sang suami.
    Kewajiban berbuat adil yang diperintahkan Alquran adalah kewajiban berlaku adil pada hal-hal yang menjadi kesanggupan suami, yaitu adil dalam bermalam, nafkah dan pergaulan.
    ...
    Rasulullah Saw. mampu berlaku adil dalam memberi nafkah, bermalam, dan pergaulan. Sedangkan menyangkut persaaaan, Rasulullah tidak bisa berlaku adil dalam cinta-beliau lebih senang di rumah Aisyah Ra-karena hal itu berada di luar kendalinya.
kum..pahami itu ..:)
ADIl tsb hanya masalah JATAH malam dan nafkah. suami tidak DITUNTUT ADIl dalam KASIh sayang/cinta
apakah diperlukan MANUSIA sempurna utk melakukan keadilan tsb kum????

APAKAH kamu akan MENOLAK tafsrian islami tsb????

kum..tolong beri tau kan kepada saya..DIMANA letak SUSAHnya utk berlaku ADIL dalam kasusu POLIGAMI tsb????
saya pribadi SANGGUP utk berlaku ADIL dalam poligami karena : "
ADIl tsb hanya masalah JATAH malam dan nafkah. suami tidak DITUNTUT ADIl dalam KASIh sayang/cinta"

sekali lagi kum... tolong beri tau kan kepada saya..DIMANA letak SUSAHnya utk berlaku ADIL dalam kasus POLIGAMI tsb????
Netralikum wrote:Saya tidak memilih ke lima-limanya karena saya yakin mendapatkan calon suami yang baik.
inilah yang menajdi KEKHAWATIRAN saya
Muslimah selama ini selalu saja BERANGAN2. muslimah menganggap kalau SUAMI yang baik itu = SUAMI yang setia dan tidak POLIGAMI
T
A
P
I
Muslimah lupa..kriteria SUAMI baik versi MUSLIMAH berbeda dgn VERSI ISLAM/allah swt.
dimata ajran islam/allah swt..SUAMI yang BERPOLIGAMI adalah SUAMI yang BAIK juga :)
Suami yang HANYA adil dalam nafkah dan jatah bermalam = SUAMi yg baik
Suami yg tidak dapat ADIL dalam kasih sayang thdp istri = SUAMI yang baik,krn hal itu LUMRAH.

nah kum...tidak engkau sadar kalau DEFINISImu BERBEDA dgn definisi ISLAM?? atau kum sengaja HANYA mau MENGIKUTI tafsiran kum yg didasrakan oleh NURANi kum sendiri?
hati2 kum..ini saatnya anda MEMILIH utk MENGIKUTI NURANI atau ngikutin ajaran islam :)


ayo kummm...coba kau riset bentar lah... SUAMI yg dicontoh di bawah ini = SUAMI BAIK atau tidak dimata ajran islam/allah swt?
  • Pertanyaan.
    Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Saya seorang lelaki yg telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yg istiqomah, sedangkan istri satu bagi saya tdk cukup, krn saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yg mempunyai kriteria khusus yg tdk dimiliki oleh istri saya yg ada ; dan oleh krn saya tdk ingin terjerumus di dalam hal yg haram, sedangkan di dalam waktu yg sama saya mendpt kesulitan untuk menikah dgn perempuan lain krn masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga krn istri saya, saya mendptkan hal yg tdk mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kpd saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-hak secara utuh dan saya mempunyai kemampuan material –alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya sangat berharap jawaban secara terperinci, krn masalah ini penting bagi kebanyakan orang.
Kum.....RESAPIN dahulu pertanyaan pria MUSLIM itu,bayangkan kalau itu suami kamu kum.

dan bayangkan APA JAWABAN dari si ULAMA meliat TABIAT "mulia" pria tsb.
Kalau bagi kafir..PRIA ini adalah SUAMI yang tidak baik,tapi apa kata ULAMA islam/allah swt???
aku ulangin
Kalau bagi kafir..PRIA ini adalah SUAMI yang tidak baik,tapi apa kata ULAMA islam/allah swt???
mari kita simak :)

  • Jawaban.
    Jika realitas seperti apa yg anda sebutkan, maka boleh anda menikah lagi untuk yg kedua, ketiga dan keempat sesuai dgn kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.....

