Islam 101: Poligami dan berzinah

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Islam 101: Poligami dan berzinah

Post by jj »

Salam sejahtera,

Apa perbedaan yang paling mendasar antara poligami dan berzinah?

1. Poligami dilakukan dengan carah sah, dinikahkan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
2. Sedangkan berzinah dilakukan tanpa adanya tali pernikahan.

Pertanyaan lainnya:

Apakah poligami sah dan dibolehkan dimata Allah? Ya

Apakah berzinah sah dan dibolehkan dimata Allah? Tidak.

Apakah poligami diwajibkan dalam Islam? tentu tidak.

Apakah poligami dibolehkan dalam Islam? ya, tapi harus mengetahui kewajiban2 dan resikonya, dan Quran menganjurkan untuk lebih baik memiliki istri 1 saja.



4: 3 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

4: 26 Allah hendak menerangkan (hukum syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan salihin) dan (hendak) menerima tobatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

4: 27 Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).

4: 28 Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.


Perkawinan adalah hubungan cinta kasih (mutual agreement) antara pria dan wanita yang dilakukan tanpa
paksaan.

Jadi jika sang suami berniat untuk mencari istri lagi, tentu saja harus meminta persetujuan istri pertama.
Jika tidak diperbolehkan tapi suami tetap nekat, tentu saja sang istri berhak meminta cerai dan memutuskan
tali perkawinan mereka. Ingat.. perkawinan adalah hubungan cinta kasih tanpa paksaan.

Jika kita perhatikan, kebiasaan poligami ini sudah dilakukan sejak keturunan Adam dan Nabi2 utusan Allah.
Dan tidaklah aneh.. memang kita tidak temukan ayat2 yang melarang atau mengutuk tindakan ini dalam kitab2 suci yang terdahulu.
Bahkan saya belum menemukan larangan poligami dalam kitab suci agama lainnya(Mohon koreksi jika salah).

Kenapa memang dibolehkan dan tidak dilarang? ada beberapa alasan:
- Memperoleh keturunan yang banyak.
- Istri tidak dapat memberi anak (mandul).
- Tingkat seksual yang tinggi dari suami, sehingga istri tidak dapat memenuhi kebutuhan ini dan menjadi tersiksa.
- Mengangkat derajat budak.
- dll.

Apapun alasannya untuk berpoligami, jalan ini jauh lebih baik dan halal dimata Allah dari pada berzinah.

Tidak mustahil dalam 1 keluarga, sang suami memiliki tingkat seksual yang tinggi tapi istrinya sangat rendah.
Sehingga lama kelamaan, sang istri menjadi tersiksa, dan suamipun menjadi frustasi.
Banyak yang tergoda akan jalan prostitusi bahkan sampai memperkosa.
Dosa2 seperti inilah yang ingin dihindarkan, sehingga lebih baik memilih jalan poligami dari pada dosa.

Perlu diingat bahwa berpoligami tidaklah mudah apalagi dijaman sekarang yang semuanya serba mahal dan memerlukan uang.
Sang suami harus dapat bersikap adil, dan menjaga hubungan ini menjadi harmonis.

Ibaratkan rumah tangga itu adalah sebuah perahu yang memiliki nahkoda, jika para anggotanya sering ribut dan berkelahi tentunya nahkodanya akan pusing dan perahunya akan terombang ambing.. mudah2an saja tidak ada anggota yang frustasi sehingga melobangkan perahu yang mengakibatkan seluruh kapal tenggelam.


Kesimpulan:
Quran menganjurkan untuk memiliki 1 pasangan hidup saja, tapi dalam situasi tertentu diperbolehkan.
Berpoligami jauh lebih baik daripada berzinah dilihat dari hukum Allah dan juga manusia.
Dan kita harus mengetahui kewajiban2 dan resiko dari poligami ini, karena pada akhirnya setiap diri kita masing2 akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat.



ps: walaupun dengan minim dan keterbatasannya ilmu, saya memberanikan diri untuk mengutarakan pendapat pribadi saya tentang agama Islam. mohon teman2 lainnya bersedia membantu.
Kebenaran datangnya dari Allah, jika ada kesalahan (mohon maaf) tentunya saya hanyalah manusia yang masih jauh dari sempurna.

Salam,
User avatar
AkuAdalahAing
Posts: 6093
Joined: Sat Oct 28, 2006 5:20 pm
Contact:

Re: Islam 101: Poligami dan berzinah

Post by AkuAdalahAing »

Sambil nunggu sdr.duladi, sdri.jj saya temenin dulu ya :D
jj wrote: Salam sejahtera,

Apa perbedaan yang paling mendasar antara poligami dan berzinah?

