gaston31 wrote:
nah, perbedaannya tampak disini.
bagi muslim pernikahan adalah ibadah kpd Tuhan. Meski negara menganggap tidak sah, tp hukum agama tetap mensahkannya. negara hanya mengatur efek sosialnya aja. hukuman apapun dr negara (penjara, denda) tdk bisa membuat pernikahn (ibadah) tsb batal.
thx ref-nya.
sampai saat ini gw blm melihat, negara membatalkan pernikahn tsb. dan gw YAKIN, UU yg sedang digodok nanti tidak sampe pada hukum TIDAK SAH dr sbuah pernikahan yg tidak dicatat oleh KUA.
Nah, ini bagus jawaban gaston. Malah bisa dipake sebagai tambahan dasar jawaban gaston atas pertanyanku. Ayolah ton...........mana jawabanmu???? kok cuman komentar atas pernyataanku aja. Dijawab dong pertanyaanku.
Aku ulangi ya, sekalian aku ubah dikit- dikit barangkali kamu ga "ngeh" dengan pertanyaannya
1. Lebih Tinggi mana posisi
Negara dibanding
Agama menurut kamu?
Kalo kamu jawab Negara kenapa masi ada orang yang rela ngebom bangsanya sendiri demi agama, saudaranya seiman pula yang jadi korban?
Konsekwensi lainnya berarti dalam hal ini kamu mengingkari kekekalan quran. Negara menganggap
nikah siri tidak sah, sementara islam dan quran menganggap
nikah siri sah.
Kalo kamu jawab Agama Apa kamu berani bikin statement di sini kalo orang2 pemerintahan di sana
Sudah pada MURTAD dari Islam karena menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan quran (
inget kata- katamu: dalam islam nikah siri SAH, sementara menurut negara TIDAK SAH)?
2. Berdasarkan apa Pemerintah (birokrat dan parlemen) menyusun RUU Poligami dan kawin siri?
3. Apakah menurut kamu RUU Poligami dan Nikah Siri sekali lagi produk hasil campur tangan Amerika dan Yahudi, meski kenyataannya +- 90% orang pemerintahan beragama Islam?
Pernyataanmu yang aku quote di atas masih belum menjawab pertanyaanku ini ton. Mana kepintaranmu yang selama ini kamu tunjukkan ton?
Sebagai tambahan: coba kamu perhatiin pernyataanmu yang aku bold di atas.
siapa yang bilang tidak sah sama dengan batal? tidak sah beda dengan batal. Kelihatannya kamu suka bermain dengan kata- kata yaa...... ini bukan ketidaksengajaan, melainkan tipikalmu dalam mengomentari setiap debat di sini.
Kalau pemerintah menganggap pernikahan siri tidak sah di mata hukum NKRI, itu berarti pemerintah tidak mengakui keberadaan pernikahan tersebut. Kalau pemerintah tidak mengakui, berarti pemerintah tidak berkwajiban memberikan perlindungan hukum atas pernikahan tersebut.
Gambarannya gini ton, biar kamu "ngeh" . Kalo misalnya kamu menikahi siri seorang gadis secara diam- diam, kemudian orang tua cewekmu tsb tidak terima. Kalo misalnya dia ngelaporin kamu kepolisi dengan tuduhan membawa lari anak orang,
kamu bisa dipenjara ton! Terus apakah pernikahanmu harus dibatalkan? Tentu tidak. Lha wong pernikahanmu
dianggap ga pernah ada kok,
apanya yang dibatalkan. Apakah statusmu sebagai menantu harus dibatalkan? Tentu tidak, karena orang tua cewekmu ga pernah menganggap kamu sebagai menantunya kok.
Makanya itu aku tanya ke kamu, kamu mau pake hukum pemerintah NKRI atau hukum agamamu di sini, Indonesia?
Kalo yang berlaku hukum agamamu di Indonesia, maka kamu sah- sah aja membunuh semua kafir di Indonesia tanpa kamu perlu dipenjara. Karena dalam agamamu diperbolehkan. Tapi apakah itu yang terjadi di sini? Makanya dalam tulisanku sebelumnya aku tulis ke kamu, kalo kamu mau pake hukum agamamu mending kamu pindah aja ke arab sono, karena di sono hukum islam yang dipake. Jangan dijawab emang di arab aja yang pake hukum islam? malaysia juga kok. Ga nyambung yach....