RUU Poligami dan kawin siri

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
sijarak
Posts: 130
Joined: Mon Mar 02, 2009 4:35 pm

Re: RUU Poligami dan kawin siri

Post by sijarak »

Umar bin Khatab wrote: JADI MAKSUD ISTRI FAUZAN HANYA MASALAH ADIL DALAM NAFKAH DAN JATAH BERMALAM,BUKAN ADIL DALAM KASIH SAYANG
gak adil terhadap perempuan yatim yang dikawini oleh allah swt malah disuruh (poligami) ngawini 2, 3, 4 wanita lain yang disukai..
jadi syarat harus adil tidak ada.
syaratnya hanya BERANI alias TIDAK TAKUT.
itu aja.
doski
Posts: 1259
Joined: Fri Oct 05, 2007 8:41 am
Location: maunya di SURGA bukan SYUURGA

Re: RUU Poligami dan kawin siri

Post by doski »

gaston31 wrote:gw suka pendapat istri pertama dr si fauzan (pembicara yg istrinya 4). yg isinya kira2 begini:
Allah telah mensyaratkan adil bagi pelaku poligami. tp jika pada prakteknya dia tidak adil, itu urusan dia dgn Allah.
jawaban muslims kalao kepepet urusannye sama auloh. contoh lain:
gaston31 wrote: emng dulu Abraham & Musa pake surat nikah yg dikeluarkan negara?
sah gak nikah mereka dihadapan Tuhan?
apa Tuhan menyebut mereka kumpul kebo?

auloh di jadiin kambing hitam.

ada perintah bunuh kafir. tapi nanti kalau prakteknya berlawanan, itu urusan dia sama auloh...wakakakakaka
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: RUU Poligami dan kawin siri

Post by gaston31 »

Foxhound wrote: Abraham dan Musa tidak hidup di dalam wadah suatu negara yang hukumnya disahkan oleh suatu negara.

Kalau lu hidup di negara yang tidak punya undang2 pengesahan perkawinan, ya monggo aja lu anggap sah sendiri. Tetapi manusia hidup di bawah hukum negara. Dan lagi lu kan tanya sudut pandang agama lain kan?

Kalau agama gua bilang; Tidak sah menurut negara, berarti tidak sah menurut agama
Heb 13:17 Taatilah pemimpin-pemimpinmu dan tunduklah kepada mereka, sebab mereka berjaga-jaga atas jiwamu, sebagai orang-orang yang harus bertanggung jawab atasnya. Dengan jalan itu mereka akan melakukannya dengan gembira, bukan dengan keluh kesah, sebab hal itu tidak akan membawa keuntungan bagimu.
nah, perbedaannya tampak disini.
bagi muslim pernikahan adalah ibadah kpd Tuhan. Meski negara menganggap tidak sah, tp hukum agama tetap mensahkannya. negara hanya mengatur efek sosialnya aja. hukuman apapun dr negara (penjara, denda) tdk bisa membuat pernikahn (ibadah) tsb batal.
thx ref-nya.
umar wrote:APAKAH TAFSRIAN PAK GASTON MENGENAI MAKNA ADIL SPT INI JUGA ?
ATAU PAK GASTON PUNYA DEFINISI ADIL YG BERSUMBER DARI OPINI PRIBADI TANPA DASAR?
sori, rasanya gw blm pernah mendefinisikan bgmn keadilan tsb.
tp gw setuju ama yg elo quote. thx.

loveindo wrote:Jawaban kafir : Sah menurut agama, tidak sah menurut negara. Kesimpulan: TIDAK SAH, karena kamu hidup di negara yang memiliki hukum yang melarang adanya pernikahan tanpa pengesahan dari negara. INGAT: Indonesia bukan negara Islam, ga setuju silahkan pindah ke ARAB sana
sampai saat ini gw blm melihat, negara membatalkan pernikahn tsb. dan gw YAKIN, UU yg sedang digodok nanti tidak sampe pada hukum TIDAK SAH dr sbuah pernikahan yg tidak dicatat oleh KUA.
sijarak
Posts: 130
Joined: Mon Mar 02, 2009 4:35 pm