1. Poligami dilakukan dengan carah sah, dinikahkan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Walaupun sering terjadi unsur pemaksaan dan atau keterpaksaan.
jj wrote: 2. Sedangkan berzinah dilakukan tanpa adanya tali pernikahan.
Walaupun sering didasari oleh suka sama suka.
jj wrote: Pertanyaan lainnya:

Apakah poligami sah dan dibolehkan dimata Allah? Ya

maksudnya adalah allah swt.

jj wrote: Apakah berzinah sah dan dibolehkan dimata Allah? Tidak.

setuju, memang tidak diperbolehkan oleh ALLAH YANG BENAR / TUHAN, dan SEAKAN-AKAN tidak diperbolehkan juga oleh allah swt.

jj wrote: Apakah poligami diwajibkan dalam Islam? tentu tidak.

no comment

jj wrote: Apakah poligami dibolehkan dalam Islam? ya, tapi harus mengetahui kewajiban2 dan resikonya, dan Quran menganjurkan untuk lebih baik memiliki istri 1 saja.
jangankan yang tidak dilarang, yang dilarang / diharamkan pun selalu masih diperbolehkan dengan bantuan kata sakti "tapi"
jj wrote:
4: 3 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

dengan budak-budak harus dinikahi juga apa tidak ?

jj wrote: 4: 26 Allah hendak menerangkan (hukum syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan salihin) dan (hendak) menerima tobatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

4: 27 Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).

4: 28 Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.
no comment... lieu aing mah macana :sad:
jj wrote: Perkawinan adalah hubungan cinta kasih (mutual agreement) antara pria dan wanita yang dilakukan tanpa
paksaan.
SETUJU SEKALI !!!
jj wrote: Jadi jika sang suami berniat untuk mencari istri lagi, tentu saja harus meminta persetujuan istri pertama.
Jika tidak diperbolehkan tapi suami tetap nekat, tentu saja sang istri berhak meminta cerai dan memutuskan
tali perkawinan mereka. Ingat.. perkawinan adalah hubungan cinta kasih tanpa paksaan.
mohon lampirkan ayat pendukungnya.

jj wrote: Jika kita perhatikan, kebiasaan poligami ini sudah dilakukan sejak keturunan Adam dan Nabi2 utusan Allah.
cari temen ni yee... :D
jj wrote: Dan tidaklah aneh.. memang kita tidak temukan ayat2 yang melarang atau mengutuk tindakan ini dalam kitab2 suci yang terdahulu.
Bahkan saya belum menemukan larangan poligami dalam kitab suci agama lainnya(Mohon koreksi jika salah).
sama... sayapun belum mendapatkan ayat-ayat yang melarang poliandry di alquran.
jj wrote: Kenapa memang dibolehkan dan tidak dilarang? ada beberapa alasan:
- Memperoleh keturunan yang banyak.
no comment
jj wrote: - Istri tidak dapat memberi anak (mandul).
gimana kalo yang mandul adalah pihak suami ???
jj wrote: - Tingkat seksual yang tinggi dari suami, sehingga istri tidak dapat memenuhi kebutuhan ini dan menjadi tersiksa.
gimana kalo ternyata lebih "kuatan" si istri ???
jj wrote: - Mengangkat derajat budak.
mengangkat derajat budak laki-laki juga bolehkah ???
jj wrote: - dll.
saya paling seneng dll... :D
jj wrote: Apapun alasannya untuk berpoligami, jalan ini jauh lebih baik dan halal dimata Allah dari pada berzinah.
maksud anda allah swt khan.
jj wrote: Tidak mustahil dalam 1 keluarga, sang suami memiliki tingkat seksual yang tinggi tapi istrinya sangat rendah.
juga tidak menutup kemungkinan sang istri yang memiliki tingkat seksualitas yang lebih tinggi drpd sang suami.
(maaf... apalagi kalo "itunya" sang suami kecil dan yang lebih payah lagi kalo PELTU... nemPEL meTU)
(Saya yakin diantara netter muslimah di ffi yang membaca tulisan saya ini pasti ada yang merasakannya)
jj wrote: Sehingga lama kelamaan, sang istri menjadi tersiksa, dan suamipun menjadi frustasi.
bagaimana kalo sebaliknya ???
jj wrote: Banyak yang tergoda akan jalan prostitusi bahkan sampai memperkosa.
Dosa2 seperti inilah yang ingin dihindarkan, sehingga lebih baik memilih jalan poligami dari pada dosa.
berani berbuat harus berani bertanggung jawab dong ah.
jj wrote: Perlu diingat bahwa berpoligami tidaklah mudah apalagi dijaman sekarang yang semuanya serba mahal dan memerlukan uang.
Sang suami harus dapat bersikap adil, dan menjaga hubungan ini menjadi harmonis.
sebaiknya alquran direvisi saja, sebab tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
jj wrote: Ibaratkan rumah tangga itu adalah sebuah perahu yang memiliki nahkoda, jika para anggotanya sering ribut dan berkelahi tentunya nahkodanya akan pusing dan perahunya akan terombang ambing.. mudah2an saja tidak ada anggota yang frustasi sehingga melobangkan perahu yang mengakibatkan seluruh kapal tenggelam.
apa hubungannya sama poligami ???
jj wrote:
Kesimpulan:
Quran menganjurkan untuk memiliki 1 pasangan hidup saja, tapi dalam situasi tertentu diperbolehkan.

silahkan anda sebutkan apa saja yang dilarang dalam islam yang tidak ada pembolehan dengan kata sakti "tetapi" ???


jj wrote: Berpoligami jauh lebih baik daripada berzinah dilihat dari hukum Allah dan juga manusia.

maksud anda... allah swt khan.

