Page 1 of 2

Benarkah Poligami Sunah?

Posted: Tue Apr 17, 2007 5:41 pm
by widon
Benarkah Poligami Sunah?


Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah".

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks

Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.

Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.

Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi’a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305 ... 302149.htm

Posted: Wed Apr 18, 2007 9:45 am
by Nurlela
.
Alasan Ikhwan : Poligami adalah Bahasa halus untuk menutupi aib, daripada berzinah dan melacur. ( Ini yang selalu dijadikan alasan ). Kalau sunah coba kawini saja embah-embah yang sudah tua dan kempong peot, mau kagak ?

Posted: Thu Apr 26, 2007 8:22 pm
by stroberi
ya!!!poligami sunnah. berarti g semua orang islam poligami khan????

Posted: Fri Apr 27, 2007 9:15 am
by widon
Stro,
Jawab yg jujur, kira-kira wanita/perempuan/ istri kalau dipoligami SAKIT HATI nggak ? Kalau situ jawab "YA SAKIT HATI DONG". Ok, pertanyaan saya lanjutkan, kira-kira apa yg terkandung dalam alquran & hadist mengenai poligami ITU MERUPAKAN FIRMAN TUHAN atau firman dari manusia ?

Posted: Fri Apr 27, 2007 9:22 am
by SQUALL LION HEART
stroberi wrote:ya!!!poligami sunnah. berarti g semua orang islam poligami khan????
begitu dibilang poligami sunnah.. harusnya anda curiga dong
agama kenapa membenarkan poligami..
benarkah ajarannya ??

Posted: Fri Apr 27, 2007 9:26 am
by Nurlela
.
Poligami bukan sunnah, tapi cuma akal-akalan daripada melacur, katanya.

Posted: Fri Apr 27, 2007 9:51 am
by NoeMoetz
stroberi wrote:ya!!!poligami sunnah. berarti g semua orang islam poligami khan????
TApi dengan status sunnah, berarti semua orang Islam memiliki kesempatan untuk melakukannya...
Terlepas nanti si Muslim mau melakukan atau Tidak...
Yang jelas kesempatannya "terbuka"

Posted: Fri Apr 27, 2007 9:52 am
by osho
widon wrote:Jawab yg jujur, kira-kira wanita/perempuan/ istri kalau dipoligami SAKIT HATI nggak ?
Bagi anda yang merasa dirinya wanita.......coba sentuh hati nurani, dan bertanya pada hati nurani anda sendiri......bagaimana perasaan anda bila kelak suami anda berpoligami......?
An-Nisaa`:003

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Apa sebenarnya ayat tersebut......?
Allah SWT selalu mangasihi manusia baik dia laki-laki maupun wanita....
Allah SWT tidak mungkin menganjurkan poligami meskipun laki-laki tersebut sanggup membagikan kasihnya dan nafkah kepada semua istri dan anak-anaknya.....
Apalagi menganjurkan untuk mengambil budak-budak mereka untuk dijadikan sebagai istri mereka.......karena tidak mungkin kata-kata BUDAK dihalalkan di dalam sebuah KITAB yang SUCI.
Karena perbudakkan adalah sebuah ajaran yang tidak benar....perbudakan adalah penindasan manusia yang merupakan kesalahan dan dosa......coba rasakan bagaimana perasaan anda menjadi budak.......bagaimana....apakah bener budak bisa dihalalkan di sebuah KITAB yang SUCI......?
Sebuah Kitab Suci.....Wahyu dari langit........!!!!!
wasallllaaaaaaam

Posted: Wed May 02, 2007 8:53 am
by salju surga
stroberi tidak akan pernah tersentuh....
sudah banyak tread yang menjelaskan tentang poligami dan akibatnya,namun ia tetep menutup mata dan hatinya....

sedih sebenarnya dengan yang ini...

tapi apa yang bisa kita lakukan kalau kebenaran itu sudah didepan mata namun masih tetep memejamkan mata???

poligami

Posted: Sat Jan 05, 2008 4:42 pm
by asepmahmud
Poligami itu terjadi pada zaman dulu, karena kebandelan manusia namun Isa Alaihi salam, melarang poligami. bahkan memandang wanita dengan nafsu sdh jinah, menceraikan istri berarti membuat istri itu berjinah, jika ia menikah lagi. suami yang menceraikan istrnya lalu menikah lagi juga termasuk berjinah. oleh sebab itu KeKristenan melarang poligami. namun masih ada orang yang melakukannya, hanya persentasenya sedikit sekali hampir mendekati nol persen. itulah keberhasilan ajaran Almasih Isa putra Maryam.
Firman-Nya(Almasih Isa Alaihisalam) Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya. dan lagi...Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah. Dalam islam hal ini sangat berbeda, tetapi non muslim tidak boleh melecehkan Islam karena hal itu merupakan Prilaku junjungannya masing-masing yang ditiru. saya rasa hal ini adalah masalah etika saja... toh semua manusia berbuat dosa, sebab itu butuh Juruselamat.

