Siksa TKI, Ibu dan Anak Dipenjara

Membahas pengalaman kerja orang di SAUDI pada umumnya dan kasus2 penganiayaan
terhdp TKW asal Indonesia di Malaysia, Saudi, pada khususnya.
Post Reply
daniel-ntl
Posts: 1640
Joined: Mon Mar 31, 2008 2:03 pm

Siksa TKI, Ibu dan Anak Dipenjara

Post by daniel-ntl »

http://international.okezone.com/read/2 ... -dipenjara
International

Siksa TKI, Ibu dan Anak Dipenjara
Rabu, 27 Januari 2010 - 10:02 wib
text TEXT SIZE :
Share
Fajar Nugraha - Okezone
Image
Munirah, majikan penyiksa tki (Foto: The Straits Times)

SENGKANG - Luluk Wiji Utami seorang TKI yang bekerja di Singapura, bisa bernapas lega saat kasus penyiksaan yang dilakukan majikan dapat diselesaikan di pengadilan. Dua majikannya yang melakukan tindak kekerasan diberikan hukuman penjara oleh pengadilan Singapura.

Munirah Abdullah beserta anak laki-lakinya, Mohamed Sirat Abut terbukti bersalah melakukan penyiksaan terhadap Luluk Wiji Utami. Aksi penyiksaan ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada awal tahun 2007 lalu.

pada 17 dan 18 Februari 2007 lalu, Munirah menampar serta memukuli TKI tersebut hingga luka. Tidak hanya itu, ibu berusia 47 tahun tersebut juga menarik rambut Luluk hingga putus. Penyiksaan tidak berhenti sampai disitu, pada hari berikutnya di tanggal 19 Februari 2007, Munirah kembali memukul Luluk dengan sendok masak hingga sendok itu patah.

Sementara anak Munirah, yakni Mohamed Sirat Abu tidak mau ketinggalan dengan aksi penyiksaan yang dilakukan oleh ibunya. Ia kemudian turut menyiksa TKI yang berusia 30 tahun tersebut dengan menendang dan menarik rambutnya hingga ia jatuh dan kepalanya menimpa lantai.

TKI yang sudah bekerja dengan keluarga itu sejak Agustus 2006 lalu, tidak meminta pertolongan saat terjadi penyiksaan kepada tetangga. Hal itu ia lakukan karena terlalu takut dengan majikannya, Munirah. Demikian diberitakan The Straits Times, Rabu (27/1/2010).

Semua aksi biadab ini dilakukan karena Luluk lupa membersihkan satu kipas angin yang berada di tempat tinggal mereka. Kedua majikan tersebut juga menuduh Luluk telah mencuri uang mereka.

Pengadilan Distrik Sengkang yang dipimpin oleh hakim Roy Neighbour akhirnya memutuskan kedua majikan tersebut bersalah atas aksi penyiksaan mereka. Atas tindak penyiksaan itu, Munirah Abdullah dihukum kurungan 12 bulan penjara sementara anaknya Mohamed Sirat Abu dihukum enam bulan penjara. (faj)(rhs)
Post Reply