PHNOM PENH--MEDIA: Kamboja untuk pertama kali menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar undang-undang kontroversial tentang monogami, yang dibuat untuk memberantas praktik memiliki istri gelap, kata pejabat pengadilan.
Kek Ravy, Wakil Ketua Federasi Sepakbola Kamboja dan kemenakan Pangeran Norodom Ranariddh, didenda USD250 (sekitar Rp2,3 juta) setelah dinyatakan bersalah karena berselingkuh dari istrinya, kata jaksa Sok Kalyan.
"Pengadilan menjatuhkan denda ... dia tidak dihukum penjara," kata Sok Kalyan kepada AFP.
Undang-undang tersebut diberlakukan sejak tahun lalu, setelah Perdana Menteri Hun Sen secara terbuka mencela orang yang memilih untuk membawa istri gelap dibandingkan dengan istri resmi sebagai pendamping pada acara-acara resmi.
Celaan itu dipandang banyak kalangan sebagai serangan terhadap Ranariddh, mantan sekutu politik Hun Sen, yang menjadi terdakwa pertama undang-undang tersebut, dengan tuduhan berzinah dengan seorang penari klasik.
Kasus sang Pangeran belum disidangkan namun dia terancam hukuman satu tahun penjara jika dinyatakan bersalah karena berselingkuh.
Ranariddh sudah divonis penjara secara in absentia dalam kasus penipuan dan kini mengasingkan diri di Prancis.
Poligami merupakan hal biasa di kalangan keluarga besar Khmer, namun cekcok antara istri sah dan istri gelap telah menyebabkan terjadinya kejahatan-kejahatan paling mengerikan di Kamboja, seperti penyiraman cairan asam ke pacar gelap maupun istri kedua.
Berlakunya undang-undang baru tersebut membuat banyak istri menggugat suaminya yang berselingkuh, namun kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan atau diselesaikan secara damai di luar pengadilan, kata Sok Kalyan. (Ant/OL-1)