netral .kalau kita perhatikan dari sumber ISLAMNetralikum wrote:
... mengenai contoh penyerangan misalnya mengenai poligami dimana pendapat yang dianggap benar hanya pendapat dari Non Muslim.
kayaknya pendapat NON MUSLIM justru sangat sesuai dgn FATWA ULAMA MUSLIM ini
contoh :
1. Kalau suami mau POLIGAMI,tidak WAJIB utk minta ijin istri pertama.
2.makna ADIL hanya dalam urusan HARTA dan jatah bermalam,tidak harus ADIL dalam kasih sayang
3.kalau istri keberatan poligami,dan minta cerai,maka disarankan si laki2 TETAP poligami,dan istri harus SABAR,gak boleh nuntut cerai.
==
1. Kalau suami mau POLIGAMI,tidak WAJIB utk minta ijin istri pertama.
Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/0 ... -poligami/" onclick="window.open(this.href);return false;
KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUAOleh: Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta
Soal:
Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?
Jawab:
Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama.
Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami.
Caranya yaitu dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang manis, dan dengan hal-hal yang bisa memudahkan keadaan, seperti pemberian sejumlah barang untuk mendapatkan ridhanya. (Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah 2/67)
(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com" onclick="window.open(this.href);return false; dari buku Fatwa-Fatwa Ulama Ahlus Sunnah seputar Pernikahan. Penerbit Qaulan Karima Purwokerto. Penerjemah : Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir)
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action= ... 8&bagian=0" onclick="window.open(this.href);return false;
2.makna ADIL hanya dalam urusan HARTA dan jatah bermalam,tidak harus ADIL dalam kasih sayangOleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Saya seorang lelaki yg telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yg istiqomah, sedangkan istri satu bagi saya tdk cukup, krn saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yg mempunyai kriteria khusus yg tdk dimiliki oleh istri saya yg ada ; dan oleh krn saya tdk ingin terjerumus di dalam hal yg haram, sedangkan di dalam waktu yg sama saya mendpt kesulitan untuk menikah dgn perempuan lain krn masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga krn istri saya, saya mendptkan hal yg tdk mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kpd saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-hak secara utuh dan saya mempunyai kemampuan material –alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya sangat berharap jawaban secara terperinci, krn masalah ini penting bagi kebanyakan orang.
Jawaban.
Jika realitas seperti apa yg anda sebutkan, maka boleh anda menikah lagi untuk yg kedua, ketiga dan keempat sesuai dgn kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.....
Yang dibenarkan agama bagi seorang istri ialah tdk menghalang-halangi suami menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada pena hendak berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yg menjadi kewajiban terhadap mereka berdua. Semua hal diatas ialah mrpk bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. ....
Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tdk poligami (menikah lagi), namun keridhaan itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan semua pihak dan semoga Dia mencatat bagi kamu berdua kesudahan yg terpuji. Amin.
[Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 428-430 Darul Haq]
./viewtopic.php?f=121&t=29328" onclick="window.open(this.href);return false;
dan bagi saya yg KAFIR ini,,aturan POLIGAMI islami tsb SANGAT GAMPANG DIPENUHI oleh pria muslim yg lumayan kaya.dan ini tentu sangat MERUGIKAN pihak muslimah.
lantas..DIMANA bentuk PENYERANGAN non muslim thdp MUSLIMAH????
justru saya dan rekan2 lain SANGAT MENGKHAWATIRKAN nasib kalian2 muslimah,karna dalam islam tidak ada PENGHORMATAN/PENGHARGAAn thdp wanita[/quote]