Re: poligami

Posted: Sat Jan 05, 2008 4:46 pm
by AtheistIsBetter
asepmahmud wrote:Poligami itu terjadi pada zaman dulu, karena kebandelan manusia namun Isa Alaihi salam, melarang poligami. bahkan memandang wanita dengan nafsu sdh jinah, menceraikan Istri berarti membuat istri itu berjinah, jika menikah lagi, suami yang menceraikan istri jika menikah lagi juga termasuk berjinah. oleh sebab itu KeKristenan melarang poligami. namun masih ada orang yang melakukannya, hanya persentasenya sedikit sekali hampir mendekati nol persen. itulah keberhasilan ajaran Almasih Isa putra Maryam.
Firman-Nya(Almasih Isa Alaihisalam) Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya. dan lagi...Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah. Dalam islam hal ini sangat berbeda, tetapi non muslim tidak boleh melecehkan Islam karena hal itu merupakan Prilaku junjungannya masing-masing yang ditiru. saya rasa hal ini adalah masalah etika saja... toh semua manusia berbuat dosa, sebab itu butuh Juruselamat.
Junjungan Islam tidak beretika. Payah memang Mohamad ini, tidak bisa menahan nafsu duniawi. Ah, sudah pasti ini nabi palsu.

Re: Benarkah Poligami Sunah?

Posted: Sat Jan 05, 2008 7:21 pm
by gilito
widon wrote:Benarkah Poligami Sunah?
Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
Kalo bencana alam spt tsunami di aceh itu termasuk "darurat sosial" nggak???

Kalo iya gw bermaksud mencari gadis2 yatim piatu yg cakep2 buat dijadikan istri. Ya kira2 20an lah, spt sunah bang mamad.

Itung2 beramal sambil ngent0t-lah. :D:D:D

Posted: Mon Jan 07, 2008 11:52 pm
by Mordor
enak donk para pedofil tinggal main ke daerah tanggerang ato Purwakarta, cari anak SMP dijadiin istri, main tiap hari pahala. masuk surga sekalipun udah ngawinin anak orang pas masih petite, oh... sungguh agama yg hebat.








main ama yg kayak gini tiap hari dapat pahala nih. siapa yg mau?
Image
http://img221.imageshack.us/my.php?image=he061kj8.jpg

Posted: Mon Feb 18, 2008 5:01 pm
by talenta
POLIGAMI POTRET EGOISME SEORANG NABI BERNAMA HAJI MUHAMMAD SAW!!!

Surah al-Nisa ayat 30 : (maksudnya) : ” Jika kamu takut tidak berlakua adil maka hanya seorang isteri”


Poligami adalah untuk kaum lelaki muslim. Bahwa lelaki muslim dibenarkan menikahi lebih dari 1 wanita untuk dijadikan istri tetapi tidak lebih dari 4. Kita semua tahu, berapa jumlah si HAJI MUHAMMAD SAW !!!


BERIKUT SEJARAH ADANYA POLIGAMI
Pada masa Arab pra-Islam mengenal institusi pernikahan tak beradab (nikâh al-jâhili) di mana lelaki dan perempuan mempraktikkan poliandri dan poligami. Contoh – contoh pernikahan yang masuk kategori NIKAH AL JAHILI adalah :
Pertama, pernikahan sehari, yaitu pernikahan hanya berlangsung sehari saja.
Kedua, pernikahan istibdâ’ yaitu suami menyuruh istri digauli lelaki lain dan suaminya tidak akan menyentuhnya sehingga jelas apakah istrinya hamil oleh lelaki itu atau tidak. Jika hamil oleh lelaki itu, maka jika lelaki itu bila suka boleh menikahinya. Jika tidak, perempuan itu kembali lagi kepada suaminya. Pernikahan ini dilakukan hanya untuk mendapat keturunan.
Ketiga, pernikahan poliandri jenis pertama, yaitu perempuan mempunyai suami lebih dari satu (antara dua hingga sembilan orang). Setelah hamil, istri akan menentukan siapa suami dan bapak anak itu.
Keempat, pernikahan poliandri jenis kedua, yaitu semua lelaki boleh menggauli seorang wanita berapa pun jumlah lelaki itu. Setelah hamil, lelaki yang pernah menggaulinya berkumpul dan si anak ditaruh di sebuah tempat lalu akan berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, dan itulah bapaknya.
Kelima pernikahan-warisan, artinya anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya yaitu menikahi ibu kandungnya sendiri setelah bapaknya meninggal.
Keenam, pernikahan-paceklik, suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya agar mendapat uang dan makanan. Pernikahan ini dilakukan karena kemiskinan yang membelenggu, setelah kaya perempuan itu pulang ke suaminya. Ketujuh, pernikahan-tukar guling, yaitu suami-istri mengadakan saling tukar pasangan.