Re: RUU Poligami dan kawin siri

Post by sijarak »

gaston31 wrote: sori, rasanya gw blm pernah mendefinisikan bgmn keadilan tsb.
tapi diatas anda tertarik/setuju pernyataan isteri pak fauzan bahwa..
kalau suami ternyata tidak adil maka itu urusannya dengan allah swt.

apakah sampeyan bisa nunjukin bukti ahwa..
syarat poligami adalah bisa 'ADIL'?..
bukannya syaratnya cuma: 'TIDAK TAKUT' aja.
monggo..!!
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: RUU Poligami dan kawin siri

Post by Foxhound »

gaston31 wrote: bagi muslim pernikahan adalah ibadah kpd Tuhan. Meski negara menganggap tidak sah, tp hukum agama tetap mensahkannya. negara hanya mengatur efek sosialnya aja. hukuman apapun dr negara (penjara, denda) tdk bisa membuat pernikahn (ibadah) tsb batal.
thx ref-nya.
Pernikahan = Ibadah. Perceraian = halal.

Jadi kalau muslim mau banyak ibadah, menikahlah sebanyak mungkin. Poligami kalau nggak cukup, kawin cerai aja sekalian.

Ada yang tertarik untuk mengadopsi konsep saya Biro Jodoh Syariah الشريعة تعود المباراة (r)?
loveindo
Posts: 162
Joined: Mon Feb 16, 2009 7:17 pm

Re: RUU Poligami dan kawin siri

Post by loveindo »

gaston31 wrote: nah, perbedaannya tampak disini.
bagi muslim pernikahan adalah ibadah kpd Tuhan. Meski negara menganggap tidak sah, tp hukum agama tetap mensahkannya. negara hanya mengatur efek sosialnya aja. hukuman apapun dr negara (penjara, denda) tdk bisa membuat pernikahn (ibadah) tsb batal.
thx ref-nya.
sampai saat ini gw blm melihat, negara membatalkan pernikahn tsb. dan gw YAKIN, UU yg sedang digodok nanti tidak sampe pada hukum TIDAK SAH dr sbuah pernikahan yg tidak dicatat oleh KUA.
Nah, ini bagus jawaban gaston. Malah bisa dipake sebagai tambahan dasar jawaban gaston atas pertanyanku. Ayolah ton...........mana jawabanmu???? kok cuman komentar atas pernyataanku aja. Dijawab dong pertanyaanku.

Aku ulangi ya, sekalian aku ubah dikit- dikit barangkali kamu ga "ngeh" dengan pertanyaannya
1. Lebih Tinggi mana posisi Negara dibanding Agama menurut kamu?
Kalo kamu jawab Negara kenapa masi ada orang yang rela ngebom bangsanya sendiri demi agama, saudaranya seiman pula yang jadi korban?
Konsekwensi lainnya berarti dalam hal ini kamu mengingkari kekekalan quran. Negara menganggap nikah siri tidak sah, sementara islam dan quran menganggap nikah siri sah.
Kalo kamu jawab Agama Apa kamu berani bikin statement di sini kalo orang2 pemerintahan di sana Sudah pada MURTAD dari Islam karena menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan quran (inget kata- katamu: dalam islam nikah siri SAH, sementara menurut negara TIDAK SAH)?
2. Berdasarkan apa Pemerintah (birokrat dan parlemen) menyusun RUU Poligami dan kawin siri?
3. Apakah menurut kamu RUU Poligami dan Nikah Siri sekali lagi produk hasil campur tangan Amerika dan Yahudi, meski kenyataannya +- 90% orang pemerintahan beragama Islam?