jj wrote: Dan kita harus mengetahui kewajiban2 dan resiko dari poligami ini, karena pada akhirnya setiap diri kita masing2 akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat.
apakah tanpa poligami tidak akan dimintai pertanggungjawabannya ???

jj wrote: ps: walaupun dengan minim dan keterbatasannya ilmu, saya memberanikan diri untuk mengutarakan pendapat pribadi saya tentang agama Islam. mohon teman2 lainnya bersedia membantu.
belum-belum koq udah ngarepin bala bantuan ???
jj wrote: Kebenaran datangnya dari Allah,
setuju jika maksud anda adalah ALLAH YANG BENAR, BUKAN allah swt !!!
jj wrote: jika ada kesalahan (mohon maaf) tentunya saya hanyalah manusia yang masih jauh dari sempurna.
sama-sama...
jj wrote: Salam,
LAOS :D
User avatar
AkuAdalahAing
Posts: 6093
Joined: Sat Oct 28, 2006 5:20 pm
Contact:

Post by AkuAdalahAing »

mohon hentikan khayalan anda yang menyatakan allah swt = ALLAH YANG BENAR / TUHAN
User avatar
midgard
Posts: 1253
Joined: Fri Jun 30, 2006 7:33 am
Contact:

Re: Islam 101: Poligami dan berzinah

Post by midgard »

adakah batas jumlah poligami ?


Bahkan saya belum menemukan larangan poligami dalam kitab suci agama lainnya(Mohon koreksi jika salah).
http://www.liaeden.info/indonesia/index ... &task=view
Pemberkatan perkawinan di Eden hanya terhadap sepasang pengantin yang telah suci lahir dan batin dan ditahbiskan sebagai pasangan kekal.

Pemberkatan pengantin oleh Ruhul Kudus adalah merupakan upacara pemberkatan yang sakral dan kekal. Tuhan memberkatinya secara langsung, maka tak dibiarkan ada perceraian atau poligami. Ruhul Kudus ikut menjamin kekekalan pernikahan itu melalui sumpah setia mereka.
User avatar
AkuAdalahAing
Posts: 6093
Joined: Sat Oct 28, 2006 5:20 pm
Contact:

Post by AkuAdalahAing »

Mampukah otak anda membayangkan saya (AAA)
Image
BERSENGGAMA (sudah disahkan dengan PERNIKAHAN RESMI) dengan
Image
Image
atau dengan
Image
Duladi
Posts: 7006
Joined: Thu Apr 12, 2007 10:19 pm
Location: Samarinda
Contact:

Post by Duladi »

Sdr JJ,

Mohon Anda jelaskan dulu makna dari ayat ini (lihat yang saya warnai merah):

QS 4:3 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dan kedua, makna dari zinah adalah:
1) Dalam agama Islam: berhubungan seks dengan orang yang bukan muhrimnya.
2) Dalam arti yang lebih dalam: tertarik pada yang lain, tidak setia pada pasangannya, menyeleweng, mendua hati.

Apakah Anda setuju?

Ketiga, latar belakang (pencetus awal) terjadinya poligami adalah keinginan untuk berzinah. Agar zinahnya itu tidak dipermasalahkan oleh hukum, maka disahkanlah zinahnya itu dengan upacara nikah.

Keempat,
Dua insan bertemu, kemudian melakukan persetubuhan (bahasa kasarnya: kawin), maka secara otomatis keduanya telah dianggap menjadi SATU DAGING, menjadi pasangan suami-istri, walaupun keduanya tidak melalui proses upacara nikah. Ini fakta! Nggak percaya? Lihat saja dari sejarah Adam & Hawa. Apakah Adam & Hawa sebelum kawin, mereka dinikahkan dulu (diupacarakan dulu)? Tidak, bukan?

Maka dari itu, esensi yang kita bahas ini bukan UPACARA NIKAH-nya, tapi PERSETUBUHANNYA.

Sampai di sini, mohon tanggapannya.

Salam.
User avatar
Eneng Kusnadi
Posts: 2758
Joined: Sat Dec 30, 2006 1:26 pm
Location: Peternakan Unta/Camelot

Post by Eneng Kusnadi »

Ehhh Eneng nimbrung ya!
Eneng gak suka bertele tele!
Straight to the point saja.
1. Berapa kalikah kawin cerai yang diijinkan dalam agama Islam? Tentunya dengan istri maksimum 4. Apakah ada batasannya? Berapa kali?Apakah KUA akan memproses pernikahan seseorang dengan proses kawin cerai berpuluh puluh kali , walaupun sang pengantin sudah merasa sangat malu>

2. Berapa lamakah tengat waktu minimal pernikahan? 100 thn? 10 tahun? 1 minggu? 2 jam? Adakah aturan KUA berdasarkan quran dan hadist?

3. Kalau setelah bercerai hendak rujuk, mantan istri harus disetubuhi oleh laki laki lain, lantas rujuk, bukankah Istri anda menjadi maaf, barang bekas? Layaknya pelacur yang wajib melayani laki laki pelanggannya?

4. Apakah kawin siri dan kawin muttah mempermudah proses poligami,dan perceraian walaupun bisa dan biasa dilakukan sembunyi sembunyi ?

