undang undang apa pasal berapa ayat berapaAdadeh wrote: Tapi kenapa ya justru di Indonesia, yang paling banyak masyarakat Muslimnya di dunia, ternyata hukum negara mengekang poligami?
Konsep Poligami mulai di kenal di Amerika
Re: Konsep Poligami mulai di kenal di Amerika
Hukum perkawinan AS menentang bigami (poligami atau poliandri):
Bigamy Law & Legal Definition
Bigamy is the condition of having two wives or two husbands at the same time. The second marriage to someone who is already legally married is void and may be annulled, while there is no effect on the first marriage. A person who knowingly commits bigamy is guilty of a crime, but it is seldom prosecuted unless it is part of a fraudulent scheme to get another's property or some other felony. A marriage in another country is normally valid in the US; so, if someone is married in another country, they cannot get married again in the US or vice versa. Bigamy may be accidental, such as when the previous divorce was not finalized due to a technicality, or the previous spouse who was presumed dead is alive. In the United States if a husband or wife is absent and unheard of for seven (or in some states five) years and not known to be alive, he or she is presumed dead, and remarriage by the other spouse is not bigamous. It is not necessarily a defense to a charge of bigamy that the offending party believed in good faith that he was divorced or that his previous marriage was not lawful.
Bigamy Law & Legal Definition
Bigamy is the condition of having two wives or two husbands at the same time. The second marriage to someone who is already legally married is void and may be annulled, while there is no effect on the first marriage. A person who knowingly commits bigamy is guilty of a crime, but it is seldom prosecuted unless it is part of a fraudulent scheme to get another's property or some other felony. A marriage in another country is normally valid in the US; so, if someone is married in another country, they cannot get married again in the US or vice versa. Bigamy may be accidental, such as when the previous divorce was not finalized due to a technicality, or the previous spouse who was presumed dead is alive. In the United States if a husband or wife is absent and unheard of for seven (or in some states five) years and not known to be alive, he or she is presumed dead, and remarriage by the other spouse is not bigamous. It is not necessarily a defense to a charge of bigamy that the offending party believed in good faith that he was divorced or that his previous marriage was not lawful.
Re: Konsep Poligami mulai di kenal di Amerika
**** saya ulangin lagi undang undang mana di indonesia dan pasal berapa ayat berapa, saya gak tanyak di amerika tahuu!!asfintia wrote: undang undang apa pasal berapa ayat berapa
Wah ditinggal sebentar sudah ganti halaman ni.....
segera dibuka yah.... kasih tau kita2 dimana tempatnya, sekalian mo gue ajarin kamu melihat balik kitabmu yang ternyata 100% hoax muhamad.asfintia wrote: kekekekek terima kasih jawabannya ndak usah muter muter lagi jadi loe, jadi menurut loe Al-kitab tidak semuanya Firman Tuhan xixixixi good idea, sebentar lagi mau aku bikin threadnya xixixixi
alley_shatree wrote:
Tulil kok dipelihara, lo ngasih contoh jauh-jauh kebarat segala, memangnya cuma orang barat doang yang kaya gitu? maksud lo kaya H.Roma Irama itu yah yang doyan mainin Angel diluar! supaya dibilang legal trus kawin siri diwadah yg legal tanpa setahu istrinya, begitu ketahuan ngakunya bang haji lagi memberi pelajaran pendalaman agama islam pada angel di apartamannya beduaan, (yang pasti nggak jauh dari ajaran ayat-ayat selangkangannya nabi mesum muhammad) dan ketika istri bang haji tahu kebenarannya semaput deh sampe opname di rumah sakit!!!
Lantas bagaimana dengan angel? jawabannya TST kan, ANGEL DITALAK SAAT ITU JUGA DI RUMAH SAKIT SEWAKTU INGIN MENJENGUK ISTRI BANG HAJI!!!
TUH ORANG BARAT SAMA BEJADNYA DENGAN BANG HAJI DAN NABI MESUM MUHAMMAD, CUMA BEDANYA ORANG BARAT KAFIR MASIH PUNYA OTAK UNTUK MIKIR, NGGAK MAU MELIBATKAN TUHAN UNTUK MEMBENARKAN PERBUATANNYA SUPAYA KELIHATAN SEPERTI LAYAKNYA MANUSIA BERADAB DAN BERTANGGUNG JAWAB, TAPI COBA LO BANDINGIN KELAKUANNYA APA SEMUA NGGA MIRIP DENGAN KEHIDUPAN BINATANG...???