Praktik pernikahan Arab pra-Islam ini ada yang berlangsung hingga masa Nabi, bahkan hingga masa Khulafâ al-Rashidîn.Poligami yang termaktub dalam QS.4:3 adalah sisa praktik pernikahan jahiliah sebagaimana disebutkan di atas.


Berikut AN NISSA 4:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Penjelasan ayat diatas :
pertama, anggaplah semacam memberi kesempatan untuk poligami. Kedua, peringatan atau warning agar belaku adil: fain khiftum allâ ta‘dilû fawâhidah (kalau engkau sangsi tidak dapat berlaku adil, satu sajalah!. Ketiga, ada ayat yang mengatakan, walan tashtatî’û ‘an ta’dilî bainan nisâ’ wain harashtum. Artinya, kamu sekalian (wahai kaum laki-laki!) tidak akan bisa berbuat adil antara isteri-isterimu, sekalipun engkau berusaha keras. Ini artinya, kalau kita melakukan komparasi atas berbagai ayat, kesimpulannya adalah satu ayat membolehkan poligami, sementara dua ayat justru (seakan-akan) menafikan terwujudnya syarat pokok berpoligami: masalah keadilan. Intinya, dua ayat justru mengekang poligami. Kalau kita menggunakan proporsi seperti tadi, akan dihasilkan perbandingan dua ayat banding satu. Dan ingat, satu-satunya ayat yang seakan membolehkan poligami.


ALASAN DIBOLEHKANNYA POLIGAMI PADA ZAMAN HAJI MUHAMMAD SAW :
(1)Saat itu jumlah laki-laki lebih sedikit dibandingkan perempuan akibat perang [ artinya, poligami DIHARAPKAN bisa menambah jumlah LELAKI ]
(2)Untuk mempercepat penyebaran Islam karena diharapkan dengan menikahi seorang perempuan maka seluruh keluarganya pun memeluk Islam [ artinya, poligami DIHARAPKAN mampu menjadi ALAT penyebaran Islam ]
(3)) Mencegah munculnya konflik antar suku [ artinya POLIGAMI diharapkan mampu mendamaikan peperangan ]

SEKARANG MASUK KE TAHAP : POLIGAMINYA HAJI MUHAMMAD SAW :
Bahwa yang tertulis dalam surat ANNISA : 3 TIDAK BERLAKU bagi haji muhammad saw. Karena sebagai nabi dan atau rasul nya Islam, si haji muhammad saw diyakini memiliki khushusiyyat, atau spesifikasi yang dimiliki Nabi yang tidak dimiliki dan tidak boleh dituruti orang lain, termasuk masalah POLIGAMI juga!
Ingat yah !!! si nabi ini istimewa!! Jadi dia bisa poligami karena dia dianggap bisa adil!!!

SEKARANG : LIHAT SIKAP SI HAJI MUHAMMAD SAW KETIKA ANAK NYA AKAN DIPOLIGAMI !!

Muhammad marah besar ketika mendengar Fatimah, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib. Perhatikan kalimat si muhammad :

“inni la adzan, (saya tidak akan izinkan), tsumma la adzan (sama sekali, saya tidak akan izinkan), tsumma la adzan illa an ahabba ‘ibn Abi Thalib an yuthalliq ‘ibnati, (sama sekali, saya tidak akan izinkan, kecuali bila anak Abi Thalib (Ali) menceraikan anakku dahulu)“

“Fathimah bidh‘atun minni, yuribunima ‘arabaha wa yu’dzini ma ‘adzaha, Fatimah adalah bagian dari diriku; apa yang meresahkan dia, akan meresahkan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya, akan menyakiti hatiku juga. (Jami’ al-Ushul, juz XII, 162, nomor hadis: 9026)


Jadi...kalau si muhammad saw itu bisa mengatakan SAKIT anaknya dipoligami. Mengapa dia melakukan poligami ????

apa itu adil? Apa itu bukan egois ?

POLIGAMI DI NEGARA “ISLAM” INDONESIA[/b]
Mengenai poligami diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menerangkan kebolehan poligami selama mengantongi ijin dari istri sebelumnya serta UU RI No. 7/1989 pasal 49 yang menugasi pengadilan Agama untuk menangani poligami!!!

Pertanyaannya adalah :
Berapa kasus poligami yang istri pertama tahu dibandingkan dengan istri pertama tidak tahu?
Sementara kyai besar si A'A GYM saja. Masih sempat dimedia menyatakan “TIDAK” ketika dikonfirmasi mengenai poligami.