Sekian dulu dari Eneng, maaf kalau gaya bahasa Eneng yang rada kocak, emang dari sononya.
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

AkuAdalahAing wrote:mohon hentikan khayalan anda yang menyatakan allah swt = ALLAH YANG BENAR / TUHAN
Biar ngak oot, kan sudah saya jawab di topik ini
Islam 101: Allah = JHVH = Bapa Allah = Tauhid

Salam,
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Re: Islam 101: Poligami dan berzinah

Post by jj »

midgard wrote:adakah batas jumlah poligami ?
Pertanyaan anda ini singkat.. tapi cukup 'menendang' (pinjem kata2 netter disini). :)

Walaupun ada ayat yang mengatakan kawinilah 2,3 atau 4.
Tapi tidak ada ayat Quran yang membatasi jumlahnya berapa,
seperti "Tidak boleh kawin lebih dari 5".

Jadi saya pribadi dapat mengasumsikan tidak ada jumlahnya.
Oh.. itu dari kitab sucinya dia?
Kalo begitu pendapat saya memang salah.(maklum baru sempat baca beberapa kitab suci).

Salam,
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

AkuAdalahAing wrote:Mampukah otak anda membayangkan saya (AAA)
Image
BERSENGGAMA (sudah disahkan dengan PERNIKAHAN RESMI) dengan
Image
Image
atau dengan
Image
Wuihh.. ternyata mas AAA memang benar2 guannteng :)

Ayatnya mana yah yang mengatakan Nabi kawin dengan anak 6 tahun?
(paling2 larinya ke 'buku' kegemaran AAA)

Salam,
User avatar
AkuAdalahAing
Posts: 6093
Joined: Sat Oct 28, 2006 5:20 pm
Contact:

Post by AkuAdalahAing »

jj wrote: Biar ngak oot, kan sudah saya jawab di topik ini
Islam 101: Allah = JHVH = Bapa Allah = Tauhid

Salam,
lha khan di topik anda itu sudah jelas-jelas terbukti allah swt TIDAK SAMA DENGAN ALLAH YANG BENAR / TUHAN je, makanya saya pertegas di sini agar anda JANGAN SOK SELALU MAU MENYAMAKANNYA !!!
User avatar
AkuAdalahAing
Posts: 6093
Joined: Sat Oct 28, 2006 5:20 pm
Contact:

Post by AkuAdalahAing »

jj wrote: Wuihh.. ternyata mas AAA memang benar2 guannteng :)

Ayatnya mana yah yang mengatakan Nabi kawin dengan anak 6 tahun?
(paling2 larinya ke 'buku' kegemaran AAA)

Salam,
kalau soal ganteng yach memang itulah nasib saya, tapi kalau soal saya bilang saya adalah nabi... ndak ada tuh !!! coba anda cek lagi baca dari apa yang saya tulis dan anda quote di atas, kalau perlu ukuran font boleh anda rubah menjadi 48 dan mungkin ditambah dengan bantuan suryakanta :D
User avatar
AkuAdalahAing
Posts: 6093
Joined: Sat Oct 28, 2006 5:20 pm
Contact:

Post by AkuAdalahAing »

mohon isi poll di http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 551#396551 apakah allah swt = JHVH / TUHAN ???
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

Salam saudaraku Duladi,
Duladi wrote: Mohon Anda jelaskan dulu makna dari ayat ini (lihat yang saya warnai merah):

QS 4:3 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) (perempuan) yatim, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Saya rasa ada sedikit kesalahan translasi ke bahasa indonesia.
Ini yang Inggris:
[3] If ye fear that ye shall not be able to deal justly with the orphans, marry women of your choice, two, or three, or four; but if ye fear that ye shall not be able to deal justly (with them), then only one, or (a captive) that your right hands possess. That will be more suitable, to prevent you from doing injustice.

Jadi yang dikawini itu bukanlah si anak yatim, tapi ibunya.
Juga dibolehkan mengawini wanita lain 2,3, atau 4 bahkan boleh mengawini budak2 menjadi istri.. tapi haruslah dikawini.
Perkawinan adalah jalan satu2nya untuk legal untuk menjadi suami istri.


4: 1 Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

4: 2 Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

Jika kita membaca 2 ayat sebelumnya, 'penafsiran' saya seperti ini:
Jika seorang pria ingin mengawini seorang janda kaya yang memiliki seorang anak (disebut anak yatim), hendaklah dia tidak mengambil jatah dari anak yatim tersebut.
Jika pria itu khawatir dan takut berdosa karena akan mengambil.. maka lebih baik dia mengawini wanita2 lainnya, bahkan 2,3 atau 4.

Didalam Islam sangatlah menekankan agar tidak memakan harta anak yatim.
Terkadang, pria dapat tertarik dengan wanita karena kekayaannya, ini boleh2 saja.. karena jika si istri hendak memberikan hartanya adalah sah.
Tapi janganlah memakan bagian dari anak tersebut.

Duladi wrote: Dan kedua, makna dari zinah adalah:
1) Dalam agama Islam: berhubungan seks dengan orang yang bukan muhrimnya.
2) Dalam arti yang lebih dalam: tertarik pada yang lain, tidak setia pada pasangannya, menyeleweng, mendua hati.