OYA, APAKAH NGAWININ ANAK UMUR 9 TAHUN YANG DIAWALI DENGAN MIMPI BASAH ITU BUKAN NAFSU NAMANYA...???
KALO NGGAK NGERTI AJARAN KASIH JANGAN ASBUN, AJARAN KASIH ITU BERSIFAT AKTIF UNTUK DITERAPKAN OLEH ORANG YANG BERSANGKUTAN, KALO ELO MENGASIHI MAKA ELO AKAN DIKASIHI!!! SEDERHANA, TAPI GUE NGGAK HERAN SAMA MUSLIM, PUNYA OTAK TAPI PIKIRANNYA DISELANGKANGAN
SURUH AWLOH IKUT KURSUS GIH SAMA REBECCA. Phd
SETUJU HUKUM ISLAM BERLAKU SEPANJANG MASA, MAKANYA ALAM JADI KACAU TIDAK TERATUR, 1 LAKI2 KAWIN 4 PREMPUAN, JADI SUDAH JELASKAN KENAPA ALAM TIDAK SEIMBANG DENGAN BANYAKNYA YANG JOMBLO??? MAKASIH UDAH MAU JUJUR
kalo masih didebat lagi ya terpaksa gw kasi jurus pamungkas....lakum dinikum waliyadeen. :)
HE..HE..HE.. NGACIR LU YE.....!!!
ayo ayo siapa lagi yang mau menjawab
Ulangan 21:15 berikut.
“Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya…”
ayat di atas untuk mengatur apa. kenapa di alkitab bisa terdapat ayat tersebut kalau bukan untuk mengatur warisan dalam kehidupan poligami xixixixi
Ulangan 21:15 berikut.
“Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya…”
ayat di atas untuk mengatur apa. kenapa di alkitab bisa terdapat ayat tersebut kalau bukan untuk mengatur warisan dalam kehidupan poligami xixixixi
Typical dumb-blind-idiot moslem..asfintia wrote:ayo ayo siapa lagi yang mau menjawab
Ulangan 21:15 berikut.
“Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya…”
ayat di atas untuk mengatur apa. kenapa di alkitab bisa terdapat ayat tersebut kalau bukan untuk mengatur warisan dalam kehidupan poligami xixixixi
Remember that you must answer my rebutall below:willie wrote:Deuteronomy 21:15
"..If a man have two wives, one beloved, and another hated.."
In the original and all other translations, the words are rendered "have had," referring to events that have already taken place, and that the "had" has, by some mistake, been omitted in our version, from the other verbs being in the past tense "hers that was hated," not "hers that is hated", evidently intimating that she (the first wife) was dead at the time referred to. Moses, therefore, does not here legislate upon the case of a man who has two wives at the same time, but on that of a man who has married twice in succession, the second wife after the decease of the first, and there was an obvious necessity for legislation in these circumstances, for the first wife, who was hated, was dead, and the second wife, the favorite, was alive, and with the feelings of a stepmother, she would urge her husband to make her own son the heir. This case has no bearing upon polygamy, which there is no evidence that the Mosaic code legalized.
And don't forget to see the verses before:
Deuteronomy 17:17
Neither shall he multiply wives to himself, that his heart turn not away: neither shall he greatly multiply to himself silver and gold.
Loud and clear?
willie wrote: Anyway, Abraham and Sarah would have been monogamous apart from a low point in their faith when Hagar became a second wife (note how much strife this caused later). Jacob only wanted Rachel, but was tricked into marrying her older sister Leah, and later he took their slave girls at the sisters’ urging, due to the rivalry between the sisters. Jacob was hardly at a spiritual high point at those times, and neither was David when he added Abigail and Ahinoam (1 Samuel 25:42–43).
