PRT Indonesia Dianiaya di Singapura, Majikan Dibui 3 Pekan

Membahas pengalaman kerja orang di SAUDI pada umumnya dan kasus2 penganiayaan
terhdp TKW asal Indonesia di Malaysia, Saudi, pada khususnya.
Post Reply
daniel-ntl
Posts: 1640
Joined: Mon Mar 31, 2008 2:03 pm

PRT Indonesia Dianiaya di Singapura, Majikan Dibui 3 Pekan

Post by daniel-ntl »

Senin, 22/09/2008 10:29 WIB
PRT Indonesia Dianiaya di Singapura, Majikan Dibui 3 Pekan
Rita Uli Hutapea - detikNews
Image
gbr.majikan perempuan (Yeo)
The Straits Times
Singapura - TKW asal Indonesia lagi-lagi mengalami penganiayaan di luar negeri. Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berumur 24 tahun mengaku kerap disiksa majikannya di Singapura. Buntutnya, majikan TKI tersebut dihukum penjara 3 minggu!

Korban bernama Sri Sinta Sunarti asal Jawa Tengah. Dalam persidangan di pengadilan Singapura, Siti Aishah Yeo dan suaminya, Helmi Aziz, yang didakwa menganiaya Sri divonis penjara masing-masing 3 minggu.

Demikian seperti diberitakan harian Singapura, The Straits Times, Minggu (21/9/2008).

Kasus Sri terungkap pada April 2007 lalu setelah wanita itu menyerahkan sebuah surat kepada tetangga majikannya. Setelah menyerahkan surat itu, Sri buru-buru kembali ke rumah majikannya.

Dalam surat itu, Sri menuliskan penganiayaan yang dialaminya selama 4 bulan bekerja di rumah majikannya. Sri juga menulis bahwa dirinya sudah tak sanggup lagi dan ingin pulang ke Indonesia.

Berkat surat tersebut, sang tetangga melapor ke polisi. Penderitaan Sri pun berakhir.

Wakil Jaksa Umum K. Kalaithasan mengatakan, antara Desember 2006 dan April 2007, korban sedang tidur di flat majikannya ketika tiba-tiba dia merasakan nyeri luar biasa seperti ada orang yang menginjak punggungnya. Begitu Sri membuka matanya, dia melihat Yeo, majikan perempuannya sedang berdiri di dekatnya.

Pada kesempatan lain, Sri kerap dipukuli Yeo (28). Suami Yeo, Helmi (31) pun kadang kala ikut memukuli Sri.

Menurut Sri, dirinya tidak melakukan kesalahan apapun. Dia tidak tahu kenapa dirinya disiksa majikannya.

Namun menurut pengacara Yeo dan Helmi, korban sering kali tidak menuruti perintah majikannya. Sri pun tidak becus bekerja.

Hakim Hamidah Ibrahim menetapkan Yeo untuk mulai menjalani hukuman kurungannya pada Rabu, 24 September mendatang. Sedangkan suaminya, Helmi yang bekerja sebagai petugas dinas pemadam kebakaran, dibolehkan menjalani hukumannya pada 17 Oktober, setelah Yeo menyelesaikan hukumannya. Dengan begitu pasangan itu bisa bergantian mengawasi ketiga anak mereka.(ita/iy)
Post Reply