Apakah Anda setuju?
Saya lebih cenderung mengartikan berzinah adalah suatu hubungan badan diluar nikah.
Duladi wrote: Ketiga, latar belakang (pencetus awal) terjadinya poligami adalah keinginan untuk berzinah. Agar zinahnya itu tidak dipermasalahkan oleh hukum, maka disahkanlah zinahnya itu dengan upacara nikah.
Tidak harus, samahalnya ketika Sarah tidak dapat hamil, lalu dia memberikan budaknya untuk dikawini oleh Abraham.
Ini semata2 Sarah ingin agar mereka memiliki keturunan untuk meneruskan keluarganya.
Duladi wrote: Keempat,
Dua insan bertemu, kemudian melakukan persetubuhan (bahasa kasarnya: kawin), maka secara otomatis keduanya telah dianggap menjadi SATU DAGING, menjadi pasangan suami-istri, walaupun keduanya tidak melalui proses upacara nikah. Ini fakta! Nggak percaya? Lihat saja dari sejarah Adam & Hawa. Apakah Adam & Hawa sebelum kawin, mereka dinikahkan dulu (diupacarakan dulu)? Tidak, bukan?
Contoh yang bagus dari anda.
Tapi saya rasa walaupun tidak diceritakan secara detail apakah menikah atau tidak, dugaan ini hanyalah sebatas asumsi.
Kita juga tidak diceritakan apakah mereka inses (kawin dengan sekeluarga) atau tidak.
Yang tidak diceritakan belum tentu tidak terjadi, walaupun saya juga setuju ada kemungkinan tidak.
Duladi wrote: Maka dari itu, esensi yang kita bahas ini bukan UPACARA NIKAH-nya, tapi PERSETUBUHANNYA.
Terlepas Adam nikah atau tidak, ayat diatas menunjukan kata nikahi.
Jadi harus legal sesuai hukum.

Salam,
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

AkuAdalahAing wrote:lha khan di topik anda itu sudah jelas-jelas terbukti allah swt TIDAK SAMA DENGAN ALLAH YANG BENAR / TUHAN je, makanya saya pertegas di sini agar anda JANGAN SOK SELALU MAU MENYAMAKANNYA !!!
Anda bikin pool dengan tujuan apa??
Membuktikan suara Mayoritas adalah yang benar?? :)

Ini linknya dari wiki

http://en.wikipedia.org/wiki/Allah

Allah (Arabic: الله, Allāh, IPA: [ʔalˤːɑːh] pronunciation (help·info)) is the standard Arabic word for 'God.'[1] While the term is best known in the West for its use by Muslims as a reference to God, it is used by Arabic-speakers of all Abrahamic faiths, including Christians and Jews, in reference to "God".

Salam,
User avatar
Eneng Kusnadi
Posts: 2758
Joined: Sat Dec 30, 2006 1:26 pm
Location: Peternakan Unta/Camelot

Post by Eneng Kusnadi »

jj , Eneng menunut pertanyaan Eneng di jawab , tidak di gratisin!

Eneng Kusnadi wrote:Ehhh Eneng nimbrung ya!
Eneng gak suka bertele tele!
Straight to the point saja.
1. Berapa kalikah kawin cerai yang diijinkan dalam agama Islam? Tentunya dengan istri maksimum 4. Apakah ada batasannya? Berapa kali?Apakah KUA akan memproses pernikahan seseorang dengan proses kawin cerai berpuluh puluh kali , walaupun sang pengantin sudah merasa sangat malu>

2. Berapa lamakah tengat waktu minimal pernikahan? 100 thn? 10 tahun? 1 minggu? 2 jam? Adakah aturan KUA berdasarkan quran dan hadist?

3. Kalau setelah bercerai hendak rujuk, mantan istri harus disetubuhi oleh laki laki lain, lantas rujuk, bukankah Istri anda menjadi maaf, barang bekas? Layaknya pelacur yang wajib melayani laki laki pelanggannya?

4. Apakah kawin siri dan kawin muttah mempermudah proses poligami,dan perceraian walaupun bisa dan biasa dilakukan sembunyi sembunyi ?

Sekian dulu dari Eneng, maaf kalau gaya bahasa Eneng yang rada kocak, emang dari sononya.
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

Eneng Kusnadi wrote:jj , Eneng menunut pertanyaan Eneng di jawab , tidak di gratisin!

Maaf, mungkin terlewat...

ini jawaban menurut saya:
Eneng Kusnadi wrote: 1. Berapa kalikah kawin cerai yang diijinkan dalam agama Islam? Tentunya dengan istri maksimum 4. Apakah ada batasannya? Berapa kali?Apakah KUA akan memproses pernikahan seseorang dengan proses kawin cerai berpuluh puluh kali , walaupun sang pengantin sudah merasa sangat malu>
Tidak ada ayatnya untuk membatasi.. jadi yah silahkan saja mau berapa kali... memangnya tidak cape apa?

