Kuwait : Berpoligami 5 Wanita, Divonis 5 Tahun Penjara

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Kuwait : Berpoligami 5 Wanita, Divonis 5 Tahun Penjara

Post by Laurent »

Nikahi Lima Wanita, Pria Kuwait Divonis Lima Tahun Penjara

Sana'a, (Analisa)

Di penghujung tahun 2007, mahkamah Kuwait memutuskan hukuman atas perkara yang dianggap aneh dan baru pertama kali ditangani pengadilan negeri itu.

Perkara tersebut, seperti dilaporkan media setempat, Selasa (1/1) waktu setempat, adalah kasus pernikahan seorang pria negeri kaya minyak itu dengan lima wanita.

Dalam syariat (hukum) Islam, seorang pria dibolehkan berpoligami dengan syarat yang sangat ketat, dan maksimal empat wanita.

Pria itu, sebut saja Ashi telah berhasil mengelabui penghulu dengan surat keterangan palsu yang menyebutkan dirinya baru mempunyai dua istri, sehingga pernikahan yang terakhir adalah yang ketiga.

Istri barunya pun tidak mengetahui bahwa ia adalah istri kelima.

Belang Ashi diketahui saat sang penghulu melapor ke pihak berwenang, yaitu Kementerian Kehakiman untuk mencatat pernikahan tersebut.

Namun, setelah diteliti dokumennya, ternyata Ashi telah memiliki empat istri sebelumnya dan semuanya masih sebagai istri yang sahnya sehingga istri baru adalah istri kelima.

Kasus itu akhirnya dibawa ke meja hijau, dan pada penutup tahun 2007 diputuskan Ashi dinyatakan bersalah karena melanggar syariat dan pemalsuan.

Balasannya, ia divonis lima tahun penjara, dan pernikahan kelimanya dinyatakan tidak sah. (Ant)http://analisadaily.com/5-15.htm
Post Reply