A very important point to remember is that not everything recorded in the Bible is approved in the Bible. Consider where polygamy originated first in the line of the murderer Cain, not the godly line of Seth. The first recorded polygamist was the murderer Lamech (Gen. 4:23–24). Then Esau, who despised his birthright, also caused much grief to his parents by marrying two pagan wives (Gen. 26:34).
God also forbade the kings of Israel to be polygamous (Deuteronomy 17:17). Look at the trouble when they disobeyed, including deadly sibling rivalry between David’s sons from his different wives; and Solomon’s hundreds of wives helped lead Solomon to idolatry (1 Kings 11:1–3). Also, Hannah, Samuel’s mother, was humiliated by her husband Elkanah’s other wife Peninnah (1 Sam. 1:1–7).
Indeed.. They just mere human being who is able to commit sins. And such a mere human, sometimes they also had low point in their faith.
Look at the verse again. It doesn't say God really want the polygamy system.
"..I gave thee thy master's house, and thy master's wives.."
The phraseology means nothing more than that God in His providence had given David, as king of Israel, everything that was Saul's. The history furnishes conclusive evidence that he never actually married any of the wives of Saul. But the harem of the preceding king belongs, according to Oriental notions, as a part of the regalia to his successor.
The verse actually only say that whatever happen in our life, including bad things, are under the providences of God. God allow bad things while actually he doesn't want bad things happen to us.
The clearest evidence that monogamy is God’s ideal is from Christ’s teaching on marriage in Matthew 19:3–6. In this passage, He cited the Genesis creation account, in particular Genesis 1:27 and 2:24, saying ‘the two will become one flesh’, not more than two.
Another important biblical teaching is the parallel of husband and wife with Christ and the Church in Ephessian 5:22–33, which makes sense only with monogamy (Jesus will not have multiple brides).
The 10th Commandment ‘… You shall not covet your neighbor’s wife (singular) …’ (Exodus 20:17) also presupposes the ideal that there is only one wife. Polygamy is expressly forbidden for church elders (1 Tim. 3:2). And this is not just for elders, because Paul also wrote: ‘each man should have his own wife, and each woman her own husband.’ Paul goes on to explain marital duties in terms that make sense only with one husband to one wife.
The example of godly people is also important. Isaac and Rebekah were monogamous (they are often used as a model in Jewish weddings today). Other examples were Joseph and Asenath, and Moses and Zipporah. And the only survivors of the Flood were four monogamous couples.
A very important point to remember is that not everything recorded in the Bible is approved in the Bible. Consider where polygamy originated first in the line of the murderer Cain, not the godly line of Seth. The first recorded polygamist was the murderer Lamech (Genesis 4:23–24). Then Esau, who despised his birthright, also caused much grief to his parents by marrying two pagan wives (Gen. 26:34).
God also forbade the kings of Israel to be polygamous (Deuteronomy 17:17). Look at the trouble when they disobeyed, including deadly sibling rivalry between David’s sons from his different wives, and Solomon’s hundreds of wives helped lead Solomon to idolatry (1 Kings 11:1–3). Also, Hannah, Samuel’s mother, was humiliated by her husband Elkanah’s other wife Peninnah (1 Sam. 1:1–7).
No.
"..let every man have his own wife, and let every woman have her own
husband.."
That is, let every man that has a wife enjoy her, and make use of her, and let every woman that has an husband, receive him into her embraces; for these words are not to be understood of unmarried persons entering into a marriage state, for the words suppose them in such a state, but of the proper use of the marriage bed, and teach us that marriage, and the use of it, are proper remedies against fornication. And that carnal copulation of a man with a woman ought only to be of husband and wife, or of persons in a married state; and that all other copulations are sinful. And that polygamy is unlawful. And that one man is to have but one wife, and to keep to her. And that one woman is to have but one husband, and to keep to him.
Why should I believe that the word 'mia' at that verse is best translated at 'first' while majority of the experts are sure that it is best translated with 'one'?
What a joke.. You say that Genesis 2:24 can be applied for the prostitute also? Moron...
Anyway.. I cann't find a 9 years old girl on this pic..
Kuliahnya dah selse tp om asfintia cuman mbadut di sini dan sanggahannya NOL BESAR..willie wrote:Yuk dibahas satu persatu SEMUANYA..