Tentang berpoligami, ada ayat yang mengatakan 2,3 atau 4.
Tapi tidak ada ayat yang melarang atau membatasi "Paling banyak 4".
Jadi silahkan diterapkan kalau siap dan berani menanggung resiko.
Eneng Kusnadi wrote: 2. Berapa lamakah tengat waktu minimal pernikahan? 100 thn? 10 tahun? 1 minggu? 2 jam? Adakah aturan KUA berdasarkan quran dan hadist?
Asalkan kawinnya dengan suka rela dan sama2 suka.. tinggal panggil saksi saja.. dan minta restu ortu yah :)
Saya kurang mengerti.. atura KUA..
Eneng Kusnadi wrote: 3. Kalau setelah bercerai hendak rujuk, mantan istri harus disetubuhi oleh laki laki lain, lantas rujuk, bukankah Istri anda menjadi maaf, barang bekas? Layaknya pelacur yang wajib melayani laki laki pelanggannya?
Makanya dalam proses bercerai cukup lama... dan harus dipertimbangkan kembali.
Salah satu prosesnya pisah ranjang.. dengan harapan keduanya akan saling 'kangen' dan akhirnya rujuk kembali.
Eneng Kusnadi wrote: 4. Apakah kawin siri dan kawin muttah mempermudah proses poligami,dan perceraian walaupun bisa dan biasa dilakukan sembunyi sembunyi ?
Hmm.. saya kurang jelas tentang kawin muttah ini.
Pokoknya kalau ingin 'berhubungan badan' jalan satu2nya yang sah haruslah menikah.
Kalo cuman ngobrol2 dan saling kenal.. boleh2 saja.
Eneng Kusnadi wrote: Sekian dulu dari Eneng, maaf kalau gaya bahasa Eneng yang rada kocak, emang dari sononya.
Hehehhee..saya juga maaf balasannya terlambat.
Ngak apa kok Eneng.. saya suka yang kocak.. jadi dalam berdiskusi tidak terlalu tegang dan stress .. :)

Salam,
Last edited by jj on Fri Sep 12, 2008 10:57 am, edited 1 time in total.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

Duladi: Lihat saja dari sejarah Adam & Hawa. Apakah Adam & Hawa sebelum kawin, mereka dinikahkan dulu (diupacarakan dulu)? Tidak, bukan?
========
+ wah, Mbah. klo berkaca dr zaman Adam & Hawa, emngnya Tuhan sdh memerintahkan yg namanya menikah? bukankah aturan2 Tuhan baru diakomodasi dengan adanya kitab suci? Klo ga salah perkawinan sedarah (incest) anak2 Adam diperbolehkan, bukan?
lalu Apa anda msh membolehkan anak2 anda saling menikahi? apa anda dulu kawin dulu baru nikah?
kemudian jika ada kasus perkosaan apakah otomatis si korban jadi istri pelaku?
coba di cek konsistensinya...

OOT: jj link yg engkau cari ada di sini sorry PM gw di matikan ama admin, jd cmn bs nerima aj.
Duladi
Posts: 7006
Joined: Thu Apr 12, 2007 10:19 pm
Location: Samarinda
Contact:

Post by Duladi »

Sdr JJ,
jj wrote:QS 4:3 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) (perempuan) yatim, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Saya rasa ada sedikit kesalahan translasi ke bahasa indonesia.
Ini yang Inggris:
[3] If ye fear that ye shall not be able to deal justly with the orphans, marry women of your choice, two, or three, or four; but if ye fear that ye shall not be able to deal justly (with them), then only one, or (a captive) that your right hands possess. That will be more suitable, to prevent you from doing injustice.

Jadi yang dikawini itu bukanlah si anak yatim, tapi ibunya.
Juga dibolehkan mengawini wanita lain 2,3, atau 4 bahkan boleh mengawini budak2 menjadi istri.. tapi haruslah dikawini.
Perhatikan ayatnya:
"... Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki..."

Bagaimana Alquran memberi saran agar menikah dengan 1 orang saja, tapi kemudian menambahkannya: ATAU budak-budak yg kamu miliki? Budak-budak ini adalah di luar status sebagai istri.

Lagi pula, tidak ada kata "nikahilah budak-budak" dalam ayat itu.

Jelas sekali, yg dimaksud Muhammad adalah: Ambillah istri sebanyak 2, 3, atau 4. Bila takut tidak bisa memberi nafkah, ambil 1 istri saja, atau mengambil budak-budak.

Jelas yang dimaksud sebagai budak di sini adalah budak seks, budak untuk dikawini, digenjot dan bukan dinikahi.

Beda istri dengan budak:
Bila terhadap istri, sang suami diwajibkan untuk menafkahi; bila terhadap budak, tidak ada kewajiban itu.

Maka maksud dari ayat Alquran di atas sebenarnya adalah SEBUAH SARAN "BAGUS" dari Muhammad kepada para pengikutnya yang ingin ngeseks dengan para wanita tapi dengan beban yang ringan, tanpa tanggung jawab. Muhammad pertama memberi opsi: Kamu boleh mengambil istri-istri sah sampai sebanyak 4. Tapi bila kamu takut dibebani tanggung jawab, maka boleh memilih opsi kedua, yaitu: ambil istri 1 saja, dan yang lainnya kau jadikan budak-budak saja. Jelas di situ tujuannya adalah untuk meringankan beban kaum muslim tanpa mengurangi pemuasan syahwat mereka.