    Yang dibenarkan agama bagi seorang istri ialah tdk menghalang-halangi suami menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada pena hendak berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yg menjadi kewajiban terhadap mereka berdua. Semua hal diatas ialah mrpk bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. ....

    Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tdk poligami (menikah lagi),
bagaimana menurut kamu kum??


anda bisa coba pilih 2 jawaban ini :
1. kalau kondisinya begini,gue harus JUJUR,dalam hal ini islam memang MEMBERIKAN KEBURUKAN kepada saya.dan malangnya KEBURUKAN tsb dirihoi oleh ajaran ISLAM.karena pria BANGSAT ini malah dianggap = SUAMI BAIK
2.(Silahkan anda karang jawaban yang anda mau..yg sesuai dgn situasi tsb)
tolong anda jawab dong..kan kita lagi bahas KEBURUKAN POLIGAMI akibat suami yang BAIK
Last edited by M-SAW on Thu Mar 12, 2009 9:35 pm, edited 6 times in total.
malamputri
Posts: 240
Joined: Sun Mar 08, 2009 12:07 pm

Re: Netralikum : Poligami

Post by malamputri »

didalam islam poligami adalah langkah penyelamatan.
penyelamatan aqidah adalah hal yang diutamakan:

cinta, orang selalu disibukkan oleh kata cinta tersebut, dan cinta adalah bentuk kesukaan pada sesuatu hal, yang mengakibatkan seseorang bisa lupa diri dan mabuk kepayang dibuatnya..
cinta bisa membuat seseorang berbuat sesuatu tanpa logika....

nah dalam hukum poligami sebenarnya adalah langkah pembelajaran untuk meletakkan dasar rasa cinta yang sesungguhnya..
bagaimanakah rasa cinta itu harus diperlakukan dalam kehdupan kita dan bagaimana rasa cinta itu harus diletakkan pada posisi dan porsi sebenarnya...

dalam islam kesempurnaan yang pantas dicintai adalah yang menciptakan.
coba kalian pahami;
apakah yang menciptakan sesuatu yang indah, sesuatu yang melenakan, sesuatu yang menggiurkan hingga membuat mabuk kepayang itu lebih indah dari ciptaannya..??
tentunya yang menciptakan adalah lebih indah dari ciptaannya..

ketika seseorang mencintai makhuknya apakah harus 100% ? ataukah kurang dari 100%

yang jelas didunia ini sekuat dan sebesar apapun yang akan kita cintai pastilah akan terpisah...
sesuatu yang kita sukai dan senangi sebesar apapun pasti akan terputus...

nah disinilah pembelajaran yang sebenarnya dalam poligami...

cinta yang sesungguhnya hanyalah untuk ALLAH SWT bukan kepada mahkluknya..
cinta seorng istri kepada suaminya adalah seper sekian dari cinta kepada ALLAH SWT.
suami diciptakan kepada wanita adalah sebagai ladang beribadah kepada ALLAH SWT
semakin si istri mencintai ALLAH SWT maka semakin dia mencintai suaminya...

apakah salah jika dia memberikan kelonggaran kepada suaminya untuk beribadah (ingat poligami adalah sunah bagi yang mampu)
apkah salah jika sang istri berusaha menolong kaumnya yang lain untuk menyempurnakan imannya dengan menikah dengan suaminya..??
apakah salah jika sang istri berusaha adil terhadap kaumnya..??
apkah salah jika sang istri berusaha bekorban kepada suaminya hanya untuk mengharp ridho ALLAH SWT
apakah salah jika sang istri berusaha untuk menemui kekasih sejatinya yaitu ALLAH SWT.

coba anda pikirkan dengan benar

suami bagi seorang wanita musliah memang suatu yang indah, dan sulit dibagikan kepada yang lain. namun jika dia sadar bahwa ia akan diputuskan dengannya maka pastilah kerelaan akan selalu menyertainya,

jujur dan manusiawi sekali; diduakan begitu menyakitkan, namun itulah ibadah, jika ia mengharapkan sesuatu yang kekal maka harus dibuktikan dengan ibadahnya, harus dibuktikan dengan hati dan kelakukannya...