Cepetan yak, bentar lagi willie kuliah. Kalau habis kuliah willie liat belum dibahas satu per satu, maka terbukti kalau om asfintia dan sumber kopi-pastenya tidak bisa dipertanggung jawabkan
Last edited by willie on Thu Oct 04, 2007 3:40 pm, edited 1 time in total.
oot ke kristen. frustasi dengan islam-nya ya mas?asfintia wrote:ayo ayo siapa lagi yang mau menjawab
Ulangan 21:15 berikut.
“Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya…”
ayat di atas untuk mengatur apa. kenapa di alkitab bisa terdapat ayat tersebut kalau bukan untuk mengatur warisan dalam kehidupan poligami xixixixi
ee...eh, ada pedagang asongan lagi nawar-nawarin dagangan yah..!!!asfintia wrote:ayo ayo siapa lagi yang mau menjawab
Ulangan 21:15 berikut.
“Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya…”
ayat di atas untuk mengatur apa. kenapa di alkitab bisa terdapat ayat tersebut kalau bukan untuk mengatur warisan dalam kehidupan poligami xixixixi
hallo aku calo, dagangannya dah laku berapa...???
Sarap kali ye, dagangan kaga laku-laku malah ketawa-ketiwi, giliran willi mo belanja malah kabur, MBADUT UEDAN...!!!
Bila udah terjepit, ialah jawapan daripada kafirun.... dasar nggak mau menerima kebenaran!!! Benarlah hati dan telinga lo udah tertutup daripada kebenaran... kasian sekali.Calo wrote: ee...eh, ada pedagang asongan lagi nawar-nawarin dagangan yah..!!!
hallo aku calo, dagangannya dah laku berapa...???
Sarap kali ye, dagangan kaga laku-laku malah ketawa-ketiwi, giliran willi mo belanja malah kabur, MBADUT UEDAN...!!!
Temen elo yang kejepit, bantuin tuh buat pertanggung jawabkan artikelnya sama willi!!!nongkon wrote: Bila udah terjepit, ialah jawapan daripada kafirun.... dasar nggak mau menerima kebenaran!!! Benarlah hati dan telinga lo udah tertutup daripada kebenaran... kasian sekali.
kebenaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan... kasian sekali,
Lebih baik hati dan telinga gue di tertutup daripada kebenaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
- alley_shatree
- Posts: 3515
- Joined: Wed Jan 31, 2007 9:49 pm
@calo
coba lo itung ya....banyakkan mana orang Islam yg poligami secara legal dengan orang2 non muslim yg melakukan poligami secara ilegal ?
note : poligami secara ilegal = melacur
yg jelas tidak ada pernikahan Mohammad yg dilandasi oleh hawa nafsu. pernikahan dengan aisha lebih kepada pernikahan keluarga dan keperluan menghafal Quran. Mohammad juga memperoleh anak hanya dari Khadija(6 anak) dan Maria(1 anak). dan berdasarkan kajian ilmiah ttg poligami Mohammad silahkan baca ini :
http://en.wikipedia.org/wiki/Muhammad#M ... d_children
Scholars such as Watt and Esposito hold that most of the marriages aimed at strengthening political ties (according to the Arabian custom) or providing a livelihood to widows (it was hard for widows to remarry in a culture that emphasized virgin marriages).
jelas kan pernikahan itu lebih untuk tujuan politik dan memelihara penghidupan para janda2.
pendapat2 itu kan pake kajian ilmiah bukan asal mangap kayak elo
yg gw bold merah....berarti kalo ngga mengasihi ngga bakal dikasihi ? pamrih donk
coba hitung umat Islam yg nikah hingga 4....udah jelas susah cari orang berpoligami....nikah satu orang aja sudah mikir apalagi banyak...
hukum berpoligami dalam Quran itu menurutku lebih untuk mengakomodir kebiasaan/adat masyarakat arab kala itu. jadi kalo zaman sekarang sudah tidak relevan lagi ya jangan dijalankan...wong ngga ada yg menyarankan poligami kok dalam Islam....ribet banget mikirnya.
justru pelacuran itu makin marak karena diantaranya kristen melarang poligami jadi para poligamer2 kristen pada jajan diluaran. sementara Islam sangat menentang keras pelacuran.