Muslim ingin menggenjot wanita lebih dari satu, tapi karena tidak punya cukup harta, maka Muhammad menghalalkan muslim menggenjot budak-budak.

Hal ini dikuatkan dengan QS 23:5-6
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

Jelas sekali Sdr JJ, bahwa budak bukanlah istri. Budak tidak dinikahi, tapi boleh dikawini (disetubuhi).
JJ wrote: Saya lebih cenderung mengartikan berzinah adalah suatu hubungan badan diluar nikah.
Itu pengertian zinah sesuai dengan nomor 1, yaitu arti zinah menurut agama Islam.
Tidakkah Anda sadari, bahwa makna tersebut begitu prematur dan sarat dengan penyelewengan? Bukankah Islam membuat definisi demikian agar zinah mendapatkan pelegalan secara hukum?

Okelah, untuk sementara boleh saja Anda tidak setuju dengan makna kedua. Nanti Anda akan tahu apa makna zinah yg seharusnya dipahami oleh kaum beragama.

Bila Anda mengaku beragama, relijius dan mengaku mengerti hal-hal rohani, semestinya Anda paham.
JJ wrote: Tidak harus, samahalnya ketika Sarah tidak dapat hamil, lalu dia memberikan budaknya untuk dikawini oleh Abraham.
Ini semata2 Sarah ingin agar mereka memiliki keturunan untuk meneruskan keluarganya.
Menurut sudut pandang keagamaan, Abraham sudah berzinah.

Kita harus jujur melihat fakta sejarah. Tuhan tidak pernah menyuruh hal itu. Persetubuhan Abraham dengan pelayan Sarah yang bernama Hagar itu adalah atas inisiatif Sarah sendiri. Silakan Anda garis bawahi: Tuhan tidak menyuruh Abraham melakukan itu.

Tindakan Abraham dan Sarah itu semata-mata karena mereka meragukan JANJI TUHAN kepada mereka, bahwa mereka akan dikaruniai seorang anak. Mereka tidak kuat menunggu, mereka tidak sabar, mereka ingin segera mempunyai anak. Padahal, Tuhan sudah berjanji bahwa Sarah pasti akan mengandung. Sarah telah meremehkan janji Tuhan itu, dan membuat Abraham berzinah yang berakibat melahirkan bangsa "keledai", yang tingkah lakunya kasar dan tidak sabaran.

Akibat dari ketidaksabaran Sarah dan Abraham, akhirnya melahirkan bangsa yang tidak sabar.

Itulah akibat dari zinah yang dilakukan Abraham. Biar bagaimana pun, zinah akan menghasilkan karma. Ini harus kita imani dan harus kita akui bila kita menganggap diri kita orang beragama.
Contoh yang bagus dari anda.
Tapi saya rasa walaupun tidak diceritakan secara detail apakah menikah atau tidak, dugaan ini hanyalah sebatas asumsi.
Kita juga tidak diceritakan apakah mereka inses (kawin dengan sekeluarga) atau tidak.
Yang tidak diceritakan belum tentu tidak terjadi, walaupun saya juga setuju ada kemungkinan tidak.
Nah, itulah.... bukan UPACARA NIKAH-nya yang penting, tapi KAWIN-nya itulah yang penting, yang menyebabkan 2 insan menjadi 1 daging dalam pandangan TUHAN.

Upacara itu sekedar sebagai perayaan atau peresmian saja, untuk memberitahu kepada orang-orang bahwa sepasang manusia telah menjadi 1. Dua orang laki-laki dan perempuan, sekalipun sudah diresmikan dengan perayaan (upacara nikah), tapi bila mereka tidak kawin (tidak bersetubuh), mereka statusnya tetap perjaka dan perawan, belum 1 tubuh.

Maka dari itu, esensi pembicaraan ini sebaiknya fokus pada PERSETUBUHANNYA, dan bukan pada upacara-upacara yang bisa dimanipulasi tersebut.
Terlepas Adam nikah atau tidak, ayat diatas menunjukan kata nikahi.
Jadi harus legal sesuai hukum.

Salam,
Legal sesuai hukum buatan Islam, atau legal sesuai hukum Tuhan?

Tuhan pada mulanya menciptakan 1 laki-laki dan 1 perempuan, dan bukannya 1 laki-laki dan 4 perempuan.

Kita mungkin bisa menipu manusia, mengatakan sesuatu itu halal lewat upacara-upacara, tapi kita tidak bisa menipu Tuhan. Zinah tetap zinah, walaupun dibungkus dengan UPACARA NIKAH.

Silakan ditanggapi.

Salam.
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

Duladi wrote: Bagaimana Alquran memberi saran agar menikah dengan 1 orang saja, tapi kemudian menambahkannya: ATAU budak-budak yg kamu miliki? Budak-budak ini adalah di luar status sebagai istri.

Lagi pula, tidak ada kata "nikahilah budak-budak" dalam ayat itu.
perhatikan yang saya bold

"... Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki..."

