lo kagak tau jaman NABI aja,dulu mah kagak ada pensiunan JANDA ANGKATAN PERANG, hal yang lakukan NABI MUHAMMAD SAWOLLOH wrote: wah berarti kelakuan tuh org lbh mulia dr muhamad ya si nabi yg melegalisasi poligamy, mungkin org itu perlu diangkat jadi nabi kaya ahmadiyah gitu
Sunnah poligami, seperti didefinisikan Imam Syafi’i, adalah penerapan Nabi SAW atas An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak yatim. Jika kita membuka sejarah tentang Nabi Muhammad SAW, Kenyataan yang ditemui, poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu.
Kebanyakan dari mereka adalah janda yang suaminya meninggal di medan perang. Karena waktu itu, status sosial seorang janda tergolong ‘hina’ di mata masyarakat. Tujuan Nabi Muhammad menikahi mereka adalah mengangkat harkat dan martabat seorang perempuan. Bukan untuk tujuan biologis, melainkan misi sosial. Dengan kata lain, tujuan utama poligami adalah transformasi sosial.
Kikikiki nih yang wajib mahKalau elo yang cerdas, itu link diclick, disitu udah gua tulis lengkap pembuktian bahwa Poligami itu sebenarnya wajib... tapi khusus perintah ini ada perkecualian... kalau takut... boleh tidak poligami...
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(2;184)
Cing atuh Pinter dikit lah aya2 WAE