masih jauh lebih baik wadah yg legal donk untuk poligami....hak wanita2nya masih terjaga...wanita2 itu juga menerima waris dan perlakuan adil.Tulil kok dipelihara, lo ngasih contoh jauh-jauh kebarat segala, memangnya cuma orang barat doang yang kaya gitu? maksud lo kaya H.Roma Irama itu yah yang doyan mainin Angel diluar! supaya dibilang legal trus kawin siri diwadah yg legal tanpa setahu istrinya, begitu ketahuan ngakunya bang haji lagi memberi pelajaran pendalaman agama islam pada angel di apartamannya beduaan, (yang pasti nggak jauh dari ajaran ayat-ayat selangkangannya nabi mesum muhammad) dan ketika istri bang haji tahu kebenarannya semaput deh sampe opname di rumah sakit!!!
coba lo itung ya....banyakkan mana orang Islam yg poligami secara legal dengan orang2 non muslim yg melakukan poligami secara ilegal ?
note : poligami secara ilegal = melacur
yang namanya orang berzinah itu ya tetep melibatkan Tuhan...wong mereka berdosa kepada Tuhan. dan cuma wanita ***** yg mau dijadikan alat pemuas nafsu. lo mau ngomong apa juga masih tetep jauh lebih terhormat poligami legal.TUH ORANG BARAT SAMA BEJADNYA DENGAN BANG HAJI DAN NABI MESUM MUHAMMAD, CUMA BEDANYA ORANG BARAT KAFIR MASIH PUNYA OTAK UNTUK MIKIR, NGGAK MAU MELIBATKAN TUHAN UNTUK MEMBENARKAN PERBUATANNYA SUPAYA KELIHATAN SEPERTI LAYAKNYA MANUSIA BERADAB DAN BERTANGGUNG JAWAB, TAPI COBA LO BANDINGIN KELAKUANNYA APA SEMUA NGGA MIRIP DENGAN KEHIDUPAN BINATANG...???
silahkan kalo mau berandai2 ttg kehidupan pribadi Mohammad....mana mungkin kejadian yg sangat pribadi dari beliau bisa terumbar sejauh itu.OYA, APAKAH NGAWININ ANAK UMUR 9 TAHUN YANG DIAWALI DENGAN MIMPI BASAH ITU BUKAN NAFSU NAMANYA...???
yg jelas tidak ada pernikahan Mohammad yg dilandasi oleh hawa nafsu. pernikahan dengan aisha lebih kepada pernikahan keluarga dan keperluan menghafal Quran. Mohammad juga memperoleh anak hanya dari Khadija(6 anak) dan Maria(1 anak). dan berdasarkan kajian ilmiah ttg poligami Mohammad silahkan baca ini :
http://en.wikipedia.org/wiki/Muhammad#M ... d_children
Scholars such as Watt and Esposito hold that most of the marriages aimed at strengthening political ties (according to the Arabian custom) or providing a livelihood to widows (it was hard for widows to remarry in a culture that emphasized virgin marriages).
jelas kan pernikahan itu lebih untuk tujuan politik dan memelihara penghidupan para janda2.
pendapat2 itu kan pake kajian ilmiah bukan asal mangap kayak elo
setau gue ajaran kasihnya kan konyol....tabok kiri kasih kanan...mana ada orang yg mau begitu.KALO NGGAK NGERTI AJARAN KASIH JANGAN ASBUN, AJARAN KASIH ITU BERSIFAT AKTIF UNTUK DITERAPKAN OLEH ORANG YANG BERSANGKUTAN, KALO ELO MENGASIHI MAKA ELO AKAN DIKASIHI!!! SEDERHANA, TAPI GUE NGGAK HERAN SAMA MUSLIM, PUNYA OTAK TAPI PIKIRANNYA DISELANGKANGAN
yg gw bold merah....berarti kalo ngga mengasihi ngga bakal dikasihi ? pamrih donk
gelar phd nya rebecca sudah harus dicopot karena ngga pantes punya gelas Phd....udah dipermalukan dia di bab waris.SURUH AWLOH IKUT KURSUS GIH SAMA REBECCA. Phd
SETUJU HUKUM ISLAM BERLAKU SEPANJANG MASA, MAKANYA ALAM JADI KACAU TIDAK TERATUR, 1 LAKI2 KAWIN 4 PREMPUAN, JADI SUDAH JELASKAN KENAPA ALAM TIDAK SEIMBANG DENGAN BANYAKNYA YANG JOMBLO??? MAKASIH UDAH MAU JUJUR
coba hitung umat Islam yg nikah hingga 4....udah jelas susah cari orang berpoligami....nikah satu orang aja sudah mikir apalagi banyak...