Apa maksud 'seorang saja'... kata ini belum termasuk budak.
Apakah seorang ini dikawini atau dizinah?
Tentunya dikawini, makanya setelah itu dimasukan kata budak2.. yang tentunya juga patut dikawini.

Mungkin kalimat yang anda inginkan adalah seperti ini yang saya tambahkan didalam kurung merah

QS 4:3 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) (perempuan) yatim, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: (kawinlah) dua, (kawinlah) tiga atau (kawinlah) empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau (kawinlah) budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Bukankah menjadi aneh kalimatnya? saya rasa tanpa itu cukup jelas karena kita sedang membicarakan perkawinan.
Duladi wrote: Jelas yang dimaksud sebagai budak di sini adalah budak seks, budak untuk dikawini, digenjot dan bukan dinikahi.
Inikah tafsiran anda yah maaf 'Jauuuuuuuh' sekali.
kecuali memang diayatnya dikatakan 'boleh dijadikan budak seks, dan lakukanlah sesukamu'
Duladi wrote: Beda istri dengan budak:
Bila terhadap istri, sang suami diwajibkan untuk menafkahi; bila terhadap budak, tidak ada kewajiban itu.
Ini benar.. makanya Islam mengajarkan untuk menikahi budak agar derajat mereka naik, dan diberi nafkah dengan sah oleh suami.

Inilah bedanya pandangan umat Islam dengan Kristen.. maaf.. sejak jaman Abraham anda memandang Nabi Abraham berzinah
karena bersetubuh dengan budak.
Sedangkan dari sudut pandang Islam.. budak itu haruslah dikawini dulu dengan sah sehingga menjadi istri kedua Abraham.
Ingat Abraham adalah nabi dan bapa kita semua. Mosok Nabi kelakuannya seperti itu sih...
kalau begitu anda lebih tinggi dari nabi donk. :)
Duladi wrote: Menurut sudut pandang keagamaan, Abraham sudah berzinah.

Kita harus jujur melihat fakta sejarah. Tuhan tidak pernah menyuruh hal itu. Persetubuhan Abraham dengan pelayan Sarah yang bernama Hagar itu adalah atas inisiatif Sarah sendiri. Silakan Anda garis bawahi: Tuhan tidak menyuruh Abraham melakukan itu.
Apakah menurut anda Abraham itu seorang Nabi utusan Allah?
Kok bisa2nya tabiatnya seperti yang anda sangkaan itu?
Apakah setelah itu ada kutukan dan hukumannya?
Karena berdasarkan hukum Taurat yang berzinah harus di rajam bukan?
Duladi wrote: Tindakan Abraham dan Sarah itu semata-mata karena mereka meragukan JANJI TUHAN kepada mereka, bahwa mereka akan dikaruniai seorang anak. Mereka tidak kuat menunggu, mereka tidak sabar, mereka ingin segera mempunyai anak.
Seandainya ini benar bahwa mereka meragukan Janji Tuhan, mereka tetap memiliki anak dengan jalan yang halal, yaitu menikahi budaknya.
Duladi wrote: Akibat dari ketidaksabaran Sarah dan Abraham, akhirnya melahirkan bangsa yang tidak sabar.
Inikah karena anda ingin menghubung2kan ke keturunannya Ismael? :)
Bukankah di kitab suci anda Tuhan juga berjanji untuk membesarkan keturunan Ismael?
Tidakah anda curiga, kitab suci yang anda baca itu memang dibuat oleh keturunan yang berasal dari Ishak, yang juga tidak suka dengan keturunan Ismael?
Duladi wrote: Nah, itulah.... bukan UPACARA NIKAH-nya yang penting, tapi KAWIN-nya itulah yang penting, yang menyebabkan 2 insan menjadi 1 daging dalam pandangan TUHAN.

Upacara itu sekedar sebagai perayaan atau peresmian saja, untuk memberitahu kepada orang-orang bahwa sepasang manusia telah menjadi 1. Dua orang laki-laki dan perempuan, sekalipun sudah diresmikan dengan perayaan (upacara nikah), tapi bila mereka tidak kawin (tidak bersetubuh), mereka statusnya tetap perjaka dan perawan, belum 1 tubuh.
Wah.. kalau begitu anda cukup 'liberal' nih.. entah anda Katolik adan Protestan.. (saya rasa sih Protestan yang biasanya lebih liberal).

Jadi jika saya menggunakan kesimpulan ini, tidak ada satu orangpun yang berzinah, karena dengan bersetubuh sudah dapat dikatakan kawin?
Duladi wrote: Tuhan pada mulanya menciptakan 1 laki-laki dan 1 perempuan, dan bukannya 1 laki-laki dan 4 perempuan.
Memang pada awalnya Tuhan menciptakan 1 laki dan 1 perempuan, tetapi setelah itu memang tidak diceritakan kembali secara detail
bagaimana mereka berkembang biak. Tidakpula dijelaskan bahwa mereka bersetubuh sesama saudara sendiri.
Ini hanyalah asumsi kita saja, tanpa ada bukti yang nyata. Sehingga saya tidak berani menarik kesimpulan akan apa yang saya tidak memiliki ilmu tentang itu.

Lalu apa definisi zinah menurut anda?

Salam,
Post Reply