Salah TOKOH ISLAM yang menentang masalah poligami adalah THAHA HUSAYN menyatakan dalam bukunya FI SYI'R AL-JAHILI pada tahun 1920-an. Dia menyatakan AL-QUR'AN CERMIN BUDAYA MASYARAKAT ARAB JAHILLIYAH, dan akhibatnya dia dipecat sebagai DOSEN UNIVERSTITAS KAIRO.
[ garis besar tentang buku judul diatas adalah : Betapa si tuhan islam tidak pernah memikirkan DAMPAK PSIKOLOGIS bagi ANAK yang bapak nya poligami, dan dampak psikologis seorang istri yang dipoligami. tetapi karena menentang apa yang ada di AL QURAN dan HADIST tetap saja dipecat!!!]

Demikianlah tentang poligami.
Bagi saudara muslim...
katakan kepada saya, jika saya dianggap salah karena menyatakan POLIGAMI CERMIN EGOISME SEORANG MUHAMMAD SAW!!!

Posted: Mon Feb 18, 2008 11:16 pm
by audy_valentine
poligami bukan cuma cermin egoisme om mamad, tapi egoisme lelaki muslim

Re: Benarkah Poligami Sunah?

Posted: Thu Aug 11, 2011 3:19 pm
by wongjowo
Captain Pancasila wrote: Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

selengkapnya di : http://media.isnet.org/islam/Etc/Poligami1.html
Apa dasarnya bawah muhammad lebih lebih lama monogami dibanding poligami menjadikan poligami bukanlah sunnah?
pengetian sunnah apa bro?

Re: Benarkah Poligami Sunah?

Posted: Fri Aug 12, 2011 8:28 am
by iamthewarlord
Captain Pancasila wrote: Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

selengkapnya di : http://media.isnet.org/islam/Etc/Poligami1.html
wongjowo wrote: Apa dasarnya bawah muhammad lebih lebih lama monogami dibanding poligami menjadikan poligami bukanlah sunnah?
pengetian sunnah apa bro?
Ada juga muslim yg mencoba malu dengan kelakuan nabinya yg beristri lebih dari 20 dengan membela nabinya yang 28 thn monogami karena takut istri, dan makan dibiayai oleh istri, berani macam2, tunjungan nya Muhammad bakal dicabut Khadijah.
Tapi setelah istri wafat, nasfu sex mata keranjangnya tidak tertahankan, dari budak, babu, mantu, sampai anak kecil umur 9 tahun juga di embat.

Angka kamasutra 69 mungkin terispirasi oleh perkawinan Muhammad dengan anak umur 6 tahun dan dicoblos pada umur 9 tahun, jadi 69, klop kan?
Subanahalaaaaaaaaaaalllllllll....

Re: Benarkah Poligami Sunah?

Posted: Sat Aug 13, 2011 3:29 am
by sixpackguy
http://followingthesunnah.wordpress.com ... he-sunnah/
Polygyny is the Sunnah
(Having more than one wife is the Sunnah)



Taken From
The Fatawaa of our
Shaykh, Allaama Mufti of the Kingdom of Saudi Arabia
Abdul Azeez bin Abdullaah Bin Baaz


Translated by
Abbas Abu Yahya


Question: is having more than one wife something permissible in Islaam or is it the Sunnah?
The Answer: Having more than one wife is the Sunnah if you have ability to do so due to the saying of Allaah The most high
:

<<Then marry (other) women of your choice, two or three, or four but if you fear that you shall not be able to deal justly (with them), then only one or (the captives and the slaves) that your right hands possess. That is nearer to prevent you from doing injustice. >> [Soorah an-Nisa:3]

And also due to the action of the Prophet - sallAllaahu alayhi wa sallam – he had altogether nine women and Allaah made it a means for the Ummah to have benefited from them.
:-k

Re: Benarkah Poligami Sunah?

Posted: Sat Aug 13, 2011 4:14 pm
by yoakim
memang apa yg salah kalo poligami itu sunnah? itu berarti lebih condong ke memperbolehkan daripada mewajibkan

Re: Benarkah Poligami Sunah?

Posted: Sat Aug 13, 2011 4:40 pm
by ndramus
yoakim wrote:memang apa yg salah kalo poligami itu sunnah? itu berarti lebih condong ke memperbolehkan daripada mewajibkan
salahnya ??
1. knapa dibatasi cm 4 ?
2. yg dipoligami bkn janda2 tua tapi cewek2 bahenol pembangkit gairah
3. semakin banyak istri maka banyak anak dan banyak makan tempat di dunia ini sementara dunia ini sdh penuh !