hukum berpoligami dalam Quran itu menurutku lebih untuk mengakomodir kebiasaan/adat masyarakat arab kala itu. jadi kalo zaman sekarang sudah tidak relevan lagi ya jangan dijalankan...wong ngga ada yg menyarankan poligami kok dalam Islam....ribet banget mikirnya.
justru pelacuran itu makin marak karena diantaranya kristen melarang poligami jadi para poligamer2 kristen pada jajan diluaran. sementara Islam sangat menentang keras pelacuran.
Re: Konsep Poligami mulai di kenal di Amerika
Wahai asfintia, sudah berapa lamakah kau tinggal di Indonesia sehingga tidak tahu tentang UU Perkawinan Pasal 3, 4, 5, 19, dan 24? Lo udah kawin atau belon seeeh? Melek hukum kek dikiiit aja.asfintia wrote:**** saya ulangin lagi undang undang mana di indonesia dan pasal berapa ayat berapa, saya gak tanyak di amerika tahuu!!
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
pasal-pasal berikut menentukan syarat jika suami akan beristri lebih dari satu, antara lain mengajukan permohonan kepada pengadilan (Pasal 4) dengan persetujuan istri atau istri-istri, kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, dan suami berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (Pasal 5).
Nih lengkapnya:
Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Pustaka: yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN) 2
(2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Kalo lo masih penasaran, silakan download semuanya dari sini agar lo tidak bego2 amatz:
http://sdm.ugm.ac.id/main/sites/sdm.ugm ... 1_1974.pdf
Nih, komentar dari pakar Islam Indonesia:
Perkawinan dalam Islam pada dasarnya menganut asas monogami. Karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami. Pernyataan tersebut diungkapkan Prof Dr Quraish Shihab MA dan Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (23/8 ). ---> harian Kompas, hari Senin, 27 Agustus 2007.
Syukurlah ada Muslim2 Indonesia seperti Prof Dr Quraish Shihab MA dan Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo yang melindungi hak2 azasi wanita dan keduanya jelas lebih berperikemanusiaan dibandingkan Muhammad.
- alley_shatree
- Posts: 3515
- Joined: Wed Jan 31, 2007 9:49 pm
Lu sedikit bilang konyol. Ntar elo bilang: MANA KASIH?setau gue ajaran kasihnya kan konyol....tabok kiri kasih kanan...mana ada orang yg mau begitu.
yg gw bold merah....berarti kalo ngga mengasihi ngga bakal dikasihi ? pamrih donk
Lu bilang kalau ndak mengasihi ggak bakal dikasihi menurut quote calo yg ini:
KALO NGGAK NGERTI AJARAN KASIH JANGAN ASBUN, AJARAN KASIH ITU BERSIFAT AKTIF UNTUK DITERAPKAN OLEH ORANG YANG BERSANGKUTAN, KALO ELO MENGASIHI MAKA ELO AKAN DIKASIHI!!! SEDERHANA, TAPI GUE NGGAK HERAN SAMA MUSLIM, PUNYA OTAK TAPI PIKIRANNYA DISELANGKANGAN
Calo sama sekali ndak ngomong kalau tidak mengasihi makatidak akan dikasihi.
Otak muslim emang error 404. Bukannya sudah dibilang: KALAU NDAK NGERTI JANGAN ASBUN LEY!
Sama aje lu tuh kayak muslim lainnya: Ndak setuju syariah dibilangnya berarti setuju pornografi.
bolot kan otak muslim?