Pernyataanmu yang aku quote di atas masih belum menjawab pertanyaanku ini ton. Mana kepintaranmu yang selama ini kamu tunjukkan ton?
Sebagai tambahan: coba kamu perhatiin pernyataanmu yang aku bold di atas.siapa yang bilang tidak sah sama dengan batal? tidak sah beda dengan batal. Kelihatannya kamu suka bermain dengan kata- kata yaa...... ini bukan ketidaksengajaan, melainkan tipikalmu dalam mengomentari setiap debat di sini.
Kalau pemerintah menganggap pernikahan siri tidak sah di mata hukum NKRI, itu berarti pemerintah tidak mengakui keberadaan pernikahan tersebut. Kalau pemerintah tidak mengakui, berarti pemerintah tidak berkwajiban memberikan perlindungan hukum atas pernikahan tersebut.
Gambarannya gini ton, biar kamu "ngeh" . Kalo misalnya kamu menikahi siri seorang gadis secara diam- diam, kemudian orang tua cewekmu tsb tidak terima. Kalo misalnya dia ngelaporin kamu kepolisi dengan tuduhan membawa lari anak orang, kamu bisa dipenjara ton! Terus apakah pernikahanmu harus dibatalkan? Tentu tidak. Lha wong pernikahanmu dianggap ga pernah ada kok, apanya yang dibatalkan. Apakah statusmu sebagai menantu harus dibatalkan? Tentu tidak, karena orang tua cewekmu ga pernah menganggap kamu sebagai menantunya kok.Makanya itu aku tanya ke kamu, kamu mau pake hukum pemerintah NKRI atau hukum agamamu di sini, Indonesia?
Kalo yang berlaku hukum agamamu di Indonesia, maka kamu sah- sah aja membunuh semua kafir di Indonesia tanpa kamu perlu dipenjara. Karena dalam agamamu diperbolehkan. Tapi apakah itu yang terjadi di sini? Makanya dalam tulisanku sebelumnya aku tulis ke kamu, kalo kamu mau pake hukum agamamu mending kamu pindah aja ke arab sono, karena di sono hukum islam yang dipake. Jangan dijawab emang di arab aja yang pake hukum islam? malaysia juga kok. Ga nyambung yach....
sijarak
Posts: 130
Joined: Mon Mar 02, 2009 4:35 pm

Re: RUU Poligami dan kawin siri

Post by sijarak »

gaston31 wrote: nah, perbedaannya tampak disini.
bagi muslim pernikahan adalah ibadah kpd Tuhan. Meski negara menganggap tidak sah, tp hukum agama tetap mensahkannya. negara hanya mengatur efek sosialnya aja. hukuman apapun dr negara (penjara, denda) tdk bisa membuat pernikahn (ibadah) tsb batal.
thx ref-nya.
tepatnya.
penikahan bagi muslimah adalah ibadah kepada allah swt.
dan kawin siri adalah perzinahan yang disahkan juga oleh allah swt.
allah swt itu sopo.. wis embuh ora weruh!
gaston31 wrote: sampai saat ini gw blm melihat, negara membatalkan pernikahn tsb. dan gw YAKIN, UU yg sedang digodok nanti tidak sampe pada hukum TIDAK SAH dr sbuah pernikahan yg tidak dicatat oleh KUA.
KUAnya bingung.
hati nuraninya sebenarnya menolak.
tapi keimanan butanya memaksanya menerima.
yvptgxj
Posts: 1844
Joined: Fri Mar 06, 2009 8:58 pm

Post by yvptgxj »

gaston wrote:gw YAKIN, UU yg sedang digodok nanti tidak sampe pada hukum TIDAK SAH dr sbuah pernikahan yg tidak dicatat oleh KUA.
komentarmu mengikatkanku tentang moral mohammad. Di hal lain muslim banyak mempersoalkan moral pasangan sejoli yang belum menikah tapi tinggal satu rumah.

Aduh, please beri pencerahan.
Post Reply