hei muslimah kayanya di sumpah nikah lo nggak ada janji setia sehidup semati nya lohh. .. kan gawat ni. si muslim jd flexible punya kesempatan nikah lagi.
kalo ijabnya dah ga bisa di modifikasi lebih canggih lagi, mending jgn nikah deh .. kecian lo nya.
Knpoa masi mau nikah kl ga ada janji setia di Sumpah Nikah ?
- audy_valentine
- Posts: 2418
- Joined: Sun Feb 17, 2008 2:51 am
- Location: wherever I live
Apakah kata akad ada persamaannya dengan janji, kalo tidak sama berati kagak perlu janji. Kalo sama artinya dengan janji harus ada janji yg diucapkan kedua mempelai dihadapan Tuhan dan jemaat seperti janji sehidup semati, tetap mengasihi (setia) dalam keadaan sakit atau sehat, dalam keadaan susah atau senang bahkan dalam keadaan apapun harus saling mengasihiaudy_valentine wrote:Muslimah sangat bangga dengan tata cara pernikahan mereka yang mirip dengan transaksi jual beli onta di pasar hewan.
- audy_valentine
- Posts: 2418
- Joined: Sun Feb 17, 2008 2:51 am
- Location: wherever I live
Entahlah, yang saya tau prosesi pernikahan Islam itu nggak ada janji-janjian, paling cuman ngomong:
"Saya terima nikahnya saudari Aisyah binti Abubakar dengan maskawin satu juta rupiah dan seperangkat alat sholat dibayar tunai."
Sedangkan mempelai wanitanya diem aja kayak patung, kayak onta yang dijual di pasar, pembelinya adalah mempelai pria dan penjualnya adalah wali nikah si wanita.
"Saya terima nikahnya saudari Aisyah binti Abubakar dengan maskawin satu juta rupiah dan seperangkat alat sholat dibayar tunai."
Sedangkan mempelai wanitanya diem aja kayak patung, kayak onta yang dijual di pasar, pembelinya adalah mempelai pria dan penjualnya adalah wali nikah si wanita.
Re: Knpoa masi mau nikah kl ga ada janji setia di Sumpah Nik
Tidak ada janji setia sehidup semati dalam Akad Nikah Islam, karena memang tidak ada tuntutan kesetiaan suami pada istri dalam Islam.Ondeh wrote:hei muslimah kayanya di sumpah nikah lo nggak ada janji setia sehidup semati nya lohh. .. kan gawat ni. si muslim jd flexible punya kesempatan nikah lagi.
===============
Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah
Ijab & Kabul
Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.
Bahasa Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>
Contoh
Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
* Calon mempelai pria: Agus Harimurti
* Ayah mempelai pria: Susilo Bambang Yudhoyono
* Calon mempelai wanita: Annisa Larasati
* Ayah mempelai wanita: Aulia Tantawi Pohan
Ijab yang diucapkan Bp. Aulia Tantawi Pohan ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
Saya nikahkan engkau, Agus Harimurti bin Susilo Bambang Yudhoyono, dengan putri saya, Annisa Larasati binti Aulia Tantawi Pohan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 872.005 dibayar tunai ...
Maka, mas Agus Harimurti harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
Saya terima nikahnya, Annisa Larasati binti Aulia Tantawi Pohan dengan mas kawin tersebut tunai.
Setelah mas Agus Harimurti mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
Bahasa Arab
Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu diingat adalah lafadz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
qabiltu nikahaha wa tazwijaha bil-mahril-madzkur
- audy_valentine
- Posts: 2418
- Joined: Sun Feb 17, 2008 2:51 am
- Location: wherever I live
- audy_valentine
- Posts: 2418
- Joined: Sun Feb 17, 2008 2:51 am
- Location: wherever I live
iya juga yahLuv_Pink wrote:hihihii jadi geli kalo liat gosip seleb, presenternya bilang "si x nikah dgn si y, janji sehidup semati mereka diucapkan tanggal bla bla bla..."
padahal jelas2 nikahnya cara islam, kok bisa2nya si presenter bilang "janji sehidup semati"
parah nih si penyiar
kapa pula nikah islam utk selamatnya sehidup semati?
-
- Posts: 294
- Joined: Fri Jul 25, 2008 6:28 pm