Kegunaan Upacara Nikah dalam Islam
Posted: Thu Oct 09, 2008 9:47 pm
Kegunaan Upacara Nikah dalam Islam
UPACARA NIKAH dalam Islam telah dimanfaatkan untuk mengakali dosa.
Banyak dari kita tidak menyadari, bahwa upacara nikah dalam Islam tak ubahnya seperti "kalimat basmallah" atau teriakan "Allahuakbar" untuk membenarkan muslim melakukan kejahatan. Seorang muslim, sebelum merusak, menjarah, memperkosa dan membunuh, dia teriak "Allahuakbar" dan "Bismillah" lebih dulu agar perbuatannya yang jahat itu menjadi halal (tidak dosa). Demikianlah ketika seorang muslim ingin berselingkuh, dia pakai sarana "upacara nikah" itu untuk membenarkan perselingkuhannya.
Perselingkuhan (tidak setia pada pasangannya) pada hakikatnya adalah perzinahan. Dan Islam punya cara untuk membenarkan perselingkuhan itu agar tidak dianggap zinah, yaitu dengan mengesahkannya lewat upacara nikah, yg dapat berupa: Kawin kontrak (2 jam, 1 hari, 1 tahun, dst), Nikah Sirih, Poligami, dll.
Muhammad mengira perselingkuhan itu dosa bila dilakukan tanpa upacara nikah (sama halnya dia akan merasa berdosa bila ketika menyembelih/membunuh tidak diawali dengan basmallah atau allahuakbar). Upacara nikah = bismillah & allahuakbar dalam bentuk lain.
Maka dia dengan kedangkalan hikmatnya, menjadikan upacara nikah sebagai cara untuk menghalalkan perselingkuhan (dosa). Padahal, yang menentukan dosa zinah itu bukan masalah diadakan atau tidak diadakannya upacara, melainkan karena ketidaksetiaan seseorang pada pasangannya.
Muhammad bukannya fokus pada persoalan yang esensial, yaitu ketidaksetiaan/perselingkuhan, tapi berfokus pada upacaranya. Seorang laki-laki bebas untuk tidak setia atau berselingkuh, asal dia mendahuluinya dengan upacara. Contoh: Ketika seorang pria Arab beristri ingin menggenjot gadis perawan di Puncak Bogor, maka agar tidak merasa bersalah, perbuatan zinahnya itu disahkan dulu lewat upacara nikah sirih. Atau ketika seorang pria hidung belang ingin tidur dengan pelacur, agar dirinya tidak merasa bersalah, perbuatan zinahnya itu disahkan dulu lewat upacara kawin kontrak 2 jam. Pokoknya, ingat, pokoknya, asalkan sudah disahkan lewat upacara nikah apapun bentuknya, perbuatan zinah (perselingkuhan) akan berubah menjadi halal.
Beginilah bila seorang idiot mencoba untuk menciptakan agama. Agama yang dihasilkannya adalah agama katrok!
Salam.
UPACARA NIKAH dalam Islam telah dimanfaatkan untuk mengakali dosa.
Banyak dari kita tidak menyadari, bahwa upacara nikah dalam Islam tak ubahnya seperti "kalimat basmallah" atau teriakan "Allahuakbar" untuk membenarkan muslim melakukan kejahatan. Seorang muslim, sebelum merusak, menjarah, memperkosa dan membunuh, dia teriak "Allahuakbar" dan "Bismillah" lebih dulu agar perbuatannya yang jahat itu menjadi halal (tidak dosa). Demikianlah ketika seorang muslim ingin berselingkuh, dia pakai sarana "upacara nikah" itu untuk membenarkan perselingkuhannya.
Perselingkuhan (tidak setia pada pasangannya) pada hakikatnya adalah perzinahan. Dan Islam punya cara untuk membenarkan perselingkuhan itu agar tidak dianggap zinah, yaitu dengan mengesahkannya lewat upacara nikah, yg dapat berupa: Kawin kontrak (2 jam, 1 hari, 1 tahun, dst), Nikah Sirih, Poligami, dll.
Muhammad mengira perselingkuhan itu dosa bila dilakukan tanpa upacara nikah (sama halnya dia akan merasa berdosa bila ketika menyembelih/membunuh tidak diawali dengan basmallah atau allahuakbar). Upacara nikah = bismillah & allahuakbar dalam bentuk lain.
Maka dia dengan kedangkalan hikmatnya, menjadikan upacara nikah sebagai cara untuk menghalalkan perselingkuhan (dosa). Padahal, yang menentukan dosa zinah itu bukan masalah diadakan atau tidak diadakannya upacara, melainkan karena ketidaksetiaan seseorang pada pasangannya.
Muhammad bukannya fokus pada persoalan yang esensial, yaitu ketidaksetiaan/perselingkuhan, tapi berfokus pada upacaranya. Seorang laki-laki bebas untuk tidak setia atau berselingkuh, asal dia mendahuluinya dengan upacara. Contoh: Ketika seorang pria Arab beristri ingin menggenjot gadis perawan di Puncak Bogor, maka agar tidak merasa bersalah, perbuatan zinahnya itu disahkan dulu lewat upacara nikah sirih. Atau ketika seorang pria hidung belang ingin tidur dengan pelacur, agar dirinya tidak merasa bersalah, perbuatan zinahnya itu disahkan dulu lewat upacara kawin kontrak 2 jam. Pokoknya, ingat, pokoknya, asalkan sudah disahkan lewat upacara nikah apapun bentuknya, perbuatan zinah (perselingkuhan) akan berubah menjadi halal.
Beginilah bila seorang idiot mencoba untuk menciptakan agama. Agama yang dihasilkannya adalah agama katrok!
Salam.