Nah elo nemu tuh kalimat itu, sedang elo bertanya gimana kalau ada orang yg tdk mengasihi thd saya. Maka akan saya jawab: balik lagi ke hukum kasih...tampar pipi kiri, beri pipi kanan. Kasihilah musuhmu.
Ridiculous ya kedengerannya.. maunya kamu kan tabok pipi kiri, jotos balik dan tebas leher orang yg nabok elo!
Sayang nggak elo temukan selain di islam yg gituan mah. Dan ini yg bikin malu islam sehingga kaian berusaha jungkir balik butupin dgn cara melecehkan hukum kasih ini!
Kalau elo maunya mata utk mata, dan nyawa utk nyawa, manusia itu ndak sama dgn hewan!!!
Smeua orang bakalan buta. Kenapa? TIDAK ADA MANUSIA DI BUMI INI YG TIDAK PERNAH BERDOSA!!
Jadi elo mending nggak usah nyablak soal hukum kasih. Karena elo ndak mungkin mengerti. islam tdk pernah mengenal arti kasih sbenarnya. Yg kalian tahu hanyalah kata hapalan bismilah bismintul wak haji....
Bener kata die..otak muslim otaknya diselangkangan setelah melihat jawaban alley shapee.
Ada lagi yang bilang poligami ada 2 yaitu legal dan ilegal. Dan poligami ilegal = melacur.
Poligami dimana2 itu adalah pernikahan yang ilegal. Bagaimana seorang pria bisa mengatakan bahwa dirinya mencintai wanita sampai akhir hayatnya bila punya istri lbh dari 1? Konsep ****.
Quran memberikan harapan buat muslim yang pengen melakukan poligami dan muslim2 tipe ginian adalah muslim yang sangat Islami.
Poligami dimana2 itu adalah pernikahan yang ilegal. Bagaimana seorang pria bisa mengatakan bahwa dirinya mencintai wanita sampai akhir hayatnya bila punya istri lbh dari 1? Konsep ****.
Quran memberikan harapan buat muslim yang pengen melakukan poligami dan muslim2 tipe ginian adalah muslim yang sangat Islami.
Re: Konsep Poligami mulai di kenal di Amerika
wew om njelasin panjang panjang tapi gak nyenggol kekekekek, di sana tidak ada larangan, hanya pada asasnya bukan larangan ekekekekAdadeh wrote: Wahai asfintia, sudah berapa lamakah kau tinggal di Indonesia sehingga tidak tahu tentang UU Perkawinan Pasal 3, 4, 5, 19, dan 24? Lo udah kawin atau belon seeeh? Melek hukum kek dikiiit aja.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
pasal-pasal berikut menentukan syarat jika suami akan beristri lebih dari satu, antara lain mengajukan permohonan kepada pengadilan (Pasal 4) dengan persetujuan istri atau istri-istri, kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, dan suami berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (Pasal 5).
Nih lengkapnya:
Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Pustaka: yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN) 2
(2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Kalo lo masih penasaran, silakan download semuanya dari sini agar lo tidak bego2 amatz:
http://sdm.ugm.ac.id/main/sites/sdm.ugm ... 1_1974.pdf
Nih, komentar dari pakar Islam Indonesia:
Perkawinan dalam Islam pada dasarnya menganut asas monogami. Karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami. Pernyataan tersebut diungkapkan Prof Dr Quraish Shihab MA dan Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (23/8 ). ---> harian Kompas, hari Senin, 27 Agustus 2007.
Syukurlah ada Muslim2 Indonesia seperti Prof Dr Quraish Shihab MA dan Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo yang melindungi hak2 azasi wanita dan keduanya jelas lebih berperikemanusiaan dibandingkan Muhammad.
Tunjukin dong yang mana yang om asfin bilang asumsi..asfintia wrote: kekekekekekkekekke asumsi doank. percuma loe nulis panjang2 gak nyambung ama ayat yang gua beri kekekekek.
Muslim..muslim... kapan berhenti jadi pecundang..?
Lah? Coba diliat siapa dulu yg pertama kasih tulisan bahasa Inggris?mana pake bahasa inggris segala biar keliatan wahhh kekekekek
Oiya... tolong sanggahin semua rebuttal willie yg sebelumnya ya.. thanks..