dalam islam kami hanyalah hamba...
kami hanya bisa memohon dan memohon kepadaNYA
dan kami akan membuktikan dengan cinta kami kepadanya....
dengan mengakui setiap hukum yang telah dinashkan tanpa membantah
akan kami dengar dan akan kami kerjakan..

thank's
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: Netralikum : Poligami

Post by iamthewarlord »

Netralikum wrote: @iamthewarlord
Cobalah untuk menjadi suami yang baik setelah menikah nanti.
Sure kum, tentu ga akan mengecewakan, gw di kutuk Tuhan, klo punya istri lebih dari satu, kehidupan gereja nya gimana ntar?
Masa mau bawa beberapa istri dan anak2 ke gereja barengan? Kontrol sosialnya sulit dan jd bahan gosip ntar.

Kepingin nya sih merit di sumpah di gereja yg ada kata2 "apa yang telah dipersatukan oleh Tuhan, tidak ada yg boleh memisahkan, kecuali maut."
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Re: Netralikum : Poligami

Post by M-SAW »

malamputri wrote:didalam islam poligami adalah langkah penyelamatan.
jadi kamu setuju dgn FATWA ini ?
  • Pertanyaan.
    Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Saya seorang lelaki yg telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yg istiqomah, sedangkan istri satu bagi saya tdk cukup, krn saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yg mempunyai kriteria khusus yg tdk dimiliki oleh istri saya yg ada ; dan oleh krn saya tdk ingin terjerumus di dalam hal yg haram, sedangkan di dalam waktu yg sama saya mendpt kesulitan untuk menikah dgn perempuan lain krn masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga krn istri saya, saya mendptkan hal yg tdk mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kpd saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-hak secara utuh dan saya mempunyai kemampuan material –alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya sangat berharap jawaban secara terperinci, krn masalah ini penting bagi kebanyakan orang.

    Jawaban.
    Jika realitas seperti apa yg anda sebutkan, maka boleh anda menikah lagi untuk yg kedua, ketiga dan keempat sesuai dgn kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.....

    Yang dibenarkan agama bagi seorang istri ialah tdk menghalang-halangi suami menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada pena hendak berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yg menjadi kewajiban terhadap mereka berdua. Semua hal diatas ialah mrpk bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. ....

    Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tdk poligami (menikah lagi),
pertanyaan berikutnya :

anda setuju juga dgn makan ADIL dalam poligami yang hanya mewajibkan utk ADIL dalam nafkah dan jatah bermalam,TANPA harus ADIl dalam ksih sayang??

http://www.poligamiindonesia.com/index. ... &id=000045" onclick="window.open(this.href);return false;

Menurut kalangan yang menolak poligami, Islam-berdasarkan ayat di atas-sebenarnya tidak membolehkan praktik poligami dengan alasan ketidakmampuan laki-laki untuk berbuat adil. Pemahaman ini jelas keliru, surat an-Nisa ayat 129 membicarakan ketidakmampuan suami berlaku adil dalam masalah perasaan (cinta) terhadap isteri dan hubungan badan. Kadar cinta suami terhadap para isterinya tentu saja berbeda-beda. Tapi hal ini merupakan hal yang lumrah dan tidak merupakan perbuatan dosa karena cinta berada di luar kendali sang suami.
Kewajiban berbuat adil yang diperintahkan Alquran adalah kewajiban berlaku adil pada hal-hal yang menjadi kesanggupan suami, yaitu adil dalam bermalam, nafkah dan pergaulan.
...
Rasulullah Saw. mampu berlaku adil dalam memberi nafkah, bermalam, dan pergaulan. Sedangkan menyangkut persaaaan, Rasulullah tidak bisa berlaku adil dalam cinta-beliau lebih senang di rumah Aisyah Ra-karena hal itu berada di luar kendalinya.

[/list]


anda setuju dgn ajaran poligami bahwsanya IJIN istri pertama bukanlah SYARAT mutlak utk poligami??


mohon konfirmasinya :)
Post Reply